kab/kota: Mojokerto

  • Tak Temukan PMKS, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Intensifkan Patroli di Simpang Empat RA Basoeni

    Tak Temukan PMKS, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Intensifkan Patroli di Simpang Empat RA Basoeni

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto kembali melaksanakan patroli preventif secara rutin di kawasan simpang empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Rabu (18/6/2025). Namun petugas tak menemukan keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

    Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono menyampaikan jika patroli tersebut merupakan bagian dari patroli cegah dini yang dilakukan secara continuable atau berkelanjutan. Tujuannya untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan menertibkan keberadaan PMKS dari luar daerah.

    “Hasil pemantauan hari ini menunjukkan hasil positif. Tidak ditemukan PMKS yang mangkal di lokasi tersebut, sehingga kami menyatakan kawasan ini sebagai zero area PMKS,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).

    Selain patroli langsung di lapangan, pemantauan juga dilakukan melalui sistem CCTV live streaming Pasoepati milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal dan real-time.

    Suasana lalu-lintas tersebut terpantau lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama kegiatan, yakni menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh insan media yang telah berperan aktif mempublikasikan upaya preventif ini. Sinergi antara pemerintah dan media sangat penting demi mewujudkan Mojokerto yang nyaman, tertib, dan tentram,” pungkasnya. [tin/aje]

  • Lerai Keributan, Pria di Mojokerto Dibacok hingga Luka Parah

    Lerai Keributan, Pria di Mojokerto Dibacok hingga Luka Parah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial DE (34), warga Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto setelah melakukan pembacokan terhadap Samsul Hadi (44), warga Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo. Insiden penganiayaan berat ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun Buluh, Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, kejadian bermula saat korban mencoba melerai keributan antar warga. Namun niat baik itu berujung tragis setelah pelaku datang membawa senjata tajam jenis bendo dan langsung menyerang korban.

    “Korban semula hanya berniat melerai keributan yang melibatkan beberapa orang. Namun, tidak lama kemudian pelaku datang membawa senjata tajam jenis bendo dan langsung membacok korban di bagian leher belakang,” kata AKP Nova, Rabu (18/6/2025).

    Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang 12 sentimeter di bagian belakang leher. Dalam kondisi terluka, korban berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke area persawahan tebu sebelum akhirnya berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Dian Husada di Kecamatan Sooko untuk mendapatkan perawatan intensif.

    “Tim Jatanras Polres Mojokerto langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DE di kediamannya di Dusun Bancang, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah bendo, satu kaos berwarna biru berlumuran darah, serta celana jeans biru yang juga dipenuhi bercak darah,” kata Nova.

    Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mojokerto. Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku. Dugaan awal mengarah pada buntut dari pertikaian sebelumnya yang melibatkan warga, [tin/beq]

  • 614 Sopir Truk Dapat Teguran di Sosialisasi Zero ODOL yang Digencarkan Polres Mojokerto

    614 Sopir Truk Dapat Teguran di Sosialisasi Zero ODOL yang Digencarkan Polres Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Mojokerto intensif melakukan sosialisasi larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Data Satlantas Polres Mojokerto, mulai tanggal 1-17 Juni 2025, sebanyak 614 sopir truk mendapat teguran dan sosialisasi langsung oleh petugas di lapangan.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Harapan menjelaskan, sesuai dengan instruksi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, kegiatan tersebut menjadi bagian dari fase awal program nasional Zero ODOL sebelum memasuki masa penindakan hukum pada bulan Juli 2025.

    “Sesuai petunjuk Bapak Dirlantas sampai akhir Juni ini kita melaksanakan sosialisasi, tidak ada penindakan. Per tanggal 17 Juni 2025, sebanyak 614 sopir truk telah mendapat teguran dan sosialisasi langsung oleh petugas di lapangan,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).

    Kasat menjelaskan, petugas Satlantas Polres Mojokerto melaksanakan sosialisasi dengan pendekatan person-to-person. Di mana setiap sopir yang ditemukan melanggar aturan ODOL langsung ditegur dan diberikan surat peringatan. Setiap harinya, terdapat rata-rata 70 hingga 80 sopir yang diberikan teguran di lapangan.

    “Kami langsung person ke person. Anggota yang melaksanakan patroli di jalan langsung melakukan teguran saat menemukan ODOL, kami melakukan sosialisasi bahwa ODOL tidak boleh. Biar mereka juga menyampaikan ke sopir truk lain dan perusahaannya atau pangkalan-pangkalan,” katanya.

    Selain di jalan raya, Satlantas Polres Mojokerto juga menyasar pangkalan-pangkalan truk untuk menyampaikan sosialisasi. Hingga pertengahan Juni, setidaknya enam pangkalan truk di wilayah hukum Polres Mojokerto sudah diberikan edukasi terkait bahaya ODOL dan sanksi yang akan berlaku.

    “Jika tidak mau dipidana ya jangan melanggar, sesuai dengan aturan yang ada. Karena membahayakan, melewati batas tiba-tiba oleng dan menimpa orang. Bagaimana? Semua pelanggaran ODOL yang ditemukan, tanpa memandang asal kendaraan, tetap diberikan teguran dan sosialisasi,” ujarnya.

    Misalnya, lanjutnya, jika sebuah truk berasal dari Pasuruan namun melanggar saat melintasi wilayah hukum Polres Mojokerto dan melanggar maka mendapat teguran oleh petugas. Penindakan hukum terhadap pelanggar ODOL akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Ditlantas Polda Jatim dan direncanakan dimulai per 1 Juli 2025.

    “Kita tidak sampai menanyakan truk ini dari mana asalnya, tapi yang lewat di wilayah hukum Polres Mojokerto yang kedapatan melanggar ODOL diberikan teguran dan sosialisasi. Setiap hari masih banyak ditemukan pelanggaran, harapannya saat penindakan di bulan Juli semakin sedikit pelanggaran,” tegasnya.

    Kasat menambahkan, jika larangan truk ODOL dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang diakibatkan ODOL. Keberadaan truk ODOL dapat membahayakan kendaraan lain saat di jalan raya dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. [tin]

  • Seluruh Kelurahan di Kota Mojokerto Resmi Jadi Kampung KB

    Seluruh Kelurahan di Kota Mojokerto Resmi Jadi Kampung KB

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan pentingnya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai kekuatan utama daerah. Salah satunya melalui program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB), yang kini telah diterapkan di seluruh kelurahan se-Kota Mojokerto.

    Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam kegiatan pembinaan Pokja Kampung KB se-Kota Mojokerto yang digelar di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat. “Di dalam Kampung KB itu kita mengintegrasikan banyak hal. Ini bukan sekadar program, tapi strategi untuk mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing,” ungkapnya, Selasa (17/6/2025).

    Ning Ita (sapaan akrab, red) mengungkapkan rasa bangganya karena seluruh kelurahan di Kota Mojokerto telah berhasil menjadi Kampung KB. Capaian ini menjadikan Kota Mojokerto sebagai salah satu dari dua kota di Jawa Timur yang telah 100 persen membentuk Kampung KB di wilayah kelurahan.

    “Bahkan, Mojokerto berhasil meraih peringkat dua dalam penilaian Kampung KB tingkat Provinsi Jawa Timur. Artinya, capaian ini bukan semata-mata untuk lomba atau prestise. Ini adalah kontribusi nyata kita sebagai bagian dari NKRI dalam mendukung pembangunan nasional,” tegasnya.

    Meski Kota Mojokerto tidak memiliki potensi sumber daya alam yang besar, kekuatan utama Kota Mojokerto justru terletak pada potensi SDM-nya. Ning Ita mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan Kampung KB dan mengingatkan agar tidak cepat berpuas diri dan terus meningkatkan kinerja.

    “Kita harus bangga dengan SDM yang kita miliki. Prestasi bisa lahir dari berbagai lini, akademik, non-akademik, pemerintahan, hingga masyarakat umum. Semua itu adalah wajah nyata dari keunggulan SDM Kota Mojokerto. Tolong jangan merasa cukup. Masih banyak capaian yang bisa kita kejar. Mari tingkatkan target secara bertahap dan terus motivasi diri untuk meraih prestasi yang lebih tinggi lagi,” pungkasnya. [tin/but]

  • Dukung Ekspor ke Pasar Global, Wali Kota Mojokerto Tinjau Industri Lokal

    Dukung Ekspor ke Pasar Global, Wali Kota Mojokerto Tinjau Industri Lokal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri lokal. Melalui program Sambang (Semangat Membangun), Ning Ita (sapaan akrab, red) melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Kota Mojokerto.

    Dalam kunjungan kali ini, dua perusahaan disambangi, yakni CV Bumi Indo yang bergerak di bidang produksi pakan ternak, serta CV Nyoto Maju Jaya yang fokus pada pengolahan limbah plastik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk membangun komunikasi langsung dengan pelaku usaha sekaligus memastikan iklim industri tetap produktif dan kondusif.

    “Saya mengapresiasi kontribusi perusahaan-perusahaan ini dalam menyerap tenaga kerja dan mendukung roda perekonomian daerah. Kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha sangat penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ungkapnya, Selasa (17/6/2025).

    Menariknya, CV Bumi Indo diketahui tengah bersiap menembus pasar ekspor ke Tiongkok. Saat ini, perusahaan tersebut masih menjalani proses kurasi produk sebelum resmi mengekspor. Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Mojokerto ini menyambut positif langkah tersebut sebagai bukti peningkatan daya saing produk lokal.

    “Kami mendukung penuh langkah ekspor ini. Ini menjadi bukti bahwa produk Kota Mojokerto telah naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. Pemerintah hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang siap memfasilitasi dan mencarikan solusi. Dengan komunikasi yang terbuka, kami berharap ekonomi Kota Mojokerto dapat tumbuh stabil dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Program Sambang sendiri direncanakan akan terus digelar secara berkala. Tujuannya tidak hanya memantau aktivitas industri, tetapi juga mendengarkan langsung aspirasi serta tantangan yang dihadapi para pelaku usaha. [tin/suf]

  • Buntut Indonesia Menuju Zero ODOL, Sopir Truk di Mojokerto Mogok Kerja

    Buntut Indonesia Menuju Zero ODOL, Sopir Truk di Mojokerto Mogok Kerja

    Mojokerto (beritajatim.com) – Gelombang protes terhadap kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai memanas di Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto. Para sopir truk, yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), melakukan aksi mogok kerja selama dua hari, Selasa dan Rabu (17–18/6/2025).

    Aksi puluhan sopir truk tersebut dilakukan di Terminal Lama Pungging di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan dan mereka juga berencana turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada, Kamis dan Jumat (19–20/6/2025).

    Regulasi ODOL saat ini dianggap sangat merugikan para sopir. Dalam regulasi tersebut, para sopir bisa dikenakan hukuman sebagai pelanggar lalu-lintas hingga pidana. Pemerintah juga menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun 2025.

    Koordinator Aksi (Korlap) Komunitas Arek Mojosari (Armos), Supriyadi (46) mengatakan, jika aksi mogok digelar selama dua hari. “Aksinya hari Kamis besok ke Kantor Gubernur Jawa Timur. Yang dirasakan tidak sesuai dengan harapan sopir-sopir, masalahnya apa? Kalau melanggar ODOL dipidanakan, kan tidak sesuai kecuali mencuri,” ungkapnya.

    Menurutnya, jika angkutan tidak jalan maka laju perekonomian tidak akan berjalan. Ia mencontohkan jika sopir truk se-Indonesia kompak tidak mau mengangkut sembako dan barang dari pabrik maka distribusi akan macet dan harga akan melonjak naik. Para sopir truk meminta agar pemerintah mengerti kondisi di lapangan.

    “Perawatan truk sekarang juga mahal. Muatan truk maksimal 9 ton, kalau colt diesel muatan berlebih tidak apa-apa ditilang. Kalau kita sesuai, tidak sampai di atas kabin. Kita menyadari tapi jangan keterlaluan. Melanggar kelebihan muatan dipidanakan, kita punya anak-istri. Kami berharap pemerintah mengerti yang dialami driver-driver,” harapnya.

    Ia mengaku para sopir tidak menghendaki unjuk rasa namun pemerintah diharapkan ada solusi bagi mereka. Ia berharap jika kebijakan Kapolri terkait ODOL tersebut diterapkan ke pengusaha terlebih dahulu bukan kepada sopir truk. Lima komunitas sopir truk di Mojokerto akan berkumpul dengan sopir truk se-Jatim di Surabaya, Kamis (19/6/2025) besok.

    Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merencanakan program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) sejak 1 Juni 2025. Program ini digelar secara bertahap dalam skema operasi nasional penertiban kendaraan ODOL. [tin/kun]

    Tuntutan GSJT :

    1. Hentikan Operasi ODOL
    2. Regulasi Ongkos Angkutan Logistik
    3. Revisi UULLAJ No 22 Tahun 2009
    4. Perlindungan Hukum Kepada Sopir
    5. Brantas Premanisme dan Pungil
    6. Kesetaraan Perlakuan Hukum

  • Satpol PP Mojokerto Tertibkan PMKS, Tiga Orang Diamankan

    Satpol PP Mojokerto Tertibkan PMKS, Tiga Orang Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menertibkan sejumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Selasa (17/6/2025). Tiga orang PMKS diamankan petugas.

    Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas), Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra Widho Wicaksono mengatakan, penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas mengamen, mengemis, dan mengelap mobil di lokasi tersebut.

    “Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Operasi di kawasan Simpang Empat RA Basoeni, berhasil diamankam tiga orang PMKS,” ungkapnya.

    Dua warga Kabupaten Mojokerto dan satu warga Kota Mojokerto. Ketiganya langsung diserahkan ke Bidang Rehabilitasi Sosial (Ressos), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas serupa.

    Mahendra menyebutkan bahwa penertiban semacam ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Selain patroli langsung, pemantauan juga akan dilakukan melalui sistem CCTV milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) sebagai upaya deteksi dini.

    “Penertiban ini dilakukan secara humanis, dengan sinergi bersama Dinsos, DPRKP2, dan pemerintah desa setempat. Kami ingin mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan tentram bagi masyarakat Mojokerto,” ujarnya. [tin/but]

  • Iming-Iming Es Krim, Bapak di Mojokerto Tega Rudapaksa Anak Kandung

    Iming-Iming Es Krim, Bapak di Mojokerto Tega Rudapaksa Anak Kandung

    Mojokerto (beritajatim.com) –Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh FR (30) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pelaku tak lain adalah ayah kandung korban.

    Dengan modus diiming-iming dibelikan es krim, korban FE yang masih berusia 11 tahun tersebut dirudapaksa pelaku. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali sejak bulan Desember 2024 lalu dan terungkap setelah sang ibu memergoki korban dalam keadaan menangis.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya tersebut di enam lokasi berbeda.

    “Kasus tersebut terungkap saat korban ganti baju di kamar mandi di belakang rumah yang tidak memiliki pintu, hanya ditutupi tirai atau kain sarung,” ungkapnya.

    Saat kejadian, ibu dan adik korban diminta pelaku untuk mengambil air dingin di kulkas yang ada di rumah sang nenek berjarak 500 meter. Sementara korban yang diminta ganti baju tersebut ternyata pelaku sudah masuk di dalam kamar mandi tersebut dan melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

    “Korban mencoba melakukan perlawanan sehingga tersangka menghentikan pencabulan tersebut. Tak lama ibu korban datang dan melihat korban menangis, korban bercerita jika telah dicabuli oleh tersangka sehingga ibu korban tidak terima dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana ini terjadi di sejumlah lokasi berbeda dalam rentang waktu Desember 2024 hingga awal Juni 2025, di rumah nenek korban, rumah kosong, sungai, hingga kamar mandi rumah. Aksi bejat pelaku diduga dilakukan dengan mengancam korban dan iming-iming membelikan es krim.

    “FR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar,” tegasnya. [tin/aje]

  • Inovasi tak harus baru tapi harus bisa dirasakan

    Inovasi tak harus baru tapi harus bisa dirasakan

    Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. ANTARA/HO-Kemendagri

    Kemendagri: Inovasi tak harus baru tapi harus bisa dirasakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 17 Juni 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan kepada pemerintah daerah (Pemda) bahwa inovasi tidak harus baru, tapi harus berdampak nyata yang bisa dirasakan masyarakat.

    Hal itu diungkapkannya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Senin.

    Ia mengatakan sering kali daerah berpikir bahwa inovasi harus orisinal dan belum pernah dilakukan. Padahal, inovasi bisa saja berupa replikasi atau adopsi yang disesuaikan dengan konteks lokal, selama itu memberikan perbaikan dan manfaat.

    “Jangan mengasumsikan inovasi itu harus benar-benar baru, padahal baru di sini harus diartikan dari perspektif penerima bukan pencetus,” kata Yusharto.

    Dia mengatakan keraguan sebagian aparatur sipil negara (ASN) dalam berinovasi sering kali disebabkan oleh kekhawatiran akan kesalahan administratif.

    Untuk itu, Yusharto menegaskan bahwa diskresi telah diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

    “(Undang-Undang menjamin) Bapak dan Ibu yang akan melakukan inovasi yang telah dicatatkan dalam keputusan kepala daerah apabila belum mencapai tujuan dari inovasi itu tidak dipandang sebagai pelanggaran. Ini merupakan privilege yang diberikan untuk Bapak dan Ibu tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan inovasi,” ujarnya.

    Salah satu contoh konkret yang disorot dalam sambutannya adalah inovasi dari Kota Mojokerto, yang dikenal dengan program “Gempa Genting” (Segenggam Sampah Gawe Stunting).

    Inisiatif ini menghubungkan pengelolaan sampah dengan upaya penanggulangan stunting melalui pembentukan siklus berbasis masyarakat yakni dari penukaran sampah yang dikelola menghasilkan magot untuk pakan ikan lele.

    Hasilnya, ikan lele tersebut akan diberikan kepada keluarga yang terdampak stunting.

    “Kalau ide ini belum pernah diterapkan di Kabupaten Magelang maka mereplikasi dan menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal sudah termasuk sebagai inovasi,” katanya.

    Yusharto juga mengapresiasi berbagai langkah inovatif yang telah dilakukan Pemkab Magelang, seperti program “Gotong Sak Ceting” di Kecamatan Sawangan yang merupakan kolaborasi inovasi antar-unit pelayanan teknis dan masyarakat dalam pencegahan stunting melalui pengumpulan data akurat, penganggaran APBDes yang tepat sasaran, hingga penggalangan donasi sukarela oleh ASN.

    Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menegaskan bahwa berpikir inovatif tidak harus rumit atau mahal, namun harus dilandasi oleh semangat menyelesaikan masalah.

    “Inovasi lahir dari kebutuhan, bukan dari keinginan tampil beda. Jadi mari kita mulai dengan melihat masalah sebagai pintu masuk untuk perbaikan,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Gathering Badan Usaha, Tiga Perusahaan Terima Penghargaan Kepatuhan JKN

    BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Gathering Badan Usaha, Tiga Perusahaan Terima Penghargaan Kepatuhan JKN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebagai bentuk apresiasi dan penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto dengan badan usaha di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang, digelar acara Gathering Badan Usaha bertema ‘Kepatuhan Badan Usaha sebagai Pilar Jaminan Sosial yang Berkelanjutan’ di salah satu hotel di Mojokerto.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto dan Jombang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mojokerto, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta pimpinan atau perwakilan dari 200 badan usaha besar di tiga wilayah tersebut.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, menyampaikan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan kunci utama dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang adil dan berkelanjutan. “Pemberian sertifikat penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi badan usaha lain,” ungkapnya, Senin (16/06/2025).

    Tujuannya agar terus meningkatkan kepatuhan dan partisipasinya dalam program JKN. Karena di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan peringkat kedua tertinggi pada kontribusi peserta aktif di wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.

    Sertifikat penghargaan diberikan kepada badan usaha yang telah diperiksa selama tiga tahun berturut-turut dengan hasil patuh. Kriteria yang dinilai meliputi pendaftaran dan pelaporan gaji seluruh pekerja, kepatuhan pembayaran iuran JKN secara rutin sebelum jatuh tempo selama enam bulan berturut-turut, serta penggunaan aplikasi Edabu untuk pemutakhiran data.

    “Kami memberikan sertifikat penghargaan kepada Badan Usaha di Kota Mojokerto yaitu CV. Bumi Indo, CV. Tirto Agung Motor dan PT. Intidragon Suryatama. Di Kabupaten Mojokerto yaitu PT. Indomarco Prismatama Cabang Jombang, PT. Pei Hai International Wiratama Indonesia, dan PT. Phalosari Unggul Jaya. Sementara di Kabupaten Jombang yaitu PT. Aice Ice Cream Jatim Industry, PT. Charoend Pokphand Indonesia, dan PT. Surabaya Autocomp Indonesia,” terangnya.

    Selain apresiasi, Elke juga meluruskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat, seperti anggapan adanya pembatasan waktu rawat inap BPJS. Dalam kesempatan ini, Elke turut memperkenalkan inovasi dan transformasi layanan JKN yang kini semakin digital, seperti kartu digital JKN berbasis NIK, antrean online, serta layanan Telehealth.

    “Kami harap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan peserta semakin yakin akan perlindungan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Kami berkomitmen menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, setara, dan transparan, agar peserta JKN mendapatkan hak pelayanan kesehatan secara optimal tanpa diskriminasi,” tambahnya. [tin/ian]