kab/kota: Ngawi

  • Dua Bulan Kabur, 2 Pria  yang Cabuli Bocah SMP di Ngawi Akhirnya Tertangkap

    Dua Bulan Kabur, 2 Pria yang Cabuli Bocah SMP di Ngawi Akhirnya Tertangkap

    Ngawi (beritajatim.com) – Sepandai-pandai tupai melompat, jatuh juga. Sejauh dua pria pelaku pencabulan ini kabur, keduanya tertangkap juga. Adalah SA (69) dan TU (67) warga Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur. Keduanya kabur sejak dua bulan lalu.

    Keduanya mencabuli seorang gadis pelajar SMP. Parahnya, gadis itu sampai hamil empat bulan. Kedua pelaku kabur ke Depok dan satunya kabur ke Semarang. Polres Ngawi mengamankan SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    ‘’Kami mengamankan kedua pelaku di hari yang sama yani pada 30 Juni 2024. Keduanya merupakan pelaku pencabulan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa (02/07/2024)

    Joshua membenarkan jika kondisi korban kini tengah hamil empat bulan. Karena itulah kakek korban tang tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Polisi kemudian menyita pakaian dan karung beras yang digunakan alas untuk menyetubuhi korban sebagai barang bukti. Dua pria itu ditahan di Mako Polres Ngawi. [fiq/ian]

  • Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya

    Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [ian]

  • Kejati Jatim Hentikan 10 Perkara Melalui Restoratif Justice

    Kejati Jatim Hentikan 10 Perkara Melalui Restoratif Justice

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur menghentikan 10 perkara melalui Keadilan Restoratif Justice setelah sebelumnya perkara tersebut diekspose oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Basuki Sukardjono SH MH bersama Aspidum dan beberapa Kajari di Jatim.

    Jam Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum menyetujui 10 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

    10 perkara oharda, yang terdiri dari :

    7 (tujuh) Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari 2 (dua) Kejari Surabaya, 4 (empat) Kejari Tanjung Perak dan 1 (satu) Kejari Kota Probolinggo
    1 (satu) Perkara Pasal 310 ayat (4) (Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Tanjung Perak
    1 (satu) Perkara Penggelapan / Penipuan (Pasal 372 / 378 KUHP) dari Kejari
    1 (satu) Perkara Penggelapan / Penipuan (Pasal 372 / 378 KUHP) dari Kejari Surabaya
    1 (satu) Perkara Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Ngawi.

    Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Ngawi

    Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan penegakan hukum yang humanis dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

    “Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono. [uci/kun]

  • Pengedar Sabu di Ngawi Ditangkap Polisi Saat Pura-pura Mancing

    Pengedar Sabu di Ngawi Ditangkap Polisi Saat Pura-pura Mancing

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pengedar sabu di Ngawi ditangkap polisi saat berpura-pura memancing di kolam pemancingan ikan di Desa Ngrendeng, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku yang diketahui bernama Heri Sudaryanto (44) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,09 gram yang disembunyikan di dalam botol kecil.

    Heri Sudaryanto beserta barang bukti sabu dan alat timbangan sabu langsung dibawa ke Mapolres Ngawi. Pengungkapan kasus pengedar sabu ini dirilis bersamaan dengan dua orang pelaku lainnya yang merupakan pengedar obat terlarang jenis pil koplo pada Kamis (27/6/2024) siang.

    Menurut Wakapolres Ngawi, Kompol Achmad Robial, modus operandi pelaku adalah dengan membawa pancing dan berpura-pura memancing ikan. Namun, sebenarnya pelaku tengah menunggu pembeli sabu.

    “Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada transaksi di kolam pemancingan. Kami lakukan penyelidikan dan benar ada orang yang menunggu pembeli. Kami tangkap dan bawa beberapa paket sabu seberat 3,09 gram. Jadi seolah-olah dia memancing ikan,” jelas Kompol Achmad Robial.

    Saat ini, Heri Sudaryanto telah ditahan di Mapolres Ngawi dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. [fiq/kun]

  • Remaja Ngawi Ini Curi Tabung Elpiji 15 Kali, Terekam CCTV

    Remaja Ngawi Ini Curi Tabung Elpiji 15 Kali, Terekam CCTV

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang remaja di Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di sejumlah toko kelontong di wilayah Ngawi.

    Pelaku yang diketahui berinisial YA (18), berasal dari Desa Kenongorejo, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Remaja putus sekolah iti ditangkap saat sedang bekerja di sebuah depot bakso dan mie ayam di Madiun pada Rabu (12/6/2024) siang.

    Yoga telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Salah satu aksinya terekam CCTV di toko milik Wahyudi, di Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

    Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat Yoga mencuri 6 tabung gas elpiji 3 kilogram yang disimpan pemiliknya di teras rumah, disamping toko. Berdasarkan rekaman CCTV itu, polisi akhirnya berhasil menangkap Yoga saat ia sedang bekerja di depot bakso dan mie ayam di Madiun.

    Kepada polisi, Yoga mengaku telah menjual tabung gas hasil curiannya ke seorang penadah dengan harga Rp 100.000 per tabung kosong. “Tertangkapnya pelaku berawal dari rekaman CCTV. Kami tangkap saat jualan mie. Tabung sudah dijual ke penadah. Kita amankan 26 tabung. Pelaku mengaku sudah 15 kali mencuri,” ujar AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

    Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih banyak toko lain yang tabung gasnya dicuri oleh Yoga. [fiq/kun]

  • Kakak Beradik di Ngawi Curi 14 Motor, Duit Buat Judi Slot

    Kakak Beradik di Ngawi Curi 14 Motor, Duit Buat Judi Slot

    Ngawi (beritajatim.com) – Kakak beradik di Ngawi kompak mencuri sepeda motor hingga 14 unit dari sejumlah lokasi. Parahnya, duit hasil pencurian itu dipakai modal untuk judi slot.

    Sang kakak yang sempat melarikan diri ke Bekasi, terpaksa ditembak kakinya. Dia mencoba kabur saat disuruh petugas menunjukkan tempat penjualan motor hasil curiannya.

    Anggota Satuan Reskrim Polres Ngawi merangsek masuk ke dalam kamar kos Muhammad Romzi Saputo (21), asal Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, pelaku pencurian sepeda motor di 14 lokasi di wilayah Ngawi.

    Pelaku diseret dari kamar kos yang menjadi tempat persembunyiannya di Jalan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (10/6/2024) pagi. Pelaku langsung digelandang ke mobil petugas untuk dibawa ke Ngawi, Jawa Timur.

    Pengejaran hingga ke Bekasi ini dilakukan setelah petugas lebih dulu mengamankan Purwanto (35), warga Desa Jatipuro, Kecamatan Karangjati, Ngawi, seorang penadah sepeda motor hasil curian pelaku.

    Setiba di Ngawi, kaki kiri pelaku terpaksa ditembak petugas karena mencoba kabur saat disuruh menunjukkan tempat penjualan hasil sepeda motor curian lainnya.

    Tak cukup sampai di situ, petugas juga menangkap tiga rekannya, satu di antaranya merupakan adik kandung dari pelaku, yaitu ML (16), yang masih bersekolah.

    Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 14 kali mencuri sepeda motor, rata-rata milik para petani yang diparkir di pinggir jalan di area persawahan. Hasilnya digunakan untuk judi slot.

    “Sudah 14 kali, caranya didorong pakai kunci T. Hasilnya dijual 1 sampai 2 juta. Hasilnya buat judi slot. Sudah lama kecanduan,” ujar Muhammad Romzi Saputro.

    Sejumlah sepeda motor yang sempat dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta ke seorang penadah, diamankan petugas sebagai barang bukti. Petugas juga menyita satu kunci leter T yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.

    “Pengungkapan dari penangkapan penadah kita lakukan pengejaran sampai ke Bekasi dan kita amankan pelaku. Menjalankan aksinya di antaranya bersama dengan adiknya. Karena melawan dan membahayakan petugas, satu pelaku kami beri tindakan tegas terukur,” jelas AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

    Hingga kini petugas masih terus mengembangkan kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan lima orang pemuda, dua di antaranya anak di bawah umur tersebut. [fiq/beq]

  • Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Pria Probolinggo Kepergok Curi Tas Pemilik Warung Makan Ngawi, Dihajar Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Saiful Anam (16) warga Desa Jrebeng Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo kepergok mencuri tas di Ngawi, Jumat (31/5/2024).

    Pemuda itu mencuri tas Suparmiati (49) pemilik warung makan di pinggir jalan Raya Ngawi-Surabaya masuk Desa Legokulon Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dalam tas itu berisi uang Rp2,6 juta. Dia kemudian diamuk massa. Beruntung, polisi segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

    Kejadian bermula saat Suparmiati meninggalkan tasnya di lemari warung untuk mengambil air di tetangga sebelah. Saat kembali, tasnya sudah tidak ada dan ia melihat Saiful Anam kabur. Suparmiati pun berteriak maling dan warga sekitar langsung mengejar pelaku. “Saya tinggal ambil air orang itu datang dan ambil tas saya terus lari arah kesana saya minta bantuan warga menangkapnya uang satu juta,” ujar Suparmiati.

    Warga yang geram kemudian menghajar Saiful Anam. Beruntung, polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa. “Kita dapat laporan datang amankan pelaku dari amuk warga kita bawa ke polres ngawi yang diambil tas berisi uang,” kata Iptu Heri Riyanto, Kepala Polisi Sub Sektor Kasreman.

    Saiful Anam mengaku nekat mencuri karena ingin makan. “Saya lari diancam kalau terus lari tambah parah terus saya di massa saya cuma curi uang buat makan akhirnya ketangkap dan di massa,” terangnya.

    Saat ini, Saiful Anam masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Ngawi. Barang bukti tas dan dompet milik korban berisi uang Rp 2,6 juta juga diamankan polisi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian. [fiq/kun]

  • Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Pengakuan Pria Ngawi Didatangi Kadinkes dan PDGI agar Tak Proses Hukum 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi mengaku pernah didatangi Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudono dan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) pusat dan PDGI Ngawi.

    Davin bercerita, mereka datang padanya pasca istrinya, Nira Pranita Asih (31) meninggal dunia pada 27 April 2024 lalu. Nira meninggal akibat infeksi yang diduga bermula dari pencabutan gigi bungsu di sebuah klinik di kawasan Kecamatan Widodaren.

    “Ya minta kalau kejadian yang menimpa istri saya tidak dibawa ke ranah hukum. Mereka minta agar diselesaikan secara kekeluargaan. Yang datang itu Humas PDGI Pusat, Kadin (Kepala Dinkes Ngawi), dan Ketua PDGI Ngawi,” kata Davin, Jumat (31/5/2024).

    Namun, Davin tak menggubris apa yang diminta. Dia memilih untuk melapor ke Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024) agar si dokter gigi bisa diproses hukum.

    Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Ngawi Yudhono memilih bungkam. “Satu pintu ke PDGI Pusat ya,” kata Yudhono tanpa memberikan penjelasan terperinci.

    Diketahui, Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/05/2024). David didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan. Bahkan, mengalami infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum diantaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten. “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu. “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik. “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah. “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan,kasur medis,dan oksigen. “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo. “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia. “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/kun]

  • Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Istri Meninggal Usai Cabut Gigi, Pria Ngawi Lapor Polisi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Davin Ahmad Sofyan (27) warga Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi Jawa Timur melapor ke Satreskrim Polres Ngawi pada Senin (27/5/2024). Davin didampingi kuasa hukum melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu sang istri.

    Davin merasa tidak terima lantaran tak ada itikad baik dari sang dokter gigi. Lantaran, pasca cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2024, sang istri, Nira Pranita Asih (31) mengalami pembengkakan infeksi paru-paru hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Davin didampingi empat kuasa hukum di antaranya Bibih Haryadi, S.H.,M.H; Gembong Pramono, S.H.; Robertus Kristian Eko Nugroho, S.H.; Bima Shakti Febriyanto Haryadi, S.H. Mereka berada di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi selama lebih dari lima jam untuk membuat laporan tersebut.

    Gembong mengatakan pihaknya mendampingi Davin untuk melaporkan dokter gigi yang menangani pencabutan gigi bungsu terhadap, Nira. Dokter gigi itu dilaporkan atas dugaan malpraktik.

    “Kami membuat laporan tentang dugaan malpraktik yang dialami oleh istri Mas Davin karena selama ini kami merasa tidak ada niatan baik (dari dokter gigi) terkait apa yang dirasakan Mas Davin. Bahkan belasungkawa atau ucapan duka cita sudah lewat 40 hari baru disampailan,” kata Gembong usai menyampaikan pelaporan pada Satreskrim Polres Ngawi.

    Menurutnya, dugaan malpraktik didasarkan pada pencabutan gigi bungsu semestinya tidak bisa dicabut langsung. Seharusnya mengeluarkan rekomendasi ke rumah sakit tingkat atas atau yang menangani bedah mulut, atau melibatkan dokter bedah mulut berkompeten.

    “Serta, pada saat mencabut tidak ada izin ke suaminya izin tertulis, perlu persetujuan tapi tidak ada,” katanya.

    Sejauh ini, pihaknya hanya sebatas menyampaikan laporan. Sementara, untuk sejumlah bukti pendukung belum disampaikan ke penyidik. “Namun, bukti audah kami kumpulkan, baik berupa rekam medis, sampai foto-foto ketika istrinya Mas Davin ini sakit sebelum meninggal dunia,” kata Gembong.

    Dia mengharap, polisi nantinya bisa memproses hukum si dokter gigi dengan pasal 359 KUHP atau pasal kelalaian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

    Sebelumnya diberitakan, Diduga berawal mencabut gigi bungsu, wanita asal Desa Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengalami infeksi leher hingga meninggal dunia pada 27 April 2024.

    Dia adalah Nira Pranita Asih (31) ibu satu anak. Sang suami, yakni Davin Ahmad Sofyan (28) hanya bisa pasrah. Dia sudah menghabiskan total Rp500 juta untuk biaya istrinya berobat. Namun, sang istri justru meninggal dunia meninggalkan seorang putra yang masih berusia tiga tahun.

    Davin pun menceritakan bagaimana sang istri berakhir meninggal dunia padahal sudah berobat di lima fasilitas kesehatan karena mengalami pembengkakan mulut pasca mencabut gigi bungsu.

    “Berawal saat istri saya memutuskan cabut gigi bungsu pada 28 Desember 2023 silam. Sebelumnya mengeluh pusing, kami mencoba konsultasi masalah tersebut ke Klinik Gigi Walikukun. Diarahkan untuk foto rontgen di RS Sarila Husada Sragen,” ujar Davin.

    “Dari foto rontgen, gigi bungsu istri saya ini miring kiri dan terletak paling belakang. Sehingga keputusan dokter cabut gigi bungsu. Kami ikuti rekomendasinya. Setelah dicabut dokter gigi bilang bahwa klinik libur sampai 3 Januari 2024,” tambahnya.

    Usai mencabut gigi bungsu, tak ada gejala terlihat. Namun, Seiring berjalannya waktu, Nira mengalami pembengkakan di bagian gigi belakang 30 Desember 2024. Davin langsung mengajaknya konsultasi ke RS Panti Waluyo Solo.

    “Kami periksa selain bengkak, indikasi terjadi radang tenggorokan. Setelah itu rawat jalan, kami tinggal sementara di Solo pada 31 Desember 2023. Udah dirawat tapi gak ada perkembangan. Kami akhirnya pindah ke RS JIH Solo. Hasilnya sama ada indikasi radang tenggorokan. Diberi vitamin untuk meringankan dan rawat jalan. Jadi fokus minum obat Rumah Sakit JIH Solo,” kata Davin.

    Menurutnya, obat dari Rumah Sakit JIH menunjukkan perkembangan positif. Pada 1 Januari 2024, kondisi Nira membaik, hingga diperbolehkan pulang ke Ngawi. Namun, ternyata bukan sepenuhnya baik.

    “Bengkak sudah membaik, tapi turun di bagian leher, sakit tidak bisa ngomong. Tanggal 3 Januari, kembali periksa ke dokter dan mengatakan infeksi. Akhirnya opname. Dikasih antibiotik tidak mempan. Akhirnya kami bawa ke Klinik Jogorogo. Bengkak hilang muncul sesak nafas. Terus dirujuk ke Rumah Sakit Dr Oen Solo pagi, infeksi menjalar ke pernapasan,” bebernya.

    Nira pun memakai alat bantu pernafasan tanggal 4 Januari 2024. Namun kondisi istrinya semakin parah. Infeksi leher sudah akut. Leher Nira pun dibedah untuk menghilangkan nanah imbas infeksi saluran di paru-paru.

    Dia terpaksa menunggu hasil operasi seminggu. Setelah operasi dan selang dilepas, masih sesak nafas bahkan rongga paru terus menghasilkan nanah.

    “Divonis operasi thorax awal Februari 2024, pembedahan selaput paru paru bagian kanan, padahal yang infeksi kiri kanan. Setelah operasi dirawat di ICU 2 minggu melepas ventilator. Istri tidak bisa bernafas, kemudian dilakukan operasi bagian leher dilubangi atau Trakeostomi, nafas lewat jalur leher. Setelah operasi, dipindahkan dari ICU,” paparnya.

    Beberapa hari kemudian dokter membolehkan istrinya pulang ke rumah, dengan catatan punya alat pernafasan bantuan, kasur medis,dan oksigen.

    “Pada saat puasa kemarin, sempat lebaran di Ngawi. Dari leher yang dilubangi, tidak bisa ngomong selama 1 bulan. Makan lewat selang, susah berjalan,” ungkapnya.

    Kondisi membaik itu tidak bertahan lama, pada tanggal 20 April mengalami penurunan drastis dan kembali dibawa ke Rumah Sakit Dr Oen Solo.

    “Berat badan menurun jadi 27 kilogram. Kondisinya drop, kemudian meninggal saat dilakukan pertolongan pada 27 April 2024,” katanya.

    Karena kejadian itu, Davin merasa dirugikan. Dia tengah bersiap untuk membawa persoalan itu ke meja hijau. Dia merasa rugi waktu, rugi tenaga, rugi materiil, dan yang paling parah adalah istrinya berakhir meninggal dunia.

    “Karena selama saya cari, tidak ada respon yang ditunjukkan oleh dokter gigi yang merekomendasikan cabut gigi,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Begini Kondisi Anak Pria yang Tenggelam di Waduk Kedungbendo Ngawi 

    Begini Kondisi Anak Pria yang Tenggelam di Waduk Kedungbendo Ngawi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Harto Sudiro (36) warga Desa Gunungsari Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi meninggal tenggelam di Waduk Kedungbendo desa setempat pada Minggu (19/5/2024) lalu. Harto meninggalkan dua putri yakni HF (10) dan AR (7) serta balita lelaki yakni AD (3). Ketiganya kini tinggal bersama neneknya yang sudah lansia.

    Sebelumnya, video HF dan AR menangisi kepergian bapaknya viral. Dua gadis cilik itu melihat bagaimana sang ayah yang berenang menyeberang waduk justru tak muncul ke permukaan. Keduanya menangis di pinggir waduk dan ditenangkan oleh petani lain yang berada di dekat lahan jagung yang digarap Harto.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono beserta sang istri, Marina Argo mendatangi rumah duka pada Jumat (24/5/2024). Argo sempat menyapa ketiga anak Harto yang kii hanya tinggal dengan sang nenek.

    ‘’Saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Bapak Harto,” ungkap Kapolres Argo saat di rumah duka.

    Bantuan yang diberikan oleh Polres Ngawi dan Bhayangkari Cabang Ngawi berupa paket sembako, peralatan sekolah, sepeda, dan boneka untuk kedua anak korban.

    “Semoga bantuan ini bermanfaat dan tetap semangat untuk sekolah,” ucap Kapolres Ngawi.

    Mewakili keluarga korban, Kades Gunungsari Minto (45) mengucapkan terima kasih atas kepedulian Polres Ngawi.

    “Saya mewakili keluarga korban almarhum Bapak Harto, mengucapkan matur suwun kepada Bapak Kapolres Ngawi dan Ibu Kapolres. Alhamdulillah bantuan ini sangat bermanfaat untuk anak-anak korban,” kata Minto.

    Sebelumnya, pria 36 tahun di Desa Gunungsari Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tenggelam di Waduk Kedungbendo di desa setempat pada Minggu (19/5/2024) pukul 14.00 WIB.

    Pria bernama Harto Sudiro itu menyeberangi waduk dengan berenang sebelum dikabarkan tenggelam. Kejadian itu pertama diketahui oleh sejumlah pemancing di sekitar waduk. Warga kemudian melapor ke kepala desa dan dilanjutkan melapor ke polisi.

    Petugas kemudian meminta tolong Damkar Ngawi dan BPBD Ngawi untuk upaya pencarian dengan menggunakan satu unit perahu landing craft rubber (LCR). Namun, sampai pukul 16.00 WIB korban belum ditemukan.

    Kades Gunungsari Minto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa Harto tenggelam. Dari keterangan sejumlah warganya, Harto diketahui memanen jagung di lahan seberang waduk. Harto mengajak kedua anaknya ke lahan dan berangkat menyeberang menggunakan perahu getek.

    “Nah, ternyata air yang dibawa ketinggalan. Nah, korban ini kemudian berenang menyeberang. Namun, diduga korban ini kelelahan sebelum kembali mengambil minum. Sampai akhirnya tenggelam di tengah waduk,” kata Minto di lokasi kejadian.

    Pun, jenazah Harto ditemukan pada Senin (20/5/2024) dalam kondisi meninggal dunia. [fiq/but]