Laporkan Keluarga Pasien ke Polisi karena Paksa Buka Masker, dr Syahpri: Jangan Sampai Ada Syahpri yang Lain
Tim Redaksi
MUBA, KOMPAS.com
– Dokter spesialis ginjal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Syahpri Putra Wangsa, mengaku mengambil langkah hukum dengan melaporkan keluarga pasien ke Polres Muba untuk mencegah aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang lain saat bertugas.
Syahpri sebelumnya mengalami kejadian yang kurang mengenakkan setelah dipaksa oleh keluarga pasien untuk membuka masker ketika sedang melakukan visit di ruang VIP RSUD Sekayu pada Selasa (12/8/2025) kemarin.
“Yang jelas saya mewakili seluruh nakes di Indonesia, jangan sampai terjadi Syahpri-Syahpri yang lain. Jadi, kita harus menentukan sikap, harus tegas,” kata Syahpri kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Menurut Syahpri, peristiwa yang dialaminya itu dapat membahayakan para perawat hingga dokter, di mana saat bertugas mereka diintimidasi oleh keluarga pasien.
Padahal, hal tersebut bisa mengganggu kinerja nakes ketika merawat pasien.
“Kalau terjadi lagi seperti ini akan membahayakan nakes. Mulai dari perawat, dokter umum, bukan hanya spesialis saja. Nakes adalah garda terdepan, kalau mereka terancam
gimana
?” ujarnya.
Menjadi seorang dokter yang bertugas untuk merawat pasien, menurut Syahpri, adalah hal yang tidak mudah.
Mereka pun harus menempuh jenjang pendidikan panjang yang menguras banyak uang hingga waktu sebelum akhirnya terjun ke masyarakat.
“Untuk sekolah menjadi dokter itu tidak mudah. Dari biaya yang dikeluarkan luar biasa, dari waktu yang harus dibuang. Meninggalkan istri, anak untuk sekolah, itu luar biasa,” jelasnya.
Setelah membuat laporan, Syahpri pun kini masih menunggu proses lanjutan.
Namun, hingga kini ia mengaku pihak keluarga pasien belum menyampaikan permohonan maaf.
“Tadi karena sudah kami laporkan, kita tunggu saja proses selanjutnya. Belum (minta maaf),” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dokter spesialis ginjal yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dicaci maki keluarga pasien hingga dipaksa mencopot masker saat sedang melakukan kunjungan.
Dokter tersebut diketahui bernama Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, FiNASIM, yang merupakan dokter konsultan di bidang nefrologi.
Aksi yang tidak mengenakkan itu menimpa dokter Syahpri diketahui berlangsung pada Selasa (12/8/2025), di mana mulanya ia sedang melakukan visit untuk melihat kondisi pasien lansia perempuan yang berada di ruang VIP RSUD Sekayu.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @perawat_peduli_palembang, dokter Syahpri masih terlihat tenang meskipun keluarga pasien itu memaksanya membuka masker secara paksa.
”
Jadi ibunya ke rumah sakit dengan kondisi tidak sadar, dengan gula darah yang sangat rendah, kemudian tekanan darahnya tidak terkontrol. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, didapatkan rontgen dan adanya gambaran indu trek atau gambaran pecah di paru-paru kanan
,” jelas dokter Syahpri dalam rekaman video yang dilihat Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
Namun, keluarga pasien yang merekam pun tampaknya masih kurang puas dengan pernyataan dokter Syahpri.
”
Kamu tahu indu trak itu apa?
” tanya perekam.
”
Gambaran khas dari penyakit TBC
,” jawab dokter Syahpri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Palembang
-
/data/photo/2025/08/13/689c561d26a4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Laporkan Keluarga Pasien ke Polisi karena Paksa Buka Masker, dr Syahpri: Jangan Sampai Ada Syahpri yang Lain Regional
-
/data/photo/2025/08/13/689bfc1cac399.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pecandu Judi "Online" Bunuh Pimpinan Media di Bangka, Motifnya demi Mobil Regional 13 Agustus 2025
Pecandu Judi “Online” Bunuh Pimpinan Media di Bangka, Motifnya demi Mobil
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Polisi menahan dua tersangka terkait pembunuhan pimpinan media
online
di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Reserse Kriminal Polda Bangka Belitung Kombes Arvan Rivai mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan para tersangka didorong faktor ekonomi. “Tersangka ingin menguasai mobil korban dan barang-barang lainnya,” kata Arvan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (13/8/2025).
Korban Adityawarman (47) merupakan wartawan aktif sekaligus pimpinan media online okeyboz.com. Arvan menjelaskan, tersangka telah menerima uang muka sebesar Rp 1 juta untuk penjualan mobil milik korban. Hal itu mendorong pelaku untuk segera menguasai mobil hingga merencanakan pembunuhan.
“Motif ekonomi, judi online. Yang bersangkutan pecandu judi online. Kemudian ingin mendapatkan mobil korban,” tegas Arvan.
Mobil Daihatsu Terios milik korban rencananya dijual ke luar Bangka, namun polisi lebih dulu menangkap salah satu tersangka. Tersangka utama Hasan Basri (33) merupakan pekerja di kebun milik korban. Ia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Dua hari sebelumnya, polisi menangkap tersangka lainnya, Martin alias Akmal, di Kalidoni, Ogan Komering Ilir (OKI), bersama mobil milik korban.
Arvan memastikan kasus ini murni berupa pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan berencana. Dalam aksinya, tersangka memukul kepala korban menggunakan kayu balok dan membuang jasadnya ke sumur di sekitar kebun.
“Hubungan korban dengan tersangka normal saja, datar saja. Hanya tersangka ingin menguasai harta sehingga merencanakan pembunuhan,” ujar Arvan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Aksi Koboi Kopda Bazarsah di Arena Sabung Ayam Berujung Vonis Mati
Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Militer I-04 Palembang telah memvonis mati terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan bersalah dalam peristiwa itu.
Dalam amarnya, Fredy menyatakan Bazarsah telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim dilansir dari Antara, Senin (11/8/2025).
Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Hery Lubis divonis divonis lebih ringan dengan hukuman 3,5 tahun dan dipecat dari kedinasan TNI. Dia terbukti sebagai pengelola judi sabung ayam di TKP penembakan.
Rekam Jejak Kasus Kopda Bazarsah
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan tiga anggota korps Bhayangkara pada Senin (17/3/2025).
Tiga anggota kepolisian itu yakni Kapolsek Negara Batin Way Kanan, Lusiyanto; Bripka Petrus Apriyanto; dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Kejadiannya terjadi saat kepolisian melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung sekitar 16.50 WIB.
Kala itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi soal lokasi judi sabung ayam di Way Kanan. Mendapatkan informasi itu, 17 anggota kemudian dikerahkan ke TKP.
Setibanya di lokasi, belasan anggota itu langsung ditembak oleh orang tidak dikenal. Dari belasan orang itu, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus dan Bripda Ghalib telah tewas lantaran terkena tembakan.
Kemudian, lokasi judi sabung ayam itu dicap sebagai area “Texas” lantaran diduga menjadi tempat peredaran senjata rakitan serta rawan kriminalitas.
Area perjudian sabung ayam itu lumayan jauh dari pusat kota, perlu waktu tiga sampai empat jam untuk mencapai area Texas tersebut. Di lokasi itu juga hanya terdapat satu rumah yang dikelilingi perkebunan karena.
Adapun, lokasi sabung ayam itu merupakan milik oknum TNI. Di lain sisi, pada peristiwa penembakan ini sempat muncul isu karena dilatarbelakangi oleh dugaan setoran terhadap aparat setempat.
-

Pemuda di Palembang Tewas Ditusuk-Ditembak, Pelakunya Ayah dan Anak
Palembang –
Pemuda bernama M Ridho (23) ditemukan tewas dengan 14 luka tusuk dan 2 luka tembak di Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan (Sulsel). Pelakunya adalah ayah dan anak.
Jasad Ridho ditemukan di depan sebuah bengkel samping Lorong Sidomulyo 1, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut, kedua pelaku adalah Jemy (39) dan anaknya berinisial AR (19).
“Kami berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Ridho, yaitu Jemy dan AR alias RM. Keduanya merupakan ayah dan anak,” ungkapnya dilansir detikSumbagsel, Senin (11/8/2025).
Kata Harryo, kedua tersangka diamankan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Sabtu (9/8) pukul 22.00 WIB. Ridho sempat berduel dengan tersangka Jemy sebelum akhirnya tumbang. Akibatnya, Jemy mengalami luka di kepala hingga darahnya menetes ke TKP.
Selain itu, beberapa barang seperti topi dan senapan tersangka tertinggal di lokasi kejadian. Inilah yang menjadi petunjuk bagi tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Plaju untuk menemukan identitas tersangka.
Simak selengkapnya di sini
(isa/eva)
-

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Usai Tembak Polisi di Lampung
Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim dilansir dari Antara, Senin (11/8/2025).
Mendengarkan pembacaan amar putusan, suasana ruang sidang riuh dengan suara isak tangis dari para keluarga korban.
Dengan vonis tersebut, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah hingga akhirnya tewas.
Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
-
/data/photo/2025/08/08/6895b8da84360.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang Regional 11 Agustus 2025
Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Hasan Basri (33), terduga utama pelaku pembunuhan wartawan sekaligus pimpinan media online di Pangkalpinang, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku malam ini langsung dibawa ke Pangkalpinang.
“Informasi yang kami terima bahwa Hasan Basri terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap siang tadi di Palembang,” kata Fauzan di Mapolda Bangka Belitung, Senin sore.
Fauzan menjelaskan, pelaku Hasan Basri ditangkap oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan serta Polres Oki saat berada di salah satu rumah makan di wilayah Palembang.
Polisi melacak keberadaan pelaku yang sempat menumpang truk. Kemudian, pelaku diduga kelaparan dan sempat tidak membayar saat makan di sebuah rumah makan.
“Saat ini tim masih di Palembang memastikan pelaku telah diamankan. Dengan demikian, sudah dua pelaku yang berhasil ditangkap,” ujar Fauzan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” imbuh Fauzan.
Diketahui sebelumnya, terduga pelaku Hasan Basri sempat melarikan diri saat disergap tim gabungan bersama Polres Oki dan Polda Sumsel.
Dalam penggerebekan itu, rekannya Martin alias Akmal berhasil diamankan beserta mobil korban yang dibawa kabur.
Hasan disebut-sebut sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan korban Adityawarman, pimpinan media online okeyboz.com, meninggal dunia.
Jenazah korban saat itu ditemukan dalam sumur dekat kebun miliknya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899a513823a4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga Regional 11 Agustus 2025
Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Terdakwa Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Kuasa Hukum Kopda, Kolonel CHK Amir Welong, mengatakan bahwa mereka tidak mengajukan pikir-pikir dan langsung menerima vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim.
Namun, vonis tersebut menurutnya belum sepenuhnya inkrah lantaran mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer 1 Medan.
“Putusan ini kami tadi sudah melihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding merupakan hak bagi terdakwa,” kata Amir menggelar konferensi pers usai sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Amir menjelaskan, pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim sangat berat.
Karena itu, mereka akan mengajukan banding lantaran penembakan tersebut menurutnya merupakan aksi spontan dari terdakwa Kopda Bazarsah.
“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” ujarnya.
Meski demikian, Amir juga menyampaikan belasungkawa kepada ketiga keluarga korban yang tewas atas aksi penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah.
“Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah secara meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899a513823a4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan Regional
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Diketahui, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak.
Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.
“Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.
Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.
Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.
“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899a1e5dc667.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Regional
Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
“Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” jelasnya.
Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
“Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI,” tegas Hakim.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
