kab/kota: Pacitan

  • Fakta Baru Kasus Cek Palsu Pacitan: Format Bank Tak Sesuai, Tarman Akui Demi Cinta

    Fakta Baru Kasus Cek Palsu Pacitan: Format Bank Tak Sesuai, Tarman Akui Demi Cinta

    Pacitan (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman (74), warga Pacitan, terus diusut Polres Pacitan. Hasil pemeriksaan terbaru memastikan bahwa dokumen cek yang digunakan dalam proses pernikahannya diduga kuat palsu.

    Pengakuan Tarman pun membuat publik tercengang. Ia mengakui memalsukan cek tersebut demi mendapatkan hati mempelai wanita yang usianya terpaut lebih dari 50 tahun lebih muda.

    “Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ujar Tarman saat menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers Rabu kemarin (10/12/2025).

    Ayub kemudian menegaskan, “Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan, betul?” Tarman mengangguk, menguatkan dugaan tersebut. Ia juga membantah isu bahwa dirinya memiliki aset Rp 3 miliar. “Itu tidak ada,” ujarnya singkat.

    Bukti-bukti Kuatkan Dugaan Pemalsuan
    Polisi mengungkap sejumlah kejanggalan pada cek yang disebut bernilai Rp 3 miliar tersebut. Saksi dari bank swasta yang logonya tercantum pada cek menyatakan bahwa dokumen itu tidak sesuai dengan format resmi bank. Salah satunya adalah penempatan tanggal di bawah logo bank, sesuatu yang tidak pernah digunakan pada desain asli.

    Selain itu, terdapat beberapa ketidaksesuaian teknis lain, di antaranya:

    Nomor seri cek: 7 digit, sementara aslinya hanya 6 digit.
    Nomor rekening: 11 digit, sedangkan bank bersangkutan hanya menggunakan 10 digit.
    Kertas cek: tidak sesuai standar Peruri.
    Nama kantor bank: tercantum “KCU Blitar Surabaya, KCP Jl Darmo” yang tidak pernah ada dalam struktur bank tersebut.

    Semua bukti tersebut kemudian dianalisis secara forensik. Kapolres Ayub menyebutkan bahwa video, dokumen, dan hasil pemeriksaan ahli telah tersimpan dalam sebuah flashdisk yang turut dijadikan barang bukti. “Flashdisk itu berisi video maupun dokumen terkait kasus yang ditersangkakan, termasuk cek 3 M tersebut,” jelasnya.

    Tersangka Masih Ditahan, Polisi Buka Peluang Adanya Laporan Baru
    Hingga kini, Tarman yang dalam berkas perkara ditulis sebagai TRM masih ditahan di Mapolres Pacitan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan munculnya laporan lain terkait dugaan tindak pidana serupa yang mungkin melibatkan tersangka.

    “Untuk saat ini, di Polres Pacitan satu kasus yang kami tangani. Kami masih menunggu jika ada laporan dari pihak lain atau polres lain,” pungkas AKBP Ayub. (tri/kun)

  • Gunakan Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Pacitan Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

    Gunakan Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Pacitan Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

    Pacitan (beritajatim.com) – Keberadaan komplotan pencuri kendaraan bermotor kembali membuat warga Pacitan waswas. Polres Pacitan mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan dua pemuda asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Pringkuku, setelah keduanya terbukti terlibat dalam serangkaian pencurian di delapan titik berbeda sepanjang tahun 2025.

    Dua pelaku itu adalah Firmansyah Setyaji (27) dan Muhammad Alan Maulana (18) keduanya mulai menjalankan aksinya Sejak Januari hingga November 2025, mereka tercatat mencuri berbagai jenis motor di Kebonagung, Pringkuku, Arjosari, Donorojo, hingga Glinggangan. Mayoritas motor yang digasak adalah jenis protolan atau tanpa bodi lengkap, sehingga mudah dinyalakan dan sering tak dilaporkan pemiliknya karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.

    Dari hasil pengembangan, dua pemuda ini ternyata sudah menjalankan aksinya sejak januari 2025 lalu,” Kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar ditulis Kamis (11/12/2025).

    Keduanya ditangkao karena kedapatan mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Hikari Rifatoni, pelajar asal Desa Sekar, Donorojo. Motor tersebut hilang saat diparkir di depan usaha cucian motor milik kakek temannya di Dusun Salam, Sukodono, Rabu (12/11). Hikari yang semula hendak pulang untuk berangkat sekolah terkejut mendapati motornya lenyap sekitar pukul 05.00 WIB. Upaya pencarian tak membuahkan hasil hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Donorojo.

    “Mereka tak menggunakan kunci T karena motor dalam kondisi tanpa kunci sehingga cukup disambung kabel,” ujarnya.

    Selain kendaraan curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti: satu unit Honda Supra X 125 milik korban lengkap dengan dokumen, satu unit Honda Revo, satu set bodi motor, dua plat nomor, BPKB beberapa kendaraan, obeng, kunci motor, hingga airsoft gun berwarna hitam yang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga bila dipergoki warga.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. [tri/aje]

  • Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Desember 2025

    Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri Surabaya 11 Desember 2025

    Kakek Tarman Resmi Tersangka, Akui Cek Mahar Rp 3 Miliar Hanya Rekayasa untuk Meyakinkan Calon Istri
    Tim Redaksi
    PACITAN,KOMPAS.com
    – Polisi menetapkan Tarman (74) sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025). Ia terbukti menggunakan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan di Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
    Tarman mengaku,
    cek palsu
    senilai fantastis tersebut digunakan untuk meyakinkan keluarga mempelai wanita bahwa dirinya seorang miliarder.
    Drama “mahar miliaran” yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya berujung proses hukum.
    Polres Pacitan
    resmi menetapkan Tarman, kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar yang ia gunakan sebagai
    mahar pernikahan
    .
    Mengenakan baju tahanan warna oranye dan tangan terikat, Tarman digiring petugas ke ruang konferensi Polres Pacitan yang di laksanakan pada Rabu (10/12/2025). 
    Sosoknya yang sebelumnya viral sebagai “kakek tajir” kini harus berhadapan dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat, mulai dari hasil forensik dokumen hingga keterangan ahli dari pihak bank.
    “Analisis forensik menyatakan cek tersebut tidak valid. Nomor seri hingga tanda tangan tidak sesuai standar bank penerbit.”
    “Dengan bukti itu, penyidik menetapkan saudara T sebagai tersangka,” terang Kapolres Pacitan  Ayub Diponegoro Azhar melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).
    Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita satu perangkat penyimpanan file (flashdisk) berisi hasil analisis cek palsu, serta meminta keterangan ahli yang memastikan dokumen itu dibuat secara tidak sah.
    Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa ia sengaja membuat cek palsu untuk menarik perhatian calon istrinya, Sheila Arika (24), warga Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan Jawa Timur. 
    Langkah itu Tarman lakukan untuk menunjukkan dirinya seolah memiliki kekayaan berlimpah.
    “Saya cuma ingin terlihat pantas. Biar keluarga perempuan yakin kalau saya mampu. Saya menyesal, tapi waktu itu saya hanya ingin menikah,” kata Tarman melalui rekaman video saat ditanya Kapolres Pacitan.
    Aksi nekat itu dilakukan Tarman jelang prosesi pernikahan yang digelar pada 8 Oktober 2025. Cek palsu tersebut kemudian ia serahkan sebagai mahar.
    Namun kebohongan itu terungkap setelah muncul berbagai ragam reaksi negatif dari para warganet, selanjutnya melaporkannya kepada polisi. Pemeriksaan pun berjalan hingga akhirnya Tarman ditahan.
    Meski telah menetapkan tersangka tunggal, polisi masih menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu Tarman membuat cek tersebut.
    “Kami masih mendalami siapa yang mencetak, siapa yang memberikan template, dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Penyelidikan masih berlanjut,” terang Ayub.
    Atas perbuatannya, tersangka Tarman dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
    Kasus ini menjadi pengingat bahwa manipulasi sekecil apa pun motifnya, dapat berujung pidana, bahkan ketika dilakukan atas nama cinta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Biar Perempuannya Mau Nikah Sama Saya

    Biar Perempuannya Mau Nikah Sama Saya

    GELORA.CO – Kakek Tarman atau Mbah Tarman (75) telah resmi ditahan Polres Pacitan atas kasus dugaan penipuan pemberian cek senilai Rp3 miliar untuk mahar pernikahannya dengan Sheila Arika (25), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.

    Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengakui jika cek Rp3 miliar yang diberikannya sebagai mahar pernikahan tersebut palsu. Hal itu dia lakukan semata-mata hanya untuk memikat Sheila agar mau dinikahi.

    “Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pihaknya telah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka. Polisi juga sudah menahan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” kata Ayub saat press release di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Menurutnya, polisi menyelidiki kasus ini dengan menerbitkan laporan Model A yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana. Langkah ini dilakukan karena kasus ini sudah menjadi sorotan publik.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA.

    “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya

    Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    Sebelumnya, video pernikahan Mbah Tarman dengan Shela Arika (24) viral di media sosial. Selain usia pasangan pengantin yang terpaut jauh, warganet juga heboh dengan mahar fantastis mencapai Rp3 miliar.

    “Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai,” demikian kata penghulu dalam rekaman video yang beredar di medsos.

    Setelah viralnya pernikahan itu, Mbah Tarman dikabarkan kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik keluarga pengantin perempuan. Tak hanya itu, cek Rp3 miliar yang jadi mahar juga disebut kosong.

  • Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Mbah Tarman Akui Gunakan Cek Palsu Rp3 Miliar Demi Nikahi Sheila Arika

    Pacitan (beritajatim.com) – Kakek Tarman tak lagi tampak gagah dan perkasa seperti saat melantunkan ijab kabul di hadapan mertuanya ketika menikahi Sheila Arika, 25 tahun, pada 8 Oktober 2025 silam.

    Dalam press release yang digelar Polres Pacitan, Rabu siang (10/12/2025), Tarman hanya tertunduk lesu. Ia dijemput dari sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

    “Kami akan release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” Kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan saat press release di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).

    Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan senilai Rp 3 miliar. Kasus ini bergulir setelah kepolisian menerbitkan laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh aparat ketika menemukan dugaan tindak pidana.

    Dalam penyidikan, polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang telah melalui uji Laboratorium Forensik, serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA. “Diperkuat dengan keterangan saksi ahli yaitu Bank BCA dan labfor,” Jelasnya

    Dari hasil pemeriksaan, cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman sebagai mahar pernikahan dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    Di hadapan awak media, Tarman mengaku sengaja menggunakan cek tersebut untuk mengelabui istrinya agar mau menikah dengannya. “Ya biar istri saya mau, itu saja,” kata Tarman singkat

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. [tri/suf]

  • Tembok 13 Meter Jebol Diterjang Longsor, Forkopimca dan Warga Sudimoro Gotong Royong Bersihkan Longsor

    Tembok 13 Meter Jebol Diterjang Longsor, Forkopimca dan Warga Sudimoro Gotong Royong Bersihkan Longsor

    Pacitan (Beritajatim.com) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Sudimoro selama hampir enam jam pada Minggu (7/12) petang memicu tanah longsor yang menghantam rumah milik Tupani, warga Dusun Rejomulyo, Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro. Tembok rumah sepanjang sekitar 13 meter jebol setelah tertimpa talud dari rumah tetangga yang berada di bagian atas.

    Material longsoran berupa tanah, batu, dan puing bangunan menimbun sebagian besar ruang rumah semi permanen tersebut. Seluruh perabot, termasuk pakaian, kasur, serta barang-barang di kamar, ikut tertimbun. Perlengkapan sekolah milik Najib Rahmadani, anak Tupani yang duduk di bangku SMK Ma’arif Sudimoro, juga ikut rusak. Beruntung, Najib tetap bisa berangkat sekolah menggunakan seragam yang kebetulan disimpan di ruang terpisah dan tidak terdampak.

    “Hampir seluruh peralatan sekolah, baju seragam tertimbun tanah, tadi ke sekolah pakai baju putih yang kebelilan tidak ditaruh di dalam kamar, kalau bukunya rusak semua,” Kata Tupani Selasa (9/12/2025).

    Tur Handayani, istrinya menyebutkan bahwa kondisi bangunan bagian belakang sudah tidak aman, dia pun memilih mengungsi ke tempat tetangganya. “Sementara mengungsi, karena rumah juga rusaknya parah, takut ambruk,” ujarnya.

    Selasa (9/12) pagi, warga Dusun Rejomulyo bersama Kapolsek Sudimoro Iptu Ibnu Aris Santosa bersama, anggota Polsek, dan Camat Sudimoro turun langsung melakukan kerja bakti membersihkan material longsoran. Mereka mengeluarkan tanah dan batu yang menimbun bagian rumah, sekaligus memasang tiang-tiang penyangga untuk mencegah bangunan utama ikut ambruk.

    Selain tenaga, warga bersama Forkopimca Sudimoro juga memberikan bantuan berupa paket sembako dan terpal untuk menutup area longsoran agar tidak kembali tergerus saat hujan turun.

    “Senin kemarin kami belum bisa melakukan pembersihan karena lumpur masih terus turun, dan baru kali ini kami bersama pak kapolsek dan warga melakukan pembersihan,” kata M Taufik Camat Sudimoro.

    Taufik menyampaikan bahwa kejadian tersebut bukan satu-satunya peristiwa longsor di wilayahnya. Data sementara mencatat ada delapan titik longsor di Kecamatan Sudimoro. Tujuh rumah mengalami kerusakan di Desa Sudimoro, Ketanggung, dan Karangmulyo, sementara beberapa longsoran lainnya menutup akses jalan kabupaten.

    Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi warga yang tinggal di dekat tebing. “Saat hujan deras turun dalam durasi panjang, lebih baik segera mencari tempat aman untuk menghindari kemungkinan longsor susulan,” tutupnya (tri/kun)

  • Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan

    Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan

    Pacitan (beritajatim.com) – Ulah Mbah Tarman akhirnya berhenti di balik jeruji besi, setelah resmi ditahan Polres Pacitan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen cek bertuliskan 3 miliar rupiah.

    Penahanan dilakukan setelah hasil uji Laboratorium Forensik serta keterangan saksi ahli memastikan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan itu dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.

    “Setidaknya dua alat bukti sudah terpenuhi, mulai dari hasil uji labfor hingga keterangan ahli. Dengan demikian, kami menetapkan Tarman sebagai tersangka,” ujar AKP Choirul Maskanan ditulis Senin (8/12/2025.

    Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Terkait dugaan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, polisi menyatakan masih terus melakukan pendalaman. Namun setiap langkah, menurutnya, harus tetap mengacu pada dasar hukum yang kuat.

    “Kami dalami semua kemungkinan, namun harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” tegasnya.

    Sheila Arika, gadis asal Kecamatan Bandar, Pacitan juga tidak bisa mencair cek yang diberikan suaminya pada 8 Oktober 2025 lalu. Mahar berupa cek miliaran rupiah tersebut ternyata palsu dan tidak bisa dicairkan. (tri/ian)

  • Mahar Cek Rp 3 Miliar Terbukti Palsu, Mbah Tarman Kini Dipenjara, Pernikahan pun Berakhir

    Mahar Cek Rp 3 Miliar Terbukti Palsu, Mbah Tarman Kini Dipenjara, Pernikahan pun Berakhir

    GELORA.CO – Oktober lalu, publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan beda generasi, Tarman, 74, dan Sheila Arika, 24. Wajar, yang dilakukan pria asal Karanganyar, Jateng, itu benar-benar membuat banyak orang geleng-geleng kepala. 

    Saat akad, Tarman memberikan mahar fantastis berupa selembar cek senilai Rp 3 miliar. Ia juga menyertakan seserahan satu unit mobil mewah. Tak berhenti di situ, para tamu undangan disebut-sebut mendapat uang saku. 

    Namun kisah sensasional itu berakhir tragis. Tarman kini mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya, cek yang dijadikan mahar itu diduga palsu. Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan pada Kamis malam (4/12). 

    Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan penahanan tersebut. “Penyidik berpendapat unsur pemalsuan terpenuhi. Masa tahanan selanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Bajuri. 

    Sebelumnya, penyidik Pol‌res Pacitan telah memeriksa keaslian cek dengan melibatkan pihak bank penerbit. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengambil kesimpulan dugaan pemalsuan. 

    Terpisah, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjaga nama baik mempelai perempuan dan keluarga yang ikut terseret pemberitaan. ”Penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur sejak laporan masuk,” tegasnya. 

    Ayub menyebutkan, keterangan para saksi telah dihimpun. Selain itu, penyidik menelusuri alur transaksi hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. “Untuk perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik nantinya,” terangnya. 

    Kapolres juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman, transaksi, atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar. “Pastikan legalitas dan konsultasikan dengan keluarga, aparat desa, atau polisi sebelum mengambil keputusan finansial berisiko,” imbuhnya. 

    Sebelum ditahan, Tarman sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Ia menyampaikan berbagai pe‌ngakuan, salah satunya bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu hilang setelah acara pernikahan. 

    Penyidik juga menelusuri asal-usul cek berlogo bank swasta tersebut. Tarman me‌ngaku cek itu berasal dari temannya sekitar tujuh tahun lalu, hasil jual beli samurai. 

    Soal alasan penggunaan cek, Tarman menyatakan bahwa ia sebenarnya berniat memberikan mahar uang tunai Rp 3 miliar. Karena dana belum tersedia, ia mem‌buat cek sebagai simbol sementara.

  • Siaga Ancaman Siklon Tropis Baru di Jawa Pascabencana Sumatera

    Siaga Ancaman Siklon Tropis Baru di Jawa Pascabencana Sumatera

    Surabaya, Beritasatu.com – Bencana banjir dan longsor masif yang melanda Sumatera harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh wilayah Indonesia, terutama yang kini berada di bawah ancaman siklon tropis baru. Peneliti senior Pusat Penelitian Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim (Puslit MKPI) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Dr Amien Widodo, mendesak penguatan kapasitas masyarakat menghadapi bencana hidrometeorologis.

    Dr Amien Widodo, pakar Mitigasi Kebencanaan dari Departemen Teknik Geofisika ITS, menganalisis bahwa curah hujan ekstrem yang dibawa Siklon Senyar berinteraksi dengan kondisi topografi Indonesia yang rapuh.

    “Curah hujan ekstrem yang dibawa Siklon Senyar berinteraksi dengan kondisi topografi bergunung-gunung serta kerusakan hutan yang telah berlangsung puluhan tahun,” ujar Amien Widodo, Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, interaksi ini berakibat fatal: tanah menjadi tidak stabil, memicu banjir bandang yang membawa lumpur, batu, serta kayu gelondongan dengan daya rusak yang sangat besar.

    Peringatan Dini: Bibit Siklon Ancam Jawa-Bali

    Tragedi Sumatera kini menjadi landasan untuk merespons peringatan dini dari BMKG mengenai kemunculan bibit siklon tropis baru di selatan Pulau Jawa. Bibit siklon ini berpotensi memengaruhi wilayah Jawa, Bali, NTT, hingga Timika, Papua.

    “Peringatan ini harus segera direspons dengan langkah mitigasi nyata mengingat tragedi Sumatera menjadi bukti bahwa keterlambatan persiapan dapat berakibat fatal,” kata Amien, merujuk pada kesamaan ancaman yang pernah terjadi di Aceh pada 2001.

    Data dari Puslit MKPI ITS dan BPBD Jawa Timur menunjukkan kerentanan yang tinggi. BPBD telah memetakan 14 potensi bencana, dengan wilayah rawan banjir bandang dan longsor tersebar di lebih dari 30 kabupaten/kota, termasuk Pacitan, Ponorogo, Malang, hingga Banyuwangi.

    Dr Amien Widodo menekankan bahwa pengurangan risiko bencana tidak dapat hanya bertumpu pada pemerintah. Pemberdayaan masyarakat menjadi faktor penentu keselamatan utama.

    “Apabila masyarakat telah diberdayakan dan dibekali pengetahuan serta persediaan yang benar, mereka akan tetap dapat bertahan hidup tanpa harus menunggu bantuan eksternal,” imbuhnya.

    Ia menyerukan sinergi yang melibatkan pemerintah, komunitas lokal, dan sektor swasta untuk membangun ketangguhan melalui edukasi, latihan, dan kolaborasi, sebagai langkah menghadapi ancaman siklon tropis dan bencana lainnya di masa depan.

  • Kakek Tarman Ditahan Polres Pacitan, Cek Rp 3 Miliar yang Dijadikan Mahar Pernikahan Diduga Palsu

    Kakek Tarman Ditahan Polres Pacitan, Cek Rp 3 Miliar yang Dijadikan Mahar Pernikahan Diduga Palsu

    Kasus ini mencuat setelah seorang warga, bukan pihak keluarga Sheila, melapor ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025) terkait dugaan cek mahar Rp 3 miliar yang dianggap palsu.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya laporan itu. “Benar, sudah ada laporan terkait cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar,” kata Ayub, Selasa (14/10).

    Ayub tidak mengungkap identitas pelapor, namun memastikan pelapor tidak memiliki hubungan keluarga dengan mempelai wanita.

    Di tengah proses penyelidikan, muncul pengakuan mengejutkan dari pihak Mbah Tarman. Kuasa hukumnya menyebut bahwa cek mahar tersebut hilang saat disimpan di kamar Sheila, lima hari setelah resepsi pernikahan.

    “Iya cek hilang di kamarnya Sheila. Ya lima hari setelah resepsi,” kata Imam.

    Kasus ini berawal dari pernikahan fenomenal Mbah Tarman dan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Publik dibuat tercengang karena mahar yang diberikan berupa cek bernilai miliaran rupiah.

    Kini, pernikahan yang semula ramai dibicarakan karena nuansa romantis dan fantastis itu justru berubah menjadi perkara hukum yang menyeret sang pria 74 tahun tersebut sebagai tersangka.