kab/kota: Ngawi

  • Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Edarkan Okerbaya Tanpa Izin, Warga Sragen Ditangkap Polres Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Anti Narkoba (Resnarkoba) Polres Ngawi, yang merupakan bagian dari Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) tanpa izin edar di wilayah Ngawi.

    Operasi ini mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Obat-obatan yang diedarkan oleh tersangka termasuk obat penenang, stimulan, serta berbagai jenis obat yang diduga palsu.

    Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.

    Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

    Hasilnya, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial DMA (20), warga Sragen, Jawa Tengah, di Karanganyar, Ngawi.

    “Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu plastik ungu yang berisi satu kardus coklat. Di dalamnya, ditemukan satu plastik hitam yang berisi 300 butir pil koplo,” jelas AKP Ipung pada Jumat (23/8/2024).

    Tersangka DMA kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polres Ngawi mengingat dampak berbahaya yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

    Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Ngawi akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. (ted)

  • Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

    Awas Ada Racun Tikus Palsu di Ngawi, Begini Cirinya

    Ngawi (beritajatim.com) – Racun tikus palsu sempat beredar di wilayah Kabupaten Ngawi. Pelakunya adalah GAP (29), warga Desa Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    Dia sudah menjual racun tikus dengan memalsukan salah satu merek. GAP memalsukan produk racun tikus merek Alupos.

    Racun tikus yang dipalsukan GAP ini memiliki ciri fisik yang berbeda dengan yang asli. Jika Alupos yang diproduksi PT Yanno Agro Science Indonesia memiliki tutup warna putih dan label kemasan dengan tulisan dan gambar jelas, maka racun tikus palsu yang dijual oleh GAP memiliki ciri tutup merah, label kemasan buram, dan botol agak kasar.

    ”Perbedaan di tutupnya, yang asl ini warna putih. Yang palsu warna merah. Kemudian, labelnya itu kalau yang asli jelas ya. Untuk yang palsu ini agak buram atau kabur gitu. Kemudian, di botolnya juga agak beda,” terang Dewandri, perwakilan Legal PT Yanno Agro Science Indonesia, Rabu (14/8/2024).

    ”Kami menemukan hal ini dari sales ya. Ada yang lapor karena katanya ada produk Alupos tutup merah. Setelah kami telusuri, kami menduga jika ada yang memalsukan produk kami. Akhirnya, kami ambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian Polres Ngawi. Pertama kali diketahui yang beredar di wilayah Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Ngawi dapat menetapkan inisial GAP (29) menjadi tersangka. Diketahui, GAP bukan merupakan karyawan PT Yanno Agro Science Indonesia. GAP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

    “Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alupos Asli ke sebuah percetakan di Kab. Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan stiker Alupos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan). Diduga obat tikus palsu ini beredar di Ngawi dan wilayah Sragen,” lanjut mantan Kapolres Situbondo itu.

    ”Pengakuan pelaku, sudah memalsukan produk ini sudah sejak Februari 2024 sampai kami tangkap. Kemudian, mendapatkan keuntungan sekitar Rp3000 per botol. Murni digunakan untu menguntungkan dirinya sendiri. Pelaku ini bukan bagian dari PT tersebut,” terangnya.

    Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna putih (asli) dan 190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alupos dengan tutup botol warna merah (palsu).

    Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
    2 miliar.

    ”Kami meminta para petani agar selalu waspada dengan produk pertanian yang bisa jadi dipalsukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Jika menemukan adanya produk palsu, kami harap segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya. [fiq/beq]

  • Penjambret Guru di Ngawi Ditangkap, Pelaku Ternyata Karyawan Rumah Makan

    Penjambret Guru di Ngawi Ditangkap, Pelaku Ternyata Karyawan Rumah Makan

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang guru mengalami luka-luka diringkus oleh pihak kepolisian pada Minggu (11/08/2024). Pelaku yang diketahui bernama Tomi Ferdianto (18) ini ditangkap saat sedang bekerja di sebuah rumah makan di Desa Grudo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Desa Soco-Kendal, masuk Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi pada Sabtu (10/8/2024) pagi. Korban, seorang guru pondok pesantren di wilayah Kecamatan/Kabupaten Magetan bernama Irma Ainur Rohmah, menjadi target pelaku saat sedang berkendara sepeda motor. Pelaku yang mengendarai sepeda motor membuntuti korban dari belakang lalu merampas tote bag atau tas jinjing yang dipakai korban di bahu. Akibat perlawanan korban, keduanya terjatuh dan korban mengalami luka-luka.

    Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan sepeda motor pelaku, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap Tomi Ferdianto di tempat kerjanya. Saat ditangkap, pelaku masih mengenakan pakaian seragam karyawan rumah makan.

    Model tas jinjing yang dipakai korban penjambretan di Ngawi.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dibuang pelaku ke sungai, di antaranya tas, dompet, dan handphone milik korban yang sudah dirusak. Serta Honda Beat yang dipakai pelaku untuk beraksi.

    Saat diinterogasi, Tomi Ferdianto mengaku nekat melakukan penjambretan karena terdorong oleh kebutuhan ekonomi. Dia mengaku tidak mengenal korban sebelumnya dan memilihnya secara acak sebagai target.

    “Saya buntuti dari belakang terus saya pepet, tasnya saya tarik jatuh. Alasan saya jambret tidak tahu, pokoknya tidak tahu. Korban guru saya tidak kenal sebelumnya,” ujar Tomi Ferdianto saat diperiksa polisi.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.

    “Setelah korban melapor, kita identifikasi sepeda motornya dan helmnya dalam rekaman CCTV. Pelaku kami tangkap di tempat kerjanya. Korban luka dipepet, dirampas tasnya, dan terjatuh,” terang AKP Joshua.

    Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa barang berharga dalam jumlah banyak saat bepergian dan menghindari tempat-tempat yang sepi.

    ”Jalan tersebut sepi. Kami meminta masyarakat agar lebih waspada,” katanya. [fiq/ian]

  • Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ngawi Diduga Ada Order dari Lapas

    Penyelundupan Sabu dalam Sandal di Ngawi Diduga Ada Order dari Lapas

    Ngawi (beritajatim.com) – Penyelundupan sabu dalam sandal terjadi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Ngawi.  Narapidana berinisial ES (24) sal Desa Gayam Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi bakal dijerat hukuman dobel.

    Saat ini ES sudah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan, dia kedapatan membawa sabu yang ditaruh di dalam sandal selop usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi pada 2 Juli 2024.

    Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Siswarno mengatakan ES saat ini sudah selesai menjalani sidang dari kasus penganiayaan. Putusannya adalah hukuman penjara tiga tahun.

    “Tentu dengan adanya kejadian ini, yang bersangkutan bakal diproses hukum juga. Kami serahkan proses hukumnya pada pihak Polres Ngawi. Yang jelas, pelaku ini ketahuan hendak menyelundupkan sabu ketika hendak masuk kembali ke Lapas usai menjalani sidang. Kami tidak tahu pasti siapa yang menukarkan sandal khas lapas milik pelaku dengan sendal lain yang ternyata ada sabu dan pil ekstasinya,” kata Siswarno, Kamis (8/8/2024).

    Siswarno menjelaskan jika awal tindak pidana itu diketahui pertama kali oleh petugas Lapas yang curiga karena sendal New Era yang dipakai ES bukanlah sandal yang biasa dipakai oleh Napi di Lapas. Saat dilihat ternyata ada sebungkus sabu yang berada di sol sandal.

    “Petugas kami kemudian melapor ke Satres Narkoba Polres Ngawi. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata benar bungkusan itu adalah sabu dan pil ekstasi,” terang Siswarno.

    Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu pasang sendal warna coklat merk New Era yang sandal sisi sebelah kanan di dalamnya berisi satu buah plastik klip warna bening yang berisi 9 sembilan butir.

    Pil Ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri didalamnya berisi satu tisu warna putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor: ± 4,85 gram.

    “Kami menduga ini ada orderan dari dalam. Dan kami masih mendalami siapa saja yang mungkin menukar sandal pelaku. Kemungkinan ada orderan dari dalam Lapas. Masih kami dalami,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

    Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
    Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Juga pasal 112 ayat (1) ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. [fiq/suf]

  • Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Pemuda Ngawi Curi Motor, Sasar yang Tak Dikunci Ganda di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Magetan.

    Kedua pelaku, YR (19) dan MYF (18), merupakan warga Kabupaten Ngawi. Kedua pemuda Ngawi itu mencuri motor dan menyasar motor yang tak dikunci ganda.

    “Mereka biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau tempat umum yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku langsung mengambil sepeda motor dan melarikan diri,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam konferensi pers pada Kamis (8/8/2024)

    Para pelaku memiliki modus operandi yang hampir sama, yakni mencari kendaraan bermotor yang terparkir di tempat yang sepi dan tidak dilengkapi dengan pengamanan yang cukup.

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang dilakukan oleh kedua pelaku. Di antaranya, pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Temboro pada 8 April 2024 dan pencurian sepeda motor Honda Vario di Dusun Karasan pada 2 Agustus 2024.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni beberapa tahun penjara.

    Kapolres Magetan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. “Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci dan diparkir di tempat yang aman,” tegasnya.

    Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

    Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kasus curanmor di wilayah hukum Polres Magetan. [fiq/ted]

  • Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Lima Pelaku Curi Diesel di Sawah Resahkan Ngawi dan Magetan

    Ngawi (beritajatim.com) – Polisi mengamankan tiga pria yang terlibat dalam pencurian mesin diesel di lima kecamatan di Kabupaten Ngawi. Mereka termasuk dalam komplotan lima orang, di mana dua pelaku lainnya saat ini ditahan di Polres Magetan. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengingatkan para petani agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.

    “Kami telah mengamankan tiga pelaku pencurian diesel yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Ngawi. Pencurian ini terjadi di area persawahan Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas; Desa Kalang, Kecamatan Pitu; Desa Prandon, Kecamatan Ngawi; Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar; dan Desa Gelung, Kecamatan Paron. Aksi pencurian ini berlangsung dari Maret 2024 hingga Juli 2024,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Ngawi pada Kamis, 8 Agustus 2024

    Berikut adalah peran dari lima pelaku yang terlibat dalam pencurian diesel di Kabupaten Ngawi:

    AS (25), seorang petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang ditahan di Polres Magetan. AS memiliki catatan sebagai residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2019 di Lapas Ngawi. Ia adalah otak dari aksi pencurian ini, berperan dalam mengkoordinir para pelaku serta menyediakan mobil untuk mengangkut barang curian.

    R (41), petani asal Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang juga ditahan di Polres Magetan. R bertugas sebagai sopir dan menjual barang hasil pencurian.

    S (41), petani asal Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    SR (29), seorang swasta dari Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, bertugas mengawasi sekitar dan membantu mengangkat diesel ke dalam mobil.

    AWS (24), seorang swasta dari Jl. Trunojoyo, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, turut berperan dalam membongkar pengaman mesin diesel.

    Modus Operandi

    Modus operandi para pelaku adalah dengan mengamati area persawahan pada dini hari ketika penerangan minim. Mereka menggunakan kunci pas ukuran 17, 18, dan 19 untuk melepas baut mesin diesel traktor yang ditinggalkan di sawah oleh pemiliknya. Setelah baut terlepas, mesin diesel tersebut diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max untuk dibawa kabur. Diesel hasil curian ini kemudian dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

    Para pelaku menggunakan dua kendaraan untuk mengangkut barang curian, yaitu Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-9055-UB dan Nissan Serena berwarna hitam dengan nomor polisi AB-1193-UQ.

    “Menurut keterangan tersangka, hasil penjualan diesel curian tersebut dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku,” kata Dwi.

    Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit mesin diesel merk Kubota, tiga unit mesin diesel merk Yanmar, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

    Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan bahwa di wilayah hukum Polres Magetan, pelaku menggunakan motor untuk menarik mesin diesel. “Mereka mengamati dan memetik mesin diesel di Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, dan di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan,” ungkapnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    Kapolres Dwi Sumrahadi Rakhmanto berpesan kepada masyarakat, khususnya petani, untuk mengamankan mesin diesel mereka setelah meninggalkan sawah. “Jangan hanya ditinggalkan begitu saja. Amankan mesin diesel, baik itu untuk traktor, pembajak, maupun pompa air. Jangan beri kesempatan bagi para pencuri,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Pria Ngawi Edarkan Sabu, Polisi Temukan Ini Saat Geledah Rumah

    Pria Ngawi Edarkan Sabu, Polisi Temukan Ini Saat Geledah Rumah

    Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menangkap pengedar sabu berinisial TJ (32). Pria itu diringkus di rumahnya yang berada di Dusun Nglarangan Desa Karangasri, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (03/08/2024).

    Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan TJ merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim Satresnarkoba. “Tersangka telah lama menjadi target operasi kami,” ujar Kapolres.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,6 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp300.000. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas pria yang akrab disapa Dwi S.R itu.

    Mantan Kapolres Situbondo itu juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan adanya kerjasama yang baik, kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Ngawi,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun terbilang berat, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.   [fiq/kun]

  • Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

    Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

    Ngawi (beritajatim.com) – Agus Rokhim (40) warga Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan, Ngawi sempat mengancam mantan istrinya, PW (32), sebelu melukainya menggunakan senjata tajam. Agus melukai PW menggunakan sebilah parang saat mantan istrinya itu sedang menanam benih padi di sawah pada Rabu (31/07/2024).

    ”Sudah bercerai lima tahun, sebelum terjadi penganiayaan itu, pelaku ini sempat mengancam korban. Setelah bercerai itu beberapa kali mengancam korban, jika akan dianiaya. Hingga akhirnya, terjadilah penganiayaan itu,” terang Kasat Reskim POlres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Jumat (02/08/2024)

    Pun, setelah menganiaya korban, pria pekerja serabutan itu akhirnya mengakui perbuatannya dan kemudian menyerahkan diri. Sementara, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dr Soehadi Prijonegoro.

    ”Luka di jari jempol kiri, kepala, dan punggung belakang. Luka karena sabetan senjata tajam. Kamis udah menyita parang sepanjang 50 cm, dan pisau kecil gagang kayu. Sementara masih kami periksa untuk memastikan motif pelaku melukai korban,” katanya.

    Agus Rokhim (40) warga Desa Tambakboyo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur membacok sang mantan istrinya saat bekerja di sawah pada Rabu (31/07/2024). Korban adalah PW (32) warga Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen. Akibatnya, jari jempol kiri PW nyaris putus, dia juga mengalami luka di punggung dan kepala.

    ”Kejadian berawal saat korban ini sedang menanam benih padi di sawah masuk Desa Tambakboyo, Mantingan, Ngawi. Kemudian, pelaku ini datang dengan membawa parang langsung mengarahkan parang pada korban sampai korban terluka. Korban sempat dirawat di Puskesmas Tambakboyo, kemudian dirujuk ke RSUD Sragen. Saat ini kondisi korban sudah sadar dan masih dirawat,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Kamis (01/08/2024)

    Setelah menganiaya sang mantan istri, selang beberapa jam, Agus ditemani perangkat desa setempat mendatangi Polsek Mantingan. Dai mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menyita parang sepanjang 50 cm dan pisau kecil bergagang kayu sebagai barang bukti. Agus kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi.

    ”Kami masih mendalami motif pelaku dalam penganiayaan ini. Pelaku dan korban ini sudah lima tahun ini bercerai. Kami masih tanyai apakah ada anak diantara mereka. Sementara masih dalam penyelidikan kami untuk kasus penganiayaan ini,” katanya.

    Diketahui, Agus merupakan pekerja serabutan ang kadang jug menjadi buruh tani. Dia dan mantan istrinya sudah bercerai sekitar lima tahun. Diduga Agus merasa cemburu saat mengetahui bahwa PW sudah menikah dengan orang lain. Namun, belum diketahui pasti apa yang memicu Agus menganiaya PW. [fiq/kun]

  • Pria Ngawi Sempat Ancam Mantan Istri Sebelum Melukai Pakai Sajam

    Pria Ngawi Lukai Mantan Istri saat Bekerja di Sawah

    Ngawi (beritajatim.com) – Agus Rokhim (40), warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) melukai mantan istrinya saat bekerja di sawah pada Rabu, 31 Juli 2024. Jempol kiri korban berinisial PW (32) warga Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, nyaris putus, dan mengalami luka di punggung serta kepala.

    “Kejadian berawal saat korban ini sedang menanam benih padi di sawah masuk Desa Tambakboyo, Mantingan, Ngawi. Kemudian, pelaku ini datang dengan membawa parang langsung mengarahkan parang pada korban sampai korban terluka. Korban sempat dirawat di Puskesmas Tambakboyo, kemudian dirujuk ke RSUD Sragen. Saat ini kondisi korban sudah sadar dan masih dirawat,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Kamis, 1 Agustus 2024.

    Setelah menganiaya sang mantan istri, selang beberapa jam, Agus ditemani perangkat desa setempat mendatangi Polsek Mantingan. Dia mengakui perbuatannya.

    Polisi kemudian menyita parang sepanjang 50 cm dan pisau kecil bergagang kayu sebagai barang bukti. Agus kini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi.

    “Kami masih mendalami motif pelaku dalam penganiayaan ini. Pelaku dan korban ini sudah lima tahun ini bercerai. Kami masih tanyai apakah ada anak di antara mereka. Sementara masih dalam penyelidikan kami untuk kasus penganiayaan ini,” katanya.

    Diketahui, Agus merupakan pekerja serabutan yang terkadang menjadi buruh tani. Dia dan mantan istrinya sudah bercerai sekitar lima tahun.

    Diduga Agus merasa cemburu saat mengetahui PW sudah menikah dengan orang lain. Namun, belum diketahui pasti apa yang memicu Agus menganiaya PW. [fiq/beq]

  • Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

    Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental. Tiga pelaku diamankan setelah terbukti menggelapkan mobil rental dari 11 korban di kawasan Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo.

    Ketiga pelaku yakni Dimas Bagus Setiawan (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Bowo (43) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari dan Beni (23) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

    Ketiganya diringkus di rest area Tol Ngawi pada, 1 Juni 2024 lalu. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan lima mobil. Diantaranya, Avanza Veloz nopol W 1469 XM, Avanza putih nopol 1023 ZF, Avanza putih nopol W 1026 ZF, Xenia putih nopol L 1669 KP serta Ertiga putih nopol 1613 UIT.

    Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, mereka terbukti menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan dan menjualnya seharga Rp30 juta hingga Rp90 juta. “Ada 11 korban dan lima kendaraan roda empat yang berhasil disita,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).

    Masih kata Kasat, modusnya Dimas yang memiliki usaha rental mobil menyewa mobil dari sejumlah korban yang juga sesama perental. Perjanjian awal, setoran senilai Rp4 juta untuk satu unit mobil setiap bulannya. Setelah dua bulan berjalan, setoran yang semula lancar, tiba-tiba tersendat.

    “Korban kemudian menarik mobilnya di tempat usaha pelaku di Kelurahan Meri (Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto). Saat dicari, mobil yang dirental ternyata sudah digadaikan dan dijual ke Bowo dan Beni. Tersangka juga menjual sejumlah mobil yang dibeli secara kredit dari sejumlah finance atas nama orang lain,” katanya.

    Dari hasil penipuan dan pengelapan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp30 juta sampai Rp90 juta. Dimas dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. Sementara Bowo dan Beni diancam dengan pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, pelaku Dimas Bagus Setiawan (40) mengaku, aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan karena usahanya mengalami krisis. “Karena usaha rental kami kekurangan anggaran, terpaksa kami gadaikan. Sebelumnya kami sudah ada pembayaran, jadi korbannya percaya,” tegasnya. [tin/kun]