kab/kota: Ngawi

  • 4 WNA Vietnam Dideportasi Karena Jualan Terpal Tanpa Izin

    4 WNA Vietnam Dideportasi Karena Jualan Terpal Tanpa Izin

    Madiun (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi 4 WNA Vietnam karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keempat WNA tersebut berinisial VQT, DHV, BTT, dan NQX.

    Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf, mengatakan, keempat WNA tersebut diamankan petugas pada 22 Februari 2023. Mereka ditangkap saat sedang berjualan terpal di Kabupaten Madiun.

    “Keempat pria tersebut diketahui melakukan aktivitasnya selama di Madiun, dengan berjualan terpal. Jadi melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang disampaikan,” ujar Yusuf, Jumat (8/12/2023).

    Yusuf menjelaskan, visa kunjungan keempat WNA Vietnam tersebut hanya berlaku 60 hari, setelah diterapkan cap tanda masuk di paspornya. Namun, mereka telah menetap di Indonesia selama lebih dari 3 bulan. “Yang bersangkutan dideportasi pada Jumat 24 Februari 2023 melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.

    Yusuf menambahkan, selama 2023 total 12 WNA telah dilakukan pendeportasian dari Januari sampai dengan Oktober. Selain karena penyalahgunaan izin tinggal, ada juga yang dideportasi karena overstay atau melebihi batas masa berlaku izin tinggal.

    “Ada yang dari Malaysia. Selain alasan penyalahgunaan izin tinggal, juga overstay lebih dari masa berlaku izin tinggal. Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan deportasi,” jelasnya.

    Atas kejadian tersebut, petugas menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian dalam bentuk deportasi.

    “Selain di Madiun, diketahui mayoritas beraktivitas di Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan. Setelah deportasi, kami masukkan ke dalam kategori pencekalan pelarangan masuk kembali ke Indonesia selama beberapa bulan,” pungkasnya. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Caleg Pembobol Toko Madiun Terancam Dicoret dari Surat Suara

  • 23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    23 Napi Terorisme Dilimpahkan ke 7 Lapas di Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jajaran lapas Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme. Pemindahan dari Rutan Cikeas, Bogor itu dilakukan secara berseri ke 7 lapas berbeda.

    “Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme, proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu (6-7/12),” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Menurut Heni, pemindahan ini merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

    “Seluruhnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstrimisme-nya sudah dapat ditekan, untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya,” lanjut Heni.

    Namun, meski begitu, Heni menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

    “Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap,” tutur Heni.

    Keenam lapas yang menerima adalah Lapas Madiun (3 orang), Lapas Ngawi (2), Lapas Tuban (1), Lapas Kediri (4), Lapas Bojonegoro (2), Lapas Probolinggo (2) dan Lapas Surabaya (9). Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di lapas di Jawa Timur.

    “Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme, sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain,” urai Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa kesembilan narapidana kasus terorisme tersebut juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.

    BACA JUGA:

    Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

    “Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun sementara paling lama 15 tahun, dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ungkap Jayanta.

    Kesembilan narapidana terorisme tersebut, lanjut Jayanta, telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan, serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

    “Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” tegas Jayanta.

    BACA JUGA:

    Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan Anak

    Jayanta menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.

    “Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” tutup Jayanta. [uci/but]

  • Residivis Bobol Toko di Ngawi, Dihadiahi Timah Panas 

    Residivis Bobol Toko di Ngawi, Dihadiahi Timah Panas 

    Ngawi (beritajatim.com) – Pria berinisial TAW (40) asal Desa Sekarjati Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi, Jawa Timur dihadiahi timah panas oleh polisi. Residivis itu melawan saat ditangkap polisi usai terbukti mencuri di sebuah toko kelontong di Desa Rejuno Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi.

    TAW ditangkap di sebuah lapangan di kawasan perbatasan Ngawi-Sragen pada Rabu (6/12/2023). Saat itu juga dia mencoba melawan polisi agar bisa kabur. Namun, petugas buru-buru melumpuhkannya dengan tegas dan terukur.

    Diketahui, TAW merupakan satu dari tiga komplotan spelialis maling toko. Dalam 2023 ini, sudah ada lima toko yang disatroninya. Salah satunya adalah toko milik Indarsih (49) warga Desa Rejuno,Karangjati, Ngawi.

    Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi, Total Korban Meninggal Dunia 22 Jiwa

    Sudah dua kali toko milik Indarsih dibobol maling. Tepatnya pada Februari 2023 dan September 2023. Pelaku mencongkel pintu belakang toko dan mengambil uang tunai dan rokok. Kamera CCTV dirusak, sementara digital video recorder (DVR) juga diambil. Total kerugiannya mencapai Rp60 juta.

    “Tahunya dicuri itu pas ibu saya pulang ke rumah sambil menangis. Padahal, baru saja buka toko, saya pikir kenapa. Ternyata uang dan rokok dicuri. Toko habis dibobol maling. CCTV dirusak DVR diambil,” kata Rara Ardina Puspa Wardani, putri Indarsih, pemilik toko.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah bungkus rokok yang masih belum laku dijual. Ketika diamankan, si pelaku.me.bawa rokok tersebut untuk dijual di kawasan Kecamatan Mantingan, Ngawi.

    Baca Juga: Damkar Magetan: Butuh 2,5 Jam Padamkan Kebakaran di Bengkel Mobil Panekan

    “Pelaku disergap petugas Satreksrim Polres Ngawi saat berteduh hujan deras di lapangan kawasan Perbatasan Ngawi. Pelaku merupakan kawanan sindikat, sasarannya toko,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.

    Hingga saat ini Polres Ngawi memburu dua pelaku lain yang merupakan kroni TAW. [fiq/ian]

  • Curi 9 Botol Bensin di Ngawi, Pemuda Sragen Digebuki Warga

    Curi 9 Botol Bensin di Ngawi, Pemuda Sragen Digebuki Warga

    Ngawi (beritajatim.com) – Kepergok saat curi 9 botol berisi bensin, pemuda asal Sragen Jawa Tengah digebuki warga pada Senin (4/12/2023). Pemuda bernama Andri Lesmana (25) asal Sragen, Jawa Tengah itu sampai menangis saat dibawa ke Kantor Polsek Padas Ngawi.

    Kejadian berawal saat Andri berhenti di depan sebuah warung di Desa Pacing Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi pada Senin sore. Si pemilik toko yakni Karini (40) warga setempat, tidak sedang ditempat.

    Merasa aman, Andri langsung mengambil sembilan botol berisi bensin dan langsung memasukkan bensin ke tangki sepeda motor Yamaha Vixion nopol H 4841 NJ. Tetangga Karini yang mengetahui aksi itu lantas meminta uang bensin tersebut.

    Bukannya membayar, Andri malah mengajak tetangga Karini berkelahi. Mendengar ada kegaduhan, warga lain lantas menghampiri dan ikut memukuli Andri.

    BACA JUGA:Kaesang Pangarep Batal Kunjungan di Pasuruan

    “Saya lihat dia ambil botol bensin terus ngisi ke motornya. Dia mau kabur saya cabut kuncinya malah mengajak berkelahi. Akhirnya dibantu warga kami lumpuhkan. Pelaku ini terus melawan,” kata Siswoyo, tetangga Karini.

    Sementara itu, Karini mengaku dia memang tak mengunci tokonya. Saat kejadian, dia sedang keluar rumah sebentar. Saat dia kembali, di depan tokonya sudah ramai orang.

    “Ternyata ada pencuri, yang dicuri 9 botol bensin. Saya datang sudah digebuki warga,” kata Karini.

    Polisi pun segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Pun, pelaku hanya bisa menangis saat digelandang ke Kantor Polsek Padas. Kasus pencurian itu kini masih ditangani Polsek Padas. (Fiq/Aje)

  • Caleg di Madiun Nekat Curi Toko Sembako Terdesak Ekonomi

    Caleg di Madiun Nekat Curi Toko Sembako Terdesak Ekonomi

    Madiun (beritajatim.com) – Pria berinisial ADK (25), warga Bangunasri, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun diamankan polisi. Pria itu terjerat kasus pencurian sebuah toko di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    Tak sendiri, ADK beraksi dengan dua rekannya, BP alias Basir, warga Jombang, serta TB. ADK dan BP sudah mendekam di tahanan Mako Polres Madiun, sementara TB masih buron. Keduanya mengaku nekat mencuri karena terdesak secara ekonomi.

    “Motif sementara karena faktor ekonomi namun kami masih menggali keterangan yang bersangkutan. Kedua tersangka juga sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra.

    Yang mengejutkan, ADK ternyata seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik peserta Pemilu 2024. Sedangkan tersangka inisial BP, adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan 2017.

    BACA JUGA:
    Polres Madiun Tangkap Caleg Bobol Belasan Toko

    “Peran ADK sebagai driver mengemudikan mobil, mengantar pelaku BP selaku eksekutor ke sasaran rumah atau pertokoan. Aksi terakhir di Desa Suluk dengan kerugian Rp40 juta,” tuturnya.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa minibus yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan. Sampai saat ini penyidik terus melakukan pendalaman.

    Diektahui, Polres Madiun gerak cepat meringkus pelaku pembobolan toko sembako di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis (30/11/2023) dini hari itu terekam kamera CCTV.

    Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra mengungkapkan, total tersangka yang melakukan tindak kejahatan sebanyak 3 orang. 2 diantaranya telah diamankan sedangkan sisanya dalam pengejaran.

    BACA JUGA:
    Hujan Deras, Air Meluap di Pahlawan Street Center Madiun 

    “Dua pelaku inisial ADK warga Madiun dan BP asal Jombang. Kemudian 1 pelaku berstatus DPO inisial TB,” ujar AKP Magribi, ketika ditemui di Mapolres Madiun, Jumat (1/12/2023).

    Menurutnya, ADK dan BP sama-sama spesialis pembobol rumah kosong dan toko. Mereka sudah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Madiun. Tiga di Kecamatan Dolopo, dan satu di Kecamatan Wungu.

    “Aksi di luar daerah yaitu Ponorogo, Ngawi, Magetan, Nganjuk. Mereka melakukan perbuatan tersebut sejak 2019,” bebernya. [fiq/beq]

  • Polres Madiun Tangkap Caleg Bobol Belasan Toko

    Polres Madiun Tangkap Caleg Bobol Belasan Toko

    Madiun (beritajatim.com)  – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang calon anggota legislatif dari salah satu partai politik di Kabupaten Madiun yang diduga terlibat dalam serangkaian pembobolan atau pencurian di belasan toko dan rumah.

    AKP Magribi Agung Saputra, Kasat Reskrim Polres Madiun, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial ADK (25), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah seorang calon anggota DPRD Kabupaten Madiun.

    “Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Kamis (30/11) malam. Selain ADK, kami juga berhasil menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang berdekatan dengan rumah ADK,” ujar Magribi seperti dilansir ANTARA, Jumat, 1 Desember.

    Pada saat penangkapan, Basir, yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017, mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menggunakan tembakan untuk melumpuhkannya pada bagian kaki.

    Magribi menjelaskan bahwa aksi kedua tersangka berhasil terdeteksi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah terlibat dalam pencurian di 18 toko dan rumah kosong dengan lokasi yang berbeda-beda, termasuk di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk, yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.

    Ketika beraksi, kelompok mereka terdiri dari tiga orang. Dua pelaku telah berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya yang berinisial TB masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pencarian. (ted)

  • Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Presiden Harus Gerak Cepat Berhentikan Ketua KPK RI

    Yogyakarta (beritajatim.com) – Kasus ditetapkannya Ketua KPK RI Firli Bahuri menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL) semakin memanas. Terbaru banyak desakan jika Presiden RI Joko Widodo harus bergerak cepat memberhentikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

    “Ketika sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka Firli Bahuri harus segera cepat diberhentikan dari Ketua KPK. Yang berhak memberhentikan adalah Presiden dengan dasar Keputusan Presiden (Kepres),” ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, Kamis (23/11/2023).

    Zaenur menegaskan jika Firli Bahuri tidak segera dihentikan sementara ini maka akan terbuka lebar dan berpotensi besar bahwa dirinya masih bisa melakukan tindakan apapun di KPK sehingga akan sangat berbahaya.

    BACA JUGA:Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    “Kita lihat kemarin meski sudah ditetapkan bersalah dirinya tetap bisa melakukan manuver di KPK. Artinya kalau tidak segera diberhentikan risiko ada di instansi KPK dan pada kasus yang sudah dialamtkan kepadanya. Jadi presiden harus bergerak cepat mengeluarkan Keppres pemberhentian dan sebisa mungkin hari ini,” tegasnya lagi.

    Zaenur juga menegaskan jika momentum Firli Bahuri menjadi tersangka ini menjadi momentum untuk memikirkan kembali KPK menjadi instrumen independen seutuhnya. Hal ini karena sejak kepemimpinan Firli Bahuri banyak pelemahan pelemahan KPK utamanya adalah UU KPK.

    “Jadi UU KPK harus direview dan revisi kembali supaya independensi KPK lebih terjaga. Bisa mengubah namun harus menjadi lebih baik seperti misalnya penegakan kode etik menjadi lebih tegas dan keras,” bebernya.

    Momentum resminya Firli Bahuri menjadi tersangka juga merupakan momentum pelajaran bagi panitia seleksi (pansel) supaya jangan lagi memilih tokoh problematik menjadi ketua di lembaga antirasuah tersebut.

    Zaenur menegaskan KPK harus melakukan review internal yang memungkinkan pelanggaran kode etik dan tindak pidana.

    BACA JUGA:Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    ‘KPK harus melakukan review sistem di internal mereka dan ambil langkah jelas lakukan perbaikan khususnya dari sisi moral dengan mengembalikan nilai moral KPK agar kepercayaan diri pegawai KPK mulai bangkit dan menguatkan integritas mereka,” tegasnya.

    Zaenur juga berpesan sebagai lembaga independen KPK tidak boleh dijadikan alat politik dan intervensi politik.

    “Satu hal lagi tentang pengawasan di KPK sangat problematik sekali. Meskipun ada pengawas tetapi kerjanya sangat memprihatinkan dan tidak bisa diharapkan hasil kerjanya sebagai pengawas lembaga antirasuah. Jadi menurut hemat saya ini momen KPK untuk melakukan revolusi diri,” tegasnya. (Aje)

  • Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Ngawi Ternyata Bersaudara 

    Ngawi (beritajatim.com) – Komplotan pencuri traktor di Ngawi ternyata bersaura. Itu diketahui setelah Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi kembali berhasil menangkap seorang terduga pencuri traktor yang kabur saat dilakukan penyergapan pada Rabu (22/11/2023).

    Satu pelaku ditangkap saat bersembunyi di perkebunan milik warga di Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi, pada Kamis (23/11/2023) siang. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas pada kedua kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan.

    Oleh petugas, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Widodo Ngawi untuk mendapatkan pertolongan medis. Pelaku adalah Martono (37) warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Martono tak lain adalah adik kandung dari Maryanto (40) terduga pencuri traktor yang lebih dulu diamankan petugas pada Rabu (22/11/2023) siang. Usai menjalani perawatan, pelaku oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres Ngawi, menyusul kakaknya.

    BACA JUGA: Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Kedua kakak beradik itu merupakan residivis kasus serupa di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepada polisi mereka kakak beradik kompak mengaku mencuri traktor dan hasilnya untuk membayar hutang di bank. “Saya bagian melepas baut terus saya angkat dengan kakak saya, uangnya untuk membayar hutang di bank,” kata Martono, pelaku.

    “Pelaku yang baru saja kita tangkap dengan yang kemarin ternyata kakak beradik residivis kasus serupa di Sukoharjo, ditangkap di perkebunan warga di sekitar lokasi,” ujar AKP Joshua Peter Krisnawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi.

    Pihaknya juga mengimbau agar seorang rekan pelaku lainnya yang kabur untuk segera menyerahkan diri.

    Sebelumnya, Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap satu dari tiga orang kawanan spesialis pencurian mesin traktor milik petani. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (22/11/2023).

    Pelaku yang ditangkap adalah Maryanto (40), seorang residivis kasus serupa asal Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    BACA JUGA: Proyek MPP Ngawi Minus 4,5 Persen, Ini Penyebabnya

    Penangkapan berawal dari patroli Tim Resmob yang memergoki mobil kawanan pelaku diteriaki maling oleh warga.Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga mobil kawanan pelaku tidak bisa bergerak karena putus ball jointnya. Kawanan pelaku yang panik langsung kabur begitu saja meninggalkan mobilnya yang berisi mesin traktor curian di pinggir jalan.

    Upaya penangkapan berlangsung dramatis. Petugas mengejar ketiga pencuri yang mencoba kabur diantara ilalang dekat sungai. Polisi bahkan melepaskan tembakan peringatan. Hingga akhirnya, salah aatu dari tiga pencuri diamankan.

    Mesin traktor tersebut salah satunya dicuri dari sawah milik Abdul Aziz (37), petani Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Mesin yang berhasil dilepas dari bajak langsung digotong dimasukkan ke dalam mobil. Tak hanya itu, kawanan pelaku juga menggasak mesin traktor milik petani lainnya yang lokasinya masih berdekatan.

    “Saya ditelpon teman trator saya dicuri, saya datang mesinnya sudah tidak ada, pencuri juga mengambil mesin trator milik teman saya di sebelah itu,” kata Abdul Aziz.

    BACA JUGA: Cabai Rawit Ngawi Rp90 Ribu, Pemilik Warung Makan Mengeluh

    “Saya dan rekan lepas baut, saya bawa mesin ke pinggir jalan, baru masukin satu mesin sudah kepergok warga, saya langsung lari, teman saya yang dua tidak tau itu mesin curian pesanan,” kata Maryanto.

    Oleh Tim Resmob, pelaku berikut mobil dan dua unit mesin traktor curian langsung dibawa ke Kantor Polres Ngawi. Hingga kini Tim Resmob masih memburu dua orang rekan pelaku lainnya yang berhasil kabur.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja keras Tim Resmob. Pihaknya akan terus mengejar dua orang pelaku lainnya yang masih buron. “Kami akan terus memburu dua orang pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Argo. [fiq/suf]

  • Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Ketua KPK Tersangka, Johan Budi Minta Hormati Proses Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian kurun waktu 2020-2023.

    “Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi SP, Kamis (23/11/2023).

    Di sisi lain, mantan juru bicara KPK ini juga meminta semua pihak tetap menghormati kasus hukum yang tengah menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL).

    “Di sisi yang lain juga kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap SYL,” ujar anggota DPR daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan ini.

    BACA JUGA:
    Terancam Pidana Seumur Hidup, Segini Harta Ketua KPK RI

    Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

    “Di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri.

    Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

    Sementara KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

    BACA JUGA:
    Ketua KPK RI Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

    Ketiga tersangka diduga telah bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

    Karenanya mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Terhadap Syahrul, KPK juga menjerat pasal tambahan dengan UU Tindakan Pidana Pencucian Uang dengan disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. [hen/beq]

  • Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Polres Ngawi Amankan Pencuri Mesin Traktor, Upaya Penangkapan Dramatis 

    Ngawi (beritajatim.com) – Tim Resmob Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, menangkap satu dari tiga orang kawanan spesialis pencurian mesin traktor milik petani. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (22/11/2023).

    Pelaku yang ditangkap adalah Maryanto (40), seorang residivis kasus serupa asal Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Penangkapan berawal dari patroli Tim Resmob yang memergoki mobil kawanan pelaku diteriaki maling oleh warga.Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga mobil kawanan pelaku tidak bisa bergerak karena putus ball jointnya. Kawanan pelaku yang panik langsung kabur begitu saja meninggalkan mobilnya yang berisi mesin traktor curian di pinggir jalan.

    Upaya penangkapan berlangsung dramatis. Petugas mengejar ketiga pencuri yang mencoba kabur diantara ilalang dekat sungai. Polisi bahkan melepaskan tembakan peringatan. Hingga akhirnya, salah aatu dari tiga pencuri diamankan.

    Mesin traktor tersebut salah satunya dicuri dari sawah milik Abdul Aziz (37), petani Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Mesin yang berhasil dilepas dari bajak langsung digotong dimasukkan ke dalam mobil. Tak hanya itu, kawanan pelaku juga menggasak mesin traktor milik petani lainnya yang lokasinya masih berdekatan.

    “Saya ditelpon teman trator saya dicuri, saya datang mesinnya sudah tidak ada, pencuri juga mengambil mesin trator milik teman saya di sebelah itu,” kata Abdul Aziz.

    “Saya dan rekan lepas baut, saya bawa mesin ke pinggir jalan, baru masukin satu mesin sudah kepergok warga, saya langsung lari, teman saya yang dua tidak tau itu mesin curian pesanan,” kata Maryanto.

    Oleh Tim Resmob, pelaku berikut mobil dan dua unit mesin traktor curian langsung dibawa ke Kantor Polres Ngawi. Hingga kini Tim Resmob masih memburu dua orang rekan pelaku lainnya yang berhasil kabur.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerja keras Tim Resmob. Pihaknya akan terus mengejar dua orang pelaku lainnya yang masih buron.

    “Kami akan terus memburu dua orang pelaku lainnya yang masih buron,” tegas Argo. [fiq/ted]