kab/kota: Palembang

  • Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    loading…

    Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang memberatkan suami Sandra Dewi itu karena dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat Indonesia.

    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Profil Hakim Teguh HariantoTeguh Harianto merupakan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, dia sudah bertugas sejak 2022.

    Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2 dan memiliki gelar lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.

    Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas dalam menangani berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

    Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

    Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di antaranya:

    A. Tanah dan Bangunan Rp800.000.000

  • BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI Jumat

    BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI Jumat

    logo BMKG

    BMKG prakirakan hujan ringan guyur sebagian besar wilayah RI Jumat
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 08:53 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan terjadi di kota-kota besar di Indonesia pada Jumat. Prakirawan BMKG Ranti Kurniati pada kanal Youtube yang diikuti di Jakarta, Jumat,  menyampaikan berawal dari Pulau Sumatra, cuaca diprakirakan berawan tebal di wilayah Banda Aceh, Padang, dan Tanjung Pinang.

    “Sedangkan untuk wilayah Medan dan Pekanbaru diprakirakan hujan ringan,” katanya.

    Masih di Pulau Sumatera, hujan ringan diprakirakan terjadi di wilayah Jambi, Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung.

    “Perlu diwaspadai hujan yang dapat disertai petir yang diprakirakan terjadi di wilayah Palembang,” ucap Ranti.

    Beralih ke Pulau Jawa, lanjut dia, Kota Surabaya diprakirakan berawan tebal, sedangkan Semarang, Yogyakarta, dan Jakarta berpotensi hujan ringan. Kota Serang berpotensi hujan dengan intensitas sedang.

    “Waspadai potensi hujan yang dapat disertai dengan petir di wilayah Bandung,” ujar dia.

    Beranjak ke wilayah Bali dan Nusa Tenggara, diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Mataram, sementara Kota Denpasar dan Kupang berpotensi hujan dengan intensitas ringan. Selanjutnya bergeser ke Pulau Kalimantan, diprakirakan berawan tebal untuk wilayah Pontianak, dan hujan ringan di wilayah Palangka Raya, Tanjung Selor, Samarinda, dan Banjarmasin.

    Beralih ke Pulau Sulawesi, udara kabur berpotensi terjadi di Kota Palu, berawan tebal berpotensi terjadi di wilayah Gorontalo, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di Kota Makassar, Mamuju, dan Manado.

    “Hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Kendari,” tuturnya.

    Bergerak ke wilayah Indonesia bagian Timur, hujan ringan berpotensi terjadi di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayawijaya, dan Jayapura, sedangkan Nabire diprakirakan hujan dengan intensitas sedang.

    “Waspadai hujan petir yang berpotensi terjadi di wilayah Merauke,” ucapnya.

    Ranti juga mengingatkan masyarakat waspada potensi banjir rob di Pesisir Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Papua Selatan.

    Sumber : Antara

  • Kemenkraf Dorong 10.000 Mak-mak Belajar Teknologi Digital

    Kemenkraf Dorong 10.000 Mak-mak Belajar Teknologi Digital

    Malang, Beritasatu.com – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) berkolaborasi dengan perusahaan jual beli online Shopee memberikan pelatihan keterampilan digital kepada mak-mak di Kota Malang, Jawa Timur.

    Pelatihan ini memanfaatkan kurikulum khusus dari Kampus UMKM Shopee Kelas Online guna membuka peluang ekonomi baru bagi para ibu rumah tangga.

    Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menargetkan pelatihan untuk 10.000 mak-mak hingga akhir 2025. Program ini dikemas dengan nama Emak-emak Matic atau Emak-emak Melek Teknologi.

    “Kami berupaya meningkatkan partisipasi serta potensi perempuan terhadap pengembangan ekonomi kreatif melalui media digital dengan melaksanakan program Emak-emak Matic yang bertujuan memberdayakan perempuan melalui kegiatan berbasis digital, sehingga dapat menambah penghasilan secara mandiri,” ungkapnya Jumat (14/2/2025).

    Ia menambahkan, dengan keterampilan digital, perempuan Indonesia dapat mengembangkan usaha mereka, memperluas pasar, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

    Data BPS 2023 menyebutkan, jumlah perempuan usia produktif di Indonesia mencapai 84,5 juta jiwa, tetapi 43 persen dari mereka tidak berpartisipasi dalam angkatan kerja, yang sebenarnya merupakan potensi besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

    Head of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang menjelaskan, kolaborasi dengan Kemenkraf merupakan salah satu kontribusi Shopee dalam mendukung peningkatan keterampilan digital masyarakat.

    “Penguatan keterampilan digital bagi masyarakat di Indonesia dapat memberikan dampak positif terhadap roda perekonomian nasional. Pelatihan ini menjadi wujud komitmen kami dalam memberikan ruang dan meningkatkan kapasitas pengusaha lokal,” ungkapnya.

    Program Emak-emak Matic dihadirkan untuk meningkatkan keterampilan digital dari para ibu agar dapat berdaya saing dengan menjadi penjual, pengusaha makanan dan minuman, hingga konten kreator dan berafiliasi bersama Shopee.

    Sebagai langkah awal, 300 ibu di berbagai kota di Jawa Timur telah mengikuti pelatihan yang diadakan Kemenkraf di Malang. Pelatihan tersebut terus berlanjut ke kota-kota lainnya, seperti Makassar, Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Bali, Medan, Palembang, Balikpapan, dan Surabaya hingga akhir 2025.  

    Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya membuka pelatihan teknologi digital di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Malang.
     

  • Daftar Biaya Haji 2025 per Embarkasi yang Dibayar Jemaah

    Daftar Biaya Haji 2025 per Embarkasi yang Dibayar Jemaah

    Jakarta, FORTUNE – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

    Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ini diteken Prabowo pada kemarin, Rabu (12/2). Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih per embarkasi.

    Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf menyambut baik terbitnya Keppres 6/2025.

    “Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/2).

    Besaran biaya haji 2025 per embarkasi yang dibayar jemaah

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Untuk diketahui, besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

    Embarkasi Aceh: Rp46.922.333 Embarkasi Medan: Rp47.976.531 Embarkasi Batam: Rp54.331.751 Embarkasi Padang: Rp51.781.751 Embarkasi Palembang: Rp54.41 l.751 Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751 Embarkasi Solo: Rp55.478.501 Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751 Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421 Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751 Embarkasi Makassar: Rp57.670.921 Embarkasi Lombok: Rp56.764.801 Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

    Adapun besaran BPIH Tahun 1446H/2025M yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658 atau Rp6,8 triliun. Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

    Sebagai informasi, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 221.000 jemaah.

    Prabowo belum puas dengan penurunan biaya haji 2025

    Sebelumnya, Prabowo disebut masih merasa belum puas atas penurunan BPIH pada 2025 yang sudah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Besaran BPIH 2025 untuk setiap jemaah haji reguler disepakati rata-rata sebesar Rp89,4 juta, dengan asumsi kurs Rp16 ribu per dollar Amerika Serikat (AS).

    Lalu, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau sekitar 62 persen dari total BPIH 2025.

  • Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih

    Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 14 Februari 2025, Embarkasi Surabaya Rp 60 Juta Lebih

    TRIBUNJATIM.COM – Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H dibuka mulai 14 Februari 2025. Artinya, calon jemaah haji reguler yang hendak berangkat tahun ini sudah mulai bisa melakukan pemusnahan biaya hajinya. 

    Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. 

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Disebutnya bahwa jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan. 

    “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Disampaikan bahwa Keppres Nomor 6 tahun 2025 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

    Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00

    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00

    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00

    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Sementara besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00

    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00

    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00

    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00

    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00

    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00

    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00

    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00

    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00

    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00

    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00

    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00

    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. 

    Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. 

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

    1) Berstatus aktif;

    2) Berusia paling rendah 18 tahun;

    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

    Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

     

    “Melalui link tersebut, semua sudah tertera. Ada nama-nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M,” ujarnya. 

  • Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Pelunasan Haji Mulai 14 Februari 2025, Bipih Embarkasi Surabaya Rp60,955 Juta

    Jakarta (beritajatim.com) – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), komponen ongkos haji yang ditanggung setiap jemaah, mulai dibuka pada 14 Februari 2025. Besaran Bipih untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00.

    “Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025) mengutip website Kemenag RI.

    Ditjen PHU Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

    Hilman mengutarakan, “Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.

    Keppres Nomor 6 tahun 2025 diteken Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” jelas Hilman Latief.

    Berapa besar nilai Bipih jemaah haji di masing-masing embarkasi. Berikut besaran Bipih jemaah haji:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

    “Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost),” papar Hilman.

    Jemaah haji di Masjidil Haram, Makkah. (Foto: Ainur Rohim/beritajatim.com)

    Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
    f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
    m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

    Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

    Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000,00.

    Jemaah Berhak Lunas

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    “Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” kata Muhammad Zain.

    Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
    1) Berstatus aktif;
    2) Berusia paling rendah 18 tahun;
    3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

    b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
    1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
    2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. [air]

  • Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini profil Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

    Diketahui hukuman Harvey Moeis diperberat oleh Teguh Harianto menjadi 20 tahun penjara. 

    Putusan banding tersebut dibacakan Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

    Profil Teguh Harianto

    Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

    Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

    Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

    Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.

    Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

    Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.

    Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.

    Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.

    Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.

    Vonis Harvey Moeis Diperberat

    PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh.

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    MAKI Tak Puas

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas dengan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Dia berharap agar suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Boyamin menjelaskan desakannya tersebut bukan tanpa dasar. 

    Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

    “Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup,” jelasnya.

    Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

    “Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri,” jelasnya.

    “Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” sambung Boyamin.

     

     

  • Prabowo Terbitkan Keppres, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi

    Prabowo Terbitkan Keppres, Ini Daftar Lengkap Biaya Haji 2025 di 13 Embarkasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 Hijriah. Keppres ini mengatur besaran biaya yang harus dibayar jemaah di tiap embarkasi.

    “Alhamdulillah Keppres Biaya Haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jamaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Keppres Biaya Haji itu ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025). 

    Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

    Besaran BPIH 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 6.831.820.756.658.

    Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

    Dilansir dari Antara, berikut besaran Bipih calon jemaah haji reguler 2025 yang berdasarkan embarkasi sebagai berikut:

    a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
    d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
    e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751,00
    f. Embarkasi Jakarta sebesar
    (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.875. 751,00
    g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421,00
    j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    m. Embarkasi Kertajati besaran biaya haji 2025 yang harus dibayar jemaah adalah Rp 58.875.751,00.

  • Daftar Promo IIMS 2025, Mulai dari Cahsback hingga DP Ringan

    Daftar Promo IIMS 2025, Mulai dari Cahsback hingga DP Ringan

    Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 resmi digelar pada Kamis (13/2) sampai Minggu (23/2) d JIExpo Kemayoran, Jakarta. Pameran otomotif ini menghadirkan berbagai model kendaraan terbaru dari berbagai macam merek ternama.

    Selain pameran kendaraan bermotor, acara ini juga dimeriahkan dengan konser musik dan berbagai acara menarik yang menambah keseruannya.

    Selain kendaraan baru, ada berbagai penawaran menarik bagi pengunjung IIMS 2025.

    Bagi Anda yang tertarik untuk mendatangi pamerannya, berikut sejumlah promo IIMS 2025 yang sayang untuk dilewatkan begitu saja.

    Daftar promo IIMS 2025

    Dalam acara IIMS 2025, ada berbagai merek kendaraan yang ikut berpartisipasi. Selain memperkenalkan unit terbarunya, sejumlah merek juga menawarkan berbagai promo menarik bagi pengunjung, mulai dari potongan harga hingga bonus pembelian.

    Adapun daftar promo IIMS 2025, yaitu sebagai berikut.

    Tambahan cashback sebesar Rp3 juta untuk pembelian Xpander Ultimate dan Xpander Cross Premium CVT. Gratis dashcam untuk semua versi Xforce.  Promo spesial untuk MINI Cooper Electric dengan harga khusus hanya Rp799 juta. Gratis home charging installation untuk kenyamanan pengisian daya di rumah. Garansi baterai hingga 8 tahun atau 200.000 km. Program cicilan ringan dengan bunga rendah. Promo Toyota Spektakuler bunga mulai dari 0 persen, special low rate 3,1 persen hingga 3 tahun, dan DP mulai dari 20 persen. Promo T-Care dengan bebas biaya servis 7 kali selama 3 tahun per 60 ribu km. Kesempatan mendapatkan hadiah hingga Rp2 juta per tahun dengan mengaktifkan T Intouch dari Toyota Insurance. Gratis merchandise dan cashback Astrapay hingga 1,5 Mio selama persediaan masih ada dari Toyota Trade In. Promo Eksklusif dengan mendapatkan saldo e-money hingga Rp1 juta dari Kinto. Kesempatan mendapatkan merchandise gratis dari Moda. Gratis merchandise dengan mengikuti test drive. Promo Spesial IIMS 2025: Hemat Sampai 4 Juta, potongan angsuran 2 bulan hingga Rp4 juta. Bonus merchandise eksklusif untuk setiap pembelian unit di lokasi pameran. Pembelian motor ALVA di IIMS 20225 berkesempatan mendapatkan voucher belanja dan aksesori menarik. DP mulai dari 10 persen. Bunga rendah hingga 0 persen. Cicilan ringan mulai dari Rp2 juta. Tenor hingga 7 tahun. Program Trade-in dengan menukar mobil lama dengan mobil Honda baru. Hadiah berlibur ke Hong Kong dan smartphone setiap pembelian mobil Honda. Lucky Dip dengan hadiah hingga ratusan juta. Voucher service dan sparepart Honda. Promo BYD Dolphin mulai dari Rp369 juta, DP Rp90 juta, atau cicilan termurah Rp5 jutaan. Promo BYD Seal harga mulai dari Rp635 juta dengan DP Rp150 juta atau cicilan Rp10 jutaan. Promo BYD M6 mulai dari Rp383 juta dengan DP termurah Rp90 jutaan dan cicilan dari Rp5 jutaan. Promo BYD Atto 3 harga mulai Rp470 juta, DP termurah Rp150 jutaan dan cicilan mulai Rp9 jutaan. Promo kredit mobil BYD 2025 untuk garansi baterai (8 tahun atau 160 ribu km), drive unit (8 tahun atau 150 ribu km), dan vehicle (6 tahun atau 150 ribu km). Paket hemat total benefit hingga 72 juta dan 70 persen risale value guarantee di tahun ketiga untuk Alamz dan Alvez. Program DO minim mulai 10 persen dan bunga kredit ringan 0 persen hingga 2 tahun dengan tenor 6 tahun untuk Almaz dan Bingou Ev. Setiap pembelian unit Wuling di IIMS 2025 akan mendapatkan bonus lucky dip dengan berbagai hadiah menarik. Hadiah langsung total Rp1,5 miliar untuk pembelian semua model. Free EV Public Charging Quota selama 2 tahun. Program DP ringan 0 persen, bunga ringan mulai dari 0 persen, cicilan ringan mulai dari Rp1 jutaan, dan free voucher BBM selama 3 bulan. Extra trade in benefit hingga Rp5 juta. Balloon payment 50:50. Lucky dip dengan berbagai macam hadiah menarik. Potongan harga hingga Rp5 juta untuk motor listrik F-500, Fox-R, dan Fox-S. Kesempatan mendapatkan hadiah menarik setiap transaksi di booth Polytron. Giveaway tiket konser untuk enam pemenang yang beruntung setiap minggunya Cicilan 0 persen. Promo low down payment. Promo Drive Now, Pay Another Day.

    Promo pembelian tiket dan kendaraan bermotor

    ilustrasi iims 2025 (Instagram/@iims_id)

    Selain booth merek kendaraan ternama, sejumlah sponsor dan perusahaan keuangan juga ikut meramaikan IIMS 2025 dengan menawarkan promo khusus bagi pengunjung.

    Berikut beberapa promo IIMS 2025 yang bisa dimanfaatkan.

    Promo tambah daya listrik 50 persen hingga 7.700 VA dengan membeli tiket di PLN Mobile. Bonus voucher listrik sebesar Rp20 ribu khusus pengunjung yang datang ke IIMS 2025. Bunga/margin KPM Prima mulai dari di bawah 2 persen per tahun untuk kredit kendaraan bermotor dari Danamon dan Adira Finance. Hemat hingga 100 persen untuk pembelian tiket masuk, tiket konser Infinite Live, makanan dan minuman dengan QRIS D-Bank PRO. Voucher belanja Rp100 ribu untuk transaksi menggunakan kartu debit & kredit Danamon pada tenant aftermarket. Cashback hingga Rp450 ribu untuk pembukaan Tabungan Danamon LEBIH PRO. Cashback hingga Rp300 ribu untuk pembukaan Kartu Kredit Danamon Mastercard Platinum serta Area parkir eksklusif untuk nasabah Danamon dan Adira Finance dengan menunjukkan akun di aplikasi D-Bank PRO atau aplikasi AdiraKu. Bunga spesial mulai dari 1,89 persen p.a. Cashback saldo e-wallet Rp1,5 juta khusus tukar tambah di momobil.id. Bonus asuransi Third Party Liability (TPL) selama 1 tahun. Test drive prioritas Adira Special Line. Kesempatan memenangkan paket umrah setiap hari. Bunga spesial mulai dari 0 persen. Potongan angsuran hingga 5 kali. Cashback saldo e-wallet sebesar Rp500 ribu khusus tukar tambah di momobil.id. Kesempatan memenangkan paket umrah setiap hari.

    Promo Pembiayaan Kendaraan Listrik

    Bunga spesial mulai dari 0 persen p.a. Cashback saldo e-wallet sebesar Rp1,5 juta khusus tukar tambah di momobil.id. Test drive prioritas Adira Special Line. Kesempatan memenangkan paket umrah setiap hari.

    Promo Pembiayaan Sepeda Listrik

    Bunga spesial mulai dari 1,9 persen per bulan. Kesempatan memenangkan paket umrah setiap hari.

    4. Dipo star Finance (DSF)

    Bunga ringan mulai dari 0 persen untuk tenor tertentu atau DP minim. Tenor kredit fleksibel. Paket asuransi kendaraan. Program tukar tambah.

    Rangkaian acara IIMS 2025

    PT Dyandra Promosindo sebagai penyelenggara resmi IIMS 2025 menghadirkan pameran otomotif yang tidak hanya menjadi acara hiburan, tetapi platform penting dalam pertumbuhan industri.

    Tidak hanya di Jakarta, Dyandra Promosindo juga kembali menyelenggarakan IIMS Series 2025. 

    Dilansir situs resmi IIMS, pameran IIMS Surabaya akan dilaksanakan 28 Mei-1 Juni 2025 di Grand City Convex Surabaya. IIMS Makassar akan hadir di Summarecon Makassar Convention Center.

    Dyandra juga akan menyelenggarakan ajang promosi bagi pelaku industri otomotif, yaitu IIMS Across Nation. Acara tersebut merupakan rangkaian pameran otomotif yang digelar di Cirebon, Surakarta, Malang, Bali, dan Palembang.

    Ternyata ada banyak promo IIMS 2025 yang ditawarkan berbagai merek kendaraan di pameran otomotif tersebut. Perlu dicatat, setiap promo memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing merek kendaraan dan sponsor.

  • Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

    Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

    Beleid yang ditandatangani pada Rabu (12/2/2025) itu mengatur mekanisme pengenaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

    “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (13/2/2025).

    Dalam aturannya, terdapat sejumlah ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

    Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

    Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
    Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
    Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
    Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00
    Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
    Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
    Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
    Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
    Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
    Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
    Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
    Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
    Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00

    Besaran BPIH

    Sementara itu, pemerintah memutuskan bahwa Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH.

    Adapun, terkait dengan selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.

    Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah hingga biaya hidup atau living cost, pelayanan imigrasi, hingga pengelolaan BPIH.

    Berikut besaran biaya penyelenggaraan haji atau BIPIH tahun 2025.

    Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841
    Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039
    Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259
    Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259
    Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259
    Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259
    (Pondok Gede dan Bekasi)
    Embarkasi .Solo sebesar Rp89.457.009
    Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259
    Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929
    Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259
    Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429
    Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309
    Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259