kab/kota: Pacitan

  • Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polres Pacitan Resmi Tahan Tarman

    Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polres Pacitan Resmi Tahan Tarman

    Pacitan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan resmi menetapkan Tarman, pria asal Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan. Penetapan status hukum ini diikuti dengan penahanan Tarman yang dilakukan pada Kamis (4/12/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Kasus ini menjadi sorotan setelah mencuat ke publik dan ditangani langsung oleh Polres Pacitan melalui mekanisme Laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh kepolisian setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.

    “Kami dari awal menggunakan laporan kami sendiri, bukan dari orang lain,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).

    Dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan ini adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang secara spesifik menjerat pelaku terkait dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar tersebut. Ayub menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan cepat dan terukur.

    “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami lakukan penahanan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ungkapnya.

    Ayub juga menekankan bahwa kepolisian sejak awal bekerja dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, Polres Pacitan berkomitmen menjaga nama baik pihak mempelai perempuan serta keluarganya yang ikut terseret dalam pemberitaan heboh tersebut.

    Menurut Kapolres, penyidik telah mengumpulkan keterangan, mendalami alur transaksi, hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan. Polres Pacitan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik,” imbuh Ayub. [tri/beq]

  • Mbah Tarman Resmi Ditahan, Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mahar Pernikahan Diduga Palsu
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Desember 2025

    Mbah Tarman Resmi Ditahan, Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mahar Pernikahan Diduga Palsu Surabaya 5 Desember 2025

    Mbah Tarman Resmi Ditahan, Cek Rp 3 Miliar yang Jadi Mahar Pernikahan Diduga Palsu
    Editor
    PACITAN, KOMPAS.com
    – Kasus mahar pernikahan berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman (74) kepada istrinya, Sheila Arika (24), memasuki babak baru.
    Mbah Tarman
    kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga cek itu palsu.
    Kasat Reskrim Polres
    Pacitan
    , AKP Khoirul Maskanan, membenarkan penahanan tersebut. 
    Penahanan itu dilakukan setelah Mbah Tarman yang sebelumnya berstatus sebagai saksi, dinaikkan menjadi tersangka.
    “Iya, Mbah Tarman kami tahan,” ujar Khoirul pada Jumat (5/12/2025), seperti dikutip Surya.co.id.
    Sementara itu, penyidik menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pemalsuan dokumen.
    “Ya, sudah-sudah tersangka. Dia (Mbah Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” tegas Khoirul.
    Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
    Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek asli yang semestinya diterbitkan.
    “Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” tambahnya.
    Penyidik juga telah memeriksa Mbah Tarman sebelum menahannya Kamis (4/12/2025).
    “Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam,” pungkasnya.
    Pernikahan Mbah Tarman dengan istrinya, Sheila Arika, menuai sorotan. Selain usia kedua mempelai yang terpaut jauh, mahar yang fantastis menambah heboh pernikahan itu. 
    Pernikahan Tarman (74) dan Sheila Arika (24) berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan pada Rabu (8/10/2025).
    Mahar pernikahan yang diberikan Tarman berupa cek Rp 3 miliar.
    Banyak yang mempertanyakan keaslian cek tersebut, hingga akhirnya kasus ini ditangani oleh Polres Pacitan.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Update Kasus Mahar Cek 3 Miliar di Pacitan, Mbah Tarman Resmi Ditahan Polisi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kakek Tarman Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Desember 2025

    Kakek Tarman Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong Regional 5 Desember 2025

    Kakek Tarman Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Mahar Rp 3 Miliar Bodong
    Editor
    PACITAN, KOMPAS.com
    – Usai dilaporkan ke Polres Pacitan terkait cek senilai Rp 3 miliar, Kakek Tarman (74), resmi ditahan pada Kamis, 4 Desember 2025 malam.
    Kasatreskrim
    Polres Pacitan
    , AKP Khoirul Maskanan, membenarkan penahanan terhadap
    Kakek Tarman
    .
    “Iya,
    Mbah Tarman
    kami tahan,” ujar Khoirul, Jumat (5/12/2025), dikutip dari Tribunnews dan Surya.co.id.
    Kakek Tarman ditahan
    setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam bentuk cek yang dijadikan mahar pernikahan.
    Menurut Khoirul, penyidik sudah menetapkan Kakek Tarman sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur pemalsuan dokumen
    “Ya, sudah-sudah tersangka. Dia (Kakek Tarman) ditahan karena memalsukan dokumen, dalam hal ini cek,” kata Khoirul.
    Lebih lanjut, Khoirul menjelaskan bahwa penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang memeriksa keaslian cek sebelum menetapkan Kakek Tarman sebagai tersangka.
    Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara cek yang diberikan dengan cek asli yang semestinya diterbitkan.
    “Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli. Kami sudah mengantongi dua alat bukti,” ujarnya.
    Khoirul mengungkapkan, Kakek Tarman sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 4 Desember 2025.
    “Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam,” katanya.
    Sebelumnya, dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan melaporkan Kakek Tarman ke Polres Pacitan karena merasa janggal dengan cek senilai Rp 3 miliar yang jadi mahar pernikahan dengan Sheila Arika (23), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
    “Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp 3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika,” kata Bambang pada 15 Oktober 2025, seperti dikutip Surya.co.id.
    Bambang yang hadir dan menyaksikan langsung prosesi akad nikah Mbah Tarman dan Sheila di Desa Jeruk pada Rabu, 8 Oktober 2025, merasakan curiga dengan cek tersebut.
    Pasalnya, cek Rp 3 miliar itu kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman.
    “Saya berada di lokasi saat ijab kabul. Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja,” ujar Bambang.
    “Sekarang lho, cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja,” katanya lagi.
    Oleh karena itu, dia melaporkan kasus itu supaya pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai hal yang wajar.
    “Kalau dibiarkan, nanti seolah pemalsuan surat jadi hal biasa,” ujar Bambang menegaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Data DTSEN Dinilai Belum Valid, Penerima Bansos Pacitan Jadi Sorotan

    Data DTSEN Dinilai Belum Valid, Penerima Bansos Pacitan Jadi Sorotan

    Pacitan (beritajatim.com) — Suara ketidakpuasan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran kembali mencuat di berbagai penjuru desa. Warga menyoroti fakta bahwa penerima bantuan kerap dianggap hanya “orang itu-itu saja” dan bahkan diduga masih berkisar pada kerabat dekat perangkat desa.

    Menanggapi hal itu, Dinas Sosial Kabupaten Pacitan bersama pendamping lapangan memberikan penjelasan terkait proses pendataan penerima bansos yang selama ini menjadi polemik.

    Data penerima bansos saat ini bersumber dari DTSEN, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang merupakan gabungan dari tiga basis data sebelumnya: DTKS Kemensos, data P3KE, dan Regsosek yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS).

    Namun, menurut Koordinator Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Pacitan, Tuwarno, data DTSEN masih terus bergerak dan belum sepenuhnya valid.

    “DTSEN itu belum sepenuhnya fix, belum sepenuhnya valid, makanya data itu dinamis. Kadang kami menemukan data yang harusnya dicoret, tapi tiba-tiba muncul lagi di DTSEN,” ujarnya Jumat (5/12/2025).

    Ia mengakui ketidaktepatan sasaran memang sering terjadi karena kondisi data kerap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam beberapa kasus, seseorang masuk dalam desil 1 kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, namun kenyataannya memiliki aset berharga seperti perhiasan mewah atau bahkan mobil.

    “Itu yang menyulitkan pendamping. Didata mereka nol atau tidak punya apa-apa, tapi faktanya punya aset. Ini mempengaruhi desilnya tetap rendah,” tambahnya.

    Tuwarno menjelaskan bahwa proses perangkingan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan hasilnya menjadi dasar penetapan penerima bansos. Sementara itu, desa memiliki peran sangat penting dalam memperbarui data tersebut.

    “Secara teori, yang paling berkuasa atas data ini adalah desa. Karena desa punya hak akses untuk melakukan perbaikan. Karena selama tidak dilakukan pembaruan, data tidak akan pernah berubah,” tegasnya. (tri)

  • Meski Suami Ditetapkan Tersangka Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Tetap Setia Pada Mbah Tarman

    Meski Suami Ditetapkan Tersangka Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Tetap Setia Pada Mbah Tarman

    Pacitan (beritajatim.com) Kisah asmara Mbah Tarman (74) dengan istrinya, Sheila Arika (24) bukan kaleng-kaleng. Pasalnya, meski suaminya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen cek senilai Rp3 miliar oleh Polres Pacitan pada Kamis petang, Sheila tetap menunjukkan kesetiaannya.

    Menurut kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, Sheila mendampingi suaminya dari rumahnya untuk memenuhi panggilan penyidik, namun dia tidak ikut ke mapolres, dan menunggu di kantor Advokat.

    “Dia (Sheila) tetap setia terhadap suaminya. Saat memenuhi panggilan penyidik, ia ikut mendampingi Tarman sampai di kantor kami,” kata Imam Bajuri kepada wartawan usai mendatangi Polres Pacitan, Kamis (4/12/2025).

    Ketika awak media berkunjung ke kantor Advokat Imam Bajuri, Sheila belum bersedia memberikan keterangan. Dari ruangan terpisah, terdengar suara tangisnya saat ia mencoba menenangkan diri.

    “Saat ini istrinya tidak siap untuk bertemu awak media. Mohon maaf, itu hak setiap warga negara, Sekali lagi mohon maaf,” ujar Bajuri.

    Terkait dugaan mahar pernikahan yang ternyata menggunakan cek palsu, Sheila disebut tidak mempermasalahkannya. Perempuan muda itu menerima sepenuhnya risiko dari pilihannya menikahi pria yang terpaut usia 50 tahun darinya.

    “Entah mahar itu asli atau palsu, Sheila tidak mempermasalahkannya. Itu sudah menjadi pilihannya,” tegas Bajuri.

    Sebelumnya, Tarman diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pemalsuan cek sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Namun, setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan sekitar pukul 18.00 WIB.

    Penyidik menilai alat bukti telah cukup, yakni berupa cek bertuliskan Rp3 miliar lengkap dengan cap bank BCA yang diduga dipalsukan. [tri/aje]

  • Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Resmi Jadi Tersangka

    Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar, Mbah Tarman Resmi Jadi Tersangka

    Pacitan (beritajatim.com) — Kakek Tarman yang menikahi Sheila Arika, gadis 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, dengan mahar berupa cek bertuliskan Rp 3 miliar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit I Satreskrim Polres Pacitan.

    Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Imam Bajuri, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan pada Rabu sore. “Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup,” katanya, Kamis (4/11/2025).

    Ia dijerat Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan, termasuk dugaan penguatan cek palsu dan ketidakaslian cap bank. Menurut Bajuri, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan mulai malam ini. “Mulai malam ini Tarman ditahan di sel Tahanan Polres Pacitan,” ungkapnya.

    Tarman memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Mapolres Pacitan sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

    “Setelah melalui rangkaian penyidikan, Tarman ditetapkan naik menjadi tersangka. Kami menghormati proses hukum dengan mengikuti tahapan-tahapan hukum selanjutnya,” ujar Bajuri.

    Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan terkait penahanan Tarman di Mapolres Pacitan. “Tarman kita panggil sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi, kita periksa sebagai tersangka dan karena memenuhi bukti, kita lakukan penahanan,” jelasnya. (tri/kun)

  • APEDNAS Jatim Kecam Lambannya Pemerintah Desa, Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

    APEDNAS Jatim Kecam Lambannya Pemerintah Desa, Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

    Pacitan (beritajatim.com) – Polemik gagal cairnya Dana Desa (DD) tahap II di Kabupaten Pacitan terus memantik reaksi keras. Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APEDNAS) Jawa Timur, Badrul Amali, mengecam lambannya kinerja pemerintah desa hingga membuat anggaran lebih dari Rp 10 miliar tak dapat dicairkan.

    Menurut Badrul, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari ketidaksiapan perangkat desa dalam memenuhi persyaratan administrasi, baik sekretaris desa maupun bendahara. Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal regulasi baru.

    “Ini murni ketidaksiapan pemerintah desa, khususnya yang membidangi. Entah sekretaris desa atau bendahara desa,” tegas Badrul, Kamis (4/11/2025).

    Ia menyebut, kerugian akibat gagal cairnya DD tahap II sangat dirasakan masyarakat. Program yang seharusnya dinikmati warga terancam tidak terlaksana, atau bahkan menimbulkan masalah baru.

    “Bagi BPD, ini fenomena luar, program tidak bisa dinikmati masyarakat atau program sudah jalan tapi uangnya tidak ada. Ini harus disikapi oleh bupati. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Badrul menilai alasan yang selama ini disampaikan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tidak tepat. Pasalnya, syarat pencairan dana desa merupakan prosedur rutin setiap tahun. “Syarat itu sudah biasa dilakukan desa setiap tahunnya, jadi tidak karena PMK 81. Dengan atau tanpa PMK 81, ini tetap tanggung jawab desa,” ujarnya.

    Ia mengungkap, ada sejumlah masalah yang menjadi penyebab teknis, mulai dari laporan tahap I yang tidak lengkap, realisasi tahun sebelumnya yang masih bermasalah, hingga keterlambatan pengajuan dokumen. “Dalam jangka waktu Mei sampai September, desa sudah bisa mengajukan persyaratan tahap II. Namun faktanya tidak dilakukan,” tambahnya.

    Akibat kelalaian itu, sebanyak 45 desa di Pacitan kehilangan hak pencairan DD tahap II. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 400 juta per desa. “Desa mencari anggaran sebesar itu ya berat. Lah ini ada anggaran, tapi disia-siakan,” kritik Badrul.

    Ia berharap pemerintah kabupaten segera mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. “Ini bukan persoalan sepele. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Harus ada pertanggungjawaban,” tutupnya. (tri/kun)

  • Kasus Pria ‘Tersesat’ Berulang di Banyak Kota, Kini Hebohkan Pacitan

    Kasus Pria ‘Tersesat’ Berulang di Banyak Kota, Kini Hebohkan Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Seorang pria yang mengaku bernama Sandi Muhamad, kelahiran 2004, kembali ditemukan dalam kondisi terlantar di wilayah berbeda. Terbaru, ia dijumpai di Perempatan Cuik, Kelurahan Ploso, Pacitan, Kamis (4/11/2025). Temuan ini menguatkan dugaan adanya modus baru seseorang berpindah-pindah daerah dengan mengaku tersesat.

    Pria tersebut pertama kali terlihat oleh seorang petugas Satlantas Polres Pacitan yang sedang mengatur arus lalu lintas pada Kamis pagi. Saat diamankan, ia mengaku berasal dari Baladewa, Bandung Tengah, Kota Bandung, dan sedang kebingungan mencari jalan pulang.

    “Ia beristirahat di sebuah mushola dan meminta bantuan kepada petugas agar dapat dipulangkan ke Bandung,” ujar Ipda Mardian Setyo, anggota Pamapta SPKT Polres Pacitan, Kamis (4/11/2025).

    Atas laporan tersebut, petugas kemudian membawa pria itu ke SPKT Polres Pacitan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pria itu mengaku berangkat dari Banyuwangi menuju Bandung. Namun saat berada di Kabupaten Jember, ia kehilangan tas dan kebingungan, hingga akhirnya menumpang truk dan terbawa sampai Pacitan pada Kamis pagi.

    Polisi lalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pacitan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil untuk memastikan identitas pria tersebut.

    “Setelah dicek melalui Disdukcapil, identitas pria tersebut tidak terekam dalam data KTP elektronik,” jelas Ipda Mardian.

    Kasus ini ternyata bukan yang pertama. Dari penelusuran petugas, pria yang sama pernah melapor tersesat di Yogyakarta pada 2 Oktober 2025. Kemudian, pada 12 Oktober 2025, ia juga diterima oleh Dinas Sosial Kabupaten Blitar.

    Namun dalam laporan di Blitar, pria itu mengaku dengan nama berbeda, yaitu Haikal Muhammad. Saat itu, Dinas Sosial Blitar bahkan memberikan uang saku sebesar Rp175 ribu dan memulangkannya menuju Yogyakarta.

    Melihat pola kejadian yang berulang di berbagai kota, Mardian menduga pria tersebut menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas.

    “Ini bukan pertama kali orang ini ditemukan terlantar di daerah berbeda. Masyarakat perlu hati-hati, jangan mudah percaya begitu saja dengan pengakuan seperti ini,” tegasnya. (tri/ian)

  • Prakiraan Cuaca Hari Ini: Madiun dan Pacitan Berubah-ubah, Warga Diminta Waspada

    Prakiraan Cuaca Hari Ini: Madiun dan Pacitan Berubah-ubah, Warga Diminta Waspada

    Surabaya (beritajatim.com) – BMKG Juanda merilis prakiraan cuaca untuk Kamis, 4 Desember 2025, yang menunjukkan perubahan kondisi cukup signifikan di tiga wilayah Jawa Timur, yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Pacitan.

    Prakirawan Oky Sukma Hakim, S.Tr., menyampaikan bahwa masyarakat sebaiknya lebih waspada terhadap potensi hujan dan petir di beberapa titik.

    “Cuaca cenderung berubah cepat, terutama memasuki siang hingga malam hari. Warga kami imbau untuk menyesuaikan aktivitas agar lebih aman,” ujarnya.

    Kota Madiun

    Kota Madiun diprediksi akan mengalami kondisi cuaca yang beragam sejak pagi hari. Pada pukul 06.00 WIB, wilayah ini memulai hari dengan cerah total, memberikan suasana yang cukup nyaman untuk aktivitas outdoor. Namun, kondisi tersebut hanya berlangsung singkat karena mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, langit berubah menjadi cerah berawan.

    Memasuki pukul 13.00 WIB, Kota Madiun diperkirakan diguyur hujan ringan. Hujan ringan ini berpotensi menjadi gangguan kecil bagi pengendara, tetapi tidak menutup kemungkinan intensitasnya meningkat di beberapa titik. Pada sore hari pukul 16.00–19.00 WIB, kondisi berubah menjadi berawan, sebelum hujan petir datang pada malam hari.

    Suhu udara berkisar antara 22–30°C dengan kelembapan cukup tinggi, yakni 70–98 persen, serta kecepatan angin dari Utara mencapai 5,2 km/jam.

    Kabupaten Madiun

    Kondisi serupa juga terlihat di Kabupaten Madiun. Awal hari dimulai dengan cerah total tepat pukul 06.00 WIB, kemudian beralih menjadi cerah berawan pada pukul 07.00 WIB, dan meningkat menjadi berawan total pada pukul 10.00 WIB.

    Hujan ringan diperkirakan datang pada pukul 13.00 WIB, sebelum cuaca kembali berawan pada sore hari pukul 16.00 WIB. Pukul 19.00 WIB, potensi petir diprediksi muncul.

    “Petir kemungkinan tidak berlangsung lama, tetapi warga perlu tetap berhati-hati, terutama jika sedang berada di luar ruangan,” tutur Oky. Menjelang malam, langit kembali berawan.

    Wilayah ini memiliki suhu antara 22–29°C, kelembapan 74–97 persen, dan angin dari Utara dengan kecepatan 6,1 km/jam.

    Pacitan

    Pacitan diperkirakan mengalami kondisi yang sedikit berbeda dibandingkan Madiun. Pada pagi hari hingga pukul 07.00 WIB, wilayah ini berada dalam kondisi kabur. Setelahnya, hujan mulai turun pada pukul 10.00–13.00 WIB dengan intensitas ringan. Mulai pukul 16.00 WIB hingga malam, Pacitan akan berada dalam kondisi berawan.

    “Pacitan memiliki kelembapan yang lebih tinggi, sehingga potensi hujan tetap ada meski tidak berlangsung sepanjang hari,” tambahnya.

    Suhu udara di Pacitan berkisar antara 21–27°C, dengan angin dari Tenggara berkecepatan 6,4 km/jam, serta kelembapan mencapai 79–97 persen.

    Melihat variasi cuaca yang cukup ekstrim di beberapa wilayah, BMKG mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kondisi langit dan rutin memantau pembaruan prakiraan cuaca. Pemilik aktivitas luar ruangan juga dianjurkan membawa payung atau jas hujan untuk mengantisipasi perubahan cuaca yang cepat.(mnd/ted).

  • 8
                    
                        Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu
                        Surabaya

    8 Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu Surabaya

    Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo: Saya Dipojokkan Kegiatan Komite Sekolah yang Saya Tidak Tahu
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Dugaan adanya sumbangan partisipasi pada wali murid sebesar Rp 1,4 juta, Kepala SMKN 1 Ponorogo, Katenan dimutasi ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, Jawa Timur.
    Kepada jurnalis, Rabu (3/12/2025), Katenan merasa dipojokkan dengan adanya penggiringan isu sumbangan yang digagas komite sekolah.
    Ia menegaskan bahwa ia sudah dimutasi sesuai SK, baru kemudian viral unggahan mengenai pungutan di SMKN 1.
    “Saya sudah mendapatkan SK mutasi pada 21 November,” ungkap Katenan.
    Katenan mempertegas lagi, bahwa pasca menerima surat pemindahtugasan dari
    SMKN 1 Ponorogo
    ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan, baru beredar berita dugaan pungli itu di media sosial.
    “Setelah SK saya terima, malamnya saya langsung dilantik. Kemudian besoknya (22 November) malah ada berita begitu,” kata Katenan dalam pers rilis bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo.
    Setelah semua persoalan ini beredar luas di masyarakat, Katenan menjelaskan bahwa ia resmi sudah dimutasi.
    Justru menurutnya, mutasi dirinya dari SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo Pacitan terlebih dahulu dilakukan, baru viral dugaan pungli.
    “Tanggapan saya dengan adanya berita bahwa saya dimutasi akibat ada pungli, kesannya saya dituding saya memperkaya diri. Padahal tidak. Sedangkan sumbangan partisipasi itu (inisiatif) komite sekolah, dan saya waktu itu tidak tahu,” tegasnya.
    Sekarang Katenan merasa dipojokkan banyak pihak.
    Padahal sejak awal ia mempersoalkan SK Mutasi pada 21 November 2025 yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
    Permendikdasmen Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IV perihal Masa Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Pasal 23 poin (3) dinyatakan bahwa, Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 tahun.
    “Asumsi saya, saya dimutasi itu karena dianggap menyalahi Permendikdasmen. Kemudian muncul dugaan pungli. Ini seperti ada penggiringan opini, saya dipojokkan kegiatan komite. Agar dinilai jelek oleh masyarakat,” sesalnya.
    Ketika ditanya tentang sumbangan partisipasi Rp 1,4 juta, Katenan mengaku pembahasannya sudah dilakukan pada September 2025 lalu. Namun ia tidak ikut andil.
    “Saya tidak tahu menahu tentang itu. Kalau mutasi, saya serahkan kuasa hukum saya,” pungkasnya.
    Katenan melalui LKBH PGRI Ponorogo melayangkan somasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa karena mutasinya menabrak aturan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
    “Sedangkan Pak Katenan baru diangkat menjadi
    Kepala SMKN 1 Ponorogo
    selama 6 bulan. Mulai 15 Mei dan dimutasi pada 21 November 2025,” ungkap Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, Rabu (3/12/2025).
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Eks Kepala SMKN 1 Ponorogo Hanya Persoalkan Mutasi, Katenan Geram Diseret Dugaan Pungli Sekolah
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.