kab/kota: Ngawi

  • Pemuda Sragen Kepergok Edarkan Ribuan Pil Koplo di Ngawi

    Pemuda Sragen Kepergok Edarkan Ribuan Pil Koplo di Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemuda asal Desa Banaran, Kecamatan Sambung Macan, Sragen, Jawa Tengah, TB (27), mengedarkan ribuan pil koplo di wilayah Mantingan Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Dia pada Kamis (18/7/2024). Dia ditangkap pada Kamis (18/7/2024)

    Pemuda itu tangkap saat sedang ngopi santai di salah satu angkringan di wilayah Kecamatan Mantingan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 7.068 butir obat/pil koplo berbagai jenis, uang tunai Rp150.000 dan satu unit ponsel.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim bergerak cepat melakukan penangkapan.

    “Pelaku diduga kuat sebagai pengedar psikotropika di wilayah Ngawi. Jumlah pil koplo yang berhasil kami amankan cukup banyak, ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah kami harus terus diwaspadai,” ujar Ipung saat dikonfirmasi media, Sabtu (27/7/2024).

    Atas perbuatannya, TB dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti pelaku, mengingat jumlah psikotropika yang berhasil diamankan sangat signifikan.

    Polres Ngawi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Ipung. [fiq/suf]

  • Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Motif Pelaku Bunuh Sopir Truk Tembaga di Madiun, Hasil Jual Barang Curian Buat Judi Online

    Madiun (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan sadis terhadap sopir truk bermuatan tembaga, Hario Anggi Pratama (36), akhirnya terungkap. Korban yang tengah dalam perjalanan dari Kebumen menuju tujuan akhir, ditemukan tewas mengenaskan di dalam kendaraannya yang terparkir di Madiun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Madiun berhasil menangkap dua pelaku, yakni TN warga Trenggalek dan SPO warga Karanganyar, Jawa Tengah. Keduanya merupakan otak di balik aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan sadis ini.

    ”Peristiwa bermula saat korban dibuntuti oleh kedua pelaku sejak meninggalkan wilayah Kebumen. Pelaku memilih untuk melancarkan aksinya di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, saat korban tengah beristirahat pada dini hari. Pelaku mengakhiri nyawa korban dan kemudian membawa kabur truk beserta muatan tembaganya. Truk tersebut kemudian dibawa ke Madiun, di mana para pelaku memindahkan muatan tembaga tersebut,” terang Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, Jumat (26/07/2024).

    ”Kedua pelaku mengaku tergiur oleh nilai jual muatan tembaga yang cukup tinggi. Setelah berhasil menjual muatan curian tersebut ke Madura, uang hasil penjualan dibagi-bagi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, melunasi hutang, dan bahkan untuk berjudi online,” lanjut mantan Kapolres Magetan itu.

    Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus kedua pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, TN dan SPO berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Dalam proses penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas. [fiq/kun]

  • Polwan Ngawi Kampanyekan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Anak di Benteng Pendem

    Polwan Ngawi Kampanyekan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Kekerasan Anak di Benteng Pendem

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi melalui Satuan Reskrim dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di kalangan pelajar.

    Kampanye menyasar pelajar yang sedang mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Benteng Pendem Ngawi, pada Sabtu (20/7/2024).

    Kegiatan ini diikuti oleh 800 siswa baru dari SMK PGRI 1 Ngawi dengan Kanit PPA Aipda Anny Toriqotun dan Brigadir Indri Puspitasari sebagai narasumber.

    Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menginstruksikan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya kenakalan dan kekerasan di usia remaja.

    Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah para pelajar terlibat dalam kenakalan remaja dan kekerasan, serta memberikan pengetahuan tentang bahaya dan konsekuensi hukumnya.

    Kasi Humas Polres Ngawi Iptu Dian mengatakan bahwa dengan kegiatan ini, para pelajar diharapkan menjadi agen perubahan dalam menghadapi bahaya kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dan masyarakat.

    Polres Ngawi berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosialisasi seperti ini secara berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi penerus bangsa.

    “Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini, para pelajar dapat terhindar dari kenakalan remaja dan kekerasan, sehingga dapat fokus belajar dan membangun masa depan mereka dengan baik,” terang Dian. [fiq/kun]

  • Napi Lapas Kelas IIB Ngawi Kepergok Bawa Sabu di Sandal Selop Usai Sidang

    Napi Lapas Kelas IIB Ngawi Kepergok Bawa Sabu di Sandal Selop Usai Sidang

    Ngawi (beritajatim.com) – Petugas Lapas Kelas IIB Ngawi memergoki upaya penyelundupan narkoba pada 2 Juli 2024 lalu. Upaya penyelundupan ini terjadi saat seorang tahanan berinisial E hendak masuk ke Lapas Ngawi bersama 16 tahanan lainnya setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ngawi.

    Petugas yang curiga melakukan pemeriksaan badan secara teliti dan menemukan adanya barang terlarang yang disembunyikan di dalam sandal tahanan E. Sandal yang dipakai E bukan sandal khusus narapidana Lapas Kelas IIB. “Setelah dicek dan dibongkar, sandal tersebut telah dilubangi dan dimasukkan narkoba di dalamnya,” jelas Kalapas Ngawi, Siswarno.

    Ada empat paket sabu dengan berat sekitar 4,8 gram di masing-masing plastik klip. Serta ada satu plastik klip berisi 9 butir pil inex. Berkat kejelian petugas, upaya penyelundupan narkoba berhasil digagalkan dan tahanan beserta barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib.

    Kalapas Ngawi memberikan apresiasi yang tinggi kepada pegawainya atas keberhasilan mereka. “Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan dedikasi Lapas Ngawi dalam memberantas narkoba,” tegas Siswarno. [kun]

  • Pengakuan ASN Ngawi Curi Motor Teman dan TV Kantor

    Pengakuan ASN Ngawi Curi Motor Teman dan TV Kantor

    Ngawi (beritajatim.com) – Arianto (44), warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. Pria yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) itu kedapatan mencuri motor milik rekan kerjanya di Kecamatan Kasreman pada Kamis (11/07/2024).

    Dia kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi sehari kemudian. Pada penyidik, dia mengaku mencuri karena terlilit utang. Arianto mengatakan masih memiliki tanggungan utang lebih dari Rp40 juta. Dia ingin menjual motor curian itu untuk melunasi utangnya.

    ”Saya punya utang Rp40 juta di koperasi. Kemudian utang Rp10 juta juga ada,” kata Arianto saat diperiksa Satreskrim Polres Ngawi, Selasa (16/7/2024)

    Pria yang bertugas di Kecamatan Kasreman itu rupanya sudah tak lagi punya pemasukan. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk mencicil utang dan keperluan hidup sehari-hari.

    Selain mencuri motor, dia juga mengaku ke penyidik sebagai orang yang mencuri uang milik rekan kerjanya. Juga, mencuri barang inventaris kantor berupa laptop dan televisi.

    “Untuk laptop dan TV itu saya pakai sendiri, tidak saya jual,” terangnya.

    Diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44 tahun), nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik temannya sendiri di kantor tempatnya bekerja. Tak hanya itu, Arianto juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.

    Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto, yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), seorang PNS yang juga bekerja di kantor yang sama.

    Munarsih melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.

    “Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.

    Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik juga jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku. “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.

    Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terlilit utang hingga puluhan juta rupiah ke sebuah koperasi. Gaji nya sebagai PNS sudah habis untuk membayar utang tersebut.

    “Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya, uang tunai sebesar Rp20 juta milik Sri Hartatik, ASN lain di kantor tersebut, serta laptop dan televisi. Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]

  • Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Terjerat Utang, Oknum ASN Ngawi Curi Motor dan Barang Kantor

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44), nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di kantornya bekerja. Tak hanya itu, dia juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.

    Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), sesama ASN.

    Munarsih melapor kehilangan sepeda motor pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.

    “Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.

    Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik ikut jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku.

    “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.

    Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terjerat utang hingga puluhan juta ke sebuah koperasi. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk membayar utang tersebut.

    “Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain:

    Satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya
    Uang tunai senilai Rp 20 juta milik Sri Hartatik, PNS lain di kantor tersebut
    Laptop dan televisi yang dicuri dari kantor

    Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]

  • Sadis! Pria Ngawi Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 5 Kali

    Sadis! Pria Ngawi Rudapaksa Keponakan Sendiri Hingga 5 Kali

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pamannya sendiri.

    Pelaku berinisial SS (51) tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 15 tahun sebanyak 5 kali di berbagai lokasi di Ngawi dan Sragen.

    Menurut keterangan Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, SS melakukan aksinya dengan modus mengancam dan melakukan kekerasan fisik kepada korban jika tidak menuruti keinginannya. Korban ditampar dan dipukul agar mau diajak bersetubuh.

    “Pelaku melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban, bila korban tidak mau menuruti keinginan pelaku,” ujar AKBP Argowiyono.

    Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melapor kepada orang tuanya.Polres Ngawi kemudian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku untuk datang diperiksa di Polres Ngawi. Namun, dua kali surat panggilan tak digubris oleh pelaku.

    ‘’Dua kali kami panggil mangkir, kemudian akhirnya petugas menjemput ke rumah pelaku,’’ kata Argo.
    Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman yang diputuskan. [fiq/aje]

  • Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Ngawi (beritajatim.com) – Korban rudapaksa asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, bukan anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (5/7/2024).

    Argo mengatakan, sejumlah pemberitaan di media menuliskan korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas mental. Setelah dicek, korban merupaka anak yang secara fisik dan mental normal.

    ‘’Kami tegaskan bahwa korban ini bukan anak berkebutuhan khusus. Korban ini anak yang normal. Karena kemarin sempat viral dikabarkankalau korban ini merupakan ABK atau difabel. Namun, kami pastikan kalau korban ini anak yang normal,’’ terang Argo.

    Argo juga mengungkapkan, korban saat ini tengah hamil lima bulan. Pun, korban dalam kondisi sehat dan mendapatkan pendampingan secara psikologis.

    ‘’Memang orang tua korban ini sudah berpisah selama beberapa tahun. Korban disetubuhi oleh pelaku sejak 2022 lalu dan saat itu kondisi orang tua korban sudah berpisah,’’ terangnya.

    Karena bujuk rayu pelaku, yakni SA (69), TU (67) dan KA (59) akhirnya korban mau disetubuhi. ‘’Diimingi uang, dan nilainya bervariasi. Jadi, karena koban ini masih labil, akhirnya mau,’’ katanya.

    Diketahui, Tersangka persetubuhan anak dibawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, si korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka.

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Ngawi (beritajatim.com) – Tersangka persetubuhan anak di bawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/but]

  • 2 Pria Tua Rudapaksa Bocah SMP Ngawi Hingga Hamil, Begini Modusnya

    2 Pria Tua Rudapaksa Bocah SMP Ngawi Hingga Hamil, Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Bocah SMP di Ngawi hamil empat bulan akibat dirupaksa pria tua yang masih tetangganya sendiri. Tak hanya satu, ada dua pria yang diduga merudapaksa bocah itu yaitu SA (69) dan TU (67)

    Kedua terduga tersebut telah diamankan Satreskrim Polres Ngawi. TU, salah satu pelaku mengaku memberikan uang Rp100 ribu pada korban agar mau diajak berhubungan badan.

    “Saya kasih uang Rp100 ribu buat dia jajan begitu. Kalau yang membuatnya hamil siapa, saya tidak tahu,” kata TU, Rabu (3/7/2024)

    Namun, korban yang hamil lantas membuatnya takut, karena dia juga mengakui pernah berhubungan badan dengan korban. Istrinya yang tahu, jika TU pernah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu lantas murka.

    “Akhirnya saya pergi keluar kota. Pertama, karena saya takut. Kedua, saya diusir istri saya, karena korban hamil ini. Istri saya tahu kalau saya juga pernah berhubungan badan dengan korban,” kata TU.

    Dia mengaku labur ke Semarang, Jawa Tengah. Dia bersembunyi di rumah keponakannya. Namun, lokasi TU akhirnya terendus polisi. TU hanya bisa pasrah saat diamankan di Mapolres Ngawi bersama pelaku lainnya yakni SA, yang ditangkap di Depok.

    Diketahui, Dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/aje]