kab/kota: Pademangan

  • Viral Aksi Pencopetan di Lampu Merah, Seniman Tatto Ditangkap dan Satu Pelaku Masih Buron

    Viral Aksi Pencopetan di Lampu Merah, Seniman Tatto Ditangkap dan Satu Pelaku Masih Buron

    Liputan6.com, Jakarta – Viral video yang direkam oleh pengemudi mobil, ketika aksi pencopetan terjadi di traffic light jembatan dua, Tambora Jakarta Barat. Insiden itu kemudian viral di media sosial.

    Dalam rekaman terlihat dua pelaku berjalan mendekati korban. Salah satunya memakai sweater putih dan topi. Tanpa canggung, tangannya langsung merogoh kantong depan sweater sang pemotor.

    Tak lama kemudian, ponsel korban sudah berpindah ke tangan pelaku. Lampu berubah hijau, korban tancap gas tanpa sadar barang berharganya raib dibawa kabur. 

    Video viral itu segera ditindaklanjuti Polsek Tambora. Polisi bergerak dan mengidentifikasi para pelaku. Tak butuh waktu lama, satu eksekutor berinisial A (37) berhasil dicokok di tempat persembuyian di kawasan Pademangan. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai seniman tatto. 

    “Polsek Tambora bergerak cepat mengidentifikasi dan berhasil mengamankan salah satu pelaku eksekutor berinisial A (37) pelaku diamankan di daerah Pademangan sedang istirahat,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025). 

    Hasil penyelidikan mengungkap aksi itu dilakukan dengan memanfaatkan situasi lampu merah. Pelaku menghampiri korban, lalu memepet dan mengganggu konsentrasi pemotor sebelum merampas ponselnya.

    “Modusnya memepet dan berusaha mengganggu pengendara tersebut di lampu merah,” ucap dia.

  • Legislator: ancaman banjir rob di pesisir Jakarta harus diantisipasi

    Legislator: ancaman banjir rob di pesisir Jakarta harus diantisipasi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mengantisipasi potensi banjir rob yang diprediksi dapat terjadi dalam beberapa pekan ke depan di pesisir Jakarta.

    “Saya menekankan pentingnya langkah antisipatif, mulai dari penguatan tanggul pantai, optimalisasi pompa air, hingga memastikan jalur evakuasi bagi warga tetap berfungsi,” kata Kenneth di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, wilayah pesisir utara, seperti Penjaringan, Pademangan, Cilincing, dan sebagian kawasan Muara Baru merupakan area yang paling rentan terdampak.

    Untuk itu, dia menyoroti secara serius terkait peningkatan potensi rob yang diprediksi dapat terjadi di sejumlah wilayah pesisir Jakarta dalam waktu dekat.

    “Fenomena rob bukan lagi sekadar kejadian musiman, melainkan ancaman yang semakin meningkat,” ujar Kenneth

    Menurut Bang Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, ribuan warga di sepanjang garis pantai Jakarta setiap tahun menghadapi risiko yang sama, mulai dari naiknya air laut secara tiba-tiba, kerusakan rumah, terhentinya aktivitas ekonomi, hingga ancaman kesehatan akibat genangan berkepanjangan.

    “Saya tidak ingin masyarakat kembali menanggung kerugian hanya karena keterlambatan respons atau lemahnya koordinasi antarinstansi,” ungkap Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

    Oleh karena itu, dia meminta kepada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta agar memastikan seluruh pompa air, baik stasioner maupun mobile dalam kondisi optimal dan siap digunakan.

    Dia juga mendesak percepatan penanganan sejumlah tanggul yang dilaporkan mengalami keretakan serta penurunan elevasi.

    Dia pun meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memperkuat sistem peringatan dini dengan memastikan penyampaian informasi yang akurat dan real time kepada masyarakat pesisir.

    Informasi terkait ketinggian pasang maksimum, potensi dampak, serta langkah evakuasi, kata dia, harus tersedia dengan jelas sehingga warga dapat bersiap menghadapi kemungkinan terburuk.

    “Penanganan rob tidak boleh hanya berfokus pada mitigasi jangka pendek. Pemprov juga diminta mempercepat penguatan tanggul pantai, revitalisasi saluran penghubung, serta memastikan proyek pengendalian banjir terpadu di kawasan utara berjalan sesuai rencana,” tutur Kenneth

    Untuk itu, dia menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah pusat, terutama terkait kelanjutan proyek Giant Sea Wall dan strategi jangka panjang pengendalian intrusi air laut.

    Lebih lanjut, dia menegaskan banjir bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah kemanusiaan dan keadilan sosial. Dia mengungkapkan pentingnya kesiapan fasilitas pengungsian, dapur umum, dan layanan kesehatan bagi warga yang terdampak.

    “Yang paling menderita saat banjir datang adalah rakyat kecil, pekerja harian, pedagang kecil, anak-anak, dan lansia. Pemprov harus bisa menjamin logistik dan bantuan sosial tersedia cepat, tepat sasaran, dan tidak dipolitisasi,” ungkap Kenneth.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Truk Asin Terguling di Jakut Sempat Bikin Macet, Lalin Terurai Siang Hari

    Truk Asin Terguling di Jakut Sempat Bikin Macet, Lalin Terurai Siang Hari

    Jakarta

    Kecelakaan tunggal truk bermuatan ikan asin terjadi di Jalan RE Marthadinata, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Lalu lintas di lokasi sempat macet.

    “Sudah dievakuasi sudah selesai. Tadi kejadian jalannya miring truk kurang keseimbangan terbalik (muatan) ikan asin,” kata Satwil Lantas Jakarta Utara AKP Sudrajat, Senin (1/12/2025).

    Peristiwa itu terjadi pada pagi hari tadi. Sudrajat mengatakan kecelakaan berawal ketika truk melaju dari arah Tanjung Priok.

    “Sudah dievakuasi pakai crane sama forklift untuk angkut muatannya,” jelasnya.

    Dia menyebut tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Kemacetan sempat terjadi saat kecelakaan dan proses evakuasi dilakukan.

    (rdh/mea)

  • Truk trailer lindas petugas pertamanan hingga tewas di Ancol

    Truk trailer lindas petugas pertamanan hingga tewas di Ancol

    Jakarta (ANTARA) – Sebuah truk trailer melindas petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota berinisial PS hingga tewas di Jalan Ketel Raya Timur, dekat Gerbang Karnaval Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat.

    “Korban ini seorang pria yang mengalami luka dalam akibat kecelakaan dan meninggal dunia di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Edy Wibowo di Jakarta.

    Petugas sedang melakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang melibatkan pengemudi truk trailer berinisial MAH yang membawa truk dengan pelat nomor B 9819 UEJ.

    Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kecelakaan. “Masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.

    Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa ini terjadi saat pengemudi MAH mengemudikan truk dari arah barat ke timur.

    Saat berada di dekat gerbang Karnaval Ancol, pengemudi diduga mengalami “micro sleep” atau mengantuk yang menyebabkan mobil kehilangan kendali.

    Mobil tersebut melaju lalu menabrak trotoar dan menabrak korban yang sedang jongkok di lokasi tersebut untuk membersihkan tanaman. “Korban langsung meninggal di tempat,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bakal Ada Apartemen Dijual Seharga Rumah Subsidi, Mulai Kapan?

    Bakal Ada Apartemen Dijual Seharga Rumah Subsidi, Mulai Kapan?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah menghadirkan hunian vertikal berharga subsidi di pusat kota tengah dibahas. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan berbagai aspek teknis, hukum, dan pendanaan tengah dibahas intensif bersama sejumlah lembaga terkait.

    Maruarar menyebut koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan intens, khususnya melalui Dirjen Perumahan Perkotaan. Namun ketika ditanya lokasi hunian vertikalnya di Jakarta, Ia tidak merinci secara detil.

    “Ibu Dirjen lagi kajian terus sama timnya Pak Gubernur. Kita komunikasi terus. Nanti pada waktunya disampaikan,” ujarnya.

    Seluruh konsep hunian vertikal ini harus disiapkan secara menyeluruh, mulai dari tata lahan hingga kriteria calon penghuni.

    “Saya minta disiapkan komprehensif. Tentu harus ada skema lahan. Lahannya bagaimana? Status lahan. Kedua, skema keuangan pembiayaan. Pembiayaannya seperti apa? Pembiayanya dari siapa? Apakah investor? Apakah APBN? Kan begitu. Itu bisa ada skemanya. Yang ketiga tentu skema hunian. Yang berhak menghuni itu siapa? Misalnya ada kriteria kan? Jadi mesti komprensif itu kita bahasnya,” kata Maruarar.

    Foto: Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan hunian murah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) .
    Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyediakan hunian murah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman).

    Dari sisi teknis, ia menekankan pentingnya kualitas desain dan konstruksi agar hunian vertikal tersebut tetap menarik dan layak.

    “Kemudian juga skema dari segi teknis. Teknis itu sangat penting. Tentu supaya menarik ya desainnya, konstruksinya,” ujarnya.

    Program ini diharapkan menjadi solusi baru bagi warga kota yang membutuhkan hunian terjangkau tanpa harus menempuh jarak jauh ke tempat kerja, sekaligus memanfaatkan aset negara secara lebih produktif. Maruarar menegaskan bahwa seluruh proses harus disiapkan dengan hati-hati.

    “Saya nggak mau kira-kira. Kita siapkan semua. Sesudah itu saya akan ketemu dengan Jamdatun dan juga BPKP. Kalau diperlukan dengan BPK itu memastikan masalah hukum. Sesudah itu. Karena kita kan memanfaatkan aset negara ya, jadi termasuk juga yang dari Departemen Keuangan,” katanya.

    Ia juga memastikan proses legalitas akan dikawal ketat sebelum proyek berjalan.

    “Jadi saya sudah minta nanti Irjen dan Sekjen menyiapkan skemanya, dipresentasikan dulu ke Jamdatun, BPK dan kalau perlu ke BPKP supaya kita benar-benar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Meski prosesnya membutuhkan tahapan panjang, Maruarar memberikan sinyal optimistis bahwa pembangunan bisa dimulai lebih cepat dari perkiraan. Ia pun menanggapi pertanyaan soal kesiapan hunian vertikal pada awal 2026.

    “Saya sih berharap kalau bisa lebih cepat, paling nggak bisa groundbreaking-nya awal tahun depan,” sebut Ara.

    (fys/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November 2025

    Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta November 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku otomatis sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.

    Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.

    Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Sanksi bunga karena telat bayar langsung hilang saat transaksi diproses sistem.

    Pemutihan ini sepenuhnya otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Melalui langkah ini, administrasi pajak dibuat lebih sederhana dan transparan. Masyarakat cukup melunasi sebelum 31 Desember 2025 untuk bebas dari bunga keterlambatan.

    Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan meliputi:

    sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak
    sanksi administrasi denda akibat keterlambatan pendaftaran
    Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Tidak diperlukan permohonan khusus, karena penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

    Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

    Adapun panduan untuk membayar pemutihan pajak di Jakarta hingga 31 Desember 2025 melalui aplikasi Signal sebagai berikut:

    Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store
    Lakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
    Buat kata sandi
    Verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan verifikasi wajah
    Masukkan kode verifikasi satu kali atau one-time password (OTP) yang dikirimkan ke pesan singkat
    Tambah data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan dan nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB)
    Unggah data pemilik kendaraan
    Selanjutnya, muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayarkan
    Geser opsi Kirim Dokumen
    Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih

    Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor SAMSAT Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:

    SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
    SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
    SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
    SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
    SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420

  • Keterbukaan informasi publik dinilai harus jadi budaya kerja

    Keterbukaan informasi publik dinilai harus jadi budaya kerja

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja yang menyatu dalam pelayanan publik.

    “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi cerminan dari kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat saat melanjutkan tahapan presentasi Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 hari keempat, di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis.

    Harry menjelaskan keterbukaan informasi publik sangat penting terlebih di tingkat kecamatan dan kelurahan.

    “Kecamatan dan kelurahan adalah garda terdepan pelayanan masyarakat, sehingga transparansi di level ini menjadi sangat penting,” katanya.

    Dalam sesi evaluasi, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyoroti pentingnya pengelolaan media sosial yang otoritatif dan kredibel, khususnya pada platform seperti Instagram dan YouTube.

    “Akun media sosial badan publik sebaiknya diverifikasi agar lebih dipercaya publik. Misalnya, Kecamatan Kramat Jati sudah memiliki centang biru sebagai contoh baik yang bisa diikuti badan publik lainnya,” ujar Luqman.

    Ia juga menyoroti beberapa temuan, antara lain Kecamatan Menteng yang belum memiliki akun terverifikasi dan Kecamatan Pademangan yang memiliki dua akun aktif, sehingga perlu disatukan agar tidak membingungkan publik.

    Selain itu, Luqman mendorong badan publik untuk lebih aktif mempublikasikan informasi berkala serta membangun komitmen jangka panjang dalam tata kelola keterbukaan informasi publik (KIP).

    “Keterbukaan informasi publik tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga memerlukan komitmen anggaran, program dan sosialisasi hingga ke tingkat RT dan RW,” katanya.

    Sementara itu, perwakilan PPID Utama Provinsi DKI Jakarta, Herry Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan KIP di tingkat wilayah harus merujuk pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menegaskan Dinas Kominfotik sebagai PPID Provinsi.

    Kegiatan tersebut diikuti oleh 31 badan publik, terdiri atas 12 kecamatan dan 19 kelurahan di wilayah DKI Jakarta, yaitu:

    Kecamatan: 1. Kemayoran 2. Koja 3. Kramat Jati 4. Mampang Prapatan 5. Penjaringan 6. Pulo Gadung 7. Sawah Besar 8. Senen 9. Matraman 10. Menteng 11. Pademangan 12. Pasar Rebo

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Catat Lokasi dan Waktu Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta

    Jakarta

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Catat lokasi dan waktunya!

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan denda pajak di Jakarta ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/11/2025) sampai dengan akhir tahun 2025.

    Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:

    1.Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya

    2.Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah

    3.Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal10 November 2025sampai dengan31 Desember 2025.

    Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak. Program ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

    Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak. Penyesuaian dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

    “Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

    Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

    Kalau memilih mengurus di Kantor Samsat, berikut lokasi Kantor Samsat di Jakarta:

    Samsat Jakarta Pusat dan Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta UtaraSamsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta SelatanSamsat Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta BaratSamsat Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.

    (rgr/din)

  • Pria di Jakut Polisikan Adik Ipar Usai Kesal Motornya Digadai, Berakhir Damai

    Pria di Jakut Polisikan Adik Ipar Usai Kesal Motornya Digadai, Berakhir Damai

    Jakarta

    Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) bernama Abdul Rachman (32) melaporkan adik iparnya, Rika, lantaran diduga menggadaikan motornya. Pihak kepolisian membantu melakukan mediasi hingga mengembalikan motor milik korban.

    “Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

    Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, menambahkan peristiwa ini bermula dari laporan Abdul pada 22 Oktober 2025. Abdul melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan adik iparnya sendiri.

    Dia diduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke. Kepada polisi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui motor tersebut merupakan hasil penggelapan.

    “Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” kata AKP Hitler.

    Pada Kamis (5/11) pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

    (wnv/wnv)

  • Warga Pademangan Minta Bertemu Menteri Pertahanan Buntut Beredarnya Surat Pengosongan Ruko

    Warga Pademangan Minta Bertemu Menteri Pertahanan Buntut Beredarnya Surat Pengosongan Ruko

    JAKARTA – Sejumlah warga Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara meminta Kementerian Pertahanan RI segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara warga penghuni ruko dan pihak Inkopal selaku pengelola.

    “Kami mengharapkan adanya mediasi dengan Kemenhan. Soalnya selama ini Inkopal yang kelihatannya sebagai pemilik, padahal dia hanya pengelola, kuasa penuh adalah di Kemenhan,” kata perwakilan warga MMD Pademangan, Wisnu Hadi Kusuma usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

    Wisnu mengatakan, warga juga memohon kepada Menteri Pertahanan agar segera menanggapi surat yang telah dilayangkan oleh warga terkait polemik tersebut.

    “Makanya kami mohon dengan sangat Pak Menteri Pertahanan berkenan, seperti kami mengajukan surat Minggu yang lalu. Mohon ditanggapi kapan kami bisa beraudiensi di Kemenhan,” ujarnya.

    Warga berharap dapat duduk bersama dengan Kementerian Pertahanan guna menyikapi polemik tersebut.

    “Betul (untuk duduk bareng bersama 42 warga). Jadi itulah harapan kami, supaya Kemenhan ini berkenan menerima kami untuk duduk bersama satu meja,” katanya.

    Sementara terkait adanya intervensi kiriman surat pengosongan ruko, Wisnu menilai hal tersebut tidak sepatutnya terjadi lantaran proses hukum tengah berlangsung di PTUN Jakarta terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan kejelasan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    “Kami harap semua pihak menghargai peradilan ini jangan sampai ada tindakan hukum di luar hukum acara,” kata Wisnu.

    Wisnu mengaku khawatir dengan adanya perintah pengosongan ruko-ruko tersebut oleh Inkopal, sementara pihaknya masih menguji sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Inkopal di PTUN.

    “Kami masih menunggu putusan hakim terkait sengketa ini dan kami harap ada solusi dari Kemenhan sebagai pemilik aset,” kata dia.

    Sekadar diketahui, Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL) mengeluarkan surat pemberitahuan pertama dengan nomor B/22/IX/2024 kepada 42 pemilik hak pakai Ruko Marinatama yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Pengurus INKOPAL Kolonel Laut (S) Yoddi Marantika tertanggal 23 September 2025

    Berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa Ruko Marinatama Pademangan Barat, Jakarta Utara yang berakhir pada 31 Desember 2025.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 INKOPAL tidak memperpanjang sewa dan segera mengosongkan serta mengembalikan lahan dan bangunan ruko Marinatama (Barang Milik Negara/BMN) dalam kondisi baik dan layak huni serta bebas dari penghuni maupun barang-barang milik penghuni.

    Kemudian meminta mereka mengembalikan lahan dan bangunan ruko Maritama kepada INKOPAL dengan membuat Berita Acara Serta Terima (BAST) lahan dan bangunan ruko serta melampirkan sejumlah persyaratan.

    Kuasa hukum 42 warga Ruko MMD Pademangan, Subali mengatakan, sidang yang digelar di PTUN masih dengan agenda pembuktian dan majelis memberikan kesempatan kepada seluruh pihak mendatangkan barang bukti yang mereka miliki.

    Sementara itu, untuk upaya pengosongan ruko harus melalui keputusan pengadilan umum dan baru dapat dieksekusi.

    “Kalau tidak ada putusan pengosongan dari pengadilan tidak dapat dilakukan karena warga di sana ada sejarahnya sampai menempati ruko tersebut,” tambahnya.

    Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) mengeluhkan adanya sejumlah intervensi dari pengelola ruko terkait berjalannya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.