kab/kota: Mojokerto

  • Pot Bunga Picu Tersangka di Mojokerto Aniaya Pasutri

    Pot Bunga Picu Tersangka di Mojokerto Aniaya Pasutri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pot bunga menjadi pemicu tersangka, Sutomo (53) melakukan aksi penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (pasutri), Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53). Dengan menggunakan linggis, tersangka menganiaya tetangganya tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrino mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dipicu persoalan taman depan rumah korban. Tersangka menilai taman di depan rumah korban membuat jalan paving di lingkungan tersebut sempit.

    “Motifnya tidak terima karena pot bunganya dipindahkan oleh si korban. Nggak ada dendam. Jadi kronologinya, si korban sama anaknya sedang bersih-bersih kemudian potnya dipindah. Pelaku ini membawa linggis kemudian memukul korban,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:
    Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Tersangka mengingatkan korban agar membongkarnya namun tak diindahkan korban. Sehingga tersangka nekat menyerang korban karena terbawa emosi. Usai memukul korban, Restu Juwono (51), istri korban Therecia Samito Pudji Trisnani (53) mencoba melerai.

    “Istri korban keluar ingin mencoba melerai tapi kena pukul. Keduanya mengalami luka serius akibat dipukul pakai linggis, yang laki-laki luka di bagian kepala belakang dan sang istri luka di bagian tangan. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 RW 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/beq]

  • Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri korban penganiaan tetangga dengan linggis di Mojokerto menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husoda Kota Mojokerto. Sementara pelaku, Sutomo (53) beserta barang bukti linggis serta foto luka korban diamankan ke Polresta Mojokerto.

    Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko membenarkan terkait adanya aksi penganiayaan yang dialami pasutri Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut.

    “Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban atas nama saudara Restu Juwono sedang membetulkan pot bunga didepan rumahnya didatangi oleh pelaku atas nama Sutomo. Kemudian terjadi pemukulan menggunakan alat diduga linggis dari belakang hingga terjatuh,” ungkapnya, Minggu (10/12/2023).

    Melihat kejadian tersebut istri korban, Therecia Samito Pudji Trisnani (53) berteriak dan hendak menolong korban namun juga dipukul menggunakan alat diduga linggis oleh pelaku. Akibat pemukulan pelaku, Sutomo (53), korban mengenai lengan tangan kanan.

    “Saat ini kedua korban di rawat di RSU Dr Wahidin Sudiro Husoda Kota Mojokerto. Tempat tinggal keduanya (pelaku dan korban), saling bertetangga. Pelaku dan barang bukti alat diduga linggis serta foto luka korban diamankan ke Polresta Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

    Unit Identifikasi Polresta Mojokerto sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencatat keterangan dari sejumlah saksi. Kapolsek menjelaskan, proses hukum kasus penganiayaan pasutri tersebut ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto.

    BACA JUGA:

    Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/but]

  • Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri (pasutri) Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Korban mengalami aksi penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri, Sutomo (53). Saat itu, korban bersama anak ketiganya, DAN (16) sedang merapikan tanaman yang ada di taman depan rumahnya tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan melakukan aksi penganiayaan.

    “Sebenarnya tadi itu pas ayah angkat pot bunga tiba-tiba inisial S tadi (pelaku) pakai linggis nyerang dari belakang. Lari dari garasinya, lari ke arah ayah saya terus dipukul. Saya kena incar juga tapi saya berhasil ngindar lari, ibu posisi di sini (depan pagar rumah). Ibu saya dipukul,” ungkap anak korban, DAN (16), Minggu (10/12/2023).

    Masih kata bungsu dari tiga bersaudara ini, pelaku memukul korban pada bagian kepala belakang. Usai memukul korban, korban bermaksud melakukan aksi pemukulan menggunakan linggis ke arah DAN namun ia berhasil menghindar. Namun pelaku menjumpai istri korban sehingga istri korban turut menjadi korban.

    “Ibu saya dipukul di bagian kepala tapi berhasil ditangkis pakai tangan, jadi tangan dua-duanya kena pukul. Patah tangan ibu saya. Luka ayah di kepala belakang, kalau ibu tangan dua-duanya. Pakai linggis. Saya bantu ayam nanam tanaman pas kejadian itu, sekitar pukul 11.30 WIB, pas adzan Dhuhur,” katanya.

    Hal yang sama diungkap saksi, Gaguk Biantoro (43). “Katanya masalah pot bunga, tidak tahu tidak pernah cerita. Tiba-tiba, pelaku dari belakang bawa linggis pukul korban, membabi-buta kayak orang kalap. Korban di depan rumahnya lagi tanam-tanam, iya suami-istri (korban). Pelaku punya kos-kosan, ya di samping rumah itu,” tambahnya.

    Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian meski sudah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku, Sutomo (53) dan barang bukti berupa linggis juga sudah diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko saat dihubungi terkait aksi penganianyaan yang dilakukan tetangganya sendiri mengaku masih melakukan pengecekan. “Iya masih dilakukan pengecekan anggota di lapangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin]

  • Pasutri Mojokerto Dilinggis Tetangga Diduga Gara-gara Taman

    Pasutri Mojokerto Dilinggis Tetangga Diduga Gara-gara Taman

    Mojokerto (beritajatim.com) – Diduga penganiayaan yang menimpa pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto karena taman depan rumah korban. Permintaan pelaku untuk membongkar taman kecil depan rumah korban tak diindahkan sehingga menyebabkan emosi.

    Anak korban, DAN (16) menuturkan, sebelumnya pelaku, Sutomo (53) meminta korban, Restu Juwono untuk membongkar taman kecil yang ada di depan rumah. “S (pelaku) minta agar taman dibongkar. Padahal tanaman itu sudah lama ditanam ibu di depan rumah sebelum ada jalan paving,” ungkapnya, Minggu (10/12/2023).

    Korban Teresia Samio Puji Trisnani menanam bunga di depan rumahnya lantaran ada program penghijauan di depan ruman. Namun pelaku meminta membongkar agar rapi dan bisa dilewati kendaraan. Ia mengaku jika jalan lingkungan rumahnya masih bisa dilewati kendaraan meski ada tanam kecil.

    “Dulu kan ada program penghijauan depan rumah, ibu sudah nanam lama terus S (pelaku) tadi minta itunya (tanam) dibongkar. Ibu tidak mau soalnya sudah bagus, sudah rapi. Katanya sih biar rapi, biar jalannya lebar, padahal sepeda bisa riwa-riwi, muter juga. Gara-gara masalah taman ini,” jelasnya.

    Sementara itu, Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko saat dihubungi terkait aksi penganianyaan warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto yang dilakukan tetangganya sendiri mengaku masih melakukan pengecekan.

    “Iya masih dilakukan pengecekan anggota di lapangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    BACA JUGA:

    Linggis Beraksi, Sutomo Aniaya Suami Istri Warga Mojokerto

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/but]

  • Tawuran di Surabaya, 1 Motor Ludes Dibakar

    Tawuran di Surabaya, 1 Motor Ludes Dibakar

    Surabaya (beritajatim.com)– Aksi tawuran kembali terjadi di Surabaya pada Minggu (10/12/2023) dini hari. Dua kelompok yang belum jelas identitasnya bentrok di Jalan Margomulyo. Dalam peristiwa itu, satu motor dibakar habis.

    Informasi yang dihimpun beritajatim, dua kelompok yang tawuran itu sempat menutup akses jalan Margomulyo. Tawuran bubar ketika petugas posko terpadu barat datang setelah mendapat laporan masyarakat.

    Petugas sempat melakukan penyisiran ke berbagai gang di Jalan Margomulyo. Saat itu, sudah ada motor yang dibakar di sisi jalan Margomulyo arah masuk ke Surabaya. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan satu motor dalam kondisi rusak dan satu motor yang ditinggalkan pemiliknya.

    BACA JUGA:Pasutri di Mojokerto Korban Penganiayaan Tetangga

    Petugas posko terpadu barat lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Asemrowo. Kini barang bukti motor diamankan di Polsek Asemrowo.

    Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renanta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan saat ini tengah proses penyelidikan. “Benar, saat ini kami masih dalam proses penyelidikan,” katanya melalui pesan singkat.

    Sementara Kanit Reskrim Iptu Daniel Napitupulu juga membenarkan, ketiga motor tersebut telah diamankan di Polsek Asemrowo. “Satu motor Shogun dibakar, 2 sepeda motor dirusak dan diamankan di Polsek,” tambahnya.

    Namun pihaknya belum bisa memastikan kelompok yang terlibat tawuran. Menurutnya, hal ini perlu diselidiki mendalam guna mengungkap kejadian sebenarnya.

    “Tawuran belum jelas dari kelompok mana mas, dan kita juga belum bisa ngomong kalo tawuran mas. Masih di identifikasi,” pungkasnya.

    Diketahui, pada Sabtu (09/12/2023) dini hari, aksi tawuran juga terjadi di Jalan Kenjeran. Dalam peristiwa itu, satu pelajar tewas karena luka bacok di punggung. (Ang/Aje)

  • Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Rotasi Besar di Polda Jatim, Ini Daftarnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2750/XII/KEP/2023, pada Kamis (7/12/2023) malam dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada beberapa pejabat Polda Jatim yang dipindah tugaskan dalam TR tersebut.

    Berikut daftarnya:

    1. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina kini sebagai Kapolres magelang kota. Jabatan Herlina digantikan AKBP william cornelis Tanasale, dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda DIY.

    2. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, kini menjabat sebagai Wakapolrestabes Surabaya. Kemudian, AKBP Anton Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kapolres Madiun kini sebagai Kapolres Ponorogo.

    3. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana di mutasi jadi Kapolres Magetan. Sedangkan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjabat sebagai Kapolres Pamekasan.

    4. AKBP Agung Nugroho Kasibinyan STNK Subdit Regident Korlantas Polri, diangkat sebagai Kapolres Pacitan.

    5. AKBP Mario Prahatinto yang sebelumnya sebagai Kasubbag Ren Progar Bag Renmin Div TIK Polri, kini jadi Kapolres Bojonegoro.

    6. Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang menjabat Kapolresta Sidoarjo, dimutasi sebagai Analisis Kebijakan Madya Kamneg Baintelkam Polri. Sedangkan AKBP Kristian Tobing Kabag Binkar Ro SDM Polda Jatim diangkat sebagai Kapolresta Sidoarjo.

    7. AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres Kediri diangkat jabatan sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim dan digantikan AKBP Bimo Ariyanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso.

    8. AKBP Lintar Mahardhono yang sebelumnya menjabat Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda jatim, kini diangkat sebagai Kapolres Bondowoso.

    9. AKBP Wiwid Adisatria yang menjabat Kapolres Mojokerto Kota, kini berganti sebagai Kapolres Blitar.

    10. AKBP Daniel Somanonasa yang menjabat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, kini diangkat sebagai Kapolres Mojokerto Kota.

    “Iya (sejumlah perwira menengah jajaran Polda Jatim dimutasi),” ujar Dirmanto.

    Dilihat isi surat telegram tersebut, total 535 perwira tinggi maupun menengah yang mengalami rotasi jabatan, termasuk sejumlah Kapolda di tanah air. Meliputi Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolda Kalimantan Selatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, Kapolda Papua Barat dan Kapolda Kepulauan Riau. [uci/kun]

    BACA JUGA: Pesan Kapolda Jatim untuk Pemilu 2024 Saat di Kantor LDII Jatim

  • Nataru, Ini 3 Jalur Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas di Kota Mojokerto

    Nataru, Ini 3 Jalur Rawan Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas di Kota Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satlantas Polresta Mojokerto Kota mulai memetakan titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu-lintas. Dari hasil pengecekan diketahui setidaknya ada tiga jalur rawan kemacetan dan kecelakaan lalu-lintas.

    Yakni di perlintasan Kereta Api (KA) Gunung Gedangan, sepanjang Jalan Gajah Mada dan sepanjang Jalan Bhayangkara. Khusus di Kalan Gajah Mada dan Bhayangkara, kepadatan kendaraan tak dapat dipungkiri bakal tersaji selama libur nataru berlangsung mulai 24 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024 nanti.

    Satlantas Polresta Mojokerto melakukan pengecekan bersama Ditlantas Polda Jatim, Kamis (7/12/2023). Satlantas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) agar segera merampungkan proyek pembangunan trotoar sebelum dimulainya libur Nataru, 22 Desember 2023 mendatang.

    Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman menjelaskan, jika di Jalan Gajah Mada ada pertemuan arus kendaraan dari utara sungai dan Kabupaten Mojokerto menuju Kota Mojokerto. “Di Jalan Bhayangkara, banyak berdiri pusat perbelanjaan sehingga banyak kendaraan yang akan melintasi jalur tersebut,” ungkapnya.

    Kepadatan dinilai akan semakin padat ketika proyek trotoar yang sedang berjalan di hampir seluruh ruas jalanan Kota Mojokerto tak kunjung rampung. Termasuk proyek infrastruktur jalan yang berlangsung di dua ruas jalan dalam kota tersebut. Untuk mengantisipasi agar kepadatan tidak terjadi, pihaknya meminta DPUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) segera menyelesaikan proyek.

    “BBPJN sendiri sebenarnya sudah mengutarakan bisa menyelesaikan sampai tanggal 22 Desember nanti. Kami minta sebelum tanggal itu sudah selesai. Untuk di By Pass, kita sudah memetakan titik-titik rawan macet dan lakalantas. Utamanya, di titik perlintasan KA Gunung Gedangan yang mengalami penyempitan jalan,” katanya.

    Selain itu, sepanjang jalur By Pass jelang terminal Kertajaya Kota Mojokerto tanpa median jalan. Untuk meminimalisir kecelakaan dan kemacetan, pihaknya akan memasang rambu serta pembatas jalan di lokasi sehingga diharapkan pengendara yang melintas bisa mengantisipasi kecepatan. “Agar tidak sampai terjadi tabrakan atau antrean panjang, nanti kami akan memasang rambu dan ada petugas yang berjaga di titik-titik tertentu selama libur nataru,” tegasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Tangkal Hoaks dan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Komunitas

  • Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Ahli: Putusan PKPU Mengikat Semua Kreditur Meski Belum Terverifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa (pemohon) terhadap PT. Cahaya Fajar Kaltim (termohon) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mendatangkan ahli dari termohon. Ahli tersebut adalah Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN.

    Guru Besar Ilmu Hukum Kepailitan dan PKPU Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU ada asas Erga Omnes. Asas Erga Omnas ini artinya putusan pailit atau PKPU itu mengikat semua kreditur, tidak hanya yang berperkara saja. Namun semua kreditur meski belum terverifikasi.

    “Putusan Pailit atau PKPU berbeda dengan putusan perdata. Dalam perdata, ketika saya menggugat anda maka putusan yang dikeluarkan majelis hakim itu sifatnya mengikat kedua belah pihak saja, antara anda dengan saya. Kepada pihak lain, tidak berlaku,” ujar ahli.

    Dalam PKPU dan Kepailitan, lanjut ahli, jika ada seseorang mengajukan permohonan PKPU maupun pailit, maka putusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU atau Pailit itu, maka semua kreditur akan terikat. Dan putusan itu disebut Asas Erga Omnes.

    Baca Juga: Dari Posisi Juru Kunci, Jember Tembus 5 Besar Keterbukaan Informasi Publik di Jatim

    Ahli melanjutkan, dalam perkara kepailitan, kreditur yang tidak mengajukan permohonan kepailitan, ia bisa kasasi karena kreditur itu terikat dengan putusan tersebut.

    Satria Ardyrespati Wicaksana salah satu kuasa hukum PT. Cahaya Fajar Kaltim selaku pemohon menanyakan apakah putusan PKPU atau Kepailitan itu juga mengikat kreditur yang tidak terverifikasi, tidak ikut dan tidak mengajukan tagihan?

    Menjawab pertanyaan ini, ahli menegaskan jika asasnya adalah Erga Omnes maka akan mengikat semua kreditur.

    “Kalau kreditur itu mendaftarkan tagihannya namun tagihannya itu ditolak maka keputusannya sudah final. Tapi kalau tidak mendaftar, putusan PKPU atau Pailit itu juga berlaku untuknya karena adanya Asas Erga Omnes tersebut,” tegas ahli.

    Masih berkaitan dengan pengajuan permohonan Pailit dan PKPU, ahli menjelaskan bahwa ia pernah melakukan penelitian regulasi Mahkamah Agung berdasarkan hasil FGD di Semarang dan hasil FGD Surabaya.

    Dalam penjelasannya, ahli dalam penelitiannya itu meneliti apakah PKPU yang berakhir karena perdamaian, kreditur lain yang tidak terverifikasi dapat mengajukan PKPU atau Pailit? Jawabannya tidak dapat.

    Baca Juga: 3 Cara Suara Rekaman Tak Pecah Bagi Pengguna Android

    Masih menurut ahli, dalam perkembangan terbarunya menurut regulasi Mahkamah Agung, kreditur yang tidak terverifikasi itu dapat mengajukan gugatannya di perdata.

    “Syaratnya, kreditur itu benar-benar tidak tahu sama sekali dan belum mendaftarkan utang-utangnya maka ia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan,” ungkap ahli

    Beryl Cholif Arrachman, salah satu kuasa PT. Cahaya Fajar Kaltim kemudian memberikan ilustrasi tentang adanya suatu tagihan yang sudah terverifikasi dan oleh pengurus tagihan utang yang telah terverifikasi itu dinyatakan sebagai utang yang sebenarnya.

    Dalam ilustrasinya, Beryl Cholif Arrachman juga menceritakan adanya sejumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan itu tadi, namun dibantah atau tidak diakui sebagai utang.

    Pertanyaan Beryl Cholif Arrachman kepada ahli, apakah tagihan yang telah ada ketetapan dibantah serta ada homologasinya, dapat dinyatakan sebagai tagihan yang tidak terverifikasi?

    Secara tegas, ahli menjawab benar. Sebab jumlah tagihan utang yang sudah ada ketetapannya itu sudah final karena ada keputusan dari hakim pengawas terhadap segala penyelesaian tagihan PKPU yang tidak dapat dilakukan upaya hukum.

    Kalaupun ada sejumlah uang yang diajukan sebagai tagihan utang dan dibantah atau tidak diakui sebagai tagihan utang, maka selisih jumlah uang yang dimasukkan dalam tagihan utang tersebut tidak boleh dipakai untuk mengajukan permohonan PKPU maupun Pailit.

    Baca Juga: KPU Ponorogo Bakal Rekrut 20.251 Petugas KPPS, Ini Besaran Gajinya

    Usai sidang, ketua tim kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa untuk PT. Cahaya Fajar Kaltim ini terkesan mencari-cari dengan tujuan atau itikad yang tidak baik.

    Itikad tidak baik itu lanjut Johanes Dipa, terlihat dari adanya permohonan PKPU dan juga pengajuan Kasasi. Namun, pada persidangan ini, PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa secara tiba-tiba mencabut kasasi yang sudah mereka mohonkan ke MA.

    “PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini saat pengajuan proposal perdamaian, sudah menyetujui adanya perdamaian,” tandasnya.

    Sehingga, lanjut Johanes Dipa Widjaja, upaya tidak baik dan terkesan mencari-cari ini, tidak seharusnya dilakukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa.

    Johanes Dipa juga mengatakan, dengan dihadirkannya Prof. Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN dipersidangan, akan memberi wawasan, khususnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, apakah permohonan PKPU yang diajukan PT. Cahaya Energi Semeru Sentosa ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau malah bertentangan dengan ketentuan yang sudah diatur MA berdasarkan FGD yang dilaksanakan di Semarang dan Surabaya.

    Baca Juga: Buruh Tani Tembakau dan Pekerja Rentan di Kabupaten Mojokerto Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

    “Sebagaimana disampaikan Guru Besar Ilmu Kepailitan dan PKPU Unair, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, SH., MH., CN dimuka persidangan bahwa putusan homologasi itu sifatnya Erga Omnes, bukan hanya berlaku kepada kreditur yang mendaftarkan tagihan, tapi juga berlaku bagi seluruh kreditur,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

    Dan putusan homologasi itu, lanjut Johanes Dipa, juga bertujuan untuk memutihkan semua perikatan yang terjadi sebelum adanya homologasi.

    “Artinya semua perikatan itu haruslah tunduk kepada ketentuan yang sudah ada didalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi,” ujar Johanes Dipa. [Uci/ian]

  • Antar Kekasih Pulang, Pemuda di Mojokerto Kehilangan Motor 

    Antar Kekasih Pulang, Pemuda di Mojokerto Kehilangan Motor 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pencurian sepeda motor di halaman rumah warga di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, terekam CCTV. Dalam video berdurasi 18 detik tersebut terlihat pelaku mengenakan membawa sepeda motor matic nopol S 5263 NAO.

    Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi, Minggu (4/12/2023) sekitar pukul 21.13 WIB. Video curanmor yang dialami Dika Indra yang tak lain kekasih pemilik rumah tersebut viral di media sosial (medsos), Facebook (FB).

    Ada dua rekaman video, satu video berdurasi 18 detik dan satu video berdurasi 29 detik. Dalam video berdurasi 18 detik tersebut terlihat pelaku mengenakan membawa sepeda motor matic nopol S 5263 NAO. Satu video berdurasi 29 detik, pelaku menaiki sepeda motor korban ke jalan raya.

    Terlihat pelaku dibantu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor. Dengan cara didorong hingga berputar arah di media jalan yang berjarak sekitar 10 meter dari halaman rumah warga. Saat itu, korban mengantar kekasihnya Wahyuningtyas Parameswari (20) mengendarai sepeda motor matic nopol S 5263 NAO.

    Sepeda motor tersebut di parkir halaman rumah yang hanya dibatasi pagar terbuka. Kebetulan rumah kekasih korban berada di Jalan Raya Nasional By Pass Mojokerto-Jombang sehingga pelaku dengan mudah kabur usai berhasil menguasai sepeda motor korban.

    Korban usai memarkir sepeda motor di halaman rumah kekasihnya tenggah asyik bermain Handphone (HP) di ruang tamu, sementara kekasihnya masuk ke dalam rumah untuk membuatkannya kopi. Sekitar pukul 21.12 WIB, kekasih korban membawa kopi dan melanjutkan bercengkrama sembari bermain HP.

    Keduanya tak menyadari jika sepeda motor yang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada. Keduanya mengetahui jika sepeda motornya hilang saat korban hendak pulang dan dari hasil pengecekan di CCTV, ada orang yang tak dikenal telah mengambil sepeda motor korban.

    “Dua kali pelaku melancarkan aksinya. Pertama pas saya antar kopi, yang mau ambil (pelaku) ini sempat mau ambil tapi tidak jadi (terlihat di CCTV). Mungkin karena lihat saya antar kopi tapi saya tidak menyadarinya. Orangnya balik lagi, saya udah duduk di situ,” ungkap Ayu, kekasih korban, Senin (4/12/2023).

    Ia dan korban menduga aksi pencurian ini dilakukan oleh komplotan maling. Pasalnya, ada dua orang yang mencurigakan menaiki kendaraan sejenis lalu putar balik. Satu orang tetap mengendarai sepeda motor, sedangkan satu lainnya berjalan kaki sembari mengamati lingkungan sekitar.

    Saat pelaku yang berjalan kaki berusaha mengambil sepeda motor kekasihnya datang sepeda motor lain membantu aksi pencurian itu. Dengan cara mendorong pelaku yang berhasil leluasa membawa motor matic tanpa kunci stang itu untuk menyeberang jalan raya.

    “Tiga kayanya, soalnya yang pertama itu pelakunya tetap, tapi temannya ganti. Pertama pakai motor PCX atau Nmax gitu. Lalu yang kedua pakai matic. Pokoknya lebih kecil dari yang pertama. Memang di rumah lagi sepi, ayah juga ke tetangga. Jadi pas sepi,” ujarnya.

    Ia dan korban yang merupakan calon suaminya tersebut langsung melaporkan ke Polsek Trowulan. Aksi pencurian di kediaman Ayu ini, merupakan kali kedua. Sebelumnya pada, Senin (23/11/2023) lalu sepeda motor milik teman adiknya yang terparkir di samping rumah hilang.

    “Sepeda motor hilang di rumah ini sudah dua kali. Bulan Oktober lalu sepeda motor teman adik saya juga hilang. Langsung lapor juga, tapi belum ada info lanjutan. Semoga bisa diusut tuntas karena ini sudah kedua kalinya,” tegasnya. [tin/kun]

    BACA JUGA: Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

  • Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pengendara sepeda motor diamankan saat razia digelar Polresta Mojokerto pada, Sabtu (2/12/2023). Dari tangan pemuda berinisial MB tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi tablet Double L dengan total 50 butir.

    Sebelum akhirnya diamankan, kedua pelaku membuang barang haram tersebut setelah melihat ada razia yang digelar anggota Polresta Mojokerto. Namun satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dalam razia pemeliharaan Harkamtibmas.

    Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman mengatakan, ia bersama Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko memimpin langsung razia yang digelar di Jalan Brawijaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut. “Ada pengendara motor yang mencurigakan,” ungkapnya, Minggu (3/12/2023).

    Sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Kasat, ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan tidak menggunakan helm. Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor tersebut berusaha menghindar.

    “Sehingga langsung mengamankan kedua orang tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Yang berhasil diamankan berinisial MB warga Prajurit Kulon. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MB, didapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi tablet Double L,” katanya.

    Setelah dilakukan penghitungan berjumlah @50 butir sehingga total 100 butir untuk dua kemasan plastik klip tersebut. Barang haram tersebut disimpan di saku jaket sebelah kiri dan ada Handphone (HP) dalam saku jaket tersebut. Pelalu dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

    “Pelaku MB dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk satu orang yang melarikan diri, identitasmya sudah kita kantongi yakni inisial EA warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku MB mengaku, barang haram tersebut milik temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. “Teman ku tadi yang kabur pak. Aku di suruh ke rumahnya, di Meri (Kota Mojokerto). Ikut tantenya, rumah sendiri di Sebani (Kabupaten Sidoarjo),” ujarnya.

    Ia mengaku tidak tahu asal muasal barang haram tersebut namun ia diminta untuk memegang barang bukti tersebut. Ia mengaku diminta temannya untuk mengantar barang haram tersebut namun di tengah perjalanan diakui jika barang tersebut adalah pil koplo.

    “Iya benar ini (dari saku jaket sebelah kiri), bukan punya ku, punya teman ku. Nggak tahu jumlahnya, dua klip (dibuang). Di tempat teman ku, di Meri (ambil barang). Katanya obat apotik, saya tanya kalau obat apotik, kenapa nggak berani antar sendiri. Akhirnya ngaku kalau itu pil koplo,” tuturnya. [tin/but]