kab/kota: Mojokerto

  • KPK Periksa Tiga Saksi dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Periksa Tiga Saksi dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Pada Rabu, 25 Juni 2025, tiga saksi yang diperiksa tim penyidik di Kantor BPKP Jawa Timur adalah Miftahul Kamil (Swasta/Pegawai Honorer), Nurhakim (Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan), dan Mohammad Ruji (Swasta).

    “Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran commitment fee yang diminta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis, 26 Juni 2025.

    Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik KPK juga melakukan langkah tegas berupa penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dana hibah.

    “Penyidik juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ucap Budi.

    Adapun aset yang disita berupa satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan. Lalu, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.

    Apartemen, rumah, dan tanah di tiga lokasi disita KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah Minta KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

    Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.

    Khofifah sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang dengan alasan ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 20 Juni 2025.

    Menurut Budi, Khofifah telah menyampaikan surat resmi permohonan penundaan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

    “Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan, presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa,” ucap Budi.***

  • 4 Oknum Suporter Ditangkap Usai Keroyok Pengemudi Mobil Saat HUT Persebaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Juni 2025

    4 Oknum Suporter Ditangkap Usai Keroyok Pengemudi Mobil Saat HUT Persebaya Surabaya 23 Juni 2025

    4 Oknum Suporter Ditangkap Usai Keroyok Pengemudi Mobil Saat HUT Persebaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sebanyak empat oknum suporter ditangkap setelah melakukan pengeroyokan kepada seorang pengemudi mobil usai merayakan Hari Ulang Tahun ke-98 Persebaya Surabaya pada Rabu (18/6/2025).
    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mengendarai mobil Avanza hitam di Jalan Embong Malang, Genteng.
    “Pengeroyokan setelah Anniversary Persebaya, oknum-oknum itu tiba-tiba meneriaki salah satu mobil melakukan tabrak lari padahal tidak,” kata Edy di markasnya, Senin (23/6/2025).
    Kemudian, sejumlah orang turun dari sepeda motornya dan mendatangi pengemudi mobil tersebut. Selanjutnya, kelompok itu langsung memukul beberapa kali menggunakan tangan kosong.
    “(Para pelaku) memukul menggunakan tangan kosong terhadap korban, yang berakibat korban mengalami luka-luka pada bagian tubuh serta mobil yang dikendarai dirusak,” ujarnya.
    Lalu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Selain itu, video terkait perkara pengeroyokan itu juga banyak beredar di media sosial.
    “Kejadian ini sempat viral di media sosial, setelah kejadian tersebut korban melapor. Anggota langsung bergerak, tidak sampai 1×24 jam para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota,” jelasnya.
    Para pelaku yang ditangkap adalah DARP (21) dan MR (20) warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo, OVG (18) asal Jetis, Kabupaten Mojokerto, serta pelajar RDA (16) asal Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
    “Atas peristiwa tersebut kepada keempat pelaku dipersangkakan Pasal 170 KUHP, perihal kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto – Page 3

    KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar di Surabaya dan Mojokerto – Page 3

    Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

    Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

  • Dukung Swasembada Pangan, Polsek Dlanggu Polres Mojokerto Tanam Jagung di Lahan Tidur 

    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Dlanggu Polres Mojokerto Tanam Jagung di Lahan Tidur 

  • Lapas Mojokerto Terapkan 6 Hari Kerja, Hadapi Overcrowded dengan Penguatan Layanan

    Lapas Mojokerto Terapkan 6 Hari Kerja, Hadapi Overcrowded dengan Penguatan Layanan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto resmi menyesuaikan pola kerja menjadi enam hari kerja dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan respons atas kondisi overcrowded atau kelebihan kapasitas penghuni yang semakin meningkat.

    ‘Dalam kondisi Lapas yang sudah jauh melebihi kapasitas normal, ritme kerja harus kita sesuaikan. Penambahan hari kerja menjadi enam hari adalah solusi agar pengawasan, pembinaan, dan pelayanan tetap berjalan optimal tanpa menurunkan kualitas,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, Kamis (19/6/2025).

    Saat ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto menghadapi tekanan operasional akibat jumlah warga binaan yang jauh melampaui kapasitas. Per tanggal 18 Juni 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto sebanyak 972 orang dari kapasitas seharusnya sebanyak 334 orang.

    “Perubahan sistem kerja ini diharapkan mampu memperkuat ritme pelayanan dan pengawasan yang lebih konsisten setiap harinya. Nantinya ada teknis pelaksanaan kebijakan baru, termasuk penjadwalan kegiatan pembinaan serta pelayanan administrasi kepada warga binaan dan pihak eksternal,” katanya.

    Kalapas juga menekankan pentingnya kesiapan mental dan kerja sama seluruh jajaran untuk menjaga stabilitas di tengah keterbatasan. Seluruh pegawai diharapkan mengikuti perubahan hari kerja dengan menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan produktif, meski dalam situasi penuh tantangan.

    “Dengan keterbatasan ruang, kita tidak bisa bekerja biasa-biasa saja. Semua harus kompak, tanggap, dan siap beradaptasi. Perubahan ini akan kita evaluasi bersama untuk memastikan tetap adil dan manusiawi,” harapnya. [tin/ian]

  • Sopir Angkutan Logistik Mojokerto Tuntut Pembatalan Kebijakan ODOL

    Sopir Angkutan Logistik Mojokerto Tuntut Pembatalan Kebijakan ODOL

    Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan sopir angkutan logistik yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Kabupaten Mojokerto berangkat menuju Surabaya untuk mengikuti aksi mogok kerja. Mereka menuntut pembatalan kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta revisi sejumlah regulasi yang dinilai merugikan pelaku usaha angkutan barang.

    Sebanyak 20 orang sopir dan kru dengan 10 unit truk berangkatkan dari depan Terminal Lama Mojosari, Jalan Raya Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (19/6/2025). Sebelum berangkat, dilakukan pengecekan peserta aksi dan armada yang akan bergabung dalam aksi besar GSJT Jawa Timur di Surabaya.

    “Kami menuntut pembatalan Instruksi AHY selaku Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terkait kebijakan ODOL, karena sangat memberatkan para sopir dan pengusaha logistik. Kami dari perwakilan GSJT Mojokerto akan berangkat ke Surabaya dan bergabung dengan perwakilan dari sejumlah daerah,” ungkap Ketua GSJT Kabupaten Mojokerto, Angga.

    Aksi mogok kerja ini, lanjut Angga, juga membawa beberapa tuntutan lain yang menjadi aspirasi para pelaku usaha angkutan logistik. Ada enam tuntutan yakni, pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat, adanya regulasi tarif angkutan logistik, revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik.

    Penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur logistik dan perlakuan hukum yang adil dan setara. Angga menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi bagian dari upaya menyuarakan nasib para sopir logistik yang selama ini merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah.

    “Ini murni perjuangan hak kami. Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil,” tegasnya.

    Aksi mogok kerja sopir angkutan logistik yang dipusatkan di Surabaya tersebut diikuti oleh ratusan sopir dari berbagai daerah di Jawa Timur. Sebelumnya, gelombang protes terhadap kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai memanas di Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto.

    Para sopir angkutan logistik, yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), melakukan aksi mogok kerja selama dua hari, Selasa dan Rabu (17–18/6/2025). Aksi puluhan sopir truk tersebut dilakukan di Terminal Lama Pungging di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan.

    Mereka juga berencana turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada, Kamis dan Jumat (19–20/6/2025). Regulasi ODOL saat ini dianggap sangat merugikan para sopir. Dalam regulasi tersebut, para sopir bisa dikenakan hukuman sebagai pelanggar lalu-lintas hingga pidana. Pemerintah juga menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun 2025.

    Tuntutan GSJT

    Pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat.
    Adanya regulasi tarif angkutan logistik yang jelas dan berpihak kepada sopir.
    Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    Perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik, termasuk sopir dan pemilik armada.
    Penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur logistik.

    Perlakuan hukum yang adil dan setara terhadap semua pelaku logistik di Indonesia. [tin/ian]

  • Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Juni 2025

    Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia Surabaya 18 Juni 2025

    Truk Tertabrak Kereta Api di Lamongan, Sopir Truk Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    LAMONGAN, KOMPAS.com
    – Insiden tabrakan melibatkan truk dengan kereta api Ambarawa Ekspress (KA 265) terjadi di perlintasan JPL 308a, KM 183+1/2 antara Stasiun Lamongan-Surabaya, di Desa Karanglangit, Lamongan, Jawa Timur.
    Diketahui truk tangki dikemudikan oleh Ahmad Ainun Badiuyun, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
    Truk hendak menyeberang masuk ke desa dari arah utara, namun dari arah timur melaju Kereta Ambarawa Ekspres dan terjadilah tabrakan tersebut.
    Benturan keras tersebut tidak hanya membuat kondisi truk rusak berat, namun juga membuat sopir mengalami luka serius di bagian kepala dan perut.
    Akibatnya, sopir dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
    Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, saat KA Ambarawa Ekspress melintas di lokasi, terjadi tabrakan dengan kendaraan truk.
    Akibat kejadian tersebut, KA Ambarawa Ekspres melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) di petak jalan dan dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas.
    “Kejadian sekitar pukul 14.18 WIB, telah terjadi temperan antara kendaraan truk dengan kereta api Ambarawa Ekspress (KA 265) relasi Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol,” ujar Luqman, Rabu (18/6/2025).
    Menurut Luqman, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kerusakan pada lokomotif, kereta penumpang, kereta makan dan kereta pembangkit.
    Sehingga dilakukan perbaikan, kendati KA Ambarawa Ekspress telah melanjutkan perjalanan kembali menuju Semarang.
    “Akibat kejadian, juga mengakibatkan kelambatan KA Ambarawa Ekspress 44 menit dan KAI Daop 8 Surabaya telah menyiapkan service recovery untuk para penumpang,” terang Luqman.
    “KAI Daop 8 Surabaya, memohon maaf atas adanya kelambatan perjalanan KA, akibat adanya temperan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lapas Mojokerto Beri Pelatihan Kemandirian Warga Binaan

    Lapas Mojokerto Beri Pelatihan Kemandirian Warga Binaan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni menjalin koordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Mojokerto dalam rangka menghadirkan pelatihan keterampilan bersertifikat.

    “Koordinasi ini penting sebagai upaya kami menghadirkan pembinaan yang tepat guna,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Lapas Kelas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat, Rabu (18/6/2025).

    Dalam koordinasi dengan BLK Mojokerto tersebut, dibahas sejumlah program pelatihan yang akan disesuaikan dengan minat dan potensi warga binaan. Beberapa diantaranya mencakup keterampilan pertukangan dan pengelasan, budidaya ikan lele, peternakan ayam, serta peternakan kambing.

    Selain pelatihan teknis, program ini juga akan difokuskan pada penguatan soft skill, etos kerja, serta penanaman mental kewirausahaan bagi warga binaan. Melalui kolaborasi tersebut, Lapas Kelas IIB Mojokerto berharap dapat mencetak lebih banyak warga binaan yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga siap mandiri dan produktif setelah menyelesaikan masa pidananya.

    “Dengan pelatihan dari pihak profesional seperti BLK, kami berharap warga binaan memiliki keahlian yang diakui dan siap berdaya saing setelah keluar dari Lapas,” harapnya. [tin/but]

  • Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Penjaga di Lamongan, Sopir Meninggal

    Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Penjaga di Lamongan, Sopir Meninggal

    Lamongan (beritajatim.com) – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang dan penjaga di Desa Karanglangit, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.22 WIB. Sebuah truk tangki berisi air tertabrak Kereta Ambarawa Ekspres 265 jurusan Surabaya–Semarang, menewaskan sopir truk di lokasi kejadian.

    Truk tangki tersebut dikemudikan oleh Ahmad Ainun Badiuyun, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, korban hendak menyeberang masuk ke desa dari arah utara. Namun, dari arah timur melaju cepat Kereta Ambarawa Ekspres yang langsung menghantam bagian depan truk.

    Benturan keras membuat kondisi truk rusak berat. Kepala truk bahkan terlepas dari rangka dan roda depannya sempat terpental hingga masuk ke sebuah warung yang berada tepat di sisi perlintasan. Sopir mengalami luka serius di bagian kepala dan perut, dan dinyatakan meninggal dunia di tempat. Jenazah korban dievakuasi ke RS Muhammadiyah Lamongan oleh petugas medis.

    “Rodanya tadi terlempar ke dalam warung, orang yang ngopi bergegas lari menjauh, jadi tidak ada yang terluka,” kata Rafa, warga yang juga penjaga warung di dekat lokasi kejadian.

    Petugas dari Polres Lamongan bersama tim teknis PT KAI langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan tengah menyelidiki penyebab pasti insiden ini. Evaluasi terhadap aspek keselamatan di perlintasan tanpa penjaga juga akan dilakukan.

    Peristiwa ini kembali menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak dilengkapi sistem pengamanan aktif seperti palang dan penjaga. [fak/beq]

  • Terminal Kertajaya Mojokerto Jadi Percontohan Digitalisasi

    Terminal Kertajaya Mojokerto Jadi Percontohan Digitalisasi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan Sistem Terminal On System (TOS) di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, Rabu (18/6/2025). Program ini menjadi tonggak baru dalam modernisasi pelayanan transportasi publik berbasis digital, sekaligus implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Kepala Dishub Jatim, Nyono menegaskan bahwa kondisi angkutan umum saat ini ‘tidak baik-baik saja’, sehingga dibutuhkan langkah konkret untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan kepatuhan. “TOS ini adalah sistem digitalisasi layanan terminal yang terintegrasi dan berbasis problem-cost. Melalui sistem ini, seluruh aktivitas terminal dapat termonitor secara otomatis,” ungkapnya.

    Dengan TOS, data kendaraan yang masuk terminal akan tercatat otomatis. Aktivitas angkutan umum dapat dipantau secara real-time, termasuk perizinan, pembayaran retribusi secara nontunai, dan evaluasi kinerja Perusahaan Otobus (PO). TOS juga dilengkapi teknologi RFID, sehingga gerbang terminal dapat terbuka otomatis saat bus berada dalam radius 25–50 meter.

    “Sistem ini sekaligus menekan praktik angkutan umum menurunkan dan menaikkan penumpang di luar terminal. Semua penumpang harus berkumpul di terminal, bukan di pinggir jalan atau depan sekolah. Kalau hanya bicara tanpa realisasi, itu omon-omon. Saya akan pastikan aturan ini ditegakkan di lapangan,” tegasnya.

    Sebagai proyek percontohan, TOS akan diterapkan di sejumlah terminal tipe B di Jawa Timur, salah satunya Terminal Kertajaya di Kota Mojokerto. Dishub Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim, Bank Indonesia, dan Bank Jatim atas dukungan terhadap program ini.

    Dishub Jatim menetapkan retribusi terminal sebesar Rp 3.000 untuk bus besar, Rp 2.000 untuk bus sedang, dan Rp 1.000 untuk MPU/angkutan kecil. Pembayaran dilakukan secara digital melalui QRIS, e-money, serta kartu elektronik seperti e-Toll, Flazz, E-Money, Brizzi, dan TapCash.

    Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dishub Jatim, Ainur Rofiq menambahkan, bahwa sistem TOS menyimpan data PO, rute, hingga jadwal keberangkatan secara otomatis. “Dengan sistem ini, tidak ada lagi pencatatan manual. Semua langsung terekam dalam sistem yang terintegrasi,” jelasnya.

    Sebagai pelengkap, Dishub Jatim juga menyiapkan fasilitas pendukung di Terminal Kertajaya seperti ruang istirahat pengemudi, layanan kesehatan, dan area servis ringan untuk kendaraan angkutan umum. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat ketertiban dan keamanan transportasi di wilayah Jawa Timur. [tin/but]