kab/kota: Nganjuk

  • Mahasiswa di Bangkalan Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar

    Mahasiswa di Bangkalan Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar

    Bangkalan (beritajatim.com) – Mahasiswa salah satu kampus di Bangkalan menjadi tersangka penganiayaan. Mahasiswa berinisial F, asal Gresik, ditangkap polisi setelah terekam menganiaya kekasihnya, D, mahasiswi asal Nganjuk.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, penganiayaan dipicu oleh sikap korban yang dinilai acuh terhadap pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan melakukan penganiayaan sejak April hingga September 2024.

    “Korban ini katanya pelaku cuek, sehingga melakukan penganiayaan. Mereka telah menjalin hubungan sejak 1,5 tahun,” terangnya, Rabu (25/9/2024).

    Febri menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku pada polisi jika ia emosi saat menghubungi korban pada hari Sabtu (21/9/2024) lalu tak direspon. Lalu pelaku mendatangi kos korban dan meminta teman kosnya untuk memanggil korban.

    Korban yang saat itu tidur merasa kaget, lalu menemui pelaku. Keduanya kemudian cekcok hingga pelaku memukul dan menginjak korban.

    Aksi penganiayaan itu terekam oleh video tetangga depan kos yang menyaksikan langsung pelaku memukuli korban dengan membabi buta.

    “Hasil visumnya terdapat lebam disejumlah titik tubuh korban dan juga terdapat luka gigitan serta cakaran, akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Aniaya Pacar Hingga Lebam, Mahasiswa UTM Dilaporkan Polisi

    Aniaya Pacar Hingga Lebam, Mahasiswa UTM Dilaporkan Polisi

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial F (21) asal Gresik terhadap D (21) asal Nganjuk kini bergulir ke ranah hukum. Sebab, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

    Anggota KKBH (Klinik Konsultasi Bantuan Hukum) UTM, Ibnu Fajar mengatakan, sebelumnya pihak pelaku sempat membujuk korban untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

    Namun, keluarga korban tetap menginginkan pelaku diproses secara hukum. “Bersama korban kami melaporkan pelaku ke polisi,” terangnya, Senin (23/9/2024).

    Ia mengatakan, setelah laporan itu dibuat korban melakukan visum untuk mengetahui bekas penganiayaan “Kemarin sudah visum setelah pelaporan, ” imbuhnya.

    Ibnu menyebut, korban mengaku bahwa aksi biadab pelaku itu dilakukan sejak April. Sejak itu terjadi sebanyak empat kali. Bahkan, korban kerap masuk ke kuliah dengan kondisi lebam.

    Sebelumnya, video penganiayaan yang dilakukan oleh F tersebar di media sosial. Aksi biadab itu dilakukan oleh F di teras rumah kos yang ditempati oleh korban di sekitar kampus UTM. Dalam rekaman terlihat korban dipukul, diinjak dan digigit oleh pelaku. [sar/suf]

  • Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Antar Pesanan Sabu di Surabaya, Bandar asal Nganjuk Dibekuk

    Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Wonocolo mengamankan bandar sabu yang beraksi di Surabaya Timur, Rabu (18/9/2024) pekan lalu. Bandar asal Nganjuk bernama Lastono alias Tono itu ditangkap saat hendak mengantar pesanan sabu.

    Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian di kasus sebelumnya. Polisi lantas mendapatkan identitas Lastono dan menyusun strategi agar tersangka keluar dari persembunyiannya.

    “Kami amankan saat tersangka hendak mengantarkan pesanan sabu dengan sistem ranjau di daerah Jalan Sutorejo Timur,” kata Sholeh saat dihubungi Beritajatim.com, Senin (23/9/2024).

    Berbekal nomor handphone Lastono yang didapat dari penangkapan sebelumnya, anggota Polsek Wonocolo menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Lastono. Lastono yang tidak mengetahui yang menghubunginya adalah polisi tergiur keluar kandang karena jumlah sabu yang hendak dibeli cukup besar.

    Lastono menginformasikan akan mengantarkan sabu di sebuah rumah di Jalan Sutorejo. Anggota yang mendapatkan informasi itu lantas menuju lokasi. Saat transaksi jual beli, Lastono langsung diborgol. Ia kedapatan membawa 4 paket sabu dengan berat total 4,28 gram.

    Setelah diamankan, Lastono lantas dikeler ke kamar kosnya di wilayah Klampis. Dari kamar kos Lastono, polisi menemukan timbangan elektrik yang biasa digunakan untuk membagi porsi sabu.

    “4 paket sabu yang dibawa oleh tersangka disembunyikan di bungkus rokok,” imbuh Sholeh.

    Lastono pun dibawa ke Polsek Wonocolo untuk menjalani pemeriksaan. Kepada petugas, Lastono mengaku bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JU yang saat ini ditetapkan sebagai buron. Lastono lantas mendapatkan upah setelah sabu yang dimilikinya habis total.

    “Tersangka mengaku 2 kali mengambil sabu kepada JU. Pertama kali ambil 3 gram dan yang kedua 5 gram,” tutur Sholeh.

    Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka Lastono juga mendapatkan keuntungan untuk nyabu gratis. Terkadang, ia juga diajak nyabu bersama pembelinya. Hasil tes urinenya pun positif sabu.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Lastono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro sejak 2 September 2024. AKP Bayu menggantikan AKP Fahmi Amarullah.

    Pengalaman terlama, saat menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai Kasubnit 5 Subdit 2. AKP Bayu menjabat cukup lama, kurang lebih selama 3 tahun sejak 2020 hingga 2023.

    Selama menjabat Kasubnit 5 Subdit 2 Dittipikor Bareskrim Polri, AKP Bayu telah berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi, diantaranya kasus gratifikasi jual beli jabatan, yang dilakukan mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada 2021 lalu.

    “Waktu itu bekerja sama dengan KPK, menangani perkara gratifikasi mantan Bupati Nganjuk tahun 2021,” ujar pria asal Provinsi Lampung ini, Kamis (12/9/2024).

    Pengalamannya saat menangani kasus korupsi itu juga akan dibawa ke Bojonegoro. Apalagi, postur anggaran Pemkab Bojonegoro yang tinggi, potensi terjadinya korupsinya juga besar. “Jika memang ada (dugaan korupsi), kami akan tindak tegas,” tegasnya.

    Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015. Setelah lulus, AKP Bayu mengawali kariernya sebagai Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Utara sejak 2015 hingga 2017 lalu.

    Selanjutnya, masih menduduki jabatan yang sama, Perwira Pertama (Pama) ini melanjutkan jabatannya sebagai Kanit Jatanras di Polres Bandar Lampung pada tahun 2017 hingga 2019. Setelah itu, ia kembali melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) selama satu tahun, mulai tahun 2019 hingga 2020.

    “Setelah lulus PTIK, paling dekat penanganan kasus yang pernah saya lakukan bekerja sama dengan KPK menangani kasus korupsi mantan bupati Nganjuk,” imbuhnya.

    Usai terlibat menangani berbagai kasus korupsi di Bareskrim Polri, pada tahun 2023, AKP Bayu dipindahtugaskan ke Polda Jawa Timur. Di sana, pihaknya menjabat Kanit 2 Subbidpaminal Bid Propam Polda Jatim selama kurang lebih 8 bulan, hingga akhirnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

    AKP Bayu menjelaskan, selama menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, kedepan pihaknya akan membuat aman Kabupaten Bojonegoro dari semua tindak pidana. “Proyeksinya buat aman, seperti singkatan nama saya BAS (Bojonegoro Aman Selalu),” pungkasnya. [lus/aje]

  • Satpol PP Gresik Amankan Bukan Pasutri di dalam Kamar Cafe

    Satpol PP Gresik Amankan Bukan Pasutri di dalam Kamar Cafe

    Gresik (beritajatim.com) – Dinas Satpol PP Gresik terus mengintensifkan patroli penertiban sejumlah cafe remang-remang di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun. Dalam penertiban itu, selain menyita 8 botol minuman keras (miras). Petugas penegak perda itu juga mengamankan pasangan bukan suami istri (pasutri).

    Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga membenarkan anggotanya saat penertiban mengamankan bukan suami istri di dalam kamar Cafe Yellow.

    “Pasutri yang kami amankan itu atas nama Rani Yuli Purwanti asal Nganjuk, dan Muhammad Nizar Zulmi asal Duduksampeyan Gresik. Kedua orang ini kami minta identitasnya ternyata bukan suami istri,” ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

    Ia menambahkan, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda nomor 07 tahun 2022 tentang Larangan Perbuatan Cabul tidak diperkenankan cafe atau warung menyediakan tempat asusila.

    “Dari dua perda itu sudah dijelaskan kedua bukan pasutri itu telah melanggar perda karena identitasnya berbeda,” imbuhnya.

    Selain mengamankan bukan pasutri di dalam kamar cafe lanjut Sinaga, anggotanya di lapangan juga menyita 8 botol miras yang dijual bebas.

    “Pemiliknya sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Apabila di kemudian hari masih membandel memperjualbelikan miras lagi. Warungnya terpaksa kami segel,” ungkapnya.

    Penertiban warung dan cafe itu menyasar beberapa tempat. Ada 7 yang dirazia diantaranya Cafe Yellow, Kedai mawar, Bee caffe. Cafe tanpa nama, Cafe Armada, dan Cafe anggrek. Semuanya berlokasi di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Gresik. [dny/ian]

  • P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    “Dengan ancaman maksimal 20 tahun. Para tersangka tetap kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp29.148.180.281,” katanya.

    Kastel menambahkan, barang bukti yang disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda dan empat serta rumah. Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka dilakujan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020. Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51).

    Mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang. Dari lima tersangka, dua orang nasabah mengembalikan kerugian negara. Yakni Sudarso Rp200 juta dan Hendra Agus Wijaya Rp200 juta. [tin/kun]

  • Terungkap Biang Kerok Harga Bawang Merah Anjlok

    Terungkap Biang Kerok Harga Bawang Merah Anjlok

    Jakarta

    Badan Pangan Nasional mengungkap penyebab anjloknya harga bawang merah. Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono mengatakan karena saat ini tengah masuk masa panen raya.

    “Karena memang masuk musim panen raya, meskipun tidak serentak semua wilayah, jadi hampir bersamaan seperti Nganjuk, Probolinggo, Kendal, Brebes, Demak, termasuk sebentar lagi Bhima, jadi hampir bersamaan, harga memang menjadi rendah jauh di bawah harga acuan pemerintah (HAP),” kata dia kepada detikcom, dikutip Jumat (16/8/2024).

    Maino mengatakan berdasarkan laporan di lapangan harga bawang merah di tingkat petani di level Rp 13.000-14.000/kg.

    “Laporan dari teman-teman di lapangan, harga bawang merah Rp 14.000, Rp 13.000, itu masih konde ya bukan bukan rogol, artinya masih ada daunnya,” tuturnya.

    Angka itu cukup jauh dari Harga Acuan Pemerintah (HAP) bawang merah di tingkat petani yang diatur pemerintah Rp 18.500 sampai Rp 20.000/kg.

    Aturan HAP bawang merah tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Pemerintah di Tingkat Produsen dan Konsumen komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Rawit Keriting, Daging Sapi, dan Gula.

    Ada sejumlah cara pemerintah untuk mengatasi anjloknya harga bawang merah. Pertama, pihaknya bersama Kementerian Pertanian, hingga Pemerintah Daerah bekerja sama mendistribusikan pasokan ke daerah yang bukan sentra produksi.

    “Harapannya harga di petani tidak semakin jatuh,” ucapnya.

    Kedua Bapanas dengan Kementerian Pertanian juga mendorong ekspor bawang merah. Ketiga, melakukan penyimpanan terhadap pasokan bawang merah yang berlebih.

    “Karena bawang merah itu bisa disimpan dan dapat bertahan 3 sampai 4 bulan, bahkan 5 bulan. Harapannya setelah disimpan 3 sampai 4 bulan lagi saat harga lebih baik, bisa dikeluarkan dijual lagi ketika harga membaik. Jadi karenaoversupplyjadi harus disimpan,” terang dia.

    Bapanas juga menggandeng BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID Food untuk membantu untuk menyerap dan menyimpan bawang merah petani. Rencananya, para petani juga bisa membeli kembali bawang merah mereka untuk dijual saat harga sudah meningkat.

    “Teman-teman champion atau asosiasi bawang merah nanti dapat membeli lagi di BUMN – BUMN untuk djual kembali. Karena BUMN kita kemampuannya terbatas untuk berjualan bawang merah karena selama ini yang intens jual beli bawang merah asosiasi, mereka punya pasar, mitra di masing-masing daerah sehingga nanti mereka bisa menyerap bawang merah,” pungkas dia.

    Sementara harga bawang merah di tingkat konsumen, berdasarkan Panel Harga Pangan Nasional, Kamis (15/8) di level Rp 25.960/kg. Padahal HAP bawang merah di tingkat konsumen yang diatur pemerintah sebesar Rp 36.500 sampai Rp 41.500/kg.

    (ada/ara)

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 556 Botol Arak di Jalur Tol

    Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 556 Botol Arak di Jalur Tol

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menggagalkan pengiriman 834 liter minuman keras (miras) jenis arak putih dalam kemasan 556 botol di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Miras tersebut berasal dari Purwokwerto Jawa Tengah dan hendak dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

    Selain menyita ratusan botol arak, polisi juga mengamankan sopir dan kernet kendaraan yang mengangkut cairan haram tersebut. Keduanya adalah Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora. Satu lagi adalah Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, seluruh barang bukti dan dua orang tersebut sudah diamankan di Polres Jombang. Penangkapan itu, kata Aly, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman miras.

    Tim Samapta pun bergegas bergerak mengadang pengiriman miras tersebut di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (3/8/2024). Benar saja, mobil Toyota Kijang LGX yang dicurigai oleh petugas melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.

    Tak membuang Waktu, korps berseragam coklat langsung mengehentikan mobil tersebut. Penggeledahan dilakukan. Nah, dari situ polisi menemukan menemukan 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol.

    “Ratusan botol miras ini rencananya dikirim ke Jombang dan Mojokerto. Pengiriman miras dari Purwokerto akan di kirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto. Dua orang yang mengirim miras juga kita amankan,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, penjual minuman beralkohol dijerat tipiring sebagaiman dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

    “Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” imbau pungkas Aly sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud. [suf]

  • Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Untuk mengantisipasi bentrok, Polres Mojokerto Kota mengamankan 73 pesilat, Selasa (9/7/2024). Mereka diamankan saat hendak menyaksikan acara pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Mojokerto Raya di GOR Krapyak Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sebanyak 73 pesilat tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Yakni penyekatan di Kelurahan Miji, Jalan Gajah Mada, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, perbatasan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto-Jombang.

    Sebanyak 73 pesilat yang diamankan tersebut terdiri dari 68 laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni sebanyak delapan pesilat dari Mojokerto, 45 pesilat dari Sidoarjo, delapan pesilat dari Surabaya, empat pesilat dari Jombang, lima pesilat dari Nganjuk dan tiga pesilat dari Gresik.

    Dari 73 pesilat tersebut, 17 pesilat diantaranya diberikan sanksi tilang lantaran sepeda motor yang mereka kendarai tidak standart. Seperti menggunakan knalpot brong. Petugas tidak menemukan senjata tajam (sajam) maupun barang terlarang lainnya sehingga para pesilat ini diberikan sanksi pidana ringan (tipiring).

    Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono mengatakan, petugas gabungan diterjunkan dalam pengamanan pengesahan warga baru PSHT. Yakni sebanyak 450 personil dari Polri, 50 personil TNI, 10 orang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, dan 10 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

    “Selain menjaga keamanan akan dilakukan penyekatan di jalan perbatasan-perbatasan Kota Mojokerto seperti di Dawarblandong, Gedeg arah ke Gresik dan Lamongan dan juga perbatasan arah Jombang masuk Mojokerto,” jelasnya, Rabu (10/2024).

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, puluhan pesilat tersebut diamankan lantaran hendak hadir sebagai penggembira dalam acara pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Padahal dari pihak panitia dan pengurus PSHT tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir.

    “Ya intinya mereka mau hadir sebagai penggembira saja (meramaikan) padahal dari pihak panitia dan pengurus psht tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir. Karena potensi kerawanan terjadi gesekan dengan masyarakat dan perguruan pencak silat yang lain,” ungkapnya.

    Mereka rata-rqta diamankan petugas gabungan di wilayah perbatasan hukum Polres Mojokerto Kota. Indikasi mereka hendak membuat keributan, lanjut Kasat, imi terlihat ketika banyak yang sengaja melepas plat nomor kendaraan atau menutup plat nomornya. sehingga petugas gabungan mengamankan mereka.

    “Mereka masuk Mojokerto untuk menyaksikan pengesahan di Sooko (GOR Krapyak Desa Wringirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto). Tidak ada yang pidana, tipiring saja karena hanya konvoi, tidak membawa sajam. Sedangkan lainnya akan dilakukan pembinaan panggil orang tua dan ketua rantingnya dan membuat surat pernyataan,” katanya.

    Menurutnya, selama ini setiap ada kegiatan serupa selalu ada gesekan dengan pihak lain. Sehingga untuk mengantisipasi bentrok, puluhan pesilat yang akan menjadi pengembira diamankan. Mereka yang dikenakan tipiring akan dilakukan pembinaan, dengan memanggil orang tua dan ketua ranting dan membuat surat pernyataan.

    Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota menghimbau kepada seluruh anggota warga PSHT mengikuti acara pengesahan warga baru tidak melakukan konvoi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap ikut menjaga lingkungan masing-masing supaya tidak terjadi kerusuhan dan menjaga keamanan masing-masing.

    Selain petugas gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga menerbitkan Surat Edaran (SE). Yakni SE No : 100.3.4.3/5852/417.604.3/2024 tentang Penyelanggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Pengesahan Warga Baru PSHT Mojokerto Raya. Dalam SE tersebut berisi himbauan kepada masyarakat dan pesilat.

    Yakni agar ikut serta mengantisipasi pesilat penggembira masuk ke wilayah Kota Mojokerto dengan alasan ngopi, dan nongkrong. Dalam rangka menjaga keamanan dan keteriban di wilayah Kota Mojokerto, pemilik warung-warung kopi dihimbau untuk tutup lebih awal yakni pada pukul 20.00 WIB. Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga melayangkan surat kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Surat tersebut dilayangkan H-1 sebelum pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini meminta PKL di tiga jalur tutup sementara pukul 17.00-05.00 WIB. Yakni PKL di sepanjang Pasar Tani Kecamatan Puri, Jalan RA Basuni Kecamatan Soomo serta di Jalan A Yani Jotangan Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. [tin/suf]