kab/kota: Nagekeo

  • Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    KUPANG – Tim penasihat hukum (PH) 17 terdakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo menolak tuntutan Oditur Militer yang menuntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Penolakan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17 Desember).

    Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh para penasihat hukum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, didampingi Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai hakim anggota.

    Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum menilai proses persidangan seharusnya mengukur secara proporsional tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

    “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan penelitian secara hukum, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan, melainkan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat seluruh bukti dan fakta persidangan, serta tidak mendasarkan putusan pada intervensi, termasuk opini publik,” ujar Letda Benny Suhendra saat membacakan nota pembelaan dilansir dari Antara, Rabu, 17 Desember.

    Penasihat hukum menilai tuntutan pidana 9 dan 6 tahun penjara ditambah pemecatan dari dinas TNI AD tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi para terdakwa dan keluarganya. Mereka berpendapat, berdasarkan fakta persidangan, pemukulan yang terjadi dilakukan dalam konteks kekecewaan dan upaya membina korban agar tidak mengulangi perilaku yang dianggap menyimpang.

    Dalam persidangan, penasihat hukum juga mengungkapkan keterangan hasil pemeriksaan korban terkait dugaan penyimpangan seksual yang disebut telah dilakukan korban sejak masih sipil hingga menjadi anggota TNI. Identitas pasangan korban turut disebutkan dalam persidangan tersebut.

    Tim penasihat hukum menilai tuntutan oditur militer cenderung dipengaruhi opini publik dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    “Tujuan hukum pidana tidak semata-mata memberikan pembalasan, melainkan dalam hukum pidana modern lebih menitikberatkan pada pembinaan agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata penasihat hukum.

    Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari para terdakwa untuk menyebabkan kematian korban. Menurut mereka, niat para terdakwa semata-mata untuk membina korban.

    “Bahwa benar telah terjadi pemukulan yang berakibat hilangnya nyawa korban, namun hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar penasihat hukum.

    Selain itu, tim PH meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta kondite dan kinerja para terdakwa selama berdinas.

    Pada akhir pleidoi, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menolak tuntutan oditur militer, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Mereka juga menolak tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer dan meminta agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

    “Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Benny Suhendra menutup pembelaan.

    Sidang Sebelumnya

    Pada persidangan sebelum yang digelar pada 4 Desember 2025, sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer yang terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton), dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Pada sidang yang digelar 11 Desember 2025, Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta.

    Pada hari yang sama juga digelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Keempat terdakwa itu dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

    Sidang lanjutan dengan agenda pledoi untuk perkara Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, diagendakan Rabu (17/12/2025) sore.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, dan pihak lain di luar institusi TNI.

  • Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025

    Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
    Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
    Lettu Inf Ahmad Faisal
    , Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
    Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
    Prada Lucky
    .
    Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
    Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
    Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
    “Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
    Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
    Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
    Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
    Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
    Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
    Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Prada Lucky, Oditur Tuntut 17 Terdakwa Dipecat dari Militer

    Kasus Prada Lucky, Oditur Tuntut 17 Terdakwa Dipecat dari Militer

    Kupang, Beritasatu.com – Pengadilan Militer III – 15 Kupang melanjutkan persidangan kasus kematian almarhum Prada Lucky Cepri Saputra dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer III – 15 Kupang. Sebanyak 17 terdakwa yang merupakan Anggota Batalion TP 834 Wakanga Mere Nagekeo, NTT, termasuk Sertu Thomas Desamberis Awi, menghadapi tuntutan hukuman yang berat.

    Sidang dengan nomor perkara No. 41/K-PM.III-15-AD/XI/2025 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Chk. Subiyanto. Di hadapan majelis hakim, oditur militer Letkol Alex Pandjaitan dan Letkol Yudis Harto membacakan tuntutan hukuman bagi para terdakwa.

    Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara dan Pemecatan

    Dalam sidang yang digelar Rabu (10/12/2025) tersebut, 17 terdakwa dituntut dengan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 9 tahun. Tuntutan ini juga disertai hukuman tambahan yang sangat tegas: seluruh terdakwa diminta untuk dipecat dari dinas militer TNI.

    Tuntutan berat ini menjadi sorotan sebagai langkah tegas institusi TNI dalam menindak kasus kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa prajurit.

    Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Nirpey, yang didampingi oleh nenek almarhum, mengikuti jalannya persidangan dengan haru. Mendengar pembacaan tuntutan yang maksimal, Sepriana mengungkapkan rasa syukur, meskipun kesedihan atas kepergian putranya tetap tak tertahankan.

    “Tadi kita ikut jalannya persidangan pembacaan tuntutan dari oditur, dan yang kita dengar setiap terdakwa sudah dikenakan tuntutan. Ada yang dituntut 6 tahun dan 9 tahun penjara serta hukuman tambahan para terdakwa dipecat dari Militer,” ungkap Sepriana usai sidang di Pengadilan Militer III – 15 Kupang.

    Sepriana Paulina Nirpey sangat bersyukur karena oditur telah mendengar isi hati keluarga korban. Harapan utama dari keluarga besar Prada Lucky adalah agar semua terdakwa dipecat dari TNI.

    “Memang kita berharap para terdakwa harus dipecat. Sedangkan terkait dengan hukuman kami juga sangat bersyukur karena oditur sudah mau mendengar isi hati kami keluarga korban,” kata Sepriana, menambahkan bahwa para terdakwa sangat layak dipenjara dan dipecat dari militer atas perbuatannya.

    Kasus ini akan memasuki babak pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim Pengadilan Militer III – 15 Kupang menjatuhkan vonisnya.

  • 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    KUPANG – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 Desember. 

    Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

    “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut dikutip dari Antara. 

    Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

    Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

    Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

  • Sidang Kasus Prada Lucky, Danki Lettu Ahmad Faisal Beri Pengakuan Mengejutkan

    Sidang Kasus Prada Lucky, Danki Lettu Ahmad Faisal Beri Pengakuan Mengejutkan

    Liputan6.com, Jakarta Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere Lettu Inf Ahmad Faisal mengaku empat kali mencambuk Prada Lucky Namo. Pengakuan Faisal ini sekaligus membuka fakta baru, bahwa dia yang pertama kali mencambuk Prada Lucky, kemudian diikuti tentara lain hingga korban tewas.

    “Saya, empat kali,” kata Lettu Ahmad Faisal saat ditanya Oditur Militer tentang siapa yang pertama mencambuk Prada Lucky dan berapa kali mencambuk, dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/11/2025.

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan seorang terdakwa ini dipimpin Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.

    Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Pihak Oditur Militer lebih dulu bertanya kepada terdakwa yang merupakan atasan langsung Prada Lucky di Kompi A Yonif TP 834/Wakanga Mere itu.

    Oditur banyak bertanya soal keberadaan terdakwa saat Prada Lucky mengalami tindak kekerasan oleh seniornya pada tanggal 28 Juli 2025, dan terdakwa mengaku berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.

    Bahkan, terdakwa lebih dulu mencambuk hingga diikuti oleh anak buahnya yang merupakan senior korban, menggunakan selang warna biru.

    Saat terdakwa mencambuk korban yang merupakan prajurit TNI AD yang belum lama berdinas itu, lebih dulu disuruh merayap lalu dicambuk di bokong dan punggungnya sebanyak empat kali.

    Oditur Militer kemudian menyimpulkan tindakan Danki A terhadap anak buahnya yang berpangkat terendah dalam dunia militer di Indonesia itu memotivasi tentara lainnya untuk ikut menganiaya Prada Lucky, baik menggunakan alat (selang) maupun tangan kosong.

    “Anda melihat sendiri bawahan melakukan tindak kekerasan, anda punya kemampuan, kewenangan untuk mencegah. Mengapa tidak menggunakan kewenangan itu?,” tanya Oditur Militer kepada terdakwa, dan hanya dijawab siap pertanda mengakui kesalahan itu.

    Pihak Majelis Hakim juga mencecar terdakwa terkait tugas dan wewenang seorang komandan kompi dalam membina bawahannya, dan diakui terdakwa tindakan kekerasan senior terhadap junior itu diketahui secara jelas, meski tidak mencegah hingga berujung kematian korban.

    Sidang lanjutan untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal itu diagendkaan Kamis (4/12/2025) pukul 10.00 Wita, dengan agenda pembacaan tuntutan.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 17 orang terdakwa akan digelar pada Selasa (25/11), dan sidang pemeriksaan 4 terdakwa diagendakan Rabu (26/11).

    Setelah sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan untuk 17 terdakwa dan 4 terdakwa, namun jadwalnya sangat tergantung situasi persidangan.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

  • Danki Dengar Teriakan Minta Ampun, Lihat Lucky Disiksa Pakai Selang

    Danki Dengar Teriakan Minta Ampun, Lihat Lucky Disiksa Pakai Selang

    Liputan6.com, Jakarta Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere Nagekeo, Lettu Inf Rahmat, dihadirkan dalam sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (12/11/2025). Dalam kesaksiannya, Rahmat mengaku sempat melihat Prada Lucky dicambuk oleh seniornya.

    Rahmat dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. 

    Saat itu, Rahmat bersama Letda Ikrar menuju lapangan apel. Di sana, mereka melihat sejumlah personel sedang berada di ruangan staf intel dan mendengar teriakan minta ampun dari Lucky. Di ruangan itu terdapat Lettu Ahmad Faisal, Letda Lukman Hakim, Provost Kompi A Pratu Ponsianus Alan Dadi, Lucky, dan Prada Richard Bulan.

    “Kami dengar suara bilang minta ampun. Saat kami masuk, kami melihat almarhum dicambuk-cambuk oleh Pratu Alan menggunakan selang. Jadi, saya langsung suruh Pratu Alan untuk keluar. Tidak ada yang boleh masuk,” ungkap Rahmat.

    Rahmat dan Ikrar mengaku sempat melarang agar tidak ada lagi yang memukul Lucky. Setelah itu, Lucky dan Richard dibawa ke luar. 

    Kemudian Rahmat menanyakan kepada Lucky dan Richard terkait alasan mereka dipukul oleh senior. Lucky hanya berdiam diri.

    Ketika itu, Lettu Ahmad Faisal langsung menjelaskan kepada Rahmat bahwa Lucky disiksa terkait tuduhan LGBT. Rahmat kemudian kembali ke kompinya untuk beristirahat.

  • Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2025

    Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang Regional 11 November 2025

    Sidang Lanjutan Kasus Prada Lucky, Komandan Peleton Saksikan Para Terdakwa Aniaya Pakai Selang
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo oleh para seniornya kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (11/11/2025).
    Sidang lanjutan berkas perkara kedua ini menghadirkan 17 terdakwa dan seorang saksi yakni Letnan Dua (Letda) Luqman Hakim Oktavianto.
    Letda Luqman sebagai Komandan Peleton (Danton) Barak di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, tempat almarhum
    Prada Lucky
    berdinas.
    Dalam keterangan di persidangan, Luqman sempat melihat beberapa terdakwa mencambuk Prada Lucky di bagian punggung beberapa kali.
    Tak hanya Prada Lucky, teman satu anggatan Prada Lucky, Prada Richard juga dicambuk menggunakan selang berwarna biru.
    “Mohon izin, saya melihat beberapa kali cambukan di bagian punggung korban,” ungkap Letda Luqman.
    Saat itu, Letda Luqman sempat memberikan peringatan tidak lagi berkerumun. Namun taka lama kemudian, terjadi tindakan spontan dari para terdakwa mencambuk korban dengan selang.
    Letda Luqman yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini, merupakan saksi terakhir dari 12 saksi yang dihadirkan untuk berkas perkara kedua dengan 17 terdakwa.
    Sementara itu, terhitung hingga saat ini, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menggelar 8 kali sidang dengan menghadirkan 22 terdakwa yang dibagi dalam 3 berkas perkara, yakni berkas perkara pertama untuk satu terdakwa, berkas perkara kedua untuk 17 terdakwa, dan berkas perkara ketiga untuk empat orang terdakwa.
    Sementara itu saksi yang sudah dihadirkan selama persidangan ini, sebanyak 33 saksi termasuk orangtua Prada Lucky.
    Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.
    Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
    Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.
    Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 40 Orang Tewas Akibat Banjir di Vietnam

    40 Orang Tewas Akibat Banjir di Vietnam

    Jakarta

    Jumlah korban tewas akibat banjir dan hujan lebat yang telah berlangsung selama seminggu di Vietnam tengah meningkat menjadi 40 orang pada hari Selasa (4/11). Sementara itu, badai dahsyat lainnya akan menghantam wilayah yang terdampak.

    Wilayah Vietnam tengah telah diguyur hujan deras yang mengubah jalan-jalan menjadi kanal, meluapkan tepian sungai, dan menggenangi beberapa situs bersejarah yang paling banyak dikunjungi di negara itu.

    Dilansir kantor berita AFP, Selasa (4/11/2025), banjir setinggi hingga 1,7 meter terjadi di sejumlah lokasi dalam periode 24 jam menyusul hujan deras yang memecahkan rekor nasional.

    Korban tewas terjadi di provinsi Hue, Da Nang, Lam Dong, dan Quang Tri, menurut badan penanggulangan bencana Kementerian Lingkungan Hidup, yang menyatakan enam orang masih hilang.

    Serangan cuaca ekstrem diperkirakan akan terus berlanjut, dengan Topan Kalmaegi diperkirakan akan mendarat pada Jumat 7/11) dini hari mendatang, menurut biro cuaca nasional.

    Vietnam rentan terhadap hujan lebat antara bulan Juni dan September. Namun, bukti ilmiah telah mengidentifikasi pola perubahan iklim yang disebabkan oleh manusia, yang membuat cuaca ekstrem lebih sering terjadi dan merusak.

    Dalam setahun, sepuluh topan atau badai tropis biasanya menerjang Vietnam, baik secara langsung maupun di lepas pantainya. Namun, Topan Kalmaegi akan menjadi yang ke-13 di tahun 2025.

    Badai tersebut saat ini sedang melanda Filipina, di mana badai tersebut telah menewaskan sedikitnya dua orang dan menyebabkan ratusan ribu orang mengungsi.

    Badai tersebut dapat menghantam pantai Vietnam dengan kecepatan angin hingga 166 kilometer per jam (100 mil per jam) saat mendekat pada hari Kamis (5/11), kata biro cuaca nasional.

    Menurut badan bencana Vietnam, hingga hari Selasa (4/11) ini, hampir 80.000 rumah masih terendam banjir di Vietnam, sementara lebih dari 10.000 hektar tanaman hancur dan lebih dari 68.000 ekor ternak mati.

    Lihat juga Video Korban Banjir di Nagekeo NTT Bertambah: 6 Orang Tewas-3 Hilang

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Penyiksaan Kejam di Barak Tentara

    Penyiksaan Kejam di Barak Tentara

    Richard bercerita, sebelum dia bersama Prada Lucky disiksa di satu ruangan, Prada Lucky sudah mengalami penyiksaan. Korban dicambuk oleh terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal, komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo.

    Saat kejadian ini berlangsung, Prada Richard tidak berada di sana karena masih bertugas di dapur.

    Setelah Prada Lucky disiksa, Sertu Andre Mahoklory menelepon Prada Richard lalu membawanya ke ruang staf intel. Dalam ruangan itu ada Dansi Intel Sertu Thomas Desambris Awi dan Prada Lucky.

    Prada Lucky sudah diperiksa beberapa jam sebelumnya karena masalah chat penyimpangan seksual. Prada Richard heran kenapa dia dilibatkan dalam masalah itu.

    “Tidak ada apa-apa di hp saya, tapi saya dibawa,” ungkapnya.

    Lalu Prada Richard dibawa ke ruang staf pers. Prada Richard melihat Lucky dipukuli oleh Thomas dengan tangan dan sendal di pipi kanan. Di dalam ruangan itu ada pula ersangka lain yaitu Poncianus Allan Dadi dan Andre Mahoklory.

  • Kesaksian Prada Richard di Malam Penyiksaan Prada Lucky: Kami Dicambuk 1,5 Jam Sampai Kulit Terkelupas

    Kesaksian Prada Richard di Malam Penyiksaan Prada Lucky: Kami Dicambuk 1,5 Jam Sampai Kulit Terkelupas

    Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer(Dilmil) III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). Dalam sidang itu, ada enam saksi dihadirkan termasuk rekan Prada Lucky, Prada Richard Junimton Bulan. 

    Dia adalah saksi kunci yang melihat peristiwa penyiksaan Prada Lucky. Prada Richard juga ikut disiksa. Prada Richard adalah anggota Kompi B dan bertugas di dapur bersama dengan Prada Lucky.

    Bermula saat Prada Richard dan Prada Lucky dituduh melakukan penyimpangan seksual. Pukul 20.00 WIB, Lucky dicambuk pertama kali oleh terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal, komandan kompi atau Dankipan A di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Prada Richard tidak berada di sana karena masih bertugas di dapur.

    Setelah Prada Lucky disiksa, sekitar pukul 00.18 WITA, Sertu Andre Mahoklory menelpon Prada Richard lalu membawanya ke ruang staf intel. Dalam ruangan itu ada Dansi Intel Sertu Thomas Desambris Awi dan Prada Lucky.

    Prada Lucky sudah diperiksa beberapa jam sebelumnya karena masalah chat penyimpangan seksual. Prada Richard heran kenapa dia dilibatkan dalam masalah itu.

    “Tidak ada apa-apa di hp saya, tapi saya dibawa,” ungkapnya.

    Lalu Prada Richard dibawa ke ruang staf pers. Prada Richard melihat Lucky dipukuli oleh Thomas dengan tangan dan sendal di pipi kanan. Di dalam ruangan itu ada pula ersangka lain yaitu Poncianus Allan Dadi dan Andre Mahoklory.

    Pratu Poncianus Allan Dadu memerintahkan Prada Richard mengambil selang. Karena tidak menemukan selang, akhirnya mereka membawa kabel putih. Ternyata kabel itu digunakan untuk menyiksa mereka.

    “Sampai kulit kami terkupas (terkelupas, red). Mohon izin kami teriak. Almarhum saat itu tahan dengan suara meringis kesakitan. Itu dari jam 01.00 sampai 02.30 WITA,” ujarnya.

    Setelah menjalani penyiksaan, Prada Richard disuruh untuk istirahat. Di ruang sebelah, dia mendengar suara teriakan Prada Lucky tapi tidak tahu siapa yang memukulinya.

    “Di situ dia minta tolong, saya dengar dia bilang ‘ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini,’ begitu,” kata dia.

    Pada pukul 03.00 WITA, mereka istirahat. Prada Richard dan Prada Lucky berada di ruang terpisah.