kab/kota: Ngawi

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMK 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah

  • Cuaca Hari Ini, 13 November 2025: Hujan Ringan Guyur Ngawi dan Magetan, Ponorogo Stabil

    Cuaca Hari Ini, 13 November 2025: Hujan Ringan Guyur Ngawi dan Magetan, Ponorogo Stabil

    Surabaya (beritajatim.com) – Cuaca di wilayah barat Jawa Timur diperkirakan akan berjalan cukup tenang pada Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan laporan BMKG Juanda, tiga daerah yakni Ngawi, Magetan, dan Ponorogo diprediksi akan didominasi kondisi berawan dengan potensi hujan ringan di beberapa titik. Meskipun cuaca relatif stabil, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca mendadak, terutama pada siang hingga sore hari.

    Menurut prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr., kondisi cuaca hari ini masih dalam kategori aman.

    “Sebagian besar wilayah Mataraman bagian barat cenderung berawan. Namun, potensi hujan ringan tetap ada di siang hari, khususnya di Ngawi dan Magetan,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan, bahwa Ponorogo akan mengalami kondisi cuaca yang lebih stabil dibanding dua wilayah lainnya.

    Untuk wilayah Ngawi, awan akan menyelimuti langit sejak pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Memasuki siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, hujan ringan diperkirakan turun dengan durasi singkat.

    Setelah itu, langit kembali berawan hingga malam sekitar pukul 22.00 WIB. Suhu udara di Ngawi berkisar antara 22–28 derajat Celcius, dengan kelembapan mencapai 71–98 persen, serta angin bertiup dari arah barat dengan kecepatan 13,8 km/jam.

    Sementara Magetan akan mengalami cuaca serupa. Wilayah ini berpotensi berawan di pagi hari dan diguyur hujan ringan saat siang. Suhu udara diperkirakan berada di kisaran 22–28 derajat Celcius, dengan kelembapan 65–92 persen dan angin berembus dari arah selatan sekitar 13 km/jam.

    “Kondisi hujan di Magetan bersifat lokal dan tidak berlangsung lama,” kata Oky menambahkan.

    Berbeda dengan dua wilayah sebelumnya, Ponorogo diperkirakan akan berawan dari pagi hingga malam hari tanpa adanya potensi hujan. Suhu udara di Ponorogo cukup hangat, yakni antara 22–31 derajat Celcius, dengan kelembapan 58–93 persen dan kecepatan angin dari arah timur sekitar 16,9 km/jam.

    BMKG mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan pembaruan informasi cuaca harian agar dapat mengatur aktivitas dengan lebih aman.

    “Kami terus memantau perkembangan cuaca, dan sejauh ini kondisi masih tergolong stabil,” tutup Oky. [mnd/aje]

  • Jalan Poros Desa Napis Bojonegoro Akan Diperbaiki Lewat Dana CSR Perusahaan

    Jalan Poros Desa Napis Bojonegoro Akan Diperbaiki Lewat Dana CSR Perusahaan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan jalan poros desa di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, akan segera diperbaiki. Jalan yang menjadi akses utama warga di tiga dusun itu kondisinya rusak parah dan rencananya akan direhabilitasi menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Bojonegoro, Chusaivi Ivan, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Kami sudah meninjau jalan itu dan akan melakukan rehabilitasi melalui program CSR,” ujar Ivan, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Ivan, penggunaan dana CSR dipilih karena pembangunan jalan poros desa tersebut belum tercantum dalam rencana anggaran tahun 2025. “Dana CSR menjadi pilihan karena di tahun anggaran 2025 tidak dialokasikan, dan statusnya merupakan jalan poros desa,” jelasnya.

    Saat ini, Dinas PUBMPR Bojonegoro masih berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Ivan berharap rehabilitasi dapat segera terealisasi agar warga Desa Napis bisa kembali beraktivitas dengan lancar.

    Sementara itu, Kepala Desa Napis, Mulyono, menyambut baik rencana perbaikan jalan yang menjadi akses utama warga di Dusun Bagi, Dusun Koripan, dan Dusun Daplangu. “Alhamdulillah, dengan adanya perbaikan ini warga bisa beraktivitas dengan lancar. Jalan ini juga digunakan warga menuju Kabupaten Ngawi,” ujarnya.

    Kerusakan jalan poros desa Napis sebelumnya sempat viral di media sosial, terutama saat musim hujan ketika jalan tersebut sulit dilalui kendaraan. Kondisi itu menyulitkan warga untuk bekerja dan mengangkut hasil pertanian. Mulyono berharap rehabilitasi ini tidak hanya memperlancar mobilitas, tetapi juga berdampak pada peningkatan ekonomi warga.

    “Semoga perbaikan ini bisa meningkatkan nilai ekonomi masyarakat,” pungkasnya. [lus/beq]

  • BMKG: Hujan Petir Berpotensi Guyur Ngawi, Magetan, dan Ponorogo Siang Ini 11 November 2025

    BMKG: Hujan Petir Berpotensi Guyur Ngawi, Magetan, dan Ponorogo Siang Ini 11 November 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Ngawi, Magetan, dan Ponorogo diimbau untuk waspada terhadap potensi hujan petir yang akan melanda wilayah tersebut pada siang hingga sore hari, Selasa (11/11/2025).

    Berdasarkan laporan prakirawan BMKG Juanda, Oky Sukma Hakim, S.Tr., cuaca di tiga wilayah Jawa Timur bagian barat ini akan didominasi hujan dengan intensitas bervariasi, disertai kelembapan udara tinggi dan suhu udara yang relatif sejuk.

    “Masyarakat di wilayah Ngawi, Magetan, dan Ponorogo diharapkan tetap waspada terhadap potensi hujan petir pada siang hingga sore hari. Aktivitas luar ruangan sebaiknya dibatasi saat intensitas hujan meningkat,” ujar Oky Sukma Hakim dalam keterangan resmi BMKG Juanda, Selasa (11/11).

    Di Kabupaten Ngawi, langit diperkirakan mulai berawan sejak pagi hari pukul 09.00 WIB hingga menjelang siang pukul 12.00 WIB. Memasuki pukul 13.00 WIB, hujan dengan intensitas sedang akan mengguyur wilayah ini dan meningkat menjadi hujan petir antara pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

    Meski intensitasnya menurun, hujan ringan masih akan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB, sebelum kembali berawan pada malam hari hingga pukul 23.00 WIB. Suhu udara di Ngawi berkisar antara 23 hingga 28 derajat Celcius, dengan kecepatan angin dari arah Barat Daya sekitar 5 km/jam dan kelembapan udara mencapai 76 hingga 98 persen.

    Menurut Oky, pola cuaca di Ngawi hari ini dipengaruhi oleh kondisi atmosfer yang cukup lembab.

    “Udara lembab yang cukup tinggi menjadi pemicu terbentuknya awan-awan konvektif, yang kemudian menimbulkan hujan petir pada siang hingga sore hari,” jelasnya.

    Sementara itu, Magetan diperkirakan akan diguyur hujan ringan mulai pukul 10.00 WIB dan berlanjut hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Kondisi cuaca kemudian berubah menjadi hujan petir pada pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

    Setelah itu, langit Magetan diprediksi berawan mulai pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB, lalu mengalami udara kabur menjelang tengah malam. Suhu udara di Magetan berada pada kisaran 22 hingga 27 derajat Celcius, dengan kecepatan angin dari arah Selatan-Barat Laut sekitar 4,4 km/jam serta kelembapan udara antara 79 hingga 98 persen.

    “Bagi masyarakat di Magetan, kami sarankan agar tetap berhati-hati terutama saat sore hari. Jangan berteduh di bawah pohon saat hujan disertai petir karena berisiko tersambar,” tambahnya.

    Tak jauh berbeda, Ponorogo juga diperkirakan akan diguyur hujan ringan sejak pukul 10.00 WIB, yang kemudian meningkat menjadi hujan petir pada pukul 11.00 WIB dan bertahan hingga sore sekitar pukul 16.00 WIB.

    Menjelang petang hingga malam hari, hujan ringan masih mungkin terjadi sebelum akhirnya langit berawan hingga pukul 23.00 WIB. Suhu udara di Ponorogo berkisar antara 24 hingga 30 derajat Celcius, dengan kecepatan angin dari arah Barat Laut mencapai 7,9 km/jam, serta kelembapan udara cukup tinggi yaitu 67 hingga 96 persen.

    Oky menegaskan bahwa perubahan cuaca mendadak di tiga wilayah ini masih dalam kategori normal untuk periode peralihan musim.

    “Fenomena hujan petir yang terjadi siang hingga sore merupakan hal umum di masa pancaroba. Namun, masyarakat tetap perlu waspada terhadap potensi genangan dan angin kencang lokal,” katanya.

    BMKG juga mengimbau masyarakat untuk terus memperbarui informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG agar dapat mengantisipasi kondisi ekstrem.

    “Kami terus memantau dinamika atmosfer. Jika terjadi perubahan signifikan, informasi akan segera disampaikan melalui media resmi BMKG,” tutup Oky. [mnd/aje]

  • Motif Mengejutkan di Balik Kasus Senpi Ilegal Ponorogo

    Motif Mengejutkan di Balik Kasus Senpi Ilegal Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal yang diungkap Polres Ponorogo bukan sekadar soal kepemilikan benda berbahaya. Di balik pengungkapan itu, tersimpan motif klasik namun berisiko tinggi. Yakni keinginan memiliki rasa aman dengan cara yang salah.

    Pasangan siri asal Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, masing-masing inisial MWW (41) dan GY (45), kini harus berurusan dengan hukum. Setelah kedapatan menyimpan dan berencana menjual senjata api laras pendek lengkap dengan amunisinya.

    Kepemilikan senjata api itu, diakui para tersangka tujuannya bukan untuk melakukan kejahatan. Melainkan untuk rasa aman pribadi. Namun, motif tersebut justru menjerumuskan mereka pada ancaman hukuman berat.

    “Tersangka mengaku membeli senjata api itu hanya untuk disimpan sendiri. Tapi seberapa pun alasannya, kepemilikan senjata tanpa izin tetap melanggar hukum,” tegas Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Senin (10/11/2025).

    Menurutnya, alasan memiliki senjata untuk berjaga diri sering muncul dalam kasus serupa. Namun Polri menegaskan, senjata api hanya boleh dimiliki oleh pihak yang mendapat izin resmi dan melewati prosedur ketat, bukan berdasarkan rasa ingin aman semata. Kedua tersangka juga mengaku sempat berencana menjual senjata tersebut untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

    “Kami menduga ada perubahan niat, dari semula ingin disimpan sendiri lalu muncul niat memperjualbelikan. Motif ekonomi juga mulai terlihat,” ungkap Kompol Ari Bayuaji.

    Polisi kini masih menelusuri asal-usul senjata yang dibeli tersangka dari warga Ngawi bernama Gatot, yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya. Penyelidikan akan difokuskan pada kemungkinan adanya jaringan penjualan senjata api rakitan di wilayah Mataraman dan sekitarnya.

    “Kami akan terus dalami hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi peredaran senpi ilegal di Ponorogo,” tutup Kompol Ari Bayuaji. (end/but)

  • Luasan Panen Padi 2025 di Bojonegoro Meningkat 28.599 Hektar Dibanding Tahun Lalu

    Luasan Panen Padi 2025 di Bojonegoro Meningkat 28.599 Hektar Dibanding Tahun Lalu

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Zaenal Fanani mengungkapkan, sesuai dengan data di Badan Pusat Statistik (BPS) Atap BPS (Angka Tetap) dan ASem BPS (Angka Sementara) luas lahan panen pertanian di Bojonegoro mengalami peningkatan.

    “Luas panen tahun 2025 meningkat 28.599 dibanding sebelumnya. Pada 2024 luas panen 131.221 hektare, sedangkan pada 2025 menjadi 159.820 hektare,” ujar Zaenal Fanani, Minggu (9/11/2025).

    Dengan luasnya lahan panen tersebut, berbanding lurus dengan jumlah produksi padi Bojonegoro 2025 yang mencapai 886.443 ton Gabah Kering Giling (GKG) atau setara dengan sekira 1,06 juta ton Gabah Kering Panen (GKP). Angka tersebut berada di atas capaian Kabupaten Ngawi yang memproduksi 775.466 ton GKG.

    Sementara, posisi juara masih dipegang oleh Kabupaten Lamongan. Kabupaten yang juga berbatasan langsung dengan Bojonegoro ini tercatat memiliki produksi padi sebanyak 905.000 ton GKG atau setara 1,15 juta ton GKP.

    “Keberhasilan ini juga atas terapan program Petruk Tani (Pembangunan Infrastruktur Ternak dan Tani) yaitu program inovatif Bapak Bupati dalam pembangunan infrastruktur tani berupa sumur bor, pompanisasi, drone pertanian dan sebagainya,” tutur pria asal Blitar ini.

    Tak hanya itu, pendampingan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melalui latihan dan kunjungan ke petani, pengamatan dan pengamanan pertanaman yang dilakukan POPT (Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan), dan kesadaran petani yang meningkat dalam pengamatan dan budidaya pertanian, juga merupakan penunjang keberhasilan.

    Diketahui, BPS Jawa Timur mencatat bahwa sepanjang 2025 total luas panen mencapai 1,84 juta hektare, meningkat 13,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Produksi Gabah Kering Panen (GKP) meningkat menjadi 12,66 juta ton, sedangkan Gabah Kering Giling (GKG) mencapai 10,53 juta ton, yang jika dikonversi setara dengan 6,08 juta ton beras.

    Berdasar data, BPS menegaskan peran Jawa Timur sebagai salah satu lumbung pangan nasional. “Kemarin kami mendapat rilis dari BPS, meskipun sifatnya masih sementara. Pak Bupati sebelumnya memberikan target kepada Dinas Pertanian agar produksi padi Bojonegoro bisa melampaui Kabupaten Ngawi, dan alhamdulillah target tersebut tercapai,” ujar Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah.

    Mbak Nurul, begitu ia disapa, menegaskan, bahwa Pemkab Bojonegoro akan terus meningkatkan produktivitas pertanian melalui penguatan infrastruktur irigasi, bantuan sarana produksi, dan pendampingan bagi petani. Produksi padi meningkat karena terpenuhi kebutuhan airnya, terhindar dari serangan hama dan penyakit sehingga dapat panen dengan baik.

    “Produksi padi Bojonegoro, Alhamdulilah, bisa meningkat karena dukungan berbagai pihak, yang pertama dan paling utama adalah Anugrah Allah SWT atas kemurahannya,” pungkasnya. [lus/suf]

  • Daftar Tol Masuk Proyek Strategis Nasional Era Prabowo

    Daftar Tol Masuk Proyek Strategis Nasional Era Prabowo

    Jakarta

    Sebanyak 50 tol telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Daftar PSN.

    Regulasi yang ditandatangani Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025 itu mencantumkan proyek yang masih disiapkan, sedang dikerjakan, hingga yang telah selesai dan sudah beroperasi.

    Dikutip dari salinan Permenko tersebut, Sabtu (8/11/2025), secara keseluruhan tercatat ada sebanyak 228 PSN yang ditetapkan melalui Permenko 16/2025, di mana PSN tersebut dikelompokan ke dalam 14 kelompok.

    Di kelompok jalan dan jembatan, tercatat ada sebanyak 50 PSN, mulai dari pembangunan jalan bebas hambatan di Jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) hingga Jaringan Jalan Tol Trans Jawa (JTTJ). Beberapa di antaranya, ada PSN warisan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini belum dibangun.

    Salah satu warisan tersebut ialah Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci). Dalam catatan detikcom, Tol Getaci telah masuk PSN sejak 2020 silam. Setelah sebelumnya sempat beberapa kali gagal lelang, proyek ini tengah dalam tahap riviu untuk kemudian dilelang kembali.

    Selain Tol Getaci, Tol Gilimanuk – Mengwi di Bali menjadi salah satu warisan PSN Jokowi lainnya yang kini masuk ke proyek strategis Prabowo. Mirip seperti Tol Getaci, Tol ini juga telah beberapa kali gagal lelang.

    Berdasarkan kajian sebelumnya, tol sepanjang 96,84 kilometer itu membutuhkan investasi senilai Rp 25,4 triliun. Saat ini Tol Gilimanuk-Mengwi masih dalam tahap riviu ulang, sebelum akhirnya dilelangkan.

    “KPBU kita belum ada yang mau lelang kan ya. Kita lagi siapin semuanya kayak Getaci, Gilimanuk-Mengwi, sedang kita siapkan semuanya,” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU, Rachman Arief Dienaputra, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

    Berikut 50 Proyek Jalan Tol yang Masuk Daftar PSN Prabowo:

    1. Jalan Tol Serang – Panimbang Provinsi Banten

    2. Jalan Tol Pandaan – Malang Provinsi Jawa Timur

    3. Jalan Tol Manado – Bitung Provinsi Sulawesi Utara

    4. Jalan Tol Balikpapan – Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

    5. Jalan Tol Medan – Binjai – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara

    6. Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau

    7. Jalan Tol Kisaran – Tebing Tinggi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara

    8. Jalan Tol Sigli – Banda Aceh – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh

    9. Jalan Tol Binjai – Langsa – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Aceh dan Sumatera Utara

    10. Jalan Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat

    11. Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau

    12. Jalan Tol Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Utara

    13. Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan

    14. Jalan Tol Jambi – Rengat – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Jambi dan Riau

    15. Jalan Tol Rengat – Pekanbaru – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Riau

    16. Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan

    17. Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu – bagian dari Trans Sumatera Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu

    18. Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung Provinsi Sumatera Selatan

    19. Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan Provinsi Jawa Barat

    20. Jalan Tol Ciawi – Sukabumi – Ciranjang – Padalarang Provinsi Jawa Barat

    21. Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Banten

    22. Jalan Tol Serpong – Cinere Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat

    23. Jalan Tol Cinere – Jagorawi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    24. Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Provinsi Jawa Barat

    25. Jalan Tol Cibitung – Cilincing Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    26. Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    27. Jalan Tol Serpong – Balaraja Provinsi Banten

    28. Jalan Tol Semanan – Sunter – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    29. Jalan Tol Sunter – Pulo Gebang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    30. Jalan Tol Duri Pulo – Kampung Melayu – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    31. Jalan Tol Kemayoran – Kampung Melayu -bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    32. Jalan Tol Ulujami – Tanah Abang – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    33. Jalan Tol Pasar Minggu – Casablanca – bagian dari 6 ruas tol Daerah Khusus Ibukota Jakarta Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    34. Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo Provinsi Jawa Timur

    35. Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Provinsi Jawa Timur

    36. Jalan Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar Provinsi Jawa Timur

    37. Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat

    38. Jalan Tol Semarang – Demak Provinsi Jawa Tengah

    39. Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah

    40. Pembangunan Fly Over dari dan Menuju Terminal Teluk Lamong Provinsi Jawa Timur

    41. Jalan Tol Ngawi – Kertosono – Kediri Provinsi Jawa Timur

    42. Jalan Tol Depok – Antasari (termasuk Bojonggede – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    43. Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

    44. Jalan Tol Bogor Ring Road (termasuk Caringin – Salabenda) Provinsi Jawa Barat

    45. Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah

    46. Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat

    47. Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk – Negara – Pekutatan – Soka – Mengwi Provinsi Bali

    48. Pembangunan Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru/New Priok Eastern Access (NPEA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    49. Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II (Pembangunan Jalan Tol Ancol Timur – Pluit (Elevated))Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

    50. Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung: a. North – South Link Bandung; dan b. Bandung Inter Urban Toll Road Provinsi Jawa Barat

    (ily/hns)

  • DPRD Ngawi Soroti Celah Hukum di Kasus Seleksi Sekdes Tirak, Camat Belum Keluarkan Rekomendasi

    DPRD Ngawi Soroti Celah Hukum di Kasus Seleksi Sekdes Tirak, Camat Belum Keluarkan Rekomendasi

    Ngawi (beritajatim.com) – Polemik pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Ngawi, terus bergulir. DPRD Kabupaten Ngawi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Camat Kwadungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kejanggalan dalam proses seleksi perangkat desa tersebut.

    Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso, menyebutkan bahwa tahapan pengisian perangkat desa sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Namun, ia mengakui adanya tafsir ganda dalam aturan tersebut, khususnya terkait dengan syarat administrasi calon perangkat.

    “Semua tahapan sudah dilakukan sesuai Perbup. Tapi memang ada hal-hal yang menjadi keputusan panitia, terutama persyaratan yang ternyata multitafsir dalam Perbup itu sendiri,” ungkap Budi Santoso, Selasa (4/11/2025).

    Ia menambahkan, DPMD dipanggil oleh Komisi I DPRD untuk memberikan penjelasan sekaligus menerima masukan dari masyarakat terkait kisruh yang muncul setelah hasil seleksi diumumkan.

    Sementara itu, Camat Kwadungan, Didik Hartanto, menjelaskan bahwa persoalan utama muncul dari status hukum salah satu peserta seleksi.

    “Masalahnya ada pada salah satu peserta yang ternyata masih berstatus narapidana dengan bebas bersyarat. Itu yang dipertanyakan masyarakat,” terang Didik.

    Menurutnya, pihak kecamatan sudah memberikan masukan kepada panitia agar berhati-hati sebelum menetapkan hasil seleksi. Namun keputusan sepenuhnya berada di tangan panitia.

    “Kami sudah mengingatkan sejak awal agar hati-hati. Tapi kewenangan teknis sepenuhnya di panitia. Sekarang kami masih menunggu waktu untuk memberikan rekomendasi ke bupati, sesuai ketentuan tujuh hari kerja setelah laporan diterima,” tambahnya.

    Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Ngawi, Anis Hamidi, menilai bahwa permasalahan ini muncul akibat lemahnya ketegasan dalam regulasi daerah.

    “Polemik ini berawal karena ada calon sekdes yang masih menjalani pidana bebas bersyarat, tapi tetap diterima panitia dan bahkan mendapat nilai tertinggi. Panitia hanya melihat SKCK tanpa menelusuri lebih jauh status hukumnya,” jelas Anis.

    Ia menegaskan, posisi DPRD saat ini adalah mendorong camat agar mengeluarkan rekomendasi yang tidak memperkeruh suasana dan bisa diterima masyarakat.

    “Baik menolak maupun menyetujui pelantikan sama-sama berpotensi digugat. Karena itu kami sarankan rekomendasi yang paling menenangkan dan tidak menambah gaduh,” ujarnya.

    Anis juga mengakui bahwa ketidakjelasan aturan dalam Perbup menjadi celah yang harus segera diperbaiki.

    “Di kabupaten lain ada ketegasan bahwa terpidana, meski bebas bersyarat, tidak boleh mencalonkan. Tapi di Ngawi belum ada penegasan seperti itu. Artinya, Perbup kita masih multitafsir,” tegasnya.

    RDP tersebut diakhiri dengan kesepakatan agar DPMD dan Camat Kwadungan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, sembari menunggu tindak lanjut revisi aturan agar kasus serupa tidak terulang. [fiq/suf]

  • Pelajar Ngawi Meninggal Usai Tabrak Truk Dump di Depan Taman Kota Madiun

    Pelajar Ngawi Meninggal Usai Tabrak Truk Dump di Depan Taman Kota Madiun

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pelajar asal Kabupaten Ngawi meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak bagian belakang truk dump di depan Taman Kota Madiun, Selasa (4/11/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

    Korban diketahui bernama Alvaro Erlangga Maulana Putra (15), warga Desa Mojomanis, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Saat kejadian, korban mengendarai motor Yamaha NMax nopol AE 5239 QK melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Basuki Rahmad, Kota Madiun.

    Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi menunjukkan kecelakaan bermula ketika motor korban menabrak bagian belakang truk dump bernopol AE 9017 UP yang dikemudikan Tri Santoso (45), warga Desa Bondrang, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo.

    “Truk tersebut melaju searah di depan korban. Diduga pengendara motor kurang konsentrasi dan tidak menjaga jarak aman, sehingga menabrak bagian belakang truk,” terang AKP Nanang Cahyono, Selasa (4/11/2025).

    Benturan keras membuat korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Petugas yang datang ke lokasi memastikan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

    “Korban meninggal dunia di TKP, sementara kedua kendaraan mengalami kerusakan,” imbuhnya.

    Akibat kecelakaan tersebut, motor Yamaha NMax milik korban mengalami kerusakan parah di bagian depan, sementara truk mengalami ringsek di bodi belakang. Kasus kecelakaan ini kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Madiun Kota. Petugas telah melakukan olah TKP, mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti, dan memintai keterangan dari pengemudi truk untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [rbr/beq]