kab/kota: Mojokerto

  • Candi Madu, Inovasi Polsek Dlanggu Polres Mojokerto Cooling System Jelang Pilkada 2024

    Candi Madu, Inovasi Polsek Dlanggu Polres Mojokerto Cooling System Jelang Pilkada 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polsek Dlanggu Polres Mojokerto menggelar Cangkruan Diskusi Kamtibmas Masyarakat Dlanggu (Candi Madu). Inovasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Dlanggu ini sebagai cooling system jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

    Inovasi Candi Madu digelar di salah satu rumah makan di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Inovasi Candi Madu digelar dalam rangka memantapkan dukungan Polri dalam menciptakan harkamtibmas dan penguatan penanganan konflik sosial maupun cooling system menghadapi Pilkada serentak 2024.

    Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam berharap dari inovasi Candi Madu tersebut pihaknya mendapatkan saran rembug maupun masukan untuk kamtibmas di wilayah hukum Polsek Dlanggu. “Candi Madu ini cangkrukan untuk membangkitkan budaya di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Sabtu (3/8/2024).

    Selain itu, lanjutnya, dalam kegiatan tersebut juga diskusi membahas kamtibmas untuk harkamtibmas menjelang Pilkada serentak, 27 November 2024. Menurutnya, seluruh jajaran TNI/Polri juga akan diterjunkan dalam pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

    “Candi Madu ini sebagai bentuk wujud dukungan Polri kepada masyarakat sesuai tupoksinya. Bila ada permasalahan di desa mari kita komunikasikan bersama. Seperti pesan Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto untuk selalu mengelola konflik sosial jika terjadi di wilayah dan jangan pernah lelah berbuat baik untuk masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Camat Dlanggu Ahmad Samsul Bakri mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan sebuah perpaduan yang luar biasa antara Forkopimca dan Polri. “Kita bisa saling tukar pikiran dan memecahkan bersama, semua komponen di masyarakat menjadi satuan yang tidak terpisahkan untuk  bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tuturnya.

    Pihaknya berharap inovasi Candi Madu tersenit menjadi contoh yang baik untuk wilayah lainya agar situasi dan kondisi di wilayah Kecamatan Dlanggu selalu aman terkendali terutama menjelang Pilkada serentak 2024. Pihaknya berharap situasi kamtibmas di Kecamatan Dlanggu berjalan aman kondusif.

    Selain berdiskusi dengan masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan dlanggu, kegiatan juga diisi dengan penanganan dan cara menanggapi berita hoax agar masyarakat juga lebih aware tentang berita hoax. Turut hadir Danramil Dlanggu diwakili Peltu Giyono, Ketua AKD Kecamatan Dlanggu H Sunyoto. [tin/kun]

  • Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

    Polres Mojokerto Kota Ringkus Komplotan Penipu dan Pengelapan Mobil Rental

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Resmob Tan Satrisna Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental. Tiga pelaku diamankan setelah terbukti menggelapkan mobil rental dari 11 korban di kawasan Mojokerto, Jombang dan Sidoarjo.

    Ketiga pelaku yakni Dimas Bagus Setiawan (40) warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Bowo (43) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari dan Beni (23) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

    Ketiganya diringkus di rest area Tol Ngawi pada, 1 Juni 2024 lalu. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan lima mobil. Diantaranya, Avanza Veloz nopol W 1469 XM, Avanza putih nopol 1023 ZF, Avanza putih nopol W 1026 ZF, Xenia putih nopol L 1669 KP serta Ertiga putih nopol 1613 UIT.

    Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, mereka terbukti menggelapkan mobil rental dengan cara menggadaikan dan menjualnya seharga Rp30 juta hingga Rp90 juta. “Ada 11 korban dan lima kendaraan roda empat yang berhasil disita,” ungkapnya, Rabu (31/7/2024).

    Masih kata Kasat, modusnya Dimas yang memiliki usaha rental mobil menyewa mobil dari sejumlah korban yang juga sesama perental. Perjanjian awal, setoran senilai Rp4 juta untuk satu unit mobil setiap bulannya. Setelah dua bulan berjalan, setoran yang semula lancar, tiba-tiba tersendat.

    “Korban kemudian menarik mobilnya di tempat usaha pelaku di Kelurahan Meri (Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto). Saat dicari, mobil yang dirental ternyata sudah digadaikan dan dijual ke Bowo dan Beni. Tersangka juga menjual sejumlah mobil yang dibeli secara kredit dari sejumlah finance atas nama orang lain,” katanya.

    Dari hasil penipuan dan pengelapan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp30 juta sampai Rp90 juta. Dimas dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. Sementara Bowo dan Beni diancam dengan pasal 480 KUHP dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, pelaku Dimas Bagus Setiawan (40) mengaku, aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan karena usahanya mengalami krisis. “Karena usaha rental kami kekurangan anggaran, terpaksa kami gadaikan. Sebelumnya kami sudah ada pembayaran, jadi korbannya percaya,” tegasnya. [tin/kun]

  • Warga Binaan Lapas IIB Mojokerto Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

    Warga Binaan Lapas IIB Mojokerto Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Petugas kesehatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar bakti sosial (baksos), Senin (29/7/2024). Baksos pemeriksaan kesehatan bagi para warga binaan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pengayoman.

    Kegiatan di Aula Serbaguna Lapas Klss IIB Mojokerto ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan fisik para warga binaan. Baksos dipimpin Dokter Ina dengan memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada ratusan warga binaan yang berada di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto.

    Kegiatan diawali dengan penyuluhan kesehatan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pencegahan penyakit tidak menular dan penyakit menular. Dokter Ina juga membahas terkait pencegahan dan penanganan scabies yang sering kali di derita para warga binaan.

    Para warga binaan menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk perhatian dari pihak Lapas Klas IIB Mojokerto terhadap kesejahteraan kesehatan mereka. Dengan kegiatan ini, Lapas Klas IIB Mojokerto tidak hanya menunjukkan komitmen dalam pembinaan warga binaan tetapi juga memberikan kontribusi positif menuju Indonesia Maju.

    “Pemeriksaan dan konsultasi kesehatan warga binaan ini merupakan upaya deteksi dini adanya penyakit menular maupun tidak menular. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan tekanan darah, gula darah, serta pengecekan umum terhadap kondisi kesehatan para warga binaan,” ungkapnya. [tin/kun]

  • Bawa Pistol Rakitan, Kakek Asal Sidoarjo Diamankan Polisi

    Bawa Pistol Rakitan, Kakek Asal Sidoarjo Diamankan Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang kakek asal Sidoarjo diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto. AS (55) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api jenis pistol rakitan di Jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan alhamdulillah bisa kami amankan tersangka,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).

    Masih kata Kasat, tersangka AS (55) warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut diamankan pada, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti senjata api jenis pistol rakitan.

    “Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.30 WIB, petugas mendapatkan informasi ada seseorang yang memiliki senjata api rakitan. Tersangka yang kita amankan inisial AS, umur 55 tahun warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, ada dua saksi yang kami periksa,” katanya.

    Tersangka diamankan saat membawa senjata api jenis pistol rakitan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berikut sarung senjata warna coklat. Satu selongsong tambahan peluru kaliber 22, dua peluru revolver 3,8 jenis US, enam peluru keliber 22 CIS3.

    “Barang bukti senjata api jenis pistol rakitan berikut delapan buah amunisi, untuk barang bukti kami uji lab-kan, untuk saat ini barang bukti kami letakkan di Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1, ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. [tin/ian]

  • Polres Mojokerto Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

    Polres Mojokerto Ringkus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Pidana Ekonomi (Pidek), Satrekrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. Dari tangan para tersangka diamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp172 juta.

    Tersangka pembuat uang palsu Lukman Khamidi (55) warga Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo diamankan di lokasi pembuatan uang palsu di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sementara tersangka Mukti Widodo warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri merupakan pembeli uang palsu dari tersangka.

    Tersangka diamankan saat transaksi uang palsu di Jalan By Pass depan eks Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (21/5/2024). Sekira pukul 07.00 WIB, keduanya bertemu untuk melakukan transaksi uang palsu. Dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti.

    Diantaranya, uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp24 juta dan lembaran uang palsu pecahan Rp50 ribu senilai Rp172 juta. Sebanyak 17 catridge printer merek HP, satu unit laptop merek HP mini 210-1002TU serial CNF0056JB4, satu unit charger laptop, satu buah mouse laptop, satu unit printer merek HP color laser jet pro M154A.

    Satu buah isolasi bening transparan, satu buah lakban warna biru, satu kaleng cat warna putih ukuran 0,5 kg merek Sunrise screen ink, satu kaleng cat warna yellow up 200 gram merek Sunrise screen ink, empat kaleng sisa kemasan cat warna putih merek Sunrise screen ink ukuran 200 gram.

    Satu set alat sablon manual, satu Handphone (HP) merek Nokia beserta sim card, satu HP Android merek samsung warna hitam beserta sim card, dua box plastik pita foil, satu botol cairan thiner M3 ukuran 1 liter, satu buah cutter dan satu buah gunting warna hijau.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. “Unit Pidana Ekonomi Satrekrim Polres Mojokerto melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan para tersangka,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).

    Tersangka Lukman Khamidi membuat dan mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu dibantu seseorang dengan nama panggilan Gendut warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari tersangka Lukman Khamidi, petugas melakukan pengembangan dari diamankan tersangka kedua yakni Mukti Widodo.

    “MW membeli dan janjian di By Pass, turun dari bus dan menghampiri tersangka LK sehingga kami amankan. MW membeli uang palsu dari LK sebanyak 9 kali dan digunakan berbelanja di pasar di wilayah Kediri, jika ketahuan MW akan menukar dengan uang asli,” katanya.

    Barang bukti yang diamankan uang palsu 480 lembar pecahan Rp50 ribu siap edar senilai Rp24 juta, uang palsu pecahan Rp50 ribu belum dipotong sebanyak 860 lembar. Kasat menjelaskan, masing-masing lembar tercetak empat lembar, total sebanyak 3.440 lembar dengan senilai Rp172 juta.

    “Gendut warga Pandaan, Pasuruan masih kami lakukan pencarian. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar,” tegasnya.

    Sementara itu, tersangka Lukman Khamidi (55) mengaku baru membuat dan mencetak uang palsu sejak enam bulan lalu. “Rp1 juta (uang palsu) dijual Rp300 ribu. Iya saya gambar setelah itu saya sablon. Belajar dari Youtube ada, baru 9 kali penjualan. Nggak banyak, kadang 800, 400, nggak banyak,” ujarnya. [tin/suf]

  • Uang Dikuras, Kotak Amal Musala di Jombang Pindah ke Kebun

    Uang Dikuras, Kotak Amal Musala di Jombang Pindah ke Kebun

    Jombang (beritajatim.com) – Kotak amal Ar Rifai Dusun Plosorejo Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang digasak maling. Uang yang ada di kotak amal tersebut dikuras oleh pelaku. Selanjutnya, kotak amal ini dibuang di kebun berjarak 50 meter dari musala.

    Terungkapnya kasus ini bermula saat menemukan kotak amal di kebun kosong. Tak jauh dari lokasi juga terdapat sepeda motor Kaze R warna hitam S 2125 RC. Pada saat bersamaan, takmir musala geger karena kotak amal hilang.

    Sepeda motor tak bertuan itu kemudian diserahkan ke polisi. Kasus hilangnya uang di kotak amal juga dilaporkan. Nah, dari laporan tersebut korps berseragam coklat melakukan penyelidikan. Penelusuran dilakukan melalui sepeda motor yang tertinggal itu.

    “Kami mengetahui kotak amal hilang saat salat subuh. Ternyata kotak amal tersebut kita temukan di kebun yang tak jauh dari musala. Tapi isinya sebesar Rp1 juta sudah hilang. Kita akhirnya melapor ke polisi,” kata Zainul Arifin, takmir musala, Senin (22/7/2024).

    Nah, berdasarkan penelusuran sepeda motor yang tertinggal, akhirnya mengarah ke Patoni (25), seorang buruh harian lepas di Pasar Mojoagung. Korps berseragam coklat pun memburu pria kelahiran Desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Jawa Tengah itu.

    Patoni ditangkap tanpa perlawanan. Awalnya, dia mengelak tudingan petugas. Namun dirinya tidak bisa mengelak karena ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu Unit sepeda motor Kaze R warna hitam S 2125 RC, potongan bata, serta sisa uang kotak amal Rp155 ribu.

    “Pelaku kita tangkap di tempat kosnya di Dukuhdimoro Mojoagung pada Minggu kemarin. Pengakuannya sudah tiga kali melakukan pencurian kotak amal. Lokasinya di Jombang dan Mojokerto,” kata Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas sembari mengungkapkan bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. [suf]

  • Dugaan Pencabulan, Polisi Amankan Konten Kreator Konveksi di Mojokerto

    Dugaan Pencabulan, Polisi Amankan Konten Kreator Konveksi di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, MGS (24). Dengan iming-iming akan dinikahi, warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang tak lain kekasihnya, IAL (17).

    Pelaku yang berprofesi sebagai konten kreator untuk konveksi di Mojokerto ini dilaporkan korban warga Kota Mojokerto pada 22 April 2024 lalu. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan status tersangka. Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada, 12 Juli 2024 kemarin.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan sebanyak tiga kali. “Bulan Januari, Februari dan April di rumah kos di Kota Mojokerto. Berawal dari korban kenal dengan pelaku, pacaran kemudian pelaku menjanjikan untuk dinikahi,” ungkapnya, Senin (15/7/2024).

    Masih kata Kasat, pelaku menjalin hubungan dengan korban yakni berpacaran. Pelaku menyetubuhi korban dan berjanji kepada korban akan bertanggung jawab menikahi korban. Namun setelah melakukan berhubungan badan dengan korban, pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Justru pelaku putus dengan pacarnya yakni korban. Pelaku konten creator di sebuah konveksi, korban sudah tidak sekolah. Kedua berpacaran selama empat bulan. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku MGS (24) mengaku, putus dengan korban lantaran korban terlalu over protektif. “Tiga kali di tempat kos di Kota Mojokerto. Pacaran empat bulan, kenal dikenalkan teman tapi dia (korban) over protektif, ke kerjaan. Saya diminta keluar dari kerjaan, padahal kita sudah lamaran,” tegasnya. [tin/kun]

  • Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Pesilat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Untuk mengantisipasi bentrok, Polres Mojokerto Kota mengamankan 73 pesilat, Selasa (9/7/2024). Mereka diamankan saat hendak menyaksikan acara pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Mojokerto Raya di GOR Krapyak Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sebanyak 73 pesilat tersebut diamankan di sejumlah wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Yakni penyekatan di Kelurahan Miji, Jalan Gajah Mada, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Di Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, perbatasan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto-Jombang.

    Sebanyak 73 pesilat yang diamankan tersebut terdiri dari 68 laki-laki dan lima perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yakni sebanyak delapan pesilat dari Mojokerto, 45 pesilat dari Sidoarjo, delapan pesilat dari Surabaya, empat pesilat dari Jombang, lima pesilat dari Nganjuk dan tiga pesilat dari Gresik.

    Dari 73 pesilat tersebut, 17 pesilat diantaranya diberikan sanksi tilang lantaran sepeda motor yang mereka kendarai tidak standart. Seperti menggunakan knalpot brong. Petugas tidak menemukan senjata tajam (sajam) maupun barang terlarang lainnya sehingga para pesilat ini diberikan sanksi pidana ringan (tipiring).

    Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono mengatakan, petugas gabungan diterjunkan dalam pengamanan pengesahan warga baru PSHT. Yakni sebanyak 450 personil dari Polri, 50 personil TNI, 10 orang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto, dan 10 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

    “Selain menjaga keamanan akan dilakukan penyekatan di jalan perbatasan-perbatasan Kota Mojokerto seperti di Dawarblandong, Gedeg arah ke Gresik dan Lamongan dan juga perbatasan arah Jombang masuk Mojokerto,” jelasnya, Rabu (10/2024).

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, puluhan pesilat tersebut diamankan lantaran hendak hadir sebagai penggembira dalam acara pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Padahal dari pihak panitia dan pengurus PSHT tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir.

    “Ya intinya mereka mau hadir sebagai penggembira saja (meramaikan) padahal dari pihak panitia dan pengurus psht tidak mengundang bahkan melarang untuk hadir. Karena potensi kerawanan terjadi gesekan dengan masyarakat dan perguruan pencak silat yang lain,” ungkapnya.

    Mereka rata-rqta diamankan petugas gabungan di wilayah perbatasan hukum Polres Mojokerto Kota. Indikasi mereka hendak membuat keributan, lanjut Kasat, imi terlihat ketika banyak yang sengaja melepas plat nomor kendaraan atau menutup plat nomornya. sehingga petugas gabungan mengamankan mereka.

    “Mereka masuk Mojokerto untuk menyaksikan pengesahan di Sooko (GOR Krapyak Desa Wringirejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto). Tidak ada yang pidana, tipiring saja karena hanya konvoi, tidak membawa sajam. Sedangkan lainnya akan dilakukan pembinaan panggil orang tua dan ketua rantingnya dan membuat surat pernyataan,” katanya.

    Menurutnya, selama ini setiap ada kegiatan serupa selalu ada gesekan dengan pihak lain. Sehingga untuk mengantisipasi bentrok, puluhan pesilat yang akan menjadi pengembira diamankan. Mereka yang dikenakan tipiring akan dilakukan pembinaan, dengan memanggil orang tua dan ketua ranting dan membuat surat pernyataan.

    Sebelumnya, Polres Mojokerto Kota menghimbau kepada seluruh anggota warga PSHT mengikuti acara pengesahan warga baru tidak melakukan konvoi. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap ikut menjaga lingkungan masing-masing supaya tidak terjadi kerusuhan dan menjaga keamanan masing-masing.

    Selain petugas gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga menerbitkan Surat Edaran (SE). Yakni SE No : 100.3.4.3/5852/417.604.3/2024 tentang Penyelanggaraan Ketentraman dan Ketertiban pada Pelaksanaan Pengesahan Warga Baru PSHT Mojokerto Raya. Dalam SE tersebut berisi himbauan kepada masyarakat dan pesilat.

    Yakni agar ikut serta mengantisipasi pesilat penggembira masuk ke wilayah Kota Mojokerto dengan alasan ngopi, dan nongkrong. Dalam rangka menjaga keamanan dan keteriban di wilayah Kota Mojokerto, pemilik warung-warung kopi dihimbau untuk tutup lebih awal yakni pada pukul 20.00 WIB. Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga melayangkan surat kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL).

    Surat tersebut dilayangkan H-1 sebelum pengesahan warga baru PSHT Mojokerto Raya. Aparat penegak peraturan daerah (perda) ini meminta PKL di tiga jalur tutup sementara pukul 17.00-05.00 WIB. Yakni PKL di sepanjang Pasar Tani Kecamatan Puri, Jalan RA Basuni Kecamatan Soomo serta di Jalan A Yani Jotangan Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. [tin/suf]

  • Polres Lamongan Amankan Puluhan Orang dan Motor saat Pengamanan Pengesahan Warga PSHT

    Polres Lamongan Amankan Puluhan Orang dan Motor saat Pengamanan Pengesahan Warga PSHT

    Lamongan (beritajatim.com) – Meskipun Polres Lamongan telah diimbau agar tidak melakukan konvoi saat pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), nemun konvoi tetap dilakukan oleh massa penggembira, Selasa (9/7/2024) malam.

    Sebanyak 1.736 perugas yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan di 4 titik strategis pun harus bekerja keras untuk melakukan penyekatan terhadap massa penggembira, serta menindak pelanggar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Petugas tersebar di empat titik strategis yang dianggap rawan, yaitu perbatasan Bojonegoro, Babat – Lamongan, perbatasan Widang, Tuban – Babat, perbatasan Mantup, Balongpanggang – Gresik, dan perbatasan Deket – Duduk (Tugu Batik),” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, Rabu (10/7/2024).

    Dalam operasi penyekatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 47 orang pelaku konvoi dan 85 unit sepeda motor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (spektek) diberikan tindakan penilangan.

    “ Rombongan penggembira yang datang dari berbagai wilayah seperti Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Mojokerto, Gresik, dan Jombang juga ditindak tegas dan terukur,” tuturnya.

    AKapolres menjelaskan, acara pengesahan yang berlangsung di Padepokan Setia Hati Terate, Jalan Airlangga No. 22, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, dimulai pukul 22.00 WIB dan prosesi pengesahan warga baru dilaksanakan pada pukul 24.00 WIB.

    Kegiatan pengesahan selesai pada pukul 02.00 WIB, dan warga baru yang telah disahkan meninggalkan padepokan menuju ranting atau komisariat masing-masing dengan pengawalan Polsek Jajaran.

    “Seluruh rangkaian kegiatan pengesahan berakhir pada pukul 04.00 WIB dengan keadaan aman dan lancar,” tuturnya.

    Meskipun seluruh rangkaian acara utama telah berakhir, namun Kapolres beserta pejabat utama dan seluruh anggota kepolisian serta personel gabungan tetap berada di lapangan, guna memastikan situasi tetap kondusif.

    Kapolres menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga selama kegiatan pengesahan, serta menjaga ketertiban di wilayah Lamongan.

    “ Polres Lamongan sudah melaksanakan upaya secara maksimal dalam rangka pengamanan kegaiatn warga baru PSHT di wilayah Lamongan, Alhamdulillah pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif.” tutupnya. (fak/ted)

  • Tiduri Ponakan Sejak SD hingga SMP, Paman Dibekuk di Mojokerto

    Tiduri Ponakan Sejak SD hingga SMP, Paman Dibekuk di Mojokerto

    Sumenep (beritajatim.com) – J (14), siswi salah satu SMP di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini ternyata sudah bertahun-tahun menjadi korban rudapaksa pamannya.

    “J ini di rudapaksa pamannya mulai kelas VI SD. Perbuatan bejat pelaku itu diteruskan sampai korban sekarang SMP kelas VII,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (10/07/2024).

    Ia mengungkapkan, H (41), warga Desa/ Kecamatan Guluk-guluk, pelaku rudapaksa ini melakukan aksinya di rumah korban, saat kondisi rumah sepi. Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, disertai ancaman.

    “Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau berani bercerita pada orang lain tentang perbuatan pelaku. Kemudian pelaku memberi korban uang Rp 10.000,” terang Widiarti.

    Sampai pada suatu ketika, aksi pelaku merudapaksa korban kepergok kakak korban. Kakak korban langsung meninju wajah pelalu dan pelaku kabur.

    “Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Saat didatangi ke rumahnya, ternyata pelaku sudah melarikan diri,” ujar Widiarti.

    Informasi yang didapatkan, pelaku kabur ke Mojokerto. Anggota Polres Sumenep pun meluncur ke Mojokerto untuk mencari dan menangkap pelaku.

    “Berkat bantuan informasi dari masyarakat, anggota kami berhasil menangkap H, tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur. H ditangkap di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto,” papar Widiarti.

    Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui perbuatannya. Motifnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. “Pelaku tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong,” ucapnya.

    Saat ini korban ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat pasal 81 ayat (3),(1) dan pasal 82 ayat (2),(1) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    “Ancaman hukumannya H penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Widiarti. (tem/but)