Lima Kios Pedagang Ayam di Pasar Munjul Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Lima kios pedagang ayam potong di
Pasar Munjul
, Cipayung, Jakarta Timur, rusak setelah tertimpa pohon yang tumbang saat hujan deras disertai angin kencang pada Senin (1/12/2025) sore.
Tidak ada korban jiwa, namun seluruh kios mengalami kerusakan pada bagian atap dan struktur penyangga.
Salah satu pedagang, Lingga, mengatakan pohon yang tumbang itu sebelumnya memang sudah terlihat tua dan rawan roboh.
“Kios pedagang yang terdampak itu lima. Kejadiannya pas sore, untungnya sih enggak ada korban. Tapi kios rusak semua,” ujar Lingga saat ditemui di Pasar Munjul, Selasa (2/12/2025).
Ia menjelaskan, kerusakan terutama terjadi pada atap kios yang terbuat dari asbes dan kayu penyangga yang patah akibat tertimpa batang pohon.
Lingga mengakui para pedagang sebenarnya telah berencana memotong pohon tersebut karena khawatir bisa membahayakan. Namun rencana itu belum sempat dilakukan sebelum pohon akhirnya tumbang.
“PPSU dari Kelurahan (Munjul) datang untuk memotong batang pohon yang tumbang. Tapi kalau untuk perbaikan tetap menggunakan dana pribadi pedagang,” katanya.
Selain itu, Lingga turut menyoroti kondisi kios pedagang ayam di Pasar Munjul yang dinilai memprihatinkan.
Para pedagang menempati area penampungan berupa bangunan semi permanen karena revitalisasi gedung Pasar Munjul mangkrak selama 10 tahun terakhir.
“Harapan dari kami para pedagang sih bagaimana caranya kami bisa menempati bangunan yang baru. Kalau enggak, pahit-pahitnya di sini direnovasilah yang bagus agar tidak kumuh,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Munjul
-
/data/photo/2025/12/02/692ec67c61db9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lima Kios Pedagang Ayam di Pasar Munjul Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Megapolitan 2 Desember 2025
-

Truk Pengangkut Semen Terguling di Pandeglang, 2 Penumpang Tewas
Pandeglang –
Sebuah dump truck mengalami insiden kecelakaan maut di ruas jalan Munjul-Cikeusik, tepatnya Kampung Cigintung, Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Truk itu terguling diduga karena hilang kendali.
Kapolsek Munjul Iptu Aep Wahyudin mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Ia mengatakan tiga orang mengalami luka berat, sedang dua lainnya dilaporkan meninggal dunia di lokasi
“Meninggal dunia dua orang, tiga orang luka berat,” kata Aep kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Aep mengatakan truk bernopol A-8102-KQ yang dikemudikan oleh Wendi melaju ke arah Cikeusik. Ketika di lokasi pengemudi diduga hilang kendali sehingga mengakibatkan truk terguling.
“Melaju dari arah Munjul menuju Cikeusik setiba di TKP jalan turunan berbelok kendaraan hilang kendali yang mengakibatkan kendaraan terguling ke kiri jalan,” katanya.
“Saat ditemukan ditumpukan semen sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ucapnya.
“Kejadian sudah ditangani Unit laka Satlantas Polres Pandeglang,” pungkas Aep.
(ygs/ygs)
-

Kelakuan Bejat Om Perkosa Ponakan Terbongkar Lewat Notifikasi HP
Jakarta –
Seorang pria berinisial JP (36) di Jakarta Timur melakukan perbuatan bejat. Dia tega memperkosa keponakannya sendir yang berusia 16 tahuni.
Kasus ini terjadi di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Dia menjelaskan kasus pemerkosaan terjadi sejak Maret 2025.
Korban diperkosa beberapa kali oleh pelaku. Bahkan, pelaku merekam aksi bejatnya itu dengan menggunakan ponsel korban.
Korban Diperkosa dengan Iming-iming Uang
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta mengatakan awalnya pelaku sering makan di warung makan orang tua korban. Pelaku lalu diberi izin menginap karena masih famili dengan ibu korban.
“Tersangka sering makan di warung rumah makan orang tua korban dan sering melihat korban di warung tersebut. Tersangka satu marga dengan ibu korban dan orang tua korban mengizinkan pelaku menginap di kediaman korban,” kata AKP Teta kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengatakan kedua orang tua korban berangkat kerja sejak dini hari. Pelaku juga mengancam korban.
“Pelaku menyetubuhi korban di kala orang tuanya berangkat kerja. Adapun modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberi iming-iming terhadap korban dan juga diancam tersangka ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, akan dilaporkan ke pihak kepolisian’,” kata Sri.
Pemerkosaan Direkam
Dia mengatakan pelaku juga merekam pemerkosaan tersebut. Video rekaman itu akhirnya disadari ayah korban karena HP miliknya terkoneksi dengan milik putrinya.
Pada Selasa (16/9), ayah korban membuat laporan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Pada hari yang sama, polisi menangkap dan menahan tersangka.
Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena pelaku adalah paman.
Terbongkar dari Notifikasi HP
Pria berinisial JP (36) ditangkap karena memerkosa keponakannya di Munjul Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku merekam video aksi bejat tersebut.
Video itu akhirnya diketahui ayah korban karena ada notifikasi dari surat elektronik (e-mail) di handphone (HP) miliknya. Diketahui, HP korban terkoneksi dengan HP ayahnya.
“Kejadian terungkap karena orang tua korban, handphone miliknya terhubung dengan HP korban,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, kepada wartawan, Jumat (19/9).
Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
-

Polisi tangkap paman yang cabuli keponakannya sejak Maret di Jaktim
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria inisial JP (36) yang mencabuli keponakannya sendiri, yakni NFD (16), secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).
“Seorang pria berinisial JP (36) ditangkap pada 16 September 2025 malam, setelah dilaporkan menyetubuhi keponakannya sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, sejak Maret hingga September 2025,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis.
Kasus itu terungkap setelah ayah korban Daniel Yanwis Lode menemukan rekaman video tindakan bejat pelaku yang terkirim ke surat elektroniknya (email).
Video itu tersimpan otomatis di dalam emailnya yang terhubung dengan ponsel korban saat sang ayah merasa curiga dengan tingkah pelaku.
Kemudian, sang ayah langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 16 September 2025.
“Saat melakukan perbuatannya tersebut, pelaku merekam peristiwa itu. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut. Akhirnya dibuka oleh ayahnya dalam hal ini pelapor, kemudian membawa korban untuk kami lakukan konseling di sini dan benar terjadi persetubuhan kata korban,” jelas Sri.
Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika pelaku kerap makan di warung milik orang tua korban.
Karena memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban, pelaku kemudian diizinkan menginap di rumah keluarga tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan April 2025, tersangka menginap di rumah orang tua korban. Lalu sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka dibangunkan oleh korban dan selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut,” ucap Sri.
Namun, situasi itu dimanfaatkan pelaku, terutama ketika kedua orang tua korban sudah berangkat kerja sejak dini hari.
“Orang tua korban dua-duanya bekerja, ibunya bekerja di salah satu warung di sekitar rumahnya, berangkat jam tiga pagi, kemudian ayahnya juga demikian, berangkat lebih awal. Pelaku ini menyetubuhi anak korban di kala orang tuanya sedang pergi berangkat kerja,” ungkap Sri.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, yakni satu buah baju kuning, satu buah kaos putih, satu buah celana jeans biru, satu buah daster motif kotak berwarna putih dan abu-abu.
Tersangka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, masa hukuman pelaku juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku sebagai paman korban.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





