kab/kota: Palangkaraya

  • Dihadiri Gibran, Pengurus Pusat Pemuda Katolik 2024-2027 Resmi Dilantik – Halaman all

    Dihadiri Gibran, Pengurus Pusat Pemuda Katolik 2024-2027 Resmi Dilantik – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Pemuda Katolik periode 2024-2027 resmi dilantik di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jakarta pada Selasa (17/12/2024). 

    Pelantikan dilakukan oleh Ketua KWI, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, OSC. Turut hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menyampaikan komitmen organisasi untuk mengawal pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. 

    Gusma mengatakan, dalam Kongres ke-19 di Palangkaraya, Pemuda Katolik mengangkat tiga isu strategis, yaitu stunting dan gizi buruk, pekerja migran, serta lingkungan hidup. 

    Dia menegaskan, Pemuda Katolik siap terlibat aktif dalam program penanganan stunting, salah satunya dengan mendukung program makan bergizi gratis di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

    Selain itu, kerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait perlindungan pekerja migran akan terus diperkuat. 

    “Terima kasih kepada senior-senior di Polri karena begitu responsif dan cepat dalam menangani aduan masyarakat yang kami sampaikan secara langsung, sehingga kasus Kriminalisasi terhadap Romo Pascal (Chrisanctus Paschalis) pun bisa selesai dengan cepat,” kata Gusma dalam sambutannya.

    Di bidang lingkungan hidup, kata dia, Pemuda Katolik akan mengembangkan bank sampah digital yang telah berjalan di Komisariat Daerah (Komda) Banten untuk diterapkan secara nasional.

    Dalam sambutannya, Gibran menyampaikan apresiasi atas peran aktif Pemuda Katolik dalam berbagai isu strategis.

    “Saya senang sekali, teman-teman Pemuda Katolik berkomitmen untuk menjadi, mengawal dan bersinergi dengan visi dan misi dan program dari Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.

    Dia juga menekankan pentingnya peran anak muda dalam mengatasi permasalahan bangsa. 

    “Jadi tadi Mas Gusma sudah bicara masalah stunting terutama di area 3T dan juga permasalahan lain yang memang harus segera diselesaikan dan saya kira yang namanya masalah kemiskinan, stunting, apapun itu pasti bisa diakselerasi jika anak-anak mudanya terlibat,” tuturnya.

    Kepengurusan Pusat Pemuda Katolik periode 2024-2027 diketuai Stefanus Asat Gusma, lalu Lorensius Purba sebagai Sekretaris Jenderal, dan Wendi Jayanto Lie sebagai Bendahara Umum.

    Sementara para wakil ketua umum di antaranya Ignatius Ganjar Tri Hantoro, Freddy Simamora, dan Robertus Bondan Wicaksono.

     

     

  • Warga Banjarmasin Tewas Ditembak Anggota Polisi di Kalteng, Istri dan Keluarga Tidak Lihat Pemakaman – Halaman all

    Warga Banjarmasin Tewas Ditembak Anggota Polisi di Kalteng, Istri dan Keluarga Tidak Lihat Pemakaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN – Budiman Arisandi (32), tewas akibat ditembak Brigadir AK, oknum polisi yang bertugas di Polresta Palangkaraya.

    Ternyata, tidak ada anggota keluarga yang menyaksikan prosesi pemakaman korban yang merupakan warga asal Banjarmasin ini.

    Diketahui, korban ditemukan di Kebun sawit, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (6/12/2024).

    Kondisi korban saat ditemukan hampir sudah tidak bisa dikenali, dan diduga mengalami luka tembak pada bagian kepala dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir AK.

    Ditemui Banjarmasinpost.co.id di kediamannya di sebuah gang di Jalan Sutoyo S Banjarmasin, pada Selasa (17/12/2024) sore, istri korban bernama Sidah (32) pun membeberkan kronologi kepergian sang suami.

    Sang suami berangkat dan berpamitan pada Selasa (26/11/2024) malam dengan menggunakan sebuah mobil pick up, dengan tujuan mengantarkan barang atau perlengkapan terkait farmasi.

    Korban lanjutnya memang sudah menjalani pekerjaan mengambil upah sebagai seorang sopir dengan rutinitas mengantarkan barang-barang tersebut.

    Dari pemilik mobil pick up yang juga diketahui merupakan warga Banjarmasin dan sudah berjalan sekitar 4 bulan terakhir.

    “Jadi memang sudah rutin hampir setiap minggu berangkat selama beberapa hari mengantar barang ke Kalteng. Paling sering ke daerah Pangkalan Bun,” ujar Sidah.

    Kemudian keesokan harinya yakni Rabu (27/11/2024), korban sempat berkomunikasi dengan istri sekitar pukul 11.00 Wita.

    “Katanya waktu itu sedang istirahat di bawah pohon di daerah KM 38 Kasongan dan mau menuju Pangkalan Bun,” terangnya.

    Komunikasi yang dilakukan saat itu rupanya menjadi komunikasi terakhir juga antara korban dengan sang istri.

    “Terakhir aktif WA nya sekitar pukul 12.30 Wita. Setelah itu sudah lost kontak hingga akhirnya ada kabar penemuan jenazah,” katanya.

    Dibeberkan oleh Sidah, dirinya pun juga mendapat kabar dari pemilik mobil yang digunakan oleh sang suami maupun juga dari pihak kepolisian dari Kalteng pada Sabtu (7/12/2024) pagi atau sehari setelah korban ditemukan.

    Dirinya pun mendapatkan foto jenazah yang dimaksud kemudian mengkonfirmasinya bahwa itu memang adalah suaminya.

    “Dapat kabar ada penemuan jenazah dan dikirimi fotonya. Dan saya lihat memang 100 persen ciri-cirinya sama seperti suami saya. Mulai dari pakaian yang digunakan dan tubuhnya,” katanya.

    Setelah memastikan bahwa jenazah yang ditemukan adalah suaminya, Sidah pun menerangkan sang suami pun pada sore harinya dimakamkan di Palangkaraya oleh pihak kepolisian dan juga rumah sakit.

    Namun dijelaskannya bahwa saat itu pihak kepolisian sudah meminta izin ke pihak keluarga apabila pihak keluarga tidak bisa datang atau berhalangan maka akan dimakamkan.

    Untuk itulah Sidah mengatakan bahwa pihak keluarga pun tidak ada yang sempat melihat kondisi terakhir jasad korban.

    “Kami ada kendala sehingga tidak bisa kesana dan perlu ongkos juga kesana. Jadi kami menyerahkan ke pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mengurus jenazah. Sesudah dimakamkan sekitar tiga hari baru kami bisa kesana,” jelasnya.

    Dijelaskan oleh Sidah bahwa korban adalah tulang punggung keluarga, terlebih ada tiga anak yang masing-masing berusia 10 tahun, 8 tahun dan 6 tahun.

    “Almarhum orangnya sangat humoris,” pungkasnya.

    Kapolda Kalteng: Korban Ditembak Dua Kali

    Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto membeberkan kronologi lengkap kasus anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK yang melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi atau BA.

    Adapun kronologi tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).

    Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024 silam.

    Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu dengan Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).

    “Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.”

    “Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38,” katanya dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

    Djoko mengatakan pertemuan antara Brigadir Anton dan Budiman terjadi di pinggir jalan.

    Dia menyebutkan korban merupakan sopir ekspedisi yang tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin.

    Setelah itu, Djoko menyebut Brigadir Anton mengajak korban masuk ke mobil yang ditumpanginya untuk menuju Pos Lantas 38 yang disebut adanya pungli.

    “Kemudian Saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan yang masuk ke Kabupaten Katingan,” katanya.

    Saat mobil melaju, Haryono mendengar suara letusan tembakan yang dilesakan oleh Brigadir AK ke arah Budiman

    Djoko menyebut korban duduk di samping Haryono saat peristiwa penembakan tersebut terjadi. Sedangkan, Brigadir Anton duduk di kursi bagian belakang.

    Tak cukup sekali, Brigadir Anton menembak sebanyak dua kali terhadap korban.

    “Selang tiga detik dari suara letusan tembakan pertama, Anton memerintahkan Saudara Haryono untuk memutar kembali kendaran ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan kedua yang dilakukan Anton,” katanya.

    Djoko mengungkapkan setelah penembakan, jasad Budiman dibuang dan mobil milik korban dicuri oleh pelaku.

    Lalu, kata Djoko, Haryono baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024).

    Setelah adanya laporan tersebut, Djoko mengungkapkan Satreskrim Polres Palangka Raya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/13/XIII/2024/SPKT. SATRESKRIM POLRESTA PALANGKA RAYA tertanggal 11 Desember 2024.

    Djoko mengatakan lalu Satreskrim Polres Palangka Raya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa Brigadir Anton.

    “Dari tanggal 11 itu, kita memintai keterangan atau menjadi tidak bebas dia dalam rangka pemeriksaan Saudara Anton.”

    “Kemudian mobil, dalam hal ini mobil Sigra, kita lakukan olah TKP kemudian melakukan gelar perkara apakah dengan kecukupan alat bukti bisa dilakukan penyidikan,” jelasnya.

    Djoko mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyidikan secara maraton dengan melakukan autopsi jenazah Budiman hingga uji DNA.

    Akhirnya, Brigadir Anton terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Budiman dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kita yakini bahwa dalam kelengkapan pembuktian kita telah terjadi dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dalam format Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dalam hal ini penjelasannya, adalah bersama-sama atau penyertaan,” katanya.

    Namun, Haryono, yang melaporkan peristiwa penembakan itu, juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

    Djoko juga membeberkan barang bukti yang disita oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan dan curas ini dan berikut daftarnya.

    1. Senjata api (senpi) jenis Taurus dengan nomor seri XL263620.
    2. 5 peluru revolver.
    3. 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1360 NZI milik Brigadir Anton.
    4. 1 unit mobil Daihatsu GrandMax warna putih dengan nomor polisi DA 8632 NZI yang dikendarai Budiman.
    5. 1 pasang baju dan celana milik Anton saat melakukan penembakan dan pencurian.
    6. 1 pasang baju dan celana milik Haryono saat kejadian.
    7. 1 unit handphone merek Vivo milik Anton.
    8. 1 unit handphone merek Oppo milik Haryono.
    9. 1 unit handphone merek iPhone milik Anton bernama Juwita.
    10. Sampel darah yang ditemukan di mobil yang ditumpangi Anton.
    11. Sampel darah yang diduga milik orang tua Budiman.
    12. Sampel darah Anton.
    13. Sampel gigi, tulang, dan darah milik Budiman.
    14. Lakban hitam yang ditemukan di TKP penemuan jasad Budiman.
    15. 1 buah dongkrak yang digunakan Anton dan Haryono.

    Penulis: Frans Rumbon

     

  • DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    DPR Buka Peluang Panggil Kapolri soal Evaluasi Senpi di Tangan Polisi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi III DPR membuka peluang kembali memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi dugaan penyalahgunaan penggunaan senjata api (senpi) oleh anak buah dalam beberapa waktu terakhir.

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai Jenderal Listyo perlu kembali diingatkan soal insiden penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri di beberapa daerah. Namun, Rikwanto mengaku akan menunggu instruksi dari pimpinan komisi.

    “Bisa jadi kita undang lagi. Tapi nanti kita tunggu pimpinan kita aja, komisi III,” kata dia usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (17/12).

    Purnawirawan jenderal bintang dua Polri itu mengatakan Komisi III DPR saat ini masih menunggu respons Polri terkait insiden terakhir penembakan yang dilakukan seorang anggota Polri di Kalimantan Tengah.

    Menurut Rikwanto, kasus tersebut bukan hanya mengenai keselamatan masyarakat, namun juga menyangkut nama baik institusi Polri. Dia berharap polisi bisa transparan mengusut kasus tersebut.

    “Kalau nanti kurang atensi untuk pemerintah dalam kaitan dengan kejadian ini, bisa jadi kita undang lagi,” katanya.

    DPR saat ini tengah memasuki masa reses selama satu bulan hingga Januari mendatang. Komisi III DPR terakhir menggelar rapat bareng Kapolri pada 11 November lalu.

    Dalam satu masa sidang, Komisi III DPR biasanya hanya satu kali rapat dengan mitra. Artinya, mereka berpeluang akan kembali menggelar rapat pada masa sidang berikutnya usai reses.

    Sementara, kasus penembakan polisi berpangkat Brigadir di Kalteng menjadi sorotan, apalagi kasus itu mencuat tak lama setelah kasus yang sama di Semarang, Jawa Tengah.

    Di Kalteng, kasus bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12).

    Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir AK

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (16/12).

    Sementara, Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton Kurniawan menembak warga dalam keadaan positif sabu. Anton akan dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Komisi III DPR Akan Terus Evaluasi Agar di Polri Tak Banyak Oknum

    Komisi III DPR Akan Terus Evaluasi Agar di Polri Tak Banyak Oknum

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan terus berusaha mengevaluasi Polri untuk mencegah banyak oknum di institusi tersebut, bahkan hingga menembak warga sipil sampai tewas.

    Habib menilai kasus ini kerap terjadi lantaran banyak oknum di tubuh Korps Bhayangkara. Ia juga mengklaim fenomena serupa juga terjadi di institusi lain.

    “Ya, terus kita evaluasi. Namanya oknum kan dimana saja ada. Di Polri, di institusi lain, di DPR juga banyak oknum,” kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    Lebih lanjut, Habib menilai fenomena oknum itu dapat diperbaiki dengan memperbaiki sistem di kepolisian yang mampu mengurangi kans orang-orang tercela untuk muncul.

    “Tapi kan kita bagaimana agar menciptakan sistem yang meminimalisir oknum. Kalau tidak ada sama sekali, bukan dunia namanya. Mungkin di akhirat kalau tidak ada oknum,” ujar politikus Gerindra tersebut.

    Di sisi lain, Habib menilai upaya kepolisian dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran berat telah tepat dan harus diapresiasi.

    Terlebih, kata dia, upaya pemecatan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap terduga pelaku pelanggaran diselenggarakan dalam waktu singkat.

    Ia juga menyinggung upaya kepolisian yang menyeret anggota polisi terduga pelanggar ke ranah hukum pidana.

    “PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu kalau pengalaman saya perkara-perkara biasa cukup lama. Lalu diusut juga secara pidananya. Kalau PTDH itu dipatsus, kalau pidananya ditahan,” tutur dia.

    Dalam sebulan terakhir ada kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan (Sumatera Barat), polisi tembak siswa SMK di Semarang (Jawa Tengah), dan polisi bunuh warga sipil Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

    (mab/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Profil Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalteng yang Anggotanya Tembak Warga hingga Tewas – Halaman all

    Profil Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda Kalteng yang Anggotanya Tembak Warga hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menjadi perhatian serius, terutama dari DPR RI.

    Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Polda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengusut tuntas kasus ini.

    Siapa Irjen Djoko Poerwanto?

    Irjen Pol Djoko Poerwanto, lahir pada 7 November 1967, adalah perwira tinggi Polri yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Ia dilantik sebagai Kapolda Kalteng pada 18 Oktober 2023, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.

    Irjen Djoko adalah lulusan Akpol 1989, yang berarti ia adalah senior dari Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan alumni Akpol 1991.

    Riwayat Jabatan Irjen Pol Djoko Poerwanto:

    – Pamapta Polres Bekasi

    – Kanit Reserse Intel Polsek Pondok Gede

    – Kapolsek Tambelang Polres Bekasi Polda Metro Jaya

    – Wakasat Serse Polres Bekasi Polda Metro Jaya

    – Kasat Serse Polres Bekasi Polda Metro Jaya

    – Kabag Reserse Umum Polda Jambi

    – Wakapolres Kerinci

    – Kabag Ops Poltabes Jambi

    – Kasubbag Seleksi Ditpers Polda Jambi

    – Kanit I Reserse Umum Polda Jambi

    – Kasat II Tipidkor Polda Jambi

    – Kabag Analis Ditnarkoba Polda Jambi

    – Kasubdit III Tipidkor Polda Jawa Tengah

    – Pamen Bareskrim Polri (Penugasan Pada KPK)

    – Kabagops Dittipidkor Bareskrim Polri (2012)

    – Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2013)

    – Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2018)

    – Dirtipidkor Bareskrim Polri (2019)

    – Kapolda Nusa Tenggara Barat (2021)

    Kasus pembunuhan

    Sebelumnya, geger ditemukan mayat dengan jenis kelamin laki-laki berinisial BA di semak-semak kebun sawit di Katingan, Kalteng.

    Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Palangka Raya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa Brigadir Anton.

    Proses penyidikan dilakukan secara maraton, termasuk otopsi jenazah Budiman dan uji DNA.

    Akhirnya, Brigadir Anton ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

    Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Djoko Poerwanto, membeberkan kronologi lengkap kasus anggota Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setyanto atau AK yang melakukan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap warga asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi atau BA.

    Kronologi tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2024).

    Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir AK ke Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukti Batu, Palangka Raya pada 27 November 2024.

    Lalu, sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Brigadir Anton bertemu Budiman dengan dalih dirinya memperoleh informasi adanya pungutan liar (pungli).

    “Pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, saksi Haryono bersama dengan Anton ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut kilometer 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya.”

    “Dalam perjalanan di sekitar kilometer 39, Saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan mendapat info ada pungutan liar di Pos Lantas 38,” katanya, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

    Djoko mengatakan pertemuan antara Brigadir Anton dan Budiman terjadi di pinggir jalan.

    Dia menyebutkan korban merupakan sopir ekspedisi yang tengah melakukan perjalanan dari Banjarmasin.

    Setelah itu, Djoko menyebut Brigadir Anton mengajak korban masuk ke mobil yang ditumpanginya untuk menuju Pos Lantas 38 yang disebut adanya pungli.

    “Kemudian Saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan yang masuk ke Kabupaten Katingan,” katanya.

    Saat mobil melaju, Haryono mendengar suara letusan tembakan yang dilesakkan oleh Brigadir AK ke arah Budiman

    Djoko menyebut korban duduk di samping Haryono saat peristiwa penembakan tersebut terjadi. Sementara, Brigadir Anton duduk di kursi bagian belakang.

    Tak cukup sekali, Brigadir Anton menembak sebanyak dua kali terhadap korban.

    “Selang tiga detik dari suara letusan tembakan pertama, Anton memerintahkan Saudara Haryono untuk memutar kembali kendaran ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan kedua yang dilakukan Anton,” katanya.

    Djoko mengungkapkan setelah penembakan, jasad Budiman dibuang dan mobil milik korban dicuri oleh pelaku.

    Lalu, kata Djoko, Haryono baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palangka Raya pada Selasa (10/12/2024).

    Setelah adanya laporan tersebut, Djoko mengungkapkan Satreskrim Polres Palangka Raya menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/13/XIII/2024/SPKT. SATRESKRIM POLRESTA PALANGKA RAYA tertanggal 11 Desember 2024.

    Djoko mengatakan lalu Satreskrim Polres Palangka Raya langsung melakukan olah TKP dan memeriksa Brigadir Anton.

    “Dari tanggal 11 itu, kita memintai keterangan atau menjadi tidak bebas dia dalam rangka pemeriksaan Saudara Anton.”

    “Kemudian mobil, dalam hal ini mobil Sigra, kita lakukan olah TKP kemudian melakukan gelar perkara apakah dengan kecukupan alat bukti bisa dilakukan penyidikan,” jelasnya.

    Djoko mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyidikan secara maraton dengan melakukan autopsi jenazah Budiman hingga uji DNA.

    Akhirnya, Brigadir Anton terbukti melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap Budiman dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kita yakini bahwa dalam kelengkapan pembuktian kita telah terjadi dugaan peristiwa pencurian dengan kekerasan, mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja dalam format Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dalam hal ini penjelasannya, adalah bersama-sama atau penyertaan,” urainya.

    Namun, Haryono, yang melaporkan peristiwa penembakan itu, juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

    Djoko juga membeberkan barang bukti yang disita oleh kepolisian terkait kasus pembunuhan dan curas ini dan berikut daftarnya.

    1. Senjata api (senpi) jenis Taurus dengan nomor seri XL263620.

    2. 5 peluru revolver.

    3. 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1360 NZI milik Brigadir Anton.

    4. 1 unit mobil Daihatsu GrandMax warna putih dengan nomor polisi DA 8632 NZI yang dikendarai Budiman.

    5. 1 pasang baju dan celana milik Anton saat melakukan penembakan dan pencurian.

    6. 1 pasang baju dan celana milik Haryono saat kejadian.

    7. 1 unit handphone merek Vivo milik Anton.

    8. 1 unit handphone merek Oppo milik Haryono.

    9. 1 unit handphone merek iPhone milik Anton bernama Juwita.

    10. Sampel darah yang ditemukan di mobil yang ditumpangi Anton.

    11. Sampel darah yang diduga milik orang tua Budiman.

    12. Sampel darah Anton.

    13. Sampel gigi, tulang, dan darah milik Budiman.

    14. Lakban hitam yang ditemukan di TKP penemuan jasad Budiman.

    15. 1 buah dongkrak yang digunakan Anton dan Haryono.

     

  • Brigadir Anton Penembak Warga di Kalteng Pernah Dihukum Kasus Pungli

    Brigadir Anton Penembak Warga di Kalteng Pernah Dihukum Kasus Pungli

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolda Kalimantan Tengah Djoko Purwanto mengungkap tersangka kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan Anggota Polresta Palangkaraya Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto pernah dijatuhi sejumlah sanksi etik.

    Djoko menjelaskan Anton pernah dijatuhi sanksi etik terkait pelanggaran kecelakaan lalu lintas menggunakan mobil dinas dan pelanggaran karena melakukan pungutan liar.

    “Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukuman patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas,” kata Djoko dalam rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).

    “Kemudian dihukum teguran tertulis serta patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar,” sambungnya.

    Dalam salindia yang ditampilkan Djoko, Anton tertulis tertangkap tangan oleh Bidpropam Polda Kalteng melakukan pungli pada 5 Mei 2022 lalu.

    Di sisi lain, Djoko menjelaskan kasus pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Anton bersama Haryono terjadi pada 27 November lalu.

    Anton disebut melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban berinisial BA di dalam mobil Sigra. Kemudian, tubuh korban dibuang.

    Dalam kasus ini, Anton dan Haryono telah dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho mengatakan saat ini Brigadir Anton juga telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    “Patsus (sudah) empat hari terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Sekali lagi diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Nugroho.

    (mab/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dorr! Brigadir Anton Lepaskan 2 Tembakan Bunuh Sopir Ekspedisi, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit

    Dorr! Brigadir Anton Lepaskan 2 Tembakan Bunuh Sopir Ekspedisi, Mayat Korban Dibuang ke Kebun Sawit

    GELORA.CO – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkap fakta baru di balik aksi pembunuhan dan pencurian yang dilakukan anggota Polisi di Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto.

    Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Brigadir Anton ternyata melepaskan tembakan sebanyak dua kali terhadap korban.

    Hal itu diungkap Djoko dalam rapat dengar pendapat (RDP) Irjen Djoko dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2024.

    “Saya awali dengan hari Rabu, 27 November 2024 saksi Haryono bersama dengan Anton dalam satu mobil ke arah TKP Jalan Tjilik Riwut KM 39 di Kecamatan Bukit Batu, Palangkaraya,” kata Djoko.

    “Dalam perjalanan sekitar KM 39, saudara Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa dia merupakan anggota Polda dan menerima informasi ada pungutan liar di Pos Lantas 38,” sambungnya. 

    Djoko menyebut saat itu korban berada di pinggir jalan di luar mobil Grand Max yang merupakan mobil ekspedisi dari Banjarmasin. Anton kemudian mengajak korban untuk menaiki mobil Sigra dan mendatangani Pos Lantas 38.

    “Meyakinkan korban terkait pemungutan liar yang dimaksud,” ucap Djoko. 

    Anton kemudian memerintahkan Haryono untuk menjalankan kendaraan berupa Mobil Sigra ke arah Kasongan. Anton juga memerintahkan Haryono untuk kembali dan putar arah.

    “Pada posisi tersebut, saudara Haryono mendengar adanya letusan tembakan di mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono. Jadi posisi TKP di mobil itu kalau mobil Sigra, saudara Haryono pegang kemudi berarti dia ada di sebelah kanan depan, sebelah kirinya adalah korban, di belakang adalah Anton,” tuturnya. 

    Setelah tembakan yang pertama, Anton kemudian memerintahkan Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan saat itu terdengar kembali letusan kedua.

    “Terdengar kembali ada letusan kedua yang dilakukan Anton dan setelah itu peristiwanya adalah korban dibuang dan mobil dikuasai mobil yang dalam arti mobil Grand Max,” ucap Djoko. 

    Brigadir Anton Dijatuhi PTDH

    Sebelumnya diberitakan, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir AK yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

    Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga setelah dilakukan sidang kode etik profesi pada Senin, 16 Desember 2024 pagi.

    Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan warga sipil inisial BA yang mayatnya diitemukan di perkebunan kelapa sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

    “Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AK diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu,” ujar Nugroho dalam keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.

  • Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Polisi Polres Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK ternyata sedang dalam kondisi pengaruh narkoba jenis sabu saat menembak seorang warga hingga tewas. 

    Hal itu diketahui seusai dilakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku.

    Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah alat bukti bahwa anak buahnya itu terbukti memakai sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

    “Berkaitan tadi yang sudah kita lakukan, pengecekan alat bukti dan kita lakukan tes urine, jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan Narkotika jenis sabu,” kata Irjen Djoko saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan Brigadir Anton sebagai tersangka.

    Pelaku juga sudah dipecat dari anggota polisi Palangkaraya.

    “Dalam sidang KKP akhirnya tanggal 16 melaksanakan sidang tersebut sudah terhadap terduga pelanggar Anton Kurniawan Setianto putusannya adalah PTDH,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Djoko memastikan pihak kepolisian tidak akan tebang pilih bagi siapa pun yang telah melakukan tindak pidana.

    Dia menyebut korps Bhayangkara sebagai institusi yang terbuka menerima masukan.

    “Hukum ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana atau yang melanggar polda Kalteng berkomitmen serius proporsional profesional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” katanya.

    Kronologis Kejadian

    Terungkap kronologis polisi Polres Palangkaraya, Brigadir AK ternyata meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas sebelum mencuri mobil.

    Penembakan itu bermula saat Brigadir Anton dan rekannya Haryono sedang mengemudikan mobil di kawasan Tjilik Riwut Km 39, Sei Gohong, Bukti Batu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (27/12/2024).

    Dalam perjalanan, Brigadir Anton melihat korban Budiman Arisandi yang sedang berdiri di luar mobil pribadinya bermerk Gran Max.

    Saat itu, Brigadir Anton menghampiri korban dan menyampaikan ia adalah anggota Polda Kalimantan Tengah.

    Brigadir Anton pun memaksa korban untuk naik ke dalam mobilnya.

    Alasannya, ia mendapatkan informasi adanya pungutan liar di pos lantas 38.

    “Kemudian Anton mengajak korban untuk ikut naik mobil untuk mendatangi pos lantas 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. Kemudian saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah kasongan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Saat itu, barulah Brigadir Anton menjalankan aksi jahatnya.

    Di dalam mobil, anggota polisi yang kini sudah menjadi tersangka itu meletuskan tembakan pertama kepada korbannya.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk kembali dan putar arah, pada posisi tersebut saudara Haryono mendengar suara letusan tembakan yang mana posisi duduk korban berada di samping saudara Haryono dan Anton duduk di kursi belakang,” ungkapnya.

    Tak cukup sampai sana, Brigadir Anton meletuskan tembakan kedua hingga korban tewas di tempat.

    Seusai penembakan, pelaku memerintahkan Haryono untuk membuang jenazah korban lalu mengambil mobil pelaku.

    “Anton memerintahkan saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan Anton dan korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku,” ujarnya.

    Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.

    Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya. 

    Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

    Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

  • Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan – Halaman all

    Anggota Polresta Palangka Raya Brigadir AK Terancam Hukuman Mati di Kasus Pencurian serta Pembunuhan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, KALTENG – Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada pembunuhan terhadap warga.

    Selain Brigadir AK, seorang warga sipil berinisial H sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    “Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

    Keduanya dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. 

    “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik,” tukasnya. 

    Untuk informasi, seorang anggota polisi di Kalimantan Tengah diduga mencuri mobil dan membunuh warga. 

    Kasus ini mencuat setelah jenazah berjenis pria tanpa identitas ditemukan dan menggegerkan warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah didalami, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga akhirnya penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. 

    Dalam proses penyelidikan, seorang anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, Brigadir AK pun diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga mengakibatkan seorang warga tewas bersama H.

    Penyidik masih terus mendalami kasus ini, guna mengetahui motif kasus pencurian mobil yang menewaskan korban. 

    Sementara itu, AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AK telah ditahan atau penempatan khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng. 
     

  • Polisi Bunuh Warga di Palangkaraya Tersangka dan Dipecat

    Polisi Bunuh Warga di Palangkaraya Tersangka dan Dipecat

    Brigadir AKS diduga bunuh dan curi mobil korban warga

    ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Intinya Sih…

    Brigadir AKS diduga bunuh warga sipil di Palangkaraya pada 26 November 2024.
    AKS ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
    Polda Kalteng menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigadir AKS setelah sidang Kode Etik Polri.

    1. Brigadir AKS dipecatSuasana depan ruang Propam Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)2. Polda Kalteng tunggu banding Brigadir AKS terkait putusan sanksi

    Lanjutkan membaca artikel di bawah

    Editor’s picks

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)3. Berawal dari penemuan mayat di Katingan HilirIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Berita Terkini Lainnya