kab/kota: Mojokerto

  • Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Warga Jombang Babak Belur

    Masuk Rumah Orang Tanpa Izin, Warga Jombang Babak Belur

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tarsan Als Bogang (41) menjadi bulan-bulanan warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Diduga pelaku warga Dusun Selorejo, Desa Gerobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang ini masuk salah satu rumah warga tanpa izin.

    Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, Polsek Trowulan telah menerima penyerahan terduga pelaku dari msyarakat Dusun Pakem, Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. “Yakni seseorang yang diduga melakukan pencurian,” ungkapnya, Senin (17/6/2024).

    Masih kata Kasi Humas, pada Minggu (16/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB, warga Dusun Pakem Wetan RT 005 RW 002, Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto mengamankan seorang laki-laki. Diduga laki-laki tersebut melakukan aksi pencurian.

    “Saat itu, saksi pertama sedang duduk di barat masjid Desa Panggih menghadap ke timur dan melihat ada seseorang masuk kedalam rumah korban. Saksi pertama memberitahu kepada saksi kedua dan saksi kedua dibantu warga berhasil mengamankan pelaku di TKP,” katanya.

    Terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Trowulan. Namun pada saat diserahkan ke Polsel Trowulan, terduga pelaku mengalami luka-luka sehingga oleh piket Reskrim Polsek Trowulan dimintakan visum dan pengobatan ke Rumah Sakit Dian Husada Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Iptu Pamto Hadi Saputra menambahkan, diduga terduga pelaku belum sempat mengambil barang namun sudah ditangkap masyarakat. “Terkait kasus ini, kita lakukan mediasi dengan masyarakat dan Kepala Desa Panggih,” tegasnya.

    Akibat kejadian tersebut, lanjut Kanit Reskrim, terduga pelaku dan sejumlah saksi diminta keterangan oleh petugas. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terduga pelaku diamankan di Mapolsek Trowulan. [tin/but]

  • KOPPIMOKA: Jurus Jitu Satlantas Polres Mojokerto Kota Ciptakan Lalu Lintas Tertib dan Aman

    KOPPIMOKA: Jurus Jitu Satlantas Polres Mojokerto Kota Ciptakan Lalu Lintas Tertib dan Aman

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satlantas Polres Mojokerto Kota terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pengguna jalan.

    Melalui Kolaborasi, Operasi Gabungan Penindakan Pajak, Imbangan (Koppimoka), pengguna jalan diharapkan tertib administrasi dan lalu-lintas.

    Inovasi ini diluncurkan pada, Kamis (13/6/2024) kemarin. Inovasi Satlantas Polres Mojokerto Kota ini bekerjasama dengan Bapenda Mojokerto dan Jasa Raharja melalui kegiatan operasi komprehensif gabungan antara penindakan tilang dan pelayanan Samsat Keliling.

    Mengambil tempat di Jalan Majapahit Selatan, petugas gabungan menghentikan pengguna jalan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dihentikan. Petugas memeriksa surat-surat dan kelengkapan pengguna jalan, selain untuk mengajak tertib berlalu-lintas juga untuk tertib administrasi.

    Sehingga saat diketahui pajak kendaraan pengguna jalan mati maka pengguna jalan diarahkan ke pelayanan Samsat Keliling di mobil Samsat Keliling. Selain bisa membayar pajak kendaraan di tempat, pengguna jalan tersebut juga akan mendapatkan secangkir kopi moka dan coklat dari Polisi Wanita (Polwan).

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Sudirman mengatakan, melalui inovasi Koppimoka, Satlantas Polres Mojokerto Kota mengajak pengendara tertib administrasi maupun tertib berlalu lintas. “Dalam hal ini, bekerja sama dengan Bapenda Mojokerto dan Jasa Raharja,” ungkapnya, Jumat (14/6/2024).

    Operasi komprehensif gabungan tersebut melakukan penindakan tilang dan Pelayanan Samsat Keliling. Menurutnya, inovasi Koppimoka lebih mengedepankan sisi humanis dengan persentasi 70 persen teguran simpatik dan 30 persen penindakan tilang.

    “Bagi pengendara yang kedapatan pajak kendaraannya habis, petugas akan menghentikan dan menganjurkan untuk membayarkan pajak pada mobil Samling yang sudah disiapkan Bapenda Jatim di lokasi. Tujuan dari inovasi Koppimoka ini, untuk mengajak masyarakat tertib dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.

    Sehingga, lanjut Kasat, kelengkapan administrasi yakni pajak kendaraan tersebut saat berkendara di jalan raya terpenuhi. Kasat menambahkan, petugas juga memberikan reward kepada pengendara yang melakukan pembayaran pajak di tempat Koppimoka yakni secangkir kopi dan coklat. [tin/ted]

  • Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Narkoba Senilai Rp174 juta Diamankan Polres Mojokerto Kota

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 6 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

    Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis kasus yang sama tersebut, petugas mengamankan 144,8 gram sabu dan 100 pil double L senilai Rp174.060.000.

    Keenam tersangka tersebut yakni ODC (28) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, SA (28) warga Kecamatan Ngoro, YI (47) warga Kecamatan Mojoanyar, RD (37) warga dan AK (25) warga Kecamatan Pungging serta NA (30) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 144,8 gram sabu, 100 butir tablet pil doubel L, empat unit timbangan elektronik, satu pipet kaca berisi sabu, uang tunai sebesar Rp130 ribu, satu buat kartu ATM dan tiga kendaraan roda dua dan enam unit Handphone (HP) milik para tersangka.

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, selama satu minggu sejak tanggal 6 hingga 12 Juni 2024, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap enam tersangka. “Salah satunya dari pengembangan kasus 1 juta pil koplo yang beberapa waktu lalu kita amankan,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).

    Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan saat merilis pengungkapan kasus narkoba seminggu terakhir di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (13/6/2024). [Foto : Misti/beritajatim.com]Masih kata Ps Kasat, barang bukti barang haram tersebut akan dipasarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto. Barang bukti yang diamankan sebanyak 47 klip sabu dengan total 144,8 gram sabu serta 100 butir pil double L. Dari enam tersangka, empat diantaranya residivis yakni YI (47), RD (37), AK (25) dan NA (30).

    “Mereka baru keluar dari Lapas dan kembali melakukan kegiatan kembali (mengedarkan narkoba). Nilai ekonomis kurang lebih Rp173.760.000 diasumsikan sabu per gram Rp1,2 juta dan kurang lebih Rp300 ribu diasumsikan 1 butir pil double L Rp3 ribu sehingga total keseluruhan Rp174.060.000,” katanya.

    Ps Kasat menjelaskan, warga yang berhasil diselamatkan ± 1.548 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu untuk 10 orang dan 1 butir double L: 1 orang. Tersangka ODC, YI dan NA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.

    “Tersangka RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya. [tin/ted]

  • Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Beraksi Sejak Februari

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic membutuhkan waktu 20 menit untuk melakukan pencurian benda tersebut. Hasil kejahatan tersebut akan dijual Rp7 ribu per kg di wilayah Porong Sidoarjo dan Kota Surabaya.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan menyusul para pelaku beraksi tidak hanya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota saja, namun juga di wilayah hukum Sidoarjo dan Pasuruan.

    “Dari kesaksian mereka, dijual Rp7 ribu per kg. Sementara satu tiang besi kabel fiber optic dengan berat 20 kg. Dalam satu malam, para pelaku bisa beraksi di beberapa TKP. Para pelaku mencari sasaran secara acak, lewat dan mencari sasaran yang ada dan mencuri,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Akibat aksi para pelaku, lanjut KBO Satrekrim ini, jaringan internet di wilayah tersebut terganggu sehingga aksi para pelaku meresahkan masyarakat. Selain di wilayah Kecamatan Gedeg, Jetis dan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, para pelaku juga beraksi di Porong, Sidoarjo.

    “Pelaku AZ ini pernah berkerja narik kabel sehingga tahu cara melepasnya bagaimana dan mengajak ketiga temannya ini melakukan aksi pencurian. Satu tiang 20 menit, mereka punya peran masing-masing. Kabelnya tidak diambil karena mereka mencari belinya saja,” katanya.

    Salah satu pelaku, AZ mengaku, mencari sasaran secara acak dan sepi. “Pernah kerja narik kabel. Satu tiang butuh waktu 20 menit. Lima hari lalu (pencurian di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto). Sejak bulan dua (melakukan aksi pencurian),” ujar warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang ini.

    Sebelumnya, komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic. [tin/suf]

  • Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Nyaru Sebagai Petugas PLN, Komplotan Pencuri Tiang Besi Kabel Fiber Optic di Mojokerto Diringkus

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komplotan spesialis pencuri tiang besi kabel fiber optic diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Saat beraksi, empat pelaku yang diamankan tersebut berpura-pura sebagai sebagai petugas PLN dengan menggunakan atribut petugas.

    Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

    Dari para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic.

    Ps Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Iptu Juda Yulianto mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari Anggota Resmob melakukan Kring Serse. “Anggota Resmob menemukan empat orang sedang melakukan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

    Masih kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota ini, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura memakai baju petugas PLN dan helm. Para pelaku berangkat dari Surabaya dan mencari sasaran di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    “Keempatnya naik Grand Max ke Mojokerto mencari sasaran. Di Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, para pelaku melihat sasaran riang besi kabel fiber optic, ada 10 besi yang kita amankan. Dari pengakuan mereka, ada beberapa TKP. Di Kemlagi empat TKP, di Jetis empat TKP,” katanya.

    Selain di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, lanjut Ps Kasat Reskrim, para pelaku juga beraksi di Sidoarjo dan Pasuruan. Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. [tin/kun]

  • Ibunda Polisi yang Dibakar Istri Datangi Polres Jombang

    Ibunda Polisi yang Dibakar Istri Datangi Polres Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sri Mulyaningsih, ibunda dari Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW, anggota Polri yang dibakar istri Briptu FN di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, mendatangi Polres Jombang, Selasa (11/6/2024).

    Kehadiran Wanita ini untuk mengikuti doa bersama yang digelar oleh Polres Jombang. Sri datang bersama sejumlah kerabat. Dia disambut oleh Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.

    Polres Jombang menggelar doa bersama untuk Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia usai dibakar istrinya sendiri di Asrama Polisi, Mojokerto. Doa bersama ini juga dihadiri Ibu dari Briptu Rian Dwi Wicaksono, , dan dua kerabatnya. Selanjutnya, kerabat almarhum ditunjukkan Pos Penjagaan Mapolres. Di sini lah tempat Briptu Rian bertugas sehari-hari.

    Lalu, Sri diajak Kapolres Jombang bertemu dengan rekan seangkatan, rekan kerja, dan pimpinan di satuan fungsi Briptu Rian di Sat Samapta Polres Jombang. Mereka masing-masing menyampaikan kenangannya saat bersama Briptu Rian semasa hidup. Seperti salah satunya Bripka Bagio.

    Menurut Bripka Bagio, almarhum selalu baik dalam kedinasan. Baik dalam hal tugas penjagaan maupun pengawalan. “Orangnya disiplin. Baik selama bertugas,” ujar Bripka Bagio.

    Setelah itu, Kapolres Jombang bersama keluarga Briptu Rian menuju lapangan apel. Anggota satu angkatan Briptu Rian diperintahkan untuk maju di depan barisan. Sebelum pelaksanaan doa bersama, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan arahan demgan mengajak seluruh anggota, terutama rekan satu angkatan untuk mendoakan Briptu Rian.

    “Kami mengajak rekan-rekan anggota, terutama rekan seangkatan almarhum untuk mendoakan almarhum agar diterima amal ibadahnya semasa hidupnya,” kata AKBP Eko Bagus Riyadi.

    Dikatakan Kapolres bahwa duka cita tidak hanya dirasakan keluarga korban. Namun anggota Polri khususnya anggota Polres Jombang juga merasakan hal yang sama. “Semoga almarhum usnul khatimah,” ujarnya.

    Doa bersama untuk Briptu Rian itu dipimpin Ustad H. Ansori Maksum, pengasuh Pondok Pesantren Umar Zaid, Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang dengan Tema Membina rumah tangga yang tentram dan damai. Para personel Polres Jombang tampak khusyuk saat doa bersama dimulai. [suf]

  • Polwan Pembakar Anggota Polres Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun

    Polwan Pembakar Anggota Polres Jombang Terancam Hukuman 15 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024), terancam dipenjara selama 15 tahun. Penyidik Subdit IV Renakta Krimum Polda Jawa Timur menjerat pembakar anggota Polres Jombang itu dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).

    Saat ini, polisi telah melakukan penahanan kepada Briptu FN. Namun, Briptu FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara lantaran masih mempunyai anak berumur balita.

    “Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan,” imbuh Dirmanto.

    Dari hasil gelar perkara, diketahui Briptu FN juga mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya karena ia berusaha menolong suaminya saat api membakar Briptu RDW hidup-hidup.

    “Pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban. Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga,” imbuh Dirmanto.

    Terkait kasus ini, Dirmanto menghimbau agar masyarakat tidak memperkeruh informasi yang beredar. Apalagi, dalam kasus ini UU KDRT Pasal 3 mengatur tentang hak privasi.

    “Terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini tolong disampaikan kepada warganet. Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” pungkas Dirmanto.

    Diketahui, anggota Polres Jombang Briptu RDW terbakar hidup-hidup usai cekcok dengan istrinya Briptu FN. Dari keterangan polisi, korban diketahui kecanduan judi online hingga menggunakan uang yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga. [ang/suf]

  • Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Akhirnya Buka Suara

    Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Akhirnya Buka Suara

    Jombang (beritajatim.com) – Seorang Polwan yang betugas di Polresta Mojokerto Briptu FN membakar suaminya yang juga anggota polisi hingga meninggal dunia. Korban adalah Briptu Rian Dwi Wicaksono alias RDW, anggota Polres Jombang.

    Jenazah korban sudah dimakamkan, Minggu (9/6/2024) sore. Namun duka keluarga korban belum juga hilang. Keluarga masih syok atas tragedi memilukan itu. Bahkan mereka tak bisa tidur semalaman karena peristiwa yang merenggut nyawa tersebut masing membayang.

    Pernyataan itu diungkapkan oleh Budiono (57), paman dari almarhum, Senin (10/6/2024). Rumah Budiono dengan kediaman keluarga korban berdekatan. Mengenang Rian bagi Budiono adalah mengingat kepedihan. Karena kepergian anggota Satuan Samapta Polres Jombang itu begitu cepat.

    Menurut Budiono, dia Bersama keluarganya masih syok. “Bahkan kami tidak bisa tidur. Kami tidak menyangka peristiwa itu terjadi. Kok bisa begitu. Saya tidak habis pikir. Almarhum itu orangnya pendiam,” ujar Budiono ketika ditemui di rumahnya Dusun Sambong Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, Senin (10/6/2024).

    Bagaimana sosok almarhum di mata keluarga? Budiono mengungkapkan, Rian adalah pribadi yang pendiam dan berperilaku baik sejak kecil. Dia juga mengatakan bahwa sejak kecil Rian memang bercita-cita menjadi polisi.

    “Kalau naik sepeda motor ya seperti orang dinas. Formal banget. Tidak seperti anak remaja yang naik motor penuh gaya. Sejak kecil tertib seperti itu,” kata Budiono menngenang masa remaja keponakannya.

    Lantas apa yang akan dilakukan keluarga? Budiono tidak mau berspekulasi. Karena soal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada keluarga almarhum. Namun saat ini semuanya masih berduka. Masih syok.

    Budiono hanya menandaskan bahwa keponakannya adalah sosok yang lugu. Dia juga menegaskan bahwa selama ini almarhum hubungannya sangat baik dengan keluarga besarnya. Termasuk dengan orangtua serta paman-pamannya.

    Budiono memahami bahwa semua keluarga tidak lepas dari masalah, tak terkecuali dengan keponakannya. Namun yang membuat Budiono mengelus dada adalah penyelesaian dalam prahara rumah tangga keponakannya yang berujung tragis. “Sekali lagi, saya tidak habis pikir. Kok bisa seperti itu,” katanya.

    Sementara itu, di kediaman orangtua almarhum para pentakziah masih berdatangan. Bunga ucapan duka cita juga bejajar di depan rumah itu. Namun demikian, ibunda almarhum belum terlihat menemui petakziah karena masih syok.

    Seperti diberitakan, Briptu Rian berdinas di Polres Jombang, sedangkan istri berdinas di Polres Mojokerto Kota. Mereka selama ini tinggal serumah di Aspol Polres Mojokerto Jl. Pahlawan Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

    Nah, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB keduanya terlibat cekcok. Dari perang mulut berubah mnenjadi adu fisik. Hingga terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sang istri yang seorang Polwan nekat membakar suami.

    Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang harus dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Nah, di rumah sakit pelat merah tersebut Briptu Rian menghembuskan nafas terakhirnya, Minggu (9/6/2024). [suf]

  • Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Suami Kecanduan Judi Online

    Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Suami Kecanduan Judi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Suami kecanduan judi online disebut menjadi motif seorang Polwan Polres Mojokerto Kota berinisial Briptu FN cekcok dan berujung pada membakar suaminya Briptu RDW hidup-hidup, Sabtu (08/06/2024).

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Briptu FN dan Briptu RDW sempat cekcok terkait masalah keuangan keluarga mereka.

    Pasangan Suami Istri (Pasutri) Polisi yang telah dikarunia 3 anak ini cekcok diduga karena sang istri kesal karena ada uang yang hilang di rekening suaminya.

    Briptu FN yang sudah kesal, lantas menyiramkan bensin kepada suaminya. Saat pertengkaran itu, Briptu FN sudah memindahkan ketiga anaknya untuk diasuh oleh asisten rumah tangganya. Api menyala dari korek bensol yang dipantik dari tangan Briptu FN.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara Briptu FN mengaku kesal karena suaminya kecanduan judi online. Uang untuk membiayai ketiga anak dari pasutri itu pun sering digunakan Briptu RDW bermain judi.

    “Motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,” kata Dirmanto, Minggu (09/06/2024).

    Dirmanto menjelaskan saat kejadian, korban baru saja pulang dari kantor. Kemudian korban cekcok dengan istrinya. Karena tensi terus naik, Briptu FN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kemudian menyiramkan bensin ke wajah dan tubuh briptu RDW.

    “Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” imbuh Dirmanto.

    Saat suaminya terbakar, Briptu FN sempat menolong suaminya. Ia pun turut membawa suaminya ke rumah sakit dan menyesal dengan perbuatannya.

    “Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” tutur Dirmanto.

    Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini merupakan kejadian pertama. Polisi menduga, Briptu FN sudah tidak bisa menahan emosi dan rasa kesalnya sehingga melakukan penyiraman bensin kepada suaminya.

    Saat ini, kasus ini sudah ditangani Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Jawa Timur. Briptu FN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dirmanto menjelaskan kalau kondisi psikis dari Briptu FN masih trauma dan terguncang atas peristiwa ini.

    “Kita kasih pendampingan psikiater. Saat ini masih ditinjau semua,” kata Dirmanto.

    Kedepan, Polda Jawa Timur akan mulai melakukan mapping untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada anggotanya. Langkah itu sebagai antisipasi agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa.

    “kita sudah mendapatkan mapping anggota-anggota yang memang mempunyai masalah dan kelihatan. Kadang-kadang anggota kan ini punya masalah tapi tidak kelihatan, yang tahu hanya mereka berdua. Ini kita terus lakukan mapping untuk upaya-upaya pencegahan agar hal-hal ini tidak terjadi lagi,” tutup Dirmanto.

    Diketahui, Briptu RDW saat ini telah meninggal dunia usai dirawat di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Briptu RDW mengalami luka bakar hingga 96 persen. (ang/ted)

  • Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istrinya

    Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istrinya

    Jombang (beritajatim.com) – Pemakaman anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono diiringi dengan derai air mata keluarga dan kerabatnya, Minggu (9/6/2024). Pria kelahiran 27 April 1997 ini dimakamkan di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Dusun Samong Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang yang merupakan tanah kelahirannya.

    Pejabat Polres Jombang juga hadir dalam pemakaman tersebut. Pihak keluarga sangat terpukul atas kepergian bapak dua anak yang berdinas di Satuan Samapta Polres Jombang ini. Begitu jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 16.15 WIB, tangis keluarga langsung pecah.

    Anggota Sat Samapta Polres Jombang yang meninggal dalam perawatan dengan luka bakar 96 persen isetelah dibakar hidup-hidup isrinya, Briptu Fadilatun Nikmah, alias Briptu FN di Aspol Mojokerto Kota.

    Jenazah Briptu Rian diantar dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto menggunakan ambulans. Selanjutnya, jenazah tersebut diantar ke TPU desa setempat. Pemakaman diawal dengan upacara yang diikuti jajaran Polres Jombang. Bendera warna merah putih liang lahat almarhum.

    Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan selama ini korban dikenal baik. Tidak pernah ada masalah Ketika berdinas di Polres Jombang. “Anaknya pendiam. Tapi bagus saat menjalin komunikasi,” kata Kasnasin.

    Selama ini, lanjutnya, Briptu Rian bertugas di Satuan Samapta. “Selama ini tidak ada tanda-tanda almarhum mempunyai masalah keluarga,” ujarnya.

    Pasalnya, sebelum meninggal, Briptu Rian masih berdinas seperti biasa. Bahkan terakhir Kasnasin sempat ngobrol tentang pekerjaan. “Dia bilang kalau pindah ke Samapta. Sekali lagi, anaknya baik,” ujarnya. [suf]