kab/kota: Nganjuk

  • Siapa Marsinah? Aktivis Buruh yang Didorong Presiden Prabowo untuk Jadi Pahlawan Nasional

    Siapa Marsinah? Aktivis Buruh yang Didorong Presiden Prabowo untuk Jadi Pahlawan Nasional

    GELORA.CO –  Di hadapan ribuan buruh yang memperingati May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat (Jakpus), Presiden Prabowo menyatakan dukungan terhadap usul menjadikan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Dia turut mendorong usulan tersebut bisa dilaksanakan. Lantas siapa Marsinah?

    Berdasar dokumen pemberitaan JawaPos.com yang kembali dimuat oleh Radar Surabaya pada Kamis (1/5), Marsinah merupakan simbol perjuangan buruh di Indonesia. Marsinah adalah aktivis buruh yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur. Dia dikenal sebagai perempuan pemberani.

    Marsinah tidak segan memperjuangkan hak-hak pekerja dan kaum buruh. Meski hidup di zaman Orde Baru, Marsinah tidak pernah takut bergerak di jalur perjuangan. Pada 1993, dia memimpin unjuk rasa dengan tuntutan menaikan upah pekerja di pabrik tempat dia bekerja.

    Saat itu, Marsinah bekerja di PT Catur Putra Surya, sebuah pabrik pembuat jam yang berada di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Perjuangan Marsinah terhenti karena dia dinyatakan hilang. Pada 9 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan dalam keadaan tragis.

    Jenazah Marsinah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di wilayah Dusun Jegong, Desa Wilangan, Nganjuk, Jatim. Tubuhnya penuh luka dan beberapa tulangnya patah. Karena itu, sampai saat ini Marsinah menjadi simbol perjuangan para buruh.

    ”Kenapa sih pahlawan nasional nggak ada dari kaum buruh? Saya tanya, kalian ada saran nggak? Coba kalian berembuk, usulkan pahlawan dari kaum buruh. Dan mereka sampaikan, Pak bagaimana kalau Marsinah? Marsinah, jadi pahlawan nasional. Asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh sepakat, saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional,” tegas Prabowo.

  • Prabowo Bakal Angkat Tokoh Buruh Marsinah Jadi Pahlawan – Page 3

    Prabowo Bakal Angkat Tokoh Buruh Marsinah Jadi Pahlawan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah sepakat untuk mengangkat tokoh buruh bernama Marsinah sebagai pahlawan nasional. 

    Nama Marsinah muncul setelah kelompok/serikat pekerja mengusulkan untuk mengangkat pahlawan nasional dari kaum buruh. Prabowo lantas meminta mereka berunding menentukan satu nama. 

    “Coba kalian berembuk, usulkan pahlawan dari kaum buruh. Dan, mereka sampaikan, bagaimana kalau Marsinah jadi pahlawan nasional. Asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh sepakat, saya akan mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional,” kata Prabowo.

    Lantas, siapa sebenarnya Marsinah?

    Bagi kaum buruh, Marsinah merupakan sosok yang dikenal sebagai pahlawan buruh. Pasalnya ia dikenal sebagai buruh yang aktif dalam gerakan buruh di Indonesia pada 1990-an.

    Marsinah juga menjadi salah satu aktivis buruh perempuan masa Orde Baru yang menjadi korban pembunuhan karena aktif menyuarakan hak pekerja. Dia ditemukan tewas mengenaskan pada tanggal 8 Mei 1993 setelah sempat menghilang sejak 5 Mei 1993 malam.

    Melansir dari beberapa sumber, Marsinah merupakan aktivis dan pembela hak buruh kelahiran 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur. Dia merupakan anak dari pasangan Astin dan Sumini.

    Marsinah juga diketahui mempunyai kakak perempuan bernama Marsini dan adik perempuan bernama Wijati. Ketika masa Orde Baru, Marsinah melalui kisah hidup yang berakhir dengan tragis.

    Awalnya, Marsinah yang hanya lulusan SLTA memutuskan untuk merantau pada 1989 ke Surabaya. Dia juga memiliki keinginan mengenyam pendidikan perkuliahan tetapi harus pupus karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan.

    Berada di Surabaya, Marsinah tinggal di rumah Marsini yang telah berkeluarga dan bekerja di pabrik plastik SKW di Kawasan Industri Rungkut. Namun, gajinya di pabrik tersebut jauh dari cukup sehingga tetap mencari tambahan penghasilan dengan berjualan nasi bungkus.

    Terakhir Bekerja di Pabrik Arloji

    Selain itu, Marsinah juga pernah bekerja di sebuah perusahaan pengemasan barang sebelum akhirnya pindah ke pabrik arloji PT Catur Putra Surya (PT CPS) di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada 1990.

    Ketika bekerja di PT CPS, Marsinah dikenal sebagai buruh yang aktif untuk memperjuangkan nasib rekan-rekan sesamanya. Dia juga bergabung menjadi aktivis dalam organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS.

     

  • Kecelakaan di Tunggorono Jombang: Ibu Rumah Tangga Tewas, Satu Orang Dilarikan ke RS

    Kecelakaan di Tunggorono Jombang: Ibu Rumah Tangga Tewas, Satu Orang Dilarikan ke RS

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Prof Dr Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Insiden ini melibatkan dua kendaraan sepeda motor dan menyebabkan satu korban meninggal dunia di tempat kejadian.

    Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Siswanto, kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi S-6739-ZA yang dikendarai oleh Anik (48), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Sedangkan satu kendaraan lain yang terlibat adalah sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG-3481-VBY, yang dikendarai oleh Urip Fatkurrozi (38), seorang karyawan swasta asal Dusun Janti, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Urip mengalami luka-luka dan kini dirawat di RSUD Kabupaten Jombang.

    Kronologi kejadian bermula saat sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai Anik melaju dari arah utara. Sesampainya di dekat lokasi kejadian, Anik berbelok ke kanan menuju rumahnya. Pada saat berbelok itulah, kendaraan korban ditabrak oleh sepeda motor Honda Vario yang datang dari arah berlawanan.

    “Dalam peristiwa tersebut, tercatat satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan. Tidak ada korban luka berat dalam kejadian ini,” ujar Ipda Siswanto.

    Dua saksi di lokasi kejadian, Ahmad (40) dan Rifai (41), keduanya warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian untuk memperjelas kronologi insiden tersebut.

    Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Jombang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan mengimbau kepada seluruh pengendara agar lebih berhati-hati, terutama saat hendak berbelok di jalan raya. [suf]

  • 8 Kasus Keracunan MBG, Ada Ulat hingga Bakteri dalam Menu Makanan Siswa

    8 Kasus Keracunan MBG, Ada Ulat hingga Bakteri dalam Menu Makanan Siswa

    PIKIRAN RAKYAT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto terus menuai kontroversi sejak diluncurkan. Sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025, sejumlah kasus dugaan keracunan makanan dari program ini mencuat di berbagai daerah.

    Insiden-insiden ini tidak hanya memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat, tetapi juga mendorong perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG.

    Berikut rangkuman kasus-kasus keracunan yang tercatat:

    Daftar Kasus Dugaan Keracunan Program MBG

    1. Nganjuk, Jawa Timur (2 Oktober 2024)

    Sebanyak tujuh siswa SDN Banaran 1, Kecamatan Bagor, dilarikan ke puskesmas setelah mengalami mual, muntah, dan pusing usai mengonsumsi menu MBG. Menu yang diberikan saat itu terdiri dari nasi, ayam goreng, dan sayur sop.

    Pihak sekolah mengakui ada makanan yang sebelumnya sudah tampak mencurigakan namun tetap sempat tersaji. Setelah kejadian, Dinas Kesehatan Nganjuk melakukan investigasi dan mengambil sampel makanan untuk diuji laboratorium.

    2. Sukoharjo, Jawa Tengah (16 Januari 2025)

    Sebanyak 40 siswa SDN Dukuh 03, Kecamatan Baki, mengalami gejala mual dan muntah usai makan ayam krispi dari paket MBG. Sejumlah siswa langsung mendapatkan penanganan medis di puskesmas terdekat.

    Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyebut dugaan awal adalah kesalahan dalam proses penyimpanan makanan, karena suhu penyimpanan tidak sesuai standar keamanan pangan. Dinas Kesehatan juga menemukan adanya kontaminasi bakteri dari sampel makanan yang diuji.

    3. Nunukan, Kalimantan Utara (13 Januari 2025)

    Lebih dari 30 siswa SMAN 2 Nunukan Selatan mengalami keracunan makanan dengan gejala mual, diare, dan sakit perut. Menu yang disajikan adalah ayam kecap dan nasi putih.

    Ironisnya, sehari setelah kejadian, pihak sekolah menemukan lauk ayam kecap yang disimpan di dapur sudah berulat. Pihak Dinas Kesehatan Nunukan segera melakukan sidak dan menemukan masalah pada higienitas pengolahan dan distribusi makanan.

    4. Pandeglang, Banten (19 Februari 2025)

    Sebanyak 28 siswa SDN Alaswangi 2, Kecamatan Menes, mengalami gejala mual, diare, dan muntah setelah menyantap makan siang dari program MBG. Seorang siswa sempat menjalani rawat inap di puskesmas.

    Investigasi awal menemukan bahwa makanan disimpan lebih dari 4 jam dalam suhu ruang sebelum dibagikan, sehingga memicu pertumbuhan bakteri. Dinas Kesehatan Pandeglang merekomendasikan evaluasi pada penyedia katering lokal.

    5. Waingapu, Sumba Timur (18 Februari 2025)

    Sebanyak 29 siswa SDK Andaluri dilaporkan mengalami mual, muntah, dan sakit perut. Menu yang diberikan adalah nasi, ikan goreng, dan sayur kangkung.

    Pihak dapur MBG menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan reaksi alergi, bukan keracunan. Namun, hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan tetap menemukan indikasi kerusakan makanan akibat pengolahan yang kurang higienis.

    6. Takalar, Sulawesi Selatan (26 Februari 2025)

    Sebanyak 12 siswa dari tiga sekolah dasar di Kabupaten Takalar mengalami sakit perut dan pusing setelah menyantap makanan MBG yang terdiri dari nasi, ikan, tahu, dan pisang.

    Dinas Kesehatan setempat telah menerjunkan tim surveilans dan mengambil sampel makanan untuk diperiksa di laboratorium.

    7. Batang, Jawa Tengah (14 April 2025)

    Sekitar 60 siswa dari jenjang TK hingga SMP di Batang mengalami mual dan muntah usai makan mi goreng dengan telur putih goreng dari menu MBG. Beberapa siswa bahkan harus mendapat observasi lanjutan di puskesmas.

    Dinas Pendidikan Kabupaten Batang menduga insiden disebabkan kualitas bahan makanan yang tidak segar. Investigasi juga mengungkapkan kurangnya pengawasan dari pihak sekolah terhadap penyedia makanan.

    8. Cianjur, Jawa Barat (22 April 2025)

    Puluhan siswa dari MAN 1 dan SMP PGRI 1 Cianjur mengalami gejala keracunan setelah menyantap menu MBG berupa ayam goreng dan sambal. Kasus ini viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

    Bupati Cianjur segera membentuk tim investigasi khusus dan menyatakan bahwa akan ada audit terhadap semua penyedia jasa katering yang terlibat dalam program MBG di wilayah tersebut. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kecelakaan Maut di Jombang: Suparno Tewas Terlindas Truk di Jembatan Pegadaian

    Kecelakaan Maut di Jombang: Suparno Tewas Terlindas Truk di Jembatan Pegadaian

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya KH Abdurrahman Wahid, tepat di Jembatan Pegadaian, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Sabtu (26/4/2025) malam. Insiden maut ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu dua sepeda motor dan satu truk tronton, dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia di tempat kejadian.

    Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, menjelaskan kronologi kecelakaan. Menurutnya, sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG-4227-ECA yang dikendarai Wahid Saifudin (26), warga Kediri, melaju dari arah timur ke barat sambil membonceng Suparno (47), warga Nganjuk.

    “Saat itu, pengendara Vario berusaha mendahului truk tronton dan sebuah motor lain yang tidak diketahui identitasnya dari sebelah kiri. Namun naas, saat berada di sela-sela dua kendaraan tersebut, motor Vario bersenggolan dengan motor tak dikenal, hingga oleng ke kanan,” terang Ipda Siswanto.

    Akibat senggolan tersebut, Suparno terjatuh ke kanan dan masuk ke kolong truk tronton Hino bernopol B-9520-TEZ yang dikemudikan oleh Taryono (67), warga Bogor. Tragisnya, roda belakang kiri truk melindas tubuh Suparno, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Sementara itu, Wahid Saifudin, pengendara Vario, dilaporkan hanya mengalami syok tanpa luka fisik. Sopir truk tronton, Taryono, juga selamat dan tidak mengalami cedera.

    Dalam kejadian ini, pihak kepolisian memastikan tidak ada korban luka berat maupun luka ringan lainnya, hanya satu korban meninggal dunia. Dua saksi mata di lokasi, Andik (45) dan Suwinto (65), keduanya warga Candimulyo, turut dimintai keterangan oleh petugas untuk memperjelas kronologi kejadian.

    “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengidentifikasi motor yang terlibat senggolan dengan korban,” pungkas Ipda Siswanto. [suf]

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kecelakaan Kijang Vs Bus Bagong di Jombang: 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Kecelakaan Kijang Vs Bus Bagong di Jombang: 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Toyota Kijang dan bus PO Bagong terjadi di Jalan Raya Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Minggu (20/4/2025).

    Akibat insiden tersebut, delapan orang terluka. Rinciannya, satu orang mengalami luka berat dan tujuh lainnya luka ringan. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 25 juta.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada jalur selatan ke utara tersebut. “Awalnya mobil Toyota Kijang nopol S 1940 DU melaju dari selatan ke utara. Diduga kurang menjaga jarak, kendaraan tersebut menabrak pantat bus Bagong nopol N 7311 UI yang berjalan di depannya. Maka terjadilah kecelakaan itu,” ujarnya.

    Toyota Kijang dengan nomor polisi S 1940 DU dikemudikan oleh Soekardjo (58), seorang pensiunan PNS asal Jl. Dr Sutomo GG Kecamatan II/5, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia mengalami luka dan saat ini sedang dirawat di RSUD Kabupaten Jombang. Seluruh korban luka dilarikan ke RSUD Kabupaten Jombang untuk mendapatkan perawatan medis.

    Sementara itu, bus Hino PO Bagong dengan nomor polisi N 7311 UI dikemudikan oleh Eko Bagus Nurianto (42), warga Kediri, tidak mengalami luka. Pihak kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Akhirudin Lubis (35), warga Desa Gondangmanis, dan Fadla Novan (28), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

    Satlantas Polres Jombang saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan serta memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Kabupaten Jombang. [suf]

    Selain sopir Kijang, berikut nama korban akibat kecelakaan tersebut:

    1. Mulyadi (58), penumpang depan kiri, mengalami luka dan dirawat
    2. Ilvi Laili Hayati (58), penumpang kursi tengah kiri, mengalami luka
    3. Maslikhah (58), penumpang tengah kursi tengah, mengalami luka
    4. Musrifam (58), penumpang kanan kursi tengah, mengalami luka

    5. Suhartono (58), penumpang kiri kursi belakang, mengalami luka
    6. Irsyad (58), penumpang tengah kursi belakang, mengalami luka
    7. Irfan Zakariyah (58), penumpang kanan kursi belakang, mengalami luka

  • Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 April 2025

    Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi Surabaya 18 April 2025

    Oci Tartanti Dapatkan Kembali Ijazahnya yang Ditahan Setelah DM Eri Cahyadi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Korban penahanan ijazah,
    Oci Tartanti
    (22), warga Nganjuk, akhirnya mendapatkan kembali tanda kelulusan sekolahnya tanpa membayar denda, setelah menghubungi Wali Kota
    Surabaya
    ,
    Eri Cahyadi
    .
    Oci mengaku sempat diminta Rp 20 juta untuk menebus ijazahnya yang ditahan pemilik salon kecantikan di Surabaya.
    Oci mengatakan, ia sempat bekerja di salon yang berlokasi di Surabaya pada 2022.
    Namun, ia memutuskan untuk keluar demi merawat anaknya yang baru saja lahir pada 2023.
    Akan tetapi, Oci diminta oleh bekas tempat bekerjanya untuk membayar denda sekitar Rp 20 juta agar dapat mendapatkan kembali ijazah sekolahnya.
    “Lapor ke Pak Wali (Kota Surabaya Eri Cahyadi) hari Senin (14/4/2025) lewat DM (direct message) Instagram, ke Cak Ji (Armuji) juga,” kata Oci saat ditemui di Surabaya, Jumat (18/4/2025).
    Kemudian, Oci mendapatkan informasi bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya telah mendatangi tempat kerjanya dulu untuk melakukan mediasi.
    “Disnaker langsung ke salon, saya juga langsung disuruh ke sana sambil bawa seragam. Ijazahnya langsung dikasih, enggak bayar denda penalti (denda) sama sekali,” ujarnya.
    Sementara itu, Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan mengenai perkara perusahaan salon yang meminta denda sebesar Rp 20 juta kepada mantan karyawannya.
    “Mbak Oci (korban) melapor ke Pak Wali (Kota Surabaya), direspons sama Pak Wali telepon Mbak Oci. Minta saya selesaikan
    silent
    (senyap), sejauh tidak gaduh,” ucap Zaini.
    Selanjutnya, Zaini menghubungi pihak perusahaan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
    Dia menyebut pemilik salon tempat korban bekerja bersikap kooperatif saat proses mediasi.
    “(Korban) Ada tunggakan utang Rp 1,3 juta, sudah dibayar Rp 450.000 ke perusahaan, sudah lunas. Perusahaan memberikan ijazah, (alasan perusahaan) bukan menahan, tapi imbalan,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ucapan Selamat Untuk Kapolres Baru di Polres Sumenep Berbentuk Tanaman Buah dalam Pot

    Ucapan Selamat Untuk Kapolres Baru di Polres Sumenep Berbentuk Tanaman Buah dalam Pot

    Sumenep (beritajatim.com) – Ucapan selamat untuk Kapolres baru di Polres Sumenep, AKBP Rivanda terus membanjiri Mapolres. Uniknya, ucapan selamat itu tidak lagi berbentuk papan karangan bunga, namun dalam bentuk tanaman buah dalam pot (Tabulampot).

    Tabulampot yang dikirim ke Mapolres Sumenep ada beragam jenis, mulai jeruk, alpukat ,mangga, jambu, hingga kelengkeng. Selain itu, juga ada tanaman bunga dan berbagai tanaman hias. Semuanya ditempatkan dalam pot-pot besar. Tabulampot itu terlihat subur dan terawat, memberikan nuansa asri dan sejuk.

    “Ucapan selamat berbentuk Tabulampot ini mengedukasi tentang ‘urban farming’. Ini merupakan upaya mendorong budaya bercocok tanam di wilayah perkotaan,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (16/04/2025).

    Ia mengaku sangat mengapresiasi kiriman ucapan selamat dari berbagai pihak dalam bentuk Tabulampot. Baginya, itu merupakan langkah inovatif dan ramah lingkungan. “Tabulampot ini juga merupakan simbol dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional yang tengah digencarkan Pemerintah,” ujarnya.

    Ia berharap langkah kreatif ini menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk turut serta mendukung program pemerintah dalam bidang pangan dan pelestarian lingkungan, melalui cara-cara sederhana namun berdampak luas.

    “Ada pesan kuat dalam ucapan selamat berbentuk Tabulampot ini. Kita bisa menjaga ketahanan pangan mulai dari lingkungan sekitar kita,” ucapnya.

    Sesuai telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025, AKBP Henri Noveri Santoso dimutasi dari jabatan Kapolres Sumenep ke Kapolres Nganjuk. Sedangkan jabatan Kapolres Sumenep diisi AKBP Rivanda yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanggamus, Polda Lampung. Serah terima jabatan telah dilakukan di Polda Jatim.

    Sedangkan pisah sambut di Mapolres Sumenep telah dilakukan pada Selasa (15/04/2025), dengan upacara pedang pora dan disambut Tarian tradisional Sumenep ‘Muang Sangkal’. (tem/kun)

  • Masuk Polres Sumenep, AKBP Rivanda Disambut Taburan ‘Beras Kuning’

    Masuk Polres Sumenep, AKBP Rivanda Disambut Taburan ‘Beras Kuning’

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep menggelar prosesi penyambutan AKBP Rivanda sebagai kapolres baru di wilayah hukum Sumenep. Prosesi penyambutan dilakukan di Mapolres setempat pada Selasa (15/04/2025).

    Penyambutan dilakukan mulai pintu gerbang Mapolres, dengan pengalungan rangkaian bunga melati oleh Polisi Cilik. Kemudian dilanjutkan dengan tradisi ‘Pedang Pora’. Setelah upacara Pedang Pora, prosesi penyambutan dilanjutkan dengan Tari ‘Muang Sangkal’.

    Tarian tradisional Sumenep ini kerap dijadikan sebagai tarian pembuka yang menyambut hadirnya tamu-tamu agung. Tari ‘muang sangkal’ terdiri dari dua kata, yakni muang dan sangkal. Kata mowang atau muang berarti membuang, sedangkan kata sangkal berarti sial atau petaka. Karena itu, Tari ‘Muang Sangkal’ dianggap sebagai tarian untuk membuang sial. Sebagai lambang pembuang sial, para penari di akhir tarian menabur beras kuning dari mangkok kuningan yang dibawanya, sebagai perlambang membuang sial.

    Sementara para anggota Polres Sumenep menabur bunga melati sebagai bentuk penghormatan dan penyambutan Kapolres baru. Sedangkan AKBP Rivanda terlihat tersenyum sambil menyapa personel dan mengenal lingkungan Mapolres Sumenep.

    Sesuai telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025, AKBP Henri Noveri Santoso dimutasi sebagai Kapolres Nganjuk. Sedangkan jabatan Kapolres Sumenep diisi AKBP Rivanda yang sebelumnya menjabat Kapolres Tanggamus, Polda Lampung.

    “Dengan kepemimpinan AKBP Rivanda, jajaran Polres Sumenep diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Sumenep serta menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

    Sekadar diketahui, serah terima jabatan Kapolres Sumenep telah dilakukan di Mapolda Jawa Timur. (tem/but)