kab/kota: Palembang

  • Mayoritas Daerah Masih Berpotensi Hujan

    Mayoritas Daerah Masih Berpotensi Hujan

     

    Liputan6.com, Jakarta – Cuaca hari ini, Senin (8/12/2025), sebagian besar wilayah di Indonesia masih berpotensi diguyur hujan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan, hujan akan turun dengan intensitas ringan, sedang, hingga hujan petir.

    Prakirawan BMKG Medayu Bestari, dalam keterangannya Senin pagi menyampaikan, beberapa daerah di Indonesia bagian barat maupun timur tercatat memiliki potensi hujan yang perlu diantisipasi masyarakat.

    Medayu menyampaikan hujan disertai petir berpotensi terjadi di sejumlah kota, yakni Padang, Sumatera Barat; Jambi; Bengkulu; Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Bandar Lampung, Lampung; Semarang, Jawa Tengah; Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Samarinda, Kalimantan Timur; dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    “Sementara di wilayah timur, potensi serupa juga diperkirakan terjadi di Ternate, Maluku Utara, serta Merauke, Papua Selatan,” kata dia.

    Berikutnya, ada pula potensi hujan dengan intensitas sedang yang diprakirakan turun di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; serta di beberapa kota Indonesia timur seperti Mamuju, Sulawesi Barat, dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.

    Lalu untuk kategori hujan ringan, cuaca diprakirakan terjadi di Medan, Sumatera Utara; Pekanbaru, Riau; Palembang, Sumatera Selatan; Bandung, Jawa Barat; Surabaya, Jawa Timur; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

     

  • BMKG Prakirakan Mayoritas Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Desember 2025

    BMKG Prakirakan Mayoritas Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini Nasional 8 Desember 2025

    BMKG Prakirakan Mayoritas Daerah Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Indonesia akan diguyur hujan dengan intensitas beragam pada Senin (8/12/2025), mulai dari hujan ringan, hujan sedang, hingga hujan disertai petir.
    Melansir
    Antara
    , prakirawan
    BMKG
    Medayu Bestari menyampaikan bahwa beberapa daerah di Indonesia bagian barat maupun timur tercatat memiliki potensi hujan yang perlu diantisipasi masyarakat.
    Medayu menyampaikan hujan disertai petir berpotensi terjadi di sejumlah kota, yakni Padang, Sumatera Barat; Jambi; Bengkulu; Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung; Bandar Lampung, Lampung; Semarang, Jawa Tengah; Tanjung Selor, Kalimantan Utara; Samarinda, Kalimantan Timur; dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
    “Sementara di wilayah timur, potensi serupa juga diperkirakan terjadi di Ternate, Maluku Utara, serta Merauke, Papua Selatan,” kata Medayu, Senin (8/12/2025).
    Berikutnya, ada pula potensi hujan dengan intensitas sedang yang diprakirakan turun di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; serta di beberapa kota Indonesia timur seperti Mamuju, Sulawesi Barat, dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
    Lalu untuk kategori hujan ringan,
    cuaca
    diprakirakan terjadi di Medan, Sumatera Utara; Pekanbaru, Riau; Palembang, Sumatera Selatan; Bandung, Jawa Barat; Surabaya, Jawa Timur; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
    Hujan ringan juga berpotensi mengguyur Denpasar, Bali; Makassar, Sulawesi Selatan; Palu, Sulawesi Tengah; Kendari, Sulawesi Tenggara; Gorontalo; Manado, Sulawesi Utara; Ambon, Maluku; Sorong, Papua Barat Daya; Nabire, Papua Tengah; Jayapura, Papua; serta Jayawijaya, Papua Pegunungan.
    Selain hujan, sejumlah kota juga diprakirakan mengalami cuaca berawan tebal, seperti Banda Aceh, Aceh; Serang, Banten; Jakarta; Yogyakarta; dan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Adapun udara kabur diperkirakan terjadi di Manokwari, Papua Barat.
    BMKG lalu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem serta rutin memperbarui informasi cuaca melalui situs www.bmkg.go.id dan aplikasi Info BMKG.
    “Pastikan untuk selalu memperbarui informasi cuaca melalui website bmkg.go.id dan media sosial kami di aplikasi Info BMKG,” kata Medayu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Tok! Ini Rincian Lengkap Bipih dan BPIH Haji 2026 untuk Semua Embarkasi

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422

    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
     
    Melansir Antara, Sabtu, 6 Desember 2025 berdasarkan salinan Keppres itu, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
     
    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 dan Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi.
     

    Daftar besaran BPIH 2026 per embarkasi
    Aceh: Rp78.324.981
    Medan: Rp79.379.071
    Batam: Rp87.380.981
    Padang: Rp81.085.481
    Palembang: Rp87.422.481
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
    Solo: Rp86.448.981
    Surabaya: Rp93.860.981
    Balikpapan: Rp88.791.481
    Banjarmasin: Rp88.754.481
    Makassar: Rp89.108.738
    Lombok: Rp88.167.381
    Kertajati: Rp91.774.581
    Yogyakarta: Rp86.170.981
    Daftar besaran Bipih Haji Reguler 2026
    Sementara itu, Bipih jamaah haji reguler 2026 juga ditetapkan sebagai berikut:

    Aceh: Rp45.109.422
    Medan: Rp46.163.512
    Batam: Rp54.125.422
    Padang: Rp47.869.922
    Palembang: Rp54.206.922
    Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
    Solo: Rp53.233.422
    Surabaya: Rp60.645.422
    Balikpapan: Rp55.575.922
    Banjarmasin: Rp55.538.922
    Makassar: Rp55.893.179
    Lombok: Rp54.951.822
    Kertajati: Rp58.559.022
    Yogyakarta: Rp52.955.422
     
    Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

    Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan biaya haji 2026. Itulah top 3 news hari ini.

    Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. 

    Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi. Berikut rincian di antaranya yaitu Aceh Rp 78.324.981, Medan Rp 79.379.071, Batam Rp 87.380.981, Padang Rp 81.085.481, Palembang Rp 87.422.481, dan Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 91.758.281.

    Sementara itu, heboh di media sosial yang menyebut Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms diduga melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir yang masih melanda wilayahnya.

    Hal itu diketahui, dari unggahan foto di akun biro travel perjalanan umrahnya Almisbah Travel yang menyebar luas di media sosial.

    Sebelum ramai diberitakan umrah, Mirwan juga ramai diberitakan mengirimkan surat ketidaksanggupan sebagai kepala daerah untuk menanggulangi bencana yang melanda wilayahnya.

    Mengonfirmasi tindakan yang dilakukan Mirwan, khususnya soal perjalanan umrahnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan pihaknya tengah menelusuri hal itu. 

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan banjir rob masih terus naik sampai merendam Jalan RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Kasatgas BPBD Korwil Jakarta Utara Vitus Dwi Indarto mengatakan pada pukul 08.30 WIB, ketinggian air sekitar 35 sentimeter (cm) dan pada pukul 10.00 WIB, ketinggian air di ruas jalan tersebut naik menjadi 40 cm.

    Saat ini, petugas Suku Dinas Sumber Daya Air melakukan penyedotan dengan menggunakan dua unit pompa mobile dan dua unit pompa apung.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 5 Desember 2025:

    Salah satu tempat di Madinah, Arab Saudi yang kerap dikunjungi jemaah haji adalah Masjid Al Ghamamah, ini merupakan tempat Nabi Muhammad SAW melaksanakan salat meminta hujan, saat Madinah dilanda kemarau panjang.

  • Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Jakarta

    Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi di jalan tol maupun non-tol. Catat tanggal dan lokasinya.

    Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Diperkirakan masyarakat akan melakukan perjalanan pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” sebut Aan.

    Kendaraan yang tetap boleh melintas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” jelas Dirjen Aan.

    Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan

    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).

    6.Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

    7.Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    “Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non-tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” katanya.

    Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.

    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    10.Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/dry)

  • BMKG Ungkap Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat Akhir Pekan Ini

    BMKG Ungkap Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat Akhir Pekan Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat pada akhir pekan ini di sejumlah wilayah Indonesia. Beberapa daerah di Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga Maluku diperkirakan mengalami cuaca ekstrem.

    Prakirawan BMKG Yuyun Wulandari menyampaikan dalam prakiraan cuaca daring pada Sabtu (6/12/2025). Ia mengingatkan masyarakat perlu meningkatkan kesiapsiagaan.

    “Perlu ditingkatkan kesiapsiagaan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di Banda Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bandar Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara hingga Maluku,” ujarnya.

    Untuk kota-kota besar di Sumatera, BMKG memperkirakan hujan ringan berpotensi terjadi di Medan, Pekanbaru, Padang, Jambi, dan Palembang. Bengkulu diprakirakan mengalami hujan sedang, sedangkan Tanjung Pinang, Pangkalpinang, dan Bandarlampung berpotensi hujan disertai petir.

    Di Pulau Jawa, hujan ringan diprakirakan mengguyur Serang, Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Bandung, dan Yogyakarta berpotensi mengalami hujan intensitas sedang. 

    Di wilayah Kalimantan, Pontianak diperkirakan berawan tebal. Hujan ringan dapat terjadi di Palangka Raya, Samarinda, dan Banjarmasin, sedangkan Tanjung Selor diprediksi mengalami hujan disertai petir.

    Untuk Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar dan Mataram diprakirakan mengalami hujan ringan, sementara Kupang berpotensi hujan sedang. Peringatan juga diberikan untuk wilayah Sulawesi, dengan potensi hujan ringan di Manado, Gorontalo, Palu, dan Kendari, serta hujan sedang di Mamuju dan Makassar. 

    Sementara itu, beberapa wilayah di Indonesia timur, seperti Ternate, Ambon, dan Merauke berpotensi mengalami hujan sedang. Hujan ringan juga diprakirakan turun di Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, dan Jayawijaya.

  • ​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang

    ​Meski Sakit, Haji Alim Tetap Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang

    Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.

    Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan  pria  lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.

    Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.

    Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.

    Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
     

    Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok  yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan  seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel.  Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu 

    “Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.

    Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.

    Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya  majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

    “Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra  Ketua Majelis Hakim.

    Menurut Jan Maringka  ketua penasehat hukum Haji Alim  proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan  lantaran  Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.

    Pasalnya  selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.

    “Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.

    Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit  sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja  sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.

    Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.

    Pelembang: Pengusaha sekaligus tokoh masyarakat asal Sumatera Selatan, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih biasa dikenal dengan Haji Alim menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.
     
    Meski dalam kondisi memprihatinkan karena masalah kesehatan  pria  lanjut usia (lansia) berusia 88 tahun ini tetap memaksa ingin hadir ke persidangan. Hal ini sebagai bentuk tindakan kooperatif yang ditunjukan Haji Alim sebagai warga negara yang taat hukum.
     
    Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025 Haji Alim hadir dengan oksigen yang masih terpasang di hidung serta botol infus di tangannya. Ia juga didampingi sejumlah tim medis dari RSUD Siti Fatimah serta tim Medis Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

    Hal itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia Atau SMB ini masih labil dan perlu pemantauan tim medis.
     
    Sejumlah alat seperti tabung oksigen cadangan alat pengecek detak jantung hingga obat – obatan pun disiapkan tim medis selama dirinya menjalani proses persidangan.
     
    Selain dukungan dari sejumlah karyawan yang hadir, sejumlah ulama di Kota Palembang juga ikut memberikan dukungan. Sejumlah ulama dari berbagai majelis di Palembang ini tak henti-henti melantunkan sholawat serta doa agar majelis hakim mempertimbangkan usia uzur Haji Alim.
     

     
    Para Ulama dan tokoh agama ini menilai sosok  yang juga dikenal sebagai crazy rich Palembang ini kerap membantu kegiatan keagamaan  seperti membangun masjid dan sekolah-sekolah keagamaan hingga menyantuni anak yatim yang ada di sumsel.  Tidak hanya itu, ia juga kerap memberikan bantuan sosial berupa sembako salah satunya saat Covid-19 tahun 2021 lalu 
     
    “Masuk kita semua ini masya allah membina anak yatim dan seterus nya kami memberikan suport dan doa kepada beliau dan juga kami meminta kepada majelis hakim yang mulia , kami tidak mengintervensi setidak nya mempertimbangkan unsur beliau yang sudah sepuh usia nya 88 tahun,” kata Ketua Majelis Zikir Al Munajah Al Hidayah, Gahzim Alkaf.
     
    Meski sedang kondisi kesehatan yang labil, namun mirisnya perlakuan terhadap lansia yang terjerat kasus hukum ini seakan tidak tepat. Pasalnya selain dipasang ankle monitor di pergelangan kakinya, saat dirawat di rumah sakit pun pria sepuh ini dipasang rekaman kamera pemantau oleh pihak jaksa di kamar tempat ia dirawat di RSUD Siti Fatimah Palembang.
     
    Hal itu membuat pihak keluarga dan kuasa hukum keberatan hingga meminta majelis hakim untuk melepaskan alat ankle monitor tersebut dan melepas kamera pemantau di kamar rawat, lantaran privasi.
     
    Karena bukan kewenangannya, majelis hakim meminta agar hal itu dimediasikan kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Muba. Namun, dalam pembacaan dakwaannya  majelis hakim mengabulkan permintaan dari anak-anak haji alim sebagai penjamin selama proses persidangan agar tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.
     
    “Ini bukan kewenangan pengadilan jika ingin dilepaskan ya dilepaskan. kecuali soal penahan atau penangguhan atau dibantarkan. ini bukan wewenang pengadilan ini. Jadi dengan terdakwa yah tidak ditahan sehingga bisa mengikuti persidangan dengan lancar,” kata Fauzi Isra  Ketua Majelis Hakim.
     
    Menurut Jan Maringka  ketua penasehat hukum Haji Alim  proses penetapan tersangka hingga jadi terdakwa ada kejanggalan  lantaran  Haji Alim tidak pernah diperiksa menjadi saksi maupun selama jadi tersangka.
     
    Pasalnya  selama itu beliau kondisinya dirawat di rumah sakit karena kesehatannya yang terus menurun.
     
    “Dengan Adanya Penyitaan Kan Mereka Tidak Bisa Bekerja Ini Yang Berbahaya . Harusnya Kondisi Seperti Ini Harus Jadi Pertimbangan Bahwa Selama Ini Dia Memberikan Kontribusi Besar Terhadap Sumatera Selatan,” ungkap Ketua Penasihat Hukum KMS H.Abdul Halim Ali, Jan Maringka.
     
    Kini imbas penyitaan oleh jaksa terhadap PT SMB yang mengelola perkebunan kelapa sawit  sebanyak 3000 karyawan haji alim terdampak atau tidak bisa bekerja  sehingga hal ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran ia adalah salah satu pengusaha yang ikut menggerakan roda perekonomian di Sumsel melalui sejumlah lini usahanya.
     
    Sidang lanjutan dengan terdakwa kemas haji abdul alim ali atau yang biasa dikenal dengan haji alim akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh terdakwa.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • 1
                    
                        Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah
                        Nasional

    1 Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah Nasional

    Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
    Beleid tersebut sudah diteken Presiden Prabowo pada 13 November 2025.
    “Menetapkan
    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
    atau
    BPIH
    Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari
    Biaya Perjalanan Ibadah Haji
    atau
    Bipih
    dan Nilai Manfaat,” tulis salinan Keppres, Jumat (5/12/2025).
    Dikutip dari salinan Keppres, besaran Bipih akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Makkah, sebagian untuk biaya pelayanan akomodasi di Madinah, hingga biaya hidup.
    Keppres juga merinci nilai manfaat yang diterima.
    Besaran nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun.
    Sementara, besaran nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar.
    Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar jemaah tiap embarkasi:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp 58.542.722
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
    n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Toyota Veloz Hybrid Dibawa Jelajah 4 Ribu KM dari Lombok sampai Aceh

    Toyota Veloz Hybrid Dibawa Jelajah 4 Ribu KM dari Lombok sampai Aceh

    Jakarta

    PT Toyota Astra Motor (TAM) resmi memulai ekspedisi jelajah lintas nusantara dengan tajuk ‘Veloz Hybrid EV Lintas Nusa’. Rangkaian perjalanan dimulai dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Aceh di Barat Indonesia.

    Flag-off perjalanan dimulai dari Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, Rabu (2/12). Ekspedisi tersebut akan menggunakan satu unit Veloz Hybrid dan dikemudikan secara estafet oleh 11 media nasional.

    Ekspedisi ini menjadi demonstrasi nyata kemampuan teknologi hybrid Toyota menghadapi beragam medan Indonesia, dari jalur pantai hingga pegunungan, dari kota hingga pedalaman.

    “Perjalanan Veloz Hybrid EV Lintas Nusa 2025 adalah bentuk apresiasi kami kepada keluarga Indonesia yang telah mempercayai Toyota sebagai solusi mobilitas. Ekspedisi ini sekaligus membuktikan Quality, Durability & Reliability (QDR) Veloz yang kini hadir sebagai Hybrid EV untuk semua,” ujar Marketing Director PT TAM, Jap Ernando Demily.

    “Melalui perjalanan lintas pulau, kami ingin menunjukkan bahwa teknologi hybrid Toyota efisien, tangguh, dan relevan untuk berbagai kondisi nyata di Indonesia. Inilah wujud komitmen kami bahwa Toyota Ada Untuk Indonesia. Menghadirkan teknologi elektrifikasi yang praktis, inklusif, dan bermanfaat hingga ke pelosok negeri,” tambahnya.

    Toyota Veloz Hybrid. Foto: Doc. detikOto

    Hanya mengandalkan satu unit Veloz Hybrid dengan durasi perjalanan yang tak kurang dari 50 hari, ekspedisi ini ingin menunjukkan, Quality, Durability & Reliability (QDR) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari semua solusi mobilitas Toyota di dunia.

    Menurut rencana, tim akan melewati medan yang sangat variatif. Mulai dari jalan tol yang mulus, jalan antarkota yang dinamis, jalan perkotaan yang padat, sampai jalan pegunungan yang berkelok dan naik-turun. Bahkan, tak tertutup pula melewati jalan pedesaan untuk bermain off-road ringan.

    Rute dimulai dari Lombok menuju Bali dan Banyuwangi, dilanjutkan ke Bromo, Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta. Perjalanan kemudian berlanjut ke Pulau Sumatra melewati Palembang, Jambi, Bukittinggi, hingga Danau Toba dan sekitarnya.

    Di daerah-daerah yang dilewati, tim akan mengeksplorasi wisata alam dan wisata kuliner sebagai bentuk keragaman budaya, kearifan lokal, dan gaya hidup masyarakat, serta mengunjungi para pahlawan lokal yang telah banyak berkontribusi pada kemajuan daerahnya.

    “Melalui Veloz Hybrid EV Lintas Nusa 2025, mereka dapat melihat sendiri keandalan Hybrid EV Toyota ketika melewati berbagai kondisi jalan dari Mandalika sampai wilayah barat Indonesia. Kami berharap New Veloz Hybrid EV dapat tumbuh sebagai lokomotif dalam mendorong adopsi kendaraan elektrifikasi di Indonesia,” kata Marketing Director PT TAM, Hiroyuki Oide.

    (sfn/dry)