kab/kota: Ngawi

  • Agus Black Hoe Bantah Konsumsi Narkoba, Siap Kooperatif Bantu Kepolisian

    Agus Black Hoe Bantah Konsumsi Narkoba, Siap Kooperatif Bantu Kepolisian

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jawa Timur, Agus Black Hoe Budianto, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya terjerat kasus hukum akibat mengonsumsi narkoba.

    Agus Black Hoe memastikan kabar yang beredar bahwa dirinya tertangkap maupun tengah menjalani penyidikan di Polres Ngawi adalah tidak benar. “Saya tidak tertangkap tangan, tidak dalam penyidikan maupun penyelidikan terhadap kasus tindak pidana (penyalahgunaan narkoba),” ujar Agus Black Hoe, Jumat (3/10/2025).

    Ia juga mengaku tidak sedang menjalani rehabilitasi di BNN (Badan Narkotika Nasional). Ia hanya diminta untuk hadir di Polres Ngawi untuk diskusi terkait pernyataan pengedar Sabu yang berhasil ditangkap Polres Ngawi.

    “Berkaitan dengan pemberitaan itu, tidak benar. Saya kooperatif dengan pikiran positif ketika diminta hadir di Polres Ngawi via telepon untuk berdiskusi terkait mantan karyawan saya, Hengky, yang saat ini tersangkut kasus pidana. Kehadiran saya pun bukan dalam kapasitas sebagai saksi atau apapun,” ujar mantan Polisi ini.

    “Lebih jelasnya silakan saja cek di BNN, saya tidak pernah ikut rehabilitasi,” sambungnya.

    Agus juga menegaskan terkait pemberitaan yang menyebut dirinya menjalani tes urine. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi mengenai hasil tes tersebut.

    “Tes urine, saya tidak tahu hasilnya. Saya datang ke Polres bukan berarti saya tertangkap tangan. Tapi karena saya kooperatif,” tambah Agus.

    Lebih jauh, Agus menyoroti prosedur hukum yang semestinya berlaku bagi anggota legislatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap anggota DPRD tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa izin resmi.

    “Mendasar UU No. 32 Tahun 2024, izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Jadi, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD harus terlebih dahulu ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi, atau dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” jelasnya.

    Dengan dasar itu, Agus menilai kabar yang berkembang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum. “Dalam menyikapi perkembangan berita ini, saya nyatakan tidak prosedural dan tidak sesuai aturan hukum (UU No. 32 Tahun 2024) yang berlaku,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Duda 2 Anak Curi Motor di Pacitan, Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

    Duda 2 Anak Curi Motor di Pacitan, Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

    Pacitan (beritajatim.com) – Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press release di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan.

    Pelaku yang berprofesi sebagai tukang las itu ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik Eko Danang Pramukti disebuah bengkel di Kelurahan Ploso, Pacitan. Tak hanya itu, sebelumnya ia juga beraksi di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, dengan menggondol sepeda motor Honda Beat.

    “Modusnya, pelaku menyewa motor untuk memuluskan aksinya, lalu beraksi,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (2/10/2025).

    Polisi berhasil membekuk pelaku di kamar kos wilayah kota Pacitan sekitar 6 jam setelah kejadian. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa motor curian Yamaha NMAX warna hitam serta motor sewaan Honda PCX putih yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

    Kapolres menambahkan, motor hasil curian sebelumnya telah dibawa ke arah timur. Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan lokasi pastinya karena masih dalam tahap penyelidikan.

    Duda dua anak itu mengaku nekat mencuri motor untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, serta memastikan kunci sudah dicabut.

    “Pacitan ini tidak seperti dahulu lagi. Kotanya semakin maju, sehingga potensi gangguan kamtibmas juga ikut meningkat,” pungkas Kapolres. (tri/but)

  • Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Anggota DPRD Jatim Konsumsi Narkoba, Dipanggil Polres Ngawi

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berinisial ABH (44) sedang menjalani proses hukum usai ketahuan mengkonsumsi narkoba.

    Diketahui, ABH merupakan anggota DPRD Jatim yang masuk ke Komisi D usai menang pemilu di 2024 dengan memperoleh lebih dari 50 ribu suara di Dapil 9.

    Informasi yang dihimpun, ABH sedang menjalani proses hukum yang berlaku karena penyalahgunaan narkotika. Ia sempat diperiksa menjadi saksi atas tersangka lain pada Selasa (30/9/2025) kemarin. Tersangka lain itu berinisial MA yang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah Ngawi.

    Setelah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi, MA mengoceh kepada penyidik jika ia biasa menjual narkotika ke ABH yang merupakan seorang anggota DPRD Jatim. Dari informasi itu, polisi kemudian memanggil ABH menjadi saksi atas perkara yang menjerat ABH.

    “ABH itu bukan ditangkap. Tapi dipanggil serta diperiksa dulu sebagai saksi atas pelaku lain,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat dihubungi beritajatim.com, Kamis (2/10/2025).

    Setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, penyidik lalu melakukan tes urine kepada ABH. Hasilnya, urine ABH mengandung zat narkotika.

    Namun, Charles tidak menjabarkan lebih lanjut apa nama zat kimia terlarang yang terkandung di urine ABH. Sehingga tidak diketahui secara pasti narkoba jenis apa yang dikonsumsi oleh ABH.

    “Iya yang bersangkutan (ABH) terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang sudah penyidik lakukan,” imbuh Charles.

    Dari hasil tes urine tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih untuk mencari bukti lain. Setelah serangkaian pemeriksaan, ABH tidak terbukti terafiliasi dengan jaringan bandar. Polisi juga tidak menemukan barang bukti narkotika yang jumlahnya melebihi batas aturan sesuai dengan yang tertuang di Surat Edar Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010.

    “Kemarin sudah asesmen di BNN dan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini sudah menjalani proses rehabilitasi,” pungkas Charles.

    Diketahui, dalam perjalanan karirnya, ABH sempat menjadi anggota kepolisian selama 19 tahun dan berdinas di Ngawi. Ia lantas memutuskan pensiun dini di usianya yang ke 41. Ia kemudian menjadi pengusaha di Ngawi dan berhasil menduduki kursi DPRD Jatim di awal pencalonannya. (ang/ted)

  • Tren Curanmor Meningkat, Dua Kasus Terjadi dalam Satu Malam di Pacitan

    Tren Curanmor Meningkat, Dua Kasus Terjadi dalam Satu Malam di Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pacitan menerima laporan kasus curanmor. Padahal beberapa jam sebelumnya, petugas baru saja melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Yamaha NMAX di Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan,

    Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.38 WIB, Rabu (1/10/2025). Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku datang dengan mobil Daihatsu Grandmax yang diparkir tak jauh dari rumah korban, Aji Sudarmaji, warga Dusun Kauman, RT 03/RW 02, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan.

    Motor Ninja 2 tak warna hijau dengan nomor polisi S 2186 OAS milik Aji raib digondol maling saat diparkir di teras rumah.

    Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan adanya trend peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Meski tidak merinci data pasti, ia menyebut ada puluhan kasus dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

    “Iya, memang ada tren kasus pencurian bermotor,” jelasnya ditulis Rabu (1/10/2025)

    Khoirul menambahkan, sebagian besar kasus terjadi karena kelengahan pemilik kendaraan, seperti memarkir motor sembarangan dan meninggalkan kunci yang masih tertancap.

    “Antara 10–15 kejadian dalam setahun, dan biasanya menimpa masyarakat desa yang parkir sembarangan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, pada Selasa (30/9/2025) malam, satu unit motor NMAX milik warga Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso, dicuri saat berada di bengkel. Pelaku berinisial DWS (25), warga Dusun Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, berhasil ditangkap polisi.

    Hanya beberapa jam setelah penangkapan tersebut, laporan pencurian kembali masuk dari Desa Arjowinangun, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari TKP pertama. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku dengan bekal rekaman CCTV di lokasi kejadian. (tri/but)

  • Pencemaran Bengawan Solo di Bojonegoro Masih Misteri, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium

    Pencemaran Bengawan Solo di Bojonegoro Masih Misteri, DLH Tunggu Hasil Uji Laboratorium

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus pencemaran Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro hingga kini belum terungkap secara pasti. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang diambil beberapa waktu lalu.

    Kepala DLH Bojonegoro, Luluk Alifah, menyampaikan bahwa pengujian dilakukan di laboratorium di Surabaya dan diperkirakan hasilnya baru keluar pada 8 Oktober 2025. “Hasil uji sedang dalam proses di laboratorium Surabaya, dan kami menunggu hasilnya,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

    Sebagai langkah investigasi, DLH Bojonegoro berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, serta Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup di Surabaya. Komunikasi juga dilakukan dengan DLH Ngawi sebagai wilayah hulu Bengawan yang melintasi Bojonegoro.

    Menurut Luluk, kondisi air di Ngawi juga diduga telah tercemar dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu, keterhubungan aliran sungai menjadi salah satu aspek penting dalam penelusuran sumber pencemaran.

    Pemantauan kondisi air Bengawan dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui sistem Monitoring Online Status Mutu Air milik Kementerian Lingkungan Hidup.

    Sebelumnya, pencemaran di Sungai Bengawan Solo wilayah Bojonegoro dilaporkan terjadi sejak 16 hingga 23 September 2025 dengan tingkat pencemaran kategori sedang. Kondisi serupa kembali terulang dari 27 September hingga 1 Oktober, berdasarkan data sistem monitoring kementerian. [lus/beq]

  • Motor NMAX Milik Warga Pacitan Hilang Saat Diservis, Enam Jam Kemudian Pelaku Dibekuk Polisi

    Motor NMAX Milik Warga Pacitan Hilang Saat Diservis, Enam Jam Kemudian Pelaku Dibekuk Polisi

    Pacitan (beritajatim.com) – Nasib apes menimpa Eko Danang Pramukti, warga Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso, Pacitan. Motor Yamaha NMAX miliknya raib digondol maling saat berada di bengkel dekat rumahnya.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/9/2025) malam sekitar pukul 19.17 WIB di bengkel Sani Motor, Lingkungan Kebon, Kelurahan Ploso.

    Sebelumnya, motor dengan nomor polisi AE 4055 YH itu dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Setelah selesai dikerjakan, pemilik bengkel menginformasikan melalui pesan WhatsApp bahwa motor sudah bisa diambil dengan biaya perbaikan sebesar Rp110 ribu.

    Namun karena kesibukan, Danang baru datang sekitar pukul 19.19 WIB. Saat tiba di bengkel, motor yang hendak diambil ternyata sudah tidak ada.

    “Motor itu sudah selesai diservis dan diinformasikan kepada pemilik. Namun saat hendak diambil, motor diketahui hilang,” terang Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, Rabu (1/10/2025).

    Danang sempat berusaha mencari kendaraannya hingga ke jalur lintas selatan (JLS) Pacitan, namun tidak berhasil menemukan. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polres Pacitan.

    Unit Satreskrim Polres Pacitan langsung bergerak cepat melakukan identifikasi. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

    “Berkat rekaman tersebut, kami berhasil menangkap tersangka di sebuah kos diwilayah kota beserta barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, saat dikonfirmasi Rabu (1/10/2025).

    Pelaku diketahui berinisial DWS (25), warga Dusun Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor di Pacitan. (tri/ian)

  • Walhi Jatim Tuntut Penegakan Hukum Tegas untuk Selamatkan Bengawan Solo di Bojonegoro

    Walhi Jatim Tuntut Penegakan Hukum Tegas untuk Selamatkan Bengawan Solo di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata dan menegakkan hukum guna mengatasi pencemaran berulang di Sungai Bengawan Solo.

    Desakan ini disampaikan menyusul data resmi yang menunjukkan kualitas air sungai terpanjang di Pulau Jawa itu kembali tidak memenuhi baku mutu.

    Berdasarkan catatan Stasiun Onlimo milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Padangan, Bojonegoro, penurunan kualitas air terjadi dalam dua periode terpisah, yakni pada 16–22 September dan 29 September 2025.

    “Pemerintah tidak boleh berhenti pada rutinitas administratif. Pelaku pencemar harus dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana, sekaligus diwajibkan melakukan pemulihan sungai,” tegas Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, dalam pernyataannya yang diterima pada Senin (29/9/2025).

    Dampak Pencemaran: Kerugian Triliunan dan Ancaman Kesehatan

    Wahyu memaparkan, pencemaran yang disebabkan oleh limbah industri, rumah tangga, dan aktivitas tambang ini telah menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Di sektor pertanian dan perikanan air tawar saja, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun per tahun.

    “Belum lagi ratusan miliar rupiah biaya kesehatan masyarakat yang harus dikeluarkan akibat penyakit berbasis air. Jika tidak ada penegakan hukum yang nyata, pencemaran hanya akan berulang, sementara masyarakat terus menanggung air kotor, kesehatan yang terancam, dan hilangnya penghidupan,” imbuhnya.

    Tuntutan Konkret untuk Penyelamatan Sungai

    Walhi Jawa Timur menuntut langkah-langkah konkret dari seluruh level pemerintahan. Tuntutan tersebut meliputi:
    1. Penetapan daya tampung beban pencemaran Bengawan Solo.
    2. Identifikasi menyeluruh terhadap seluruh sumber limbah.
    3. Penindakan tegas terhadap pelaku pencemar, termasuk yang bersifat lintas wilayah.

    Secara khusus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta memperketat penerbitan izin dan pengawasan industri. Sementara itu, pemerintah kabupaten dan kota di sepanjang aliran sungai didesak untuk menghentikan aktivitas tambang di badan dan sempadan sungai serta meningkatkan pengelolaan limbah domestik.

    “Kunci utamanya adalah kebijakan pemulihan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, dengan target terukur dan transparan,” pungkas Wahyu.

    Sungai Bengawan Solo yang membentang sepanjang 600 kilometer dan menjadi penopang kehidupan bagi sekitar 17 juta jiwa, dinilai kian menjauh dari fungsi ekologisnya akibat pencemaran yang terus berlangsung.

    Sebelumnya, sesuai pantauan status mutu air melalui stasiun pemantau milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) di Kecamatan Padangan, aliran hilir Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dipastikan dalam kondisi tercemar.

    Pantauan status mutu air sungai melalui Online Monitoring System (Onlimo) pada stasiun KLHK59 Padangan, Bojonegoro menggambarkan kondisi Bengawan Solo yang masuk ke Bojonegoro dalam keadaan tercemar ringan hingga sedang.

    “Trend tujuh hari di Onlimo KLHK59 Padangan sejak 16 – 22 September 2025 menunjukan status mutu air yang masuk wilayah bojonegoro sudah tercemar ringan – tercemar sedang,” ungkap Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto, dalam keterangannya.

    Menindaklanjuti kondisi ini, Benny mengaku telah berkoordinasi dengan wilayah hulu yaitu DLH Kabupaten Ngawi. Dari DLH kabupaten tetangga ini diperoleh informasi bahwa kondisi air Bengawan Solo yang masuk wilayah Kabupaten Ngawi sudah tercemar.

    “Berdasar data ini, dugaan Bengawan Solo tercemar ini bukan berasal dari wilayah Kabupaten Bojonegoro,” tegasnya.

    Untuk itu, pria yang pernah berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini juga melakukan koordinasi dan melaporkan kondisi Bengawan Solo kepada DLH Provinsi Jawa Timur, tembusan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBW) Bengawan Solo, dan Balai Penegaklan Hukum (Gakkum) Kementerian LH di Surabaya.

    “Koordinasi dan laporan ke pemangku kebijakan terkait ini kami lakukan sebagai upaya dalam mengidentifikasi sumber pencemar dan penanggulangannya,” tegasnya. [lus/ted]

  • Belanda Kembalikan Fosil Koleksi Dubois kepada Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 September 2025

    Belanda Kembalikan Fosil Koleksi Dubois kepada Indonesia Nasional 28 September 2025

    Belanda Kembalikan Fosil Koleksi Dubois kepada Indonesia
    Editor
    KOMPAS.com
    – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon secara resmi menerima dokumen pengembalian koleksi fosil temuan ahli paleoantropologi Eugene Dubois dari pemerintah Belanda.
    Prosesi serah terima dilaksanakan di Museum Naturalis, Leiden, Belanda.
    Menurut keterangan resmi Museum Naturalis, Koleksi Dubois terdiri atas sekitar 28.000 fosil yang ditemukan di Pulau Jawa dan Sumatera.
    Koleksi ini mencakup fosil Homo erectus (dahulu disebut Pithecanthropus erectus) yang ditemukan Dubois pada 1891–1892 di Trinil, wilayah yang kini termasuk Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
    Menurut siaran pers pemerintah pada Sabtu, pengembalian fosil koleksi Dubois kepada pemerintah Indonesia berlangsung bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Belanda.
    Fadli Zon mengatakan, pengembalian koleksi fosil yang menjadi rujukan penting dalam studi evolusi manusia menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu peradaban tertua di dunia.
    “Hari ini kita menutup jurang sejarah dan memulihkan martabat pengetahuan yang lahir dari Trinil,” kata Fadli, seperti dilansir dari Antara, Minggu (29/9/2025).
    “Kepulangan Koleksi Dubois adalah bukti bahwa diplomasi budaya Indonesia bekerja, kepemilikan sah NKRI diakui, dan akses riset dunia tetap terjaga,” tambah dia.
    Fadli mengatakan, pengembalian koleksi Dubois ke Indonesia merupakan hasil kerja panjang Tim Repatriasi Kementerian Kebudayaan, yang sejak awal 2025 melakukan riset asal-usul dan perundingan intensif dengan Colonial Collections Committee (CCC) Belanda.
    Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Gouke Moes menyampaikan bahwa pengembalian koleksi fosil ke Indonesia merupakan wujud komitmen pemerintah Belanda dalam melaksanakan repatriasi koleksi kolonial secara bertanggung jawab.
    Kementerian Kebudayaan RI telah menyusun rencana teknis pemindahan koleksi fosil, yang sudah disepakati oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda.
    Kedua kementerian menyepakati pembentukan tim gabungan untuk mengamankan tahapan pemulangan koleksi fosil serta meningkatkan kerja sama riset, inventarisasi, konservasi, publikasi ilmiah, pameran, digitalisasi, dan peningkatan kapasitas peneliti maupun pengelola koleksi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Atap TK Dharma Wanita Geneng 2 Ngawi Ambruk, Aktivitas Belajar Terhenti

    Atap TK Dharma Wanita Geneng 2 Ngawi Ambruk, Aktivitas Belajar Terhenti

    Ngawi (beritajatim.com) – Atap bangunan Taman Kanak-Kanak (TK) Dharma Wanita Geneng 2, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ambruk pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 21.10 WIB. Peristiwa ini diduga kuat dipicu kondisi bangunan yang sudah lapuk dimakan usia.

    Beruntung, saat kejadian seluruh siswa tengah berada di rumah sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Meski demikian, seluruh peralatan sekolah tertimbun material atap yang roboh dan membuat pihak sekolah terpaksa menghentikan aktivitas belajar-mengajar.

    Sekolah tersebut diketahui telah berdiri selama lebih dari 30 tahun dan saat ini menampung sekitar 30 siswa. Pihak sekolah mengaku sudah beberapa kali mengajukan permohonan perbaikan, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak terkait.

    Sejumlah warga sekitar mengaku terkejut ketika mendengar suara gemuruh dari arah sekolah setelah hujan reda. Awalnya mereka mengira suara tersebut berasal dari tandon air yang jatuh.

    “Suara keras sekali, dikira tandon air jatuh, ternyata atap sekolah roboh karena termakan usia. Untung kejadiannya malam, jadi tidak ada proses belajar-mengajar. Kasihan juga lihat sekolahnya hancur,” ungkap Sumarti, salah seorang warga.

    Hal senada disampaikan Indah Sri Lestari, guru TK Dharma Wanita Geneng 2. Ia menyebut atap bangunan roboh akibat kondisi material yang sudah rapuh.

    “Kejadian malam hari, bangunannya memang sudah tua. Sekarang ada 30 siswa, sementara kita liburkan dulu,” ujarnya.

    Untuk sementara, kegiatan belajar-mengajar dihentikan. Pihak sekolah berencana memindahkan proses belajar ke rumah warga sekitar sambil menunggu adanya perbaikan dari pemerintah atau pihak terkait. [fiq/beq]

  • Polri untuk Masyarakat, Polres Ngawi Berbagi Sayur Gratis di Jogorogo

    Polri untuk Masyarakat, Polres Ngawi Berbagi Sayur Gratis di Jogorogo

    Ngawi (beritajatim.com) – Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres Ngawi di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Polsek Jogorogo melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan sayur dan lauk gratis kepada warga Dusun Brubuh, Desa Brubuh, Kecamatan Jogorogo.

    Kegiatan sosial ini tidak hanya membantu meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat, tetapi juga menjadi wujud nyata kebersamaan serta kedekatan Polri dengan warga. Suasana penuh semangat dan sumringah terlihat ketika masyarakat menerima bantuan dengan wajah gembira dan senyum kebahagiaan.

    “Program Jumat Berkah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat, mempererat silaturahmi, serta membawa keberkahan bagi kita semua,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon pada Jumat (26/9/2025).

    Dengan adanya kegiatan ini, Polres Ngawi berharap hubungan baik antara Polri dan masyarakat semakin kuat serta terus terjalin dalam suasana harmonis. [ted/aje]