kab/kota: Mojokerto

  • Bidhumas Polda Jatim Minta Maaf ke Bawaslu Mojokerto

    Bidhumas Polda Jatim Minta Maaf ke Bawaslu Mojokerto

    Surabaya (beritajatim.com) – Bidang Humas Polda Jatim akhirnya minta maaf atas kesalahan tanggapan dari admin dalam menanggapi akun @murtadhaOne1. Permintaan maaf tersebut merespon beredarnya disinformasi di media sosial (medsos) berkaitan dengan pemasangan baliho salah satu calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) di Kabupaten Mojokerto.

    Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku ada kesalahan penulisan pada tanggapan terkait postingan baliho capres cawapres di Pos Polisi Lalulintas.

    “Sudah kami luruskan dan kami mohon maaf kepada Masyarakat khususnya pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto,”ujar Kombes Dirmanto, Kamis (21/13/2023).

    Adapun tulisan yang sudah dimuat di akun resmi humas Polda Jatim sebagai berikut:

    ”Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas,”

    Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan press realese untuk mengklarifikasi bahwa baliho tersebut dipasang oleh vendor tim kampanye paslon capres cawapres.

    Baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan Polri dalam hal ini Polres Mojokerto.

    Dijelaskannya, kesalahan tulisan tersebut ternyata sudah dishcrenshot oleh akun Twitter dan diposting ulang.

    “Saya tegaskan bahwa isu pemasangan baliho capres-cawapres di Pos 905 Pacing dan Pos Pantau Pekukuhan Mojokerto dipasang oleh pihak vendor tim kampanye capres-cawapres dan tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto,”ujar Kombes Dirmanto. (Uci/Aje)

  • Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Anak Perempuan Terlibat Pembunuhan Ibunya di Jember Gara-Gara Asmara

    Jember (beritajatim.com) – Seorang anak perempuan terlibat dalam pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia akhirnya ditangkap polisi bersama dua pria yang jadi tersangka pelaku, satu di antaranya kekasih sang anak perempuan.

    Korban bernama Hasiya (60). Mayatnya ditemukan di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Semasa hidup, Hasiya pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Surabaya dan kemudian kembali ke Jember dan tinggal di rumah SN (40), putrinya di Kecamatan Kencong.

    Selama di Jember, Hasiya bekerja bersama AW (50), seorang pria warga Mojokerto untuk menagih utang. Ia tak menyangka kelak pria ini yang akan menghabisinya.

    Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang duda asal Lumajang berinisial SA (50). Hubungan cinta keduanya ditolak Hasiya. Ini yanh kemudian membuat SA sakit hati. Cintanya kepada SN tak terbendung.

    SA kemudian meminta izin kepada SN untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Entah apa yang ada di benak SN, sehingga mengabulkan keinginan kekasihnya itu.

    Demi memuluskan niatnya, SA meminta bantuan AW. Maka pada Minggu (13/11/2023) dini hari jam setengah dua itu, AW menjemput Hasiya. Percaya dengan rekan sekerjanya itu, Hasiya pun berboncengan menuju Keting dengan dibuntuti SA dan SN.

    Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Tangan Hasiya dipegangi oleh AW yang juga memukul kepala sang peempuan malang itu dengan gagang sabit. Sementara SA menggorok leher Hasiya tersebut dengan pisau. Celana Hasiya juga dilepas untuk mengambil uang Rp 1,2 yang disimpan di sana. Celana dan pisau itu dibuang para pelau ke sungai.

    Tanpa saksi mata kasus pembunuhan itu membutuhkan waktu untuk diungkap. Polisi meminta keterangan dari saksi dari keluarga, kerabat, dan tetangga Hasiya. Titik terang terlihat. SN menjadi tersangka pembunuhan itu.

    “Otaknya SA. Rencana awalnya memberi pelajaran. Namun terbukti pada saat pelaksanaan, tidak ada upaya dari SN untuk menghalangi penganiayaan korban atau melaporkannya, melainkan malah melindungi tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Moch Nurhidayat, ditulis Kamis (14/12/2023).

    Polisi bergerak meringkus AW di Kalimantan Timur dan SA di Kencong. Namun barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjemput Hasiya sudah digadaikan. Polisi juga mencari barang bukti celana dan pisau yang dibuang malam itu.

    Para tersangka dijerat dengan pasal 338, 339, 340 junto 55 ayat 1 KUHP. “Ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. tergantung peran masing-masing. Kalau untuk tersangka yang melakukan perencanaan, hukuman mati yang kami pasang,” kata Nurhidayat. [wir]

  • Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Sepekan, Lima Kasus Pencurian Motor Terjadi di Mojokerto 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Setidaknya dalam sepekan, lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Terbaru, komplotan maling membawa kabur motor pegawai minimarket di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

    Aksi kawanan pencurian beraksi pada, Selasa (12/12/2023) sekira pukul 04.39 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy merah nopol S 2501 NAK milik Ilham Firmansyah.

    Komplotan maling ini datang setelah salah satu pengunjung toko pergi, salah satu pelaku langsung menghampiri sepeda motor korban yang terletak di depan pintu utama toko. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung merusak kunci ganda dan membawa pergi motor ke arah Jalan By Pass Kota Mojokerto.

    Baca Juga: Debat Capres: Ganjar Tegaskan Jaga Demokrasi dan Sikat Korupsi

    Korban, Ilham Firmansyah mengatakan, saat kejadian korban ada di bagian rak minuman. “Saat itu saya lagi di rak minuman setelah melayani pembeli. Lima menit kemudian, teman saya bilang kalau motor saya tidak ada. Saya cek di CCTV, ternyata ada orang yang mengambil,” ungkapnya.

    Dalam rekaman CCTV, lanjut korban, terlihat pelaku mengenakan helm, jaket dan celana berwarna hitam. Komplotan pelaku terlihat berboncengan dan datang tepat setelah salah satu pengunjung pergi meninggalkan toko. Saat kejadian, tepatnya setelah salat Subuh, kondisi toko lagi sepi.

    “Kelihatannya dari awal datang, komplotan pencuri ini hanya ada dua orang. Ini terlihat di rekaman CCTV hanya terlihat dua orang, setelah kejadian sekitar 10 menit ada tukang parkir yang datang. Tadi pagi setelah kejadian saya langsung melapor ke Polsek Magersari,” ujarnya.

    Baca Juga: Gresik United Fokus Benahi Tim Jelang Pertandingan Terakhir Grup 3

    Korban asal Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, jika pihak kepolisian sudah datang ke lokasi dan meminta keterangan. Pihak kepolisian juga meminta rekaman CCTV.

    Empat kasus curanmor lainnya, tiga diantaranya menyasar sepeda motor milik pegawai minimarket saat shift malam. Yakni milik Arif Hidayat, karyawan minimarket di Jalan Muria, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Billy Prastio (20) karyawan minimarket di Jalan Raden Wijaya, Kecamatan Kranggan dan Ilham Firmansyah. [tin/ian]

  • Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

    Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Cuma Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Keluarga korban pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Surabaya Angeline Nathania mengaku kecewa dengan tuntutan 19 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dalam sidang di PN Surabaya, Senin (12/12/2023).

    Melalui kuasa hukum korban yakni Salawati mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa terhadap Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terlalu ringan dan meminta agar majelis hakim menghukum berat Terdakwa.

    Sala menambahkan, asal pembunuhan berencana yang diterapkan sebenarnya kan jelas ada pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana.

    Baca Juga: Warga Blitar Diadili Gelapkan Uang Setoran PMI Surabaya hingga Rp958 Juta

    “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujar Sala, Selasa (13/12/2023).

    Jadi lanjut Sala, sebenarnya Terdakwa sudah didakwa pasal 340 KUHP dan keluarga korban berharapnya sesuai dengan pasal tersebut untuk pemidanaan. ” Yang mana kalau demikian kan harusnya dalam tuntutan lebih tinggi karena pada umumnya Majelis Hakim akan memberi keringanan hukuman,” ujarnya.

    Jadi Sala mewakili klien menyampaikan harapan pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang adil dan berharap lebih berat dari tuntutan /ultra petita.

    Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penyebab Meninggalnya Mahasiswa Unair

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsider yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. [Uci/ian]

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Peringati Hari Antikorupsi dengan Bagi-bagi Kaos

    Kejari Kabupaten Mojokerto Peringati Hari Antikorupsi dengan Bagi-bagi Kaos

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Mojokerto melalukan aksi simpatik dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023. Para jaksa ini membagikan kaos, pin dan gantungan kunci di traffic light Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    “Kita turun ke jalan membagikan gantungan kunci, pin dan kaos. Tujuannya untuk memperkenalkan kepada masyarakat terkait penanganan kasus korupsi juga. Bahwa Kejaksaan tidak hanya secara refresif tapi juga secara prefentif,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra  Senin (11/12/2023).

    Menurutnya, dalam kaos, pin dan gantungan kunci yang dibagikan ke pengguna jalan ada tagline Hakordia 2023. Yakni ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’. Sehingga diharapkan melalui kaos, pin dan gantungan kunci tersebut sebagai sarana sosialisasi Kejari Kabupaten Mojokerto.

    “Kaos itu ada tagline-nya jadi bisa sosialisasi ke masyarakat melalui kaos, pin dan ganrungan kunci itu. Kejaksaan berharap khususnya kepada ASN di Kabupaten Mojokerto dalam segala tindakan di OPD agar sesuai dengan aturan. Walaupun secara administrasi menurut mereka sudah sesuai, belum tentu tidak ada kesalahan di sana,” katanya.

    Di Undang-undang Pengelolaan Keuangan Negara, lanjut Kasi Pidsus, ada aturan yang baik dan benar. Sehingga pihaknya menghimbau agar ASN di Kabupaten Mojokerto untuk mematuhi aturannya. Meski di Kejari Kabupaten Mojokerto biss memberikan pendampingan.

    BACA JUGA: ASN dan Suami Asal Sidoarjo Ditahan Kejari Mojokerto

    “Jadi pendampingan terkait pembangunan di Kabupaten Mojokerto itu ada Bidang Datun, Perdata dan Tata Usaha Negara Di sana ada namanya legal opinion, ada bentuk pendampingan hukum legal assistance. Di sana pemerintah daerah diberi ruang untuk bekerjasama terkait pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya. [tin]

  • Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Kesal Tak Dinikahi, Jadi Alasan Mantan LC di Ngawi Curi Duit Kekasih

    Ngawi (beritajatim.com) – Kesal karena tak dinikahi jadi alasan mantan lady companion (LC) berinisial SM (24) untuk mencuri duit Rp17 juta milik kekasihnya berinisial AJ (44), juragan gabah pada 9 Desember 2023 lalu.

    Janda anak satu asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo itu mengaku kesal karena tak kunjung dinikahi AJ yang berstatus duda. Akhirnya, dia melancarkan aksinya saat pria warga Desa Gebang Malang Kecamatan Mojoanyar Kabuoaten Mojokerto itu berada di dalam kamar kos di Desa Jururejo Ngawi bersamanya.

    Usai menggondol duit kekasihnya, SM pun merental mobil dan hendak kabur ke Sidoarjo. Namun, dia keburu ditangkap Satreksrim Polres Ngawi di Pacet, Mojokerto pada Minggu (10/12/2023). “Anak saya juga sakit waktu itu. Kemudian, saya juga kesal karena gak kunjung dinikahi. Akhirnya saya curi uangnya saat dia tidur malam,” kata SM.

    Dia bercerita, jika korban yakni AJ tak mau menikahinya karena takut kehilangan uang pensiun almarhum istrinya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) semasa hidup.

    Sebelumnya diberitakan, seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Bunuh Mahasiswi Ubaya, Rochmad Ali Dituntut 19 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Rochmad Bagus Apriyatna alias Rochmad Ali. Terdakwa berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Dalam tuntutannya, Suparlan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan pertama (primer).

    “Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP, ” kata JPU dari Kejari Surabaya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:Kejari Bojonegoro Kembali Panggil Tiga Pejabat Pemkab Terkait Mobil Siaga

    “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara,” imbuhnya.

    Selain itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal subsidair yakni pasal 338 ayat (1) KUHP.

    “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua penuntut umum yakni pasal 480 KUHP tentang penadahan,” ucap JPU.

    Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar salah satu tim pengacara terdakwa.

    BACA JUGA:Ada 16 TPS Khusus di Ponorogo untuk Pemilu 2024

    Untuk diketahui, terdakwa membunuh korban karena sakit hati. Korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Caranya yaitu dengan membanting dan mencekil leher korban dengan tali hingga tewas.

    Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam koper dan meminta adik iparnya untuk mengantar di Cangar, Mojokerto.

    Sesampainya di Cangar, terdakwa membuang koper berisi jenazah korban ke jurang. Selain itu, terdakwa juga membuang beberapa barang milik korban dan tali yang digunakan untuk menjerat korban. (Uci/Aje)

  • Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Mantan LC di Ngawi Curi Duit Juragan Gabah Rp17 Juta di Rumah Kos 

    Ngawi (beritajatim.com) – Seorang mantan lady companion (LC) atau pemandu lagu mencuri uang kekasihnya yang merupakan juragan gabah di sebuah kos di Desa Jururejo, Kecamatan/ Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 9 Desember 2023 lalu.

    Adalah wanita berinisial SM (24) asal Desa Gendangrowo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Korbannya, yang merupakan juragan gabah adalah AJ (44) asal Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

    Kejadian berawal saat AJ mengajak SM untuk memborong gabah di wilayah Ngawi. Dia meminta SM untuk menemaninya. Hingga mereka menginap di sebuah rumah kos di Perumahan Ngawi Residence Desa Jururejo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

    Sehari menginap, uang milik AJ hilang. Totalnya mencapai Rp17 juta. AJ lantas melapor ke Polres Ngawi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yakni SM. Hingga akhirnya SM diamankan saat dia berada di kawasan Pacet, Mojokerto menggunakan mobil rentalan. SM pun ditahan di Mako Polres Ngawi.

    “Sesuai pengakuan korban, pelaku mempunyai hubungan dengan korban. Pelaku diajak kerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban. Kemudian uangnya dicuri. Pelaku ini mantan LC uangnya yang dicuri sebanyak Rp17 juta,” kata Iptu Harli Prabowo, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ngawi.

    Saat ini, SM menjalani proses hukum di Ngawi. Polisi turut menyita mobil rentalan yang digunakan janda anak satu itu untuk kabur ke arah Sidoarjo. [fiq/kun]

    BACA JUGA: Truk Angkut Gas dan Mobil Tabrakan di Tol Ngawi, Raize Nangkring

  • Pot Bunga Picu Tersangka di Mojokerto Aniaya Pasutri

    Pot Bunga Picu Tersangka di Mojokerto Aniaya Pasutri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pot bunga menjadi pemicu tersangka, Sutomo (53) melakukan aksi penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (pasutri), Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53). Dengan menggunakan linggis, tersangka menganiaya tetangganya tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrino mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dipicu persoalan taman depan rumah korban. Tersangka menilai taman di depan rumah korban membuat jalan paving di lingkungan tersebut sempit.

    “Motifnya tidak terima karena pot bunganya dipindahkan oleh si korban. Nggak ada dendam. Jadi kronologinya, si korban sama anaknya sedang bersih-bersih kemudian potnya dipindah. Pelaku ini membawa linggis kemudian memukul korban,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).

    BACA JUGA:
    Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Tersangka mengingatkan korban agar membongkarnya namun tak diindahkan korban. Sehingga tersangka nekat menyerang korban karena terbawa emosi. Usai memukul korban, Restu Juwono (51), istri korban Therecia Samito Pudji Trisnani (53) mencoba melerai.

    “Istri korban keluar ingin mencoba melerai tapi kena pukul. Keduanya mengalami luka serius akibat dipukul pakai linggis, yang laki-laki luka di bagian kepala belakang dan sang istri luka di bagian tangan. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan,” katanya.

    BACA JUGA:
    Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 RW 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/beq]

  • Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Aniaya Tetangga Pakai Linggis, Sutomo Diamankan Polresta Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pasangan suami-istri korban penganiaan tetangga dengan linggis di Mojokerto menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husoda Kota Mojokerto. Sementara pelaku, Sutomo (53) beserta barang bukti linggis serta foto luka korban diamankan ke Polresta Mojokerto.

    Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko membenarkan terkait adanya aksi penganiayaan yang dialami pasutri Restu Juwono (51) dan Therecia Samito Pudji Trisnani (53) warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut.

    “Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban atas nama saudara Restu Juwono sedang membetulkan pot bunga didepan rumahnya didatangi oleh pelaku atas nama Sutomo. Kemudian terjadi pemukulan menggunakan alat diduga linggis dari belakang hingga terjatuh,” ungkapnya, Minggu (10/12/2023).

    Melihat kejadian tersebut istri korban, Therecia Samito Pudji Trisnani (53) berteriak dan hendak menolong korban namun juga dipukul menggunakan alat diduga linggis oleh pelaku. Akibat pemukulan pelaku, Sutomo (53), korban mengenai lengan tangan kanan.

    “Saat ini kedua korban di rawat di RSU Dr Wahidin Sudiro Husoda Kota Mojokerto. Tempat tinggal keduanya (pelaku dan korban), saling bertetangga. Pelaku dan barang bukti alat diduga linggis serta foto luka korban diamankan ke Polresta Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

    Unit Identifikasi Polresta Mojokerto sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencatat keterangan dari sejumlah saksi. Kapolsek menjelaskan, proses hukum kasus penganiayaan pasutri tersebut ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto.

    BACA JUGA:

    Pasutri di Mojokerto Dipukul Linggis Secara Membabi-buta 

    Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.

    Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan tersebut terjadi sekira pukul 11.30 WIB. [tin/but]