kab/kota: Mojokerto

  • Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka berinisial R (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam penetapan tersebut, tersangka belum dilakukan penahanan.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin menyebutkan, berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan sejumlah barang bukti.

    “Dari alat bukti dan barang bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka, R (perempuan). Jabatannya Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).

    Dari hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Mojokerto tersebut, kata Kajari, sementara ini ditemukan potensi kerugian senilai Rp30 miliar. Menurutnya, dalam kasus tersebut masih dimungkinan akan menyeret sejumlah tersangka lain.

    BACA JUGA: Kredit Bank Jatim Macet, Petinggi PT Semesta Eltrindo Ditahan Kejaksaan

    “Jadi dalam perkara ini, akan ada banyak tersangka. Insya Allah minggu depan akan ada tersangka lain, tapi untuk kali ini masih ada satu tersangka yakni tersangka R. Ada banyak (tersangka). Untuk tersangka R belum kami lakukan penahanan, tersangka masih koorperatif memenuhi panggilan-panggilan yang kami sampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kota Mojokerto, Teza Rahardian menambahkan, modus operadinya yakni tersangka turut menyetujui pembiayaan dan proses rekstrukturasi pembiayaan.

    “Di situ ditemui adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya,” tambahnya.

    Tersangka R diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui proses pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga, tegas Kasi Pidsus, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Tersangka R saat ini sudah tidak menjabat, sejak tahun 2021 masuk masa pensiun. Pasalnya, Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk yang Pasal 2, ancamannya satu tahun, yang Pasal 3 ancamannya lima tahun,” jelasnya.

    BACA JUGA: Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengusut perkara dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara mencapai Rp50 miliar. [tin/nap]

  • Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Rochmad Bagus Apriyatna diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (5/10/2023).

    Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti Suparlan Hadiyanto.

    “Benar hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua atas nama tersangka Rochmad Bagus Apriyatna dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, Kamis (5/10/2023).

    Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan di Blackhole KTV akan Laporkan Polsek Lakarsantri ke Propam

    Selain penyerahan tersangka, pada pelimpahan tahap dua ini penyidik juga menyerahkan barang bukti. “Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya.

    Suparlan menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21. “Berkas perkaranya sudah P21,” katanya.

    Usai menerima pelimpahan tahap dua, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya, agar secepatnya bisa segera dilakukan sidang,” jelas Suparlan.

    Baca Juga: Selain Materi, Polres Malang Bantu Renovasi Rumah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

    Seperti diberitakan sebelumnya, mayat mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya bernama Angeline Nathania (22) ditemukan di dalam koper pada Juni lalu. Petugas kemudian mengevakuasi koper tersebut dari sebuah jurang kawasan Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    Dari hasil penyelidikan, mahasiswi semester 6 yang telah dilaporkan hilang selama sebulan itu ternyata dibunuh oleh guru les musiknya sendiri. Polisi akhirnya menetapkan Rochmad Bagus Apriyatna sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Rochmad Bagus Apriyatna dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. [uci/ian]

  • Pakai Jilbab dan Masker, Pencuri Satroni Warung Es Degan dan Bakso di Mojokerto

    Pakai Jilbab dan Masker, Pencuri Satroni Warung Es Degan dan Bakso di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah warung es degan dan bakso di Jalan Raya Raden Wijaya, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto disatroni maling. Pelaku yang terekam CCTV (closed circuit television) terjadi diduga seorang laki-laki namun mengenakan jilbab untuk menutupi wajahnya.

    Aksi pencurian tersebut terjadi pada, Kamis (28/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Dalam rekaman CCTV berdurasi sekitar 4.53 detik ini, pelaku berhasil masuk warung setelah menjebol tembok lalu membuka pintu belakang. Pelaku terlihat seorang diri dengan menggenakan jilbab warna hitam.

    Pelaku mamakain hem motif kotak-kotak, celana pendek dan memakai masker putih. Dalam rekaman CCTV tersebut pelaku tampak mondar-mandir diduga mencari barang yang diincar. Memeriksa dagangan di meja, warung sisi belakang, meja depan, hingga belakang.

    Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola PSII Disebut Akal-akalan, Erick Thohir: Sekarang Kita Bawa Publik Figur

    Diduga karena tidak menemukan uang, pelaku lantas menyambar keripik, degan, dan membawa kabur parang. Aksi pencurian baru diketahui pemilik warung es degan dan bakso, Titik Kustiar Ningsih (46) pada keesokan harinya, Jumat (29/9/2023) saat korban membuka warung sekira pukul 09.00 WIB.

    Warga Lingkungan Kranggan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut dikejutkan beberapa dagangan dalam warung miliknya hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan rekaman CCTV, pelaku diketahui mencuri keripik, empat buah degan, dan satu parang (bendo).

    “Dari rekaman CCTV, pelakunya bukan perempuan. Kelihatannya laki-laki tapi dia mengenakan jilbab hitam. Total kerugiannya tidak banyak, mungkin sekitar Rp150 ribu. Saya khawatirkan bendonya, takutnya dibuat hal yang tidak baik oleh pelaku,” ungkapnya.

    Baca Juga: Mahasiswa Farmasi Universitas Jember Bangun Rumah Toga di Lereng Bukit

    Menurutnya, aksi pencurian di warung miliknya bukan kali pertama. Aksi pencurian di akhir bulan tersebut merupakan kali keempat, diduga pelaku tahu jam buka warung. Sebelumnya pelaku juga mencuri kotak amal anak yatim dan parang, namun pemilik tidak tahu isi kotak amal anak yatim tersebut.

    “Tidak tahu berapa uang di kotak amal itu tapi setiap ada pencurian bendo untuk memangkas degan itu selalu hilang. Pedagang di sekitar lokasi juga resah karena bukan warung saya saja yang jadi sasaran, sudah ada empat warung jadi sasaran dan biasanya waktunya bersamaan,” tegasnya. [tin/ian]

  • Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Terobosan Baru, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi ILMU: Cara Lacak Motor Hilang

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim meluncurkan aplikasi hilang temu atau disingkat ILMU. Aplikasi ini dibuat guna memudahkan masyarakat mencari motor yang hilang.

    Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K. M.H mengatakan sudah ada masyarakat yang memanfaatkan aplikasi tersebut saat kehilangan motor. Dan ternyata hasilnya sangat memuaskan karena motor yang hilang tersebut berhasil ditemukan.

    “Setelah mengunduh aplikasi ILMU Semeru dan mengisi data kendaraan mereka yang hilang, ternyata kendaraan mereka yang dilaporkan hilang tersebut telah ditemukan dan diamankan di Polres. Sehingga warga tersebut dapat mengambil kendaraannya yang hilang tersebut di Polres masing-masing,” ujar Kombes Pol Taslim, Minggu(1/10/23).

    Baca Juga: Kemarau Panjang Munculkan Area Makam di Dasar Waduk Bendo Ponorogo

    Alumni Akpol’94 ini menambahkan, data awal kendaraan yang berhasil di temukan kembali melalui aplikasi ILMU
    dari Kabupaten Jember, Tuban, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Madiun dan Nganjuk.

    Mantan Dirlantas Polda Sumsel ini, aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi tersebut dikembangkan dalam rangka transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), guna menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul di era Police 4.0.

    “Peluncuran aplikasi tersebut guna mendukung kebijakan Kapolri dalam program “Quick Wins Presisi” dalam digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, serta guna mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data, untuk mendukung kegiatan kepolisan,” ujarnya.

    Baca Juga: Warga Pacet Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Tangki Air Saat Bonceng Ibu

    Kombes Pol Taslim menjelaskan bahwa aplikasi ILMU Semeru adalah aplikasi laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terkoneksi dengan seluruh jajaran Polda Jatim dan telah terintegrasi dengan Sistem ERI (Electronic Registration and Identification) milik Korlantas Polri, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kepolisian untuk melakukan pendataan dan validasi terhadap barang bukti kendaraan bermotor.

    “Aplikasi ini dapat memfasilitasi masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian.” kata Kombes Pol Taslim.

    Pamen yang ajan melanjutkan tugas sebagai Wagub Apol ini
    mengungkapkan bahwa setiap barang bukti yang diamankan petugas, datanya akan dimasukkan dalam aplikasi ILMU Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.

    Baca Juga: Jemaah Majelis Taklim Sambut Meriah Maulid Nabi yang Digelar Gus-Gus Ganjar

    Apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi ILMU Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data. Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.

    “Saat ini aplikasi ILMU Semeru sudah tersedia di PlayStore dan masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut.” ungkap Kombes Pol M Taslim.

    Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Jatim merupakan garda terdepan pelayanan publik dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) yang kondusif di wilayah Jawa Timur.

    Baca Juga: Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Minta Komitmen Perbaikan Fasilitas Tetap Berjalan

    Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Jatim yang telah membuat inovasi berupa aplikasi ILMU Semeru dan Teguran Presisi.

    “Ke depan Ditlantas Polda Jatim diharapkan dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” tutup Irjen Pol Toni Harmanto. [uci/ian]

  • 3 Pelaku Warga Sidoarjo Diamankan di Mojokerto, Sabu 5,89 gram Disita

    3 Pelaku Warga Sidoarjo Diamankan di Mojokerto, Sabu 5,89 gram Disita

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan anggota Polsek Pungging, Polres Mojokerto. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu seberat -+ 5,89 gram.

    Ketiga pelaku yakni HS (33) dan MKA (27) warga Dusun Patah Lor, Desa Ngaresrejo serta AFR (28) warga Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan ketiga pelaku berawal pada, Senin (25/9/2023) lalu.

    Sekira pukul 21.30 WIB, dua pelaku yakni HS dan MKA kedapatan mengambil paket sabu di area SDN Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku mengambol paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok.

    Dari keterangan para pelaku jika barang haram tersebut didapat dari AFR (28) warga Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku ketiga.

    Dari tiga pelaku diamanlan satu paket sabu seberat -+ 5,89 gram, Handphone (HP) merk Redmi warna biru, HP merk Oppo warna hitam dan sepada motor Honda Vario nopol W 4837 FP. Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pungging guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Polsek Pungging, AKP Didit Setiawan membenarkan terkait penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. “Iya (tiga pelaku). Masih dalam penyelidikan (peran masing-masing pelaku), yang jelas UU Narkotika,” ungkapnya, Kamis (28/9/2023). [tin/ted]

  • Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Pembangunan RS Surabaya Timur Disorot, Pengamat: Rawan Terjerat Masalah Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pembangunan rumah sakit baru di kawasan Surabaya Timur disorot sejumlah pihak.

    Pasalnya, pemenang tender proyek PT PP dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

    Pengamat hukum Abdul Malik SH MH mengimbau agar Pemkot Surabaya berhati-hati. Sebab, PT PP selaku pemenang tender apabila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, maka dinilai akan menabrak aturan. Bahkan dia khawatir hal ini akan menimbulkan banyak korban terjerat masalah hukum nantinya.

    “Lebih baik dievaluasi lagi pemenang lelang. Pemkot harus punya data konkrit. Melalui pemberitahuan saya ini, pemkot bisa menanyakan langsung ke pemenang lelang, apakah benar kena PKPU pengajuan pailit? Lalu tanyakan ada dana berapa? Karena harus ada uang yang disetor (untuk mengerjakan proyek RS Surabaya Timur),” jelas Malik, Kamis (28/9/2023).

    Baca Juga: Tradisi Kersen, Ritual Turun Temurun Warga Mangelo Sooko Mojokerto Saat Maulid Nabi Muhammad SAW

    Malik sangat mendukung adanya pembangunan RS Surabaya Timur ini. Akan tetapi dirinya tak ingin program tersebut menimbulkan masalah. Sehingga masyarakat yang akan dirugikan.

    “Jangan sampai dia (pemenang lelang) tak ada uang disetor tapi tetap membuat SPK. Saya minta peristiwa ini merupakan ikon untuk Surabaya. Rumah sakit di wilayah timur harus dibenahi masalah administrasi hukumnya dan jangan ada orang yang berpendapat ini diperbolehkan karena sudah konsultasi ke kejaksaan tinggi,” cetus pria yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini.

    Menurut Malik, salah satu pidana yang rawan terjadi adalah masuk pada ranah korupsi. “Kuncinya menghabiskan uang pemkot ini tidak benar. Jangan sampai nanti membuat pidana korupsi,” imbuhnya.

    Baca Juga: Soal Perbedaan Hukum Karmin antara MUI dan NU Jatim, Asrorun Niam: Tashawwur Masalah

    Sementara itu, dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya terungkap bahwa penetapan pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) tetap dilanjut meski tengah dipermasalahkan statusnya.

    Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Iman Krestian yang juga menjabat sebagai PPK mengklaim pihaknya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait status hukum PTPP.

    Menurut Iman, aparat penegak hukum (APH) yang dimaksud tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sehingga penetapan pemenang tender bisa dilanjutkan tanpa perlu dibatalkan.

    “Kami sudah konsultasi ke Kejati dan Kejari Surabaya. Dalam kasus PKPU PTPP tidak ada masalah, proyek bisa jalan terus, dan rencana teken kontrak tanggal 29 September,” ujar Iman.

    Baca Juga: Jembatan Pelor Kota Malang Retak, Malam Ini Ditutup Sementara untuk Perbaikan

    Iman beralasan bahwa sesuai pendapat kejaksaan, tiga unsur yakni, pailit, dalam pengawasan pengadilan, dan perusahaan tidak sedang dihentikan tidak bisa dibaca terpisah melainkan harus dilihat secara keseluruhan.

    Seperti diketahui, proyek RS Surabaya Timur ini awalnya dilepas dengan nilai tender Rp 503.574.000.000. Dan yang diputuskan memenangkan tender adalah PT PP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000.

    Sedangkan PT WK mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp 476.884.578.000 malah ditolak. Padahal ada selisih Rp 17.718.520.000 yang bisa dihemat dari APBD. [asg/ian]

  • Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Gagal Curi Motor Residivis Asal Pandaan Dihajar Masa

    Pasuruan (beritajatim.com) – Gagal curi motor Mukhammad Mukhlis (25) malah bonyok dihajar masa. Mukhlis sendiri merupakan warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    Diketahui Mukhlis berusaha mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi N-5183-TDQ yang terparkir di depan rumah korban. Sepeda motor tersebut merupakan milik Indah Surya Watiningrum warga Desa Tawangreji, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

    “Kejadian ini terjadi pada Selasa (26/9/2023) sekitar pujul 10.30 WIB. Saat itu sepeda motor korban sedang diparkir di depan rumahnya yang terletak di Desa Tawangrejo,” kata Kanit Reskrim Poksek Pandaan, Iptu Budi Luhur, Rabu (27/9/2023).

    Baca Juga: Perajin Cobek di Mojokerto Kebanjiran Pesanan Saat Maulid Nabi

    Budi menceritakan, mulanya pelaku sedang berusaha mendekati sepeda motor korban yang sedang terparkir didepan rumah korban. Saat itu sepeda motor korban dalam keadaan tidak dikunci stir.

    Sehingga pelaku langsung menuntun sepeda motor menjauh dari rumah korban. Dirasa sudah jauh, pelaku mulai mengutak atik sepeda motor yang hendak dinyalakan mesinnya.

    Namun, sebelum mesin menyala, aksi pelaku ketahuan oleg seorang warga yang berada dilokasi. Saat itu saksi mulai menanyai pelaku, namun pelaku tak menghiraukan sehingga diteriaki maling.

    Baca Juga: ‘Prabowo-Erick Thohir’ Terlontar dalam Kades Cup Kawangrejo Jember

    “Saat ditegur, pelaku langsung melarikan diri, sehingga saksi meneriaki pelaku dengan sebutan maling. Warga yang mendengar suara saksi langsung mengejar pelakundan kemudian diamankan,” ceritanya.

    Budi juga mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu. Pada bulan Juli kemarin, pelaku baru saja keluar dari penjara.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sampai Rp 5 juta. sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau milik korban. (ada/ian)

  • Polresta Sidoarjo Lanjutkan Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa

    Polresta Sidoarjo Lanjutkan Penanganan Dugaan Pengeroyokan Siswa

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh 25 siswa terhadap 5 siswa lain di Sidoarjo, Senin (11/10/2021) silam, prosesnya dilanjutkan. Peristiwa ini mengakibatkan satu siswa meninggal dunia dan 4 siswa mengalami luka-luka serius.

    Perkembangan penanganan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo ini berkasnya hampir lengkap dan akan memasuki tahap ll. Kelengkapan berita acara pemeriksaan (BAP) 25 tersangka itu displit menjadi lima berkas dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    “Berkasnya sudah lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap ll dan persiapan proses sidang di PN Sidoarjo,” ucap sumber beritajatim.com, Rabu (27/9/2023).

    Dalam lima berkas tersebut, lanjut dia, juga terdapat nama MH salah satu terduga pelaku yang saat ini lulus mendaftar di Bintara Polri Polda Jatim. “Sekarang yang bersangkutan (MH red,) tengah menjalani pendidikan di SPN Mojokerto,” ungkapnya.

    Lolosnya MH masuk menjadi anggota Polri ini juga membuat banyak pihak kaget, termasuk pejabat utama (PJU) Polresta Sidoarjo dan juga lainnya. Karena MH yang jelas masih bermasalah dalam soal hukum ternyata bisa mendaftar sebagai anggota Polri 2023.

    “Sedang bermasalah kok bisa lulus mendaftar sebagai anggota Polri. Terus saat mendaftar apa tidak mencantumkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” terang sumber itu dengan keheranan.

    Kapolsek Tanggulangin AKP l Gede Putu Atmagiri membenarkan kasus pengeroyokan siswa di wilayah hukumnya itu masih berlanjut soal hukumnya. “Dalam penanganan Polresta Sidoarjo Unit PPA,” katanya menjawab konfirmasi wartawan ini.

    Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi membenarkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut ditetapkan 25 tersangka, dengan dibagi 5 berkas.

    Semua tersangka yang ada dalam 5 berkas itu akan dipertanggungjawabkan. Termasuk nama MH yang konon diterima atau masuk Bintara Polri itu juga ada dalam di antara 5 berkas itu.

    Namun untuk sampai saat ini belum tahap ll. Infonya mau diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Dan pihaknya juga tidak mengetahui soal posisi keberadaan dimana MH sekarang ini.

    “Coba konfirmasi saja kepada penyidik PPA Polresta Sidoarjo untuk kapannya penyerahan tahap ll. Sampai saat ini kami belum menerima para tersangka beserta barang buktinya. Tentunya kami nanti minta penyerahan sesuai dalam berkas. Jika ditetapkan 25 orang, harus diserahkan semua beserta barang buktinya,” terang mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

    BACA JUGA:

    Kombespol Sumardji Resmi Jabat Kapolresta Sidoarjo

    Seperti diketahui, 5 siswa di sebuah pendidikan diduga menjadi korban penganiayaan oleh siswa kelas di atasnya (kakak kelas), atas perkara dugaan mengambil barang yang bukan miliknya.

    Lima siswa yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut, yakni adalah MZA (15), F (15) AN (14), KS (15), dan RD (15). Korban diduga dianiaya oleh AA dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 24 siswa.

    Satu dari kelima korban (MZA red,) meninggal dunia saat dalam perawatan intentif di rumah sakit. Sedangkan empat siswa mengalami luka-luka serius. [isa/but]

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima laporan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Berkas laporan tersebut diterima Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwy Prasetio mengatakan, dari hasil penyelidikan Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, ditemukan dugaan yang mengindikasikan tindak pidana pemalsuan. “Ini merupakan kali pertama penangganan perkara oleh Bidang Intelijen,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023).

    Merujuk terhadap amanat KUHAP, UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, maka penanganan suatu perkara secara terukur dilaksanakan sampai tuntas. Pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut kepada Polres Mojokerto.

    “Pelimpahan perkara ini lantaran dalam penanganannya diduga telah diketemukan peristiwa hukum pidana umum. Sehingga sesuai KUHAP patut untuk diserahkan ke instansi yang brwenang yaitu penyidik Polres Mojokerto. Ini wujud pelaksanaan intelijen penegakan hukum atau yustisial oleh kejaksaan,” terangnya.

    Kasi Intel menjelaskan, berdasakan UU Intelijen Negara, pihaknya wajib merahasiakan pelapor dan terlapor dalam kasus tersebut. Namun pihaknya tak membantah jika kasus dugaan pemalsuan data tersebut berada di salah satu desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

    “Hasil penyelidikan kami, dari pengumpulan data dan keterangan ada dugaan kita menemukan hasil diketemukan terkait tindak pidana yang lebih mengarah atau indikasi ke tindak pidana pemalsuan. Pemalsuan dokumen atau data yang digunakan untuk salah satu persyaratan pengurusan sertifikat tanah. Luasan tanahnya sekitar 600 meter persegi,” jelasnya.

    Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat membenarkan terkait pelimpahan dugaan pemalsuan data untuk persyaratan administrasi kepengurusan sertifikat tanah di Desa Temon, Kecamatan Trowulan dari Kejari Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Iya benar, untuk detailnya ke Pak Kasat saja. Hal seperti ini merupakan hal biasa dalam penanganan perkara dan ini merupakan bentuk sinergitas antar APH. Lebih lanjut penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Kades Rejosari Ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto

  • Gus Muhdlor dan Kajari Sidoarjo Pegang Senpi

    Gus Muhdlor dan Kajari Sidoarjo Pegang Senpi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah bersama Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memimpin pemusnahan  barang bukti ribuan gram sabu, ganja, puluhan butir pil ekstasi, ratusan butir dobel L serta 11 senjata api dari hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo Selasa (26/9/2023).

    Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, ribuan barang bukti kekahatan ini akan dikirim ke tempat pemusnahan di sebuah gudang PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Ngoro Mojokerto.

    Barang bukti kejahatan yang berbagai bentuk mulai senpi, sabu, ganja dan pil ekstasi, termasuk ponsel, akan dilakukan pemusnahan di Kejari Sidoarjo.

    “Barang bukti jenis senpi dilakukan pemotongan dengan mesin, sabu, ganja, ekstasi dan lainnya dibakar. Sisanya akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT HAN Mojokerto,” ucapnya.

    Jajaran Forkopimda membakar barang bukti hasil kejahatan di Kejari Sidoarjo

    Roy menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sebanyak 1.461,79 gram sabu, ganja seberat 1.305.01 gram, 20 ekstasi, pil dobel L sebanyak 375 056 butir dan 11 pucuk senjata api dari berbagai jenis dan 787 amunisinya juga dimusnahkan.

    “Ada 3493 selop rokok tanpa cukai, jamu tradisional tak berijin 4896 botol, 6193 botol minuman keras juga kami musnahkan,” rincinya.

    Masih kata Roy, barang bukti yang dimusnahkan dari sebanyak 285 perkara yang ditangani pidana umum (pidum). “Sedangkan tiga perkara yang menangani pidana khusus (pidsus) Kejari Sidoarjo,” tambahnya.

    BACA JUGA:

    Gus Muhdlor Optimis Investasi di Sidoarjo 2023 Tembus Target

    Sebelum dimusnahkan barang bukti, seperti senpi dipegangi satu persatu oleh Kajari Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor, Kepala PN Sidoarjo perwakilan Dandim 0816 Sidoarjo untuk diketahui jenis dan dari kasusnya.

    Setelahnya, semua barang bukti yang ada, untuk senpi dilakukan pemotongan, puluhan ponsel di bagian layarnya di pukuli sampe pecah dan lainnya. [isa/but]