kab/kota: Mojokerto

  • Berkas P21, Polwan Bakar Suami Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto Kota

    Berkas P21, Polwan Bakar Suami Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto Kota

    Mojokerto (beritajatim.com) – Berkas kasus Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN (28) yang membakar suaminya, Briptu RDW, dinyatakan lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu (25/9/2024).

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, jika kasus tersebut sudah diserahterima dan pelimpahan barang bukti serta tersangka dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Kota Mojokerto. “Nanti kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

    Masih kata Kasi Intel, pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sembari menunggu penetapan jadwal sidang. Dalam pelimpahan tersebut juga turut dilimpahkan sejumlah barang bukti seperti tangga dan timbah.

    “Barang bukti yang termasuk yang digunakan tersangka, ada tangga, ada korek api, ada timbah. Tersangka ditahan di Polda Jatim, tersangka dalam kondisi baik. Poinnya nanti alangkah baiknya di persidangan saja, pasti digali lagi terhadap isi dari BAP itu sendiri,” katanya.

    Kasi Intel menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara. Terkait penerapan pasalnya tersebut menurutnya karena kejadian terjadi dalam lingkup rumah tangga.

     

    “Motifnya mungkin seperti sebelumnya, dalam internal rumah tangga. Mungkin ada miss, ada salah paham akhirnya timbul di luar dugaan sehingga terjadi tindak pidana tersebut. Salah paham mungkin seperti gaji atau apa sehingga timbul di luar ekspektasi,” tegasnya.

    Sebelumnya, seorang anggota Polres Jombang, Briptu RDW (28) harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Korban mengalami luka bakar diduga akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukah oleh istrinya.

    Briptu FN (28) merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang harus dibawa ke IGD rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Setelah menjalani perawatan di ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto korban yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. [tin/beq]

  • Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Cari Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ditlantas Polda Jawa Timur menggelar pemilihan Duta Mahameru Lantas, Senin (23/09/2024) di gedung Mahameru Polda Jatim. Hal ini bertujuan agar duta yang terpilih bisa membantu petugas kepolisian mensosialisasikan keselamatan dan keamanan dalam berkendara di jalan raya.

    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, gelaran pemilihan Dita Mahameru Lantas 2024 ini diikuti oleh 39 perwakilan dari Polres dan Polresta di jajaran Polda Jawa Timur. Dengan terpilihnya duta mahameru Lantas 2024, Imam berharap sosialisasi keselamatan berkendara akan menyentuh hingga lapisan keluarga.

    “Ini yang kita harapkan agar lebih masif informasi yang disampaikan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, apalagi saat ini era teknologi dan media sosial,” ungkap Imam Sugianto.

    Imam mengatakan, saat ini pelanggaran lalu lintas didominasi oleh masyarakat di rentang usia produktif. Sehingga diperlukan sosok anak muda yang terpilih dari gelaran Duta Mahameru Lantas yang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. “Sampai saat ini pelanggar lalin masih di kisaran 38-40 persen,” imbuh Imam.

    Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari program Ditlantas Polda Jatim. Dalam pagelaran ini, para peserta ini sebelumnya dikarantina untuk bisa digali potensi yang ada dikalangan generasi muda.

    “Para Duta Lalu Lintas nantinya sebagai penyambung informasi yang akan disampaikan oleh Ditlantas Polda Jatim kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan nantinya angka kecelakaan bisa ditekan di wilayah Jatim,” tutur Komarudin.

    Sebagai informasi, pemilihan Duta Mahameru Lantas tahun 2024, Ditlantas Polda Jatim menetapkan Juara 1 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Madiun Kota. Lalu untuk kategori putri, Polresta Malang Kota menjadi juara. Sementara Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Gresik dan Juara 2 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Lumajang. Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putra dari Polres Jember dan Juara 3 Duta Mahameru Lantas Putri dari Polres Mojokerto Kota. (ang/kun)

  • Operasi Balap Liar, 43 Motor dan 50 Pemuda Diamankan Polisi di Mojokerto

    Operasi Balap Liar, 43 Motor dan 50 Pemuda Diamankan Polisi di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 43 sepeda motor diamankan anggota gabungan dalam operasi balap liar, Minggu (22/9/2024). Tak hanya mengamankan puluhan kendaraan roda dua, petugas juga mengamankan 50 orang pemuda jalur alternatif dua kecamatan tersebut.

    Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Ipda Abdul Wahib mengatakan, sebanyak 43 sepeda motor dan 50 orang pemuda tersebut diamankan di sepanjang Jalan Raya Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. “Lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi balap liar,” ungkapnya.

    Petugas gabungan dari Polsek Trowulan, Polres Mojokerto dan Koramil Trowulan dibagi beberapa tim untuk menutup sejumlah gang masuk desa mengantisipasi aksi balap liar. Diantaranya Gang Dusun Sambigede, Dusun Brumbung, Dusun Temboro, Dusun Kasihan dan Dusun Penewon.

    “Petugas dibagi beberapa tim untuk menutup gang masuk dusun, mulai dari sisi selatan hingga utara. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sepeda motor sebanyak 43 unit dan 50 orang pemuda. Mereka digiring dari Jalan Raya Desa Domas menuju Polsek Trowulan dengan berjalan kaki,” katanya.

    Mantan Kasi Humas Polres Mojokerto ini menjelaskan, jika sebanyak 43 sepeda motor tersebut dinaikan truk dan diamankan ke Mapolsek Trowulan. Para pemuda yang terjaring dalam operasi balap liar tersebut diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Mojokerto.

    “Operasi balap liar ini digelar dalam rangka untuk menciptakan situaai aman dan konduaif diwilayah hukum Polsek Trowulan,” tegasnya. [tin/suf]

  • Simpan Pil Koplo, Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi

    Simpan Pil Koplo, Pemuda di Mojokerto Diringkus Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polsek Dlanggu mengamankan seorang pemuda pada, Jumat (20/9/2024). Ini lantaran, pelaku JA (37) menyimpan narkoba jenis pil koplo di rumahnya di Dusun Segunung, RT 02 RW 01, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

    Ps Kapolsek Dlanggu, Iptu Mohammad Khoirul Umam mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 21.30 WIB. “Dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2024, anggota Unit Reskrim Polsek Dlanggu melaksanakan patroli. Sekira pukul 10.00 WIB petugas mendapatkan informasi,” ungkapnya, Sabtu (21/9/2024).

    Petugas mendapatkan informasi terkait adanya seseorang yang menyimpan dan mengedarkan pil koplo di wilayah Dlanggu. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan didapati informasi jika terduga pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

    “Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Dusun Segunung, Desa Sumberagung dan dari pengakuan pelaku jika barang haram tersebut disimpan didalam rumahnya. Pelaku digelandang ke rumahnya dan petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan 116 butir pil koplo,” katanya.

    Dari pengakuan pelaku, lanjut Ps Kapolsek, pil tersebut dibeli dari seseorang pada, Rabu (18/9/2024). Pelaku sudah membeli kepada seseorang tersebut sebanyak lima kali sejak bulan Agustus 2024 lalu. Selain dikonsumsi sendiri, pil tersebut juga dijual kepada temannya.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya, 116 butir pil koplo dalam kemasan lima plastik klip, satu buah celana jeans warna biru dan satu buah Handphone (HP) Samsung warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Dlanggu.

    “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dlanggu guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan RI,” jelasnya. [tin/kun]

  • Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas dari Lapas Jombang

    Sopir Mendiang Vanessa Angel Bebas dari Lapas Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sopir mendiang artis Vanessa Angel, yakni Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, bebas bersyarat dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang Jawa Timur. Joddy merupakan narapidana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanesa dan suaminya Bibi Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

    Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha menjelaskan, Tubagus Joddy mendapatkan hak pembebasan bersyarat. “Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Tubagus Joddy pada 10 September 2024,” kata M Ulin Nuha, Jumat (20/9/2024).

    Pembebasan bersyarat, lanjutnya, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administrative. Selain itu sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Ulin, pembebasan bersyarat kepada sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang itu berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 tertanggal 10 September 2025.

    Seperti diketahui, Tubagus Joddy dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672.400 pada 4 November 2021. Insiden itu menewaskan Vanessa dan suaminya.

    Majelis hakim PN Jombang pada 11 April 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Tubagus Jody karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

    Selama menjalani masa penahanan, pria asal Bogor tersebut tercatat mendapat total remisi 10 bulan. “Meski bebas bersyarat, Joddy tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor,” pungkas Ulin. [suf]

  • Kepergok Selingkuh, Suami di Mojokerto Laporkan Istri ke Inspektorat 

    Kepergok Selingkuh, Suami di Mojokerto Laporkan Istri ke Inspektorat 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang suami di Mojokerto melaporkan istrinya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/9/2024). Ini setelah sang istri yang merupakan perangkat desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto kepergok selingkuh.

    Dengan membawa sejumlah bukti berisi dugaan perselingkuhan antara sang istri ATN (29) dengan salah satu Sekdes, DWA (43) yang juga di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ia melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Ia berharap laporan di Inspektorat Kabupaten Mojokerto direspon.

    RC sebelumnya melapor ke pihak dua desa tempat sang istri dan selingkuhannya bekerja, namun tidak ada tanggapan. Keduanya merupakan Sekdes di dua desa di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dua desa ini berdampingan. RC sendiri merupakan seroang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    RC mengatakan, jika tujuannya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto lantaran laporannya ke dua desa tempat istri dan selingkuhannya bekerja tidak ada tanggapan. “Saya sudah melapor ke pihak desa masing-masing tetapi tidak ada kelanjutan sampai sekarang. Yang saya laporkan dugaan perselingkuhan dua Sekdes, ATN dan DWA,” ungkapnya.

    Sekdes AN tersebut masih istri sah dari RC. Tujuannya ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto untuk mencari keadilan karena hingga tujuh bulan sejak laporannya ke pihak dua desa belum ada tanggapan juga. Bapak satu anak ini berharap laporan tersebut agar ditindaklanjuti.

    “Harapannya biar ditindaklanjuti, biar ada efek jera dan tidak ada lagi oknum-oknum perangkat desa yang melakukan seperti ini. Saya juga korbannya langsung. Saya juga mengajukan cerai, saat ini proses banding karena putusan anak ikut istri. Saya banding agar anak ikut saya,” katanya.

    RC menceritakan awal mula dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan Sekdes di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut terjadi pada bulan Februari 2024 lalu. Saat itu, sang istri ATN pamit ada acara ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

    “Namun saya mendapatkan laporan ke arah kecamatan (arah timur), arah Pemkab ke barat. Dari awal saya sudah ada kecurigaan, akhirnya saya membuntuti. Saya cari di setiap kamar, akhirnya keluar dari salah satu villa di Pacet. Saya rekam dari belakang, samping dan saya berhentikan. Saya bawa ke Koramil Pacet,” ujarnya.

    Di Koramil Pacet, keduanya mengakui perbuatannya dan keduanya membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi tentang pengakuan keduanya yang telah berbuat layaknya suami-istri (pasutri) di salah satu kamar villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut.

    “Pasca kejadian tersebut saya melapor ke dua desa tempat istri dan selingkuhannya bekerja, namun tujuh bulan saya menunggu tidak ada respon. Sehingga hari ini saya melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan berharap laporannya dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo membenarkan ada laporan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum sesama Sekdes. “Dari yang disampaikan, suami Sekdes di Mojokerto ini melaporkan istrinya,” urainya.

    Sekdes tersebut diduga selingkuh juga dengan Sekdes di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku akan melihat laporan tersebut terlibih dahulu sehingga akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur karena ia mengaku secara formal belum membaca laporan yang dilayangkan suami Sekdes, ATN tersebut.

    “Teman-teman sudah menerima laporannya, dari Irbansus yang memang menanggapi pengaduan. Dugaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme. Kita lihat dari materi yang diadukan, jika perlu pembuktian dan keterangan, tentunya waktunya lebih banyak. Inspektorat menerima semua pengaduan,” jelasnya.

    Termasuk pengaduan dari perangkat desa. Namun, masih kata Poedji, pihaknya akan melihat materi pengaduannya tersebut sehingga pihaknya bisa melangkah. Termasuk materi pengaduan masuk dalam pidana umum atau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). [tin/kun]

  • PT Order Kuota, Penyedia Produk Digital di Mojokerto Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Berbasis Online

    PT Order Kuota, Penyedia Produk Digital di Mojokerto Ingatkan Masyarakat Modus Baru Penipuan Berbasis Online

    Mojokerto (beritajatim.com) – Akhir-akhir ini muncul modus baru penipuan berbasis online di masyarakat yakni penipuan online dengan alibi kerjasama pengadaan pulsa. Setidaknya, dalam kurun waktu dua bulan ini ada enam laporan polisi yang mencatut Penyedia Produk Digital di Mojokerto yakni, PT Order Pulsa.

    Wakil Direktur Humas PT Order Kuota Evolusi Digital, Richo Okdian Darma Putra menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan modus kejahatan daring tersebut. PT Order Kuota sendiri seringkali namanya disalahgunakan oleh pelaku penipuan online bermodus kerjasama tender pulsa.

    “Kami ini perusahaan resmi dan berizin, itu saja nama perusahaan kami seringkali dicatut-catut sama pelaku penipuan online. Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika ada yang mengaku seolah-olah bekerjasama dengan PT Order Kuota,” himbaunya, Kamis (19/9/2024).

    Masih kata Richo, PT Order Kuota merupakan perusahaan penyedia produk digital dan sudah mendapatkan izin penyelenggaran sistem elektronik berdasarkan Izin dari Kominfo dengan nomor : 004243.01/DJAI.PSE/07/2022. PT Order Kuota memiliki aplikasi dengan nama Orderkuota. Di sana ada layanan untuk membeli pulsa dan kuota internet.

    Manajer Operasional PT Order Kuota, Faizol Amir menambahkan, jika masyarakat ingin bisnis pulsa dan kuota interner bisa langsung membeli lewat aplikasi Orderkuota. Faizol menyampaikan kepada masyarakat untuk mengonfirmasi terlebih dahulu jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Order Kuota.

    “Jadi kami tidak pernah bekerjasama dengan pihak lain. Jika masyarakat ingin bisnis pulsa dan kuota internet bisa konfirmasi melalui call center resmi PT Order Kuota Evolusi Digital di nomor 0858-9000-8000. Selain itu, Masyarakat juga dihimbau agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal,” tegasnya.

    Sementara itu, Legal PT Order Kuota, Johan Avie menjelaskan, jika pelaku penipuan online biasanya mendekati korban melalui aplikasi perjodohan. “Pelaku biasanya terlebih dahulu menjalin hubungan percintaan dengan korban secara online (love scam). Modusnya, pelaku biasanya mengaku bekerja di perusahaan besar/multinasional sebagai manajer,” tuturnya.

    Pelaku kemudian menceritakan bahwa di perusahaan tempat bekerjanta sedang ada kebutuhan untuk membeli pulsa bagi karyawan dan meminta agar korban mentransfer dana talangan terlebih dahulu kepada Pelaku. Korban biasanya dijanjikan jika uang dari perusahaan tempat bekerja sudah cair, maka uang korban akan dikembalikan.

    “Faktanya, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru memblokir nomor korban dan menghilang begitu saja. Dua bulan ini, sudah ada enam laporan polisi yang mencatut PT Order Kuota. Bahkan kita juga dipanggil pihak kepolisian untuk diminta keterangan. Kita tidak tahu menahu dengan penipuan ini, kita hanya jual pulsa dan kuota internet,” tambahnya.

    Johan menjelaskan, korbannya 90 persen ada perempuan dengan usia dewasa dan belum menikah. Sementara kerugiannya mulai Rp10 juta sampai Rp15 juta. PT Order Kuota berdiri sejak tahun 2017 dengan jumlah order di PT Order Kuota di google play store sudah mencapai 1 juta dounlowd. Kantor pusat PT Order Kuota sendiri di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

    “Nama (PT Order Kuota) baik yang pasti (kerugian). Sehingga kami sosialisasikan ke masyarakat untuk tidak percaya dengan modus penipuan baru ini, karena uangnya nanti bukan lagi minta transfer tapi dibelikan pulsa. Kami menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya apalagi dengan orang baru,” pungkasnya.

    Sekedar diketahui, PT Order Kuota merupakan Badan Hukum Perseroan yang bergerak di bidang penyedia produk digital, diantaranya pulsa dan kuota internet. PT Order Kuota sendiri telah terdaftar dan mendapatkan Izin Penyelenggara Sistem Elektronik dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. [tin/kun]

  • Penyelundupan 696 Botol Miras dari Lamongan ke Jombang Digagalkan

    Penyelundupan 696 Botol Miras dari Lamongan ke Jombang Digagalkan

    Jombang (beritajatim.com) – Penyelundupan 696 botol miras (minuman keras) berbagai jenis dari Lamongan ke Jombang berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Kabuh. Selanjutnya, seluruh cairan haram tersebut disita petugas.

    Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, terbongkarnya penyekundupan miras tersebut bermula dari informasi masyarakat. Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras itu di Jl Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Sabtu (14/9/2024).

    Sedianya, miras tersebut dari Lamongan hendak diselundupkan ke Jombang dan Mojokerto. Benar saja, tim gabungan berhasil menghentikan mobil pikap S 9951 JA yang melaju dari arah Lamongan. Pikap ini dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

    Tanpa banyak kata, penggeledahan pun dilakukan. Walhasil, petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polres Jombang,” kata Qoyum, Selasa (17/9/2024).

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring,” tegasnya. [suf]

  • Remaja di Mojokerto Terekam CCTV Dikeroyok di Depan SPBU Sampangagung

    Remaja di Mojokerto Terekam CCTV Dikeroyok di Depan SPBU Sampangagung

    Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi pengeroyokan terjadi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (16/9/2024). Pengroyokan yang terjadi sekitar pukul 03.10 WIB ini terekam kamera CCTV.

    Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat seorang remaja memakai kaos hitam dan celana pendek dikroyok sejumlah remaja. Awalnya, terlihat korban diseret seorang remaja dan menghajarnya di pinggir jalan Mojosari-Trawas tersebut. Beberapa remajanya lainya mendatangi korban dan ikut menghajar korban.

    Hingga terlihat sejumlah remaja berkumpul dan mengkroyok korban. Akibat pengroyokan tersebut korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. Dari rekaman CCTV terlihat beberapa remaja itu sebelum menganiaya sempat berkumpul dengan menaiki sepeda motor.

    Pengawas SPBU, Carles Caniago mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi saat situasi jalan sekitar dalam keadaan sepi. “Iya korban dikeroyok, korbannya 1 orang. Kalau pelakunya lebih 5 orang. Sebelumnya mereka kumpul-kumpul terus ngeroyok,” ungkapnya, Senin (16/9/2024).

    Informasi yang diterima, korban ada tiga orang yakni berinial R (16), A (16) dan I (16) yang merupakan warga Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ia tidak mengetahui pemicu terjadinya pengeroyokan tersebut, namun informasi yang didapat ketiga korban sudah melaporkan ke Polres Mojokerto.

    “Kemudian lari ke arah Mojosari (terduga pelaku). Nggak (korban tidak minta tolong). Saya tahu dikasih tahu teman saya, saya kan tidur terus saya cek di CCTV itu. Dari rekaman CCTV, ngumpul dulu habis itu pergi. Beberapa menit kemudian ada kejadian itu (pengeroyokan),” katanya.

    Sementara itu, ibu korban R (16) yakni Yanti Wulansari mengaku, jika anaknya pamit hendak ke Pacet namun tidak kunjung pulang. “Katanya mau ke Pacet, sempat saya larang ngopi di rumah saja. Katanya sebentar, pulang-pulang nangis bilang dikeroyok orang tak dikenal di depan SPBU Sampangagung,” ujarnya.

    Korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala belakang, kaki dan punggung. Korban meminta sang ibu untuk datang ke SPBU Sampangagung mengecek rekaman CCTV agar tahu nomor kendaraan milik para pelaku. Menurutnya, anaknya selama ini tidak memiliki musuh.

    “Tidak (diperiksa dokter). Dia tidak mau, saya kasih minyak tawon. Sekarang ke Polres Mojokerto laporan, minta keadilan saja. Pingin tahu siapa pelakunya,” tegasnya. [tin/kun]

  • Bikin Resah, Arena Judi Sabung Ayam Mojokerto Dibakar Polisi

    Bikin Resah, Arena Judi Sabung Ayam Mojokerto Dibakar Polisi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Wates, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut.

    Anggota Polsek Jetis pun langsung menindaklanjuti laporan mayarakat tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Sayangnya, saat anggota Polsek Jetis yang dipimpin Kapolsek Jetis Polres Mojokerto Kota Kompol Nanang Sujianto saat tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya praktek perjudian.

    Namun petugas menemukan area persawahan yang diduga dijadikan arena judi sabung ayam tersebut. Untuk memberikan efek jera, petugas melakukan pembongkaran lokasi yang diduga digunakan sebagai arena judi sabung ayam dan membakar barang-barang yang ada.

    “Penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan perjudian tersebut. Sehingga kami melakukan penggerebekan dengan menyisir lokasi sabung ayam dan melakukan pembongkaran. Arena yang digunakan sebagai judi sabung ayam dibakar,” ungkapnya, Minggu (15/09/24). [tin/but]