kab/kota: Ngawi

  • Mudik Nataru, Komisi V DPR Minta Potensi Cuaca Ekstrem Diwaspadai

    Mudik Nataru, Komisi V DPR Minta Potensi Cuaca Ekstrem Diwaspadai

    Jakarta

    Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memprediksi puncak perjalanan libur Natal dan tahun baru (Nataru) akan terjadi pada 24 Desember 2025 dan arus balik terjadi pada 2 Januari 2026. Wakil Ketua (Waka) Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengingatkan pemerintah antisipasi cuaca ekstrem.

    “Kami mendesak kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk lebih detail dalam menyiapkan strategi mudik pada masa Natal dan tahun baru ini. Cuaca ekstrem menjadi tantagan tersendiri karena sewaktu-waktu bisa memicu bencana hidrometerologis mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga puting beliung,” ujar Huda kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

    “Situasi ini harus diantisipasi agar tidak menjadi kendala dalam proses mudik Nataru baik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara,” katanya.

    Selain itu, perlu juga diantisipasi kemacetan di jalur prioritas seperti rute tol Cipali, Semarang-Solo, hingga Ngawi-Surabaya. Huda menambahkan harus ada rekayasa lalu lintas mulai dari one way, contra flow, hingga ganjil-genap.

    “Saat ini jaringan jalan tol telah sampai hingga Banyuwangi. Poros Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Probowangi) sebagai puzzle terakhir tol trans Jawa telah tersambung dan bisa digunakan secara fungsional. Jaringan tol di wilayah Sumatera yang telah berfungsi juga semakin panjang. Ini harus menjadi pertimbangan dalam penetapan strategi mudik Nataru tahun ini,” ucap Huda.

    Kesiapan Transportasi Umum Disorot

    Diketahui, Menhub Dudy mengatakan transportasi terbanyak yang dipilih masyarakat untuk melakukan perjalanan libur Natal dan tahun baru ialah mobil pribadi, dengan total 51,12 juta orang. Bagi Huda, hal ini menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah dalam menyiapkan transportasi umum.

    “Kami menilai penggunaan kendaraan pribadi sebagai moda transportasi utama bagi pemudik Natal dan Tahun Baru bisa jadi cerminan ketidakmampuan pemerintah dalam menyiapkan moda transportasi umum yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum jika setiap terjadi mobilitas besar di masyarakat pemerintah selalu keteteran dalam menyiapkan moda transportasi umum yang nyaman, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” tambahnya.

    Menurutnya, persoalan klasik yang sering terjadi di kala mudik Nataru atau mudik Lebaran di antaranya ketidakseimbangan antara permintaan dan ketersediaan moda transportasi umum di rute-rute kunci. Masalah selanjutnya yakni belum terintegrasinya jaringan antar moda yang menjangkau rute akhir pemudik. Akibatnya kesulitan untuk bisa sampai tujuan tepat waktu.

    “(Masalah) Ketiga ketidakpastian jadwal, informasi, dan kanal penjualan tiket moda transportasi umum. Keempat masih banyaknya pelanggaran kru moda transportasi umum yang mengabaikan aturan keselamatan karena dikejar setoran. Situasi ini membuat masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi alih-alih memilih transportasi umum,” sambung Huda.

    Prediksi Puncak Libur Nataru

    Sebelumnya diberitakan, puncak jam keberangkatan pada 24 Desember 2025, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenhub, bersama Komdigi, dan BPS, rata-rata masyarakat akan berangkat pada rentang waktu 07.00 sampai 09.59. Hal yang sama terjadi pada jam keberangkatan pada arus balik.

    “Sehingga kecenderungan pemilihan jam keberangkatan dan kepulangan akan menjadi dasar pengaturan operasional terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, dan jam-jam puncak,” ujar Dudy.

    Lebih lanjut, menurut dia, transportasi terbanyak yang dipilih masyarakat untuk melakukan perjalanan ialah mobil pribadi. Total, 51,12 juta orang diperkirakan akan menggunakan mobil pribadinya dalam perjalanan Natal dan tahun baru.

    “Moda transportasi yang banyak dipilih masyarakat, dengan 51,12 juta orang atau 42,78% dari total responden memilih menggunakan mobil pribadi, diikuti sepeda motor, bus, mobil sewa, travel, serta moda udara dan kereta api,” ujarnya.

    “Preferensi masyarakat terhadap kendaraan pribadi, menunjukkan perlunya manajemen lalin yang intensif, khususnya pada ruas tol dan akses pada simpul transportasi,” lanjut dia.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/jbr)

  • Wakapolres Ngawi Cek Titik Rawan Banjir–Longsor dan Pastikan Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

    Wakapolres Ngawi Cek Titik Rawan Banjir–Longsor dan Pastikan Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

    Ngawi (beritajatim.com) – Menghadapi intensitas hujan yang mulai meningkat dan berpotensi memicu bencana banjir maupun tanah longsor, jajaran Polres Ngawi Polda Jatim meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi rawan.

    Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, memimpin kegiatan mitigasi tersebut bersama Kasat Samapta AKP Dandung Setiawan serta anggota Sat Samapta.

    Dalam agenda lapangan itu, rombongan tidak hanya memantau titik rawan, tetapi juga meninjau kesiapan personel jaga di beberapa Mako Polsek. Pengecekan dilakukan untuk memastikan respons cepat dapat diberikan apabila terjadi keadaan darurat di wilayah hukum Polres Ngawi.

    Sejumlah lokasi yang selama ini kerap terdampak luapan air maupun pergeseran tanah menjadi prioritas pemantauan, di antaranya:

    • Jembatan Ngunengan Pitu
    • Daerah aliran Sungai Bengawan Solo, Kecamatan Pitu
    • Pemukiman sekitar Jembatan Kendung Kwadungan, Kecamatan Ngawi
    • Waduk Pondok, Kecamatan Bringin

    Setiap titik diperiksa meliputi kondisi aliran sungai, kontur tanah, kemungkinan pergerakan tanah, hingga akses jalur evakuasi bagi warga apabila situasi darurat terjadi.

    Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kesiapsiagaan menyambut musim penghujan.

    “Seluruh jajaran kami perintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan. Mitigasi ini bukan sekadar inspeksi, tetapi langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi media, Senin (8/12/2025).

    Selain pengecekan lokasi rawan, kesiapan Mako Polsek juga diperiksa. Pemeriksaan mencakup kehadiran personel, ketersediaan sarpras, kelengkapan alat komunikasi, hingga peralatan pendukung penanganan bencana.

    “Kesiapsiagaan personel, peralatan, dan koordinasi lintas sektor adalah kunci utama. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda potensi bencana di sekitarnya,” imbuhnya.

    Dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh personel Polsek jajaran dinyatakan siap siaga. Polres Ngawi berharap langkah ini mampu memperkuat pencegahan dini serta menekan potensi kerugian akibat bencana alam di Kabupaten Ngawi. [fiq/ted]

  • Gadis Ngawi Hendak Lompat Jembatan Dungus Lama, Digagalkan Polisi dan Warga

    Gadis Ngawi Hendak Lompat Jembatan Dungus Lama, Digagalkan Polisi dan Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Anggota Polsek Ngawi Kota bersama warga menggagalkan seorang gadis remaja yang hendak lompat ke Bengawan Madiun dari Jembatan Dungus Lama, Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Kejadian bermula saat seorang warga, Hari Sucipto (49) dari Dusun Dungus, melihat seorang gadis berdiri di atas pagar jembatan dengan gerak-gerik mencurigakan seolah hendak terjun.

    Ia bersama sejumlah warga langsung bergerak mendekat dan berhasil menghentikan tindakan berbahaya tersebut.

    Setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Ngawi Kota AKP Jais Bintoro, bersama personel Polsek, Unit Ident, dan Polisi Sigap Polres Ngawi segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi serta mengamankan remaja tersebut.

    Korban berinisial N (15) kemudian dibawa ke Polsek Ngawi Kota guna proses identifikasi dan pemeriksaan lanjutan.

    Ibu korban menjelaskan bahwa putrinya diduga mengalami tekanan emosional akibat konflik dalam keluarga.

    Korban sempat pergi dari rumah selama tiga hari dan bekerja di sebuah warung. Saat dipanggil pulang dan mendapat teguran dari ibunya, serta ponselnya diminta, remaja itu diduga semakin tertekan hingga mencoba melakukan tindakan nekat tersebut.

    Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa peristiwa semacam ini membutuhkan perhatian serius dari keluarga maupun masyarakat.

    “Insiden percobaan tindakan neofatal pada anak dan remaja mengindikasikan adanya persoalan psikologis maupun sosial yang tidak boleh diabaikan. Kami mengajak para orang tua untuk memberikan pendampingan lebih intens, dan masyarakat agar segera melapor jika melihat potensi perbuatan yang membahayakan diri sendiri atau orang lain,” ujar AKBP Charles P. Tampubolon, Senin (8/12/2025).

    Ia menambahkan bahwa Polres Ngawi akan terus meningkatkan langkah pencegahan serta memperkuat respon cepat dalam kasus-kasus serupa. [fiq/ted]

  • Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Minta Kapolres Ngawi Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis

    Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Minta Kapolres Ngawi Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis

    Jakarta  (beritajatim.com)— Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Supardi, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terkait tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi.

    Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap hak publik dalam memperoleh informasi.

    “Kami meminta Kapolres Ngawi untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik,” ujar Supardi, yang akrab disapa Hardy, dalam pernyataan resminya, Minggu (7/12/2025).

    Intimidasi Wartawan Langgar UU Pers

    Hardy menegaskan bahwa tindakan mengusir dan menghambat jurnalis saat bertugas tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

    Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik, yaitu pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

    Menurut Hardy, langkah hukum atas kasus ini penting bukan hanya bagi jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib dihormati.

    Wartawan Berhak Meliput di Lokasi Berkepentingan Publik

    Hardy menambahkan bahwa jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas layanan masyarakat seperti SPPG.

    Selama menjalankan tugas berdasarkan etika dan aturan profesi, tidak boleh ada pihak mana pun yang mengintimidasi atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

    Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Supardi “Hardy”

    Ia juga mengimbau seluruh jurnalis, terkhusus anggota PWI, agar tetap menjaga profesionalisme, mengutamakan akurasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan juga diingatkan agar tetap mengedepankan keselamatan dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.

    “Setiap tindakan melawan hukum yang mengganggu kerja pers harus dilawan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Hardy.

    Kronologi Intimidasi di Ngawi

    Peristiwa intimidasi di SPPG Bintang Mantingan terjadi pada Jumat (5/12). Sebanyak delapan jurnalis dari berbagai media tengah melakukan peliputan terkait program pemenuhan gizi dan perkembangan dugaan kasus keracunan di lokasi tersebut.

    Namun, kegiatan peliputan tiba-tiba dihentikan paksa oleh seseorang yang diduga berada di area SPPG. Para jurnalis juga menerima ancaman bernada intimidatif, termasuk ancaman penganiayaan.

    Atas kejadian tersebut, para jurnalis melaporkan kasus ini ke Polres Ngawi dengan didampingi kuasa hukum untuk diproses lebih lanjut. (ted)

  • Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Minta Kapolres Ngawi Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis

    AJI Kediri Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Saat Liput SPPG Kasus Keracunan Massal di Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput kasus dugaan keracunan massal di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

    Insiden tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) dan menyasar jurnalis dari berbagai media yang melakukan peliputan terkait puluhan santri dan siswa yang diduga keracunan usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) .

    Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima redaksi, AJI Kediri menjelaskan bahwa para jurnalis mengalami hambatan serius saat menjalankan tugas peliputan.

    Jurnalis sempat dihadang ketika hendak meliput di RSUD Mantingan dan baru diperbolehkan masuk setelah melalui proses koordinasi yang berbelit dengan pejabat dinas kesehatan .

    Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan ketika menjalankan profesinya.

    Situasi semakin memanas ketika para jurnalis mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan untuk meliput proses pengambilan sampel.

    Seorang petugas SPPG melakukan pengusiran paksa dan tindakan intimidatif berupa dorongan, upaya mengejar dengan menjebol gerbang PVC, hingga mengangkat batu paving untuk dilempar ke arah jurnalis.

    Peristiwa ini menyebabkan liputan gagal dilakukan dan dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers. Salah satu jurnalis yang menjadi korban, Asep Saeful, tercatat sebagai anggota AJI Kediri .

    Menanggapi insiden itu, AJI Kediri menyatakan sikap tegas. “MENGUTUK segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik,” tulis Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko dalam pernyataan sikap, Minggu (7/12/2025)

    Mereka menegaskan bahwa tindakan petugas SPPG Bintang merupakan pelanggaran terhadap UU No. 40/1999 tentang Pers, termasuk Pasal 18 ayat (1) yang mengatur ancaman pidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja wartawan .

    AJI Kediri juga mendesak Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan para jurnalis, memberikan perlindungan hukum maksimal, serta memastikan tidak ada lagi ancaman terhadap kebebasan pers. Selain itu, Bupati Ngawi dan Badan Gizi Nasional (BGN) diminta memberi sanksi kepada penyelenggara MBG yang tidak transparan dalam memberi akses informasi kepada publik.

    AJI menegaskan bahwa informasi terkait program tersebut bersifat publik, terlebih peristiwa keracunan massal ini melibatkan 220 korban sehingga tidak boleh ada upaya menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat .

    Dalam pernyataan penutup, AJI Kediri menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pondasi penting dalam negara demokrasi. “Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat,” tegas mereka dalam dokumen resmi pernyataan sikap tersebut. [fiq/suf]

  • Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Jakarta

    Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi di jalan tol maupun non-tol. Catat tanggal dan lokasinya.

    Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Diperkirakan masyarakat akan melakukan perjalanan pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” sebut Aan.

    Kendaraan yang tetap boleh melintas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” jelas Dirjen Aan.

    Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan

    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).

    6.Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

    7.Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    “Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non-tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” katanya.

    Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.

    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    10.Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/dry)

  • BGN Bekukan 3 SPPG di Ngawi Usai Ratusan Siswa Keracunan

    BGN Bekukan 3 SPPG di Ngawi Usai Ratusan Siswa Keracunan

    Ngawi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Ngawi memastikan 3 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dibekukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah temuan kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa ratusan siswa di Kecamatan Mantingan.

    Pembekuan itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Satgas Kabupaten yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam tata kelola penyajian makanan.

    Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan bahwa total sekitar 200 anak sempat mengalami gejala keracunan.

    Sebagian besar sudah membaik, namun 13 siswa masih menjalani perawatan di dua puskesmas dan satu rumah sakit. Dari jumlah tersebut, enam anak masih dalam observasi.

    “Dari 200-an itu kita lakukan penanganan. Sampai detik ini sudah berangsur membaik. Tinggal yang dirawat kurang lebih 13 anak,” kata Ony.

    Ony menjelaskan, pembekuan tiga SPPG dilakukan setelah Satgas Kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terkait kejadian tersebut. Temuan lapangan kemudian dilaporkan kepada BGN sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.

    Beberapa catatan evaluasi yang ditemukan Satgas meliputi:

    Pengadaan air bersih yang tidak higienis

    Prosedur penyajian makanan

    Pemilihan bahan baku

    Pengolahan dan penggunaan bumbu masak

    “Temuan itu kita laporkan ke BGN. BGN yang menetapkan sanksi, termasuk pembekuan,” ujarnya.

    Di Kabupaten Ngawi terdapat 36 SPPG yang menjalankan layanan menu bergizi gratis (MBG) untuk sekolah. Setiap SPPG kini dibatasi untuk melayani 2.000–2.500 siswa, sesuai aturan terbaru BGN.

    “Dulu ada yang melayani sampai 3.000 lebih. Sekarang rata-rata maksimal 2.500 anak-anak,” jelas Ony.

    Ia menambahkan bahwa total penerima manfaat MBG di Ngawi mencapai sekitar 120.000 penerima manfaat. Baik siswa, lansia, balita stunting, dan ibu hamil. [fiq/ted]

  • Jurnalis Ngawi Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Usai Diusir saat Liput SPPG

    Jurnalis Ngawi Laporkan Dugaan Penghalangan Kerja Usai Diusir saat Liput SPPG

    Ngawi (beritajatim.com) — Delapan jurnalis di Kabupaten Ngawi resmi melapor ke Polres setempat setelah mengalami pengusiran dan intimidasi ketika meliput aktivitas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (5/12/2025), dengan pendampingan Penasihat Hukum, Wahyu Arif Widodo.

    Asep Syaeful Bachri, jurnalis Jawa Pos Radar Ngawi, menyebut laporan itu diajukan karena adanya dugaan nyata penghalangan kerja jurnalistik. Ia mengatakan para jurnalis bukan hanya diusir dari lokasi, tetapi juga diancam oleh seseorang yang bertugas di SPPG Bintang.

    “Ketika kami meliput, kami diusir dan diancam akan dianiaya. Saya menduga ada hal yang ingin ditutupi terkait program MBG ini, sehingga petugas di lapangan berupaya menghalangi kerja jurnalis, apalagi setelah muncul kasus keracunan,” ungkap Asep.

    Penasihat Hukum para jurnalis, Wahyu Arif Widodo, menegaskan dasar hukum laporan tersebut merujuk pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran bisa mengarah pada Pasal 4 ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

    “Terkait pelanggaran ini, kami mengacu pada UU Pers. Dugaan pelanggarannya mengarah ke Pasal 4 ayat 2 yang mengatur perlindungan pers, dan sanksi pidananya terdapat pada Pasal 18. Kemungkinan laporan ini akan masuk dalam ranah perlindungan pers sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Wahyu.

    Laporan tersebut kini ditangani penyidik Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. [fiq/suf]

  • Dukung Nilai Tambah, Diskop dan UKM Jatim Gencar Bimtek dan Sebar Bantuan Alat Produksi

    Dukung Nilai Tambah, Diskop dan UKM Jatim Gencar Bimtek dan Sebar Bantuan Alat Produksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur pada 2025 gencar menggelar bimbingan teknis dan memberikan bantuan alat produksi kepada KUMKM.

    Kegiatan tersebut selain untuk meningkatkan kapasitas UKM dalam menjalankan bisnis, juga untuk meningkatan kualitas produk dan perluasan pemasaran.

    Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Dr. Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, selain memberikan Bimbingan Teknis bagi UKM berupa pelatihan dan fasilitasi pelayanan perijinan, juga memberikan fasilitasi pemberian alat produksi yang dipergunakan untuk kelompok UKM guna peningkatan kualitas produk dan perluasan pemasaran.

    “Peningkatan kapasitas dan nilai tambah KUKM dilakukan melalui kemudahan berusaha, perluasan akses pasar, akselerasi pembiayaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan koordinasi lintas sektor,” katanya Jumat (5/12/2025).

    Menurutnya, KUKM memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Nasional, dengan memberikan sumbangan yang cukup signifikan pada Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja.

    “Selain itu juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang cukup tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas perekonomian,” tambahnya.

    Dalam rangka mendorong tumbuh kembang serta daya saing KUKM sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian tersebut, maka perlu berbagai upaya untuk semakin menggerakkan KUKM untuk semakin lebih berkembang.

    Lokasi Bimbingan Teknis dan pemberian alat produksi ada di Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Pasuruan, Lamongan, Tulungagung, Blitar, Trenggalek, Madiun, Ngawi, Sampang, Sumenep, Kota Probolinggo, Batu, dan Mojokerto.

    Sedangkan sasaran yang terfasilitasi sebanyak 950 UKM. Alat produksi yang diberikan berupa Mesin pengupas kulit kentang, Alat Pemotong kentang stik, Mesin sealer Countinuous Stand (isi angin) 680 watt, dan Vacuum Sealer / Mesin Sedot hampa Udara DZ-400/2E.

    Selain itu, juga Oven Gas Otomatis (stenlies Uk 90x55x70 cm), Mesin pengaduk / mixer kapasitas 6 liter, 150-500 watt, Kompor gas bodi cor 1 tungku meja plat tinggi (selang dan regulator), dan Baskom Steinles (diameter 50 cm).

    Dan, juga ada Mesin peder water glass batik canting otomatis dan kompor bakar malam batik otomatis, ember besar diameter 70 cm tinggi 26 cm, mesin giling bakso SJ-18, Mesin pembuat bakso stainless, tinggi min 70 cm, kapasitas 5 kg, hingga Kompor gas bodi cor 1 tungku meja plat tinggi (selang dan regulator). [tok/beq]

  • Wadir Antikekerasan Wartawan PWI Pusat Minta Kapolres Ngawi Usut Tuntas Intimidasi Jurnalis

    PWI Ngawi Kecam Intimidasi Wartawan Saat Liputan di SPPG Mantingan

    Ngawi (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi mengecam keras tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oknum petugas atau karyawan SPPG Mantingan terhadap sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik pada Kamis (4/12/ 2025)

    Insiden itu terjadi ketika para jurnalis hendak mendokumentasikan proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi sumber gejala keracunan massal.

    Alih-alih mendapat akses informasi, para wartawan justru mengalami penghalangan, ancaman, hingga tindakan tidak menyenangkan dari oknum yang berada di lokasi SPPG.

    PWI Ngawi menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (2) yang menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja-kerja pers dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

    Ketua PWI Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam memastikan keterbukaan informasi bagi publik.

    “Wartawan bekerja membawa kepentingan masyarakat. Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan pembungkaman dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

    PWI Ngawi meminta pihak SPPG memberikan klarifikasi terkait perilaku oknum petugas tersebut serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang. PWI juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan memproses kejadian itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Siaran ini menjadi bentuk komitmen PWI Ngawi dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan. [fiq/ted]