kab/kota: Palembang

  • Tak hanya Perampokan di Palembang, Terkuak Sertu Hendri juga Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah – Halaman all

    Tak hanya Perampokan di Palembang, Terkuak Sertu Hendri juga Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah – Halaman all

    TRIBUNNEW.COM, BELITUNG – Disertir anggota TNI AD, Sertu Hendri jadi orang yang dicari-cari di Belitung.

    Sebelumnya Sertu Hendri pelaku penembakan personel Subdenpom Persiapan Belitung, Serma Rendi itu lolos dari penyergapan di sebuah rumah yang jadi tempat persembunyiannya. 

    Alhasil puluhan personel tim gabungan dari Subdenpom Persiapan Belitung, Kodim 0414 Belitung dan Polres Belitung harus gigit jari, pulang dengan tangan kosong.

    Kasus ini bermula dari insiden penembakan terhadap personel Subdenpom Persiapan Belitung, Serma Rendi, pada Senin (13/1/2025) dini hari oleh desertir TNI AD, Sertu Hendri.

    Saat itu, Sertu Hendri bersembunyi di sebuah rumah yang berada di  Jalan Anwar Aid, Kelurahan Kampung Parit, Kabupaten Belitung pada Selasa (14/1/2025). 

    Sebelumnya kedatangan puluhan personel tim gabungan sempat membuat heboh warga.

    Tim Gabungan sudah mengepung rumah yang dikabarkan jadi tempat persembunyian Sertu Hendri.

    Karena tak kunjung keluar, menjelang siang tim gabungan menembaki rumah tersebut.

    Suara tembakan senjata api tim gabungan pun terdengar kencang.

    Setelah suara tembakan berhenti, tim gabungan mencoba merangsek masuk ke rumah tersebut untuk menyergap dan menangkap Sertu Hendri.

    Ternyata Sertu Hendri sudah tak ada lagi di dalam rumah tersebut. Diduga ia sudah kabur sebelumnya.

     

    Sosok Sertu Hendri

    Sertu Hendri adalah mantan anggota Korem 042/Gapu, Jambi.

    Beberapa tahun lalu, Sertu Hendri sempat berdinas di Belitung, Provinsi Kepulauan Babel.

    Lalu, namanya kini menjadi perbincangan hangat setelah kasus penembakan anggota TNI di Belitung, Serma Rendi.

    Sertu Hendri menembak anggota Subdenpom Persiapan Belitung Serma Rendi, Senin (13/1/2025).

     

    Telibat Perampokan di Palembang Tahun 2023

    Ternyata Sertu Hendri disertir atau lari dari satuan dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024 lalu.

    Dia pernah terlibat kasus perampokan di wilayah Palembang tahun 2023. 

    Putusan dari Mahkamah Militer, Sertu Hendri dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. 

    “Jadi penyebab dia disersi itu, dia merampok dan TKP-nya di Palembang,” ungkap Komandan Subdenpom Persiapan Belitung Letda Cpm M Jaka Budi Utama kepada Posbelitung.co, Senin (13/1/2025).

     

    Terlibat Penipuan Jual Beli Tanah

    Sebelumnya, Sertu Hendri sempat berdinas di Kodim 0414 Belitung beberapa tahun lalu. 

    Terakhir, yang bersangkutan sempat bertugas sebagai Babinsa Desa Aik Pelempang Jaya sebelum pindah tugas ke Korem 042/Gapu, Jambi. 

    “Waktu di Belitung juga ada informasi, dia pernah terlibat penipuan jual beli tanah,” bebernya. 

    Awalnya, jajaran Subdenpom Persiapan Belitung belum mengetahui yang bersangkutan sudah disersi. 

    Disertir TNI AD Sertu Hendri (kiri) dan Serma Randi saat menjalani perawatan di rumah sakit buntut kasus penembakan di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/1/2025). (posbelitung.co/ dok subdenpom Belitung)

    Berdasarkan laporan istri siri pelaku dan dilakukan kroscek barulah didapat informasi tersebut. 

    Ternyata pelaku sudah tiga Minggu berada di Belitung dan terus mencari istri sirinya. 

    “Istri sirinya ini takut karena selalu diancam dan sempat dicari ke rumah orang tuanya juga,” kata Jaka. 

    Berdasarkan laporan tersebut, Subdenpom Persiapan Belitung mulai mencari keberadaan pelaku untuk diamankan. 

    Kemudian, terjadilah kejadian penembakan anggota Subdenpom Persiapan Belitung Serma Rendi.

  • KAI tutup 309 perlintasan sebidang selama 2024 demi keselamatan

    KAI tutup 309 perlintasan sebidang selama 2024 demi keselamatan

    Selama tahun 2024, KAI mencatat 337 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan

    Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang demi mencegah kecelakaan di jalur kereta api dan meningkatkan keselamatan.

    “Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KAI telah berhasil menutup 309 perlintasan sebidang,” kata VP Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Rabu.

    Dia menyampaikan bahwa KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang secara proaktif.

    Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

    Anne mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.

    “Selama tahun 2024, KAI mencatat 337 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan, dengan total 334 korban. Dari jumlah tersebut, 129 orang mengalami luka ringan, 82 orang luka berat, dan 123 orang meninggal dunia,” ujar Anne.

    Dia merinci data korban akibat kondisi tidak aman dalam berlalu lintas di perlintasan per wilayah Daop/Divre pertama di Daop 1 Jakarta sebanyak 10 meninggal, tujuh luka berat, 22 luka ringan.

    Daop 2 Bandung terdapat delapan kasus meninggal, empat luka berat, satu luka ringan; Daop 3 Cirebon terdapat 11 meninggal, empat luka berat, satu luka ringan; Daop 4 Semarang tercatat 14 meninggal, lima luka berat, 15 luka ringan; Daop 5 Purwokerto tercatat lima meninggal, dan tiga luka ringan.

    Selanjutnya, Daop 6 Yogyakarta tercatat enam meninggal, tiga luka berat, satu luka ringan; Daop 7 Madiun tercatat tujuh meninggal, dua luka berat, enam luka ringan; Daop 8 Surabaya 13 meninggal, lima luka berat, 14 luka ringan.

    Berikutnya, Divre I Medan: 23 meninggal, 18 luka berat, 23 luka ringan; Divre II Sumatera Barat satu meninggal, tujuh luka berat, delapan luka ringan; Divre III Palembang sembilan meninggal, dua luka berat, 13 luka ringan; dan Divre IV Tanjungkarang lima meninggal, 18 luka berat, dan tujuh luka ringan.

    Anne menambahkan, sebelum pelaksanaan penutupan tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya.

    Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

    Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kondisi tidak aman bagi masyarakat.

    “Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022,” jelas Anne.

    Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dinas perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

    Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

    Pada saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 (50,98 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 (49,01 persen).

    KAI mengimbau masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu – rambu lalu lintas.

    “Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” kata Anne.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

    Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

    loading…

    Kejagung menyita Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Felldy Utama

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan tersangka kasus suap Gregorius Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).

    Baca Juga

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah,” ujarnya.

    Uang tersebut ditemukan penyidik dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.

    Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.

    (jon)

  • Drama Pengepungan Sertu Hendri: TNI Sulit Menembak karena Banyak Warga Menonton
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Januari 2025

    Drama Pengepungan Sertu Hendri: TNI Sulit Menembak karena Banyak Warga Menonton Regional 15 Januari 2025

    Drama Pengepungan Sertu Hendri: TNI Sulit Menembak karena Banyak Warga Menonton
    Tim Redaksi
    BELITUNG, KOMPAS.com
    – Tim gabungan terus memburu
    Sertu Hendri
    , mantan prajurit TNI yang kabur usai menembak rekannya di
    Belitung
    , Kepulauan Bangka Belitung.
    Hendri yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai berbahaya karena memegang senjata api.
    “Pencarian masih dilakukan sampai saat ini oleh tim gabungan
    TNI-Polri
    . Tempat-tempat seperti pelabuhan sudah dijaga,” kata Komandan Subdenpom Persiapan Belitung Letda Cpm M Jaka Budi Utama saat dihubungi, Selasa (14/1/2025) malam.
    Jaka menjelaskan, Hendri yang berstatus tersangka lolos saat dilakukan pengepungan di rumah mertuanya di Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.
    Tim di lapangan berupaya menangkap yang bersangkutan dalam kondisi hidup agar bisa menjalani proses hukum.
    “Dalam situasi yang membahayakan petugas, terpaksa akan dilumpuhkan,” jelas Jaka.
    Saat pengepungan, komunikasi dengan DPO sempat dilakukan.
    Namun, bukannya menyerahkan diri, tersangka justru menyelinap dan meloloskan diri.
    Personel di lapangan tak mau gegabah melepas tembakan karena lokasi padat permukiman penduduk.
    Bahkan sejak awal, dua rumah yang berdekatan dengan persembunyian pelaku telah dikosongkan.
    Kenyataannya, warga yang merasa penasaran justru berdatangan ke lokasi.
    Pengepungan yang dilakukan sejak Selasa pagi kemudian dibubarkan setelah sasaran terkonfirmasi tidak lagi berada di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.
    “Tersangka masih memegang senjata jenis Bareta dengan ratusan amunisi. Kemungkinan dibelinya,” ungkap Jaka.
    Diberitakan sebelumnya, Sertu Hendri didatangi petugas Subdenpom Belitung di kediaman istri sirinya pada Minggu (12/1/2025) malam.
    Saat mengetahui ada petugas yang datang, Sertu Hendri langsung mematikan lampu.
    Dalam kondisi gelap, mantan prajurit Korem Garuda Putih Jambi itu tiba-tiba keluar menodongkan senjata.
    Serma Rendi kemudian disandera dan disuruh mengemudikan mobil untuk kabur.
    Di tengah perjalanan, Sertu Hendri menelepon seseorang, yang kemudian dimanfaatkan Serma Rendi untuk menyelamatkan diri.
    Namun, nahas, pistol dengan cepat menyalak, dan salah satu pelurunya melukai bagian punggung Serma Rendi.
    Ia kemudian dibawa ke rumah sakit oleh penghuni pesantren yang berada tidak jauh dari lokasi
    penembakan
    .
    Jaka memastikan, Sertu Hendri telah diberhentikan dari keanggotaan TNI karena desersi dan terlibat kasus kriminal.
    Ia diketahui pernah melakukan perampokan di Palembang dan menjadi makelar tanah.
    Sertu Hendri tiba di Belitung sejak tiga pekan lalu dalam rangka bertemu istri siri dan para kenalannya.
    Sebuah mobil Fortuner yang digunakan Sertu Hendri selama di Belitung kemudian ditinggalkannya dan saat ini telah diamankan petugas.
    Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa mengatakan, Serma Rendi yang menjadi korban penembakan masih dirawat di RSUD Marsidi Judono, Belitung.
    Pengangkatan proyektil peluru belum dilakukan pada hari yang sama karena mempertimbangkan kondisi tubuh pasien. “Akan dilakukan operasi bedah di RSUD Belitung, kami sudah sampaikan agar ditangani secara benar sesuai standar prosedurnya,” ucap Mikron.
    Warga Belitung kini diminta waspada serta melaporkan setiap temuan yang berkaitan dengan DPO.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Top 5 News: Alasan OJK Ambil Alih Pengelolaan Aset Kripto hingga Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan di Salemba

    Jakarta, Beritasatu.com – Berita tentang alasan OJK mengambil alih pengelolaan aset kripto di Indonesia menjadi berita terpopuler atau top 5 news Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2024).

    Berita lain yang banyak menarik perhatian pembaca, yakni tentang Menteri PPPA mengingatkan masyarakat tak mudah tergoda permainan Koin Jagat, Kemenhub usul work from anywhere (WFA) jelang mudik Lebaran 2025, mantan ketua PN Surabaya yang bungkam setelah diciduk kejaksaan, serta masih terkait mantan Ketua PN Surabaya yang ditahan di Rutan Salemba.

    Berikut lima berita terpopuler atau top five news di Beritasatu.com pada Selasa (14/1/2024):

    1. OJK Ungkap Alasan Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
    Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan alasan peralihan pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

    Peralihan ini resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

    Mahendra menjelaskan, langkah dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mendalami pasar keuangan terintegrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

    2. Menteri PPPA Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Tergoda Permainan Koin Jagat

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh permainan Koin Jagat, yang dinilai belum jelas asal usulnya dan dapat merusak fasilitas umum.

    Koin Jagat adalah permainan yang menawarkan iming-iming hadiah uang tunai. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, pemain harus menemukan koin-koin yang tersebar. Namun, permainan ini justru menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum, karena banyak orang, termasuk anak-anak, yang memainkannya secara sembarangan.

    “Mungkin masyarakat kita gampang percaya, sebetulnya ini harus ada penyadaran, pemahaman, bahwa kita tidak boleh mudah tergoda dengan informasi yang kebenarannya belum jelas,” ujar Arifah saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    3. Kemenhub Usul WFA Jelang Mudik Lebaran 2025
    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hartanto mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan konsep work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja menjelang mudik Lebaran 2025.

    “Kami mengajukan konsep WFA kepada Presiden agar masyarakat, khususnya para pegawai, dapat pulang lebih awal dan bekerja dari rumah atau lokasi lain. Hal ini bertujuan untuk mengurangi lonjakan penumpang menjelang hari-hari sibuk Lebaran,” kata Hartanto dilansir dari Antara, Selasa (14/1/2025).

    Menurut Hartanto, jika arus mudik dan balik biasanya memuncak pada H-7 dan H+7, maka WFA diusulkan dimulai sejak H-12 dan berlangsung hingga H+12. Lebaran tahun 2025 diperkirakan jatuh pada akhir Maret.

    4. Diciduk Kejaksaan, Mantan Ketua PN Surabaya Bungkam

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono bungkam ketika digiring Kejaksaan Agung (Kejagung) dari terminal kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Rudi Suparmono ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur.

    Setelah keluar dari terminal, Rudi langsung digiring oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menunggu di lokasi. Rudi, yang mengenakan kaus berkerah biru tua dan masker putih tidak memberikan respons ketika awak media mencoba meminta komentar darinya.

    Dia hanya melanjutkan langkahnya tanpa memberikan pernyataan.

    Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Rudi terbang dari Palembang sebelum tiba di Jakarta. Saat ini, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang dan diperiksa oleh Jampidsus- dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    5. Jadi Tersangka, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Ditahan di Rutan Salemba

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka atas dugaan suap perkara Ronald Tannur. Penetapan ini didasarkan dua alat bukti yang ditemukan.

    “Rudi ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti, berupa uang sebesar 63.000 dolar Singapura dan barang bukti elektronik,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

    Perinciannya, 20.000 dolar Singapura diduga dari ketua majelis hakim dan 43.000 dolar Singapura diterima Rudi Suparmono dari penasihat hukum.

  • Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan. 

    Rudi Suparmono dijemput tim Kejaksaan Agung terkait dugaan suap sebesar 20.000 dolar Singapura yang diterimanya dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

    Rudi Suparmono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, tidak dapat menghindar dari penegakan hukum.

    Pada Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik mendatangi kediaman Rudi di Palembang untuk membawanya ke Jakarta.

    Berdasarkan pantauan, Rudi tampak mengenakan kemeja polo biru dongker dan masker putih saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 16.46 WIB.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penjemputan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap dan gratifikasi.

    “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.

    Peran Rudi dalam kasus suap

    Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

    Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.

    Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.

    “Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.

    Keputusan ini melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Setelah tiba di Jakarta, Rudi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

    Rudi tampak membawa map merah dan menunduk, menghindari pertanyaan dari awak media. Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari pertama atas pelanggaran Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

    Dihubung Zarof Ricar

    Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi dihubungi oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    “Pada 4 Maret 2024, tersangka ZR (Zarof Ricar) menghubungi RS (Rudi Suparmono) melalui pesan WhatsApp,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

    Setelah komunikasi tersebut, Lisa bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya.

    Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepastian susunan majelis hakim yang akan menangani perkara pembunuhan Ronald. Rudi pun memberikan jawaban pasti.

    “Hakim yang akan menangani perkara ini adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH),” ungkap Abdul Qohar.

    Lisa kemudian menemui Hakim Erintuah di lantai lima gedung PN Surabaya untuk mengonfirmasi informasi tersebut.

    Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi, meminta agar Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim.

    Permintaan ini disetujui, dan PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Penetapan ini menegaskan susunan majelis dengan Erintuah sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru sebagai anggota. (Kompas.com/Tribunnews)

  • Kejagung Dalami Uang Lebihan yang Ditemukan di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya – Page 3

    Kejagung Dalami Uang Lebihan yang Ditemukan di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penangkapan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menyampaikan, dua lokasi yang digeledah yakni rumah Rudi Suparmono yang terletak di Jalan Cempaka Putih Barat 19 A, RT 07 RW 12, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan rumahnya di Jalan Ariodillah 4 Nomor 16 Ilir D3, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.

    “Dalam melakukan penggeledahan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus menemukan satu BBE (barang bukti elektronik) sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah, tepatnya di dalam mobil merk Toyota Plat Nomor B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

    Secara rinci, barang bukti uang rupiah sebesar Rp1.728.844.000, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.

    “Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,” jelas dia.

  • Licinnya Buronan Sertu Hendri, Lolos usai Dikepung Pasukan Gabungan, Dandim-Kapolres Turun Tangan – Halaman all

    Licinnya Buronan Sertu Hendri, Lolos usai Dikepung Pasukan Gabungan, Dandim-Kapolres Turun Tangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas gabungan dari TNI dan Polri terus berupaya mengejar buronan Sertu Hendri di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

    Sertu Hendri, sejak 2024, berstatus desertir dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus perampokan dan penembakan sesama anggota TNI.

    Keberadaan Sertu Hendri sebelumnya tercium saat bersembunyi di rumah mertua pada Selasa (14/1/2025).

    Lokasi persisnya berada di Jalan Anwar Aid, RT 19, RW 06, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

    Namun, upaya penyerangan petugas gabungan gagal karena licinnya Sertu Hendri.

    Dirangkum dari Bangkapos.com, petugas gabungan sudah mendapatkan informasi keberadaan Sertu Hendri sejak Senin (13/1/2025) malam.

    Keesokan harinya, personil dari Subdenpom Persiapan Belitung, Kodim 0414 Belitung, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Bangka Belitung, dan Polres Belitung, mendatangi lokasi persembunyian.

    Petugas membawa persenjataan lengkap, mulai senjata api hingga jaket anti peluru.

    Berdasarkan kabar yang beredar selama buron, Sertu Hendri membawa senjata api.

    Singkat cerita, petugas sudah berada di posisi masing-masing siap menangkap Sertu Hendri.

    Tetiba terdengar suara dua kali tembakan dari dalam rumah tempat persembunyian.

    Situasi menegang lantaran di sekitaran lokasi dipadati warga yang penasaran.

    Tidak lama kemudian, Sertu Hendri gagal ditangkap karena sudah melarikan diri.

    Pantauan Bangkapos.com, turut turun tangan dalam upaya penyergapan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra; Dandim 0414 Belitung Letkol Inf Kurniawan Hanif; dan Danlanud H AS Hanandjoeddin Letkol Pnb Mokhammad Zen.

    Selain itu juga terlihat Komandan Subdenpom Persiapan Belitung Letda Cpm M Jaka Budi Utama; dan Wadanyon B Pelopor Satbrimobda Babel, AKP Kevin Sinaga. 

    Mereka datang dengan perlengkapan lengkap mengenakan rompi anti peluru, helm, serta senjata api. 

    Kapolres Beltim, AKBP Indra Fery Dalimunthe, dalam kesempatannya membenarkan buronan Sertu Hendri berhasil lolos.

    Menindaklanjutinya, petugas gabungan TNI-Polri terus mempersempit ruang gerak pelaku.

    “Kami telah memiliki data dan tetap berkoordinasi dengan Kodim untuk memastikan akses bagi yang bersangkutan tertutup, termasuk kepada kenalannya yang berada di Belitung Timur.”

    “Tugas kami bersifat mendukung dan back-up penuh. Kami terus mendukung upaya pengejaran dan memastikan situasi keamanan di Belitung Timur tetap kondusif,” tegasnya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Bangkapos.com.

    Segudang masalah

    Disertir TNI AD Sertu Hendri kini masuk daftar pencarian orang. (posbelitung.co)

    Sertu Hendri diketahui terlibat sejumlah masalah selama bertugas.

    Kala bertugas di Korem 042/Gapu, Jambi, dia melakukan perampokan.

    Komandan Subdenpom Persiapan Belitung, Letda Cpm M Jaka Budi Utama, menyatakan lokasi kejadian berada di Palembang pada 2023.

    “Jadi penyebab dia desersi itu, dia merampok dan TKPnya di Palembang,” katanya.

    M Jaka melanjutkan, Sertu Hendri juga sempat terlibat kasus penipuan jual beli tanah di daerah Belitung.

    Pelaku saat itu bertugas Kodim 0414 Belitung.

    Atas tindakannya, Mahkamah Militer menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

    Tembak anggota TNI

    Terbaru, Sertu Hendri melakukan penembakan kepada anggota Subdenpom Persiapan Belitung bernama Serma Rendi.

    M Jaka membeberkan, penembakan terjadi saat proses penangkapan pelaku pada Minggu (12/1/2025) malam.

    Awalnya, istri siri Sertu Hendri melapor menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    “Yang bersangkutan ini diduga menganiaya dan meneror istri sirinya.”

    “Setelah dicek ternyata Sertu Hendri ini desertir dan DPO,” ujar M Jaka.

    M Jaka melanjutkan, ia bersama tujuh anggotanya mendatangi kos tempat persembunyian Sertu Hendri.

    Lokasinya di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

    Awalnya, petugas baik-baik mengetuk pintu menanyakan identitas pelaku.

    Sikap baik petugas dibalas tindakan nekat Sertu Hendri.

    Ia langsung mengancam akan menembak personel yang sedang bertugas.

    “Dia menodongkan senjata kepada personel, termasuk saya. Waktu itu yang berhadapan langsung ada saya, Pratu Aditya dan kami berlindung di belakang mobil,” katanya.

    M Jaka lantas memerintahkan anggotanya untuk mundur dan menjaga jarak dengan pelaku.

    Sertu Hendri memanfaatkan kesempatan tersebut.

    Disertir TNI AD Sertu Hendri (kiri) dan Serma Randi saat menjalani perawatan di rumah sakit buntut kasus penembakan di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/1/2025). (posbelitung.co/ dok subdenpom Belitung)

    Ia memaksa anggota bernama Serma Rendi dijadikan supir untuk melarikan diri.

    Tahu anggotanya terancam, M Jaka dan personil lainnya melakukan pengejaran.

    Petugas kala itu kehilangan jejak Sertu Hendri. 

    M Jaka kemudian mendapatkan informasi, anggotanya ditembak pelaku saat berusaha menyelamatkan diri di sebuah pesantren yang terletak di Jalan Tembus Desa Buluh Tumbang dan Air Seruk.

    “Barulah Serma Randi ini ditolong pengurus pesantren dan dibawa ke rumah sakit,” ucap dia.

    Informasi tambahan, Serma Randi dalam kondisi selamat dan sudah menjalani operasi pada Selasa.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Desertir Sertu Hendri Sembunyi di Kelurahan Parit Bikin Resa Warga, Sari: Segera Serahkan Diri

    (Tribunnews.com/Endra)(BangkaPos.com/Adelina Nurmalitasari)

  • Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

    Jakarta

    Kejagung tengah mendalami keterlibatan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan vonis bebas Ronald Tannur. Panitera diduga menerima uang.

    “Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap Siswanto diduga menerima juga selaku panitera, 10 ribu dolar (Singapura),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Meski begitu, Kejagung masih akan mengembangkan kasus tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah cukup alat bukti.

    “Apabila alat bukti cukup, maka tidak tutup kemungkinan, siapapun yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan dugaan keterlibatan panitera dalam kasus suap vonis bebas Ronald berdasarkan keterangan dari hakim Erintuah Damanik. Dalam pemeriksaan, Erintuah menyebut panitera mendapatkan uang senilai 10 ribu dolar Singapura.

    “Kalau di keterangannya, ini kan baru keterangan sepihak ED. Kalau keterangan ED itu dia menyatakan 140 ribu SGD (dibagi) 38,36,36. Sisa 30 (rinciannya) 20 untuk RS, 10 untuk S (panitera),” terangnya.

    Sebelumnya Harli Siregar menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Eks Ketua PN Surabaya Ditahan

    Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ditahan di Rutan Salemba.

    “Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata Abdul Qohar.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang. Selanjutnya, penyidik Kejagung menggiringnya ke Jakarta.

    “Setelah melakukan penangkapan tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

    (taa/taa)

  • Tentukan Susunan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka – Halaman all

    Peran Eks Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronald Tannur: Temu Pengacara hingga Tunjuk Majelis Hakim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam perkara ini, Rudi diduga berperan dalam pembebasan vonis bebas terhadap Ronald Tannur lantaran menerima suap dengan tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar pun mengungkap kronologi peran yang dilakukan oleh Rudi dalam perkara tersebut.

    Qohar menjelaskan, awalnya pengacara dari terdakwa Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat menemui mantan pejabat Mahkamah Agun (MA)g, Zarof Ricar meminta agar diperkenalkan dengan Rudi Suparmono yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.

    Permintaan itu dilakukan Lisa agar Rudi Suparmono menunjuk susunan majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (32) atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), di PN Surabaya.

    Setelah mendapat permintaan itu, kemudian pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa Lisa akan menemuinya di PN Surabaya.

    “Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima RS di ruang kerjanya,” ucap Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Qohar, Lisa menyampaikan maksud pertemuanya yakni meminta dan memastikan kepada Rudi terkait siapa susunan majelis Hakim di sidang Ronald Tannur.

    “Yang kemudian dijawab oleh RS bahwa Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED (Erintuah Damanik), M (Mangapul) dan H (Heru Hanindyo),” kata Qohar.

    Tak berhenti di situ, terkait hal ini, Lisa juga mengatur Rudi agar menunjuk Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, sedangkan Mangapul dan Heru sebagai anggota majelis hakim.

    Rudi pun lalu menindaklanjuti permintaan Lisa dengan menemui Erintuah di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Maret 2024.

    “RS mengatakan kepada tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED ‘Lai anda saya tunjuk Lai sebagai Ketua Majelis, anggotanya M dan H atas permintaan LR,” tuturnya.

    Usai adanya kesepakatan tersebut, lalu di hari yang sama dikeluarkanlah penetapan susunan majelis Hakim yang akan bertugas di sidang Ronald Tannur yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama ketua PN Surabaya.

    Dalam susunan itu berisikan Erintuah Damanik selaku Ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.

    “Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Setelah adanya penetapan itu, Lisa pun menghubungi Meirizka Widjaja ibu dari Ronald Tannur untuk meminta dana sebesar 250.000 SGD kepengurusan perkara anaknya itu.

    Namun pada saat itu Meirizka kata Qohar belum mempunyai uang hingga akhirnya ditalangi oleh Lisa Rahmat

    Lisa kemudian pada 1 Juni 2024 menemui Erintuah Damanik di sebuah rumah makan cepat saji di Bandara Ahmad Yani, Semarang untuk menyerahkan uang pembebasan Ronald.

    “Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop berisi uang dollar Singapura sebesar 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 SGD kepada tersangka ED,” katanya.

    Selang dua pekan, Erintuah pun membagi uang-uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan rincian masing-masing 36.000 SGD sedangkan Erintuah sendiri mendapat 38.000 SGD.

    “Dalam pembagian tersebut diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 SGD,” beber Qohar.

    Namun uang 20.000 SGD itu diduga belum diserahkan oleh Erintuah Damanik kepada Rudi. Hanya saja Rudi disebut telah menerima 43.000 SGD dari Lisa Rahmat.

    “Yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 SGD,” pungkasnya.

    Ditetapkan Tersangka

    Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono saat mendatangi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

    Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

    Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

    “Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim,” jelasnya.

    Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c  Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.