kab/kota: Nganjuk

  • Daftar Puluhan Korban Luka Kecelakaan Maut Bus SMP Bogor di Tol Malang

    Daftar Puluhan Korban Luka Kecelakaan Maut Bus SMP Bogor di Tol Malang

    Jakarta

    Kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMP IT Darul Qur’an Mulia (DQM), Bogor, di Km 77+200 A Tol Pandaan-Malang arah Surabaya-Malang menewaskan empat orang. Sementara puluhan korban terluka sudah dirawat di rumah sakit terdekat.

    “Dengan klasifikasi total meninggal laki-laki 3 orang, perempuan 1 orang. Luka laki-laki 4 orang, 44 perempuan. Untuk luka berat 10 orang, luka sedang 18 orang, dan luka ringan 20 orang,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dilansir detikJatim, Selasa (24/12/2024).

    Hari ini, Ditlantas Polda Jawa Timur akan melakukan olah TKP kecelakaan bus di lokasi kejadian. Kecelakaan yang terjadi pada Senin (23/12) pukul 15.40 WIB itu tengah dalam penyelidikan polisi.

    Berikut daftar lengkap korban luka-luka:

    14 Korban Luka Dirawat di RSUD Lawang:

    – Syifa Syauqiya Safitrah (12), perempuan, pelajar, warga Sungai Liat, Desa Parit Padang, Kecamatan Bangka Belitung.
    – Lia Riski Amalia (31) perempuan, swasta, warga Desa Sungereh, Kecamatan Brebet, Kabupaten Nganjuk, mengalami patah tulang bahu kanan.
    – Firda Aulia (14) perempuan, pelajar, warga Komp. Bumi Mutiara Serang RT 05/12 Kecamatan Sipocokjaya, Kabupaten Serang.
    – Isnaini Nur Medina (12), perempuan, pelajar, warga Jalan Pondok Kopi Jakarta Timur.
    – Cila Hariza Nauri (13), perempuan, pelajar, warga Canta B No. 235 Kota Bekasi.
    – Nadhiva Qurratul Ainin (12), perempuan, pelajar, warga Bukit Hijau Karawali Kota Tangerang.
    – Afita Nur Aini (22), perempuan, swasta, warga Karang Gede, Boyolali, Jawa Tengah, mengalami luka pada kepala.
    – Haura Lubna (13) perempuan, pelajar, warga Klaster Paradise 3, Tangerang, mengalami luka pada tangan kanan.
    – Fiona Mega Utari (14), perempuan, pelajar, warga Kampung Karang Anyar.
    – Hilma Syifanna Ali (12), perempuan, pelajar, warga Kp. Jombang.
    – Nefertiti Nur Ataita (12), perempuan, pelajar, warga Jl. Adhi Karya.
    – Suma Kainunati Irtiah (12) perempuan, pelajar.
    – Farras Annifa Kamilia (14), perempuan, pelajar, warga Bogor Raya Permai FBX 4/4.
    – Kenny Audy Aditya, (20), laki-laki, guru (rujuk dari RSUD).

    – Raisah Tazkiyatul Mufida, perempuan.
    – Kinaura Arifanisa (13), perempuan, pelajar.
    – Laila Syakira (13), perempuan, pelajar.
    – Ilma Navia Putri, perempuan.
    – Talitha Qoratuain, perempuan.
    – Silmi Aghnia Fauzi (14), pelajar.
    – Siti Hajar Arofatus Syifa, perempuan.
    – Zilfi Maliha Rahma (13), perempuan, pelajar.
    – Keisha Aulia Aguina, perempuan.
    – Nayaka Najlaisyah Arifa, perempuan.
    – Nadhifa, perempuan.
    – Rahma Fildza Maulida, perempuan.
    – Syaira Prince Syah Aulia, perempuan.
    – Tabriz Arifah Asyari, perempuan.
    – Hyumna Nazhifa Nur Syirwa, perempuan.
    – Talitha Zahra Shakhi, perempuan.
    – M. Kenzie Rafadhan.
    – Raihana Zahiyah.
    – Nadzila Aira.

    Untuk korban lain dirawat di RS Prima Husada Sukorejo sebanyak 6 orang perempuan mengalami luka ringan.

    (fas/idh)

  • Dokter Koas Jambak dan Cakar Pedagang karena Topping Makanan Kurang Banyak, Korban Sempat Hanya Diam

    Dokter Koas Jambak dan Cakar Pedagang karena Topping Makanan Kurang Banyak, Korban Sempat Hanya Diam

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok dokter koas aniaya pedagang viral di media sosial.

    Disebutkan bahwa dokter koas itu marah karena kurang topping pada makanannya.

    Dokter koas itu bernama Fladiniyah Puluhulawa.

    Sebelumnya ia perna viral karena cekcok masalah parkir mobil.

    Kini ia kembali berulah.

    Dalam video yang viral, dokter Fladiniyah Puluhulawa tampak menjambak dan mencakar pedagang makanan.

    Aksi RSUD Pirngadi Medan tersebut terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan No 47, Kelurahan Printis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara pada hari Kamis (19/12/2024) sekira pukul 19.10 WIB.

    Awalnya, ia datang membeli makanan dari gerai tempat korban bekerja.

    Namun, tiba-tiba Fladiniyah protes karena topping pesanannya kurang banyak.

    Fladiniyah kemudian melempar kotak makanan ke korban.

    Korban saat itu hanya diam, namun Fladiniyah tiba-tiba kembali dan kemudian menarik rambut korban.

    Tidak hanya itu, Fladiniyah juga mencakar korban di bagian tangan kiri dan di bagian kening kiri korban.

    Korban juga sempat ditendang oleh Fladiniyah sebelum kemudian ia pergi.

    Kini,  pekerja gerai yang diketahui bernama Fitra Samosir melaporkan Fladiniyah Puluhulawa ke polisi.

    Laporan tersebut telah dicatat Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/3609/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

    Aksi anarkis yang dilakukan dokter koas tersebut diketahui bukan hanya kali ini terjadi.

    Adapun, video kejadian berdurasi 3 menit 24 detik dibagikan akun X (Twitter) @Bacot pada Sabtu (21/12/2024).

    “Waduh, dokter koas ini lagi,” tulis akun tersebut dikutip dari TribunSumsel.

    Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita berbaju putih terlibat cekcok dengan seorang pekerja di gerai makanan tersebut.

    Terlihat, wanita tersebut melemparkan kotak makanan kepada pekerja gerai hingga menjadi perhatian pengunjung lainnya.

    Pekerja gerai itu tampak tidak memberikan perlawanan dan hanya berdiri wanita tersebut.

    Tiba-tiba wanita tersebut kembali dan menjambak rambut pekerja gerai makanan tersebut.

    Mendapati perlakuan tersebut, pekerja gerai itu mencoba membalas wanita itu.

    Namun wanita itu mengelak dan memukul pekerja gerai tersebut berkali-kali.

    Sebelumnya, penganiayaan dialami seorang santri di pondok pesantren yang berada di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    SA (sebelumnya diberitakan AF) terpantik memukul korban, MKM (12), gara-gara sikap berlebihan saat membangunkan tidur. 

    Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, kejadian tersebut belangsung pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. 

    Kala itu, korban membangunkan SA untuk salat Subuh sembari menendang. 

    Sontak, SA (13) naik darah mendapat perlakuan tersebut.

    “Diduga korban dipukul lima kali oleh pelaku pada bagian lengan kanan akibat emosi,” katanya, Jumat (13/12/2024). 

    AKP Julkifli Sinaga menyatakan, pemukulan yang dilakukan SA diperkuat oleh keterangan para saksi. 

    Sementara beberapa hari lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk rampung memeriksa beberapa saksi. 

    Di antaranya, keluarga, teman sekamar korban, dan pihak pondok pesantren. 

    “Luka serius di kepala korban menurut keterangan para saksi bukan karena terduga pelaku. Terduga memang pernah menganiaya, tapi hanya penganiayaan ringan, ini menurut para saksi,” katanya. 

    Oleh sebab itu, lanjut AKP Julkifli Sinaga, pihaknya masih terus mendalami penyebab pasti pendarahan otak yang diderita korban. 

    Saat ini, korban juga belum bisa dimintai keterangan mendalam, karena masih menjalani perawatan. 

    Sedangkan terduga pelaku telah diamankan Polres Nganjuk. 

    Terduga pelaku berstatus sebagai anak.

    Sehingga terduga pelaku dititipkan di shelter Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. 

    Pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    “Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dengan memperhatikan hak-hak anak, baik sebagai pelaku maupun korban,” bebernya. 

    MKM (12) menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh temannya sendiri di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. 

    Ironisnya, sang teman bahkan tak segan melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menderita pendarahan otak. 

    Korban harus dirawat intensif di rumah sakit swasta di Kediri. 

    Bahkan korban juga harus menjalani operasi kepala. 

    Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. 

    Penganiayaan itu dilancarkan teman korban di dalam kamar pondok pesantren. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, dugaan penganiayaan ini dilakukan teman sekamar korban di pondok pesantren. 

    Korban sempat tak berani berterus terang kepada keluarga atas kejadian yang menimpanya. 

    Ia hanya mengeluh pusing dan sempat didiagnosa sakit tipes.

    Namun berselang waktu, kondisinya makin memburuk. 

    Akhirnya, korban mengaku kepada keluarga bahwa ia menjadi korban kekerasan fisik oleh rekan sesama santri. 

    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk memeriksa beberapa saksi. Di antaranya, keluarga, teman sekamar korban, dan pihak pondok pesantren.

    Barang bukti berupa hasil diagnosa medis korban juga dikumpulkan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Daftar UMK Jatim 2025 dari Tertinggi ke Terendah – Halaman all

    Daftar UMK Jatim 2025 dari Tertinggi ke Terendah – Halaman all

    Di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jatim.

    Tayang: Minggu, 22 Desember 2024 12:29 WIB

    Tribunnews.com

    Di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jatim. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Timur (Jatim).

    Di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2025 tertinggi se-Jatim.

    Adapun UMK Kota Surabaya 2025 sebesar Rp 4.961.753.

    Kemudian, posisi kedua, yakni Kabupaten Gresik yakni Rp4,87 juta.

    Berikut adalah daftar UMK Jatim 2025 dan urutannya dari tertinggi ke terendah:

    Kota Surabaya: Rp 4.961.753 
    Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133   
    Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511   
    Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890   
    Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026   
    Kabupaten Malang: Rp 3.553.530   

    Kota Malang: Rp 3.507.693 
    Kota Batu: Rp 3.360.466    
    Kota Pasuruan: Rp 3.358.557    
    Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004. 
    Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400 
    Kota Mojokerto: Rp 3.031.000   
    Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164   
    Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407   
    Kota Probolinggo: Rp 2.876.657 
    Kabupaten Jember: Rp 2.838.642   
    Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139   
    Kota Kediri: Rp 2.572.361 
    Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132   
    Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811. 
    Kota Blitar: Rp 2.481.450 
    Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800   
    Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764   
    Kota Madiun: Rp 2.422.105 
    Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974   
    Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719   
    Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551   
    Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255   
    Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959   
    Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321   
    Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928 
    Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550   
    Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784   
    Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614   
    Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287 
    Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359   
    Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661   
    Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209.

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2025, Surabaya Tertinggi

    Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2025, Surabaya Tertinggi

    Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2025, Surabaya Tertinggi

    TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

    Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

    Berikut adalah daftar lengkap UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

    1. Kota Surabaya: Rp 4.961.753

    2. Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133

    3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511

    4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890

    5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026

    6. Kabupaten Malang: Rp 3.553.530

    7. Kota Malang: Rp 3.507.693

    8. Kota Batu: Rp 3.360.466

    9. Kota Pasuruan: Rp 3.358.557

    10. Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004

    11. Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400

    12. Kota Mojokerto: Rp 3.031.000

    13. Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164

    14. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407

    15. Kota Probolinggo: Rp 2.876.657

    16. Kabupaten Jember: Rp 2.838.642

    17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139

    18. Kota Kediri: Rp 2.572.361

    19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132

    20. Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811

    21. Kota Blitar: Rp 2.481.450

    22. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800

    23. Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764

    24. Kota Madiun: Rp 2.422.105

    25. Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974

    26. Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719

    27. Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551

    28. Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255

    29. Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959

    30. Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321

    31. Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928

    32. Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550

    33. Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784

    34. Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614

    35. Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287

    36. Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359

    37. Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661

    38. Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209

    Kota Surabaya memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur, yaitu Rp 4.961.753, sementara Kabupaten Situbondo memiliki UMK terendah sebesar Rp 2.335.209.

    (*)

  • Wartawan Kompas TV Nakhodai IJTI Korda Mojopahit

    Wartawan Kompas TV Nakhodai IJTI Korda Mojopahit

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wartawan Kompas TV terpilih sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Mojopahit periode 2024-2027. Muhammad Syafiudin mendapatkan delapan suara dari 11 suara dalam Musyawarah Koordinator Daerah III IJTI Korda Mojopahit.

    Musyawarah Koordinator Daerah III IJTI Korda Mojopahit digelar di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Kota Mojokerto, Sabtu (21/12/2024). Dalam proses pemilihan tersebut, Syafik (panggilan akrab) berhasil meraih suara mayoritas sebanyak delapan suara, mengungguli kandidat lainnya Tamam Mubarok.

    Wartawan Metro TV ini hanya meraih tiga suara. Anggota IJTI Korda Mojopahit ada sebanyak 14 orang, namun tiga diantaranya tidak bisa hadir sehingga tidak bisa menyalurkan hak suaranya. Otomatis hanya 11 orang yang bisa mengikuti pesta demokrasi organisasi televisi tiga tahunan ini.

    Ada dua proses dalam pemilihan Ketua IJTI Korda Mojopahit. Pertama yakni proses penjaringan ketua didapat tiga orang calon yakni Muhammad Syafiudin wartawan Kompas TV, Tamam Mubarok wartawan Metro TV dan Agung Wibowo wartawan CNN. Namun Agung menyatakan tidak mencalonkan.

    Sehingga pemilihan Ketua IJTI Korda Mojopahit periode 2024-2027 hanya diikuti dua orang calon. Dalam prosesnya, Syafik berhasil meraih delapan suara, sedangkan Tamam mendapatkan tiga suara. Usai pemilihan, dilanjutkan proses pelantikan Ketua IJTI Korda Mojopahit periode 2024-2027 terpilih.

    Ketua IJTI Korda Mojopahit terpilih, Muhammad Syafiudin mengatakan, IJTI merupakan organisasi profesi untuk melindungi proses sehingga ia berharap anggota IJTI Korda Mojopahit untuk bersama-sama menjaga organisasi profesi tersebut. “Apalagi di tengah kemajuan teknologi informasi,” harapnya.

    Syafik menjelaskan, jika IJTI yang awalnya memang asosiasi yang mewadahi para jurnalis televisi di Indonesia, namun seiring di tengah kemajuan teknologi informasi akhirnya bisa merekrut anggota di luar jurnalis televisi. Yakni media yang memiliki basis video sehingga jurnalis tersebut bisa menjadi anggota IJTI.

    “Anggota kita, IJTI Korda Mojopahit yang membawai empat kabupaten/kota memiliki 14 anggota dan saat ini, ada delapan anggota baru yang mendaftar sebagai anggota IJTI Korda Mojopahit,” pungkasnya.

    Sekedar diketahui, IJTI Korda Mojopahit menaungi empat kabupaten/kota yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setdakot Mojokerto Abd Rachman Tuwo mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro.

    Sekretaris Pengurus Daerah (Pengda) IJTI Jawa Timur Hari Tambayong, Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Mulyani mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri, Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dan Ketua PWI Mojokerto, Aminudin Ilham. [tin/kun]

  • Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya

    Siapa Pemilik Sritex? Ini Profil dan Perusahaannya

    PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal dengan nama Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil besar di Indonesia yang ternyata merupakan bisnis keluarga. Perusahaan Sritex sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu dan selalu eksis dari masa ke masa.

    Namun, pada 2024, Sritex menghadapi kondisi terpuruk. Sritex diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang atas permohonan dari PT Indo Bharat Rayon pada 21 Oktober lalu. Pada 20 Desember 2024, permohonan kasasi dari Sritex juga ditolak oleh Mahkamah Agung dan pihaknya juga masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

    Terlepas dari itu, sebenarnya siapa pemilik Sritex? Berikut profil pendiri, perjalanan karier, dan perusahaan yang mengelolanya.

    Siapa pemilik Sritex?

    Pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex adalah Muhammad Lukminto, pengusaha keturunan Tionghoa yang lahir pada 1 Juni 1946 di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Lukminto mendirikan Sritex pada 1982 silam.

    Lukminto awalnya merupakan seorang pedagang kain di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Ia mendirikan pabrik tekstil pada 1968 dengan menggunakan keuntungan yang diperoleh dari usaha perdagangan kainnya.

    Awal karier Lukminto, pemilik Sritex

    Lukminto memiliki karier bisnis yang cukup sulit. Setelah tragedi Gerakan 30 September atau G30S/PKI, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang segala hal tentang etnis Tionghoa. Hal itu pun berdampak langsung kepada kehidupan muda Lukminto.

    Lukminto terpaksa berhenti sekolah saat kelas 2 SMA di SMA Chong Hua Chong Hui. Ia kemudian melanjutkan hidup dengan bekerja, mengikuti kakaknya, Ie Ay Djing alias Emilia, berjualan di Pasar Klewer.

    Setelah berjualan di Pasar Klewer selama dua tahun, Lukminto mendirikan pabrik cetak pertamanya di Solo yang memproduksi kain putih dan berwarna. Dilansir situs resmi Sritex, pada 1978, Lukminto mendaftarkan perusahaannya sebagai perseroan terbatas (PT) di Kementerian Perdagangan dengan nama PT Rejeki Isman atau Sritex.

    Pada 1982, ia mendirikan pabrik tenun di Desa Jetis, Sukuharjo. Pabrik Sritex diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 3 Maret 1992. Bersama dengan pabrik tekstil lainnya di wilayah Solo, Sritex diminta untuk memproduksi seragam militer bagi Indonesia.

    Dari tugas tersebut, nama Sritex makin dikenal luas. Bahkan, pada 1994, Sritex diminta untuk memproduksi seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.

    Sritex terdaftar di BEI

    Pada 2013, Sritex resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SRIL. Setahun setelahnya, Lukminto meninggal dunia di Singapura dan meninggalkan lima anak, yaitu Vonny Imelda, Iwan Setiawan, Lenny Imelda, Iwan Kurniawan, dan Margaret Imelda.

    Setelah Sritex terdaftar di bursa, kepemilikan saham mayoritas tidak lagi dipegang oleh keluarga Lukminto.

    Berdasarkan data BEI, pemegang mayoritas saham saat ini adalah PT Huddleston Indonesia yang memiliki 59,03 persen saham. Sementara itu, publik memiliki 39,89 persen saham, dan anak-anak H.M. Lukminto masing-masing memiliki kurang dari 1 persen saham.

    Saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama. Sedangkan kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Komisaris Utama.

    Pada 2020, Iwan Setiawan Lukminto masuk dalam daftar 50 orang terkaya versi Forbes, menduduki peringkat 49 dengan kekayaan mencapai 515 juta dolar AS, atau setara Rp8,3 triliun.

    Sritex resmi pailit

    Setelah beroperasi hampir enam dekade, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 lalu. Sritex juga gagal mengajukan kasasi ke MA dan saat ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah melakukan konsolidasi internal pada Jumat (20/12).

    “Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” tulis Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

    Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana pesan yang disampaikan pemerintah.

    “Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya,” ujar dia.

    Iwan menjelaskan, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar pekerja Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarga di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.

    Jumlah utang Sritex

    Laporan keuangan perusahaan Sritex menunjukkan bahwa perusahaan memiliki liabilitas atau utang sebesar 1,59 miliar dolar AS atau sekitar Rp26 triliun. Utang tersebut terdiri dari utang jangka panjang sebesar 1,46 miliar dolar AS dan utang jangka pendek sebesar 131,41 juta dolar AS.

    Di antara utang-utang tersebut, Sritex memiliki utang kepada beberapa bank, baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Terbesar, utang jangka pendek Sritex kepada PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencapai 11,36 juta dolar AS. Sementara utang jangka panjangnya kepada bank yang sama mencapai 71,31 juta dolar AS.

    Itulah penjelasan tentang siapa pemilik Sritex yang belum lama ini dinyatakan pailit.

  • Pengusaha di Jatim Putar Otak soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen

    Pengusaha di Jatim Putar Otak soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen

    Berikut adalah daftar UMK Jatim 2025

    1. Kota Surabaya 4.961.753,00

    2. Kabupaten Gresik 4.874.133,00

    3. Kabupaten Sidoarjo 4.870.511,00

    4. Kabupaten Pasuruan 4.866.890,00

    5. Kabupaten Mojokerto 4.856.026,00

    6. Kabupaten Malang 3.553.530,00

    7. Kota Malang 3.507.693,00

    8. Kota Batu 3.360.466,00

    9. Kota Pasuruan 3.358.557,00

    10. Kabupaten Jombang 3.137.004,00

    11. Kabupaten Tuban 3.050.400,00

    12. Kota Mojokerto 3.031.000,00

    13. Kabupaten Lamongan 3.012.164,00

    14. Kabupaten Probolinggo 2.989.407,00

    15. Kota Probolinggo 2.876.657,00

    16. Kabupaten Jember 2.838.642,00

    17. Kabupaten Banyuwangi 2.810.139,00

    18. Kota Kediri 2.572.361,00

    19. Kabupaten Bojonegoro 2.525.132,00

    20. Kabupaten Kediri 2.492.811,00

    21. Kota Blitar 2.481.450,00

    22. Kabupaten Tulungagung 2.470.800,00

    23. Kabupaten Lumajang 2.429.764,00

    24. Kota Madiun 2.422.105,00

    25. Kabupaten Blitar 2.413.974,00

    26. Kabupaten Magetan 2.406.719,00

    27. Kabupaten Sumenep 2.406.551,00

    28. Kabupaten Nganjuk 2.405.255,00

    29. Kabupaten Ponorogo 2.402.959,00

    30. Kabupaten Madiun 2.400.321,00

    31. Kabupaten Ngawi 2.397.928,00

    32. Kabupaten Bangkalan 2.397.550,00

    33. Kabupaten Trenggalek 2.378.784,00

    34. Kabupaten Pamekasan 2.376.614,00

    35. Kabupaten Pacitan 2.364.287,00

    36. Kabupaten Bondowoso 2.347.359,00

    37. Kabupaten Sampang 2.335.661,00

    38. Kabupaten Situbondo 2.335.209,00

  • UMK Surabaya 2025 Naik Jadi Rp 4.961.753, Tertinggi se-Jatim – Halaman all

    UMK Surabaya 2025 Naik Jadi Rp 4.961.753, Tertinggi se-Jatim – Halaman all

    Inilah besaran UMK Surabaya tahun 2025 yang naik menjadi Rp 4.961.753 sekaligus menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jatim.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 11:44 WIB

    Kolase Tribunnews.com/Canva

    Inilah besaran UMK Surabaya tahun 2025 yang naik menjadi Rp 4.961.753 sekaligus menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jatim. 

    TRIBUNNEWS.COM – Segini besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya pada tahun 2025.

    UMK adalah standar minimum upah yang berlaku di setiap kabupaten atau kota. UMK digunakan sebagai standar minimum upah yang harus diberikan pelaku industri kepada para pekerjanya.

    Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono telah menetapkan besaran UMK 2025 se-Jawa Timur pada Rabu (18/12/2024), termasuk UMK Surabaya 2025.

    Hasilnya, UMK Surabaya 2025 naik menjadi Rp 4.961.753.

    Dengan besaran tersebut, UMK Surabaya 2025 menjadi UMK 2025 tertinggi se-Jawa Timur (Jatim).

    Dibandingkan tahun 2024, UMK Surabaya 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 236.274‬.

    Sebelumnya, UMK Surabaya 2024 sebesar Rp 4.725.479.

    Perlu diketahui, UMK Surabaya 2025 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    UMK Surabaya 2025 juga hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

    Berikut perbandingan UMK Surabaya selama 5 tahun terakhir:

    Selain UMK Surabaya berikut daftar UMK 2025 se-kabupaten dan kota di Jatim sebagai perbandingan:

    UMK Kota Surabaya 2025: Rp 4.961.753
    UMK Kabupaten Gresik 2025: Rp 4.874.133 
    UMK Kabupaten Sidoarjo 2025: Rp 4.870.511 
    UMK Kabupaten Pasuruan 2025: Rp 4.866.890 
    UMK Kabupaten Mojokerto 2025: Rp 4.856.026 
    UMK Kabupaten Malang 2025: Rp 3.553.530 
    UMK Kota Malang 2025: Rp 3.507.693
    UMK Kota Batu 2025: Rp 3.360.466 
    UMK Kota Pasuruan 2025: Rp 3.358.557 
    UMK Kabupaten Jombang 2025: Rp 3.137.004
    UMK Kabupaten Tuban 2025: Rp 3.050.400
    UMK Kota Mojokerto 2025: Rp 3.031.000 
    UMK Kabupaten Lamongan 2025: Rp 3.012.164 
    UMK Kabupaten Probolinggo 2025: Rp 2.989.407 
    UMK Kota Probolinggo 2025: Rp 2.876.657
    UMK Kabupaten Jember 2025: Rp 2.838.642 
    UMK Kabupaten Banyuwangi 2025: Rp 2.810.139 
    UMK Kota Kediri 2025: Rp 2.572.361
    UMK Kabupaten Bojonegoro 2025: Rp 2.525.132 
    UMK Kabupaten Kediri 2025: Rp 2.492.811
    UMK Kota Blitar 2025: Rp 2.481.450
    UMK Kabupaten Tulungagung 2025: Rp 2.470.800 
    UMK Kabupaten Lumajang 2025: Rp 2.429.764 
    UMK Kota Madiun 2025: Rp 2.422.105
    UMK Kabupaten Blitar 2025: Rp 2.413.974 
    UMK Kabupaten Magetan 2025: Rp 2.406.719 
    UMK Kabupaten Sumenep 2025: Rp 2.406.551 
    UMK Kabupaten Nganjuk 2025: Rp 2.405.255 
    UMK Kabupaten Ponorogo 2025: Rp 2.402.959 
    UMK Kabupaten Madiun 2025: Rp 2.400.321 
    UMK Kabupaten Ngawi 2025: Rp 2.397.928
    UMK Kabupaten Bangkalan 2025: Rp 2.397.550 
    UMK Kabupaten Trenggalek 2025: Rp 2.378.784 
    UMK Kabupaten Pamekasan 2025: Rp 2.376.614 
    UMK Kabupaten Pacitan 2025: Rp 2.364.287
    UMK Kabupaten Bondowoso 2025: Rp 2.347.359 
    UMK Kabupaten Sampang 2025: Rp 2.335.661 
    UMK Kabupaten Situbondo 2025: Rp 2.335.209

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Daftar UMK Jawa Timur 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 – Halaman all

    Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 08:17 WIB

    Canva/Tribunnews

    Daftar UMK Jawa Timur 2025- Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025, tertinggi di Kota Surabaya yakni Rp4.961.753. 

    TRIBUNNEWS.COM – Simak inilah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2025.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 atau Upah Minimum Regional (UMR) 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

    Adapun rincian UMK Jatim 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2025.

    Berdasarkan SK tersebut, UMK 2025 di Jawa Timur tertinggi di Kota Surabaya yakni sebesar Rp4.961.753.

    Kemudian, terendah di Kabupaten Situbondo dengan nominal Rp Rp2.335.209.

    Selengkapnya, inilah rincian daftar UMK Jawa Timur 2025 di 38 kabupaten/kota, sebagai berikut:

    Daftar UMK Jawa Timur 2025

    UMK Kota Surabaya: Rp 4.961.753
    UMK Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133 
    UMK Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511 
    UMK Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890 
    UMK Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026 
    UMK Kabupaten Malang: Rp 3.553.530 
    UMK Kota Malang: Rp 3.507.693
    UMK Kota Batu: Rp 3.360.466 
    UMK Kota Pasuruan: Rp 3.358.557 
    UMK Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
    UMK Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
    UMK Kota Mojokerto: Rp 3.031.000 
    UMK Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164 
    UMK Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407 
    UMK Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
    UMK Kabupaten Jember: Rp 2.838.642 
    UMK Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139 
    UMK Kota Kediri: Rp 2.572.361
    UMK Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132 
    UMK Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
    UMK Kota Blitar: Rp 2.481.450
    UMK Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800 
    UMK Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764 
    UMK Kota Madiun: Rp 2.422.105
    UMK Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974 
    UMK Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719 
    UMK Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551 
    UMK Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255 
    UMK Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959 
    UMK Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321 
    UMK Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
    UMK Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550 
    UMK Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784 
    UMK Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614 
    UMK Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287
    UMK Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359 
    UMK Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661 
    UMK Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cuaca Jatim Jumat, 20 Desember 2024: Hujan Ringan Melanda 31 Wilayah, Bondowoso Waspada Hujan Petir

    Cuaca Jatim Jumat, 20 Desember 2024: Hujan Ringan Melanda 31 Wilayah, Bondowoso Waspada Hujan Petir

    TRIBUNJATIM.COM – Simak prakiraan cuaca yang dirilis oleh Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) untuk besok Jumat 20 Desember 2024.

    Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG Juanda, pada pagi hari Kabupaten Bondowoso akan dilanda hujan petir dan hujan sedang akan mengguyur wilayah Lamongan, Lumajang, Kota Blitar dan Kota Mojokerto.

    Kemudian, sebanyak 31 daerah akan turun hujan ringan, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Jember, Jombang, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Madiun, serta Kota dan Kabupaten Malang.

    Lanjut di Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Magetan, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Ponorogo, Sampang, Situbondo, Trenggalek, Tuban, dan Tulungagung.

    Pada siang hari, hujan ringan masih akan turun di wilayah Jember, Bondowoso, Kota dan Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Magetan, Ngawi, dan Kabupaten Pasuruan.

    Hujan ringan hanya akan turun di wilayah Sumenep pada malam hari.

    Sedangkan, pada dini hari, seluruh daerah di Jawa Timur diprediksi tidak turun hujan.

    Penggunaan Sunscreen untuk Aktivitas di Luar Rumah

    Karena cuaca Jatim besok masih didominasi cerah, Tribunners jangan lupa menggunakan sunscreen atau tabir surya saat beraktivitas di luar rumah.

    Penggunaan sunscreen direkomendasikan BMKG untuk menghindari efek buruk paparan sinar matahari secara langsung terhadap kulit.

    Mengingat bahaya terik matahari yang terlalu panas, bisa membuat kulit luka bakar atau sunburn.

    Gejalanya berupa bercak kemerahan atau kecokelatan pada kulit, meradang, dan terasa panas saat disentuh.

    Sehingga perlu perlindungan yang ampuh setidaknya untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    Sunscreen menjadi salah satu cara jitu untuk menghindari sinaran matahari langsung.

    Bisa digunakan untuk tubuh dan juga wajah.

    Saat ini banyak produk yang bisa dijadikan pilihan untuk penggunaan sunscreen.

    Tak hanya wanita, sunscreen dapat juga dipakai oleh pria dan anak-anak.

    Anda bisa menggunakan sunscreen 30 menit sebelum ke luar rumah dan aplikasikan ulang setiap 2 jam sekali.

    Dalam sunscreen terkandung SPF (Sun Protection Factor), seperti SPF 30, SPF 50 dan lainnya.

    Angka tersebut memberi tahu Anda berapa lama sinar UVB matahari akan memerahkan kulit Anda jika Anda menggunakan sunscreen persis seperti yang diarahkan dibandingkan dengan jumlah waktu tanpa sunscreen, dikutip dari Skin Cancer.

    Artinya, jika Anda menggunakan produk SPF 30 dengan benar, Anda akan membutuhkan waktu 30 kali lebih lama untuk terbakar dibandingkan jika Anda tidak menggunakan sunscreen.

    Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com