kab/kota: Nganjuk

  • Menuju Jatim Bebas Pasung, 253 Orang Masih Terpasung di 2025

    Menuju Jatim Bebas Pasung, 253 Orang Masih Terpasung di 2025

    Surabaya (beritajatim.com) – Upaya Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur menuju Jatim bebas pasung terus menunjukkan progres. Hingga awal tahun 2025, sebanyak 253 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih dipasung. Jumlah ini terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    “Totalnya ada 253 ODGJ. Jumlahnya setiap tahun terus menurun,” ungkap Kepala Dinas Sosial Jatim, Restu Novi Widiani, didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Muchammad Arif Ardiansyah di kantornya, Jumat (24/1/2025).

    Restu Novi menjelaskan, angka tersebut telah berkurang signifikan dalam satu dekade terakhir. Pada 2014, tercatat sebanyak 2.000 ODGJ masih dipasung, namun kini tinggal 253 kasus yang tersisa.

    “Pada 2014 lalu angkanya mencapai 2.000, dan di awal tahun 2025 ini tersisa 253,” tambahnya.

    Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos Jatim, Muchammad Arif Ardiansyah, merinci daerah dengan jumlah ODGJ yang masih dipasung terbanyak berada di wilayah Madura dan sekitarnya.

    “Terbanyak ada di Sampang 27 orang, kemudian di Kabupaten Madiun ada 24 orang, Kabupaten Probolinggo 19 orang, Pamekasan 18 orang, Bangkalan 16 orang, Lumajang dan Sumenep masing-masing 15 orang,” jelasnya.

    Meski jumlahnya terus menurun, Arif mengungkapkan bahwa proses pembebasan pasung tidak mudah. Hal ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan keluarga pasien.

    Dinsos Jatim menetapkan target pembebasan 30 ODGJ yang masih dipasung pada tahun 2025. Wilayah prioritas pembebasan adalah Kabupaten Blitar dan Nganjuk, dengan fokus pada perawatan intensif bagi para pasien.

    “Tahun ini kami menargetkan 30 ODGJ atau disabilitas mental yang dipasung untuk dilakukan perawatan. Ada sejumlah alternatif rumah sakit di antaranya di RSJ Menur, RSJ Lawang. Tentu kami akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota, termasuk faskes setempat,” pungkas Arif. [tok/beq]

  • Bus Citi Trans Terbakar di Nganjuk, Polda Jatim: Penyebab Korsleting Listrik

    Bus Citi Trans Terbakar di Nganjuk, Polda Jatim: Penyebab Korsleting Listrik

    Surabaya (beritajatim.com) – Kebakaran armada bus Citi Trans pada pukul 03.45 di sekitar KM 644 Tol Nganjuk, sementara belum ada korban jiwa namun kerugian materiil dari kejadian ini masih belum bisa ditaksir.

    Bus Citi Trans L 7020 UC terbakar diduga karena korsleting pada unit bus. Tim dari Ditlantas Polda Jatim pun turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

    ” Kita turun (ke lokasi), untuk penanganan lanjut diserahkan ke Polres Nganjuk,” ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komaruddin, Jumat (24/1/2025).

    Dirlantas menambahkan, dari keterangan sementara supir penyebab kebakaran berawal dari percikan api di bagian dashbord, dimungkinkan karna konsleting listrik.

    ” Masih perlu pemeriksaan lanjut kendaraan,” tambahnya.

    Kronologi Kejadian
    Menurut keterangan saksi, kebakaran diawali dengan kemunculan asap hitam dari bagian depan bus, diikuti dengan padamnya sistem kelistrikan kendaraan.

    Menyadari adanya gangguan, sang sopir segera mengambil tindakan dengan menghentikan bus di bahu jalan pada KM 644 untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang.

    “Saat bus berhenti, api mulai membesar dan menjalar ke bagian dalam bus, membuat para penumpang panik. Sebanyak 18 penumpang yang berada di dalam bus berhasil dievakuasi, sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” kata Aldian seorang saksi mata sekaligus penumpang bus, Jumat ( 24/1/2024).

    Namun, satu penumpang mengalami luka bakar ringan di bagian leher akibat berusaha menyelamatkan sepeda motor yang berada di dalam bagasi bus sebelum api membesar.

    Begitu menerima laporan, petugas pemadam kebakaran dan kepolisian segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman serta memastikan situasi aman terkendali.

    Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dipadamkan, namun bus dalam kondisi hangus terbakar. Petugas juga melakukan pendinginan guna menghindari kemungkinan kebakaran kembali terjadi. [uci/ted]

  • BREAKING NEWS Bus AKAP Jakarta-Malang Terbakar Habis di Ruas Tol Nganjuk Jumat Shubuh – Halaman all

    BREAKING NEWS Bus AKAP Jakarta-Malang Terbakar Habis di Ruas Tol Nganjuk Jumat Shubuh – Halaman all

    Api muncul pertama kali diduga dari arah depan bus dan lalu membesar tanpa kendali.

    Tayang: Jumat, 24 Januari 2025 08:53 WIB

    Kolase Tribunnews

    Bus AKAP yang diduga adalah PO Cititrans terbakar hebat di ruas tol sekitar Nganjuk, pada Jumat shubuh, 24 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bus antarkota antarprovinsi yang diduga adalah PO Cititrans milik Bluebird Group jurusan Jakarta-Surabaya-Malang terbakar habis di ruas tol Nganjuk, Jumat shubuh, 24 Januari 2025.

    Bus terbakar hebat. Api muncul pertama kali diduga dari arah depan bus dan lalu membesar tanpa kendali.

    Menjelang pagi, bus terpantau dievakuasi menggunakan truk derek milik operator jalan tol.

    Informasi yang dihimpun Tribunnews menyebutkan, kebakaran ini membuat semua kendaraan arah Timur dihentikan total oleh petugas mengingat besarnya api yang membakar badan bus.

    PO Cititrans yang terbakar hebat ini diguga model Jetbus 5 buatan Karoseri Adi Putro dengan sasis Mercedes-Benz OH 1626 L Air Suspension. 

    Belum diketahui asal mula pemicu munculnya api yang membakar badan bus.

    PO Cititrans merupakan pendatang baru di bisnis transportasi bus AKAP. PO milik Bluebird Group ini membuka sejumlah trayek bus AKAP dengan layanan premium seperti Jakarta-Yogyakarta dan Jakarta-Surabaya-Malang. 

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Bus Citi Trans Terbakar di Nganjuk, Polda Jatim: Penyebab Korsleting Listrik

    Bus Citi Trans Terbakar di KM 644 Tol Nganjuk, 1 Penumpang Luka Bakar

    Nganjuk (beritajatim.com) – Sebuah bus Citi Trans dengan nomor polisi L 7020 UC mengalami kebakaran hebat di ruas KM 644 Tol Nganjuk pada Jumat (26/1) sekitar pukul 03.45 WIB.

    Insiden ini diduga disebabkan oleh korsleting listrik pada unit bus, yang kemudian memicu kobaran api dan melahap sebagian besar badan kendaraan.

    Kronologi Kejadian
    Menurut keterangan saksi, kebakaran diawali dengan kemunculan asap hitam dari bagian depan bus, diikuti dengan padamnya sistem kelistrikan kendaraan.

    Menyadari adanya gangguan, sang sopir segera mengambil tindakan dengan menghentikan bus di bahu jalan pada KM 644 untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang.

    “Saat bus berhenti, api mulai membesar dan menjalar ke bagian dalam bus, membuat para penumpang panik. Sebanyak 18 penumpang yang berada di dalam bus berhasil dievakuasi, sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” kata Aldian seorang saksi mata sekaligus penumpang bus, Jumat ( 24/1/2024).
    .

    Bus Citi Trans Trebakar di Tol Nganjuk

    Namun, satu penumpang mengalami luka bakar ringan di bagian leher akibat berusaha menyelamatkan sepeda motor yang berada di dalam bagasi bus sebelum api membesar.

    Begitu menerima laporan, petugas pemadam kebakaran dan kepolisian segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman serta memastikan situasi aman terkendali.

    Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dipadamkan, namun bus dalam kondisi hangus terbakar. Petugas juga melakukan pendinginan guna menghindari kemungkinan kebakaran kembali terjadi.

    Akibat insiden ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kemacetan, terutama bagi kendaraan yang melintas dari arah Madiun menuju Surabaya. Petugas jalan tol segera melakukan rekayasa lalu lintas guna mengurai kepadatan dan memastikan kendaraan lain dapat melintas dengan aman.

    Investigasi dan Imbauan Keselamatan
    Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Dugaan awal mengarah pada korsleting listrik, yang menyebabkan gangguan pada sistem kelistrikan bus sebelum akhirnya memicu kebakaran.

    Pihak otoritas jalan tol mengimbau kepada operator bus dan pengendara lainnya untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraan sebelum perjalanan, terutama dalam aspek kelistrikan dan sistem keamanan lainnya, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

    Sementara itu, manajemen Citi Trans belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Namun, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan jauh, terutama saat melintasi jalur tol yang minim area pemberhentian darurat. (ted)

  • JATIM TERPOPULER Pengakuan Pelayan Kopi Cetol Kerja Diam-diam – Makam di Jember Amblas Akibat Banjir

    JATIM TERPOPULER Pengakuan Pelayan Kopi Cetol Kerja Diam-diam – Makam di Jember Amblas Akibat Banjir

    TRIBUNJATIM.COM – Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Kamis 23 Januari 2025.

    Berita pertama sejumlah fakta tentang pelayan Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Kemudian tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam viralnya video sopir bus berkendara ugal-ugalan setelah diberi ‘saweran’ uang Rp 50 ribu saat melintas di jalanan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    Selanjutnya dua makam Dusun Gudang Karang, Desa/Kecamatan Rambipuji, Jember Jawa Timur amblas, akibat banjir luapan Sungai Dinoyo.

    Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Kamis (23/1/2025) di TribunJatim.com.

    Pengakuan Pelayan Kopi Cetol Kerja Diam-diam dari Ortu, Sebulan Digaji Rp 600 Ribu, Kini Ketakutan

    Pengakuan pelayan Kopi Cetol kerja diam-diam dari orangtua. (Dok Humas Polres Malang – Kompas.com/Imron Hakiki)

    Terungkap sejumlah fakta tentang pelayan Kopi Cetol di Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

    Rupanya, para pelayan kopi itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Mereka bekerja di lokasi itu tanpa sepengetahuan orangtuanya.

    Hal ini terungkap dari hasil asesmen Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3A) Kabupaten Malang kepada tujuh korban yang dieksploitasi di Kopi Cetol Pasar Gondanglegi.

    Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial Kabupaten Malang, Faroha mengatakan, korban secara sukarela bekerja di warung kopi cetol, tapi tanpa sepengetahuan orangtua.

    “Oleh karena itu, untuk meminimalisasi kejadian semacam ini, perlu adanya peran aktif orangtua dalam menjaga lingkungan anak-anak,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.

    Secara umum, Faroha menyebut, para korban itu diketahui rata-rata berlatar belakang ekonomi kurang mampu, serta anak-anak yang putus sekolah.

    Saat ini, para korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial (Dinsos) dan DP3A Kabupaten Malang.

    “Para korban ini statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kami akan melakukan pendampingan dari awal penyelidikan, penyidikan hingga proses peradilan,” tuturnya.

    “Kami belum bisa bertemu dengan semua korban. Namun beberapa korban yang sudah kami temui, saat ini kondisinya trauma dan ketakutan,” imbuhnya.

    Baca Selengkapnya

    2. Viral Sopir Bus Ugal-ugalan setelah Disawer Rp 50 Ribu di Nganjuk, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

    Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam viralnya video sopir bus berkendara ugal-ugalan setelah diberi ‘saweran’ uang Rp 50 ribu saat melintas di jalanan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (22/1/2025). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

    Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam viralnya video sopir bus berkendara ugal-ugalan setelah diberi ‘saweran’ uang Rp 50 ribu saat melintas di jalanan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

    Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, para tersangka itu, meliputi DR, pengemudi bus.

    Kemudian, MJA, pengemudi truk, dan MHA yang merupakan kernet truk. 

    Mereka bakal dikenakan Pasal 311 Ayat 1, dan Pasal 283 Jo Pasal 105, 106, serta 110 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang tanggung jawab pengendara kendaraan bermotor.

    Ancaman pidananya penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 3 juta.

    “Kami telah melakukan pelaporan polisi model A dan kami telah amankan dan kami lakukan pemeriksaan kepada tiga orang, yang pertama DR selaku pengemudi bus, kemudian MJA selaku pengemudi truk, dan MHA adalah kernet truk,” katanya di Mapolda Jatim, pada Rabu (22/1/2025).

    Berkas kasus ketiga tersangka itu, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Nganjuk, pada Selasa (21/1/2025).

    Dalam waktu dekat, ketiga tersangka bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk. 

    Menurut Komarudin, penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya merupakan komitmen dalam memastikan keamanan pengguna jalan.

    Diharapkan, tidak lagi ada aksi yang membahayakan pengguna jalan karena berpotensi mencelakakan orang lain. 

    Baca Selengkapnya

    3. Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai

    Lokasi makam dekat Sungai Dinoyo di Desa/Kecamatan Rambipuji Jember yang amblas. (Tangkap layar video warga)

    Dua makam Dusun Gudang Karang, Desa/Kecamatan Rambipuji, Jember Jawa Timur amblas, akibat banjir luapan Sungai Dinoyo.

    Dua liang lahat di tanah pemakaman umum tersebut berdekatan dengan Sungai Dinoyo di Desa Rambipuji. Diduga makam ini longsor karena tergerus aliran banjir.

    Kabarnya, tulang belulang ahli kubur juga hanyut terbawa arus sungai. Ketika tanah makam ini ambles saat banjir pada 19 Januari 2025 kemarin.

    Sekretaris Destana Desa Rambipuji, Bayu Aryanto, mengungkapkan tempat pemakaman umum ini tidak memiliki dinding penahan tanah yang memadai. Sehingga mudah longsor saat musim penghujan. 

    “Ada dua makam yang ambles, tepat berada  di luar parafet (dinding pembatas antara makam dan sungai),” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

    Menurutnya, bencana banjir tiga hari lalu karena cuaca ekstrem, yang mengakibatkan tanah longsor di area pemakaman umum milik Warga Dusun Gudangkarang dan Gudangrejo Rambipuji.

    “Terus dua makam yang ada di situ terkena gerusan air. Akhirnya mengakibatkan itu longsor,” ucap Bayu.

    Bayu mengatakan warga setempat, bersama dengan anggota Destana, mencoba mencari dan mengumpulkan kembali tulang belulang penghuni liang lahat yang terbawa arus sungai Dinoyo. 

    “Ada satu makam, isinya katut (terbawa arus sungai). Kalau isinya itu tinggal tulang-tulangnya saja, kamu kumpulkan lagi dan kami makamkan lagi,” katanya.

    Bayu mengatakan, pada 2023 warga sempat melakukan perbaikan tembok penahan tanah di area pemakaman dekat sungai ini. Namun bangunannya tidak cukup kuat menahan erosi.

    Baca Selengkapnya

    Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Kasus Sopir Bus Sawer Viral Segera Disidangkan, Dirlantas Polda Jatim: Sebagai Pembelajaran

    Kasus Sopir Bus Sawer Viral Segera Disidangkan, Dirlantas Polda Jatim: Sebagai Pembelajaran

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus sopir bus sawer yang sempat viral di media sosial akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komaruddin, pada Rabu (22/1/2025).

    Komaruddin menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nganjuk bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap dan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti, segera dilakukan.

    Ketiga tersangka yang terlibat dalam aksi membahayakan tersebut adalah DR sebagai sopir bus, MJA sebagai sopir truk, dan MHA yang berperan sebagai kenek truk. Perilaku mereka, yang sempat membahayakan pengguna jalan lain, diketahui dilakukan untuk kepentingan pembuatan konten.

    “Ini bentuk keseriusan kami untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan yang dilakukan oleh perilaku pengendara, baik mobil pribadi maupun angkutan umum, yang membahayakan orang lain,” ujar Komaruddin.

    Ketiganya dikenakan Pasal 311 Ayat 1 KUHP, yang tidak hanya mengatur pelanggaran tetapi juga kejahatan. Pasal ini menetapkan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga tiga juta rupiah bagi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa.

    “Ini sebagai pembelajaran bagi pengendara di jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Dari ketentuan undang-undang tersebut, setiap pengemudi yang melakukan pelanggaran berat SIM-nya akan dicabut,” tegas Komaruddin.

    Lebih lanjut, untuk memberikan efek jera, Korlantas Mabes Polri berencana menerapkan aturan pelarangan pembuatan SIM baru bagi pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran berat. “Aturan itu nanti Korlantas yang akan menyampaikan dalam waktu dekat,” tambahnya.

    Komaruddin juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini, sehingga Ditlantas Polda Jatim dapat segera mengambil tindakan. [uci/ian]

  • Polres dan Forkopimda Nganjuk Tanam Jagung di Lahan Seluas 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

    Polres dan Forkopimda Nganjuk Tanam Jagung di Lahan Seluas 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

    TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK – Polres Nganjuk bersama Forkopimda setempat melaksanakan penanaman jagung 1 juta hektare secara serentak nasional. 

    Penanaman dilakukan guna mendukung program ketahanan pangan. 

    Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, penanaman jagung ini dipusatkan di wilayah hutan petak 224 B, KPH Nganjuk, Desa Ngluyu, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. 

    Jagung ditanam di tanah seluas 2 hektare pada area tersebut.

    “Harapan kami hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Nganjuk,” katanya, Rabu (22/1/2025).

    Siswantoro turut mengapresiasi sinergitas sejumlah pihak, antara lain, Dinas Pertanian, PMD, Perhutani, dan Bulog. 

    “Ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.

    Kabag SDM Polres Nganjuk, Kompol Burhanudin, menambahkan, pentingnya kerja sama Polri, Forkopimda, Dinas Pertanian, Perhutani, Bulog, Forkopimcam, pemerintah desa, dan masyarakat setempat dalam kegiatan ini. 

    “Keterlibatan berbagai pihak, termasuk Forkopimda dan masyarakat, menunjukkan kuatnya semangat gotong-royong mendukung program nasional ini,” jelasnya.

  • Viral Sopir Bus Ugal-ugalan setelah Disawer Rp 50 Ribu di Nganjuk, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

    Viral Sopir Bus Ugal-ugalan setelah Disawer Rp 50 Ribu di Nganjuk, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam viralnya video sopir bus berkendara ugal-ugalan setelah diberi ‘saweran’ uang Rp 50 ribu saat melintas di jalanan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

    Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengatakan, para tersangka itu, meliputi DR, pengemudi bus.

    Kemudian, MJA, pengemudi truk, dan MHA yang merupakan kernet truk. 

    Mereka bakal dikenakan Pasal 311 Ayat 1, dan Pasal 283 Jo Pasal 105, 106, serta 110 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang tanggung jawab pengendara kendaraan bermotor.

    Ancaman pidananya penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 3 juta. 

    “Kami telah melakukan pelaporan polisi model A dan kami telah amankan dan kami lakukan pemeriksaan kepada tiga orang, yang pertama DR selaku pengemudi bus, kemudian MJA selaku pengemudi truk, dan MHA adalah kernet truk,” katanya di Mapolda Jatim, pada Rabu (22/1/2025). 

    Berkas kasus ketiga tersangka itu, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Nganjuk, pada Selasa (21/1/2025).

    Dalam waktu dekat, ketiga tersangka bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk. 

    Menurut Komarudin, penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya merupakan komitmen dalam memastikan keamanan pengguna jalan.

    Diharapkan, tidak lagi ada aksi yang membahayakan pengguna jalan karena berpotensi mencelakakan orang lain. 

    “Kami telah memeriksa dan mendalami. Kemarin kami mendapat surat dari JPU Kejari Nganjuk bahwa dari ketiga tersangka tersebut berkasnya sudah dinyatakan telah cukup dan telah P-21,” pungkasnya. 

  • Nasib Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi demi Sewa LC Karaoke, Minta Belas Kasihan Polisi – Halaman all

    Nasib Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi demi Sewa LC Karaoke, Minta Belas Kasihan Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pria residivis pencurian asal Desa Lembah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial TES (29) tak berkutik saat dibekuk polisi.

    TES terancam dijebloskan kembali ke penjara untuk keempat kalinya karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

    Mengaku lajang, motif TES nekat mengulangi aksi kejahatannya itu karena kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL) atau Lady Companion (LC).

    “Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” kata TES saat ditanyai Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025), dilansir dari TribunJatim.com.

    Ditanya lebih lanjut, TES mengaku bahwa ia ingin karaoke sendiri dengan menyewa LC.

    “Karaoke sama LC pak,” sebutnya.

    TES mengatakan bahwa setiap karaoke, ia harus merogoh kocek minimal Rp 1 juta.

    Namun saat tidak punya uang, dia nekat melakukan pencurian hingga berkali-kali.

    Untuk diketahui, TES sendiri adalah seorang pengangguran yang terkadang mengamen atau serabutan lainnya. 

    “LC orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” jelas TES.

    TES yang kini terancam kembali dipenjara hanya bisa memohon belas kasihan pada sang Kapolres Ponorogo.

    “Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” tandasnya.

    4 Kali Ketahuan Jadi Maling

    Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa TES adalah residivis kasus pencurian.

    Menurut Wisnu, setiap ditangkap, TES selalu beralasan kecanduan karaoke. 

    “Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” ujar Wisnu, Selasa (21/1/2025).

    Berdasarkan catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan TES, pria berusia 29 tahun itu sudah keluar masuk penjara. 

    “Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” kata Wisnu.

    “Semua adalah pencurian dengan pemberatan,” sambungnya.

    Aksi pencurian TES pertama yang diketahui yakni pada tahun 2015, di mana pelaku melakukan curat dengan sasaran sepeda motor. Ditangkap dan diproses, kemudian keluar penjara. 

    Tak kapok, pada 2019 dan 2020, TES kembali melakukan curat lagi tetapi yang dicurinya adalah uang.

    “Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” terang Wisnu.

    Aksi pencurian terbaru TES yakni menyasar tetangganya sendiri, Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam lalu.

    Di rumah korban, TES menggasak berbagai uang Rp 600 ribu, handphone, sampai sepeda motor milik korban.

    Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu showroom motor second. Namun pemilik showroom curiga, sebab TES tidak bisa menunjukkan BPKB.

    Anggota Satreskrim Polres Ponorogo yang mengetahui hal tersebut pun langsung melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap TES di rumah pelaku.

    Atas perbuatannya ini, TES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

    “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Wisnu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

  • Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

    Fakta Mengejutkan: Hasil Curian Curanmor di Ponorogo Digunakan untuk Hal Ini!

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pengakuan mengejutkan diutarakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ponorogo. Tommy Edi Sahputro, pelaku curanmor asal Kecamatan Babadan itu, mengaku uang hasil jualan barang curiannya, digunakan untuk karaoke.

    Pemuda berumur 29 tahun itu, ingin berkaraoke dengan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam (THM) di Bumi Reog.

    “Uang hasil curian ya untuk karaoke, ya sama LC Pak,” kata Tommy, Selasa (21/01/2025).

    Yang juga membuat geleng-geleng kepala, Tommy mengaku bahwa Lady Companion yang Ia sewa untuk karaoke berasal dari Kabupaten Nganjuk. Setiap karaoke, Ia menghabiskan uang sebesar Rp1 juta untuk menyewa Lady Companion atau biasa yang disebut juga sebagai pemandu lagu tersebut.

    “Saya buka room sendiri, LC-nya dari Nganjuk, harganya Rp1 juta,” katanya.

    Fakta tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Di mana motif dibalik aksi nekat Tommy mencuri sepeda motor milik tetangganya cukup unik. Kepada penyidik, Ia mengaku kecanduan hiburan karaoke dan hasil dari penjualan motor curian itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

    “Ya untuk foya-foya, digunakan untuk karaoke,” ungkap AKBP Andin.

    Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku, Tommy Edi Sahputro (29), ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.

    Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik tetangga pelaku, Novi Marten. Di tengah malam, pelaku berhasil menyelinap ke dalam rumah korban lewat pintu dapur atau belakang yang tidak dikunci. Merasa aman, pelaku leluasa masuk, karena pemilik rumah dalam keadaan tidur. Tommy pun akhirnya berhasil menggasak motor Honda Beat warna merah putih ya g ada di dalam rumah.

    “Pelaku masuk lewat pintu belakang, dan berhasil membawa sepeda motor korban,” ujar AKBP Andin.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Pelaku, kami kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/aje]