kab/kota: Ngasem

  • Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Akses Jalan Tertutup Bangunan, Warga Bojonegoro Gugat BPN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Bojonegoro menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Gugatan ini dipicu akses jalan tertutup bangunan yang didirikan BPN Bojonegoro, sehingga warga terpaksa melewati akses lain yang masuk lahan perorangan.

    Penasehat hukum penggugat, Eddy Kiswanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan melalui aplikasi e-court dan terdaftar di kepaniteraan PN Bojonegoro dengan register Nomor 39/Pdt.G/2023/ PN Bojonegoro yang diterima pada 10 Agustus 2023.

    Ada 11 poin gugatan yang disampaikan, diantaranya bahwa tanggal 10 Desember 1964 terbit sertifikat (tanda bukti hak tanah) No. 045 luas 705 meter persegi atas nama Soemarno bin Soetomidjojo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 29 April 1961 No I/Agr/7/HM/Bdj/61.

    Sertifikat tersebut sudah mencantumkan akses jalan menuju Jalan Teuku Umar, sebagaimana sertifikat Hak Milik No 045 Desa/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Namun, kondisinya sekarang sudah berdiri bangunan tembok gedung kantor BPN.

    Gugatan itu dilayangkan setelah warga terdampak sebelumnya telah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Salah satunya dengan mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali namun tidak diindahkan oleh BPN Bojonegoro.

    Warga yang merasa was-was jika sewaktu-waktu jalan alternatif itu ditutup pemilik lahan akhirnya mengajukan surat gugatan.

    “Sidang pertama sudah digelar dengan agenda mediasi, tapi gagal. Akhirnya sidang lanjutan Jumat (1/12/2023), dengan agenda pemeriksaan setempat yang dihadiri keduabelah pihak,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

    BACA JUGA:
    Rombongan SMKN Ngasem Bojonegoro Kecelakaan Tiba di Rumah

    Dalam pemeriksaan setempat itu, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi perkara dan menemukan bahwa akses jalan yang kami tuntut sudah menjadi bentuk bangunan, hal itu semoga bisa menjadi pertimbangan majelis,” tutur Eddy Kiswanto.

    Melihat respon tergugat yang menyatakan punya alat bukti sertifikat, Eddy Kiswanto menganggap hal itu wajar. Sertifikat yang ditunjukkan tergugat (BPN Bojonegoro) adalah sertifikat yang diterbitkan tahun 1981.

    “Artinya sertifikat itu terbitnya setelah sertifikat kami yang lebih dulu pada tahun 1961,” tandasnya.

    “Terus dia bilang harus kadaster, iya memang namun ada PP nomor 10 tahun 61 tentang pendaftaran tanah, itu semua sertifikat diakui walau sertifikat bergambar denah, peta yang ditandatangani kades sudah sah dalam bunyi PP, dan itu kami yakini dan masih berlaku aturan tersebut hingga saat ini,” terang Eddy Kiswanto.

    BACA JUGA:
    Bus Pariwisata Asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol, Dua Tewas

    Dalam tuntutan tersebut warga hanya menginginkan BPN membuka akses jalan keluar masuk menuju jalan Teuku Umar yang saat ini di pagar tembok dan sedang dibangun Gedung Kantor sepanjang 38 meter dengan lebar 4 meter.

    Sementara Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, karena menghormati proses hukum yang berjalan yang sudah ditangani majelis hakim PN Bojonegoro. “Sudah ada hakimnya ya kita hormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, sidang lanjutan akan diagendakan Majelis Hakim dengan anggota hakim Mahendra PKP dan Ima Fatimah Djufri, pada Selasa (12/12/2023). [lus/beq]

  • Kurun 2 Bulan, Bandit Pecah Kaca Mobil Acak-acak Surabaya

    Kurun 2 Bulan, Bandit Pecah Kaca Mobil Acak-acak Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)–  dalam kurun waktu 2 bulan, bandit pecah kaca mengacak-acak kota Surabaya. Total dari periode bulan Oktober 2023 – November 2023 ada 8 lokasi bandit pecah kaca.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa 8 lokasi bandit pecah kaca mobil kebanyakan berada di Pusat kota Surabaya seperti di Genteng dan Tegalsari. Saat ini petugas kepolisian sudah mengidentifikasi pelaku.

    “Kami sudah melakukan pengejaran. Nanti akan segera kami rilis,” kata Hendro, Minggu (03/12/2023).

    BACA JUGA:100 Pemuda Ikuti Program Pelatihan Kepemimpinan Kemenpora

    8 lokasi yang menjadi sasaran adalah Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya, Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, dan parkiran Balai Kota Surabaya.

    Dalam kejadian pecah kaca mobil itu, 5 laptop hilang beserta barang berharga lainnya. Hendro pun menghimbau agar masyarakat tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil dan parkir di tempat yang aman.

    “Perlu ada kerjasama juga dari masyarakat untuk sama-sama menjaga kota Surabaya kondusif dan aman,” pungkas Hendro.

    Diketahui, Dua mobil milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) menjadi sasaran bandit pecah kaca, Sabtu (25/11/2023) di area parkir Balai Kota Surabaya. Atas kejadian itu, petugas kepolisian telah mengamankan CCTV dan memeriksa saksi untuk menangkap pelaku kejahatan yang berani beraksi di area Balai Kota Surabaya.

    BACA JUGA:Mahasiswa Unair TOP 3 Kompetisi Ide Bisnis Pertamina

    “Dari kejadian tersebut kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan. Serta mengamankan barang bukti,” kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim, Senin (27/11/2023) kemarin. (Ang/Aje)

  • Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Sukur Priyanto Laporkan Caleg Demokrat ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan calon legislatif (caleg) dari partainya di Daerah Pemilihan (Dapil) V nomor urut 4, Munawar Cholil ke Mapolres Bojonegoro, Selasa (14/11/2023).

    Pelaporan itu, menurutnya merupakan benteng terakhir sebagai bentuk perlawanan atas laporan yang dilakukan caleg dari DPC Partai Demokrat, Munawar Cholil sebelumnya. Sukur sebelumnya dilaporkan ke Mahkamah Partai, DPD, dan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

    “Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada masyarakat, karena saya dilaporkan ke mahkamah partai, DPD, dan statement ke media yang membuat opini terkait tuduhan melakukan penipuan senilai ratusan juta terhadap saudara cholil. Itu tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

    Perbuatan yang tidak pernah dilakukan menurut Sukur adalah soal penipuan yang dituduhkan oleh Munawar Cholil. Karena uang sekitar Rp100 juta itu disampaikan kepada bendahara partai untuk keperluan pembayaran saksi di Dapil V. “Uang tersebut dipegang oleh bendahara, dan digunakan kepentingan partai,” terangnya.

    Atas kasus tersebut, Sukur mengaku sudah berusaha mengundang yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan undangan melalui surat yang disampaikan ke Ketua PAC Ngasem itu dilayangkan sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya juga akan mengembalikan uang tersebut namun tidak mau. “Kita minta nomor rekening yang bersangkutan untuk dikembalikan juga tidak mau,” jelasnya.

    Sukur berharap, seharusnya permasalahan tersebut seharusnya tidak sampai keluar partai. Namun, justru dihembuskan ke publik dan ke aparat penegak hukum (APH). “Sebenarnya, saya membuka ruang untuk diskusi. Kami sebenarnya juga tidak mau ada yang sampai terjerat hukum atas perkara ini,” imbuhnya.

    Dalam laporannya, Sukur Priyanto didampingi penasehat hukum, Agus Susanto Rismanto. Menurut Agus, laporan tersebut merupakan bentuk ultimum remedium, karena sebelumnya sudah dibuka upaya dialog namun buntu. “Karena adanya penggiringan opini di media ini akan berimplikasi terhadap personal pak Sukur, sehingga dilakukan upaya ini,” jelasnya.

    Pria yang akrab disapa Gus Ris tersebut menambahkan, terkait dengan upaya pengembalian uang yang dipermasalahkan oleh Munawar Cholil tersebut sebenarnya akan dilakukan jauh sebelum adanya penetapan DCT. Sebab, saat pengusulan di DCS tersebut sudah diusulkan sebagai caleg DPRD Bojonegoro nomor urut 1 di dapil V.

    “Perubahan nomor urut ini karena keputusan dari DPD maupun DPP. Pak Sukur secara dejure maupun defacto tidak bisa menentukan nomor urut partai karena masih ada pimpinan di atasnya yang memiliki hak mutlak,” jelasnya.

    Gus Ris menegaskan, jika upaya ultimum remedium tersebut tidak dihormati, maka pihaknya minta penegak hukum untuk menindaklanjuti secara seadil-adilnya. Pihaknya melaporkan caleg Partai Demokrat dengan Undang-undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

    Untuk diketahui, saat ini status Munawar Cholil sendiri sekarang masih menjadi pengurus partai sebagai PAC Ngasem. Selain itu, dia juga masih menjadi Caleg DPRD Bojonegoro dengan nomor urut 4 Dapil V. Sementara saat dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan Sukur Priyanto tersebut, Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan masih melakukan komunikasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro. [lus/kun]

    BACA JUGA: Dana DBHCHT 2023 di Bojonegoro Sisa Rp 4 Miliar

  • Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kawasan SLG Kediri

    Puluhan Remaja Hendak Tawuran di Kawasan SLG Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Puluhan remaja di Kediri diamankan polisi saat hendak tawuran di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).

    Puluhan remaja yang hendak tawuran di kawasan SLG Kediri ini rata-rata masih dibawah umur.

    Data Polres Kediri, jumlah totalnya ada 22 orang remaja berusia belasan tahu dan masih bersekolah yang diamankan.

    Dari tangan puluhan remaja ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti knuckel, double stick, dan tongkat besi.

    Baca Juga : Jelang Tanding, Persik Ingin Terkam Persebaya di Kediri

    Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi, mengatakan kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan segerombolan pemuda yang menganggu jalan dengan berkonvoi.

    “Kita gabungan dengan tim Resmob, Samapta, Sat Intel, Polsek Ngasem, melakukan penindakan yang dipimpin oleh Kabagops dan Kapolsek Ngasem,” kata Iptu Ardian, Jumat (27/10/2023).

    Sebelum segerombol pemuda dibawah umur itu diamankan, pihaknya melakukan patroli di sepanjang kawasan SLG Kediri.

    Patroli itu mendapati segerombolan remaja yang melakukan konvoi di malam hari.

    “Para pemuda ini saat dilakukan penggeledahan Kedapatan membawa alat pukul diantaranya knuckel, double stick dan tongkat besi. Tidak ada yang membawa sajam (senjata tajam), ada 22 anak diamankan lalu kita data,” jelasnya.

    Lanjut Iptu Ardian mengungkapkan karena para pemuda ini masih dibawah umur, pihaknya melakukan pemanggilan masing-masing orang tua untuk dipulangkan.

    “Kemudian kita panggil orangtuanya dan membuat suray pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, kita memberikan imbauan agar tidak membuat kerugian dan mengganggu keamanan di Kabupaten Kediri,” jelasnya. [nm/ted]

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan meneliti berkas perkara kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektar di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding.

    Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas dengan tersangka Wibowo Eka Wardhana (41) ini.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto mengatakan, selanjutnya berkas akan diserahkan kepada jaksa peneliti.

    Kemudian, bisa disimpulkan apakah sudah lengkap (P-21), atau masih belum lengkap (P-19). “Kami punya waktu 14 hari,” ujarnya.

    Rentan waktu 14 hari memang terbilang lazim. Di mana 7 hari untuk menyatakan sikap. Sedangkan, 7 hari berikutnya memberikan petunjuk.

    Tersangka Wibowo Eka Wardhana adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer asal Lumajang menjadi tersangka dalam kasus ini. Wibowo sebelumnya ditangani Polres Probolinggo, akan tetapi pada akhirnya diambil alih Polda Jatim.

    Pada Rabu (4/10/2023) kemarin, Kejati Jawa Timur telah menerima berkas perkara Wibowo yang disusun oleh Polda Jatim. Materi tersebut dikirim sekira pukul 12.00. Diketahui status berkas tersebut ialah tahap I. Artinya, baru pertama ini Kejati Jawa Timur menerima berkas kasus tersebut.

    Andrie dalam kasus ini disangkakan polisi melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Pasal ini bisa memenjarakan Andrie selama 5 tahun.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. [uci/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”gunung-bromo”]

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Polda Jatim Limpahkan Kasus Kebakaran Flare Prewedding Bukit Teletubis Bromo

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melimpahkan berkas perkara Wibowo Eka Wardhana (WEW) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Pelimpahan berkas tersangka kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektare di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding ini dilakukan pada Rabu (4/10/2023).

    “Sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (5/10/2023).

    Sejauh ini lanjut Dirmanto, penyidik sudah memeriksa 21 saksi, termasuk pasangan pengantin tersebut dan juga ahli juga diperiksa.

    ” Potensi ada tersangka baru, penyidik masih mendalami,” tambahnya.

    Dirmanto menghimbau warga masyarakat yang tinggal di lereng bukit atau daerah kering agar lebih berhati-hati pada musim kemarau ini. Sebab wilayah tersebut rawan terjadi kebakaran.

    ” Ini Ngawi juga terjadi kebakaran, Kapolda juga sudah mengirim stakeholder untuk melakukan langkah antisipasi,” ujar Dirmanto.

    Dirmanto memastikan setiap kebakaran diselidiki oleh Polda Jatim. Apa yang menjadi penyebab kebakaran tersebut. Dan jajaran Polda Jatim juga sudah menghimbau masyarakat untuk melakukan pencegahan.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. (ted)