Kejati Sumsel Geledah Kantor Walkot Palembang, Dalami Kasus Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor
Wali Kota Palembang
dalam rangka penyelidikan kasus mangkraknya pembangunan
Pasar Cinde
.
Selain kantor Wali Kota, penyidik juga mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera Selatan pada Senin (14/4/2025).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde.
“Berkas dari tahun 2014–2018 yang dibawa, saya tadi hanya mendampingi,” ujarnya kepada wartawan setelah penggeledahan selesai.
Aprizal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palembang mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan agar kasus ini cepat diselesaikan.
“Kami mendukung semua proses hukumnya, memang ada beberapa berkas yang dibawa terkait kejadian itu,” katanya.
Penggeledahan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 16.45 WIB.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Sumatera Selatan, Novian Aswardani, membenarkan adanya penggeledahan di ruang Penataan Bangunan dan Lingkungan (BPL).
Menurut Novian, proyek pembangunan Pasar Cinde berlangsung sekitar tahun 2018, saat Dinas Perkim berperan sebagai pengelola teknis. Ia menyatakan tidak terlibat dalam proyek tersebut karena masih bertugas di Kabupaten OKU Timur pada saat itu.
“Saat itu saya masih bertugas di OKU Timur, belum menjabat di Provinsi Sumsel,” ungkap Novian.
Ia berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian, agar proyek Pasar Cinde bisa dilanjutkan.
“Jika kepastian hukum sudah ada, Pemprov Sumsel bisa melanjutkan langkah percepatan untuk memanfaatkan Pasar Cinde,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut. Sebelumnya, mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2023, Harnojoyo, juga telah diperiksa oleh Kejati Sumsel pada Kamis (10/4/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Palembang
-
/data/photo/2025/04/14/67fcec464ade0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Sumsel Geledah Kantor Walkot Palembang, Dalami Kasus Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde Regional 14 April 2025
-

IRT Tertipu Beli Mobil Murah Harga Rp 68 Juta, Modusnya Penipuan Segitiga
Jakarta –
Seorang ibu rumah tangga (IRT) Lidya Meidika (40) warga Sukarami Palembang menjadi korban penipuan mobil bekas dengan modus segitiga. Waspada ciri-cirinya supaya kasus serupa tidak terulang kembali.
Dikutip dari detikSumbagsel, awal kejadian tersebut terjadi saat Lidya berniat membeli mobil bekas kemudian setelah merasa uang cukup ia mencari iklan penjualan mobil di marketplace Facebook. Lidya kemudian merasa cocok dengan harga dan mobil yang dia inginkan, lalu menghubungi pemilik iklan bernama Suwandi (terlapor).
“Saya hubungi Suwandi itu, dia bilang bahwa dia sedang kerja di Tanjung Enim, kalau mau cek unit silahkan langsung di rumah di Jalan Sileberanti Plaju. Saya percaya kemudian saya datang ke tempat mobil itu dan ketemu sama pemilik mobil yang diakui sebagai kakak,” katanya kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Kemudian korban langsung mengecek kendaraan yang akan dibeli jenis Calya 2016, sebelum mengecek ternyata Suwandi sudah menelpon pemilik mobil bahwa dia akan membeli mobil itu dan mendatangkan korban untuk mengecek.
“Saat saya cek saya memang bilang sama pemilik mobil bahwa akan beli mobil tersebut, kemudian pemilik mobil menunjukkan surat-surat dan memperbolehkan untuk tes jalan. Lalu Suwandi kembali nelpon agar transfer dan nego dengan dia. Usai nego dan sepakat harga Rp 68 juta langsung saya transfer. Namun saat saya mau ambil mobil dan surat pemilik mobil tidak memberikan. Dia (pemilik mobil) bilang Suwandi bukan adiknya dan belum menerima uang dari Suwandi,” ungkapnya.
Lidya menuturkan, saat korban kembali menghubungi Suwandi ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Karena merasa tertipu, korban langsung membuat laporan polisi.
“Laporan saya sudah diterima, saya berharap segera diproses untuk menangkap pelaku penipuan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan laporan tersebut dan akan segera diproses.
“Ya betul sudah kita terima, akan ditindaklanjuti,” katanya.
Simak tiga ciri awal penipuan modus segitiga
Sundoro Edi, CEO Inspector Mobil kerap mengedukasi soal kasus penjualan mobil bekas secara daring, faktanya dia bersama tim inspector masih menemukan modus penipuan segitiga. Tanda awal dari pelaku penipuan adalah menggunakan akun baru.
“Pertama dari Facebook marketplace rata-rata buat penipuan segitiga, ciri-cirinya akunnya baru,” kata Sundoro saat berbincang bersama detikoto.
Tanda kedua modus segitiga mobil adalah harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga pasar. Penjual akan menawarkan harga yang sangat menggoda untuk menarik perhatian calon pembeli. Jika harga mobil terlalu murah dibandingkan harga pasaran, Anda harus lebih hati-hati dan curiga.
“Jualnya di bawah pasaran,” terang dia.
“Kata kunci pertamanya di jual di bawah pasaran. Kita lihat akunnya baru,” tambahnya lagi.
Nah dalam modus penipuan segitiga ini, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual dan pembeli mobil. Penipu bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli yang akan mempertemukan kedua korban dengan mengikuti arahan si penipu.
Ciri lain, penipu biasanya tidak akan bertatapan langsung dengan pembeli. Malahan penipu akan mengarahkan korban atau pembeli untuk tidak melakukan negosiasi kepada penjual. Dengan segudang alasan, mobilnya dititipkan saudara.
Penipu lalu mengelabui dan meminta korban untuk transfer langsung ke rekening mereka, setelah uang ditransfer, pelaku akan kabur dan tidak dapat dihubungi oleh korbannya.
“Ketika kita chat ngobrol sana-sini. Itu nanti ketika datangi ke lokasi, orangnya bilang dia tidak ada di lokasi, lagi di luar kota. Nanti yang di rumah saudaranya, nanti ketemu saudaranya yang di rumah. Tapi transaksinya sama saya (pelaku penipuan),” jelas dia.
(riar/riar)
-

Pura-pura Jadi CS, Pria Tipu Wanita Rp54 Juta di Kulon Progo, Uang Habis untuk Judi Online – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, Kulon Progo – Seorang pria berinisial FW (28) asal Banyuasin, Sumatra Selatan, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Kulon Progo setelah menipu seorang wanita berinisial MR (32) dengan total kerugian mencapai Rp54 juta.
Penipuan ini terjadi pada 2 Maret 2025 dan dilakukan dengan modus peretasan akun keuangan digital korban.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa FW menghubungi MR dengan mengaku sebagai Customer Service (CS) dari sebuah aplikasi e-commerce.
Dalam percakapan tersebut, FW memberitahukan bahwa akun MR sedang dalam ancaman peretasan dan meminta korban untuk mengikuti instruksinya.
Cara Pelaku Melakukan Penipuan
FW menginstruksikan MR untuk melakukan pinjaman uang melalui beberapa aplikasi.
Setelah pinjaman diterima, MR diminta untuk mengembalikan uang tersebut ke akun e-commerce pribadi miliknya.
Namun, uang yang seharusnya kembali ke akun MR justru disedot oleh FW yang telah meretas akun tersebut melalui tautan yang dikirimkan.
“Uang yang ada di akun MR diambil alih oleh FW,” ungkap Yusuf dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo.
Setelah melapor ke Polres Kulon Progo, penyelidikan segera dilakukan.
Pada 3 Maret 2025, FW berhasil ditemukan dan ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan, sebelum dibawa ke Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FW mendapatkan data akun MR dengan membeli database dari media sosial Facebook seharga Rp500 ribu, yang berisi sekitar 1.000 akun.
Yusuf mengimbau masyarakat Kulon Progo untuk lebih waspada terhadap modus penipuan online, terutama yang mengatasnamakan CS.
“Pelaku akan meminta korban mengikuti instruksinya, termasuk mengirimkan tautan untuk meretas akun,” jelasnya.
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, FW mengaku belajar modus penipuan secara otodidak dengan mempelajari fitur-fitur aplikasi e-commerce.
Dalam waktu kurang dari setahun, ia berhasil meraup uang hingga Rp90 juta dari para korbannya.
“Uangnya sudah habis saya gunakan untuk judi online,” kata FW, yang bekerja sebagai serabutan.
FW kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).





