kab/kota: Mojokerto

  • Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Kejari Tanjung Perak Rampas Uang Rp 250 Juta Dari Terpidana Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Tanjung Perak merampas uang sebesar Rp 250 juta dari Terpidana kasus korupsi jual beli ikan tengiri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Dalam salah satu amar putusan, barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk Negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Cq PT. Perikanan Indonesia,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya l, Jemmy Candra, Senin (23/10/2023).

    “Berdasarkan putusan dimaksud, kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta,” lanjut Jemmy.

    Jemmy menjelaskan, barang bukti tersebut dirampas dari dua terpidana. Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Berdasarkan putusan pengadilan, Sugiyanto dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. “Sedangkan terpidana Ahmad Rifan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dipidana dengan pidana selama 2 (dua) tahun penjara,” kata Jemmy.

    Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan terpidana Sugiyanto dan Ahmad Rifan terhadap cq. PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp. 567.568.000.

    “Jumlah itu berdasarkan berita acara penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018,” ujarnya.

    Kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang diproses menjadi produk hasil olahan tenggiri steak.

    Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp 446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tenggiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp 191 juta untuk 3.900 kilogram.

    Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tenggiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 569 juta.

    Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara. [uci/kun]

    BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

  • Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Mojokerto Potensi Seret Tersangka Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar berpotensi menyeret tersangka lain. Pasca penetapan dua tersangka, diduga masih banyak tersangka lain yang akan ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang sudah diperiksa. “Penetapan tersangka C dari pengembangan tersangka sebelumnya, R dan Insya Allah kedepan masih banyak tersangka lain yang akan kita tetapkan. Kita lihat berdasarkan urutan,” katanya, Senin (23/10/2023).

    Menurutnya, ada potensi keterlibatkan pihak lain menyusul dana tersebut digulirkan kepada di luar pihak PT BPRS Kota Mojokerto. Pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk melihat sejauh mana aliran dana PT BPRS Kota Mojokerto tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.

    “Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih jelas sehingga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Potensi tersangka kurang lebih 10 tersangka lagi,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, pihaknya masih fokus penyelidikan di PT BPRS Kota Mojokerto namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut

    “Untuk saksi sudah ada puluhan yang sudah kami periksa. Dari nasabah-nasabah, dari instansi lain juga pernah kita panggil sebagai saksi yakni mantan Kepala Dinas PU terkait pemberian SPK-SPK sebagai dasar pemberian kredit. Sudah kami panggil sebelumnya, nanti kita lihat perannya sebagai apa?,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar. Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menjadi tersangka kedua.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. [tin/kun]

    BACA JUGA: Gibran Cawapres Prabowo, Golkar Kota Mojokerto: Kami Tawadhu

  • Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto Tak Ditahan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto ditetapkan menjadi tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Itu terkait dugaan korupsi di BUMD itu  tahun anggaran 2017-2020 senilai Rp30 miliar.

    Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/M.5.47/ Fd.1/10/ 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Kejari Kota Mojokertl telah menetapkan mantan Dirut PT BPRS Kota Mojokerto) sebagai tersangka.

    Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan ini ditetapkan sebagau tersangka menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

    Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin mengatakan, penetapan tersangka dari pegembangan tersangka sebelumnya yakni mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45). “Perannya, dia sebagai Direktur Utama dimana dia ini menyetujui mengenai kredit yang diajukan dari jajaran di bawahnya,” ungkapnya.

    Berdasarkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, masih kata Kajari, potensi kerugian negara sebesar Rp30 miliar. Tersebut saat ini sudah tidak lagi menjabat di PT BPRS Kota Mojokerto dan tidak dilakukan penahanan.

    BACA JUGA:
    Mantan Direktur Operasional PT BPRS Kota Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    “Tersangka sudah tidak lagi menjabat dan tidak ditahan karena berdasar dari Tim Jaksa Penyidik, tersangka masih kooperatif. Sampai saat ini, ada sekitar 41 orang saksi yang diperiksa. Pada prinsipnya kita tidak ada masalah sih, kita terbukalah. Namun ada hal-hal yang masih belum terang, kedepannya akan kita sampaikan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian menambahkan, jika status tersangka saat ini sudah tidak jabatan di PT BPRS Kota Mojokerto. “Sudah selesai masa jabatannya 2021 lalu. Tersangka bersama-sama tersangka R untuk menyetujui pembiayaan yang bermasalah tidak sesuai SOP pembiayaan kredit,” tambahnya.

    Tersangka secara bersama-sama dengan tersangka sebelumnya diduga telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menyetujui pemberian pembiayaan maupun restrukturisasi pembiayaan. Sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan PT BPRS Kota Mojokerto.

    “Ada pembiayaan kredit yang tidak benar namun disetujui jajaran Direksi PT BPRS Kota Mojokerto. Kami masih fokus penyelidikan di PT BPRS namun tidak menutup kemungkinan ada perbankan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Saksi banyak, ada dari nasabah dan pihak lain juga,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kerugian Capai Rp50 Milyar, Kejari Kota Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di PT BPRS

    Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Tersangka inisial Reni Triana (45) tersebut merupakan mantan Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto.

    Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023, perempuan warga Kota Mojokerto ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan. [tin/suf]

  • Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    Menolak Aborsi, Wanita Surabaya Dianiaya Pacar di Suramadu

    Surabaya (beritajatim.com) – Lantaran menolak Aborsi, wanita berinisial AHS (21) asal Semampir, Kota Surabaya, dianiaya pacarnya di kawasan Suramadu, Minggu (22/10/2023) malam. Parahnya, kekerasan dilakukan sang pacar melibatkan teman-temannya. Setelah puas memukuli, para pelaku pengeroyokan meninggalkan korban di kolong jembatan Suramadu.

    Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, AHS pertama kali ditemukan warga dalam kondisi lemas dan luka-luka. Warga langsung menghubungi call center 112 untuk meminta pertolongan. Oleh petugas BPBD Kota Surabaya dan Polisi, AHS lantas dibawa ke Puskesmas Tanah Kali Kedinding untuk diobati.

    “Korban ditemukan tepat di kolong Jembatan Suramadu. Korban langsung mendapatkan perawatan untuk luka-lukanya,” ujar Muhammad Prasetyo, Senin (23/10/2023).

    BACA JUGA:
    Kebakaran Landa Tepi Ruas Tol Surabaya – Mojokerto

    Usai menjalani pemeriksaan, petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemeriksaan kepada AHS. Dari pengakuannya, korban dianiaya karena mengaku hamil dan menolak ketika diminta aborsi.

    “Mengakunya korban ini hamil lantas meminta pertanggungjawaban. Tetapi pacarnya menolak dan memaksa aborsi. Korban marah, lalu ia dipukuli,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Surabaya Ditangkap Warga H-2 Akad Nikah

    Atas insiden ini, lanjut Prasetyo, korban AHS sudah melaporkan ke kepolisian atas tuduhan tindak kekerasan pengeroyokan. Dan saat ini kasus masih didalami dan dikembangkan.

    “Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan. Bersama dengan pencarian kami terkait sejumlah barang bukti, juga pelaku pelaku, saksi terkait,” tutupnya. [ang/beq]

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Polisi membngkuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos kawasan Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dia adalah Agyl Fibriawan (34), warga Desa Godong Kecamatan Gudo.

    Penangkapan pengedar sabu ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Namun Agyl dikenal licin. Setiap hendak disergap, dia selalu lolos. Nah, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan hendak melakukan transaksi sabu.

    Polisi melakukan pengintaian. Nah, ketika transaksi hendak dilakukan, korps berseragam coklat langsung menyergap. “Pelaku kita tangkap pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar jam 19.30 WIB. di tempat kosnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023).

    Komar mengungkapkan, Agyl adalah pengedar narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos. Saat penangkapan, Agyl sempat berkelit.

    Namun ketika dilakukan penggeledahan, pelaku tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Rincinya 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram dan 0,42 gram.

    BACA JUGA: Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

    Atas perbuatannya, Agyl dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. “Kita masih mengembangkan lagi kasus ini guna membongkar jaringan lebih besar,” pungkas Komar. [suf]

  • Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Dua Warga Jombang Terlibat Jaringan Bandar Besar Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto berhasil membekuk jaringan bandar besar narkoba. Dua warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, SN dan AS, yang terlibat peredaran narkoba antar kabupaten dan kota di Jawa Timur dibekuk pada 13 Oktober 2023 lalu.

    Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yang resah masih banyak rumah kos di Kota Mojokerto yang dijadikan untuk pesta narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak.

    Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah ditemukannya penghuni salah satu kamar kos di Kota Mojokerto positif zat terlarang saat dilakukan razia. Hasilnya, tim pemberantasan BNNK Mojokerto meringkus SN dirumahnya daerah Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 77 gram ke kloset kamar mandi dengan berpura-pura sakit perut, akan tetapi barang bukti beserta pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kepala BNNK Mojokerto, Agus Susanto, Jumat (20/10/2023).

    Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu atau mebel. Usai mengamankan pelaku, petugas yang berada di lapangan mengembangkan hasil penangkapan pelaku tersebut. Pelaku SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya inisial AS.

    “Dari hasil keterangan SN itu, kami berhasil meringkus AS. Dari pengakuan AS, barang bukti itu didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat ini posisinya berada di Lapas. Sabu itu diambil di jalan setelah ditaruh oleh orang suruhan I. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” katanya.

    BACA JUGA:

    Kasus Penyelundupan Narkoba di Malang Jadi Perhatian Kalapas Baru

    Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor BNNK Mojokerto. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112-114 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tin/but]

  • Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

    Jombang (beritajatim.com) – Diduga terlibat peredaran sabu-sabu, janda asal Mojokerto berinisial MI (41), dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Jombang. Ibu dua anak ini ditangkap di rumahnya Perum Japan Raya Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

    “Penangkapan tersangka MI berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan muncul nama MI. Nah, dari situlah kita lakukan pendalaman. Setelah valid, MI kita bekuk di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Selasa (17/10/2023).

    Komar mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pihaknya membekuk seorang pengedar bernama Ari, warga Jombang. Ari adalah kurir sabu yang diduga dikendalikan seseorang dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

    Ari kemudian mengirim sabu-sabu kepada MI di Mojokerto. Korps berseragam coklat memeriksa secara intensif tersanka Ari. Dari pemeriksaan tersebut Ari ‘bernyanyi’ bahwa mengirim kristal haram tersebut kepada MI di Mojokerto.

    Tak ingin kehilangan jejak, polisi memburu MI di rumahnya. Awalnya janda dua anak ini mengelak tudingan petugas. Namun ketika dilakukan penggeledahan, MI tak bisa berkutik. Karena polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 15 gram.

    BACA JUGA:
    Kelabuhi Polisi, Sabu-sabu di Jombang Dikemas dalam Bungkus Permen

    “Sabu tersebut disimpan di kamar MI. Berdasarkan pengakuannya (sabu-sabu) dipakai sendiri.
    Tersangka kami tahan meski dia mengaku hanya sebagai pengguna. Sebab barang buktinya cukup banyak, yakni 15 gram,” kata Komar.

    Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman minimal 6 tahun penjara. “Kita masih kembangkan lagi kasus ini guna membidik jaringan lainnya,” pungkas Komar. [suf]

  • Sebagai Pionir, Polrestabes Surabaya Jadi Satuan Pertama Uji Coba Terobosan Body Camera

    Sebagai Pionir, Polrestabes Surabaya Jadi Satuan Pertama Uji Coba Terobosan Body Camera

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota kepolisian mulai menggunakan body camera pada November 2023 mendatang. Sebagai pionir, anggota Satlantas yang ada di jajaran Polrestabes Surabaya akan menjadi satuan yang pertama mencoba terobosan baru ini.

    Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan percobaan sebagai pilot project. Nantinya akan di evaluasi dan diresmikan pada bulan November 2023. Ada dua tipe yang sedang diujikan yaitu penggunaan secara offline dan online.

    “Ini masih uji coba, launching nanti bulan November,” ungkap Arif, Senin (16/10/2023).

    Arif menjelaskan bahwa penggunaan kamera offline ditujukan untuk anggota polisi agar bisa mendokumentasikan foto ataupun merekam video di situasi-situasi menonjol ketika harus mengambil tindakan kepolisian.

    Baca Juga: Selidiki Penyebab Kebakaran di Puskesmas Blooto Mojokerto, Labfor Polda Jatim Turun Tangan

    “Selain itu, ada lima hal yang turut diuji coba saat ini. Yakni, stabilitas jaringan, ketahanan baterai, akurasi GPS tracking, kecepatan server dalam mengolah foto dan video, serta ketahanan alat apabila jatuh/kena air/debu,” imbuh Arif.

    Nantinya bukan hanya anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang akan menggunakan bodycam. Satuan lainnya seperti personel Polsek dan Samapta yang tergabung dalam kegiatan Respati juga akan menggunakan body camera ketika bertugas.

    “Nanti juga akan dilatihkan personel-personel Polsek dan fungsi Samapta, saat kegiatan tim Respati,” paparnya.

    Baca Juga: Dok! MK Kabulkan Frasa ‘Berpengalaman Kepala Daerah’, Ini Kata Emil

    Perlu diketahui, terobosan penggunaan body camera sudah direncanakan sejak awal tahun 2022. Di beberapa negara Asia Tenggara, penggunaan body camera dapat mengurangi tindakan polisi serta penyimpangan yang terlalu berlebih. (ang/ian)

  • Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Ronald Tannur Anak DPR Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Pakar Hukum Ubaya: Harusnya Pembunuhan!

    Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Elfina Lebrine Sahetapy menilai kasus yang menjerat anak DPR bisa mengarah pada pasal pembunuhan, bukan sekedar penganiayaan.

    Diketahui, polisi menjerat tersangka Gregorius Ronald Tanur, anak DPR yang menganiaya kekasihnya dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal.

    Menyikapi itu, Dr Elfina menilai jika kasus tersebut bisa mengarah pada pembunuhan. Pasalnya, saat tersangka melindas korban, bisa jadi itu merupakan sebuah kesengajaan untuk menghilangkan nyawa seseorang.

    Baca Juga: LAMFI Survei Akreditasi Fasyankes di Madiun, Jamin Mutu Pelayanan Pasien

    Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian harus melaksanakan tugasnya dengan benar agar masyarakat percaya bahwa proses rekontruksi yang dilakukan bisa dipercaya.

    “Proses rekontruksi tidak ada proses rekayasa jadi betul betul murni bahwa kejadiannya seperti itu,” ujar Dr Elfina kepada beritajatim.com saat ditemui di Fakultas Hukum Ubaya, Senin (9/10/23).

    Ia menyebut, Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban. Kata dia, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Dr Elfina Pembunuhan dengan penganiayaan yang berakibat pada kematian ini memiliki perspektif berbeda. Untuk itu, perlu dilihat tujuan dari perbuatan pelaku.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Kalau ini pembunuhan ya harus dilihat lagi pembunuhan biasa atau pembunuhan biasa kalau menurut saya sih dengan kronologi korban dilindas seperti itu hanya pembunuhan biasa, jadi on the spot di lokasi lagi jengkel gitu langsung melakukan hal itu,” sebutnya.

    Ia juga menyinggung soal hukum bagi orang mabuk usai mengkonsumsi minuman keras. Bagi Dr Elfina, minuman keras tidak bisa menghapuskan perilaku seseorang dari jeratan hukum.

    Menurutnya, seseorang yang mabuk itu seharusnya tidur. Jika seorang mabuk masih bisa melakukan kegiatan, bisa saja dikatakan seseorang itu dalam kondisi sadar.

    Baca Juga: Bupati Tuban Terima Penghargaan Anugerah Inotek Jatim 2023

    “Orang mabuk tidak bisa menghapuskan pidananya bahkan mengurangi pidananya sekalipun karena kalau belajar ukuran yang normal orang mabuk itu pasti tidur, kalau dia masih bisa jalan bisa melakukan sesuatu buat saya apa yang dilakukan tidak dipikirkan,” tandasnya. [ipl/ian]

  • Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Ini Alasan Fifie Menggugat Adik Kandungnya dan Juga Rekan Bisnis

    Surabaya (beritajatim.com) – Fifie Pudjihartono sebagai penggugat dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2023/PN Sby. mengemukakan alasan kenapa dia menggugat adik kandungnya sendiri Effendi Pudjihartono (tergugat 2) dan juga investor restoran Sangria Ellen Sulistyo.

    Menurut Fifie, kasus wanprestasi pihak Ellen Sulistyo bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan restoran Sangria (by Pianoza) yang ditandatangani antara Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono dihadapan notaris Ferry Gunawan pada 12 Juli 2022.

    Sebagai informasi, CV Kraton Resto yang diwakili oleh Effendi Pudjihartono sebagai Komisaris mendapat kuasa untuk bertindak dan atau mewakili dan/atau sebagai direktur, memperoleh hak untuk mengelola aset milik Kodam V/Brawijaya sejak 2017 dengan skema build, operate, and transfer (BOT) dengan perjanjian selama 30 tahun.

    Baca Juga: Kabupaten Sidoarjo Sambut Hangat Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya dari Kabupaten Pasuruan

    Perjanjian kerja sama dengan Kodam V/Brawijaya terbagi dalam enam periode masing-masing selama 5 tahun.
    Dalam bisnis, kerja sama BOT adalah hal biasa. Sistem BOT memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk terlibat dalam pembangunan, operasional, dan saat masa kerja sama selesai dikembalikan kepada pemilik aset.

    “Saat perjanjian ditandatangani, Effendi Pudjihartono bertindak mewakili CV Kraton. Oleh Effendi, aset milik Kodam V/Brawijaya itu dikelola dan dibangun restoran sejak 2017 dengan nilai investasi sekitar Rp10,6 miliar,” ujar Fifie dalam pers release yang diterima beritajatom.com.

    Pada Juni 2022, Effendi Pudjihartono memperoleh penawaran kerja sama dari Ellen Sulistyo yang dikenal memiliki pengalaman di bisnis restoran. Kesepakatan kerja sama ditandatangani di hadapan notaris untuk mengelola restoran dengan brand Sangria (By Pianoza).

    Baca Juga: Jamu Persela, Deltras FC Kehilangan Pemain Sayap Andalan

    Kesepakatan perjanjian kerja sama antara keduanya disepakati selama 5 tahun atau memasuki periode kedua perjajian antara CV Kraton Resto dengan pihak Kodam V/Brawijaya.

    Lewat kesepakatan notaris itu, Ellen Sulistyo sepakat pembagian hasil keuntungan setelah dikurangi biaya operasional dan biaya yang mengacu perjanjian sewa pemanfataan aset milik Kodam V/Brawijaya masing-masing sebesar 50%.

    Lewat perjanjian itu juga disebutkan apabila pembagian keuntungan yang diterima kurang dari Rp60 juta, pihak Ellen Sulistyo tetap wajib membagikan keuntungan minimal sebesar Rp60 juta per bulan kepada CV Kraton.

    Dalam perjalanannya pembayaran tersebut tidak lancar setelah memasuki bulan kedua kerja sama. Pihak, Ellen Sulistyo juga telah diingatkan berkali-kali mengenai kewajiban untuk membayar kewajiban nonoperasional sebagai pengelola sesuai dengan perjanjian notaris, termasuk tunduk terhadap perjanian yang dibuat oleh CV Kraton dengan Kodam V/Brawijaya seperti yang tertuang dalam kesepakatan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Komunitas Ojol di Bangil Deklarasikan Gibran Cawapres

    “Sejak kerja sama dijalin hingga munculnya gugatan wanprestasi, saya tidak pernah memperoleh laporan kegiatan operasional dan keuangan yang dijalankan oleh pihak Ellen Sulistyo,” ujarnya.

    Pihak Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggungjawabkan penerimaan operasional yang masuk ke rekening atas nama pribadinya. Padahal, sudah disepakati rekening operasional dengan CV Kraton yang sudah ditentukan.

    “Saya juga membantah klaim pihak Ellen Sulistyo yang menyatakan telah berinvestasi hingga Rp2 miliar dalam pengelolaan restoran dengan brand Sangria (by Pianoza). Pihak CV.Kraton tidak pernah tahu adanya setoran dana sebesar Rp2 miliar karena tidak pernah ada dalam laporan keuangan seperti yang dijanjikan,” ujarnya.

    Terkait dengan pernyataan lalai tidak melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kodam V/Brawijaya, Fifie tegaskan dalam perjanjian yang sudah ditandatangani, pihak Ellen Sulistyo telah sepakat untuk membayar segala biaya operasional dan nonoperasional, termasuk segala denda sebagai bagian dari kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak Kodam V/Brawijaya sesuai dengan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.

    Baca Juga: Terancam 9 Bulan, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Tak Ditahan

    “Atas dasar kerja sama itu, saya mengajukan gugatan kepada Ellen Sulistyo (Tergugat I) ke PN Surabaya, Effendi Pudjihartono (Tergugat II) dan turut tergugat yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya (Turut Tergugat I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II).
    Sebagai penggugat, saya mengajukan petitum untuk meminta kepada Majelis Hakim agar Ellen Sulistyo sebagai Tergugat I dinyatakan secara sah telah melakukan wanprestasi,” imbuhnya.

    “Saya mengajukan permohonan agar Ellen Sulistyo menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada KPKNL Kota Surabaya. Mekanisme pembayaran PNBP itu melalui cara menghukum Tergugat II (Effendi Pudjihartono) agar membayar tunggakan PNPB kepada Turut Tergugat II (KPKNL Kota Surabaya) yang uangnya diperoleh dari Ellen Sulistyo,” lanjutnya.

    Hal lain yang Fifie ajukan adalah meminta Ellen Sulistyo membayar kerugian materiil senilai Rp1,97 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar atas perbuatan wanprestasi seperti yang dilaporkan.

    Baca Juga: Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk di Satlantas Polres Gresik

    Hal lain yang dimintakan kepada Majelis Hakim oleh penggugat yakni mengesahkan sita jaminan berupa tanah dan bangunan di Bukit Darmo Golf Regency D No. 22 Surabaya dan tanah serta bangunan di Jl. Embong Ploso No. 16A Surabaya.

    Petitum lain yang dimohonkan oleh penggugat yakni memerintahkan KPKNL Kota Surabaya menerbitkan e-billing dan rincian besar biaya sewa selama 3 tahun mulai periode 2023—2026 atas aset TNI AD Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada penggugat untuk dibayarkan kepada Kas Negara. [uci/ian]