kab/kota: Mojokerto

  • Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Ponsel ke Rutan Medaeng

    Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Ponsel ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial MJ, warga Simo Gunung, mencoba menyelundupkan dua ponsel pintar ke Rutan Medaeng. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.

    “Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim.

    Penyelundupan tersebut digagalkan saat petugas melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Medaeng. Dua ponsel masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.

    “Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar,” lanjut Rochim.

    Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

    BACA JUGA:
    Bulog Surabaya Selatan Salurkan Bantuan Pangan Tahap II di Kabupaten Mojokerto

    “Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone,” jelas Rochim.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua ponsel itu adalah titipan dua tahanan lain.

    “Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Akhir Pekan, Lapas dan Rutan Surabaya Rutin Razia Blok

    Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

    “Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati. [uci/beq]

  • Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    Bandit Curanmor Beralmamater Kampus di Surabaya Ditangkap Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor beralmamater kampus di Surabaya ditangkap polisi. Dua bandit yang ditangkap adalah Arifin (25) dan Bakri (25) warga Sawah Pulo. Keduanya sengaja menggunakan almamater perguruan tinggi swasta warna biru di wilayah Sukolilo untuk mengelabui warga sekitar kos tempat operasinya.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan kedua pelaku merencanakan aksi pencuriannya dengan sempurna. Mereka selalu menggunakan jas almamater agar tidak dicurigai masyarakat. Semua aksi pencurian kedua pemuda Sawah Pulo itu dilakukan di wilayah Sukolilo. Sama dengan tempat Kampus yang mereka pinjam jas almamaternya.

    “Mereka telah 5 kali mencuri di Sukolilo. Mereka ga berani di luar Sukolilo karena pede dengan penyamaran ala mahasiswa salah satu PTS di Surabaya yang juga ada di Sukolilo,” ujar Kompol M Sholeh, Rabu (20/09/2023).

    Baca Juga: Selama 9 Tahun Unisma Pecahkan 11 Rekor MURI, Terbaru Saat Oshika Maba 2023

    Penangkapan kedua bandit ini bermula dari laporan korban bernama Tama. Ia kehilangan sepeda motornya di kos Jalan Keputih gang Makam pada Rabu (09/09/2023) kemarin. Setelah serangkaian penyelidikan, didapati rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

    10 hari kemudian, tepatnya tanggal 19 September 2023 sore, Arifin dan Bakri kembali berputar-putar mencari mangsa baru di wilayah Gebang, Sukolilo. Kedua bandit curanmor beralmamater itu tak sadar bahwa petugas Polsek Sukolilo sudah memburu keduanya.

    Di Jalan Gebang Wetan, kedua pelaku diberhentikan oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo. Kedua pelaku sempat berkilah jika mereka adalah mahasiswa yang hendak menjemput temannya. Petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kunci T, 3 anak kunci, 1 kunci magnet, 1 kunci L perusak gembok.

    Baca Juga: Belasan PSK Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto

    “Kami memang sudah memperkirakan akan kembali lagi. Karena dari beberapa informasi masuk, mereka selalu menggunakan modus yang sama dan hanya beraksi di Sukolilo,” imbuh Sholeh.

    Dari data kepolisian, kedua pelaku sudah pernah ditahan di Polrestabes Surabaya dan baru keluar penjara pada Agustus 2022 kemarin. Mereka mengaku bahwa tiap motor hasil curiannya dijual ke penadah di Madura dengan harga Rp4.5 juta.

    “Penadah berinisial IS sudah kami kantongi identitasnya dan ini masih pengejaran,” pungkas Sholeh.

    Baca Juga: Cak Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

    Sementara itu, Arifin mengaku jas almamater yang dikenakan untuk mengelabui warga itu berasal dari bekas milik kakaknya. Walaupun pernah dipenjara, ia tidak kapok untuk kembali melakukan pencurian.

    “Biar ga ketangkep lagi pak. Pakai cara baru nyamar jadi mahasiswa,” tutup Arifin. (ang/ian)

  • Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Fredy Pratama Kuasai Gembong Peredaran Narkoba di Pulau Jawa

    Surabaya (beritajatim.com) – Fredy Pratama kuasai gembong peredaran narkoba di Pulau Jawa. Hal itu dilihat dari hasil tangkapan dua kurir narkoba jaringan Sumatera yang sudah ditangkap sebelumnya oleh Polrestabes Surabaya.

    Perlu diketahui, Polrestabes Surabaya mengamankan 33 kilogram sabu dari Sumatera, Kamis (29/06/2023) lalu juga menangkap kurir sabu jaringan Sumatera, Jumat (26/05/2023) di Stasiun Trunojoyo, Klojen, Malang dengan barang bukti 28 kg sabu dan 10.000 pil ekstasi.

    Wakasat Narkoba Kompol Fadillah L.K Panara, tidak menampik bahwa dua penangkapan sebelumnya adalah jaringan Fredy Pratama. Namun ia tidak bisa memastikan bahwa semua narkoba yang beredar di seluruh jawa termasuk Surabaya dari jaringan Fredy.

    Baca Juga: Kurir di Surabaya Simpan 12 Ribu Butir Inex di Bawah Mesin Cuci

    “Kita tidak menutup kemungkinan bahwa ada jaringan yang lain yang bermain. Tapi kalau yang besar-besar itu jaringan dia semua (Fredy Pratama), papar alumni Akpol tahun 2012 itu.

    Fadillah mengatakan bukan hanya pulau Jawa yang dikuasai oleh gembong narkoba Freddy ‘Escobar’ Pratama. Ada pulau Sumatra, Kalimantan juga jaringan segitiga emas (Laos, Myanmar dan Thailand yang juga turut dikuasai.

    Perlu diketahui, Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus perdagangan narkotika yang disertai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kartel narkoba itu dipimpin oleh Fredy Pratama. Dalam pengungkapan jaringan itu, polisi mengamankan 10,2 ton sabu beserta aset di Thailand yang mencapai Rp 273,43 Miliar. Jika dikonversikan total barang bukti yang diamankan Rp 10,5 triliun.

    Baca Juga: Indo Beauty Expo 2023 Yakin Dongkrak Industri Kosmetik Lokal

    Dalam pengungkapan ini, salah satu anggota kepolisian diidentifikasi sebagai bagian dari kartel narkoba Fredy Pratama. Ia adalah AKP Andri Gustami yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

    Di jaringan kartel narkoba Fredy Pratama, perwira Akpol tahun 2012 itu merupakan kurir spesial. Ia bertugas untuk melancarkan kiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Banten.

    Selain oknum polisi, jaringan kartel Fredy Pratama juga melibatkan selebgram asal Palembang bernama Adelia. Ia diduga sudah lama menjadi bagian dari kartel sehingga dijuluki ratu narkoba. Adelia merupakan istri bandar narkoba bernama David alias Kadafi yang saat ini sudah ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

    Baca Juga: Sabu dalam Bungkus Bumbu Mie Ditemukan Petugas dari Pedagang Gorengan di Mojokerto

    Walaupun Kadafi ditahan di Lapas Nusa Kambangan, ia masih bisa menjalankan bisnis haramnya. Kadafi diamankan Polda Sumatera Selatan bersama BNN pada 26 April 2017 kemarin dan divonis 20 tahun kurungan penjara. (ang/ian)

  • Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Mendadak Drop dan Pingsan, Tersangka Pemalsu Surat di Malang Tidak Jadi Ditahan

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan tersangka pemalsu surat F.M Valentina, sebagai tahanan kota. Hal ini menyusul kondisinya yang dianggap belum sehat karena harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Dalam kasus ini sempat terjadi drama. Dimana Valentina yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polda Jatim akan dikirim ke Lapas Perempuan Kelas II Malang pada Jumat, (15/9/2023) kemarin. Saat akan dikirim dia mendadak drop dan pingsan. Alhasil dia saat ini dirawat di rumah sakit di Kota Malang.

    “Kebijakan dari pak Kajari, (Valentina) ditahan kota dengan pertimbangan, karena sakit sesuai surat dokter yang memeriksa, ketika diperiksa tersangka berusia lanjut 63 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, Minggu (17/9/2023).

    Baca Juga: Alphard Rem Blong Seruduk Pengendara Motor di Mojokerto hingga Tewas

    Kusbiantoro menyebut penetapan Valentina sebagai tahanan kota telah mendapat jaminan dari pihak keluarga dan juga penasihat hukumnya yang bisa memastikan Valentina akan kooperatif selama proses hukum berjalan.

    “Ada jaminan dari anak dan penasihat hukum untuk menghadirkan tersangka ketika sidang,” imbuhnya.

    Valentina merupakan tersangka pemalsuan surat yang dimana surat tersebut digunakan untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang. Tersangka dilaporkan oleh keluarga dan kuasa hukum mendiang mantan suaminya, yakni dr Hardi Soetanto di tahun 2013 lalu.

    Kemudian, Polda Jatim sejak 16 Agustus 2023 telah mengeluarkan surat penetapan DPO kepada Valentina yang mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Akhirnya, Valentina dijemput oleh Polda Jatim pada Selasa (12/9/2023) lalu di salah satu Rumah Sakit di Kota Malang. Valentina diduga melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.

    “Kami segera limpahkan ke pengadilan. Secepatnya, kan mulai 15 September sampai 4 Oktober, 20 hari. Sebelum itu harus segera kita selesaikan dan limpahkan,” ujar Kusbiantoro.

    Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih di Rumah Ibadah Kristus Injil Sukodono

    Sementara penasihat Hukum Valentina, Andry Ermawan menyebut bahwa saat ini kondisi kliennya masih lemah dan belum sehat. Ia masih harus menjalani perawatan di ruang HCU salah satu rumah sakit di Kota Malang. Penyebabnya, tensi Valentina sempat menyentuh angka 192 dan masuk UGD, sebelum dipindahkan ke ruang HCU.

    “Sebenarnya, sejak awal kami sudah mengajukan sebagai tahanan kota, karena melihat kondisinya yang masih sakit. Akhirnya, pengajuan tersebut pun dikabulkan. Insya Allah saya sebagai penasehat hukum Bu Valen berpesan, Bu Valen akan kooperatif selama proses persidangan dan nanti akan segera kita buktikan kalau klien kami tidak bersalah,” ujar Andre. (Luc/ian)

  • Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Jenazah Angeline Disimpan di Pojokan Kamar Pelaku Sebelum Dibuang

    Surabaya (beritajatim.com) – Jenazah Angeline ternyata sempat disimpan selama 2 hari di pojokan kamar kos pelaku. Perlu diketahui, Angeline Nathania (22) menjadi korban kekerasan dan akhirnya tewas pada 3 Mei 2023 kemarin. Jenazahnya baru ditemukan pada Rabu (07/09/2023) di sebuah jurang di jalur Pacet-Cangar, Mojokerto.

    Kuasa hukum keluarga Angeline dari LBH Ubaya mengatakan bahwa fakta jenazah Angeline sempat disimpan di kamar kos terkuak setelah rekonstruksi pada 5-6 Juli 2023 kemarin. Dalam rekonstruksi itu didapati Angeline dibunuh di kamar kos pelaku Rochmad Bagus Apriyatna.

    “Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi,” kata Salawati, Kamis (14/09/2023).

    Salawati menambahkan, pembunuhan terhadap Angeline terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 tepat ketika ia tidak pulang ke rumah. Ia dibunuh pukul 3 sore. Setelah dibunuh, Jenazah Angeline dibungkus dengan plastik dan ditaruh di sudut ruangan kamar kosnya. Pada tanggal 4 malam, pelaku menyemprotkan parfum karena bau busuk dari jenazah Angeline mulai tercium. Ia pun kembali membungkus jenazah dengan plastik dan menaruhnya di koper.

    “Anehnya, tanggal 4 keluarga dari pelaku datang ke cafe. Saat itu kan Angeline sudah meninggal terbungkus. Lalu tanggal 5 pagi jenazah dibuang diantar adik tersangka ke Pacet. Adiknya ikut mengangkat koper,” imbuh Salawati.

    Sementara itu, ayah Angeline Bambang menduga bahwa ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam pembunuhan anak perempuannya. Ia meyakini putrinya cukup kuat untuk lolos dari tekanan pelaku jika aksi pembunuhan itu dilakukan sendirian.

    “kami meyakini itu tidak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Anak kami pasti melawan kalau tekanan hanya dari pelaku saja pasti bisa lolos. Pasti ada orang lain yang membantu dalam pembunuhan,” kata Bambang.

    Oleh sebab itu, Bambang berharap agar pihak kepolisian bekerja maksimal demi keadilan bagi Angeline. Apalagi dari hasil visum, Angeline diyakini mendapatkan kekerasan secara fisik dan seksual. Keluarga mendapatkan informasi dari JPU bahwa Angeline mengalami pendarahan di otak, memar di wajah, dada, dan perut, dia juga mengalami kekerasan seksual bagian organ vital, robek beberapa sentimeter.

    Diberitakan sebelumnya, Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di jurang dengan kedalaman 20 meter. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mengaku Tak Berniat Menghabisi Korban

  • Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Pelaku Ajak Adik untuk Buang Mayat di Pacet

    Surabaya (beritajatim.com) – Fakta baru kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya terungkap. Pelaku Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy mengajak adiknya berinisial R untuk membuang jenazah Angeline ke sebuah hutan di Pacet 5 Mei 2023 kemarin. Hal itu diungkap oleh pihak keluarga Angeline dalam konferensi Pers bersama dengan LBH Ubaya, Kamis (14/09/2023).

    “Saya menyaksikan sendiri R terlibat ikut membuang koper yang berisi jenazah anak saya saat mengikuti rekonstruksi pada 5-6 Juli 2023 kemarin,” ujar Bambang.

    Dari rekonstruksi itu, Bambang juga mengetahui bahwa Angeline dibunuh di tempat tinggal Rochmad bersama keluarganya yang jadi satu dengan cafe milik tersangka. Kenyataan ini berbeda dengan pengakuan Rochmad saat konferensi pers dan diperiksa pertama kali di Polrestabes Surabaya. Sebelumnya ia mengaku membunuh Angeline di mobil saat berhenti di daerah kebun Bibit Surabaya.

    Selain itu, ternyata jenazah Angeline sempat disimpan selama dua hari sejak dibunuh pada 3 Mei 2023. Jenazah Angeline ditaruh di sudut salah satu kamar di kos-kosan milik keluarga Rochmad.

    “Sehari-hari pelaku tinggal di sana (bangunan sekat-sekat di atas cafe yang dikelola Rochmad). Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi, tidak mungkin kalau pembunuhan tidak diketahui keluarga,” terang Bambang.

    Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan membenarkan bahwa adik pelaku berinisial R terlibat dalam pembuangan jenazah Angeline. Namun, polisi masih mencari niat jahat dari R. Pengakuan R, ia tidak mengetahui bahwa koper itu berisi jenazah Angeline.

    “Jadi dia ini diajak sama Roy. Pas (R) main game, diajak Roy karena alasan capek (lelah)  untuk membuang barang-barang berkas pekerjaan Roy. (R bertanya) kemana. (Roy menjawab) sudah ikut aja,” tutur Teguh.

    Namun polisi belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena belum menemukan bukti kalau R mengetahui isi koper itu berisi jenazah Angeline. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman.

    “selama pejalanan, dia (R) gak tahu, barang apa yang dibuang. Sampai di lokasi Pacet, pembuangannya itu, sampai dengan kembali lagi ke kos-kosannya (keluarga Roy tinggal, tempat pembunuhan) dia tidak tahu. Jadi niat jahat yang dikejar ke R ini kita belum menemukan,” tutupnya.

    Sekedar mengetahui, Angelina Nathania (22) mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya yang ditemukan tewas di jalur Pacet-Cangar, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/6/2023) di jurang dengan kedalaman 20 meter. (ang/kun)

    BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Mengaku Tak Berniat Menghabisi Korban

  • BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    BNN Kota Mojokerto Sita Ektasi Bentuk Kapsul

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nadional (BNN) Kota Mojokerto mengungkap salah satu jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur. BNN Kota Mojokerto menyita narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul sebanyak 300 butir tersebut siap diedarkan dari penangkapan bandar besar.

    Yakni di wilayah Jombang, Mojokerto, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang. Diduga untuk mengelabui petugas, ekstasi yang hendak diedarkan tersebut dikemas dalam kapsul warna merah putih.

    Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto mengatakan, kedua tersangka diamankan berawal sekitar Juli 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi jika ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

    “Anggota BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar, yakni kurang lebih 3 kg pada bulan Agustus. Berbekal dan adanya informasi tersebut anggota semakin intens melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

    Tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, MRH (35). Aksi penangkapan pelaku pun berlangsung dramatis.

    BACA JUGA:
    Kabupaten Mojokerto Tambah 14 Medali di Hari Kelima Porprov Jatim VIII

    “Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu. Sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram tersebut dibuang ke genting rumah tetangga melalui jendela kamar,” katanya.

    Kemudian tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MRH tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram.

    “Sabu-sabu tersebut didapatkan dengan sistem ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM sendiri merupakan teman satu sel dari tersangka MRH sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya merupakam residivis dengan kasus yang sama, narkoba,” ujarnya.

    Berbekal pengakuan dari tersangka MRH, anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait keberadaan orang yang bernama EBM tersebut. Tanggal 09 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto akhimya berhasil mengamankan tersangka EBM di rumahnya.

    “Tersangka EBM diamankan di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka di temukan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang di simpan di kandang ayam milik EBM,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Tanamam Tebu Terbakar, Petani di Mojokerto Tewas Terpanggang

    Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku jika sabu seberat kurang lebih 100 gram, 1 ons tersebut adalah sisa dari barang yang di perolehnya pada tanggal 10 Agustus 2023. Narkoba seberat kurang lebih 2,6 kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

    “Barang haram tersebut di dalam sebuah mobil yang di kendarai oleh pemberi sabu tersebut. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut, extacy dengan harga Rp100 ribu per gram dan sabu-sabu dengan harga Rp1,1 juta maka barang harga tersebut senilai sekitar Rp410 juta. Memang dijual paket hemat, dipecah-pecah,” tuturnya.

    Ada 10 provinsi di Indonesia yang disinyalir mempunyai ketergantungan peredaran narkoba dalam menghadapi pemilu, salah satunya Provinsi Jawa Timur. Dari pengalaman sebelum yakni di tahun 2019, peredaran cukup masih karena hasil transaksi narkoba bisa caleg yang tidak bertanggungjawab untuk kampanye.

    “Kedua tersangka dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dikenai tambahan hukuman sebanyak 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika yang sudah tiga kali terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. [tin/beq]

  • Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Polresta Mojokerto Ringkus 7 Pelaku Peredaran Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkota Polresta Mojokerto mengamankan tujuh orang pelaku kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Dari tujuh pelaku tersebut diamankan barang  bukti berupa sabu-sabu sebanyak 37,56 gram dan pil doubel L sebanyak 1.385 butir.

    Sebanyak tujuh pelaku tersebut diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu. Selain sabu-sabu dan pil double L, juga diamankan barang bukti berupa empat unit timbangan, satu buah pipet, uang tunai sebesar Rp715 ribu, tiga sepeda motor dan tujuh unit Handphone (HP).

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar mulai tanggal 14-25 Agustus 2023 lalu, ad sebanyak tujuh kasus.

    “Dari tujuh kasus tersebut diamankan tujuh tersangka yang semuanya laki-laki,” ungkapnya, Sabtu (9/9/2023).

    BACA JUGA:
    Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Masih kata, dari tujuh tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 37,46 gram dan pil double L sebanyak 1.385 butir. Waka menjelaskan, barang barang bukti sabu jika diasumsikan per gram Rp1,3 juta maka dari sebanyak 37,46 gram yakni senilai Rp48.698.000.

    Sementara farmasi jenis pil double L jika diasumsikan per biji Rp3 ribu, lanjut Waka, dari 1.385 butir pil double maka senilai Rp4.155.000. Rata-rata mereka mencoba sebelumnya akhirnya menjadi pengedar. Waka menjelaskan, satu dari tujuh pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku menjadi pengedar karena desakan ekonomi.

    “Modusnya mereka mencoba dulu, setelah mencoba, merasakan, ketagihan kemudian akan menjual. Para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    BACA JUGA:
    Manfaatkan Limbah Galon Air Mineral, Ibu Rumah Tangga di Mojokerto Kebanjiran Order Galon Karakter

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso menambahkan, bisnis penjualan narkoba memang mengiurkan. “Keuntungannya lumayan. Sabu di pasaran harganya Rp1 juta-Rp1,5 juta per gramnya. Dalam 1 gram bisa dibagi sampai 10 bungkus, istilahnya pahe yang harganya Rp100 ribu-Rp150 ribu,” jelasnya.

    Menurutnya, rata-rata para pelaku yang diamankan tersebut berawal dikenalkan oleh teman dan yang bersangkutan tidak kenal. Komunikasi yang dijalin dari HP dan diadakan transaksi, barang haram tersebut kemudian dijual dengan sistem ranjau. Sehingga pengedar dengan pemesan tidak bertemu secara langsung. [tin/beq]

  • Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Malang (beritajatim.com) – Dua sejoli berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.

    Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Musthofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Sabtu (9/9/2023) siang, mengatakan, kejadian itu bermula pada
    hari Selasa (22/8/2023), sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    “Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” ungkap Wisnu.

    Lovina kemudian meminum obat penggugur kandungan yang diberikan Musthofa. Dua butir ditelan. Dan dua butir dimasukkan melalui alat kemaluannya. Namun keesokan harinya, tersangka Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Sekira pukul 13.30 WIB, janin dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.

    “Tersangka Musthofa kemudian mengambil sebuah kain warna putih, digunakan untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan di rumah kos seorang mahasiswi berinisial HD. Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemuduan melapor ke Polisi,” kata Wisnu.

    Melalui laporan HD, Polisi akhirnya bergerak dan menangkap Lovina serta Musthofa disebuah Guest Hous yang ada di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Wisnu.

    Menurut Wisnu, selain menyita barang bukti berupa gunting dan pisau, pihaknya juga menemukan kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil warna hitam, dan panci dalam magic com yang dipakai meletakkan janin.

    “Adapun obat penggugur kandungan yang diberikan tersangka Musthofa jenis pil Misoprostol sebanyak 4 butir. Pil tersebut di dapat tersangka melalui seorang perantara yang dikenal lewat seorang teman tersangka di daerah Bangil Pasuruan,” tuturnya.

    Dua pasangan mahasiswa jadi tersangka kasus aborsi, Sabtu (9/9/2023).

    Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Sementara tersangka Musthofa, dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35
    Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi umur sekitar 5 bulan,” pungkas Wisnu. (yog/ted)

  • Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Pulorejo Kota Mojokerto Diharapkan Jadi Role Model Kelurahan Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kampung Bebas Narkoba (KBN) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diharapkan menjadi role model kelurahan-kelurahan lain di Kota Mojokerto. Hal tersebut disampaikan Tim Asistensi Polda Jawa Timur saat menunjungi KBN Kelurahan Pulorejo, Kamis (7/9/2023).

    Dalam rombongan Tim Asistensi Polda Jawa Timur tersebut terdiri dari Penyidik Madya 4 AKBP Dyah Arum Sari SIK MM yang merupakan Ketua Tim Asistensi Polda Jatim dan anggota yakni, Penyidik Madya 3 AKBP Rony Purwahyudi SH, Kanit I Bagwasdik Kompol Emi Sugiarti SH serta Kanit II Bagwasdik Kompol Moch Mukid SH MH.

    Kepala Kelurahan Pulorejo, Ervin Rulianto mengatakan, jika ia baru dilantik sebagai Kepala Kelurahan Pulorejo sejak tanggal 1 September 2023. “Saya senang kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo berkurang dan nihil narkoba karena pembentukan Satgas Narkoba. Harapannya generasi muda sehat,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Eddy Purwo Santoso mengatakan, terbentuknya KBN di Kelurahan Pulorejo setelah diresmikan Wali Kota Mojokerto pada, 26 Juli 2023. “Pertama Kelurahan Pulorejo ini sudah ditetapkan Kampung Bebas Narkoba, kami menindaklanjuti bersama tim sesuai program Polri,” katanya.

    Data Satnarkoba Polresta Mojokerto, kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo yang meningkat sejak tahun 2020 tersebut dan nihil di tahun 2023. Tahun 2019 sebanyak tiga kasus, tahun 2020 sebanyak tiga kasus, tahun 2021 sebanyak lima kasus, tahun 2022 sebanyak empat kasus 2023 nihil kasus.

    “Berikutnya ada kesadaran masyarakat karena banyaknya kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo sehingga menginginkan wilayahnya bebas narkoba. Dibantu dari kesadaran masyarakat, kami membentuk Satgas Narkoba sampai arus bawah untuk bisa memberikan penyuluhan agar kasus narkoba dapat diantisipasi,” ujarnya.

    Mantan Kapolsek Gedeg ini menjelaskan, KBN di Kelurahan Pulorejo bentuk karena sejak 2019 hingga 2022 kasus narkoba di wilayah tersebut rata-rata tiga kasus. Namun tahun 2023 sampai saat ini kasus narkoba di Kelurahan Pulorejo nihil narkoba karena kepedulian dari masyarakat yang menginginkan wilayahnya bebas narkoba.

    “Satgas Narkoba yang dibentuk dariwarga, perangkat, tokoh agama, sekolah diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Pulorejo. Sehingga harapannya dengan nihilnya kasus narkoba di tahun 2023 dapat dipertahankan dan Kelurahan Pulorejo Bebas Narkoba,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Polda Jatim, Dyah Arum Sari SIK MM mengatakan, Polda Jatim melaksanakan Asistensi Kampung Bebas Narkoba di seluruh polres jajaran. “Jadi satu polres kami menunjuk satu Kampung Bebas Narkoba sebagai role model, sebagai percontohan sehingga diharapkan bisa menjadi contoh semua desa/kelurahan untuk memilik Posko Bebas Narkoba,” harapnya.

    Penyidik Madya 4 ini menjelaskan, Posko Bebae Narkoba di KBN tersebut dilakukan secara preventif, peentif dan kuratif. Dari kunjungan yang dilakukan di KBN Kelurahan Pulorejo, menurutnya ada yang perlu ditekankan yakni kerjasama antar elemen tetap harus ditingkatkan, dibentuk beberapa hal seperti MoU dan SOP.

    “Sehingga harapnnya semua kelurahan di Kota Mojokerto memiliki Posko Kampung Bebas Narkoba sehingga kasus narkoba dan dilakukan pembinaan dan pencegahan. Diharapkan semua elemen bisa bekerjasama mengaktifkan Posko Kampung Bebas Narkoba dan menjadi percontohan di kelurahan-kelurahan yang lain,” pungkasnya.

    Dalam kunjungan Asistensi Polda Jawa Timur di Kampung Bebas Narkoba (KBN) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto turut dihadiri Satgas Narkoba di masing-masing lingkungan. Satgas Narkoba sendiri dari TNI/Polri, perangkat kelurahan, warga, tokoh agama dan pihak sekolah di Kelurahan Pulorejo. [tin/kun]

    BACA JUGA: Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto Jalani Recovery Training