kab/kota: Nagekeo

  • Nama 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky, Kena 5 Pasal

    Nama 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky, Kena 5 Pasal

    GELORA.CO  – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat/TNI AD menetapkan 20 prajurit jadi tersangka penyiksaan dan penganiayaan terhadap Prada Lucky Nemo hingga meninggal dunia.

    Prada Lucky Namo adalah anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

    Hal ini diumumkan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers Senin (11/8/2025) di Jakarta menyebutkan, jumlah tersangka yang ditetapkan kini bertambah menjadi 20 orang yang juga merupakan anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere.

    “Lalu sisanya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeriksaanya juga dilanjutkan lagi dan untuk sisanya yang 16 orang dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. “

    “Sehingga total sekarang total 20 orang personil ditetapkan sebagai tersangka, untuk empat yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang, untuk yang 16 masih ada di Ende,” jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dikutip dari Kompas TV. 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, ke-16 personil Batalyon TP 834/Wakanga Mere sebelumnya diperiksa sebagai terduga pelaku dan saksi juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo.

    “Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti,” tandas Brgjen TNI Wahyu Yudhayana

    Beberapa pasal yang sudah disiapkan untuk 20 tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo diantaranya pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

    Yaitu Pasal perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

    Pasal ini mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan bagi pelaku pengeroyokan.

    Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

    Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

      

    Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya bisa sampai 7 tahun penjara.

    Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

    “Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Wahyu Yudhayana.

    Pasal 131 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahan.

    Lebih spesifik, pasal ini mengatur tentang hukuman bagi anggota militer yang dengan sengaja memukul, menumbuk, atau melakukan tindakan kekerasan lain yang menyakiti bawahannya.

    Pasal 132 dalam konteks militer, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seorang militer dengan sengaja mengizinkan bawahannya melakukan kejahatan.

    “Itu lima pasal yang disiapkan tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka para personil tersebut,” pungkas Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. 

    Kronologi Kematian Prada Lucky Namo

    Prada Lucky Namo menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo Nagekeo pada Rabu (6/8) pukul 11.23 Wita.

    Sebelum dirawat, Prada Lucky Namo dianiaya oleh seniornya. “Bahwa memang benar telah terjadi pemukulan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang dilakukan oleh beberapa orang seniornya,” demikian isi laporan intelijen yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat (8/8).

    Laporan dimaksud merujuk pada hasil pemeriksaan Staf-1/Intel Yonif 834/WM terhadap personil yang terlibat dalam pemukulan Prada Lucky Namo.

    Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.

    Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan: 

    Pelaku pemukulan menggunakan selang :

    Letda Inf Thariq Singajuru

    Sertu Rivaldo Kase

    Sertu Andre Manoklory

    Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie

    Serda Mario Gomang

    Pratu Vian Ili

    Pratu Rivaldi

    Pratu Rofinus Sale

    Pratu Piter

    Pratu Jamal

    Pratu Ariyanto

    Pratu Emanuel

    Pratu Abner Yetersen

    Pratu Petrus Nong Brian Semi

    Pratu Emanuel Nibrot Laubura

    Pratu Firdaus

    Pemukulan dengan tangan

    Pratu Petris Nong Brian Semi

    Pratu Ahmad Adha

    Pratu Emiliano De Araojo

    Pratu Aprianto Rede Raja

    Akibat penganiayaan itu berdampak pada kondisi kesehatan Prada Lucku Namo. Pada Senin (4/8) pukul 23.30 Wita, Prada Lucky Namo masuk ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.

     

    Masih menurut laporan yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, pemukulan terjadi akibat dari adanya penyimpangan seks (LGBT) yang dilakukan oleh Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan.

    Staf-1/Intel Yonif 834/WM menyampaikan bahwa pada Minggu (27/7) pukul 21.45 Wita, dilaksanakan pemeriksaan oleh Staf-1/Intel terhadap personil yang mengalami penyimpangan seksual (LGBT) an. Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

    Pada Senin (28/7) sekira pukul 06.20 Wita, Prada Lucky Namo pernah kabur saat ijin ke kamar mandi untuk buang air besar, hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel an. Serda Lalu Parisi Ramdani mengecek kamar mandi, ternyata Prada Lucky Namo tidak ada. Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian tersebut ke Sertu Thomas Desambris Awi.

    Selanjutnya pada pukul 09.25 Wita, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Namo kepada Danki A an. Lettu Inf Ahmad Faisal.

    Kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah Kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky Namo. 

    Sekira pukul 10.45 Wita, Prada Lucky Namo ditemukan di rumah salah satu warga an. Ibu Iren yang merupakan ibu asuhnya.

    Setelah itu Prada Lucky Namo dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir. 

    Selanjutnya, sekira pukul 11.05 Wita, bertempat di kantor Staf-1/Intel dilaksanakan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo. Saat itu datang beberapa orang senior-senior dari Prada Lucky Namo dengan membawa selang dan memukul Prada Lucky Namo secara bergantian.

    Pada Senin pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel.

    Setibanya di kantor Staf-1/Intel Danyon 834/WM memerintahkan Lettu Inf Rahmat untuk organik kembali dan tidak ada yang melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.

    Berikutnya, pada Rabu (30/7) sekira pukul 01.30 Wita bertempat di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan di sel telah datang 4 orang personel, yaitu Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo dan Pratu Aprianto Rede Raja kemudian melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan menggunakan tangan kosong. 

    Pada Sabtu (2/8) sekira pukul 09.10 Wita, Prada Ricard Junimton Bulan demam dan Prada Lucky Namo mengalami muntah-muntah kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk melaksanakan pemeriksaan.

    Setelah melaksanakan pemeriksaan Prada Ricard Junimton Bulan diijinkan untuk kembali, sedangkan untuk Prada Lucky Namo dirujuk ke RSUD Aeramo dikarenakan Hemoglobin (Hb) rendah. 

    Pada Minggu (3/8) kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah mulai membaik setelah dilakukan penanganan oleh Dokter RS. 

    Kemudian pada Senin (4/8) sekira pukul 19.00 – 21.30 Wita, Ibu Asuh dari Prada Lucky Namo, Ibu Iren datang menjeguk untuk memberikan semangat serta menyuapi makan saat itu kondisi Prada Lucky Namo membaik dikarenakan bisa tertawa dan bercengkrama. 

    Sekira pukul 23.30 Wita kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU RSUD Aeramo.

    Pada Selasa (5/8) sekira pukul 04.47 Wita dilakukan pemasangan Ventilator terhadap Prada Lucky Namo untuk menunjang pernapasan. 

    Sebelumnya diberitakan, Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat mengatakan, timnya berhasil mengungkap keterlibatan empat anggota Yonif TP 834/WM Nagekeo yang melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo.

    “Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, tim menemukan empat orang terduga pelaku pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky. Keempat terduga pelaku tersebut berpangkat Pratu, ” ungkap Lettu Inf Rahmat, Kamis (7/8). 

    Lettu Rahmat juga menyebut keempat terduga pelaku kini sudah diamankan di Sub Denpom Ende guna menjalani proses pemeriksaan juga: Terungkap, Bukan Hanya Prada Lucky yang Dianiaya Senior Saat Pembinaan

    Selanjutnya pada pukul 09.25 Wita, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Namo kepada Danki A an. Lettu Inf Ahmad Faisal.

    Kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah Kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky Namo. 

    Sekira pukul 10.45 Wita, Prada Lucky Namo ditemukan di rumah salah satu warga an. Ibu Iren yang merupakan ibu asuhnya.

    Setelah itu Prada Lucky Namo dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir. 

    Selanjutnya, sekira pukul 11.05 Wita, bertempat di kantor Staf-1/Intel dilaksanakan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo. Saat itu datang beberapa orang senior-senior dari Prada Lucky Namo dengan membawa selang dan memukul Prada Lucky Namo secara bergantian.

    Pada Senin pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel.

    Setibanya di kantor Staf-1/Intel Danyon 834/WM memerintahkan Lettu Inf Rahmat untuk organik kembali dan tidak ada yang  melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.

    Berikutnya, pada Rabu (30/7) sekira pukul 01.30 Wita bertempat di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan di sel telah datang 4 orang personel, yaitu Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo dan Pratu Aprianto Rede Raja kemudian melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan menggunakan tangan kosong. 

    Pada Sabtu (2/8) sekira pukul 09.10 Wita, Prada Ricard Junimton Bulan demam dan Prada Lucky Namo mengalami muntah-muntah kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk melaksanakan pemeriksaan.

    Setelah melaksanakan pemeriksaan Prada Ricard Junimton Bulan diijinkan untuk kembali, sedangkan untuk Prada Lucky Namo dirujuk ke RSUD Aeramo dikarenakan Hemoglobin (Hb) rendah. 

    Pada Minggu (3/8) kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah mulai membaik setelah dilakukan penanganan oleh Dokter RS. 

    Kemudian pada Senin (4/8) sekira pukul 19.00 – 21.30 Wita, Ibu Asuh dari Prada Lucky Namo, Ibu Iren datang menjeguk untuk memberikan semangat serta menyuapi makan saat itu kondisi Prada Lucky Namo membaik dikarenakan bisa tertawa dan bercengkrama. 

    Sekira pukul 23.30 Wita kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU RSUD Aeramo.

    Pada Selasa (5/8) sekira pukul 04.47 Wita dilakukan pemasangan Ventilator terhadap Prada Lucky Namo untuk menunjang pernapasan. 

    Sebelumnya diberitakan, Komandan Kompi (Danki) C Yon TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat mengatakan, timnya berhasil mengungkap keterlibatan empat anggota Yonif TP 834/WM Nagekeo yang melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo.

    “Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, tim menemukan empat orang terduga pelaku pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky. Keempat terduga pelaku tersebut berpangkat Pratu, ” ungkap Lettu Inf Rahmat, Kamis (7/8). 

    Lettu Rahmat juga menyebut keempat terduga pelaku kini sudah diamankan di Sub Denpom Ende guna menjalani proses pemeriksaan

  • Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI Nasional 13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di tangan para seniornya membuat publik menyoroti senioritas berbahaya di institusi TNI, khususnya matra Angkatan Darat.
    Peristiwa tersebut tak hanya memunculkan duka mendalam, tetapi juga mengingatkan bahwa kekerasan berbasis senioritas -antara prajurit senior dan junior- di tubuh TNI masih menjadi persoalan serius dan dianggap “tradisi”.
    Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, relasi senior-junior seharusnya dibangun atas dasar saling menghargai, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
    Meski pembinaan dan kedisiplinan adalah hal mutlak, cara-cara yang digunakan harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
    “Hal tersebut tentu saja jangan sampai terulang lagi. Hubungan antara senior dan junior jangan kemudian didasarkan oleh tindak atau perilaku kekerasan, namun bagaimana saling hormat dan menghormati, saling menghargai,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).
    Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan terhadap seluruh tersangka. Dia juga meminta penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap penyebab peristiwa ini.
    Hingga kini, penyidik Polisi Militer telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka, termasuk seorang perwira muda berpangkat letnan dua yang menjabat komandan peleton.
    “Tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik, apa yang menjadi penyebab dan bagaimana. Nantinya harus diberikan hukuman jera yang sebaik-baiknya,” kata Puan.
    Keterlibatan seorang perwira muda lulusan Akademi Militer membuat kasus ini semakin mencengangkan.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin menyesalkan peristiwa tersebut.
    “Awalnya saya pikir benar hanya empat orang pelakunya. Setelah dilakukan pengembangan menjadi 20. Dan lebih menarik, di dalamnya adalah komandan peletonnya. Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/8/2025).
    Pensiunan TNI Angkatan Darat itu mengatakan, keberadaan perwira muda di barak prajurit adalah hal yang wajar. Namun, kehadiran mereka seharusnya untuk mengawasi dan membina, bukan ikut serta melanggar hukum.
    “Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” ujarnya.
    Mantan Ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu pun mendesak Polisi Militer mengungkap motif para pelaku nekat menganiaya Prada Lucky hingga tewas. Publik, kata dia, berhak mengetahui alasan di balik kekerasan yang berujung kematian tersebut.
    “Saya minta kepada Polisi Militer, coba dikejar. Apa sih sebetulnya motifnya? Ceritanya seperti apa kasus itu. Kok sampai dibunuh?” ucapnya.
    Politikus PDI-P itu enggan mempersoalkan munculnya asumsi bahwa pada awalnya para pelaku tidak berniat membunuh. Namun, kekerasan yang dilakukan beramai-ramai oleh puluhan orang dengan pukulan khas militer ke titik-titik mematikan, tetap akan membuat korban tidak mampu bertahan.
    “Dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya pukulan militer yang mengarah pada titik-titik mematikan, ya matilah,” jelas Hasanuddin.
    Prada Lucky (23) adalah prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Pada Rabu (6/8/2025), dia mengalami kekerasan dari para seniornya di markas.
    Korban pun meninggal dunia menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira. Seluruhnya kini diperiksa secara intensif oleh Polisi Militer Kodam Udayana.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, kekerasan itu bermula dari kegiatan pembinaan prajurit. Dia menegaskan, pembinaan sejatinya tidak boleh berujung pada kekerasan.
    “Kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” kata Wahyu.
    Wahyu membenarkan adanya perwira yang diduga sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan. Tindakan itu diatur dalam Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
    Bagi Hasanuddin, tragedi ini harus menjadi pelajaran besar bagi institusi untuk segera berbenah, dan mengubah budaya hubungan serta pembinaan prajurit senior ke junior.
    Jika evaluasi menyeluruh tidak segera dilakukan, kekerasan serupa dikhawatirkan akan kembali terulang. Kejadian tersebut pun tak hanya akan meninggalkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kehormatan institusi TNI.
    Oleh karena itu, Hasanuddin mengusulkan agar Panglima TNI dan para Panglima Kodam di seluruh Indonesia perlu membuat pedoman yang jelas, mengenai hubungan sehat antara prajurit senior dan junior.
    “Saya berharap kepada Panglima TNI, juga kepada Panglima Kodam di seluruh Indonesia, cobalah sekarang dibuat sebuah petunjuk. Hubungan yang sehat antara senior dan junior itu seperti apa,” kata Hasanuddin.
    Pedoman itu, lanjutnya, harus menekankan sikap saling menghormati dan menghapus arogansi, baik antara senior dan junior maupun antara komandan dan prajurit.
    “Jangan ada sifat arogansi lah. Ya biasa-biasa saja. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa, baik senior maupun junior. Jadi, harus ada petunjuk yang jelas seperti apa sikap dan perlakuan senior pada junior. Seharusnya memberi contoh, memberikan arahan yang positif. Itu harapan saya,” tutur Hasanuddin.
    Sebagai pensiunan TNI, Hasanuddin mengakui bahwa kepemimpinan di lingkungan militer menuntut ketegasan.
    Namun, sejak tahun 1974-1975 sudah ada instruksi yang melarang tindakan fisik berupa pemukulan atau penyiksaan terhadap prajurit.
    “Memberikan hukuman disiplin berupa
    push-up
    ,
    squat jump
    , atau pembinaan fisik lain itu pun ada batasannya. Dan ini harus diulang lagi oleh para komandan sekarang ini,” jelas Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Malam di Barak tanpa CCTV, 20 Prajurit Lawan 1 Nyawa

    Malam di Barak tanpa CCTV, 20 Prajurit Lawan 1 Nyawa

    Liputan6.com, Jakarta Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) masih menyisakan banyak misteri. Kasus ini belum sepenuhnya terungkap. Motif di balik kematiannya masih gelap.

    Meski sudah 20 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk satu orang berpangkat perwira dan jenazah almarhum sudah menyatu dengan tanah, namun kasus ini belum sepenuhnya terang benderang.

    Penyiksaan terhadap Prada Lucky tidak hanya dilakukan dalam sekali waktu. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana mengamini, para senior korban melakukan penganiayaan berulang kali dalam rentang waktu berbeda.

    “Iya (berhari-hari), tapi kan tidak mungkin juga berhari-hari berturut-turut, itu tidak,” kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, penganiayaan itu terjadi di barak TNI. Tepatnya di Minggu malam tanggal 27 Juli 2025, sekira pukul 21.45 WIB. Di malam itu, Prada Lucky diperiksa oleh seniornya.

    Tidak tahan dengan penganiayaan tersebut, esok harinya Prada Lucky kabur ke rumah ibu angkat.

    Fakta ini juga disampaikan oleh ibunda Prada Lucky, Septiana Maulina Mirpey. Di rumah ibu angkatnya tersebut, Prada Lucky menghubungi Septiana menceritakan kejadian yang dialami.

    “Dia bilang, mama saya dicambuk. Dia lari ke bawah, ke mama angkatnya, ke badannya telah hancur semua. Dari tangan dua-dua, kaki, belakang,” kata Sepriana kepada wartawan.

    Setelah beberapa saat berada di rumah ibu angkat, Prada Lucky dijemput oleh prajurit TNI untuk kembali dibawa ke barak. Di sana, penganiayaan kembali terjadi.

    Di hari Senin pukul 11.05 WIB, Prada Lucky kembali diperiksa oleh sejumlah senior. Dalam pemeriksaan itu, Prada Lucky kembali dianiaya. Kejadian hari itu berakhir pada pukul 23.30 WIB.

    Kejadian penganiayaan juga terjadi pada tanggal 30 Juli 2025, di tempat berbeda, namun masih dalam lingkungan barak militer. Sejumlah tersangka menghajar korban menggunakan tangan kosong.

    Di tempat-tempat penganiayaan korban tersebut, tidak ada kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat kejadian tragis.

    Saat dikonfimasi, Wahyu tidak menjelaskan mengenai keberadaan kamera CCTV. Dia justru menyebut ada saksi hidup yang menjadi kunci untuk mengungkap kasus ini.

    “Ada saksi. Kan sudah saya bilang tadi, ada juga beberapa personel yang survive. Itu CCTV yang paling mahal,” tegas Wahyu.

    Terkait cara tersangka menganiaya korban, TNI juga mengkonfirmasi tidak ada alat yang digunakan para terduga pelaku saat menganiaya Prada Lucky. Artinya para tersangka menggunakan tangan kosong.

    “Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya,” beber Wahyu.

    Selain itu, jenderal bintang satu ini menegaskan, tidak ada barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.

    “(Barang bukti) Tidak ada. Artinya tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada,” ucapnya.

    Di tanggal 3 Agustus 2025, Prada Lucky dibawa ke RSUD Aeramo, Nagekeo untuk menjalani perawatan intensif. Prada Lucky hanya terbaring lemah, tak sadarkan diri. Luka-luka membuat tubuhnya tak bisa bergerak sedikit pun.

    Pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo.

  • TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya Nasional 12 Agustus 2025

    TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
    “Iya. Danton. Letda (letnan dua),” kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
    Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
    Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” jelas Kadispenad.
    Adapun pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
    Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
    “Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” jelas Wahyu.
    Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
    Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
    Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
    “Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu.
    Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
    Diberitakan sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
    Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
    “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
    Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
    Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
    Proses pemeriksaan, menurutnya, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prada Lucky Tewas Dianiaya 20 Senior, Anggota MPR: Mental dan Psikis TNI Harus Diperiksa Rutin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

    Prada Lucky Tewas Dianiaya 20 Senior, Anggota MPR: Mental dan Psikis TNI Harus Diperiksa Rutin Regional 12 Agustus 2025

    Prada Lucky Tewas Dianiaya 20 Senior, Anggota MPR: Mental dan Psikis TNI Harus Diperiksa Rutin
    Tim Redaksi
    SIKKA, KOMPAS.com
    – Anggota MPR RI, Melchias Markus Mekeng ikut menanggapi kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
    Prada Lucky meninggal usai dianiaya beberapa orang seniornya di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
    Melchias mendesak para pelaku penganiayaan diproses hukum seadil-adilnya.
    “Tindakan brutal ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Melchias dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Sebagai wakil rakyat dari Dapil NTT 1, termasuk Kabupaten Nagekeo, politikus Partai Golkar ini berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.
    Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan anggota secara rutin.
    “Sebagai pelajaran ke depan agar mental dan psikis para anggota secara rutin diperiksa, sehingga bisa diketahui tingkat emosional para prajurit,” ujarnya.
    Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI itu juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
    Melchias berharap keluarga korban tabah dan kuat menghadapi situasi yang tidak diinginkan, tetapi percaya bahwa Tuhan punya rencana yang terbaik.
    Diberitakan sebelumnya, Prada Lucky meninggal pada Rabu (6/8/2025), saat sedang menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
    Prada Lucky merupakan anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, 20 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    “Yang 20 tersangka yang sudah ditahan. Satu di antaranya perwira,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).
    Saat ini, kata Piek, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.
    Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkap motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky.
    Dia menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
    “Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Psikologis Perundung Cenderung Berkelompok, Dikaitkan Kematian Prada Lucky

    Alasan Psikologis Perundung Cenderung Berkelompok, Dikaitkan Kematian Prada Lucky

    Jakarta

    Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Putra Namo. Dia meninggal diduga setelah dianiaya seniornya.

    “Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).

    Penindasan atau perundungan adalah perilaku yang dilakukan berulang-ulang dan dimaksudkan untuk menimbulkan kerugian psikologis, sosial, atau fisik. Kerap kali, pelaku perundungan melakukannya secara berkelompok untuk menciptakan ilusi bahwa mereka mendapat dukungan dari mayoritas.

    Psikolog klinis Maharani Octy Ningsih menjelaskan ada beberapa pelaku bullying yang hanya mengikut arus sosial awalnya, terjebak dalam dinamika sosial, dan tidak mempunyai keberanian untuk menolak.

    “Ada juga kasus di mana orang awalnya hanya penonton, tapi karena tekanan sosial, lama-lama ikut-ikutan membully. Hal ini biasa disebut “diffusion of responsibility”, menyebabkan pertanggungjawaban atas suatu pelanggaran moral memudar (bias) atas pelanggaran moral karena ditanggung bersama-sama,” jelas dia kepada detikcom, Selasa (12/8/2025).

    Selain itu adanya status sosial dalam kelompok dengan membully, mereka bisa dapat pengakuan, ketenaran, atau pengaruh dari teman-temannya. Penerimaan sosial juga salah satu yang bisa didapatkan mereka, agar diterima dalam kelompok tertentu, dan biasanya sering terjadi karena tekanan sosial.

    “Jadi, bukan karena benci pada korban, tapi karena ingin dianggap bagian dari kelompok,” kata Maharani.

    Merundung dengan berkelompok juga bisa menjadi cara pelaku dalam mengalihkan atau melampiaskan masalah. Pelaku bullying kerap kali membawa emosi negatif yang belum terselesaikan tanpa mengetahui dengan tepat dalam mengeluarkannya secara sehat.

    Tidak hanya itu ini juga bisa menjadi cara pelaku dalam mengalihkan atau melampiaskan masalah. Pelaku bullying sering membawa emosi negatif yang belum terselesaikan, seperti marah, malu, trauma, atau frustasi, dan mereka tidak mengetahui cara yang tepat dalam menyalurkannya secara sehat.

    “Ada pelaku bullying yang menikmati penderitaan orang lain di mana hal ini bisa terjadi karena pernah berada sebagai korban, ada rasa iri, serta tidak memiliki empati yang sehat. Hal ini tentu akan memberikan mereka kepuasan sesaat, tapi dalam jangka panjang justru merusak diri mereka sendiri secara sosial dan emosional,” tandasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (kna/kna)

  • 5
                    
                        Fakta-fakta Kasus Kematian Prada Lucky: Motif Terungkap, 20 Orang Jadi Tersangka
                        Nasional

    5 Fakta-fakta Kasus Kematian Prada Lucky: Motif Terungkap, 20 Orang Jadi Tersangka Nasional

    Fakta-fakta Kasus Kematian Prada Lucky: Motif Terungkap, 20 Orang Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT, terus memunculkan serangkaian fakta terbaru.
    Diketahui, Prada Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya pada Rabu (6/8/2025).
    Berikut kronologi dan perkembangan temuan penyelidikan yang telah terungkap sampai saat ini dan dirangkum
    Kompas.com
    .
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkap motif di balik dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Lucky.
    Dia menyebutkan, peristiwa itu berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
    “Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Namun, disayangkan, proses pembinaan tersebut memakan korban jiwa, yaitu Prada Lucky.
    Wahyu menjelaskan, pembinaan tersebut dilakukan kepada beberapa personel, termasuk korban, dalam rentang waktu berbeda.
    Proses ini melibatkan sejumlah prajurit, sehingga penyidik perlu waktu untuk mengusut peran masing-masing tersangka.
    “Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” ujar Wahyu.
    Ia menegaskan bahwa kekerasan bukan bagian dari prosedur pembinaan, dan kejadian ini akan dijadikan evaluasi mendalam untuk perbaikan ke depan di satuan operasional.
    Dalam insiden itu, terdapat satu prajurit lain yang selamat dan kini dalam kondisi sehat, sementara Prada Lucky tidak mampu bertahan.
    Nasib berbeda itu diduga berkaitan dengan kondisi fisik, kesehatan, serta perlakuan berbeda yang diterima antar-prajurit.
    “Untuk yang korban betul memang ada satu lagi, tapi kondisinya baik, kondisinya sehat,” kata Kadispenad.
    Wahyu menjelaskan, pembinaan dan pembiasaan yang dilakukan di satuan tidak diberikan kepada satu orang prajurit saja, melainkan kepada beberapa anggota sekaligus.
    Oleh karena itu, setiap individu memiliki respons dan ketahanan fisik yang berbeda-beda.
    “Sekali lagi manakala kecelakaan terjadi menimpa pada satu orang prajurit, salah seorang prajurit, itu tentu dihadapkan pada kondisi kesehatan, kondisi fisik,” ujar Wahyu.
    “Maupun pada saat korban ini bagaimana perlakuannya, pada saat prajurit yang lain bagaimana perlakuannya, sehingga korban ini bisa tidak survive dan wafat,” imbuh dia.
    Tim penyidik dari Pomdam IX/Udayana menetapkan 20 personel TNI sebagai tersangka.
     
    Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku.
    “Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang empat orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang,” kata Wahyu.
    “Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende, sebagai berikut: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu ARR,” ujar dia.
    Sementara, penahanan untuk 16 orang tersangka lainnya akan menyusul karena baru selesai diperiksa di Subdenpom IX/1-1.
    Wahyu juga membenarkan adanya seorang perwira TNI yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky.
    Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
    Kepada perwira itu disiapkan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu.
    Namun, Wahyu enggan membeberkan lebih lanjut soal identitas perwira yang diduga terlibat dalam kasus Prada Lucky ini.
    Wahyu mengatakan, ketentuan hukum itu menjadi salah satu dari lima pasal yang disiapkan penyidik untuk menjerat para tersangka.
    Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
    Brigjen Wahyu menyebutkan, sejauh ini tidak ditemukan kekerasan menggunakan alat oleh tersangka.
    Semua kekerasan tersebut, lanjut dia, diduga kuat dilakukan dengan menggunakan anggota badan.
    “Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya,” ujar Wahyu.
    “(Barang bukti) Tidak ada. Artinya, tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada,” imbuh dia.
    TNI AD juga berjanji mengusut kasus kematian Prada Lucky hingga tuntas.
    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengaku, secepatnya akan menghadap Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk menyampaikan pengusutan dan tindak lanjut kasus ini.
    Untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para pelaku, Piet menyebut akan digelar rekonstruksi kasusnya.
    “Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya,” ujar Piek usai melayat ke rumah duka di Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Ungkap Dugaan Prada Lucky Disiksa Berhari-hari hingga Ginjal Bocor

    Keluarga Ungkap Dugaan Prada Lucky Disiksa Berhari-hari hingga Ginjal Bocor

    GELORA.CO –  Keluarga mengungkap ginjal Prada Lucky Chepril Saputra Namo bocor akibat disiksa oleh seniornya. Hal itu terungkap ketika dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, melakukan pemeriksaan medis.

    “Ginjalnya bocor dan paru-parunya, bilang ada cairan yang harus mendapat penanganan medis secara intensif,” ujar kakak perempuan Lucky, Lusy Namo, di rumahnya di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, dilansir detikBali, Senin (11/8/2025).

    Lusy menjelaskan, saat itu Lucky harus segera dirujuk ke Maumere karena kondisinya semakin parah. Namun alat medis di rumah sakit itu tidak memadai sehingga direncanakan dirujuk ke Kupang, tetapi niat itu urung terlaksana karena Lucky lebih dulu meninggal.

    “Jadi kami bingung kok selama ini dia tidak pernah mengeluh penyakit apa-apa, tapi tiba-tiba dirujuk karena ginjal bocor, ternyata dia disiksa berhari-hari,” tegas Lusy.

    Lusy menduga adiknya itu disiksa dan dianiaya berulang kali oleh seniornya ketika ada pergantian piket. Namun Lusy belum mengetahui alasan Lucky disiksa secara tak manusiawi itu.

    “Alasan dia disiksa itu kami belum tahu, tetapi dia bukan bunuh orang. Orang yang pembunuh saja dibawa ke pihak berwajib bukan menghakimi dia sampai mati,” tegas Lusy.

    Sebelumnya, sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

    “Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).

    Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelas Budyakto.

    Dari 20 tersangka, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, Budyakto belum mengungkapkan identitas prajurit tersebut.

    “Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan,” pungkas Budyakto.

    Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menyatakan 20 prajurit TNI AD telah diperiksa untuk mengusut kasus ini.

  • Motif 20 Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Pembinaan

    Motif 20 Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas: Pembinaan

    GELORA.CO – Kadispenad Wahyu Yudhayana mengungkap motif 20 tersangka dalam tewasnya Prada Lucky Namo, prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT.

    Sejauh ini, pembinaan jadi motif utama yang mengakibatkan Lucky tewas.

    “Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan, jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ucap Wahyu di Dispenad Mabes TNI AD, Jakarta pada Senin (11/8).

    “Jadi cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” tambahnya.

    Wahyu belum menjelaskan bagaimana kronologi penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meregang nyawa. Menurut Wahyu, pembinaan itu dilakukan dalam beberapa rentang waktu.

    “Proses pembinaan ini dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personel oleh personel lainnya,” ucap Wahyu.

    “Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” tambah dia.

    Menurut Wahyu, pembinaan macam ini merupakan kegiatan yang wajar di lingkungan TNI. Bahkan berlangsung setiap hari.

    “Artinya kegiatan pembinaan yang berjalan di TNI itu kan dilaksanakan setiap hari ya,” ucap Wahyu.

    “Jadi tidak pada rentang waktu tertentu, tidak. Jadi pembinaan itu dilaksanakan terus menerus,” tambahnya.

    Prada Lucky Namo sendiri mengembuskan napas terakhirnya di ICU RSUD Aeramo. Ia dirawat intensif selama empat hari.

    Sudah ada 20 tersangka yang merupakan senior dan rekan daripada Prada Lucky di tempat tugasnya. Salah satu di antaranya adalah seorang perwira. Namun, detail identitas mereka belum disampaikan.

  • Kasus Kematian Prada Lucky, Ketua DPR Minta Hukum Pelaku Kekerasan di Instansi TNI

    Kasus Kematian Prada Lucky, Ketua DPR Minta Hukum Pelaku Kekerasan di Instansi TNI

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPR RI Puan Maharani menegaskan agar kasus kekerasan pada Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga menyebabkan kematian seperti yang dialami oleh Prada Lucky, prajurit asal Nagekeo, NTT, jangan sampai terulang lagi.

    Puan menyayangkan kejadian tersebut karena seharusnya hubungan antara senior dengan junior berjalan harmonis dan jauh dari kekerasan.

    “Jangan sampai terulang lagi bahwa hubungan antara senior dan junior, jangan kemudian didasarkan oleh tindakan atau perilaku kekerasan. Namun bagaimana saling hormat dan menghormati saling menghargai” kata Puan kepada wartawan di Gedung Nusantara, Senin (11/8/2025).

    Ketua DPP PDIP itu berharap para pelaku diadili sesuai aturan hukum yang berlaku dan dilandaskan pada prinsip keadilan.

    “Jadi apa yang sudah dilakukan penyelidikan-penyidikan sampai kemudian akhirnya sudah ditentukan atau ditemukan 20 tersangka, ya tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik,” jelasnya.

    Tidak hanya itu, dia meminta agar instansi TNI melakukan evaluasi agar kekerasan senior kepada junior tidak menimpa prajurit lainnya

    “Mekanisme yang ada juga harus dievaluasi jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa TNI sudah menetapkan 20 tersangka terkait kematian Prada Lucky.

    “Dan hari ini saya sampaikan bahwa 16 personil yang kemarin dilanjutkan pemeriksaan secara mendalam itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total sekarang ada 20 orang personil prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Para tersangka sudah diperiksa di Pomdam IX/Udayana sebelum dijadikan tersangka dan telah ditahan. Wahyu belum bisa menjelaskan secara pasti motif dari para tersangka. Namun diduga kaitannya dengan pembinaan.

    “Saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” pungkas Wahyu.