kab/kota: Pacitan

  • Warga Purworejo Pacitan Protes Pembangunan Koperasi di Lapangan Sepak Bola, Pemdes Putuskan Pindah Lokasi

    Warga Purworejo Pacitan Protes Pembangunan Koperasi di Lapangan Sepak Bola, Pemdes Putuskan Pindah Lokasi

    Pacitan (beritajatim.com) – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lapangan sepak bola Desa Purworejo, Kecamatan Pacitan, menuai penolakan dari sejumlah warga. Terutama dari kalangan pemuda karang taruna yang menilai lokasi tersebut tidak layak dijadikan tempat pembangunan karena selama ini berfungsi sebagai pusat kegiatan olahraga dan sosial masyarakat.

    Sejumlah pemuda mendatangi Balai Desa Purworejo untuk mempertanyakan alasan pemerintah desa membangun koperasi di area lapangan. Mereka juga mempersoalkan pemasangan patok tanda pembangunan yang dilakukan tanpa adanya musyawarah dengan warga.

    Salah satu perwakilan pemuda, Miswan, menyayangkan keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa lapangan sepak bola merupakan satu-satunya fasilitas olahraga yang dimiliki warga Desa Purworejo dan menjadi ruang publik bagi seluruh kalangan.

    “Lapangan itu bukan hanya untuk sepak bola, tapi juga tempat warga berkumpul, menggelar kegiatan desa, dan acara keagamaan. Kalau dibangun koperasi di situ, kami kehilangan ruang publik,” ujarnya ditulis Rabu (12/11/2025)

    Warga meminta pemerintah desa meninjau ulang rencana pembangunan KDMP dan mencari lokasi alternatif yang lebih tepat. Salah satu usulan yang mengemuka adalah tanah bengkok desa di Dusun Jati, yang dinilai masih luas dan belum dimanfaatkan secara maksimal.

    “Tanah bengkok di Dusun Jati masih kosong dan bisa digunakan untuk pembangunan KDMP tanpa mengganggu fasilitas umum,” tambah Miswan.

    Ia juga menegaskan, lapangan sepak bola adalah aset desa yang seharusnya dipertahankan dan ditingkatkan untuk kepentingan generasi mendatang.

    “Lapangan itu warisan untuk anak cucu kita. Harusnya diperbaiki dan disempurnakan, bukan malah didirikan bangunan koperasi. Kami tidak menolak koperasinya, tapi tolong jangan di lapangan,” tegasnya.

    Menanggapi protes warga, Pemerintah Desa Purworejo akhirnya memutuskan untuk memindahkan lokasi pembangunan KDMP. Kepala Desa Purworejo, Agus Prasetyo, mengatakan, pembangunan akan dialihkan ke lahan Tanah Kas Desa di Dusun Geblug.

    “Sebenarnya penentuan lokasi pembangunan KDMP sudah melalui musyawarah desa khusus dan disetujui oleh perwakilan masyarakat. Tapi daripada ramai, saya putuskan untuk dipindah lokasi,” ujar Agus kepada awak media.

    Pemindahan lokasi ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang sempat mencuat dan menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warga. Pemerintah desa menegaskan, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tetap akan berjalan. (tri/ian)

  • Cuaca Madiun dan Pacitan Selasa 11 November 2025: Waspada Hujan Petir Siang Hari

    Cuaca Madiun dan Pacitan Selasa 11 November 2025: Waspada Hujan Petir Siang Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memperkirakan cuaca di beberapa wilayah Jawa Timur bagian barat, termasuk Kabupaten Madiun, Kota Madiun, dan Pacitan, akan didominasi oleh awan dan hujan ringan hingga hujan petir pada Selasa, 11 November 2025.

    Informasi ini disampaikan oleh Oky Sukma Hakim, S.Tr., prakirawan BMKG Juanda, yang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi hujan disertai petir di siang hingga sore hari.

    “Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan pada siang hari, terutama di wilayah Madiun dan Pacitan, karena berpotensi terjadi hujan petir,” ujar Oky Sukma Hakim dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

    Cuaca di Kota Madiun diperkirakan akan berawan sejak pagi hingga menjelang siang, tepatnya pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Memasuki pukul 13.00 WIB, hujan ringan mulai mengguyur kota ini dan bahkan berpotensi disertai petir hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

    Setelah itu, langit Madiun kembali berawan hingga malam hari. Suhu udara berada di kisaran 24 hingga 29 derajat Celcius, dengan kelembapan udara mencapai 71–97 persen. Kecepatan angin tercatat 8,7 km/jam dari arah barat.

    Sementara itu, Kabupaten Madiun diprediksi memiliki kondisi cuaca serupa dengan wilayah kota.

    “Kondisi di Kabupaten Madiun tidak jauh berbeda, potensi hujan ringan disertai petir juga bisa terjadi pada siang hingga sore,” jelas Oky.

    Suhu udara di wilayah ini berkisar antara 23 hingga 28 derajat Celcius, dengan arah angin dari utara berkecepatan 5,5 km/jam dan kelembapan udara mencapai 73–98 persen.

    Berbeda sedikit dengan dua wilayah sebelumnya, Pacitan diperkirakan akan lebih awal diguyur hujan. Menurut prakiraan BMKG, hujan ringan akan mulai turun sejak pukul 10.00 WIB dan meningkat menjadi hujan petir pada pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

    Setelah itu, langit Pacitan diprediksi berawan hingga malam hari. Suhu udara di kawasan selatan Jawa Timur ini berkisar antara 22 hingga 27 derajat Celcius, dengan kecepatan angin 9,5 km/jam dari arah barat serta kelembapan udara mencapai 71–98 persen.

    “Kami menghimbau warga Pacitan untuk mewaspadai potensi petir pada siang hari dan hindari berteduh di bawah pohon atau tiang listrik saat hujan berlangsung,” tambah Oky.

    BMKG juga mengingatkan pengendara agar lebih berhati-hati di jalan, mengingat intensitas hujan yang bisa membuat permukaan jalan licin dan mengurangi jarak pandang. [mnd/aje]

  • Cuaca Madiun dan Pacitan Senin, 10 November 2025: Berawan dan Hujan Ringan

    Cuaca Madiun dan Pacitan Senin, 10 November 2025: Berawan dan Hujan Ringan

    Surabaya (beritajatim.com) – BMKG Juanda merilis perkiraan cuaca untuk wilayah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, dan Pacitan pada hari Senin, 10 November 2025. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap perubahan cuaca, terutama bagi aktivitas luar ruangan.

    Cuaca di Kota Madiun diprediksi cukup stabil sepanjang hari. Pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, langit akan berawan.

    “Pagi ini suhu cukup sejuk, cocok untuk aktivitas ringan di luar rumah,” ujar Oky Sukma Hakim.

    Memasuki siang hari pukul 13.00 WIB, warga mungkin akan merasakan hujan ringan yang berlangsung singkat. Sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, udara di Kota Madiun akan terlihat kabur, sebelum kembali berawan pada malam hari pukul 19.00 hingga 22.00 WIB.

    Suhu udara diperkirakan berada di kisaran 23–30°C dengan kelembapan 64–97 persen. Angin bertiup dari arah Selatan dengan kecepatan 10,2 km/jam.

    Kabupaten Madiun diprediksi memiliki kondisi cuaca yang mirip dengan Kota Madiun. Langit akan berawan di pagi hari dan hujan ringan kemungkinan terjadi pada siang hari. Ojy menyarankan agar warga Kabupaten Madiun tetap membawa payung jika beraktivitas di luar rumah pada siang hari.

    Suhu udara berkisar 23–30°C, dengan kelembapan 64–96 persen. Angin bertiup lebih pelan, dari arah Barat dengan kecepatan 4,8 km/jam.

    Sementara itu, wilayah Pacitan akan memulai hari dengan langit berawan sejak pukul 06.00 WIB. Hujan ringan diperkirakan mengguyur mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

    “Kondisi hujan ringan ini tidak berlangsung lama, namun tetap disarankan bagi warga yang berpergian untuk berhati-hati,” jelas Oky.

    Meski langit kembali berawan pada sore hari pukul 16.00 WIB, udara kabur diprediksi muncul pada malam hari pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. Suhu udara berkisar antara 21–27°C dengan kelembapan tinggi, mencapai 74–99 persen. Angin bertiup dari arah Barat Laut dengan kecepatan 8,3 km/jam.

    Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan aktivitas harian dan tetap waspada terhadap perubahan cuaca di masing-masing wilayah.

    “Selalu pantau prakiraan cuaca terkini dari BMKG agar kegiatan harian tetap aman dan nyaman,” pungkas Oky. [mnd/aje]

  • Fakta Baru Mahar Pernikahan Rp 3 Miliar di Pacitan, Ternyata Cek Kosong

    Fakta Baru Mahar Pernikahan Rp 3 Miliar di Pacitan, Ternyata Cek Kosong

    Pernikahan kakek Tarman dengan Shela Arika di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, sebelumnya viral di media sosial.

    Bukan hanya karena perbedaan usia mempelai yang mencapai 50 tahun, tetapi juga karena mahar fantastis Rp 3 miliar yang disebut berupa cek.

    Prosesi ijab kabul memperlihatkan Tarman, pria asal Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Shela, warga Desa Jeruk, dengan maskawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar.

    Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan pernikahan tersebut.

    “Pernikahan berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk. Mempelai laki-laki bernama Tarman, usia 74 tahun, asal Karanganyar. Sedangkan mempelai perempuan bernama Shela Arika, berusia 24 tahun,” ujar Haris.

    Haris menambahkan, pihak desa hanya mengetahui bahwa pernikahan itu sah secara agama maupun negara. Ia mengaku terkejut melihat hebohnya reaksi publik setelah video tersebut menyebar.

  • Vendor Dokumentasi Ungkap Awal Mula Kerja Sama di Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika

    Vendor Dokumentasi Ungkap Awal Mula Kerja Sama di Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus pernikahan viral antara Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24) terus bergulir. Kali ini, vendor dokumentasi yang menangani acara tersebut, Afif Amar Abdurrahman (29), warga Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya angkat bicara.

    Afif, yang merupakan owner AV Media, mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari Tarman untuk menjadi tim dokumentasi pernikahan di Pacitan.

    “Yang menghubungi saya itu orangnya Pak Tarman. Saya bersedia seperti klien lainnya, karena diberikan lokasi yang jelas dan tanggal acara yang pasti. Saya percaya pada orang yang disuruh Pak Tarman ini,” ungkap Afif saat ditemui usai memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, Jumat (7/11/2025).

    Afif menjelaskan, ia datang bersama empat rekannya untuk menangani dokumentasi foto dan video selama prosesi pernikahan berlangsung. Ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional sejak awal hingga acara selesai.

    “Awalnya saya tidak tahu kalau pernikahan ini akan viral. Saya juga tidak tahu kalau maharnya berupa cek Rp3 miliar. Setelah tahu, baru saya sadar ini bakal ramai dibicarakan dan saya upload,” ujarnya.

    Meski acara telah berlangsung pada 8 Oktober lalu, Afif mengaku hingga kini belum menerima pelunasan pembayaran jasa dokumentasi dari pihak Tarman maupun Sheila. Ia bahkan sempat mendatangi rumah mempelai perempuan untuk menagih pembayaran.

    “Saya sudah datang ke rumah Mbak Sheila, tapi sampai sekarang belum ada pelunasan. Untuk totalnya saya belum bisa menyebutkan,” katanya.

    Afif menegaskan bahwa dirinya tidak berniat membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun, ia tetap kooperatif dengan pihak kepolisian dalam memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh bukti dokumentasi.

    “Saya hanya memenuhi panggilan polisi untuk menyerahkan bukti foto dan video. Sebagai warga yang baik, saya wajib kooperatif,” tegasnya.

    Sebelumnya, cek berlogo Bank BCA dengan tulisan tangan bertuliskan “Tiga Milyar Rupiah” diduga palsu, sehingga Polres Pacitan menerbitkan Laporan Model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana. Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp3 miliar. (tri/kun)

  • Vendor Dokumentasi Pernikahan Tarman Dipanggil Polres, Serahkan Bukti Foto dan Video Cek Rp3 Miliar

    Vendor Dokumentasi Pernikahan Tarman Dipanggil Polres, Serahkan Bukti Foto dan Video Cek Rp3 Miliar

    Pacitan (beritajatim.com) – Pemilik AV Media, Afif Amar Abdurrahman (29), warga Desa Sewurejo, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, Jumat (7/11/2025). Ia datang sekitar pukul 13.00 WIB bersama rekan fotografernya untuk menyerahkan barang bukti berupa file dokumentasi foto dan video pernikahan Tarman dengan Sheila Arika.

    “Ya, kami datang untuk memenuhi panggilan dari Polres. Kami menyerahkan semua file dokumentasi foto dan video serta memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Afif.

    AV Media diketahui merupakan vendor videografer yang menangani dokumentasi pernikahan Tarman. Afif mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima pembayaran atas jasa dokumentasi yang telah diberikan dalam acara tersebut.

    “Kami sudah beberapa kali menagih ke pihak Sheila Arika, tapi sampai sekarang belum dibayar. Untuk saat ini kami masih menunggu iktikad baik dari pihak keluarga,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dan pihak bank yang terkait dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen cek bernilai fantastis tersebut.

    “Pemeriksaan terus kami lakukan. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk nantinya pihak Bank BCA juga akan kami mintai keterangan,” ujar Kapolres.

    Kasus cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar dalam pernikahan Tarman sebelumnya sempat menghebohkan warga Pacitan dan masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. (tri/kun)

  • 1
                    
                        Kasus Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kuasa Hukum: Kakek Tarman Mengaku Cek dari Rekan Bisnis Samurai
                        Surabaya

    1 Kasus Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kuasa Hukum: Kakek Tarman Mengaku Cek dari Rekan Bisnis Samurai Surabaya

    Kasus Mahar Rp 3 Miliar di Pacitan, Kuasa Hukum: Kakek Tarman Mengaku Cek dari Rekan Bisnis Samurai
    Editor
    PACITAN, KOMPAS.com
    – Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan Kakek Tarman (74), terkait cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan dengan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim).
    Kuasa hukum
    Kakek Tarman
    , Badrul Amali, menyebut cek tersebut merupakan pemberian dari rekan bisnis samurai 7 tahun lalu.
    “Ceknya benar, diberikan oleh temannya saat bisnis samurai. Tapi sekarang tidak bisa dihubungi,” ujar Badrul, Jumat (7/11/2025).
    Kakek Tarman mengaku tidak fokus, dan hanya menaruhnya begitu saja. Hingga kini, cek masih dicari.
    “Pengakuan asli, tapi soal keaslian secara perbankan, Pak Tarman tidak paham,” jelas Badrul.
    Meski keaslian cek dipertanyakan, keluarga Sheila Arika tidak melaporkan kasus tersebut, karena Kakek Tarman berjanji akan bertanggung jawab atas nilai mahar.
    Ia disebut memiliki usaha sebagai pengepul cengkeh, dan menjanjikan uang Rp 3 miliar secara bertahap.
    Kakek Tarman akhirnya memenuhi panggilan resmi Satreskrim Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) malam, setelah sebelumnya tiga kali mangkir. Kakek Tarman bersama dua kuasa hukumnya.
    Polisi belum mengungkap detail pemeriksaan, namun Kakek Tarman dijadwalkan kembali hadir pada Kamis (6/11/2025), dengan membawa cek yang diduga palsu.
    Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) malam, viral di media sosial karena mahar berupa cek Rp 3 miliar.
    Potongan video akad nikah tersebar luas, memicu pertanyaan publik soal keabsahan cek tersebut.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Cek Rp 3 Miliar Mahar Kakek Tarman, Mengaku Diberi Rekan Bisnis Samurai 7 Tahun Lalu
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mbah Tarman Ungkap Asal-Usul Cek Rp3 Miliar untuk Nikahi Gadis Asal Pacitan

    Mbah Tarman Ungkap Asal-Usul Cek Rp3 Miliar untuk Nikahi Gadis Asal Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Misteri asal-usul cek senilai Rp 3 miliar yang digunakan Mbah Tarman (74) untuk mempersunting gadis muda asal Pacitan mulai terkuak. Melalui kuasa hukumnya, Badrul Amali, Tarman mengungkap bahwa cek tersebut ia dapatkan dari seorang rekannya sekitar tujuh tahun lalu.

    “Asal muasal cek itu didapat dari temannya, dalam hubungan bisnis samurai, sekitar tujuh tahun yang lalu,” ujar Badrul Amali saat dikonfirmasi ditulis, Jumat (7/11/2025).

    Menurutnya, pada masa itu Tarman dan rekannya masih menjalankan bisnis tersebut. Namun kini, komunikasi antara keduanya sudah terputus. “Saat ini sudah tidak ada komunikasi lagi,” tambahnya.

    Badrul juga menjelaskan bahwa tulisan tangan pada cek berlogo Bank BCA dengan nominal “Tiga Milyar Rupiah” dan tanggal 10-10-2025 merupakan tulisan tangan Tarman sendiri.

    “Beliau mengakui tulisan itu miliknya. Dan memang di Bank BCA tidak ada uangnya, tapi uang itu diyakini ada di kegiatan atau usaha Pak Tarman,” jelas Badrul.

    Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen cek tersebut. Kasus itu kini ditangani oleh Polres Pacitan setelah diterbitkannya laporan model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh polisi setelah menemukan dugaan tindak pidana.

    Penyidik menggunakan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar.

    Diketahui, Tarman, warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sempat menghebohkan publik setelah menikahi Sheila Arika (24), gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Selain karena perbedaan usia mencapai 50 tahun, pernikahan itu menjadi sorotan lantaran mahar yang digunakan berupa cek senilai Rp 3 miliar yang belakangan diduga palsu. [tri/aje]

  • Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar Tarman–Sheila Naik Penyidikan

    Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar Tarman–Sheila Naik Penyidikan

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar dalam pernikahan viral antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24) kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi bahkan telah membuka laporan model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh aparat penegak hukum setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana.

    Sebelumnya, Tarman sempat tiga kali mangkir dari panggilan polisi. Namun, pria lanjut usia asal Pacitan itu akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (5/11) malam untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung hingga pukul 22.30 WIB.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan bahwa penyidik kini tengah bekerja intensif mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Bahaya jika strategi penyidikan diketahui publik,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

    Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya melibatkan saksi-saksi dari pihak keluarga dan masyarakat, tetapi juga akan mengerucut pada saksi ahli serta pihak Bank BCA selaku penerbit cek. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan keaslian dokumen yang dijadikan mahar tersebut.

    Langkah ini menjadi babak baru dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Pacitan dan jagat maya, setelah muncul kabar bahwa cek senilai Rp 3 miliar itu ternyata tidak dapat dicairkan dan kini bahkan disebut “ketlisut” alias hilang. [tri/kun]

  • Belum Cair, Cek Rp3 Miliar Milik Tarman Pacitan Hilang “Ketlisut”

    Belum Cair, Cek Rp3 Miliar Milik Tarman Pacitan Hilang “Ketlisut”

    Pacitan (beritajatim.com) – Fakta baru terungkap dari kisah pernikahan kakek Tarman (74) dengan gadis muda Sheila Arika (24) yang sempat menghebohkan masyarakat Pacitan.

    Mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang disebut-sebut diberikan saat akad nikah itu ternyata kini hilang alias ketlisut.

    Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Tarman, Badrul Amali, saat ditemui usai memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan, Rabu (5/11/2025) malam.

    “Dari keterangan Pak Tarman, cek itu dalam kondisi, istilah Jawanya, ketlisut. Saat ramai-ramainya peristiwa itu, beliau menaruhnya di kamar, lalu setelah dicari tidak ketemu,” ungkap Badrul Kamis (6/11/2025).

    Menurut Badrul, cek tersebut sebelumnya disimpan di kamar Sheila. Setelah pasangan itu menjalani bulan madu, cek dimaksud sudah tidak ditemukan. Bahkan, saat pemeriksaan di Polres Pacitan, Tarman tidak bisa menunjukkan barang bukti cek tersebut.

    “Tidak bisa ditunjukkan saat klarifikasi karena masih dicari. Alasannya, posisi cek itu belum ketemu,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa cek bernilai fantastis itu diperoleh Tarman dari seorang rekan bisnis sekitar tujuh tahun lalu, dalam transaksi jual beli samurai.

    Cek senilai Rp3 miliar itu kemudian digunakan Tarman sebagai mahar untuk mempersunting Sheila Arika, gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada 8 Oktober lalu. Namun hingga kini, cek tersebut belum bisa dicairkan, bahkan kini dinyatakan hilang. (tri/ted)