kab/kota: Pacitan

  • Polres dan Pemkab Pacitan Larang Pelajar Kendarai Motor

    Polres dan Pemkab Pacitan Larang Pelajar Kendarai Motor

    Pacitan (Beritajatim.com) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi semua pihak di Kabupaten Pacitan. Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan mencatat, dalam satu bulan terakhir tercatat 30 kasus kecelakaan, dan 14 di antaranya melibatkan pelajar. Ironisnya, tiga pelajar dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.

    Fakta ini terungkap dalam Forum Lalu Lintas yang digelar di Gedung Bhayangkara Mapolres Pacitan, beberapa waktu lalu. Forum tersebut melibatkan berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, hingga perwakilan sekolah.

    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, sebagian besar kecelakaan yang melibatkan pelajar disebabkan oleh siswa di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

    “Anak-anak ini belum memiliki kompetensi dan kelengkapan berkendara yang sesuai aturan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya ditulis Selasa (7/10/2025).

    Dalam forum tersebut, disepakati sejumlah langkah konkret untuk menekan angka kecelakaan pelajar. Di antaranya, penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Pemkab Pacitan kepada seluruh sekolah terkait larangan siswa menggunakan sepeda motor ke sekolah.

    Selain itu, sekolah-sekolah didorong untuk membuat inovasi transportasi siswa, misalnya angkutan sekolah bersama seperti yang telah diterapkan di SMPN 3 Pringkuku.

    “Yang terpenting, ke depan perlu penyediaan angkutan umum bersubsidi bagi pelajar, bekerja sama dengan instansi terkait, agar siswa tidak perlu membawa motor,” jelasnya.

    Langkah lain yang akan diterapkan adalah gerakan “Sehari Bersepeda ke Sekolah”, yang dijadwalkan satu hari setiap minggu sebagai bentuk kampanye Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

    Kapolres berharap, berbagai upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan pelajar. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, terutama dalam membentuk karakter disiplin sejak dini,” tandasnya. (tri/but)

  • PDI Perjuangan: Proses PAW Agus Black di DPRD Jatim Tunggu Keputusan DPP

    PDI Perjuangan: Proses PAW Agus Black di DPRD Jatim Tunggu Keputusan DPP

    Surabaya (beritajatim.com) – Proses pengisian kursi DPRD Jawa Timur pasca-mundurnya Agus Black Hoe Budianto dipastikan tidak serta-merta mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya.

    PDI Perjuangan Jatim menegaskan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) akan sepenuhnya mengikuti aturan internal partai dan keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

    Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi “Kanang” Sulistyono, menegaskan bahwa nama pengganti Agus Black Hoe masih menunggu keputusan resmi dari DPP. Menurutnya, meskipun ada calon dengan suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2024, hal itu tidak otomatis menjadi dasar penetapan PAW.

    “Belum tentu suara terbanyak berikutnya, nanti kami mengusulkan, dan DPP yang akan menetapkan,” kata Budi Kanang di kantor DPD PDIP Jatim, Senin (6/10/2025).

    Dalam Pemilu 2024, Agus Black Hoe terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IX yang meliputi Kabupaten Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, dan Pacitan. Dari hasil rekapitulasi KPU, suara terbanyak ketiga diraih Diana AV Sasa dengan 44.759 suara, sementara Bambang Juwono menempati posisi keempat dengan 37.216 suara.

    Meski demikian, nama-nama tersebut belum tentu otomatis menggantikan Agus Black Hoe. PDIP akan mengajukan sejumlah opsi terlebih dahulu sebelum DPP menetapkan siapa yang akan duduk sebagai legislator baru di DPRD Jatim. (asg/ted)

  • Tragis, Pemuda Meninggal Dunia di Jalan Pacitan – Ponorogo

    Tragis, Pemuda Meninggal Dunia di Jalan Pacitan – Ponorogo

    Pacitan (beritajatim.com) – Afriza Yusuf Danuarta (21), seorang pemuda asal Dusun Padangan, Desa Banjarsari, Pacitan, menjadi korban dalam kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di Dusun Ngetol, Desa Widoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Sabtu (4/10/2025) malam sekitar pukul 21.50 WIB.

    Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Tiger AE 5350 YW dari arah selatan (Pacitan) menuju utara (Arjosari). Setibanya di lokasi kejadian, Afriza berusaha mendahului sebuah mobil yang berada di depannya.

    Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul sebuah kendaraan Isuzu Elf AE 7781 UV yang dikemudikan oleh Abdul Rokhim, warga Dusun Bulu, Desa Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku, Pacitan,” ujar AKP Angga dalam keterangannya ditulis Minggu (5/10/2025).

    Akibat benturan keras tersebut, Afriza mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuhnya. Ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka robek di pelipis kanan, patah rahang, patah leher, serta patah terbuka di lutut kanan.

    “Jenazah korban langsung dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr. Darsono Pacitan, dan selanjutnya dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan,” imbuh AKP Angga.

    Sepeda motor Honda Tiger milik korban mengalami kerusakan berat di bagian depan, sementara Isuzu Microbus mengalami kerusakan pada lampu kanan depan dan kaca sisi kanan. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp10 juta. [tri/suf]

  • Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam hingga Pukul 02.00 WIB

    Pacitan Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam hingga Pukul 02.00 WIB

    Pacitan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan resmi membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM). Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi bersama Polres Pacitan dan sejumlah instansi terkait yang digelar di Ruang Kerja Pembangunan (RKP) Sekda Kabupaten Pacitan.

    Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa surat edaran (SE) tengah disiapkan untuk mempertegas aturan tersebut. Dalam ketentuan baru, jam operasional THM ditetapkan mulai pukul 14.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 WIB.

    “Namun pada momen keagamaan atau situasi tertentu, jam operasional bisa dibatasi lebih awal,” jelas Ayub ditulis Minggu (5/10/2025).

    Selama ini, tempat hiburan malam di Pacitan diketahui beroperasi tanpa batas waktu yang jelas, bahkan ada yang buka hingga 24 jam. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

    “Kami akan menjalankan kebijakan ini secara persuasif, terukur, dan akuntabel. Pendekatannya melalui dialog, sosialisasi, lalu penegakan secara bertahap. Harapannya, semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan citra Pacitan sebagai daerah wisata yang aman,” tambah Kapolres.

    Beberapa poin utama yang menjadi dasar pembatasan ini antara lain untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas pada jam rawan, menjamin kenyamanan warga dari kebisingan dan kerawanan, melindungi anak serta remaja dari pengaruh negatif, dan mendukung iklim pariwisata yang tertib serta ramah.

    Selain pembatasan jam buka, pengelola tempat hiburan juga diwajibkan melengkapi seluruh izin usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami imbau agar seluruh pelaku usaha tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati norma agama dan sosial masyarakat Pacitan,” pungkas Ayub. [tri/suf]

  • Gernas Ayo Mondok Peringati Hari Santri di Ponorogo, Bupati Sugiri Dukung Penuh

    Gernas Ayo Mondok Peringati Hari Santri di Ponorogo, Bupati Sugiri Dukung Penuh

    Surabaya (beritajatim.com) – Gerakan Nasional (Gernas) Ayo Mondok akan menggelar peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober yang dipusatkan di Kabupaten Ponorogo. Sejumlah pengurus bahkan sudah bertamu ke Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Wabup Lisdyarita.

    Mereka di antaranya Ketua Umum KH Luqman Harist Dimyathi alias Gus Luqman (Ponpes Tremas Pacitan), Sekjen KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, dan Ketua Ning Eva Munifah Djazilah (Ponpes Al Falah Ploso Kediri).

    Gus Luqman menuturkan, soal pemilihan lokasi peringatan HSN 2025 di Ponorogo, karena kabupaten berjuluk Kota Reog tersebut punya peradaban tua terkait pesantren.

    “Kita tahu Ponpes Gebang Tinatar, Si Mbah Kiai Muhammad Besari, kemudian diteruskan termasuk yang masyhur waktu itu Kiai Hasan Besari. Tentu ini, pesantren di Ponorogo, yang di buku Milal Bizawie disebutkan jejaring pesantren ketiga di Nusantara,” katanya, Jumat (3/10/2025).

    Karena itu, tandas Gus Luqman, Gernas Ayo Mondok memilih memperingati HSN 2025 di Ponorogo sembari mengadakan acara halaqoh di Ponpes Darul Huda Mayak.

    “Dan satu lagi, ada ikonik Reog Ponorogo yang sudah diakui UNESCO. Mimpi kami pesantren juga bisa diakui UNESCO,” ucapnya.

    Gus Hans menambahkan, untuk mewujudkan pesantren diakui UNESCO pihaknya akan perkuat dasarnya untuk meyakinkan pada publik, bahwa hubungan antara pesantren dan budaya sangat kuat di Ponorogo.

    “Culture-nya ada bahkan 300 tahun sebelum ini sudah kuat. Maka kita tunjukan pada publik bahwa pesantren bukanlah lembaga yang baru, tetapi sudah ada sebelum Indonesia merdeka,” terang Gus Hans.

    “Kita tunjukan pada publik semuanya, dreaming kita bagaimana meyakinkan pada publik, bahwa pesantren ini sudah teruji di dalam membangun karakter bangsa ini,” sambungnya.

    Mengenai rangkaian peringatan HSN 2025 di Ponorogo, Gus Hans menjelaskan di antaranya launching GAM Media Network, yakni jaringan media pesantren di Indonesia yang akan menjadi satu dalam membuat kekuatan mengenai pesantren.

    Lalu penayangan peserta lomba Pesantrenku Keren dalam membuat konten di Instagram, ditayangkan perdana di Ponorogo.

    “Mudah-mudahan bisa disambut baik masyarakat Ponorogo. Ini bisa menjadi jariyah bagi masyarakat Ponorogo untuk perkembangan dan sejarah pesantren di Indonesia,” ujarnya.

    Sementara itu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mendukung penuh rencana Gernas Ayo Mondok. Kang Giri — sapaan akrabnya — sepakat bahwa keberadaan pesantren memiliki keistimewaan. Tidak hanya mengajarkan ilmu agama, juga membentuk karakter melalui keteladanan para kiai.

    “Gerakan Ayo Mondok ini sangat bagus. Pesantren tidak hanya mengajarkan ngaji, tetapi juga mentransfer karakter melalui keteladanan para kiai. Hal ini jarang ditemukan di dunia mana pun,” pungkasnya. (tok/but)

  • Karier Politik Moncer Hasanuddin Berakhir di Tangan KPK

    Karier Politik Moncer Hasanuddin Berakhir di Tangan KPK

    Gresik (beritajatim.com)- Perjalanan politik anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin asal Pulau Bawean, Gresik, terhenti sudah. Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas fiktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi muda dari PDIP itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.

    Hasanuddin terpilih sebagai anggota DPRD Jatim dari Dapil XIII Gresik-Lamongan pada Pileg 2024 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat diperiksa KPK di Polres Gresik. Warga Sangkapura, Pulau Bawean, itu dikenal luas kalangan milenial sehingga mampu meraup 62.289 suara dan mengungguli lawan politiknya.

    Karier politik Hasanuddin terbilang moncer. Ia memulai dari organisasi sayap PDIP, Banteng Muda Indonesia (BMI), dan sempat menjabat Sekretaris Banteng Muda Jawa Timur sebelum melenggang ke kursi DPRD Jatim periode 2024–2029.

    Sebagai anggota DPRD, ia memegang kendali distribusi anggaran hibah di enam daerah: Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

    Namun, bersama seniornya di PDIP, Kusnadi, Hasanuddin diduga melakukan praktik korupsi. KPK menyebut total dana hibah yang dikorupsi mencapai Rp398,7 miliar dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Dana jumbo itu sebagian disalurkan melalui pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kasus ini membuka tabir praktik curang di balik penyaluran dana hibah. Akibat ulahnya, Hasanuddin yang merupakan alumni S1 UIN Sunan Ampel Surabaya dan S2 Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, harus kehilangan karier politik yang baru saja bersinar.

    Ibarat pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga”, politisi muda yang sempat dielu-elukan di dapilnya itu kini berakhir di penjara KPK. [dny/but]

  • Akal-akalan Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Cs, Dana Hibah buat Warga Dipotek Nyaris Sisa Setengahnya – Page 3

    Akal-akalan Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Cs, Dana Hibah buat Warga Dipotek Nyaris Sisa Setengahnya – Page 3

    Asep menjelaskan bagaimana para tersangka menggerogoti dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga Jatim. Rencana busuk ini bermula dari adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.

    Kusnadi kemudian mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp398,7 miliar selama 2019-2022. Rinciannya, Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

    Uang tersebut didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Kemudian HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

    Kelima korlap kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

    Pembagian tersebut meliputi untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

    “Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep.

    Dia menjelaskan konteks keuntungan yang diambil pelaksana. Misalnya, dari anggaran yang ada diambil 10 atau 15 persen sehingga hanya tersisa sekitar 40 persen. Dana tersisa itulah dipakai untuk mengejarkan suatu proyek. Andai kata proyek itu berkaitan dengan infrastruktur, tentu bisa terbayang kualitasnya.

    “Jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” ujar Asep membeberkan.

    Setelah bagi-bagi ‘kue’ dana hibah disepakati, kemudian dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal

    “Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” kata Asep.

  • Kasus Dugaan Korupsi di Pacitan: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif, Periksa 14 Orang

    Kasus Dugaan Korupsi di Pacitan: Polres Lakukan Penyelidikan Intensif, Periksa 14 Orang

    Pacitan (beritajatim.com) – Aroma kasus korupsi besar mulai tercium di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Polres Pacitan kini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkup pemerintahan daerah.

    Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pacitan telah memeriksa 14 orang sebagai saksi, namun hingga kini, pihak berwajib belum mengungkap siapa saja yang menjadi target dalam kasus ini.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus ini. “Masih menunggu gelar perkara di Polda. Yang dipanggil cukup banyak, sehingga harus detail mulai dari yang menyuruh melaksanakan sampai yang menerima,” ujar Choirul pada Jumat (3/10/2025).

    Penetapan tersangka, lanjutnya, masih menunggu gelar perkara lanjutan di Polda Jawa Timur, sehingga publik masih harus menunggu kepastian terkait siapa yang terlibat.

    Saat ini, polisi belum mengungkap lebih lanjut siapa saja yang sedang dibidik dalam penyelidikan ini, apakah berasal dari kalangan pejabat tinggi seperti kepala dinas atau kepala desa. Hal ini menambah spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai sejauh mana dampak dari kasus ini terhadap struktur pemerintahan di Pacitan.

    Meski sudah ada 14 saksi yang diperiksa, nilai kerugian negara akibat kasus ini juga belum dipublikasikan oleh penyidik. Choirul Maskanan menegaskan bahwa saat ini fokus utama adalah mengumpulkan semua berkas perkara secara lengkap sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih terus melakukan penyelidikan, nanti akan kami sampaikan,” tambahnya, menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.

    Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat Pacitan kini menunggu perkembangan lebih lanjut. Dugaan korupsi yang mencuat berpotensi menyeret sejumlah pejabat daerah, yang jika terbukti terlibat, akan memberikan dampak besar pada citra pemerintahan daerah tersebut. [tri/suf]

  • Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Kamis (2/10/2025).
    KPK langsung menahan empat orang dari total 21 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
    Keempat tersangka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Asep mengatakan, 21 tersangka dalam perkara dana hibah Pemprov Jatim ini terdiri dari dua klaster, yaitu pihak penerima suap dan pihak pemberi suap.
    Pihak penerima suap yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, sekarang Anggota DPR RI); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
    Lalu, sebanyak 17 tersangka lainnya berada di klaster pemberi suap.
    Mereka di antaranya, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch Mahrus (Swasta Probolinggo); A Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
    KPK mengatakan, keempat tersangka yang ditahan KPK adalah koordinator lapangan (korlap) yang memegang dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
    Hasanuddin memegang dana hibah Pokmas untuk enam daerah di Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
    Jodi Pradana Putra memegang dana hibah Pokmas untuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
    Sedangkan Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan bertugas memegang dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.
    “Masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” ujar Asep.
    KPK mengatakan, keempat tersangka mengetahui bahwa dana hibah diberikan rutin setiap tahun, sehingga mereka sengaja memberikan ijon terlebih dahulu kepada Anggota DPRD agar dana hibah dicairkan ke daerah mereka.
    “Untuk mendapatkan proyek tersebut, mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui. Nah, para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya diijon dulu nih, kepada anggota dewan, maka terjadilah penyuapan,” tutur dia.
    KPK menemukan terjadinya kesepakatan pembagian
    fee
    antara eks Ketua DPRD Kusnadi dengan para Korlap.
    Rinciannya, sebanyak 15-20 persen atau Rp 79,7 miliar diberikan untuk Kusnadi; korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata dia.
    KPK mengatakan, dana hibah yang telah disetujui dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan proposal.
    Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para Korlap.
    Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.
    “Sedangkan untuk Kusnadi (sudah) diberikan di awal atau sebagai ijon,” tutur dia.
    KPK menduga, selama periode 2019-2022, Kusnadi menerima
    fee
    dari beberapa Korlap melalui rekening istrinya dan staf pribadi, dan dalam bentuk tunai sebanyak Rp 32,2 miliar.
    Rinciannya, dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, dari Hasanuddin Rp 11,4 miliar, dari Sukar, Wawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Fee Dana Hibah Rp 32 Miliar Lewat Istri dan Staf – Page 3

    KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Fee Dana Hibah Rp 32 Miliar Lewat Istri dan Staf – Page 3

    Asep menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Kusnadi, JPP, HAS, SUK, WK, dan AR sebagai tersangka tersebut bermula dari adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.

    Kusnadi kemudian mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022, yakni dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

    Uang tersebut didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Kemudian HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

    Kelima korlap kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

    Pembagian tersebut meliputi untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

    “Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat, red.). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep.

    ”Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” sambungnya.

    Selanjutnya, dana hibah yang disetujui tersebut dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal

    “Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” kata Asep.