Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan
.
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (9/7/2025) sore hingga malam.
Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah milik tersangka Harnojoyo, selaku mantan Wali Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta satu unit Pajero warna putih milik tersangka Raimar.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pasar Cinde
,” kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan
korupsi Pasar Cinde
yang kini masih bergulir.
“Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, mengatakan, Harnojoyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi, saat memberikan keterangan pers, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Palembang
-
/data/photo/2025/07/09/686e84997acfd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3302672/original/045045700_1605931957-bullet-408636_1920.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dokter Forensik Ungkap Kondisi Tragis Bripka Petrus Usai Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam di Lampung
Liputan6.com, Palembang – Penembakan maut yang terjadi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu, menewaskan tiga orang anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Negara Batin Lampung.
Salah satunya adalah Bripka Petrus Andriyanto, yang tutup usia usai ditembak di bagian mata oleh anggota TNI Kopka Basarsyah, yang mengelola bisnis judi sabung ayam tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, dokter forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Lampung I Putu Swartana mengungkapkan kondisi mengenaskan Bripka Petrus Andriyanto.
Peluru yang ditembakkan menembus rongga bagian mata, menuju ke otak korban yang menyebabkan Bripka Petrus Andriyanto tutup usia di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan Lampung.
“Korban mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus mata kiri yang menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, pata tulang mata kanan dan kiri, tulang pelipis dan menembus tulang tengkorak,” katanya, Senin (7/7/2025).
Luka tembakan tersebut menyebabkan beberapa bagian di area tengkorak kepala korban sangat mematikan, sehingga diperkirakan hal tersebut yang membuat Bripka Petrus Andriyanto meninggal dunia usai ditembak.
Dari hasil pemeriksaan di dalam tulang tengkorak, ada kerusakan otak akibat pendarahan hebat serta tempurung kepala korban pecah. Bahkan ada pecahan proyektil di bagian kepala korban yang memperparah kondisi korban.
Peluru yang menembus ke mata korban, diperkirakan berhenti melesat sebelum menembus tulang tengkorak, sehingga hanya menimbulkan retakan di bagian tulang otak saja.
“Tulang otak itu tebal bukan kuat, bola mata sebelah kiri hancur dan pendarahan di kepala paling vital kematian karena rusaknya otak,” ujarnya.
Mendengar keterangan dari dokter forensik RS Lampung tersebut, membuat anggota keluarga korban yang hadir di persidangan langsung menangis histeris.
Terdakwa Kopka Basarsyah yang menembak korban, diduga terpancing emosi saat akan ditangkap aparat kepolisian saat penggerebekan arena judi sabung ayam terjadi. Terdakwa nekat menembak para anggota kepolisian secara membabi-buta, sehingga membuat tiga orang polisi gugur di lokasi.
Kopda Bazarsah yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Terdakwa juga dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.
-

Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka kasus revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin, yang telah menjalani proses penyidikan sejak 2023.
“Tim penyidik telah memeriksa 74 saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Umaryadi didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers di Gedung Kajati Sumsel, Palembang, Rabu malam.
Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdien ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini tercatat masih menjalani hukuman untuk kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni Edi hermanto yang sedang menjalani penahanan pada kasus sebelumnya selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Direktur PT. Magna Beatum Eldrin Tando dan Kepala Cabang PT. Magna Beatum Rainmar.
Keempat tersangka oleh penyidik kejaksaan dikenakan pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dugaan Subsidaer Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aspidsus Umaryadi menjelaskan adapun modus operandinya yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” kata Aspidsus Umaryadi.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini. Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim).
Selain saksi, penyidik Kejati Sumsel juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dimulai dari kantor Dinas Perkim Sumsel, kantor Pemkot, kantor Pemprov, kantor Bapenda, BPKAD hingga gedung Arsip dan kantor pemborong guna menetapkan tersangka.
-

Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat di Palembang, Ajak Warga Nikmati Akhir Pekan Meriah
Jakarta –
Setelah sukses menggelar acara di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, Daihatsu Kumpul Sahabat kini menyambangi kota Palembang untuk mengajak masyarakat menikmati akhir pekan yang meriah.
Mengusung tema “Bahagia Sejak Pertama”, acara yang berlangsung di Jakabaring Sport City, Palembang pada Minggu (6/7/25) ini menjadi bentuk apresiasi Daihatsu kepada masyarakat, khususnya kepada pelanggan mereka yang loyal dan bangga menggunakan produk mereka.
Pembukaan acara Daihatsu Kumpul Sahabat 6 Juli 2026 di Jakabaring Sport City, Palembang yang menggunakan tradisi Hadroh. Foto: dok. Daihatsu
Domestic Marketing Head Division PT Astra Daihatsu Motor, Budi Mahendra, menjelaskan bahwa acara ini menjadi bentuk nyata komitmen Daihatsu untuk hadir lebih dekat dengan pelanggan.
“Kumpul Sahabat bukan sekadar hiburan, tapi juga bentuk kontribusi kami untuk tumbuh bersama masyarakat,” jelas Budi.
Beragam aktivitas mewarnai acara, mulai dari senam Zumba, Rolling Thunder bersama komunitas motor, hingga festival kuliner yang menggandeng UMKM lokal Palembang.
Tak hanya hiburan, tersedia pula layanan sosial seperti donor darah dan posyandu sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.
Acara dibuka dengan pertunjukan Hadroh Palembang yang menampilkan musik rebana khas Sumatera Selatan.
Puluhan komunitas roda empat dan roda dua turut meramaikan kegiatan ini. Di antaranya AXIC, TERUCI, TCI, CAI, SICI, DXIC, DAI, serta komunitas motor seperti YNCI, YACI, HVC, dan HASCI.
Daihatsu juga mengadakan berbagai lomba interaktif, baik untuk anak maupun dewasa, serta doorprize dengan total hadiah puluhan juta rupiah. Di sela acara, pengunjung juga bisa menyaksikan pameran mobil modifikasi dari komunitas Sahabat Daihatsu.
Wasisto Nugroho, pengguna setia Xenia sejak 2014 Foto: dok. Daihatsu
Seperti biasa, Daihatsu juga mengundang pemilik Xenia model pertama. Salah satu peserta yang mendapat apresiasi khusus adalah Wasisto Nugroho, pengguna setia Xenia sejak 2014.
“Saya sudah pakai Xenia bertahun-tahun dan selalu puas. Perawatannya mudah, suku cadang gampang didapat, dan bengkel Daihatsu selalu responsif,” ujar pria 57 tahun asal Palembang itu.
Wasisto mengklaim sudah menggunakan Xenia selama 11 tahun dantelah menempuh jarak 136.000 km dengan mobilnya. Menurutnya, Xenia terbukti tangguh, irit, dan punya layanan purna jual yang memuaskan.
Puncak acara dimeriahkan oleh musisi lokal Kopral Jono, serta penampilan grup band D’Masiv yang sukses mengajak pengunjung bernyanyi bersama di Panggung Bahagia.
Perlu diketahui bahwa Daihatsu Kumpul Sahabat sendiri merupakan program tahunan Daihatsu sejak 2014 yang digelar di berbagai kota potensial di Indonesia. Melalui kegiatan ini, Daihatsu berharap terus menjadi bagian dari kebahagiaan keluarga Indonesia.
(mhg/din)
-
/data/photo/2018/03/31/3327635903.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
“
Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan sekolah. Saya sampaikan satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya
.” – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
LAKSANA
“raja” yang terluka dan ingin menunjukkan lukanya bukan karena kesalahannya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Tentu saja inisiatif kedatangan sang menteri terkait viralnya surat berkop Kementerian UMKM mengenai permintaan dukungan fasilitas negara bagi perjalanan istri menteri UMKM, Agustina Hastarini ke sejumlah negara. Kunjungan mencakup enam negara di Eropa plus Turkiye.
Surat berisi permohonan pendampingan dari masing-masing kedutaan besar yang dituju rombongan istri pak menteri ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.
Insiatif kedatangan Menteri Maman ke KPK untuk proaktif menyampaikan bukti tidak adanya penggunaan uang negara dalam keberangkatan istrinya, di satu sisi harus disambut positif.
Langkah tersebut memang bisa meredam “bola liar” dari pemberitaan yang berkembang. Namun, publik tetap mempertanyakan logika yang dibangun sang menteri.
Menteri Maman merasa tidak pernah memerintahkan bawahannya atau memberi arahan. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut.
Pertanyaannya kemudian, apakah ada pihak yang terlalu kreatif membuat surat tersebut? Apakah nama sekretaris Kementerian kemudian dicatut oleh pihak-pihak lain?
Kalau pun memang benar surat tersebut diketahui oleh sekretaris Kementerian, siapa atasan kementerian yang menitahkan surat itu dibuat?
Sebelum menjabat menteri, Maman Abdurrahman adalah angota DPR, bahkan menjabat Wakil Komisi VII. Saya meyakini biaya perjalanan istri dan anaknya sanggup dibiayai dari kocek pribadi.
Hanya saja, munculnya surat katabelece kembali mengingatkan kita semakin memudarnya “rasa
malu
”. Bukan hanya kelompok atas, hilangnya rasa malu juga melanda masyarakat menengah bawah.
Di Kabinet Merah Putih, kita masih ingat dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang ikut “cawe-cawe” memenangkan istrinya di Pilkada Serang, Banten.
Surat berlogo Kementerian dipakai untuk mengkonsolidasi seluruh perangkat desa hingga ketua RW dan ketua RT se-Kabupaten Serang hanya untuk haul keluarga (
Kompas.id
, 09 Januari 2025).
Lebih tidak malu lagi, Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang mengklaim peristiwa pemerkosaan massal di Tragedi Mei 1998, tidak ada buktinya dan hanya sekadar rumor.
Saya meyakini pak menteri yang satu ini tengah mengalami “kepikunan” sejarah. Padahal, terjadinya kasus pemerkosaan massal diakui oleh negara. Presiden RI ke-3 Prof. B.J. Habibie mengakuinya dengan gundah gulana dan mengutuk keras.
Komitmen Presiden Habibie itu mendasari terbentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada 23 Juli 1998 dan Komnas Perempuan pada 9 Oktober 1998.
Temuan TGPF menunjukkan korban pemerkosaan massal bukanlah isapan jempol seperti yang dilontarkan Fadli Zon.
Penderitaan fisik dan mental seumur hidup yang dialami ratusan korban dan saksi selalu menjadi pegangan TGPF.
Kawasan Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan beberapa kawasan lain yang selama ini dikenal sebagai konsentrasi tempat hunian dan tempat berniaga etnis tertentu, menjadi
locus delicti
pemerkosaan massal terjadi.
Laporan TGPF menyebut hingga 3 Juli 1998, ada 168 orang korban pemerkosaan massal; di antaranya 152 orang dari Jakarta dan sekitarnya; 16 orang dari Solo, Medan, Palembang dan Surabaya.
Boleh jadi, korban pemerkosaan massal angka faktualnya di atas angka tersebut mengingat korban berada dalam kondisi fisik dan psikologis yang sangat berat sehingga trauma, takut, dan malu jika melapor.
Sikap tidak merasa bersalah alih-alih mengedepankan rasa malu, juga menjadi hal yang lumrah di masyarakat kita.
Mulai dari kebiasaan sehari-hari, sikap antre di fasilitas umum, sikap berlalu lintas dengan menerobos lampu merah, bahkan membongkar separator di jalur
busway
adalah wajah tanpa tahu malu dari masyarakat kita.
Jika Anda kerap berkeliling ke daerah-daerah di Jawa Timur, ada fenomena “seenaknya sendiri”, bahkan dibiarkan oleh aparat, yakni pemakaian
sound horeg
atau penggunaaan pengeras suara yang volumenya keras tanpa batasan.
Entah berapa banyak gapura desa dan jembatan yang harus dirusak hanya karena truk pengangkut
sound horeg
kesulitan melintas.
Rumah-rumah penduduk rusak, entah genteng dan kaca pecah atau tembok retak karena getaran suara yang menggelegar dari
sound horeg
.
Untuk aspek kesehatan pendengaran dan jantung, sudah dipastikan sangat terganggu karena kerasnya suara
sound horeg
yang memekakkan pendengaran.
Tidak hanya masarakat sipil, aparat pun juga kebas dengan rasa malu. Tentu kita masih ingat kelakuan Polrestabes Medan, Sumatatera Utara, Aiptu RH yang memalak pelanggar lalu lintas di Jalan Palang Merah, Medan dengan kompensasi uang Rp 100.000, beberapa waktu lalu.
Dengan alasan ingin membeli minuman, sang polisi tega mengambil uang berwarna merah dari dompet pelanggar lalu lintas.
Saat saya tengah menikmati pameran fotografi dan videografi Butet Kartaredjasa di LAV Gallery Yogyakarta di penghujung Juni 2025 ini, para pengunjung serasa diajak untuk tidak melupakan dari mana kita berasal dan akan kembali ke mana?
“Eling sangkan paraning dumadi” adalah konsep filosofi Jawa yang menekankan kesadaran manusia akan asal usul dan tujuan akhir kehidupannya, yaitu berasal dari Tuhan dan akan kembali kepada-Nya.
Konsep ini mendorong manusia untuk merenungkan makna hidup dan menjalani kehidupan dengan kesadaran diri serta tanggung jawab.
Secara harfiah, “sangkan” berarti asal, “paran” berarti tujuan, dan “dumadi” berarti kejadian atau keberadaan. Jadi, konsep ini mengajarkan manusia untuk selalu ingat dari mana ia berasal (dari Tuhan) dan ke mana ia akan kembali (kepada Tuhan).
Pesan-pesan leluhur yang berakar pada kebudayaan Jawa tetap relevan sampai saat ini. Ketamakan atau ambisi-ambisi yang kebablasan terhadap kekayaan dan kekuasaan cenderung membuat elite atau kawula lupa, bahkan musnah rasa malunya.
Orang akan celaka dan tersungkur nasibnya ketika ia memaksakan diri hadir bukan sebagai dirinya. Merasa sok berkuasa dan lupa pada “sangkan paraning dumadi”.
“Wedi Wirang Wani Mati”. Pepatah Jawa ini secara harfiah berarti takut memperoleh malu atau aib serta berani mati. Pepatah ini ingin mengajarkan bahwa orang harus punya rasa takut mendapatkan malu atau aib. Bahkan lebih baik mati daripada mendapatkan malu atau aib.
Di zaman dulu, hal seperti ini banyak dijalani oleh masyarakat Jawa. Sekalipun kondisi masyarakatnya masih serba sederhana atau kekurangan, tapi angka kejahatannya relatif sedikit.
Jika semua orang termasuk para elite dan aparat memiliki rasa takut yang kuat terhadap aib, bahkan berani mati untuk tidak berbuat aib, maka masyarakatnya akan tenteram, aman, dan nyaman. Semoga!
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1855858/original/022041600_1517486603-20180201-Cuaca-Ekstrem-IA1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4488734/original/021677000_1688359055-hujan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)