kab/kota: Mojokerto

  • Paman di Sumenep Tega Rudapaksa Keponakan Siswi SMP

    Paman di Sumenep Tega Rudapaksa Keponakan Siswi SMP

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah H, benar-benar tak bermoral. Pria 41 tahun, warga Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini tega melakukan rudapaksa terhadap J (14), keponakan sendiri yang merupakan siswi SMP.

    “H melakukan rudapaksa di rumah J saat kondisi rumah kosong. Ia memaksa disertai ancaman terhadap korban yang masih keponakannya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (10/7/2024).

    Setelah melakukan perbuatan bejatnya, H memberikan uang Rp10 ribu kepada J dan memintanya untuk tidak menceritakan kepada siapapun.

    “H mengancam akan membunuh korban kalau berani memberitahu pada siapapun tentang kejadian itu,” ungkap Widiarti.

    Karena merasa aman, pelaku seperti ketagihan. Ia kembali melakukan rudapaksa pada korban setiap kali rumah dalam kondisi kosong.

    Hingga ketika 13 April 2024, pelaku kembali melakukan rudapaksa pada korban di ruang keluarga. Saat itu, kakak korban memergokinya.

    “Begitu kakak korban ini melihat adiknya jadi korban rudapaksa, langsung kakak korban ini meninju wajah pelaku. Pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri,” papar Widiarti.

    Kakak korban pun menceritakan pada orangtuanya tentang ulah pelaku. Tak menunggu lama, kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Sumenep.

    “Korban ternyata langsung kabur dari rumahnya setelah aksi pencabulannya kepergok. Anggota pun melakukan pengejaran. Informasinya, pelaku kabur ke Mojokerto,” ujar Widiarti. [tem/beq]

  • Hendak Dikirim ke 3 Kota, Polres Mojokerto Kota Amankan 925 Botol Miras Ilegal

    Hendak Dikirim ke 3 Kota, Polres Mojokerto Kota Amankan 925 Botol Miras Ilegal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 925 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan anggota Samapta Polres Mojokerto Kota, Minggu (7/7/2024) kemarin. Ratusan botol miras dari Bali tersebut hendak dikirim ke tiga kota di Jawa Timur yakni Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.

    Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera mengatakan, pengungkapan peredaran miras tanpa izin tersebut bermula dari informasi yang diperoleh petugas jika akan ada pengiriman miras ilegal dari Bali ke wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Berbekal informasi tersebut, tim diterjunkan.

    “Sekira pukul 03.00 WIB, saat petugas melakukan patroli rutin menemukan satu kendaraan truk nopol AG 9345 DA sedang berhenti di SPBU Pertamina 54.613.01 di Jalan Raya By Pass Kota Mojokerto. Anggota melihat sekelompok orang yang sedang transaksi miras ilegal,” ungkapnya, Senin (8/7/2024).

    Petugas mendapati ratusan botol miras yang dikemas di dalam dus saat dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 18 dus berisi 925 botol arak Bali dengan kemasan 600 ml yang rencananya akan diedarkan ke Mojokerto empat dus, Kediri 10 dus dan Tulungagung empat dus.

    “Masing-masing per botol dijual Rp45 ribu, kalau ditotal semuanya sekitar Rp51 juta. Totalnya 925 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml. Berdasarkan pengakuan sopir truk RA, 19 dus berisi miras itu diangkut dari Jalan Cargo Permai Denpasar. Ia berdalih tidak mengetahui, miras tersebit titipan seseorang,” katanya.

    Petugas pun langsung mengamankan sopir truk tersebut berinisial RA (35) warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ke Mapolres Mojokerto Kota bersama barang bukti truk truk nopol AG 9345 DA yang muat 925 botol miras ilegal.

    “Sopir truk terancam Pasal KUHP 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman alkohol. Ancaman paling lama 2 bulan, denda Rp 50 juta,” pungkasnya. [tin/kun]

  • Usai Sukolilo, Kini Giliran Polsek Genteng Tembak Kaki Bandit Curanmor

    Usai Sukolilo, Kini Giliran Polsek Genteng Tembak Kaki Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) Usai Polsek Sukolilo menembak bandit curanmor beberapa waktu lalu, Kini giliran Polsek Genteng. Diketahui petugas Reskrim Polsek Genteng terpaksa menembak kaki Rivaldy warga Jalan Kalimas Baru Surabaya lantaran melawan saat ditangkap.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan Rivaldy diamankan di sebuah hotel salah satu kawasan Surabaya. Ia ditangkap setelah anggota Polsek Genteng mendapatkan laporan kejadian curanmor pada Selasa (04/06/2024) lalu di Jalan Lawang Seketeng 5/10. Korban berinisial FB (29) warga Ploso saat itu sedang memesan makanan. Sepeda motor Honda Beat 2023 Hitam L 4233 ACF yang dikendarai langsung diparkir di pinggir warung dalam keadaan dikunci stir.

    “Tidak sampai 5 menit, korban keluar warung dan mendapati sepeda motornya hilang,” kata Bayu Halim, Minggu (07/07/2024) malam.

    Mengetahui motornya hilang, korban sempat melakukan pencarian dengan memeriksa CCTV dan bertanya ke orang sekitar. Dari rekaman CCTV terekam aksi Rivaldy menggasak sepeda motor Honda Beat milik FB. Korban pun melapor ke Polsek Genteng.

    “Setelah kami terima laporannya kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka berinisial RV,” imbuh Bayu Halim.

    Dari hasil pemeriksaan polisi, Rivaldy ternyata sudah beraksi di 13 lokasi berbeda. Ia tercatat pernah beraksi 2 kali di Mojokerto, 2 kali di Lamongan dan 9 kali di Surabaya. Ia juga memodifikasi kunci L agar aksinya lebih cepat. Setiap berhasil mencuri motor, Rivaldy langsung berangkat ke Madura untuk menjual hasil kejahatannya.

    “Harganya bervariasi mulai Rp 800 ribu sampai Rp 3,5 juta. Hasilnya untuk judi online pak,” kata Rivaldy.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. [ang/aje]

  • Polisi Jombang Tangkap 3 Pemuda Mabuk dan 11 Motor di Malam 1 Suro

    Polisi Jombang Tangkap 3 Pemuda Mabuk dan 11 Motor di Malam 1 Suro

    Jombang (beritajatim.com) – Guna menganrisipasi konvoi pesilat di malam 1 Suro, jajaran Polres Jombang melakukan patrol dan penyekatan di wilayah perbatasan. Dalam patrol itu, korps berseragam coklat menyita 11 sepeda motor dan 3 pemuda usai pesta miras.

    Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan, patrol penyekatan tersebut dilakukan mulai Sabtu (6/7/2024) malam hingga Minggu dini hari. Lokasinya adalah perbatasan Mojoagung – Mojokerto, kemudian perbatasan Ngoro Jombang – Kediri.

    Selain itu, penyekatan juga dilakukan di perbatasan Braan Kecamatan Bandarkedungmulyo – Kertosono Nganjuk, lalu perbatasan Ploso – Plandaan Kabupaten Jombang, serta pertigaan Ngrandu – Jatipelem Jombang.

    Seiring dengan itu, polisi juga melakukan Razia di angkringan yang berada di jalan protocol Jombang. Hasilnya, polisi menangkap tiga pemuda yang sedang pesta miras di angkringan tersebut. Polisi juga menyita 2 botol miras.

    “Tiga pemuda mabuk kita jerat dengan pasal tipiring (tindak pidana ringan). Mereka kita tangkap saat di angkringan jalan Gus Dur. Selain itu kita juga menyita 11 sepeda motor yang tidak dilenngkap surat-surat,” pungkas Kasnasin. [suf]

  • Dugaan Perzinaan, Oknum ASN Pemkab Mojokerto Dilaporkan Suami ke Polres Mojokerto

    Dugaan Perzinaan, Oknum ASN Pemkab Mojokerto Dilaporkan Suami ke Polres Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Suami di Mojokerto melaporkan istri sahnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satrekrim Polres Mojokerto. RD (34) dilaporkan terkait kasus dugaan perzinaan yang dilakukan bersama Pria Idaman Lain (PIL), IM (40).

    Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto telah menerbitkan laporan polisi nomor LP/B/92/VII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut dilakukan setelah sang suami mengerebek sang istri bersama rekan kerjanya pada, Selasa (2/7/2024).

    Keduanya digerebek di sebuah rumah yang terletak di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Keduanya digerebek di salah satu kamar sedang berduaan di dalam kamar dalam kondisi telanjang bulat.

    KBO Satrekrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus perzinaan yang menyeret oknum PNS tersebut. “Kejadian jam 4, jam 11 an (dilaporkan ke Polres Mojokerto) karena sudah dilakukan mediasi di Balai Desa Sambiroto,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

    Mantan Kanit Reskim Polsek Puri ini menjelaskan, jika bapak dua anak tersebut sudah melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Pihaknya juga sudah meminta keterangan yang bersangkutan bersama kedua pasangan bukan suami-istri tersebut.

    “Sudah (laporan), di BAP tadi pagi. Sudah dimintai keterangan, terkait perzinaan, keduanya memiliki suami dan istri yang sah. Secara hukum melanggar aturan. Namun kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan,” katanya.

    KBO menjelaskan, jika pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti baju milik terlapor. Pihaknya juga sudah melakukan visum yang hasilnya akan diketahui dua hari sampai tiga hari mendatang.

    Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD. [tin/kun]

  • Berawal dari Sikap Aneh, Suami di Mojokerto Gerebek Istri Oknum ASN Bersama Rekan Kerja

    Berawal dari Sikap Aneh, Suami di Mojokerto Gerebek Istri Oknum ASN Bersama Rekan Kerja

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sikap aneh sang istri dan berujung sering cek-cok membuat kecurigaan AR (35) terhadap sang istri, RD (34). Bapak dua anak ini curiga sang istri yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto punya Pria Idaman Lain (PIL).

    “Kecurigaan sudah lama tapi beberapa hari sikapnya semakin aneh. Kemarin itu saya buntuti sama teman saya ternyata mereka ada di tempat yang sama (salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto),” ungkap sang suami AR (35), Rabu (3/6/2024).

    Ia bersama rekannya mendatangi salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto setelah membuntuti sang istri pulang kerja. Terbukti di dalam salah satu kamar di salah rumah tersebut, sang istri sedang berduaan dengan seorang laki-laki.

    “Teman saya bilang di kamar depan tidak ada orang, saya diajak teman saya masuk. Memang benar mereka ada di sana. Kurang tahu (rumah siapa), mungkin punyanya yang laki-laki. Sudah sekitar tiga bulan, sering cek-cok. Awalnya saya kira cuma cek-cok biasanya tapi makin kesini tidak bisa ditolelir,” katanya.

    Ia curiga sang istri memiliki PIL sehingga ia bersama temannya mencari tahu terkait kebenarannya. Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan pengerebekan pada, Selasa (2/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB tersebut. Sang istri bersama IM (40) yang merupakan pegawai honorer di tempat yang sama sang istri bekerja.

    “Dari situ ada kecurigaan apakah ada orang ketiga kemudian saya telusuri sama teman saya. Ternyata benar ada main belakang. Kalau untuk bersatu lagi itu sudah sering kali saya sampaikan, sebelum kejadian ini sudah sering kali. Saya kasihan ke dia tapi dia seolah-olah membuat kayak mengejek,” katanya.

    AR menjelaskan, beberapa kali ia sudah berupaya meminta agar sang istri kembali kepadanya. Namun tidak diindahkan oleh sang istri dan justru semakin menjadi-jadi sehingga ia membawa kasus tersebut ke Polres Mojokerto dan Pemkab Mojokerto, tempat sang istri bekerja.

    “Itu tidak satu dua kali, itu berkali-kali namun kesempatan itu sudah disia-siakan akhirnya terbukti sendiri. Untuk rujuk lagi tidak, kesempatan berkali-kali. Mungkin ini jalannya dari Gusti Allah. Kelanjutannya lapor ke Polres dan BKPSDM, harus sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang saya bawa, pakaian laki-laki,” lanjutnya.

    Sebelumnya, seorang suami menggrebek sang istri yang sedang berduaan bersama pasangan selingkuhnya di dalam sebuah kamar. Sang istri, RD (34) diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    Saat digerebek bersama warga, keduanya dalam keadaan telanjang bulat di dalam kamar di salah satu perumahan di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pasangan laki-laki yakni, IM (40) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan pegawai honorer satu kantor dengan RD. [tin/kun]

  • Bantu Sumur Bor, Kapolres Mojokerto Kota Berikan 50 Paket Sembako kepada Warga Dawarblandong

    Bantu Sumur Bor, Kapolres Mojokerto Kota Berikan 50 Paket Sembako kepada Warga Dawarblandong

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, Polres Mojokerto Kota membangun sumur bor untuk warga Desa Banulegi, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Peresmian ditandai dengan kegiatan bakti sosial (baksos) dan bantuan sosial (bansos) serentak.

    Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri bersama Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota Ny Andani Daniel, didampingi PJU Polres Mojokerto Kota, Kapolsek Dawarblandong, Danramil Dawarblandong dan Ketua MUI Kecamatan Dawarblandong.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, pembangunan sumur bor tersebut merupakan bentuk kepedulian Polres Mojokerto Kota kepada masyarakat Desa Banyulegi jelang peringatah Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78. Kepedulian tersebut diwujudkan dengan membuat sumur bor untuk kepentingan masyarakat umum.

    “Sumur bor ini bertujuan untuk menyediakan akses air bersih bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Desa Banyulegi Kecamatan Dawarblandong. Sehingga saya berharap bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama,” ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan 50 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari semangat Bhayangkara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

    “Mohon diterima pemberian dari Polres Mojokerto Kota ini, memang tidak seberapa nilainya tapi setidaknya dalam kesempatan ini semoga bisa membantu meringankan keluarga dari Bapak-Ibu sekalian,” harapnya.

    Sementara itu, Kelapa Desa (Kades) Banyulegi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekdes) Banyulegi, Mujahidin menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Polres Mojokerto Kota kepada masyarakat Desa Banyulegi. “Semoga kepolisian tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegasnya. [tin/kun]

  • Para Mama Muda Minta Pelaku Investasi Bodong Mojokerto Ditangkap

    Para Mama Muda Minta Pelaku Investasi Bodong Mojokerto Ditangkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan korban dugaan penipuan investasi bodong di Mojokerto berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor. Pasalnya, terduga pelaku pasangan suami-istri (pasutri) Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24) tidak diketahui keberadaannya.

    Sebanyak 70 orang mayoritas mama-mama muda di Mojokerto melaporkan pasutri ke Polres Mojokerto terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong senilai Rp2 miliar tersebut. Kerugian para korban bervariasi mulai dari Rp38 juta hingga Rp250 juta per orang.

    Para korban melaporkan ke Polres Mojokerto, 17 Mei 2024 lalu. Ini lantaran terlapor warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diduga kabur karena keberadaannya tak diketahui saat ini. Terlapor tidak ada di rumahnya.

    “Kita sempat dikumpulkan oleh keluarga pelaku (terlapor) untuk menemui pelaku (terlapor) dirumahnya. Tapi tenyata saat itu, kedua terlapor tidak ada di rumah. Orang tuanya malah bilang tidak tahu kalau anaknya tersebut kabur,” ungkap salah satu korban, Annisa Dwi (24), Minggu (23/6/2024).

    Warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini bersama puluhan korban yang mayoritas mama muda tersebut melaporkan terlapor lantaran terlapor sudah tidak ada di rumahnya. Para korban kesulitan mencari keberadaan keduanya sehingga para korban melapor ke Polres Mojokerto.

    “Kami berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini. Meraka pasangan suami-istri (terlapor), saat ini kami tidak bisa menemui mereka. Mereka menghilang, semua media sosial keduanya sudah dimatikan,” tambah korban lain, Mella Rosna (33).

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong tersebut mengaku akan mengecek laporan tersebut dari korban. “Sebentar saya cek ya,” ujarnya singkat.

    Sebelumnya, sebanyak 70 orang mayoritas mama-mama muda di Mojokerto melaporkan pasangan suami-istri (pasutri) ke Polres Mojokerto terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, investasi bodong senilai Rp2 milyar tersebut menyeret pasutri, Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24).

    Warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan Polres Mojokerto pada tanggal 17 Mei 2024 lalu. Puluhan korban tersebut membawa sejumlah dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti. Seperti surat pernyataan tanggung jawab tidak kabur, bukti mutasi rekening bank untuk investasi dan bukti percakapan melalui pesan Whatsapp (WA) terkait kesepakatan bagi hasil. [tin/but]

  • Sambut Bandara Dhoho, Begini Langkah DPC Ferari Karesidenan Kediri

    Sambut Bandara Dhoho, Begini Langkah DPC Ferari Karesidenan Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Dinamika hukum yang bakal berkembang dengan hadirnya Bandara Dhoho Kediri menjadi perhatikan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari). Organisasi profesi advokat ini memandang pentingnya peningkatkan soliditas anggota dalam rangka memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

    “Semakin majunya wilayah dengan terbukanya Bandara Dhoho Kediri membawa banyak investor yang masuk. Dimana, dengan majunya perkembangan bisnis, nantinya berkembang pula dinamika masyarakat, juga perkembangan hukum di masyarakat,” tutur Ketua DPD Ferari Jawa Timur Didik Prasetyo dalam agenda silaturahmi dan konsolidasi organisasi di Kediri, pada Minggu (23/6/2024).

    Acara tersebut dihelat oleh DPC Ferari Karesidenan Kediri. Tidak hanya Ketua DPD Ferari Jawa Timur Didik Prasetyo, pertemuan yang berlangsung di Adakala Coffee Eatery Kediri tersebut juga dihadiri oleh sejumlah Ketua DPC Ferari di Jatim diantaranya, Gresik, Mojokerto dan Jombang.

    Didik menambahkan, DPC Ferari Karesidenan Kediri bakal menghadapi berbagai tantangan ke depannya. Diantaranya, akan banyak menerima keluhan-keluhan dari masyarakat yang bersentuhan dengan hukum. Maka, dari itu harus mempersiapkan anggota dan pengurusnya dalam melayani para pencari keadilan tersebut.

    Ketua DPD Ferari Jawa Timur Didik Prasetyo

    Dalam agenda turun bawah ke pengurus daerah kedua setelah Situbondo ini, Didik berhadap supaya DPC Ferari Kediri semakin berkembang dan solid antara pangurus dan anggotanya. Mengikuti dinamika di masyarakat Kediri dan memberikan bantuan dan layanan hukum kepada warga yang membutuhkan.

    Sementara itu, Ketua DPC Ferari Karesidenan Kediri Divi Kusumaningrum mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan soliditas antar pengurus dari pusat hingga daerah dalam mewujudkan visi misi organisasi yakni, menjadikan hukum yang benar, adil dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.

    “Ferari hadir tidak hanya dalam pendampingan hukum. Tetapi juga pendidikan di bidang hukum. Kami akan mewujudkan visi misi Ferari dalam mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegas Divi Kusumaningrum.

    Melalui silaturahmi dan konsolidasi ini, pengurus dan anggota Ferari Karesidenan Kediri mendapatkan banyak masukan dalam upaya memajukan organisasi. Sehingga Ferari Kediri bisa menjadi ujung tombak dalam upaya pendampingan hukum kepada masyarakatnya.

    Ketua DPC Ferari Karesidenan Kediri Divi Kusumaningrum

    Setelah pertemuan ini, dosen hukum Universitas Kadiri Kediri ini menambahkan, akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah teknis dan kongkrit dalam program kerja. Diantaranya, ikut serta dalam memajukan lembaga pendidikan di bidang hukum.

    “Banyak dosen dan calon doktor di Ferari yang akan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat umum maupun mahasiswa. Sehingga, ke depannya tidak ada masyarakat yang buta hukum,” tutupnya.

    Silaturahmi dan konsolidasi DPC Ferari Karesidenan Kediri dikemas dalam dialog ringan dan santai. Antar pengurus dan anggota saling bertukar saran dan masukan demi membangun organisasi yang semakin baik. [nm/but]

  • Majelis Hakim PN Mojokerto Gelar Sidang di PT SGH

    Majelis Hakim PN Mojokerto Gelar Sidang di PT SGH

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Perkara ini melibatkan anak bos PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto.

    Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan di objek yang berada di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (21/6/2024). Sidang dengan agenda PS ini dilaksanakan setelah pemeriksaan perkara sudah masuk tahap pembuktian dan sebagai bagian untuk menemukan alat bukti.

    “Karena ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi kurang jelas sehingga kami perlu memastikan baik posisi dan letak gembok yang dirusak. Karena kemarin itu ada keterangan saksi menurut kami kurang jelas sehingga kami harus datang ke lokasi untuk membuktikan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

    Sidang agenda PS tersebut juga untuk mengetahui persis dimana letak gembok dan juga pintu gerbang PT SGH pada saat kejadian. Yakni pada tanggal 7 Juni 2021 lalu. Harapannya majels hakim tidak salah dalam menjatuhkan keputusan dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH tersebut.

    “Untuk membuktikan atau mengetahui persis dimana sih letak gembok, termasuk dengan pintu gerbang tadi yang katanya tarik menarik. Sehingga menjadi jelas bagi kami, supaya kami jangan salah dalam menjatuhkan putusan. Itu nanti akan kami lihat, akan kami pertimbangkan apakah ada bukti baru tapi intinya kami memastikan mengenai posisi dan letak gembok itu ada dimana,” jelasnya.

    Menurutnya, hasil dari sidang dengan agande PS tersebut akan masuk dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Menurutnya pihaknya tidak bisa memberikan pendapat namun dari fakta-fakta di lapangan, lanjut Frans (panggilan akrab, red) majelis hakim akan mempertimbangkan untuk memutuskan kasus tersebut.

    “Artinya itu nanti semua akan masuk dalam pertimbangan hukum kami, saya nggak bisa memberikan pendapat karena nanti akan ada pendalaman keputusan. Akan kami pertimbangkan semuanya melalui fakta-fakta itu,” jelasnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga R Baskoro mengatakan, sidang dengan agenda PS tersebut bertujuan agar kasus dugaan tindak pidana pengrusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT SGH jelas. “Dari kronologi yang disampaikan saksi-saksi di persidangan seperti apa? Letaknya dimana? Jadi lebih jelas,” tambahnya.

    Kasus tersebut berawal saat, Hari Susanto selaku pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa, yakni sejak bulan Februari 2021 antara Rp6 miliar sampai Rp9 miliar.

    PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respon sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan. Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di dua tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai.

    Selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses pengilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di tangki tersebut dengan tagihan dibayar PT SGH sampai Rp20 juta per bulan. Ada dua rantai dengan empat gembok yang dipasang di dua tangki tetes dipasang.

    Sekitar 25 orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan menggunakan linggis dan palu pada tanggal 7 Juni 2021. Mereka mendobrak pintu dengan cara dicongkel dan masuk ke belakang.

    Setelah dari belakang lokasi dua tangki, mereka kembali membawa gembok dan rantai dalam kondisi rusak dan dibuang di depan pos satpam. Aksi pengrusakan yang diambil gambar oleh satpam PT SGH tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto karena bagian depan berada di wilayah hukum Polres Mojokerto.

    Para pelaku pengrusakan turut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Setahun lebih baru kasus pengrusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Namun dalam hal ini, Direktur PT SGH, Tauchid, SH turut dilaporkan PT Akar Jati dalam kasus penggelapan tetes tebu.

    Laporan tersebut dilakukan karena PT SGM telah menggembok tangki dan laporan tersebut diterima Polres Mojokerto Kota. Sidang perdana digelar tanggal 22 Mei 2024. Dalam laporan yakni Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 170 dan 55 tapi dalam persidangan hanya Pasal 406 ayat 1 dan 55. [tin/but]