kab/kota: Mojokerto

  • Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Perampasan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, modusnya menggertak korban dengan menuduh melakukan penganiayaan. Korbannya adalah EN (15), pelajar asal Mojokerto yang hendak ke Gresik.

    Motor Honda Vario nopol S 3138 TY yang dikendarainya amblas dirampas oleh pelaku di sekitar Pasar Balongpanggang, Gresik. Selain membawa kabur motor, pelaku juga merampas 3 unit ponsel milik korban dan temannya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban berboncengan dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3138 TY dari Mojokerto menuju Gresik.

    “Kawanan begal menghentikan laju motor korban. Dengan nada tinggi, pelaku menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap keluarganya. Saat korban bingung dan ketakutan, kawanan begal langsung merampas motor korban,” tuturnya, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Bekuk Buron Kasus Perampasan Motor

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menggertak korban dan berdalih mengajaknya ke kantor polisi. Namun, korban bersama temannya berinisial AD diturunkan di Desa Ploso, Kecamatan Benjeng, Gresik. “Pelaku menurukan korban di tengah jalan dan langsung kabur,” imbuhnya.

    Sebelum kabur, lanjut dia, pelaku juga memaksa korban menyerahkan 3 unit telepon genggam milik korban. Akibatnya, korban harus menderita kerugian mencapai Rp 28 juta. “Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ungkap Aldhino.

    BACA JUGA: Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Usai menjadi korban perampasan motor. EN dan rekannya AD berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga lantas membawa korban untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Balongpangang.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati, terutama kepada orang yang tidak dia kenal. Pasalnya, penjahat selalu memanfaatkan kelengahan korban,” pungkas Aldhino. [dny/suf]

  • Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Korban Minta Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Dihukum Berat

    Surabaya (beritajatim.com) – Nadia Dwi Kristanto, korban sekaligus pemilik merek skincare dan oil Natuna meminta agar terdakwa pemalsu skincare dan oil Natuna yakni Ivan Kristanto dihukum berat.

    Nadia mengaku kecewa lantaran JPU Farida Hariyani dari Kejati Jatim memberikan tuntutan ringan ke terdakwa Ivan Kristanto, melalui nomor perkara 1517/Pid.Sus/2023/PN Sby.

    “Hanya dituntut 4 bulan penjara, ini sungguh mencederai rasa keadilan,” kata Nadia didampingi kuasa hukumnya Ucok Jimmi Lamhot, SH, Sabtu (11/11/2023).

    Menurut Nadia, seharusnya jaksa Farida Hariyani mewakili kepentingan dirinya sebagai korban. Namun, dia merasa malah dipersulit untuk mendapatkan haknya.

    “Saya tidak mengerti kenapa JPU tiba tiba seperti itu, padahal tugas Jaksa Penuntut Umum seharusnya mendampingi saya selaku korban pemalsuan merek saya,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Kabupaten Mojokerto Limpahkan Laporan Dugaan Pemalsuan Data ke Kepolisian 

    “Saya sempat meminta berkas berkas pun saya merasa sulit dan dibilang harus ke panitera, sedangkan panitera bilang minta ke jaksanya,” beber Nadia.

    Saat ini Nadia hanya bisa berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasusnya agar memberikan keadilan atas peristiwa hukum yang dialaminya, terlebih perbuatan terdakwa yang merupakan saudara kandungnya itu telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

    “Saya berharap majelis hakim akan lebih bijaksana dalam menjatuhkan putusan,” harapnya.

    Sementara itu, Ucok Jimmi Lamhot selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menghormati apapun putusan majelis hakim. Kendati demikian, Advokat berdarah Batak ini berharap agar majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian yang dialami kliennya.

    “Kami juga ajukan gugatan perdata,” bebernya.

    Terkait ringannya tuntutan jaksa, advokat yang akrab disapa Jimmi ini akan meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Di dalam persidangan tanggal 6 November 2023, pelapor hadir didalam persidangan dalam agenda putusan, akan tetapi terdakwa tidak hadir sama sekali dalam agenda sidang tersebut, dan penundaan persidangan tidak digelar didalam persidangan yang sebagaimana mestinya, Jangan sampai ada lagi para pencari keadilan dipermainkan seperti ini,” pungkasnya.

    BACA JUGA:
    Kejati Jatim Terbaik Nasional di Pelayanan Informasi Publik

    Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri, Nadia Dwi Kristanto ke polisi usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa izin.

    Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

    Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk dan merk yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak.

    “Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,” ungkap Nadia.

    Dua tahun berlalu, Nadia tidak bisa produksi dan jualan hingga mulai 2019. Lalu, 2021 bangkit lagi dan memutuskan untuk bekerjasama dengan temannya.

    Nadia tambah terkejut ketika mengetahui Ivan memproduksi dan menjual produk yang diklaim sebagai miliknya sendiri.

    “Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, Kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM), semua bukti ada (sudah diserahkan penyidik). Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada (manajemen perusahaan),” pungkasnya.

    Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018.

    Dua tahun sudah Nadia mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan. Namun, ia justru terpancing emosi ketika Ivan mengungkapkan bila usaha keduanya tidak ada hitam diatas putih atau perjanjian tertulis, melainkan secara lisan.

    Pertikaian antar Ivan dan Nadia kian menjadi. Akibat emosi, Nadia melaporkan Ivan ke Bareskrim. [uci/beq]

  • Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Beraksi di 30 TKP

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang residivis asal Kecamatan Peterongan dibekuk petugas Polsek Mojoagung Kabupaten Jombang. Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ini mengaku sudah beraksi di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    Dia adalah Arisanto (42), warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan. Arisanto hanya bisa pasrah ketika digelandang oleh petugas unit Reskrim Polsek Mojoagung. Kedua tangan pemuda yang pernah dua kali masuk penjara ini terborgol.

    Dia kemudian menjalani pemeriksaan intensif. Nah, dalam pemeriksaan itulah Arisanto mengaku sudah satu tahun ini menjalankan aksinya. Berapa lokasi yang sudah disasar? “Saya sudah beraksi di 30 TKP dalam setahun terakhir ini,” kata Arisanto, Jumat (10/11/2023).

    Sebanyak 30 TKP ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek. Untuk memuluskan aksinya dan mengindari incaran petugas, Arisanto kerap berpindah kos.

    BACA JUGA: Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi terakhir Arisanto dilakukan di Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung. Dari kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, pelaku kabur ke luar kota.

    Korps berseragam coklat pun memburunya. Arisanto ditangkap di kawasan Pacet Kabupaten Mojokerto. Arisanto mengatakan bahwa hasil kejahatan yang dilakukannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    “Ada penadahnya. Motor curian tersebut rata-rata saya jual dengan harga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup,” kata Arisanto tanpa ada raut penyesalan di wajahnya.

    Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyobudi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang residivis. Dia dua kali masuk penjara dalam kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya, Arisanto mencari kelengahan pemilik.

    Barang bukti berupa tiga unit motor yang disita polisi

    Sepeda motor yang terparkir akan dipindah lokasinya oleh pelaku. Kemudian dijebol kuncinya. “Selain menangkap pelaku, kami juga menyita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku kami tangkap di kawasan Pacet Mojokerto,” ujar Bambang.

    Bambang juga membenarkan bahwa pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 30 TKP di Kabupaten Jombang. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Karena dimungkinkan jumlah tersebut lebih banyak.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara. Tersangka langsung kita jebloskan dalam tahanan,” pungkas mantan Kapolsek Diwek ini. [suf]

  • Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Kajati Jatim Akan Tindak Tegas Jaksa Yang Tak Netral Dalam Pemilu

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim DR Mia Amiati akan menindak tegas pada Jaksa yang tak netral dalam pemilu 2024.

    Dia meminta agar jaksa pada kantor kejaksaan di seluruh Jatim agar selalu bersikap netral pada pagelaran pemilu 2024. Hal itu sesuai surat edaran Jaksa Agung kepada seluruh kantor kejaksaan terkait netralitas pemilu.

    Mia menegaskan, akan mengambil sikap tegas jika pihaknya menemukan ada seorang jaksa yang tidak netral pada pemilu mendatang. “Ada sanksi, bisa dicopot dari jabatannya sebagai jaksa,” tegasnya.

    Hal itu disampaikan Mia saat melantik para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) baru dan jajarannya di kantor Kejati Jatim. Kepada seluruh jaksa di Jatim, Mia juga menekankan agar bersikap netral pada pemilu mendatang.

    Sejumlah pejabat tinggi Kejati Jatim yang dilantik diantaranya, Dwi Setyo Budi Utomo dilantik sebagai Wakil Kepala Kejati Jatim, Irene Putrie dilantik sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Diah Yuliastuti dilantik sebagai Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

    Di jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Mia melantik Dede Sutisna sebagai Kepala Kejari Kota Madiun, Didik Adyotomo dilantik sebagai Kepala Kejari Batu, Rachmat Supriady dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rudy Hartawan Manurung dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Malang, Agus Chandra dilantik sebagai Kepala Kejari Jombang, Eri Yudianto dilantik sebagai Kepala Kejari Pacitan.

    Endang Tirtana dilantik sebagai Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Safi dilantik sebagai Kepala Kejari Lumajang, Andi Mirnawaty dilantik sebagai Kepala Kejari Kota Kediri, Ricky Setiawan Anas dilantik sebagai Kepala Kejari Tanjung Perak, Muji Martopo dilantik sebagai Kepala Kejari Bojonegoro, dan Muhammad Akbar Yahya dilantik sebagai Kepala Kejari Trenggalek.

    Sementara itu kepada para pejabat yang baru saja dilantik, Mia berpesan agar segera bisa beradaptasi di lingkungan yang baru. Karena pimpinan memberikan kesempatan atau jabatan ini bukan sekedar pergantian orang, tapi melihat prestasi yang telah diraih oleh teman-teman tersebut.

    Ia berharap para pejabat yang menempati jabatan baru harus bisa menghargai dan menghormati adat di daerah tersebut. “Ketika kita beradaptasi dengan lingkungan yang baru, tentu harus bersikap. Yang terpenting di mana bumi dipijak, di situ langit harus dijunjung tinggi,” pungkas Kepala Kejati perempuan pertama ini. [uci/ted]

  • Pelaku Jambret di Balongbendo Sidoarjo Diringkus

    Pelaku Jambret di Balongbendo Sidoarjo Diringkus

    Sidoarjo (beritajatim.com)- Dua orang yang melakukan penjambretan di Sidoarjo yang menyebabkan kematian seorang wanita berhasil ditangkap oleh polisi.

    Kejadian penjambretan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/10/2023) dini hari, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Pelaku bernama Z, 33 tahun dan A, 24 tahun, ditangkap di Surabaya pada 31 Oktober 2023 bersama dengan sepeda motor dan handphone milik korban.

    Mereka ditangkap pada 31 Oktober 2023 di sebuah rumah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi serta satu unit handphone milik korban.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku mengincar tas korban yang berisi uang Rp. 2 juta dan handphone.

    “Pelaku Z merupakan mantan narapidana kasus pencurian besi tua, sedangkan pelaku A mengaku baru pertama kali terlibat dalam kejahatan. Kedua pelaku mengaku sudah 10 kali menjambret di Sidoarjo sepanjang tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (8/11/2024).

    Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari

    Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya adalah pidana mati atau seumur hidup.

    Penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (20/10/2023) dini hari, ketika pasangan suami istri yang hendak ke pasar Krian dijambret oleh pelaku. Akibatnya, korban J, 57 tahun, meninggal dunia karena luka di kepala, sedangkan suaminya S, 59 tahun, luka di tangan kiri.

    Selanjutnya, korban di bawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius nyawa korban J tidak terselamatkan. (ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”sidoarjo”]

  • Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Polres Jombang Tangkap Bandit Curanmor 5 TKP

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah beroperasi di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pelaku bernama Aris Septiawan (23), warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh Jombang.

    Aris terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Kamis, 2 November 2023. Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret Kabupaten Nganjuk yang domisili di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang.

    Sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG-2478-VBM milik Wiwik digondol oleh pelaku. Saat itu, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya. Atas kejadian tersebut Wiwik melaporkan ke polsek setempat.

    Berdasarkan laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Walhasil, pada Jumat, 3 Nopember 2023 jam 16.00 Wib di Taman Kebonrojo Jombang pelaku dapat ditangkap beserta barang bukti.

    BACA JUGA:
    Pencurian di Jombang Terus Terjadi, Kali Ini Giliran Wilayah Mojoagung

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui bahwa Aris bukan hanya sekali melakukan pencurian motor. Sebelumnya, dia melakukan sebanyak empat kali di tempat berbeda.

    Di antaranya, di depan Toko ZA Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang pada Jumat 20 Juli 2023. Dia menggasak sepeda motor Honda Vario. Kemudian di depan Toko Besi L Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Aris juga mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna white red.

    Ketiga, di depan Toko M Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada 4 Oktober 2023 jam 11.00 WIB dan mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Vario. “Keempat di wilayah Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan mendapatkan Vario. Jadi sudah lima TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Minggu (5/11/2023).

    BACA JUGA:
    Pria Berjaket Merah Terekam CCTV Curi Motor di Jombang

    Atas perbuatannya, Aris dijerat pasal 362 KUHP. “Kami masih mengembangkan lagi kasus pencurian yang dilakukan oleh Aris. Karena tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah. pengakuan sementara masih lima TKP,” katanya.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap curanmor. Selalu pastikan motor terkunci dengan baik ketika diparkirkan di rumah, kantor, atau tempat umum lainnya.

    “Apabila menemui situasi mencurigakan atau melihat tindakan curanmr, segera hubungi pihak berwajib. Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah pencegahan bersama-sama,” pungkas Kapolres Jombang. [suf]

  • Bandit Curanmor Jawa Timur Dibekuk Polisi di Surabaya

    Bandit Curanmor Jawa Timur Dibekuk Polisi di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bandit curanmor Jawa Timur dibekuk polisi di Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, 23 lokasi di berbagai daerah Jawa Timur sudah mereka satroni. Dalam sehari, komplotan bandit curanmor ini bisa mencuri sampai 3 motor di daerah luar Surabaya.

    Kanit Resmob Polres Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yudha Sukmana mengatakan, keempat pelaku yang diamankan adalah H (32), S (30) warga Jalan Demak, AR (28), AS (28) warga Jalan Simo Sidomulyo. Keempatnya diamankan saat melakukan aksi pertama di kota Surabaya. Sayangnya, dari 5 anggota komplotan, satu orang berhasil kabur dan ditetapkan buron.

    “Mereka kami amankan saat beraksi di Asemrowo,” ujar Yudha, Sabtu (4/11/2023).

    Yudha menjelaskan bahwa komplotan bandit curanmor ini paling sering beraksi di 5 kota sekitar Surabaya. Kelima kota itu di Mojokerto, Kota Mojokerto, Jombang, Lamongan dan di Kediri. Dalam satu hari, tersangka dapat menggondol 2 sampai 3 sepeda motor.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Surabaya Dihajar Massa Hingga Patah Tulang

    “Mereka berkeliling menggunakan mobil rental ke daerah-daerah di sekitar Surabaya. Jadi mereka tidak beraksi di kota Surabaya melainkan daerah-daerah sekitar,” imbuh Yudha.

    Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku di turunkan di dua tempat berbeda dengan tim berisi dua orang. Sedangkan satu lainnya bertugas membawa mobil rentalan ke tempat aman. Setelah masing-masing tim berhasil mencuri. Komplotan bandit curanmor ini akan berkumpul di tempat yang sudah disepakati. Mereka lantas menjual sepeda motor hasil curian ke penadah dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp5 juta untuk satu sepeda motor.

    “Jadi sasarannya desa-desa yang lemah pengawasan. Dalam menjalankan aksinya pelaku hanya butuh waktu tidak sampai 5 menit,” tegas Yudha.

    BACA JUGA:
    Bandit Curanmor Semolowaru 3 kali curi motor di Sukolilo

    Sementara itu, salah satu pelaku berinisial SA mengatakan bahwa sebelum menjalankan aksinya komplotan bandit curanmor ini selalu melakukan ritual dan berunding. Ia mengakui tidak pernah beraksi di Surabaya karena jumlah CCTV yang banyak membuat potensi tertangkap semakin tinggi.

    “Iya ga berani di Surabaya karena banyak CCTV. Ini kemarin waktu ketangkap pertama kali beraksi di Surabaya,” tuturnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan bandit curanmor itu di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. [ang/beq]

  • Polresta Mojokerto Musnahkan Knalpot Brong dan Velg

    Polresta Mojokerto Musnahkan Knalpot Brong dan Velg

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polresta Mojokerto memusnahkan puluhan knalpot brong dan velg tidak standar di Lapangan Patih Gajah Mada Mapolresta Mojokerto. Puluhan knalpot brong dan velg tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu-lintas kasat mata selama satu bulan.

    Terdapat 55 knalpot brong dan velg tak standar yang dimusnahkan. Rinciannya, 45 knalpot brong dan 10 velg tidak standar.

    Puluhan pelanggar tersebut diamankan di wilayah hukum Polresta Mojokerto dengan hunting pelanggaran lalu-lintas kasat mata.

    Waka Polresta Mojokerto, Kompol Supriyono mengatakan, Polresta Mojokerto menggelar kegiatan cipta kondisi dan berhasil mengamankan 60 kendaraan roda dua.

    “Pelaksanaannya selama satu bulan, mulai tanggal 1 sampai 31 Oktober 2023,” ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

    BACA JUGA:
    Kebakaran di Gunung Penanggungan Mojokerto, Titik Api Mendekati Puncak Bayangan

    Masih kata Waka, para pemilik kendaraan roda dua yang terjaring pelanggaran lalu-lintas kasat mata tersebut dikenalkan Pasal 285 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

    “Kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pemilik bengkel yang terkait dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standart. Kita juga melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar para siswa memahami terkait bahayanya. Terutama khususnya velg yang tidak sesuai standar,” katanya.

    Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman menambahkan, dari puluhan pelanggaran tersebut terbanyak adalah knalpot brong.

    BACA JUGA:
    Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

    “Karena sasarannya knalpot brong bukan yang lain. Saat knalpot brong kita amankan, STNK tidak berlaku atau tidak punya SIM baru kita tambahkan pelanggarannya,” tambahnya.

    Masih kata Kasat, pelanggar yang terjaring dalam kegiatan cipta kondisi tersebut mayoritas didominasi pelajar. Para pelanggar knalpot brong dan ban cacing, pelanggar harus mengganti dengan spek standar asli saat akan mengambil kendaraannya. [tin/beq]

  • Korban Hamil Ditusuk Mertua Sempat Video Call Ibunya sebelum Meninggal

    Korban Hamil Ditusuk Mertua Sempat Video Call Ibunya sebelum Meninggal

    Surabaya (beritajatim.com) – Korban Hamil ditusuk mertua di Pasuruan berinisial FAH (23) sempat menghubungi ibunya Nurul Afini (49) lewat video call sebelum akhirnya meninggal dunia.

    Diketahui, FAH tewas usai bapak mertua bernama Khoiri alias Satir (52) menggorok leher korban dengan pisau dapur. Pembunuhan terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin.

    Nurul Afini mengatakan bahwa anaknya FAH sempat video call hampir 2 jam pada pukul 1 siang sampai pukul 3 sore. Artinya, FAH digorok lehernya hanya satu jam usai menelpon ibu kandungnya.

    “Saya video call (panggilan video) dari jam 13.00 WIB sampai 14.45 WIB, hampir jam 15.00 WIB,” kata Nurul Arifin, saat berada di rumahnya di Surabaya, Kamis (02/11/2023).

    Baca Juga: Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

    Dalam video call itu, Nurul sempat mengeluh kepada anak pertama perempuannya itu kalau sedang sakit perut. Ia juga meminta doa agar sakit perutnya bisa sembuh dan beraktifitas seperti biasa.

    “Saya sempat bilang, mbak (korban), ibu perutnya sakit lambung kumat, doakan ibu sembuh, biar bisa mencari waktu tingkepan tujuh bulanan (kandungan) kamu,” ucapnya.

    Sementara FAH menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya sedang kesulitan ekonomi. Korban bercerita kepada ibunya hendak menjual televisi untuk membeli sepeda motor sebagai alat transportasi sehari-hari.

    Selain bilang hendak menjual televisi, dalam waktu sebulan belakangan FAH selalu meminta maaf kepada ibunya. Berulang kali ia meminta maaf karena merasa selalu merepotkan ibunya dan belum bisa membahagiakan. FAH juga lebih sensitif. Ia berulang kali mengira bahwa ibunya marah karena tidak mengangkat telepon. Padahal, biasanya FAH tidak pernah berperilaku seperti itu.

    Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suramadu, Satu Lainnya Kabur

    “Dia (korban) sempat bilang, bu aku mau jual TV sama STB (set top box)-nya, buat beli sepeda jelek-jelekan. Suamiku minta Rp1 juta, kemarin sempat ditawar orang Rp750 ribu,” ujar dia.

    Nurul berharap agar pelaku Khoiri dihukum maksimal namun bukan hukuman mati. Ia merasa bahwa penderitaan anak dan cucu pertamanya harus dibayar tuntas oleh pelaku. Apalagi, pelaku hendak memerkosa anak pertama perempuannya itu dalam kondisi hamil.

    “Perilaku besan saya bukan seperti manusia. Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya,” tutup Nurul dengan berlinang air mata. (ang/ian)

  • Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

    Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto merinfkus enam pemuda karena menganiaya tiga pesilat usai melakukan latihan di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (27/10/2023) pekan lalu.

    Keenam pelaku yakni Dio Duta Dewa (19) dan Muhammad Daroin Fanani (18). Sementara empat anak yang masih pelajar yakni G, RSY, RG dan P. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas berisikan buku latihan sakral, baju, handphone (HP) dan motor yang dirusak.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengatakan, kejadian awal yang membuat situasi tidak kondusif tersebut terjadi di wilayah Kutorejo, pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB. “Saat itu, salah satu perguruan silat melakukan latihan,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

    Setelah latihan selesai, tinggal tiga orang pesilat yang duduk-duduk. Ketiga pesilat tersebut diserang oleh segerombolan pemuda. Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat, ada indikasi para pelaku tersebut dari perguruan lain. Usai penyelidikan, petugas berhasil meringkus enam orang.

    “Dua orang dewasa dan empat orang anak-anak yang masih pelajar. Modus operandinya, ada sebagian anak di gerombolan ini tersinggung dengan omongan teman mereka, tidak ada masalah yang besar. Hanya tersinggung terus mengajak teman-temannya untuk melakukan penyerangan, intinya itu,” bebernya.

    BACA JUGA: Aniaya 3 Pesilat, 6 Pemuda Diringkus Polresta Mojokerto

    Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga membakar buku dan materi jurus. Peran pertama sebagai penggerak, penghasut adalah Dio Duta Dewa. Sementara Muhammad Daroin Fanani sebagai pelaku perusakan, pelemparan dan yang menyuruh melakukan pembakaran buku-buku tersebut.

    “Dua kami tahan karena sudah dewasa, empat orang karena masih anak dikembalikan ke orang tuanya tapi masih kami periksa lebih mendalam. Para pelaku dijerat Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 221 dengan ancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. [tin/suf]