kab/kota: Ngawi

  • Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Pria di Ngawi Nekat Lecehkan Wanita di Jalan karena Sering Nonton Video Porno

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil menangkap seorang pria muda berinisial TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, atas dugaan tindakan asusila di jalan umum yang meresahkan masyarakat.

    Tindakan cabul tersebut dilakukan di depan umum, yang memicu kekhawatiran warga setempat. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi oleh tim penyidik Satreskrim Polres Ngawi, TF resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB di Jalan Raya Dadapan-Soco, tepatnya di Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

    Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memepet korban dari sebelah kanan.

    “Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan tangannya sebanyak dua kali, membuat korban terkejut dan hampir terjatuh. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur,” ujar Kapolres Dwi Sumrahadi.

    Korban yang mengalami kejadian tersebut segera berhenti dan menceritakan insiden tersebut kepada seorang saksi yang berada di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya, yang kemudian melanjutkannya ke Polsek Jogorogo. Kasus ini segera ditangani oleh Tim Tiger Polres Ngawi.

    Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari tindakan pelecehan tersebut dipicu oleh kebiasaannya menonton video porno. Tindakan tersebut, menurut tersangka, baru pertama kali dilakukan.

    “Motif tersangka diduga akibat sering menonton video porno, yang kemudian memicunya untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Ini merupakan kali pertama tersangka melakukan hal tersebut,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan.

    Dari kejadian tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi AE 5864 JI. Kemudian, 1 helm full face merk JPX berwarna dominan merah. Selain itu juga 1 hoodie berwarna krem dan 1 celana panjang jeans berwarna hitam.

    Tersangka kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan pasal 289 dan atau pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan cabul di muka umum. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 2 tahun 4 bulan penjara.

    “Pelaku akan dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. [fiq/suf]

  • Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Pria Ngawi Aniaya Guru yang Diduga Selingkuh dengan Istrinya

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pria di Ngawi melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja istrinya, seorang guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Ngawi. Aksi kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan ini menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit. Penganiayaan tersebut terjadi di ruang tamu sekolah.

    Setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, bekerja sama dengan Polsek Karangjati, langsung menuju lokasi kejadian di SMA Negeri 1 Karangjati, Ngawi. Korban, berisnisial AS (39), yang merupakan guru di sekolah tersebut, diserang oleh AG (36), suami dari PR (33), rekan kerja korban.

    AG menggunakan tangan kosong untuk menganiaya AS, yang berasal dari Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga babak belur.

    Korban mengalami luka di pipi, telinga, dan perut, dan segera dilarikan ke Puskesmas Karangjati sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk perawatan lebih lanjut. Menurut Purwahyudi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Karangjati, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024. “Saat saya tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi terluka parah dengan darah di bagian dagunya,” kata Purwahyudi.

    Istri AS atau istri korban, yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan penganiayaan ini ke pihak kepolisian. Pada Senin, 7 Oktober 2024, petugas dari Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Karangjati mengamankan AG di rumahnya di Desa Semengko, Kecamatan Kwadungan, Ngawi.

    Dalam pengakuannya kepada polisi, AG menyatakan bahwa ia melakukan penganiayaan tersebut karena cemburu. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

    Menurut AKP Sugeng Wahyudi, Kapolsek Karangjati, motif di balik penganiayaan ini diduga kuat terkait perselingkuhan. “Pelaku mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan korban bersama istrinya di sejumlah hotel di Ngawi,” katanya.

    Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Karangjati. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan kebenaran dari tuduhan tersebut dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. [fiq/kun]

  • Bawa Kabur Sepeda Motor, Polres Ponorogo Tangkap Pria Asal Blora

    Bawa Kabur Sepeda Motor, Polres Ponorogo Tangkap Pria Asal Blora

    Ponorogo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial RB, warga Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo, setelah melakukan aksi penipuan di wilayah tersebut. Pria berusia 30 tahun ini, ditangkap karena menipu 2 korban dengan modus berpura-pura mengalami kerusakan pada sepeda motornya.

    Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal ketika pelaku RB berpura-pura memberitahu korban bahwa ban sepeda motornya rusak. Untuk meyakinkan korban, pelaku menitipkan sebuah tas ransel berwarna hitam kepada teman korban sebagai jaminan. Korban yang percaya akhirnya bersedia mengantar pelaku untuk membeli ban baru.

    Setelah ban berhasil dibeli, tersangka kembali berpura-pura dengan alasan harus membeli bensin menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, bukannya kembali, pelaku justru melarikan sepeda motor tersebut, meninggalkan korban tanpa kendaraan.

    “Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menggunakan motor itu untuk melancarkan aksi kejahatan lain di beberapa tempat lainnya, termasuk di wilayah Ngawi dan Madiun,” ungkap AKP Rudi, Jumat (04/10/2024).

    Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini, bahkan sempat menjual velg sepeda motor korban dan menggantinya dengan velg yang lebih kecil sebelum kembali melakukan aksi kejahatan di tempat lain. Saat ini, RB telah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Atas tindakannya, pelaku RB dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Rudi. (end/kun)

  • Mahasiswa Minta Kejari Ngawi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Disdik Ngawi

    Mahasiswa Minta Kejari Ngawi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Disdik Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ngawi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum kasus korupsi yang sedang berlangsung di Kabupaten Ngawi. Yakni dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan (Disdik) Ngawi.

    Erliana Puspitasari Koordinator Aliansi BEM Ngawi, menjelaskan beberapa poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yang juga telah dirilis ke publik melalui siaran pers.

    Pertama, pihaknya meminta Kejaksaan untuk lebih mendalami kasus korupsi yang telah menyeret seorang tersangka.

    “Kami meminta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Kami juga mendesak agar tersangka yang terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Erlina, Kamis (19/9/2024).

    Selain itu, Aliansi BEM juga memberikan dukungan moral kepada pihak penegak hukum. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan kami berharap pihak Kejaksaan mampu bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.

    Meski demikian, dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi bahwa Kejaksaan mengalami tekanan dari kekuatan eksternal dalam menangani kasus ini.

    Erliana juga menyoroti bahwa kasus korupsi ini merupakan kasus yang besar bagi Kabupaten Ngawi, dan berharap agar proses hukum terus berjalan dengan lancar.

    “Kami melihat bahwa proses pemanggilan saksi-saksi masih terus berlangsung. Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini dan berharap segera ada titik terang mengenai kasus ini,” ujarnya.

    Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Erlina menjelaskan bahwa Aliansi BEM Ngawi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada.

    “Jika bukti-bukti yang ada sudah cukup, tentunya pihak yang berwenang tahu apa yang harus dilakukan. Namun, kami berharap jika memang ada keterlibatan pihak lain, mereka juga bisa segera diperiksa,” jelasnya.

    Audiensi yang berlangsung di kantor Kejaksaan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Ngawi, yang menyambut baik masukan dari para mahasiswa. Erliana menambahkan bahwa dukungan dari mahasiswa ini bertujuan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa adanya pengaruh dari pihak eksternal.

    “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Erlina.

    Aliansi BEM Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sambil tetap memberikan dukungan moral kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

    Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir menjelaskan bahwa audiensi tersebut diadakan atas inisiatif mahasiswa yang ingin mengetahui perkembangan terbaru kasus korupsi tersebut.

    “Kami menyambut baik kedatangan teman-teman mahasiswa yang memberikan dukungan penuh terhadap penanganan kasus ini. Kami juga menjawab pertanyaan mereka terkait perkembangan penyelidikan,” ujar Kajari.

    Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan dua hal utama. Pertama, mereka memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Kedua, mahasiswa menanyakan jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan.

    “Kami sudah memeriksa sekitar 25 hingga 30 saksi dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berkembang, dan kami masih dalam tahap pengembangan kasus. Selain itu, sudah ada ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang kami mintai keterangan terkait aturan hibah yang menjadi bagian penting dalam kasus ini,” jelas Kajari.

    Lebih lanjut, Afif menambahkan bahwa keterlibatan ahli diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan regulasi, terutama terkait aturan-aturan hibah dari Permendagri.

    “Kami perlu keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas aturan-aturan hibah, karena aturan tersebut mengacu pada kekuatan ekonomi daerah dan kapasitas keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

    Afif juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas. Dalam proses penanganannya, pihak kejaksaan memastikan akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku tanpa adanya pengaruh dari kekuatan eksternal. [fiq/beq]

  • Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

    Ngawi (beritajatim com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang dengan inisial F (30) asal Ngawi dan MIM (28) asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

    Keduanya ditangkap bersama barang bukti di area Street Food, Jalan Imam Bonjol No. 02, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    “Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media pada Selasa, 17 September 2024.

    Barang bukti yang disita berupa serbuk kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor sekitar 1,35 gram.

    Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

    “Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

    Kapolres Ngawi menegaskan bahwa kegiatan penindakan serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi.

    Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto. [fiq/aje]

  • Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Pura-Pura Cari Rumput, Pemuda Ngawi Gasak Motor Petani

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemuda berinisial JAW (26), asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, menggasak sepeda motor petani yang terparkir di tepi jalan. Modusnya dengan berpura-pura mencari rumput di areal persawahan.

    Terungkapnya kejahatan JAW terungkap bermula saat Warsidi (70) memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di dekat sawah di Desa Kauman, pada Senin (2/9/2024). Saat korban sedang bekerja di sawah, pelaku yang telah mengintai kemudian mengambil kesempatan untuk mencuri sepeda motor tersebut.

    ”JAW bersama seorang anak di bawah umur, memanfaatkan situasi yang sepi di area persawahan. Mereka berpura-pura mencari rumput untuk mengelabui korban. memanfaatkan kondisi sepeda motor yang masih terpasang kunci kontak. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, pelaku kemudian menyembunyikannya dan mengecat ulang untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (9/9/2024)

    ”Korban melaporkan kejadian itu ke polisi, kemudian kami segera melakukan penelusuran dan akhirnya kami menangkap tersangka. Selain sepeda motor milik korban, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti BPKB, STNK, dan sepeda motor hasil curian lainnya,” lanjutnya.

    Dwi SR mengatakan, pelaku tidak sekali ini melakkukan pencurian motor. Pengakuan pelaku, ada sudah tiga kali pelaku mencuri motor sebelumnya. Tak sendiri, JAW juga mengajak keponakannya yang masih dibawah umur untuk membantunya melancarkan aksi.

    ”Pernah melakukan pencurian motor di Sragen, di Kecamatan Mantingan, dan Kecamatan Ngrambe. Ada yang dilakukan sndiri, ada yang mengajak anak dibawah umur,” terangnya.

    Pelaku disangka Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang di lakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan berulang kali. Pelaku bakal dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan.

    Dwi SR mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian. Masyarakat juga dihimbau untuk mengunci kendaraan dengan benar dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan. [fiq/beq]

  • Pria Ngawi Curi HP Pemandu Lagu saat Karaokean

    Pria Ngawi Curi HP Pemandu Lagu saat Karaokean

    Ngawi (beitajatim.com) – Pria berinisial FBN (30) warga Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi menggondol ponsel milik pemandu lagu saat berkaraoke di salah satu cafe di Ngawi, pada 31 Juli 2024 lalu.

    Berawal saat FBN medatangi tempat karaoke itu bersama tiga orang rekannya. Keduanya kemudian masuk dalam room karaoke tersebut. Kemudian, saat dia berkaraoke, ada ponsel merk Oppo Reno 11 F, yang tergeletak di meja room.

    Karena tak ada yang melihat, dia kemudian mengambil ponsel itu dan memasukkannya dalam tas miliknya. Kemudian, dia pamit ke pemandu lagu dan meninggalkan temoat karaoke itu.

    “Pencurian ini terungkap ketika korban pemandu lagi berinsial TSD (28) warga Cilacap, yakni Rabu Tanggal 31 Juli 2024 sekira Jam 16.00 WIB, pelapor yang berprofesi sebagai pemandu lagu pada Diva Karaoke Kab. Ngawi Jalan PB Sudirman masuk Kelurahan Margomulyo Kecamatan/Kabupaten Ngawi menemani tamu yang berjumlah 4 orang laki-laki yang tidak pelapor ketahui namanya dan untuk pemandu yang menemani para tamu tersebut yakni pelapor sendiri bersama dengan F, rekannya,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Jumat (06/09/2024).

    “Kemudian sekira jam 16.45 WIB sempat menggunakan HP miliknya untuk berkomunikasi dengan keluarganya, selanjutnya sekira jam 17.00 WIB pelapor tidak sengaja menumpahkan minuman dan mengenai salah satu tamu, karena merasa bersalah pelapor meminta maaf dan mengantar tamu tersebut ke kamar mandi sedangkan HP merk Oppo Reno 11 F 5G warna ungu koral milik pelapor tersebut pelapor taruh di atas meja di dalam room,” lanjutnya.

    “Tak lama kemudian pada saat pelapor masih di wastafel salah satu tamu pamit kepada pelapor mau pulang dengan alasan dapat telepon dari temannya beberapa saat kemudian berselang sekira satu menit pelapor kembali lagi dan menadapati HP mililk pelapor yang semula pelapor taruh diatas meja sudah tidak ada, pelapor sudah mencoba menghubungi homer HP milik pelapor sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian meterial sebesar Rp 4,8 juta dan melaporkan ke Polres Ngawi untuk proses Lebih lanjut,” tambahnya.

    Ternyata, ponsel milik TSD itu dinonaktifkan selama lima hari. Kemudian, ponsel itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya. Namun, polisi keburu menangkapnya. “Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” katanya. [fiq/kun]

  • Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Kakek di Ngawi Rudapaksa Cucu Balita, Terbongkar saat Sudah Infeksi

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang kakek berinisial S (70) warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur merudapaksa cucunya sendiri yang masih balita. Perbuatan bejat pelaku terbongkar saat sang cucu yang masih berusia 4 tahun didiagnosis menderita infeksi di bagian alat vital.

    “Pencabulan dilakukan pada Agustus 2024. Pelaku mengakui pencabulan dilakukan lebih dari lima kali di rumah pelaku. Korban yakni cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun, mengalami infeksi karena adanya luka di kemaluan,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (6/9/2024).

    Korban awalnya mengeluh demam. Sang ibu lalu mengajak korban berobat ke rumah sakit di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

    “Nah, di rumah sakit ini diketahui jika korban panas (demam) karena infeksi di kemaluan. Ibu korban kemudian melapor ke Polres Ngawi,” lanjut Mantan Kapolres Situbondo itu.

    Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan. Pada petugas, pelaku mengaku merudapaksa korban pada Agustus 2024.

    “Dilakukan saat istri pelaku tidur ya. Korban yang bermain di depan TV kemudian dirudapaksa oleh pelaku. Jika korban menolak, maka ditakut-takuti atau diancam akan dibuang ke laut,” lanjut pria yang akrab disapa Dwi SR itu.

    Saat ini korban masih mendapatkan pendampingan. Selain pemulihan psikis, korban juga mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar juncto Pasal 8 huruf a  Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari hukuman penjara yang dijatuhkan. [fiq/beq]

  • Pemuda Sragen Edarkan Pil Koplo di Karanganyar Ngawi

    Pemuda Sragen Edarkan Pil Koplo di Karanganyar Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – DMA (20), pemuda asal Sragen, Jawa Tengah kedapatan memgedarkan obat-obatan tanpa izin edar yang membahayakan kesehatan masyarakat di Karanganyar Ngawi. DMA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi di Dusun Banyuasin, Desa/Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang disita yakni 300 butir obat/ pil koplo dari berbagai jenis, dibungkus kardus dan plastik,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto, Minggu (25/08/2024)

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Diduga, peredaran pil koplo di Ngawi menyasar wilayah pinggiran. Seperti kawasan Kecamatan Mantingan dan Karangnyar. Sebagai informasi, Polres Ngawi sebelumnya menangkap pemuda asal Desa Banaran, Kecamatan Sambung Macan, Sragen, Jawa Tengah, TB (27), mengedarkan ribuan pil koplo di wilayah Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Jawa Timur. TB ditangkap pada Kamis (18/7/2024)

    Pemuda itu tangkap saat sedang ngopi santai di salah satu angkringan di wilayah Kecamatan Mantingan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 7.068 butir obat/pil koplo berbagai jenis, uang tunai Rp150.000 dan satu unit ponsel.

    Peredaran obat-obatan tanpa izin edar sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Obat-obatan tersebut seringkali mengandung zat-zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Selain itu, obat-obatan palsu juga tidak memiliki khasiat seperti obat asli dan dapat membahayakan nyawa pasien.

    Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan obat-obatan yang dijual secara bebas tanpa resep dokter. Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.

    Untuk menekan peredaran obat-obatan ilegal, Polres Ngawi akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, Polres Ngawi juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya obat-obatan ilegal.

    Terpisah, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya. [fiq/but]

  • Imigrasi Madiun Temukan Pelanggaran Orang Asing di Ngawi

    Imigrasi Madiun Temukan Pelanggaran Orang Asing di Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun kembali menggelar operasi pengawasan orang asing di Kabupaten Ngawi.

    Dalam operasi yang digelar pada 21 dan 22 Agustus 2024 ini, petugas menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal di salah satu perusahaan yang dikunjungi.

    Dalam operasi yang diberi nama Operasi Jagratara Tahap II ini, petugas secara intensif memeriksa sejumlah perusahaan di Kabupaten Ngawi.

    Pada sebagian besar perusahaan yang diperiksa, petugas menemukan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sana memiliki dokumen yang lengkap dan aktivitasnya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

    Saat melakukan pemeriksaan di salah satu perusahaan, petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian. TKA yang ditemukan di perusahaan tersebut diduga tidak menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

    “Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Gilang Danurdara, Minggu (25/08/2024)

    Gilang menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan menjaga keamanan serta stabilitas negara.

    “Penemuan dugaan pelanggaran ini menunjukkan bahwa pengawasan yang kami lakukan efektif dan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Gilang berharap dengan adanya kegiatan pengawasan ini, kesadaran masyarakat dan perusahaan terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dapat meningkat.

    “Kami ingin menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tenaga kerja asing yang bekerja secara legal di Indonesia,” pungkasnya. [fiq/but]