kab/kota: Pacitan

  • Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari – Halaman all

    Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang mucikari yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan, Jawa Timur mengaku dirudapaksa Aiptu LC.

    Korban berinisial PW (21) melaporkan tindakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan tersebut.

    Dalam sidang kode etik yang digelar pada Rabu (23/4/2025), Propam Polda Jatim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu LC.

    Kasus rudapaksa dilakukan Aiptu LC dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Aiptu LC saat ini berstatus warga sipil dan akan menjalani proses pidana.

    “Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025.”

    “Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC.”

    “PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC,” ungkapnya, Kamis (24/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

    Dalam kasus ini, Aiptu LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4/2025).

    Aiptu LC akan mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH.

    “Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi penyidik Bidang Propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Menurutnya, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC mendapat sorotan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

    “Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri,” sambungnya.

    Propam Polda Jatim telah memeriksa korban yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KECANTOL MUCIKARI, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita 21 Tahun di Ruang Tahanan Polres Pacitan 3 Hari(Tribunnews.com/Mohay)

    (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

     

  • Dipecat! Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan 4 Kali, Lokasinya di Ruang Berjemur Rutan

    Dipecat! Oknum Polisi Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan 4 Kali, Lokasinya di Ruang Berjemur Rutan

    GELORA.CO – Oknum kepolisian di Polres Pacitan berinisial LC mencabuli dan memperkosa tahanan perempuan (PW) empat kali.

    Polda Jatim menegaskan bahwa LC melakukan pelanggaran tindak pidana pencabulan dan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap salah satu tahanan perempuan.

    “LC melakukan pelecehan seksual atau pencabulan sebanyak empat kali. Dan yang terakhir terjadi pencabulan dan persetubuhan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025).

    LC melakukan pencabulan dan pemerkosaan pada bulan Maret dan 2 April 2025 di ruang berjemur perempuan di Rutan Polres Pacitan.

    “Modus operandi yang dilakukan tersangka LC melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita Polres Pacitan atas nama PW di ruang berjemur wanita di Polres Pacitan,” ujarnya. 

    Kini, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari anggota kepolisian. LC juga saat ini mendekam di Rutan Polda Jatim, bukan lagi di tahanan khusus sejak 23 April 2025.

    LC tidak hanya melakukan pencabulan tetapi juga persetubuhan kepada salah satu tahanan perempuan di Polres Pacitan berinisial PW.

    PW merupakan tahanan perempuan perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan dan menjadikan pencaharian atau muncikari.

    LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda Rp 300.000.000.

  • Tiga Orang Terluka, Pelajar SMK di Pacitan Tertabrak Saat Hendak Isi BBM

    Tiga Orang Terluka, Pelajar SMK di Pacitan Tertabrak Saat Hendak Isi BBM

    Pacitan (beritajatim.com) Hati-hati saat ingin berbelok di jalan raya, jangan sampai mengalami nasib seperti yang dialami pengendara ini.

    Seorang pelajar tertabrak saat hendak mengisi bahan bakar minyak di salah satu Pertashop, Kamis pagi (24/4/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban diketahui bernama Lauza Alentanisa (17), pelajar SMK Kesehatan asal Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.

    Kecelakaan terjadi di Jalan Pacitan–Ponorogo, tepatnya di Dusun Kwaron, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Saat itu, korban mengendarai Honda Vario dan hendak berbelok ke kanan menuju Pertashop, namun dari arah belakang datang sepeda motor Yamaha Jupiter MX AE 6994 VO yang langsung menabraknya.

    Pengendara Jupiter MX tersebut adalah Siswanto (54), warga Desa Tinatar, Kecamatan Punung, yang saat itu berboncengan dengan Andi Nurcahyo (34). Ketiganya mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.

    “Insiden berawal saat pengendara Honda Vario hendak belok ke kanan untuk mengisi bahan bakar,” terang Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Dwi Purwanto.

    Petugas yang tiba di lokasi segera melakukan penanganan. Ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD Pacitan untuk mendapatkan perawatan. Lauza mengalami luka di bagian kepala, sementara Siswanto dan Andi mengalami luka di bagian wajah dan tangan.

    Akibat kejadian ini, arus lalu lintas di ruas jalan Pacitan–Ponorogo sempat tersendat. Banyaknya kendaraan yang melintas dan pengendara yang berhenti untuk melihat kejadian. [tri/aje]

  • Bahayakan Wisatawan, Sarang Tawon Vespa Sebesar Kepala Kerbau di Pancer Dorr Pacitan Akhirnya Berhasil Dievakuasi

    Bahayakan Wisatawan, Sarang Tawon Vespa Sebesar Kepala Kerbau di Pancer Dorr Pacitan Akhirnya Berhasil Dievakuasi

    Pacitan (beritajatim.com) – Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Pacitan mengevakuasi sarang tawon jenis Vespa yang bersarang di kawasan wisata Pancer Dorr, Selasa (tanggal bisa ditambahkan). Evakuasi dilakukan karena dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengunjung wisata.

    Sarang tawon yang berukuran besar, seukuran kepala kerbau, ditemukan berada di pucuk pohon cemara udang dengan ketinggian sekitar 15 meter. Petugas sebelumnya telah melakukan pengecekan kondisi sarang pada siang hari.

    “Kami lakukan evakuasi malam hari menggunakan api, karena jika dilakukan siang hari justru berisiko membahayakan warga maupun petugas,” ujar Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pacitan, Sugito, Rabu (23/4/2025).

    Dengan menggunakan peralatan galah dan tangga, petugas berhasil mengevakuasi sarang tawon tersebut dalam waktu sekitar 30 menit. Proses dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu serangan dari koloni tawon yang terkenal agresif itu.

    “Evakuasi ini menggunakan galah dan juga api, karena cukup tinggi, Petugas juga menggunakan alat pelindung diri,” pungkasnya.

    Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi serangan tawon yang bisa berbahaya, terutama di area wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. Setelah berhasil diamankan, sarang tawon tersebut dimusnahkan oleh petugas. (tri/ian)

  • Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan

    Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan

    GELORA.CO – Polres Pacitan, Jawa Timur didemo sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait kasus dugaan oknum polisi perkosa tahanan perempuan.

    Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan poster dan banner bertuliskan kecaman, serta menaburkan bunga di depan Mapolres Pacitan sebagai bentuk kritik atas dugaan kekerasan seksual yang mencoreng institusi kepolisian.

    Koordinator aksi mahasiswa, Yusuf Mukib menuntut evaluasi total terhadap sistem perlindungan tahanan di lingkungan Polres Pacitan, serta permintaan maaf secara terbuka dari pihak kepolisian kepada masyarakat.

    “Menyikapi kelakuan bejat oknum polisi yang diduga melakukan rudapaksa, kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan tahanan,” kata Yusuf, Selasa (22/4/2025).

    Dia juga menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil terhadap pelaku pemerkosaan, termasuk jika berasal dari internal institusi kepolisian.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

    “Atas nama pribadi dan institusi, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” kata AKBP Ayub.

    Dia menyebut anggota yang diduga terlibat telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, dan proses hukum tengah berjalan.

    Sebelumnya, pihak Polda Jatim menyatakan akan menindak tegas anggota Polres Pacitan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa personel berinisial LC saat ini sedang menjalani proses hukum secara internal di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

    “Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Jules di Surabaya, Senin (21/4/2025).

    Dia menerangkan bahwa LC telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari sepekan lalu, dan kini sedang menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.

    “Saat ini, LC berada di ruang tahanan khusus Propam. Proses pemeriksaan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

    Jules menjelaskan pelanggaran yang dilakukan LC tergolong berat dan berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

    “Tindakan ini mencoreng nama baik institusi. Polda Jatim tidak akan menoleransi pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri. Sanksi tegas menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat,” tuturnya.

    Polda Jatim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang mencoreng citra kepolisian tersebut.

    Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto juga telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

    “Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan kembali komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian,” kata Jules.

  • Rabu Cerah di Madiun dan Pacitan, BMKG Ingatkan Warga Soal Cuaca Panas

    Rabu Cerah di Madiun dan Pacitan, BMKG Ingatkan Warga Soal Cuaca Panas

    Surabaya (beritajatim.com) – Cuaca di wilayah Madiun dan Pacitan pada Rabu, 23 April 2025, diprediksi akan didominasi oleh kondisi cerah dan cerah berawan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Oky Sukma Hakim, S.Tr., selaku prakirawan dari BMKG Juanda, yang menjelaskan bahwa ketiga wilayah tersebut cenderung akan mengalami cuaca yang bersahabat meskipun ada perbedaan kecil pada setiap daerah.

    Kota Madiun akan memulai hari dengan langit yang berawan sejak pukul 06.00 WIB hingga menjelang siang, tepatnya pukul 12.00 WIB. Setelah itu, matahari diperkirakan akan bersinar terik hingga malam hari. Suhu udara berkisar antara 22 hingga 33 derajat Celcius dengan kelembaban 58–88 persen. Angin bertiup dari arah tenggara dengan kecepatan mencapai 9,5 km/jam.

    “Cuaca di Kota Madiun relatif cerah mulai sore hari, jadi masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk beraktivitas di luar, namun tetap perhatikan paparan sinar matahari,” terang Oky pada Selasa (22/4).

    Sementara itu, Kabupaten Madiun diperkirakan memiliki pola cuaca yang hampir sama dengan wilayah kota. Langit akan cerah di sebagian besar waktu, dengan suhu sedikit lebih rendah dibandingkan Kota Madiun, yakni antara 22 hingga 30 derajat Celcius. Angin bertiup dari arah barat laut dengan kecepatan 8,2 km/jam dan kelembaban berada pada kisaran 69–95 persen.

    Di sisi lain, Pacitan justru mengalami variasi cuaca yang lebih dinamis. Wilayah ini akan cerah sejak pagi hari, meskipun sempat berawan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, langit kembali cerah hingga pukul 15.00 WIB.

    Menjelang malam, tepatnya pukul 18.00 WIB, Pacitan akan diliputi kondisi udara kabur, sebelum kembali cerah pada malam hari. Suhu di wilayah ini berada pada kisaran 21 hingga 29 derajat Celcius, dengan kelembaban 67–92 persen. Angin berhembus dari timur laut dengan kecepatan mencapai 11,5 km/jam.

    “Udara kabur biasanya terjadi karena kelembaban tinggi di sore hari, namun tidak perlu khawatir karena kondisi akan kembali normal di malam hari,” tambahnya

    Secara umum, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap paparan sinar matahari yang cukup terik, khususnya di Kota dan Kabupaten Madiun. BMKG juga mengingatkan warga agar tetap memperhatikan asupan cairan tubuh dan memakai pelindung saat beraktivitas di luar ruangan.

    “Kondisi cuaca cukup mendukung aktivitas harian, tapi tetap jaga kesehatan, terutama di tengah cuaca panas yang bisa memicu dehidrasi,” tutup Oky.

    Dengan prakiraan ini, warga diharapkan dapat merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik dan tetap mengikuti pembaruan cuaca dari BMKG secara berkala. (mnd/ian)

  • Tahanan Diperkosa Oknum Polisi, Kapolres Pacitan Minta Maaf

    Tahanan Diperkosa Oknum Polisi, Kapolres Pacitan Minta Maaf

    Pacitan (beritajatim.com) – Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya di hadapan puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan. Yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum polisi terhadap seorang tahanan wanita.

    “Atas nama pribadi dan institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” kata Ayub dalam orasinya di hadapan massa aksi Selasa (22/4/2025).

    Kasus yang dimaksud adalah dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu LC, terhadap korban berinisial PW (21), seorang perempuan asal Slogohimo, Wonogiri, yang saat itu tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus mucikari.

    Kapolres menjelaskan bahwa sejak hari pertama menjabat, ia telah melakukan klarifikasi dengan media serta pihak Polda Jatim untuk mengawal perkembangan kasus ini.

    Saat ini, penanganan kasus telah diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Dua divisi terlibat dalam penanganan Bidang Propam yang mengusut pelanggaran etik, dan Ditreskrimum yang memproses unsur pidana.

    “Langkah ini kami ambil demi ketenteraman dan keadilan bagi masyarakat Pacitan,” ujarnya.

    Jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam sanksi berat mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara itu, Polres Pacitan masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Ditreskrimum Polda Jatim. (tri/ian)

  • Beraksi Lintas Kota, Pengasuh Cabul Terhadap Santri Ditangkap Polisi 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 April 2025

    Beraksi Lintas Kota, Pengasuh Cabul Terhadap Santri Ditangkap Polisi Regional 22 April 2025

    Beraksi Lintas Kota, Pengasuh Cabul Terhadap Santri Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com –
    Seorang pengasuh di pondok pesantren yang melakukan tindakan cabul terhadap santrinya ditangkap polisi. Pelaku tak hanya beraksi di Kota Salatiga, tapi juga di beberapa kota lain.
    Pelaku yang berinisial R (24) warga Bambukuning Kecamatan Jelutung Kota Jambi, dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.
    “Pelapor adalah NK warga Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, korban berusia 11 tahun,” kata Kapolres Salatiga AKBP Veronica di Pendopo Polres Salatiga, Selasa (22/4/2025) 
    Kasus ini terbongkar bermula pada Selasa (25/3/2024) tersangka mengajak anak korban dan anak-anak lainnya untuk berbuka puasa di rumah salah satu mantan pengasuh ponpes daerah Kota Salatiga.
    Kemudian tersangka berpesan untuk mengantar korban ke rumah saksi S yang terletak di daerah Sidorejo Kidul Kota Salatiga.
    Pukul 21.00 WIB, tersangka datang ke rumah Saksi S untuk menjemput anak korban.
    “Lalu dibawa ke Terminal Tingkir untuk diajak ke Semarang, karena tersangka mengatakan ke anak korban kalau ibunya di Semarang,” kata Veronica.
    Sesampainya di Semarang, tersangka mendaftarkan anak korban ke salah satu pondok namun ditolak dengan alasan syarat adminsitrasi tidak lengkap.
    Menurut Veronica, tersangka mendapatkan pondok yang mau menerima anak korban dan dirinya sebagai pengasuh pada Senin (7/4/2025).
    “Di salah satu pondok Semarang tersebut tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban,” paparnya.
    Setelah anaknya dilarikan pelaku, ibu korban melapor ke Polres Salatiga.
    Bersama Unit Jatanras Polda Jateng, Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan pengejaran ke beberapa wilayah.
    Mulai dari Ngablak Kabupaten Magelang, Magetan (Jawa Timur), Jambi dan di sekitar Semarang.
    “Tim awalnya mendapat kesulitan karena tersangka sering gonta-ganti nomor ponsel. Namun pelarian tersangka berakhir pada Sabtu (12/4/2025) pukul 12.00 WIB setelah ditangkap di pondok yang berada di wilayah Banyumanik Kota Semarang,” ungkap Veronica.
    Dari hasil pemeriksaaan, tersangka juga melakukan perbuatan cabul dengan korban berbeda di daerah Ponorogo, Pacitan, dan Kediri Provinsi Jawa Timur.
    “Sementara di salah satu pondok Kota Salatiga, tersangka juga melakukan perbuatan cabul,” paparnya.
    Veronica mengatakan, modus tersangka adalah membawa pergi anak korban tanpa seizin orangtuanya atau pemilik pondok untuk melampiaskan nafsu.
    “Tersangka selalu membelikan mainan ke anak korban dan meminjamkan ponselnya agar anak korban selalu nurut dengan tersangka,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • HMI Geruduk Mapolres Pacitan, Desak Pengusutan Dugaan Rudapaksa oleh Oknum Polisi

    HMI Geruduk Mapolres Pacitan, Desak Pengusutan Dugaan Rudapaksa oleh Oknum Polisi

    Pacitan (beritajatim.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pacitan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Pacitan, Selasa (22/4/2025), sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Aiptu LC, oknum polisi berdinas di Polres Pacitan.

    Dalam aksinya, mahasiswa membawa poster dan baliho yang berisi kecaman keras terhadap institusi kepolisian. Salah satu baliho bertuliskan, “Turut Berduka Cita atas Matinya Moral Kepolisian”. Aksi simbolik juga ditunjukkan melalui tabur bunga di depan gerbang Mapolres sebagai bentuk kritik atas matinya nurani aparat penegak hukum.

    Tidak hanya itu, massa aksi membawa ilustrasi visual yang menggambarkan kekerasan seksual, sebagai bentuk protes terhadap dugaan perbuatan tidak bermoral yang dilakukan di ruang tahanan wanita pada awal April 2025 terhadap korban berinisial PW.

    Yusuf Mukib, koordinator aksi, menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar kasus tersebut diusut secara transparan, adil, dan tuntas.

    “Polisi seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku. Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindak kekerasan seksual, apalagi jika dilakukan oleh aparat di ruang tahanan,” tegas Yusuf.

    Mahasiswa juga menyerukan penghentian segala bentuk intimidasi terhadap korban, serta memberikan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.

    Sebelum membubarkan diri secara tertib, para demonstran menyerahkan petisi berisi tuntutan kepada pihak kepolisian.

    Sebagai informasi, Aiptu LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW di ruang tahanan wanita Mapolres Pacitan. Kasus ini tengah dalam penanganan aparat dan menuai sorotan luas dari masyarakat. [tri/beq]

  • Aiptu LC Dipecat seusai Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Dilakukan Selama 3 Hari – Halaman all

    Nasib Aiptu LC usai Rudapaksa Tahanan Wanita, Polda Jatim Selidiki Pelanggaran Etik dan Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus rudapaksa dengan tersangka Aiptu LC masih diselidiki Propam Polda Jatim.

    Tersangka merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan.

    Aksi rudapaksa terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) dilakukan dalam kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan Aiptu LC telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan di Mapolda Jatim.

    “Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan ditahan sejak sekitar seminggu yang lalu. Saat ini ia ditempatkan di ruang tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim,” tuturnya, Senin (21/4/2025).

    Kombes Abast menambahkan proses pidana dan pelanggaran etik terhadap Aiptu LC terus berjalan.

    “Yang bersangkutan terancam sanksi berupa PTDH. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi,” tukasnya.

    Menurutnya, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC mendapat sorotan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

    “Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan akan menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim sendiri,” sambungnya.

    Propam Polda Jatim telah memeriksa korban yang ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Diketahui, korban berinisial PW (21) ditangkap Polres Pacitan karena menjadi mucikari anak di bawah umur.

    “Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” bebernya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Langsung Diperiksa Propam dan Ditahan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)