kab/kota: Mojokerto

  • Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Warung Bakso Sediakan LC dan Miras di Surabaya Kena Razia

    Surabaya (beritajatim.com)- Satpol PP Surabaya merazia warung bakso sediakan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu dan minuman keras (miras) di Jalan Kalimas Baru, Perak Kamis (23/11/2023) kemarin. Dari razia itu, petugas menemukan bahwa miras yang dijual tidak memiliki izin edar.

    Sub koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Tirta mengatakan bahwa penindakan penjual bakso ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah didatangi, petugas tidak menemukan pemilik bakso dan hanya ada karyawan yang bertugas untuk menjaga.

    “Ada juga dua tamu dan dua LC yang ketahuan kami sedang berada di dalam warung bakso itu sedang minum-minuman dan karaoke,” kata Bagus Tirta, Jumat (24/11/2023).

    BACA JUGA:103 Pejabat Fungsional Pemkot Mojokerto Dilantik

    Dari hasil pendataan identitas, kedua LC yang menemani tamu itu sudah cukup umur dan mereka hanya bekerja kalau dipanggil (freelance). Petugas juga menyita 8 botol miras untuk dijadikan bukti. Namun, petugas Satpol PP tidak menyegel warung bakso yang menyediakan LC dan Miras itu.

    “Untuk penyegelan warung sebenarnya bisa, untuk giat hari ini tipiring dulu. Kalau memang mereka ada pengulangan seperti menjual mihol, menampung LC, maka akan ada tindak lanjut berupa penyegelan,” jelas Bagus.

    Bagus menegaskan Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pemantauan terhadap perizinan Minol ilegal di kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kota Surabaya.

    “Diharapkan kedepannya ketika satu warung sudah dilakukan razia, warung yang lain dapat berbenah. Penertiban ini akan dilakukan secara rutin, kami juga sudah melakukan giat asuhan rembulan,” pungkas Bagus. (Ang/Aje)

  • Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Ketahuan Bolos, Pelajar Surabaya Dihukum Rawat ODGJ

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejoli dirazia karena bolos sekolah dan pacaran di pinggir sungai, Kamis (23/11/2023) kemarin.  Dua pelajar dari sekolah yang sama itu berinisial A dan M.

    Mereka pun harus menjalani pembinaan merawat Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di liponsos Keputih.

    Kepala Satpol PP M Fikser mengatakan kedua pelajar itu bolos sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Mereka lantas ditemukan sedang berduaan di tepi sungai Dinoyo.

    BACA JUGA:Sentra IKM Batik Kota Mojokerto Bersumber DAK Kemenperin Rp 18 M

    Pengakuan dari keduanya, mereka bolos karena belum mengerjakan tugas sekolah dan takut dimarahi

    “Secara humanis, petugas Satpol PP membawa pelajar tersebut ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan,” kata Fikser, Jumat (24/11/2023).

    Selain melakukan pendataan, pihak Satpol PP juga memanggil pihak keluarga dan sekolah untuk melakukan pembinaan di kantor Satpol PP. Pihak Satpol PP juga mendatangkan tim DP3A untuk melakukan pembinaan eksternal.

    “Guna memberikan efek jera, Satpol PP Surabaya memberi sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih,” imbuh Fikser.

    BACA JUGA:UMK Sumenep Tahun 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,2 Juta

    Di Liponsos Keputih, kedua pelajar tidak diperbolehkan pulang sampai melaksanakan tugas seperti memandikan dan menyuapi ODGJ. Fikser pun menghimbau agar para orang tua dan sekolah melakukan pengawasan secara maksimal.

    “Kasus seperti ini banyak kita jumpai, anak-anak izin mau berangkat sekolah tapi malah bolos entah pergi kemana. Berkaca dari kejadian ini, saya berharap betul kepada para orang tua untuk memastikan posisi anak-anak mereka, kalau pulang sekolah belum pulang, segera hubungi,” jelas Fikser. (Ang/Aje)

  • Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Gudang Tempat Produksi Rokok Ilegal Abdul Syukur Disita Kejari Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menyita aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal tepatnya di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

    Gudang tersebut disita oleh Kejari Tuban merupakan milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

    Baca Juga: Tertabrak KA, Sopir dan Kernet Dump Truk Mojokerto Selamat

    “Putusan tersebut terpidana atas nama Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai yang dijatuhi vonis hukuman 2 tahun dan denda senilai Rp 3 miliar,” ucap Muis Ari Guntoro.

    Lanjut, selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban bersama Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban serta Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang tergabung dalam satu tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai.

    Kejari Tuban saat melaksanakan penyitaan aset berupa gudang bekas produksi rokok ilegal milik terpidana Abdul Syukur dalam perkara pidana cukai.

    Muis sapaan akrabnya menjelaskan, selama pelaksanaan sita eksekusi dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023, serta berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

    Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar. “Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus,” kata dia.

    Baca Juga: Serap Aspirasi, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Infrastruktur Jalan/Trotoar di Jalan Empu Nala

    Sementara itu, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi”. Penempelan stiker tersebut di tempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI. Adapun luas tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.

    “Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal,” paparnya.

    Kedepan pihaknya bersama tim sita eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana.

    “Akan kami terapkan pula sita eksekusi dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. [Ayu/ian]

  • Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Bawa Senpi, Maling Motor Perkantoran di Blitar Dibekuk

    Blitar (beritajatim.com) – Maling motor spesialis perkantoran di Blitar terpaksa dibekuk aparat kepolisian di Blitar.

    Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menangkap maling sepeda motor yang belakangan ini meresahkan para pegawai perkantoran di Blitar Raya. Pelaku adalah Agus Hariyanto warga Pakisaji Kabupaten Malang.

    Total sudah 5 sepeda motor yang curi oleh pria berusia 58 tahun tersebut dari 4 perkantoran yang ada di Blitar. Di Hadapan polisi, pelaku mengaku sengaja menjadikan perkantoran sebagai sasarannya, lantaran lengahnya pengawasan dari petugas jaga atau satpam.

    BACA JUGA:Candi Tikus Trowulan Mojokerto, Bangunan Petirtaan Majapahit

    Saat beraksi pelaku juga selalu membawa senjata api airsoft gun. Senjata api airsoft gun tersebut sengaja dibawa untuk berjaga-jaga oleh pelaku.

    “TKP-nya 2 kali melakukan pencurian di Kantor Pemkab Blitar yang lama, PMI, Kemenag serta di Masjid Syuhada’ Haji, iya dia sasarannya di perkantoran memang,” kata Kompol Yoyok Dwi, Waka Polres Blitar Kota, Rabu (22/11/23).

    Modus pelaku adalah mendatangi parkiran perkantoran yang ada di Blitar dengan mengendarai sepeda motor beat merah. Kemudian kendaran pelaku ia tinggal di perkantoran tersebut.

    Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik pegawai yang terparkir. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curiannya pelaku datang kembali kantor tersebut untuk mengambil kendaraanya.

    “Jadi modusnya pelaku naruh kendaraannya di parkiran, kemudian keluar dengan motor curiannya, dan ternyata sarana (kendaraan pelaku) merupakan hasil pencurian juga,” jelas Yoyok.

    BACA JUGA:OPPO Find N3 dan Find N3 Flip Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Pengalaman Foldable dan Flip Terbaik

    Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama. Pria asal Kabupaten Malang tersebut sempat mendekam di rutan Ponorogo selama 2 tahun kemudian kembali masuk penjara dengan kasus pencurian sepeda di Nganjuk.

    Meski telah memasuki masa lansia, namun pria asal Malang itu tidak pernah jera. Ia kembali nekat untuk melakukan pencurian sepeda motor di Blitar dan juga Malang.

    “Iya pelaku ini residivis kasus yang sama, memang sudah beberapa kali beraksi,” tegasnya.

    Agus Hariyanto menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah yakni Suparman dan Faizin Amin yang juga warga Kabupaten Malang. Sepeda motor hasil curian dari Agus Hariyanto dijual dengan harga bervariasi mulai dari 2 juta hingga 3 juta rupiah per unit.

    Kini ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini juga masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, karena diduga korban pencurian dari para pelaku lebih dari 5.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan lagi, sembari menunggu kalau ada aduan lagi soal kehilangan sepeda motor,” tutupnya. (Owi/Aje)

     

  • Pernyataan Kapolres Gresik Pasca Kericuhan Suporter

    Pernyataan Kapolres Gresik Pasca Kericuhan Suporter

    Gresik (beritajatim.com)- Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, memberikan pernyataan pasca kericuhan suporter diluar Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos).

    Perwira menengah Polri itu, turun ke lapangan untuk melihat langsung kejadian anggotanya yang menjadi korban aksi saling lempar dengan suporter.

    “Kejadian ini bermula saat suporter hendak menemui manajemen, dan memaksa masuk ke stadion. Namun, dihalau oleh petugas sehingga terjadi aksi lempar,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

    BACA JUGA:Gapura Bajang Ratu Trowulan Mojokerto, Pintu Masuk Bangunan Suci Majapahit

    Akibat aksi saling lempar tersebut lanjut dia, membuat beberapa suporter dan petugas mengalami luka-luka. Tapi, setelah mendapat perawatan medis sebagian besar suporter sudah dipulangkan.

    “Ada anggota kami ada yang menjalani rawat jalan. Rata-rata luka dibagian kepala akibat terkena lemparan batu,” ungkapnya.

    Mengenai adanya tembakan gas air mata. Dijelaskan Adhitya Panji Anom hal itu dilakukan sudah sesuai protap, dan dilakukan diluar stadion.

    “Itu sudah dilakukan sesuai protap agar suporter tidak semakin bringas agar suasana kembali kondusif,” tandasnya. (Dny/Aje)

  • Perampok Emas Bersenpi di Bojonegoro Belum Tertangkap

    Perampok Emas Bersenpi di Bojonegoro Belum Tertangkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro masih belum berhasil mengungkap pelaku perampokan emas seberat 1 kg di Pasar Klepek, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro pada Senin (30/10/2023) lalu.

    Sudah dua pekan lebih, pelaku yang melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata api (senpi) masih berkeliaran. Padahal, sebelumnya polisi mengklaim sudah mengantongi identitas dua pelaku yang menggunakan sepeda motor saat beraksi.

    AKP Fahmi Amarullah pada (31/10/2023) lalu mengaku telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang sempat terekam cctv di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, pihaknya mengaku tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku perampokan itu.

    BACA JUGA:Dapur Rumah di Mojokerto Terbakar, Ini Penjelasannya

    “InsyaAllah sedang kami lakukan pengejaran. Mohon doanya semoga cepat terungkap. (Kami baru mengantongi) ciri-ciri pelaku saja mas sementara,” ungkap AKP Fahmi pada kesempatannya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut mengaku, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. “Masih penyelidikan,” ujarnya, Minggu (19/11/2023).

    Iptu Supri memaparkan, jika nanti setelah ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut. Dari keterangan tersebut, bisa diartikan penyelidikan kasus tersebut masih stagnan dan belum ada perkembangan kasus yang terjadi sejak 18 hari lalu itu. “Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan, Mas,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, satu kilogram emas di Toko Emas Pasar Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro milik Aan raib digasak komplotan perampok bersenjata api (Bersenpi), Senin (30/10/2023) pagi.

    BACA JUGA : Manajemen Deltras FC Angkat Bicara Soal Kericuhan

    Saat melakukan aksinya sekitar pukul 09.30 WIB, kawanan perampok berjumlah dua orang itu sempat menodongkan pistol ke arah korban. Setelah korbannya merasa tertekan dua pelaku kemudian menggasak sekitar 1 kg emas atau senilai Rp400 juta yang dibungkus plastik kresek saat hendak dibawa pulang korban. (Lus/Aje)

  • Modus Jadi Pembeli, Pencurian HP di Toko Sembako Mojokerto Terekam CCTV 

    Modus Jadi Pembeli, Pencurian HP di Toko Sembako Mojokerto Terekam CCTV 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi pencurian terekam kamera Close Circuit Television (CCTV) kembali terjadi di Mojokerto. Dengan modus menjadi pembeli, pencuri Handphone (HP) di toko sembako di Jalan Tamansiswa, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto viral di media sosial (medsos).

    Korban yakni Machmuda (56) yang merupakan pemilik toko sembako. HP Samsung A20 miliknya di meja kasir raib dicuri para pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli pada, Rabu (15/11/2023). Korban baru sadar HP-nya dicuri setelah melihat rekaman CCTV toko selang beberapa jam kemudian.

    Saat melancarkan aksinya, kondisi toko sembako milik korban ramai pembeli. Dalam rekaman terlihat pelaku dua orang mengendarai motor Honda Vario berpura-pura membeli jagung. Pelaku sempat memberikan list pembelian sembako ke korban yang berada di meja kasir.

    Dalam rekaman, sekilas terlihat gerak-gerik pelaku hendak menggeledah meja kasir lantaran melihat tas korban ditaruh di bawah sebelah meja kasir. Namun korban sadar meninggalkan tas miliknya sehingga ia kembali ke meja kasir, pelaku pun berpura-pura membayar.

    Pelaku membayar menggunakan kartu debet namun ditolak korban. Pelakupun lantas tidak jadi membeli dan meninggalkan toko. Selang 10 menit kemudian, salah satu pelaku yang mengenakan helm hitam dan jaket hitam terlihat kembali ke toko.

    Pelaku menyerahkan list daftar pembelian ke pelayan toko, sementara korban ke kamar mandi. Melihat kondisi itu, pelaku pun bergegas mengambil HP korban yang tergeletak di meja kasir dan seketika meninggalkan lokasi tanpa membayar.

    ”Dua kali. Pertama pelaku datang langsung ke kasir dan minta dilayani. Umi (korban, red) ikut menimbang dan membungkus jagung karena jumlah yang dipesan banyak. Pelaku bayar pakai debet karena nggak diterima jadi langsung pergi,” ungkap anak korban, Nurul Fitria Wijaya, Jumat (17/11/2023).

    Kedua kalinya, lanjut Nurul, pelaku datang dan list pembelian diserahkan ke pekerja. Meja kasir dalam kondisi kosong karena ditinggal sang ibu ke kamar mandi. Diduga kesempat ini yang dimanfaatkan pelaku mengambil HP milik korban dan langsung dimasukkan ke tas pelaku.

    “Umi baru sadar HP-nya raib keesokan harinya dan ingat pelaku yang memiliki gelagat aneh di meja kasirnya. Umi mengira HP-nya tertinggal di dalam toko. Besoknya dicek di CCTV, terlihat jelas ada yang mengambil,” pungkasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Kunjungan ke Museum Trowulan Mojokerto Capai 1.200 Pelajar Per Bulan

  • Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampasan Motor Milik Pelajar

    Polres Gresik Tangkap Pelaku Perampasan Motor Milik Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik langsung bertindak cepat menindaklanjuti kasus perampasan motor pelajar asal Mojokerto di Pasar Balongpanggang Kabupaten Gresik. Tersangka Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya tak berkutik saat diamankan beserta barang bukti.

    Selain Zainal, polisi masih memburu rekan pelaku yang berinisial KLR. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku kami tangkap di lapangan bola Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (14/11/2023).

    Ia menambahkan, modus pelaku saat menjalankan aksinya adalah menakut-nakuti korban. Pelaku tiba-tiba memberhentikan korban. Kemudian tersangka menuduh korban sebagai pelaku kekerasan terhadap keluarga pelaku.

    Di tengah perjalanan, di Jalan Raya Balongpanggang, pelaku langsung memberhentikan korban EN mengendarai sepada motor Honda Vario S 3138TY. “Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” imbuhnya.

    BACA JUGA: Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Saat di lokasi, pelaku lainya yang berinisial KLR mengajak korban EN untuk pergi ke rumah. Tujuannya, membuktikan bahwa korban bukanlah pelaku pemukulan. Selanjutnya korban EN dibonceng oleh pelaku KLR menggunakan sepeda motor pelaku.

    “Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” ungkap Adhitya.

    Sementara itu, tersangka Zainal mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut. Sebelumnya hal tersebut dilakukan di wilayah terminal Bunder Gresik. “Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. [dny/suf]

  • Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Komplotan Maling Toko Kelontong Ngawi Beraksi di 22 Lokasi 

    Ngawi (beritajatim.com) – Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap komplotan maling yang mencuri di toko kelontong pernah beraksi di 22 lokasi. Komplotan ini terdiri dari empat pelaku dengan peran masing-masing.

    Empat maling tersebut yaitu MSW (44), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban berperan sebagai otak dari serangkaian aksi, HS (37), wanita asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo berperan sebagai penyurvei tempat, LAW (42) dan IB (41), warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

    “Dari pengakuannya, pernah melakukan di total 22 lokasi. 20 di antaranya di wilayah Jawa Timur, sisanya di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” kata Argowiyono saat konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Sebanyak 22 lokasi itu tersebar di Ngawi, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Tulungagung, Kediri, Malang, Pasuruan, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro untuk wilayah Jawa Timur. Kemudian, di Purworejo Jawa Tengah serta Pangandaran Jawa Barat.

    “Jadi sebelum beraksi memang digambar dulu sketsanya. Rencana pencurian mereka pikirkan matang. Sasarannya adalah warung kelontong yang penjualnya memang lansia yang mereka anggap lemah,” kata Argo.

    BACA JUGA:
    Komplotan Maling Gondol Emas Lansia Pemilik Warung Kelontong Ngawi 

    Dari kejadian itu, Argo berpesan agar masyarakat senantiasa berhati-hati dan waspada. Apalagi jika rumah atau tempat usaha cukup rawan terjadi tindak kejahatan.

    “Sebaiknya dipasang CCTV, kemudian jangan meninggalkan barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau semua orang. Serta, tetap waspadai siapa saja yang datang ke rumah atau membeli sesuatu di tempat usaha,” pungkas Argo.

    Sebelumnya diberitakan, komplotan maling menggondol emas dan uang tunai milik lansia pemilik toko kelontong di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Mereka beraksi saat si pemilik warung mandi.

    Pemilik warung itu adalah Rohmah (61). Dia mengaku tak hanya kehilangan uang sekitar Rp34 juta di ATM namun juga kalung, gelang, cincin, uang tunai Rp8 juta, dan surat-surat penting.

    “Saya tahunya ketika ponakan saya suruh beli gas. Saya cari tas saya sudah nggak ada,” kata Rohmah.

    Dia pun langsung melaporkan kejadian itu pada polisi. Pun, saat hendak memblokir ATM, uang di dalam tabungan sudah nyaris tak bersisa. Semua sudah diambil oleh si pelaku.

    “Di dompetnya itu ada pin ATM juga,” katanya.

    BACA JUGA:
    Produsen Tahu Ngawi Keluhkan Tingginya Harga Kedelai

    Dari hasil penelusuran polisi, akhirnya empat orang pelaku pencurian itu telah diamankan.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, keempatnya ternyata komplotan maling spesialis toko kelontong.

    Keempat pelaku adalah MSW (44) warga Desa Mulyoagung Kecamatan Sanggahan Kabupaten Tuban, HS (37) wanita asal Kelurahan/Kecamatan Wonkromo Kota Sidoarjo, LAW (42) dan IB (41) warga Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

    “Keempat pelaku merupakan komplotan pencuri yang menyasar toko kelontong. Modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko lamgsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM,” kata Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Selasa (14/11/2023)

    Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa laling, gelang, anting, dan jam tangan.

    “Salah satu tersangka kami kenai tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak ditangkap di hotel kawasan Purworejo,” katanya.

    Keempatnya dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [fiq/beq]

  • Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar

    Gresik (beritajatim.com) – Perampasan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, modusnya menggertak korban dengan menuduh melakukan penganiayaan. Korbannya adalah EN (15), pelajar asal Mojokerto yang hendak ke Gresik.

    Motor Honda Vario nopol S 3138 TY yang dikendarainya amblas dirampas oleh pelaku di sekitar Pasar Balongpanggang, Gresik. Selain membawa kabur motor, pelaku juga merampas 3 unit ponsel milik korban dan temannya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban berboncengan dengan seorang temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario S 3138 TY dari Mojokerto menuju Gresik.

    “Kawanan begal menghentikan laju motor korban. Dengan nada tinggi, pelaku menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap keluarganya. Saat korban bingung dan ketakutan, kawanan begal langsung merampas motor korban,” tuturnya, Senin (13/11/2023).

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Bekuk Buron Kasus Perampasan Motor

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menggertak korban dan berdalih mengajaknya ke kantor polisi. Namun, korban bersama temannya berinisial AD diturunkan di Desa Ploso, Kecamatan Benjeng, Gresik. “Pelaku menurukan korban di tengah jalan dan langsung kabur,” imbuhnya.

    Sebelum kabur, lanjut dia, pelaku juga memaksa korban menyerahkan 3 unit telepon genggam milik korban. Akibatnya, korban harus menderita kerugian mencapai Rp 28 juta. “Kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ungkap Aldhino.

    BACA JUGA: Beraksi di Gresik, 2 Pelaku Curanmor Asal Surabaya Tertangkap

    Usai menjadi korban perampasan motor. EN dan rekannya AD berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga lantas membawa korban untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Balongpangang.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan selalu berhati-hati, terutama kepada orang yang tidak dia kenal. Pasalnya, penjahat selalu memanfaatkan kelengahan korban,” pungkas Aldhino. [dny/suf]