kab/kota: Mojokerto

  • Kebacut.. Kantor Balai Desa di Mojokerto Dijadikan Tempat Asusila

    Kebacut.. Kantor Balai Desa di Mojokerto Dijadikan Tempat Asusila

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah anggota Karang Taruna dan warga mendatangi Kantor Balai Desa Seduri di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/8/2024). Mereka meminta pihak pemerintah desa (pemdes) untuk bersikap tegas dalam penangganan kasus asusila yang terjadi di Kantor Balai Desa Seduri pada Rabu (24/7/2024) lalu.

    Dengan membawa spanduk berisi tuntutan, anggota Karang Taruna dan warga Desa Seduri ini menyampaikan tuntutannya. Mediasi yang dilakukan di pendopo Kantor Balai Desa Seduri dihadiri dari Kepala Desa (Kades) Seduri, pihak Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan Kanit Reskrim Polsek Mojosari.

    Pihak kepolisian menjelaskan jika dalam kasus asusila bisa dilaporkan jika pihak yang dirugikan melapor yakni suami atau istri dari terduga pelaku. Dalam kasus tersebut suami atau istri dari terduga pelaku tidak melapor, namun karang taruna dan warga geram lantaran Kantor Balai Desa Seduri digunakan sebagai tempat asusila.

    Sehingga pihak kepolisian menyarankan untuk Sekdes yang mengetahui langsung kejadian tersebut melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Pihak kepolisian meminta karang taruna dan warga untuk mempercayakan kepada pihak desa terkait hal tersebut.

    Salah satu warga, Alfan mengatakan, warga menghendaki jika kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto sebagai efek jera kepada terduga pelaku. “Untuk penegakan hukum tindak asusila di Desa Seduri. Di dalam kantor desa dilakukan petugas kebersihan dan istrinya warga Desa Seduri,” ungkapnya.

    Kedua terduga pelaku merupakan warga Desa Seduri dan keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas lantaran kasus tersebut terjadi di Kantor Desa Seduri sehinggga membuat nama baik Desa Seduri tercemar di masyarakat.

    Sementara itu, Kades Seduri, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya menerima apa yang menjadi tuntutan dari warga. “Kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, suami dari terduga pelaku tidak menuntut. Namun jika warga berkehendak melapor, maka kami siap mengawal bersama-sama,” katanya.

    Kades menjelaskan, jika terduga pelaku merupakan petugas kebersihan dan penjaga malam di Kantor Balai Desa Seduri yang sudah bekerja sekitar 10 tahun. Dari hasil mediasi pada, Senin (29/7/2024), terduga pelaku bersedia mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pernyataan.

    “Yang tahu itu Bu Carik (Sekdes), Bu Carik pada saat itu buka pintu kantor mau ambil kemoceng dan di ruangan ada dua orang berbuat tidak senonoh. Ruangan kosong. Masalah itu kami belum tahu (perbuatan asusila) karena saya tidak berada di situ, yang tahu Bu Carik dan BPD,” tegasnya.

    Kasus tersebut bermula saat pihak desa akan menggelar rapat pembubaran panitia ruwah desa. Sekretaris Desa (Sekdes) datang sekira pukul 16.00 WIB, mendapatkan dua sepeda motor terparkir di halaman Kantor Balai Desa Seduri. Namun ia tak melihat kedua pemilik kendaraan tersebut.

    Hal tersebut tak membuat Sekdes curiga, namun lantaran pendopo dalam kondisi kotor sehingga ia berniat mengambil kemoceng yang ada di dalam Kantor Balai Desa. Saat itu, pintu dalam kondisi terkunci sehingga ia mencari kunci untuk membuka pintu Kantor Balai Desa Seduri.

    Setelah pintu berhasil dibuka, ia kemudian melangkah ke ruang sebelah timur hendak mengambil kemoceng. Alangkah terkejutnya, ia melihat terduga pelaku yang tak lain petugas kebersihan Kantor Desa Seduri ada di dalam ruangan tersebut bersama seorang perempuan.

    Keduanya diduga tengah melakukan hubungan layaknya suami-istri. Melihat hal tersebut, Sekdes kemudian berlari keluar ruangan ke pendopo. Bendahara desa yang melihat Sekdes berlari dengan kondisi ketakutan pun bertanya, namun dijawab Sekdes tidak menyampaikan apa-apa.

    Tak lama kedua terduga pelaku kemudian keluar dari ruangan dan meninggalkan Kantor Balai Desa Seduri menggunakan sepeda motor masing-masing. Hingga rapat pembubaran panitia ruwah desa berakhir, Sekdes tidak menceritakan apa yang sudah dilihatnya.

    Hingga akhirnya Kades Seduri, Zaenal Arifin mengetahui setelah mendapat laporan. Kasus tersebut sebelumnya sudah dimediasi oleh pihak desa, suami dari terduga pelaku tidak ada tuntutan. Namun warga geram dengan aksi asusila yang dilakukan terduga pelaku di dalam Kantor Balai Desa. [tin/but]

  • Kapolres Mojokerto Akan Tindak Tegas Perusuh Pilkada 2024

    Kapolres Mojokerto Akan Tindak Tegas Perusuh Pilkada 2024

    Mojokerto (beritajatim.com) – Satu orang pendemo pingsan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (15/8/2024). Aksi tersebut dilakukan lantaran tak puas dengan hasil penghitungan suara sehingga massa meminta pencoblosan ulang.

    Massa aksi dari pasangan calon (paslon) yang kalah tersebut mendatangi kantor penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Massa membawa sejumlah poster berupa tuntutan yang ditujuhkan kepada KPU. Aksi pembakaran ban bekas dan pelemparan ke petugas pun tak terelakkan.

    Sehingga pihak kepolisian menerjunkan personel dalmas untuk meredam aksi massa, anjing pelacak dan mobil water canon pun turut diterjunkan. Akibatnya, satu pendemo pingsan dan harus mendapatkan perawatan. Tak lama, petugas berhasil memukul mundur massa aksi hingga kondisi kembali kondusif.

    Ini merupakan simulasi yang digelar Polres Mojokerto dalam Peragaan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Praja Semeru 2024 yang digelar di halaman Mapolres Mojokerto. Peragaan ini bertujuan untuk menguji kesiapan dan koordinasi antara berbagai pihak menjelang Pilkada 2024.

    Dalam simulasi tersebut diperagakan mulai tahapan awal penyelenggaran Pemilu hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Turut hadir Bupati Mojokerto, Komisioner KPU, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Dandim 0815 Mojokerto.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Operasi Mantap Praja Semeru 2024 digelar mulai tanggal 19 Agustus hingga 31 Desember 2024. “Semoga Mojokerto aman dan saya pastikan, aman itu berawal dari panjenengan memberikan informasi yang sejuk, aman dan damai,” ungkapnya.

    Sebanyak 1.600 personel gabungan TNI/Polri dan stakeholder terkait diterjunkan dalam pengamanan Pilkada 2024. Dengan indikator yang diberikan oleh tim penilai, lanjut Kapolres, Kabupaten Mojokerto masuk dalam kategori aman dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Tapi kita tidak boleh berpikir underestimate, saya pastikan melalui sistem pengamanan kota yang sudah kita saksikan bersama, saya akan melaksanakan tindakan tegas kepada para pelaku perbuatan melanggar hukum. Saya tidak pandang bulu, saya pastikan tindak tegas,” tegasnya. [tin/but]

  • Polres Mojokerto Kota Ringkus 5 Penjual Chip Domino di Medsos

    Polres Mojokerto Kota Ringkus 5 Penjual Chip Domino di Medsos

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus lima pria karena diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) berkedok game online. Kelimanya nekat menjual chip domino dengan perantara media sosial (medsos) di Facebook (FB).

    Kelimanya yakni CB (44) dan LA (39) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, serta NF (42) warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. FY (22) dan MR (21) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, Tim Resmob berhasil mengamankan lima pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait postingan di laman FB. “Dari Informasi tersebut kami kembangkan,” ungkapnya, Rabu (14/8/2024).

    Kelimanya diringkus di lokasi berbeda. Pelaku CB dan LA diringkus di sebuah warung kopi di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Jetis pada, Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 16.17 WIB. Sedangkan NF diringkus pada, Kamis (8/8/2024) pukul 04.30 WIB di Pasar Lespadangan, Kecamatan Gedeg.

    “FY dan MR, kita tangkap di Rest Area Gunung Gedangan, Jumat pekan lalu. Chip tersebut dijual melalui grup Facebook bernama Info Chip Mojokerto dan sekitarnya. Kelimanya menggunakan aplikasi dan web yang berbeda dengan hasil yang didapat Rp35 ribu sampai Rp37 ribu rupiah per Chip,” katanya.

    Mereka bermain judol di aplikasi bernama Higgs Game Island di unduh dari playstore dengan bermodal chip 1 billion kemudian berhasil menang di game panda menjadi beberapa chip kemudian dijual. Selain di Higgs Game Island, para tersangka juga bermain di Indo Xslot.

    “Dalam aplikasi ini mereka melakukan top up terlebih dahulu melalui rekening bank. Di Indo Xslot ini tersangka bermain di No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft. Hasil kemenangannya mereka dapat dengan cara withdraw ke rekening bank,” jelasnya.

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima unit Handphone (HP), dua kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp510 ribu. Para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. [tin/suf]

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023 Senilai Rp5 Miliar

    Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023 Senilai Rp5 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tenggah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  Kabupaten Mojokerto tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, jika kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

    “Setelah kami lakukan puldata dan pulbaket, kami tingkatkan ke penyelidikan sekitar bulan Juli lalu. Sampai saat ini, kami belum meminta keterangan pihak-pihak yang harus dimintai keterangan. Yakni dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 kurang lebih Rp5 miliar tersebut,” ungkapnya, Selasa (12/8/2024).

    Masih kata Kasi Pidus, dana hibah tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.

    “Untuk dugaan apa saja? Ini masih perlu didalami lagi karena masih belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Secepatnya, mungkin dari pihak KONI, dari Disbudporapar juga selaku pemberi hibah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan upaya Kejaksaan memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto membenarkan terkait penyelidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto terhadap lembaga otoritas keolahragaan dibawah kepemimpinannya tersebut. “Nggih mbak. Alhamdulillah hanya di mintai penjelasan saja, 3 minggu yang lalu,” tegasnya. [tin/ian]

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023 Senilai Rp5 Miliar

    Kades dan Kaur Keuangan di Mojokerto Diperiksa Buntut Dugaan Korupsi Dana BK Desa

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta.

    Muji Utomo dan Linatur Rofiah menjalani periksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil telaah yang dilakukan tim penyidik menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta dalam penyalahgunaan pembangunan jalan desa tersebut dari laporan masyarakat sekira bulan Juni 2024.

    “Kita lakukan telaah terlebih dahulu, hasil telaah kita rapat tim juga baru ditingkatkan ke penyelidikan. Penyelidikan mulai dilakukan di bulan Juli. Baru dua orang saksi yang kita periksa yaitu Kepala Desa dan Kaur Keuangan,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).

    Masih kata Kasi Pidsus, proyek pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah tersebut sepanjang sekitar 700 meter. Proyek pembangunan jalan desa tersebut menggunakan dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta.

    “Hari ini, kami panggil sebagai saksi. Kades dan Kaur Keuangan, dua-duanya hari ini. Baru pertama kali ini kami panggil. Belum, kami belum menghasilkan kesimpulan apa-apa, kami menunggu keterangan yang lain,” katanya.

    Pasalnya, tim penyelidikan masih akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta tersebut. Rencananya pihak perangkat desa hingga CV akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

    “Yang lain itu misalnya perangkat desa, ini pasti ya. PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa), CV-nya juga, kan desa juga membeli bahan material. Masih dua saksi yang dipanggil,” tegasnya. [tin/ian]

  • PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

    PKB Kabupaten Mojokerto Ikut Laporkan Lukman Edy 

    Mojokerto (beritajatim.com) – DPC PKB (Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Mojokerto melaporkan Lukman Edy ke Polres setempat, Rabu (7/8/2024). Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB ini dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB, serta penyebaran berita bohong.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal yaitu Pasal 45A jo pasal 28 tentang Undang-undang ITE. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

    Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, pelaporan ini ditunjukkan untuk Lukman Edy yang melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. “Tuduhan tersebut tidak mendasar karena menyebarkan berita bohong dan merugikan kami terutama di partai,” ungkapnya.

    Masih kata Ketua DPRD Kabupaten Moiokerto ini, akibat tuduhan tersebut yang dirugikan tidak hanya DPP namun struktural PKB baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil laporan yang sudah diantarkan ke Polres Mojokerto.

    “PKB dituduh tidak transparan dan tidak akutanbel dalam hal keuangan. Sebelumnya sudah kami ketahui Bersama, laporan Banpol, Pileg, Pilpres sudah diaudit resmi oleh BPK atau audit independen. Targetnya kami laporkan dulu, yang penting ada proses yang dilakukan oleh pihak polres,” pungkasnya. [tin/suf]

  • Ekonomi Hingga Judi Online Pemicu Keretakan Rumah Tangga di Mojokerto

    Ekonomi Hingga Judi Online Pemicu Keretakan Rumah Tangga di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – kesenjangan ekonomi menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga di Mojokerto. Hal itu menyusul data di PA (Pengadilan Agama) tentang adanya 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian.

    Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, faktor utama pengajuan permohonan perceraian adalah ekonomi dengan 936 perkara. “Faktor terbanyak kedua adalah pertengkaran yang tak kunjung berakhir, dengan 396 perkara,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

    Di samping itu, lanjut Farhan, penyebab ketiga terbanyak yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 59 perkara. Kemudian perselingkuhan akibat pihak ketiga atau keberadaan wanita idaman lain maupun pria idaman lain, yang menyebabkan rumah tangga tak harmonis yakni mencapai 57 perkara.

    “Terbaru, faktor judi online dan mabuk-mabukan atau narkoba juga turut berkontribusi menyumbang tingginya angka perceraian, yakni sebanyak 55 perkara. Faktornya bermacam-macam, namun ekonomi masih yang paling besar,” tegasnya.

    Sebelumnya, sebanyak 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Jumlah tersebut mengajukan permohonan perceraian selama tujuh bulan terakhir, terhitung mulai Januari hingga Juli 2024.

    Jumlah pengajuan permohonan perceraian tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2023 lalu. Di mana, tujuh bulan di tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.940 perkara cerai talak maupun gugat yang masuk ke meja majelis hakim. [tin/suf]

  • 2.027 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai, Didominasi Cerai Gugat

    2.027 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai, Didominasi Cerai Gugat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Jumlah tersebut mengajukan permohonan perceraian selama tujuh bulan terakhir, terhitung mulai Januari hingga Juli 2024.

    Jumlah pengajuan permohonan perceraian tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2023 lalu. Di mana, tujuh bulan di tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.940 perkara cerai talak maupun gugat yang masuk ke meja majelis hakim.

    Panitera Muda (Panmud) Hukum, PA Mojokerto, Farhan Hidayat mengatakan, kasus cerai gugat masih mendominasi permohonan perpisahan. Yakni, sebanyak 1.550 mempelai wanita yang menggugat cerai suaminya dan sebanyak 477 mempelai pria yang menggugar cerai talak istrinya.

    “Cerai gugat lebih banyak diajukan dari pada cerai talak. Yang paling banyak memang di awal tahun, karena beberapa perkara yang masuk di bulan Desember tahun sebelumnya (2023) dialihkan ke tahun yang akan datang,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

    Awal hingga pertengahan tahun ini justru menjadi waktu yang paling banyak dipilih pemohon dan penggugat dalam mengajukan perceraian. Tercatat, ada sebanyak 424 perkara mampir di meja majelis hakim selama bulan Januari. Disusul bulan Juli yang mencatatkan 324 permohonan perkara cerai.

    “Hingga kini, kami baru memutus cerai sebanyak 1.506 perkara. Sedangkan 521 perkara lainnya sedang dalam proses persidangan dan sebagian dicabut karena kedua mempelai sepakat berdamai. Dari jumlah itu, kesenjangan ekonomi menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga,” katanya

    Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah di sisa waktu kurang dari lima bulan ke depan. Mengacu dari jumlah total perkara cerai di tahun 2023 lalu, permohonan perceraian di PA Mojokerto mencapai 3.900 pengajuan. [tin/kun]

  • Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 556 Botol Arak di Jalur Tol

    Polres Jombang Gagalkan Penyelundupan 556 Botol Arak di Jalur Tol

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menggagalkan pengiriman 834 liter minuman keras (miras) jenis arak putih dalam kemasan 556 botol di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Miras tersebut berasal dari Purwokwerto Jawa Tengah dan hendak dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

    Selain menyita ratusan botol arak, polisi juga mengamankan sopir dan kernet kendaraan yang mengangkut cairan haram tersebut. Keduanya adalah Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora. Satu lagi adalah Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

    Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, seluruh barang bukti dan dua orang tersebut sudah diamankan di Polres Jombang. Penangkapan itu, kata Aly, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman miras.

    Tim Samapta pun bergegas bergerak mengadang pengiriman miras tersebut di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (3/8/2024). Benar saja, mobil Toyota Kijang LGX yang dicurigai oleh petugas melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.

    Tak membuang Waktu, korps berseragam coklat langsung mengehentikan mobil tersebut. Penggeledahan dilakukan. Nah, dari situ polisi menemukan menemukan 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol.

    “Ratusan botol miras ini rencananya dikirim ke Jombang dan Mojokerto. Pengiriman miras dari Purwokerto akan di kirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto. Dua orang yang mengirim miras juga kita amankan,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, penjual minuman beralkohol dijerat tipiring sebagaiman dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

    “Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” imbau pungkas Aly sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud. [suf]

  • Dua Jambret di Mojokerto Babak Belur Dihajar Warga

    Dua Jambret di Mojokerto Babak Belur Dihajar Warga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepergok melakukan aksi penjambretan, dua terduga pelaku babak belur di hajar massa. Keduanya ketahuan saat menjambret perhiasan milik warga Dusun Sumbersono, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

    Saat itu, sekira pukul 13.30 WiB korban pergi ke warung untuk membeli es. Tiba-tiba datang dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion nopol AG 3730 XT. Keduanya berhenti dan menanyakan alamat seseorang bernama Hasan kepada korban.

    “Belum sempat dijawab oleh tetangga saya (korban), maling tersebut langsung manarik kalung perhiasan emas yang dipakai. Setelah berhasil menarik kalung, mereka lari ke arah timur dan korban berteriak meminta tolong pada warga,” ungkap Arif Beta, Sabtu (3/8/2024).

    Saat melarikan diri ke arah timur, kedua terduga pelaku sudah dihadang warga yang mendengar teriak korban. Keduanya kemudian putar balik ke arah barat, namun warga yang sudah mengetahui aksi penjambretan tersebut sudah bersiap untuk menangkapnya.

    “Saat lewat TKP, ada warga menghadang kemudian menabrakkan sepedanya ke pencuri tersebut hingga akhirnya keduanya bisa tertangkap. Satu pelaku pasrah, satunya lagi memberontak ingin kabur sehingta kemudian dihajar warga hingga babak belur,” katanya.

    Usai babak belur dihajar massa, kedua terdug pelaku diamankan warga. Tak lama kemudian, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Dawarblandong untuk diproses lebih lanjut. Petugas yang mendapat laporan datang ke lokasi dan mengamankan keduanya serta barang bukti.

    Sementara itu, Kapolsek Dawarblandong Iptu Bakir meminta untuk konfirmasi terkait kejadian tersebut ke Humas Polres Mojokerto Kota. “Terkirim di Humas Polres Mojokerto Kota (laporan kejadian, red),” imbuhnya. [tin/kun]