kab/kota: Pacitan

  • Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap komplotan maling yang mencuri di toko kelontong pernah beraksi di 22 lokasi. Komplotan ini terdiri dari empat pelaku dengan peran masing-masing.

    Empat maling tersebut yaitu MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban berperan sebagai otak dari serangkaian aksi, HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo berperan sebagai penyurvei tempat, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

    “Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Sebanyak 22 lokasi itu tersebar di Ngawi, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro untuk wilayah Jawa Timur. Kemudian, di Purworejo Jawa Tengah serta Pangandaran Jawa Barat.

    “Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” kata Argo.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Dari kejadian itu, Argo berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Apalagi jika rumah atau tempat usaha cukup rawan terjadi tindak kejahatan.

    “Sebaiknya dipasang CCTV, kemudian jangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau semua orang. Serta, tetap waspadai siapa saja yang datang ke rumah atau membeli sesuatu di tempat usaha,” pungkas Argo.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61). Dia mengaku tak hanya kehilangan uang sekitar Rp34 juta di ATM namun juga kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dia pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku.

    “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    BACA JUGA:
    Produsen Tahu Ngawi Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

    Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu telah diamankan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan maling spesialis toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim DR Mia Amiati akan menindak tegas pada Jaksa yang tak netral dalam pemilu 2024.

    Dia meminta agar jaksa pada kantor kejaksaan di seluruh Jatim agar selalu bersikap netral pada pagelaran pemilu 2024. Hal itu sesuai surat edaran Jaksa Agung kepada seluruh kantor kejaksaan terkait netralitas pemilu.

    Mia menegaskan, akan mengambil sikap tegas jika pihaknya menemukan ada seorang jaksa yang tidak netral pada pemilu mendatang. “Ada sanksi, bisa dicopot dari jabatannya sebagai jaksa,” tegasnya.

    Hal itu disampaikan Mia saat melantik para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) baru dan jajarannya di kantor Kejati Jatim. Kepada seluruh jaksa di Jatim, Mia juga menekankan agar bersikap netral pada pemilu mendatang.

    Sejumlah pejabat tinggi Kejati Jatim yang dilantik diantaranya, Dwi Setyo Budi Utomo dilantik sebagai Wakil Kepala Kejati Jatim, Irene Putrie dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Diah Yuliastuti dilantik sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

    Di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Mia melantik Dede Sutisna sebagai Kepala Kejari Kota Madiun, Didik Adyotomo dilantik sebagai Kepala Kejari Batu, Rachmat Supriady dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rudy Hartawan Manurung dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Malang, Agus Chandra dilantik sebagai Kepala Kejari Jombang, Eri Yudianto dilantik sebagai Kepala Kejari Pacitan.

    Endang Tirtana dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Safi dilantik sebagai Kepala Kejari Lumajang, Andi Mirnawaty dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Kediri, Ricky Setiawan Anas dilantik sebagai Kepala Kejari Tanjung Perak, Muji Martopo dilantik sebagai Kepala Kejari Bojonegoro, dan Muhammad Akbar Yahya dilantik sebagai Kepala Kejari Trenggalek.

    Sementara itu kepada para pejabat yang baru saja dilantik, Mia berpesan agar segera bisa beradaptasi di lingkungan yang baru. Karena pimpinan memberikan kesempatan atau jabatan ini bukan sekedar pergantian orang, tapi melihat prestasi yang telah diraih oleh teman-teman tersebut.

    Ia berharap para pejabat yang menempati jabatan baru harus bisa menghargai dan menghormati adat di daerah tersebut. “Ketika kita beradaptasi dengan lingkungan yang baru, tentu harus bersikap. Yang terpenting di mana bumi dipijak, di situ langit harus dijunjung tinggi,” pungkas Kepala Kejati perempuan pertama ini. [uci/ted]

  • 3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    3 Pencuri Motor Ponorogo Jual Ecer di Medsos

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap 3 tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga tersangka inisial HE (43), AS (27) dan FP (25). Hasil sepeda motor curian itu dijual secara ecer per bagian-bagian motor di media sosial (medsos). Hal itu dilakukan untuk mengaburkan bahwa barang yang dijual itu, merupakan hasil curian.

    “Kita tangkap 3 tersangka curanmor. Yakni HE merupakan warga Kecamatan Siman dan FP dan AS adalah warga Kabupaten Pacitan,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo Nikolas Bagas Yudi Kurnia, ditulis Selasa (12/09/2023).

    Tersangka HE berperan sebagai eksekutor curanmor, sementara 2 tersangka lainnya dari Kabupaten Pacitan itu merupakan penadah, barang-barang curian dari tersangka HE.

    Terungkapnya kasus curanmor itu berawal dari laporan adanya pencurian sepeda motor di Desa Tegalsari Kecamatan Jetis Ponorogo yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu. Nah, beberapa hari setelah kejadian pencurian itu, di medsos ada yang jual kerangka sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor yang hilang tersebut.

    “Kita curiga dengan postingan jual kerangka motor di medsos tersebut,” katanya.

    BACA JUGA:

    Ban Lepas, Truk Muatan Bata Ringan Terguling di Ponorogo

    Petugas Satreskrim Polres Ponorogo pun mencoba mendatangi lokasi penjual itu, yang merupakan bengkel di Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan. Setelah melihat-lihat, petugas mengecek nomor rangka tersebut, cocok dengan sepeda motor yang hilang di Kecamatan Jetis.

    Berdasarkan bukti yang ada, kita amankan tersangka FP. Saat diinterogasi yang bersangkutan mendapatkan sepeda motor itu dari tersangka AS, warga Pacitan lainnya,” katanya.

    Dari keterangan AS, Ia mengaku membeli sepeda motor itu dari HE, yang bisa dikatakan sebagai tersangka utama. Petugas pun langsung bergerak ke rumah HE untuk menangkapnya di Kecamatan Siman. Tersangka FP dan AS sebagai penadah barang curian juga terseret dalam kasus curanmor tersebut. Sebab, HE selalu menjual ke AS dan kemudian dijual lagi ke FP.

    BACA JUGA:

    Air Berbau, Warga Ponorogo Temukan ODGJ Meninggal di Sumur

    Untuk pempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sementara 2 tersangka lainnya dari Pacitan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

    “2 warga Pacitan itu juga ikut terseret kasus ini, karena tidak ada stnk dan BPKB, tetapi mereka tetap membelinya,’ [end/but]

  • Cara Ikut Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025, Ada 16 Rute Tujuan

    Cara Ikut Mudik Gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025, Ada 16 Rute Tujuan

    PIKIRAN RAKYAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang kembali menggelar program mudik gratis pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

    Berikut adalah informasi lengkap mengenai mudik gratis Dishub Kabupaten Tangerang 2025:

    Rute Tujuan

    Dishub Kabupaten Tangerang menyediakan 16 rute tujuan mudik gratis, mencakup berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera:

    Jawa Barat:

    – Pangandaran

    – Cirebon

    Jawa Tengah:

    – Tegal

    – Semarang

    – Solo

    – Wonogiri

    – Purworejo

    – Wonosobo

    – Magelang

    D.I.Y:

    – Yogyakarta

    Jawa Timur:

    – Madiun

    – Surabaya

    – Malang

    – Banyuwangi

    – Pacitan

    Sumatera:

    – Lampung

    Kuota Penumpang

    Jumlah penumpang yang dapat mengikuti program mudik gratis ini diperkirakan mencapai 2.530 orang.

    Jadwal Pendaftaran

    Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai tanggal 8 Maret 2025 hingga 15 Maret 2025.

    Persyaratan Pendaftaran

    Warga Ber-KTP Kabupaten Tangerang:

    – Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Kabupaten Tangerang.

    – Kartu Keluarga (KK).

    – Kartu identitas lain (Kartu Pelajar/KIA) bagi yang belum memiliki KTP.

    – Akte Kelahiran bagi yang di bawah 5 tahun.

    Warga Non-KTP Kabupaten Tangerang:

    – Surat Keterangan Domisili Asli/Surat Keterangan Kerja Asli domisili Kabupaten Tangerang.

    – KTP pendaftar atau kartu identitas lain (Kartu Pelajar/KIA) bagi yang belum memiliki KTP.

    – Akte Kelahiran bagi yang di bawah 5 tahun.

    – Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

    Cara Pendaftaran

    Untuk pendaftaran, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dan mungkin saja ada perubahan dalam proses pendaftaran, ada baiknya calon pemudik selalu memantau informasi yang diberikan oleh Dishub Kabupaten Tangerang.

    Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang. Kemungkinan ada pendaftaran secara online, oleh karena itu, calon pendaftar harus selalu mencari informasi terbaru.

    Warga Kabupaten Tangerang segera daftarkan diri Anda! Segera lengkapi persyaratan pendaftaran. Ikuti informasi terbaru dari Dishub Kabupaten Tangerang.

    Disclaimer: Informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Dishub Kabupaten Tangerang. Calon pemudik diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru dari Dishub Kabupaten Tangerang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News