kab/kota: Ngawi

  • Sidang Praperadilan Notaris di Ngawi, Kuasa Hukum Serahkan 27 Alat Bukti

    Sidang Praperadilan Notaris di Ngawi, Kuasa Hukum Serahkan 27 Alat Bukti

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan atas tersangka kasus gratifikasi dan manipulasi pajak dengan pemohon Nafiaturrohmah, seorang notaris, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Jumat (19/9/2025). Kuasa hukum Nafiaturrohmah, Heru Nugroho, menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang menjerat kliennya.

    “Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan permohonan. Selain itu, majelis hakim juga meminta kami membuat resume yang kemudian dibacakan di persidangan,” ujar Heru usai sidang.

    Dalam permohonannya, Heru menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur. Beberapa poin keberatan yang disampaikan antara lain:

    1. Pemeriksaan dilakukan tanpa izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
    2. Tidak ada pemberitahuan maupun penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
    3. Penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.
    4. Surat penahanan berbeda dengan surat penetapan tersangka, sehingga dianggap tidak sah.

    “Surat perintah penyidikan keluar pada 22 Juli, pada hari yang sama klien kami langsung ditahan dan ditetapkan tersangka. Padahal seharusnya penyidikan dimulai dengan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti terlebih dahulu,” jelasnya.

    Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan 27 alat bukti surat kepada majelis hakim. Heru menyebut, pihaknya masih akan menambahkan tiga alat bukti baru pada sidang berikutnya.

    Sidang sempat diskors untuk ibadah Jumat, kemudian dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian surat. Rencananya, pada sidang lanjutan hari Senin (22/9/2025), pihak pemohon akan menghadirkan saksi-saksi.

    “Seharusnya saksi sudah kami hadirkan hari ini, namun karena masih berada di luar kota maka ditunda Senin siang pukul 13.00 WIB. Selain itu, majelis juga memberi kesempatan kepada pihak termohon, yakni Kejaksaan, untuk menyampaikan jawaban pada hari yang sama,” pungkas Heru. [fiq/suf]

  • Ngebut, Truk Tebu Melebihi Muatan Terguling Menimpa Mobil di Ngawi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 September 2025

    Ngebut, Truk Tebu Melebihi Muatan Terguling Menimpa Mobil di Ngawi Surabaya 18 September 2025

    Ngebut, Truk Tebu Melebihi Muatan Terguling Menimpa Mobil di Ngawi
    Tim Redaksi
    NGAWI, KOMPAS.com
    – Truk yang megangkut tebu melebihi muatan dilaporkan terguling saat melaju dengan kecepatan tinggi di ruas Jalan Ngawi – Solo, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (18/9/2205). Akibat kecelakaan itu, truk bersama muatannya menimpa mobil yang terparkir di pinggir jalan.
    Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika yang dikonfirmasi membenarkan kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut tebu melebihi muatan hingga menimpa mobil di pinggir jalan.
    “Kejadiannya di ruas Jalan Ngawi-Solo. Truk pengangkut tebu terguling menimpa mobil yang terparkir di sisi jalan,” kata Yuliana.
    Yuliana mengatakan, kecelakaan itu bermula saat truk Colt Diesel bernomor polisi AD 9574 LE yang dikemudikan Iqbal (23) melaju dari arah Solo menuju Ngawi.
    Setibanya di lokasi kejadian, kata Yuliana, diduga sopir mengambil haluan terlalu kanan dengan kecepatan tinggi dan muatan yang melebihi batas.
    “Akibatnya truk oleng hingga akhirnya menabrak mobil yang terparkir di tepi jalan. Truk oleng ke kanan dan menimpa mobil yang dikemudikan Eka Candra Arista (35), warga Kabupaten Bojonegoro, yang terparkir di sisi jalan,” kata Yuliana.
    Sementara itu, Eka yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, kecelakaan itu terjadi usai dirinya membeli gorengan yang berada di pinggir jalan.
    Saat masuk ke dalam mobil, tiba-tiba mobilnya ditabrak truk bermuatan tebu hingga terguling dan menimpanya.
    Akibat kecelakaan itu, ruang kemudi rusak dan tebu menutupi kendaraanya.
    Eka dalam kecelakaan itu hanya luka ringan lantaran terkena pecahan kaca.
    Eka berhasil keluar dari ruang kemudi berlahan agar tak terkena banyak serpihan kaca.
    “Tadi tiba-tiba truk sudah menimpa mobil saya. Usai kejadian, saya keluar dari dalam mobil sedikit demi sedikit,”ungkap Eka.
    Kecelakaan itu menyita perhatian banyak pengguna jalan. Kerumunan warga yang berada di lokasi kejadian menjadikan arus lalu lintas jalur utama Ngawi–Solo sempat tersendat cukup lama.
    Untuk mengevakuasi truk dan mobil, polisi bersama warga memindahkan muatan tebu yang menimbun mobil. Setelah muatan tebu dipindahkan, truk dan mobil dibawa ke Unit Gakkum Satuan Lantas Polres Ngawi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Truk Tebu Terguling Timpa Mobil di Jalur Ngawi–Solo, Sopir Selamat

    Truk Tebu Terguling Timpa Mobil di Jalur Ngawi–Solo, Sopir Selamat

    Ngawi (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk sarat muatan tebu dan sebuah mobil pribadi terjadi di jalur Ngawi–Solo, tepatnya di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 13.45 WIB.

    Truk yang dikemudikan Iqbal Wahyu Saputra (23), warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, oleng ke kanan hingga menabrak mobil yang tengah berhenti di pinggir jalan. Benturan keras membuat truk terguling dan menimpa mobil yang dikendarai Eka Candra Arista (35), warga Desa Ngrangon Anyar, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonegoro.

    Beruntung, Eka berhasil menyelamatkan diri meski sempat terjebak di dalam mobil yang tertimpa badan truk. Ia hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca dan segera dilarikan ke RS At-Tin Husada untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Saya tidak tahu arahnya. Tahu-tahu saat masuk mobil, langsung terdengar benturan keras. Saya keluar membuka pintu sedikit demi sedikit,” ungkap Eka menceritakan detik-detik peristiwa itu.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Ngawi, Ipda Agus Harianto, menjelaskan kecelakaan terjadi akibat truk mengambil haluan terlalu ke kanan hingga menabrak mobil sebelum akhirnya terguling.
    Peristiwa ini membuat arus lalu lintas dari Ngawi menuju Solo maupun sebaliknya sempat tersendat karena banyak warga berhenti menonton di lokasi kejadian.

    Untuk mengevakuasi mobil yang tertimpa, polisi bersama warga lebih dulu memindahkan muatan tebu dari dalam truk. Setelah itu, baik truk maupun mobil diamankan ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi dengan bantuan truk derek. [fiq/beq]

  • Selendang Terlilit Gir, Pasutri di Ngawi Tewas Tertabrak Truk Elpiji

    Selendang Terlilit Gir, Pasutri di Ngawi Tewas Tertabrak Truk Elpiji

    Ngawi (beritajatim.com) – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ngrambe, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Sepasang suami istri, Sarno (50) dan Sarweni (37), warga setempat, tewas di lokasi setelah motor yang mereka kendarai terjatuh dan terlindas truk bermuatan tabung gas elpiji.

    Peristiwa berawal saat Sarno membonceng istrinya pulang dari hajatan warga. Dari arah Walikukun menuju Ngrambe, motor korban berusaha mendahului truk bermuatan elpiji yang dikemudikan Adi Bayu (36), warga Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Magetan.

    Namun, mendadak motor oleng setelah selendang yang dikenakan Sarweni terlilit gir sepeda motor. Keduanya terjatuh ke jalan dan langsung terlindas truk yang melaju di sampingnya.

    “Kemungkinan korban terjatuh usai selendangnya masuk ke gir. Keduanya meninggal di lokasi,” ungkap Adi Saputro, kerabat korban.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Ngawi, Ipda Agus Harianto, membenarkan kejadian tersebut. “Motor korban berusaha mendahului truk lalu terjatuh usai selendang istrinya masuk ke gir. Saat terjatuh, berbenturan dengan truk hingga keduanya meninggal dunia,” jelasnya.

    Jenazah pasangan suami istri itu langsung dievakuasi ke RSUD dr. Soeroto Ngawi untuk keperluan visum. Sementara itu, truk dan motor korban telah diamankan Unit Gakkum Satlantas Polres Ngawi. Sopir truk juga dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. [fiq/ian]

  • Kebakaran Ngawi, Rumah Terpaksa Dirobohkan Agar Api Tak Menjalar

    Kebakaran Ngawi, Rumah Terpaksa Dirobohkan Agar Api Tak Menjalar

    Ngawi (beritajatim.com) – Kebakaran menghanguskan rumah milik Suwiji (63), warga Dusun Ngarengan, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Selasa (16/9/2025) sore. Api diduga berasal dari konsleting listrik dan mengakibatkan kerugian material sekitar Rp10 juta.

    Kapolsek Kedunggalar, AKP Karno, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 15.45 WIB. Saat kejadian, korban bersama salah satu saksi tengah menata kayu bakar di belakang rumah, berjarak sekitar 50 meter dari lokasi.
    .
    “Saksi yang lain melihat api sudah berkobar di rumah korban. Warga kemudian berteriak meminta tolong dan berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya,” terang AKP Karno.

    Karena rumah korban berdempetan dengan rumah ibunya, Tukinah, yang sudah lanjut usia, warga terlebih dahulu mengevakuasi Tukinah ke tempat aman. Untuk mencegah api menjalar, warga bahkan merobohkan bangunan rumah yang sebagian besar terbuat dari kayu.

    Laporan kebakaran kemudian diteruskan ke Damkar Ngawi. Kasi Pengendalian Operasi Damkar Satpol PP Ngawi, Catur Sri Wiyanto, menyebutkan pihaknya menerima laporan pukul 16.24 WIB melalui call center 113.

    “Tim berangkat dari Pos Induk dan tiba di lokasi pukul 16.52 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.31 WIB setelah dilakukan pemadaman dan pembasahan menggunakan dua tangki air,” jelasnya.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, dua ekor ayam peliharaan milik korban ikut terbakar. Sementara itu, kerugian material ditaksir mencapai Rp10 juta.

    Kebakaran ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap instalasi listrik di rumah, terutama pada bangunan dengan konstruksi kayu yang mudah terbakar. [fiq/but]

  • Satpol PP Ngawi Tingkatkan Patroli untuk Cegah Pelajar Membolos dan Pacaran di Taman

    Satpol PP Ngawi Tingkatkan Patroli untuk Cegah Pelajar Membolos dan Pacaran di Taman

    Ngawi (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Ngawi akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan tempat pacaran pasangan muda-mudi.

    Langkah ini diambil setelah petugas mengamankan dua sejoli di bawah umur yang kedapatan bermesraan di Taman Komunitas Hijau, Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, pada Senin (15/9/2025)

    Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Ngawi, Budiono, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kejadian serupa kembali terulang.

    “Kita akan patroli ke beberapa tempat, khususnya di titik yang jadi langganan pasangan muda-mudi pacaran. Masyarakat juga kami imbau segera melapor jika ada aktivitas meresahkan di ruang publik,” ujarnya.

    Dua pelajar yang diamankan masing-masing berinisial RRA (16) dan BR (15), asal Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Saat diamankan, keduanya membolos sekolah dan hanya berpelukan di area taman.

    “Karena masih di bawah umur, kami lakukan pendataan, memanggil orang tua dan pihak sekolah, lalu dipulangkan,” tambah Budiono.

    Ia mengakui Taman Komunitas Hijau memang sering menjadi lokasi nongkrong remaja. Oleh karena itu, selain meningkatkan patroli, Satpol PP akan memperkuat koordinasi dengan sekolah dan orang tua untuk mengawasi perilaku pelajar.

    “Sekolah harus ikut mengawasi siswanya, orang tua juga harus memperhatikan anak-anaknya agar tidak membolos. Kami akan bertindak jika ada yang kedapatan melanggar ketertiban di ruang publik,” pungkas Budiono. [fiq/ted]

  • Elf Terguling di Madiun, Tujuh Korban Jalani Perawatan di RSUD Caruban

    Elf Terguling di Madiun, Tujuh Korban Jalani Perawatan di RSUD Caruban

    Madiun (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh korban kecelakaan mobil elf bernopol AE 7601 FB yang terguling di Jalan Raya Madiun–Surabaya KM 10, Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Selasa (16/9/2025) pukul 08.30 WIB menjalani perawatan di RSUD Caruban, Kabupaten Madiun.

    Dua di antaranya harus dirawat inap karena mengalami patah tulang, sementara lima korban lainnya hanya mengalami luka ringan hingga luka robek yang memerlukan jahitan sehingga diperbolehkan rawat jalan.

    “Dua korban yang kami rawat inap mengalami patah tulang. Sedangkan untuk driver mengalami open fraktur atau patah tulang terbuka di jari tangan kiri. Namun dari semua korban tidak ada yang mengalami kondisi syok, pingsan, atau muntah-muntah,” jelas drg Farid Amirudin, Direktur RSUD Caruban.

    Adapun identitas korban yang dirawat di RSUD Caruban yakni:

    Mohammad Fajar Asidiq (21), sopir elf asal Ngawi
    Nur Aiman Al Barik (12), asal Madiun
    Mohammad Fahri Amirul Fauson (13), asal Ngawi
    Ubaidillah Abror Givada (13), asal Ngawi
    Ferri Adriansah (24), asal Madiun
    Fadli Tanpa Arrohman (13), asal Bojonegoro
    Wujud Fahri (25), asal Nganjuk

    Ketujuh korban tersebut merupakan bagian dari rombongan 27 santri Pondok Pesantren Salafiyah Sholawat asal Dusun Klubuk, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

    Sebelumnya, mobil elf yang membawa rombongan santri tersebut terguling saat melaju dari arah barat ke timur. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan. [rbr/beq]

  • Kejari Ngawi Mangkir Lagi, Sidang Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah Kembali Ditunda

    Kejari Ngawi Mangkir Lagi, Sidang Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah Kembali Ditunda

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan yang diajukan Notaris Nafiaturrohmah terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali berlangsung panas. Pada persidangan kedua di Pengadilan Negeri Ngawi, Selasa (16/9/2025) pagi, kuasa hukum pemohon, Heru Nugroho, melayangkan protes keras setelah pihak termohon kembali tidak hadir.

    Sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB, ketika majelis hakim membuka jalannya persidangan dan menyatakan Kejari Ngawi kembali absen, sama seperti pada sidang perdana sehari sebelumnya yang batal digelar. Baru setelah itu, muncul surat dari kejaksaan berisi permintaan penundaan sidang selama tujuh hari dengan alasan sedang mengikuti diklat.

    “Kami jelas keberatan,” ujar Heru Nugroho usai persidangan. Ia menilai alasan ketidakhadiran kejaksaan terkesan janggal, terlebih majelis hakim sebelumnya telah menyatakan bila termohon kembali absen maka dianggap melepaskan haknya. Namun kenyataannya, hakim justru menunda sidang hingga Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB.

    “Kami menghormati majelis hakim, tetapi kami keberatan. Karena praperadilan itu waktunya singkat, hanya tujuh hari. Kalau ditunda-tunda, merugikan kami. Apalagi kemarin alasannya tidak hadir karena ada tugas, padahal di saat yang sama mereka justru memeriksa klien kami di kejaksaan,” tegas Heru.

    Heru bahkan menyampaikan kecurigaannya di hadapan majelis hakim. “Mohon maaf kepada majelis hakim, tapi kami terpaksa berburuk sangka. Bagaimana tidak? Alasannya selalu ada tugas, padahal mereka masih sempat melakukan pemeriksaan terhadap klien kami,” ujarnya.

    Ia juga mengungkap bahwa pada Jumat (12/9/2025), pihaknya sempat bersitegang dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi terkait penggeledahan dan penyitaan. Saat itu pejabat kejaksaan disebut sudah mengetahui jadwal sidang praperadilan, sehingga menurutnya tak bisa beralasan tidak tahu.

    “Kami ingin proses ini berjalan adil dan terbuka. Kalau pihak kejaksaan yakin penanganan perkaranya sudah benar sesuai prosedur, ya hadir saja di persidangan. Bukan malah mengulur-ulur waktu,” tegasnya.

    Persidangan sempat memanas ketika majelis hakim memanggil juru sita dan panitera muda pidana. Hakim juga sempat menegur kuasa hukum karena keberatan yang disampaikan dengan nada keras. Namun Heru menegaskan sikapnya murni untuk menyampaikan keluhan, bukan bentuk perlawanan.

    “Kami tidak bermaksud menyerang siapapun. Kami hanya menyampaikan keluhan demi klien kami. Ini forum resmi, dan kami ingin didengarkan,” pungkasnya.

    Dengan keputusan hakim, sidang praperadilan akan kembali digelar pada Jumat (19/9/2025) pukul 09.00 WIB di PN Ngawi. [fiq/beq[

  • Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

    Kuasa Hukum Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi Koper Merah Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah di Kediri, Mohammad Rofian, resmi mengajukan banding. Langkah hukum ini ditempuh untuk menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri yang sebelumnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Rohmad Tri Hartanto.

    Dalam keterangannya, Rofian menyebut bahwa upaya hukum banding tersebut sudah didaftarkan ke PN Kota Kediri sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir. Di dalam KUHP untuk proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Nah, ini sebelum 7 hari kita menyatakan banding. Jadi kita nanti menandatangani akta,” ungkapnya, Senin 15 September 2025.

    Mantan reporter radio itu menuturkan, keputusan banding diambil setelah tim kuasa hukum mempelajari salinan putusan majelis hakim. Ia menilai amar putusan tidak mencerminkan rasa keadilan.

    “Karena apa? karena di dalam halaman 121 menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan alasan bahwa dilatarbelakangi dendam. Padahal antara terdakwa dan korban kan dulunya ada hubungan khusus. Nah, kemudian si terdakwa ini ingin keluar dari hubungan khusus itu dan kemudian si korban dalam salinan putusan mengatakan bahwa dia ingin tetap bersama Rohmad,” bebernya.

    Lebih lanjut, ia menilai bahwa konstruksi hukum yang digunakan hakim tidak sesuai fakta persidangan. “Pandangan hakim bahwa Rohmad sudah menyimpan dendam dan dipicu pada saat di salah satu hotel ada umpatan dari korban bahwa anak terdakwa disumpahi ‘perempuan nakal’. Dalam fakta persidangan terdakwa tidak membawa peralatan ketika di hotel apalagi yang pertama kali mengajak di hotel kan korban,” ucapnya.

    Menurut tim pengacara, unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Mereka menilai pasal yang lebih tepat adalah 351 Ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah pendaftaran banding, tim hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding yang saat ini tengah dipersiapkan.

    Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Januari 2025. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Kabupaten Blitar, dibunuh lalu dimutilasi oleh terdakwa Rohmad Tri Hartanto, warga Tulungagung.

    Potongan tubuh korban disimpan dalam koper merah yang dibuang di Kabupaten Ngawi, sementara bagian tubuh lainnya disebar hingga wilayah Trenggalek dan Ponorogo. [nm/suf]

  • Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah: Kejari Ngawi Mangkir, Sidang Ditunda

    Praperadilan Notaris Nafiaturrohmah: Kejari Ngawi Mangkir, Sidang Ditunda

    Ngawi (beritajatim.com) – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn. kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pemohon, D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE, menyatakan keprihatinannya setelah pihak termohon, Kejaksaan Negeri Ngawi, tidak hadir dalam sidang awal dengan alasan sedang menjalankan tugas.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi kemudian menyatakan bahwa sidang ditunda. Sidang kemudian akan dilakukan pada Selasa (16/9/2025).

    “Kami prihatin ya. Kalau tadi majelis menyampaikan bahwa ternyata termohon ini tidak bisa hadir karena sedang ada tugas. Ini kan ironis sekali. Beliau termohon ini sebagai penegak hukum, harusnya beliau paham untuk taat hukum,” kata Heru Nugroho, Senin (15/9/2025).

    Heru menilai ketidakhadiran pihak Kejaksaan menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menghormati proses hukum.

    “Jangan kemudian kemarin melakukan proses-proses hukum terhadap klien kami dengan cara melanggar hukum, dengan tidak memenuhi hukum acara yang ada. Dan hari ini menunjukkan benar-benar termohon ini tidak ada etikat baik untuk hadir. Ini menyangkut nasib seseorang, ini hak asasi manusia,” ujarnya.

    Dalam keterangannya, Heru menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya cacat hukum. Ia menyoroti tidak adanya izin pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.

    “Pemeriksaan hari ini kami menolak. Kami menolak tidak tanda tangan dan tidak memberi keterangan bersama klien kami. Karena sampai detik ini MKN belum pernah mengeluarkan izin untuk klien kami,” jelasnya.

    Selain itu, ia mengungkap adanya kejanggalan berupa dua Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dua surat perintah penyidikan (Sprindik). “Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 130 jelas mengatur SPDP wajib diberikan kepada tersangka maksimal tujuh hari. Sampai sekarang klien kami tidak pernah menerimanya,” tambah Heru.

    Heru juga mempertanyakan dasar tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepada kliennya. Menurutnya, hingga kini Kejaksaan belum mengungkap siapa pemberi, siapa penerima, maupun jumlah nominal gratifikasi yang disebut merugikan negara hingga Rp400 juta.

    “Kalau bicara gratifikasi, pasti ada pemberi dan penerima. Pertanyaan saya, siapa yang memberi, siapa yang menerima, berapa nominalnya, dan mengakibatkan apa? Sampai sekarang tidak ada jawabannya. Kenapa justru klien kami yang dikriminalisasi?” tegasnya.

    Heru mengingatkan, kliennya sebagai notaris hanyalah pejabat umum yang berperan memfasilitasi pembuatan akta dalam transaksi jual beli tanah. “Klien kami hanya menjalankan kewajiban, membuat akta sesuai permintaan para pihak. Tugas kejaksaan seharusnya mengungkap perkara ini dengan sebenar-benarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.

    Menutup pernyataannya, Heru meminta pihak Kejaksaan Negeri Ngawi untuk hadir dalam persidangan berikutnya. “Kami minta termohon besok hadir. Karena ini persoalan serius, menyangkut hak asasi manusia, dan proses hukum yang harus dijalankan dengan benar,” pungkasnya. [fiq/suf]