kab/kota: Mojokerto

  • Banjir Luapan Anak Sungai Sadar Rendam 20 Rumah di Mojoanyar Mojokerto

    Banjir Luapan Anak Sungai Sadar Rendam 20 Rumah di Mojoanyar Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur wilayah Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (12/11/2025) sore menyebabkan luapan air dari Anak Sungai Sadar. Akibatnya, air sempat menggenangi 20 rumah warga dan jalan desa di Dusun Tambakrejo, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.

    Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, banjir terjadi sekitar pukul 18.00 WIB setelah hujan deras melanda wilayah Kabupaten Mojokerto sejak pukul 15.30 WIB. Akibatnya, debit air di sejumlah sungai di wilayah tersebut meningkat dan meluap ke permukiman warga.

    “Genangan air masuk ke rumah warga dengan ketinggian sekitar 10 hingga 20 sentimeter. Ada sekitar 20 rumah yang terdampak di RT 01 RW 03 Dusun Tambakrejo,” ungkap Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Mojokerto, Abdul Khakim, Kamis (13/11/2025).

    Selain rumah warga, akses jalan desa juga sempat tergenang dengan ketinggian air antara 10 hingga 80 sentimeter. BPBD Kabupaten Mojokerto segera turun ke lokasi untuk melakukan assessment, kaji cepat, dan pemantauan perkembangan situasi. Tidak ada laporan korban jiwa maupun kerugian material yang signifikan.

    “Pusdalops juga langsung melaporkan kondisi terkini kepada pimpinan. Hingga Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, air sudah surut total. Selain di Desa Gayaman, genangan air juga dilaporkan terjadi di Desa Perning Kecamatan Jetis dan wilayah Kecamatan Ngoro. Genangan di bawah Jalan Tol Jomo (Jombang – Mojokerto),” katanya.

    Namun genangan cepat surut seiring hujan berhenti. Sementara di Kecamatan Ngoro, air hujan dari dataran tinggi menyebabkan debit Sungai Sumberwaru meluap dan menggenangi jalan provinsi penghubung Mojokerto–Pasuruan serta area persawahan. Namun, banjir tersebut bersifat sementara dan surut setelah hujan reda.

    “Di Ngoro dan Jetis hanya genangan, langsung surut setelah hujan berhenti. Untuk di Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, alhamdulilah sudah tidak banjir. Sebelumnya wilayah ini langganan banjir tiap tahun seperti di Desa Gayaman termasuk wilayah langganan banjir karena kondisi geografisnya yang rendah dan dekat dengan aliran sungai,” jelasnya.

    Khakim menambahkan, sesuai prediksi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda, cuaca ekstrem diperkirakan masih akan berlangsung hingga tujuh hari ke depan. Cuaca ekstrem disertai hujan lebat, petir, dan angin kencang masih berpotensi terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto.

    “Rata-rata terjadi sore hari. Kami imbau warga tetap waspada, terutama di wilayah rawan banjir seperti Gayaman,” pungkasnya. [tin/aje]

  • Wali Kota Mojokerto Ingatkan Bahaya Disinformasi di Tahun Politik

    Wali Kota Mojokerto Ingatkan Bahaya Disinformasi di Tahun Politik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penyebaran informasi palsu dan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat di tahun politik. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sarasehan Pemantapan Etika dan Budaya Politik di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

    Menurut Ning Ita, sapaan akrabnya, kemajuan teknologi informasi membawa dua sisi yakni kemudahan dalam berkomunikasi sekaligus ancaman jika disalahgunakan. “Informasi melalui teknologi bisa menjadi ancaman jika digunakan untuk menyebarkan berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ungkapnya.

    Ning Ita (sapaan akrab, red) mengajak masyarakat lebih cerdas memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu politik yang menyesatkan. Perbedaan pandangan menurutnya itu wajar, tapi jangan sampai menimbulkan perpecahan. Setelah pesta demokrasi usai, semua harus kembali bersatu membangun Mojokerto.

    Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini juga menekankan pentingnya etika dan budaya politik yang beradab agar Kota Mojokerto tetap kondusif dan harmonis. Menurutnya, politik tidak boleh menjadi alat pemecah, melainkan sarana memperkuat persatuan.

    “Nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman dalam berpolitik. Perbedaan pilihan dalam demokrasi adalah hal wajar, namun semangat gotong royong dan kebersamaan harus tetap dijaga. Hidup damai berdampingan dalam kebhinekaan jauh lebih penting untuk kita jaga bersama,” katanya.

    Ia juga mengapresiasi tingkat toleransi masyarakat Mojokerto yang dinilai tinggi secara nasional. Hal ini adalah modal sosial penting untuk menjaga keharmonisan di tengah dinamika politik. Dengan mengedepankan etika dan budaya politik yang baik, maka turut mewujudkan cita kedua dalam Panca Cita Kota Mojokerto.

    Penguatan etika dan budaya politik merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam kegiatan yang juga menghadirkan akademisi Universitas Airlangga Dr. Suko Widodo. [tin/aje]

  • Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Teror Bondet di Pasrepan Pasuruan Ditembak

    Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Teror Bondet di Pasrepan Pasuruan Ditembak

    Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi pengejaran dramatis mewarnai penangkapan AM (26), pelaku teror bondet yang sempat meresahkan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

    Pria pengangguran itu terpaksa ditembak di bagian kaki kirinya oleh petugas karena melawan dan mencoba kabur saat hendak diamankan.

    Insiden penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) siang di area perkarangan Desa Prodo, Kecamatan Pasrepan. Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daffa Sava Pradana melakukan tindakan tegas setelah pelaku mencoba melarikan diri di wilayah perkebunan.

    Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo membenarkan bahwa anggotanya menembak pelaku di bagian kaki karena mencoba melarikan diri. “Pelaku kami amankan diluar rumah. Dan saat hendak dilakuka penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terarah,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

    Sebelumnya, AM diketahui melakukan dua aksi pelemparan bondet di Dusun Sapulante, Desa Sapulante, pada Kamis (6/11/2025) dini hari. Ia melempar bahan peledak rakitan ke rumah dua korban, masing-masing SS (33) dan K (39), hingga menyebabkan kerusakan parah pada bagian atap rumah.

    Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan sebilah celurit setelah melakukan pelemparan. Warga yang ketakutan langsung melapor ke Polsek Pasrepan, hingga akhirnya tiga laporan polisi diterbitkan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

    “Pelaku marah dan dendam karena menganggap korban sebagai informan polisi,” terang Kompol Andy. Ia menyebut, pelaku telah lama menjadi perhatian aparat karena sering terlibat dalam tindak kejahatan serupa dan menjadi DPO.

    Dari hasil pemeriksaan awal, AM merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Mojokerto. Bahkan, ia tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada enam tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan.

    Barang bukti yang diamankan polisi antara lain serpihan bondet, pecahan genteng, pecahan asbes, serta sebilah celurit lengkap dengan sarung kulit hitam. Semua barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Pasuruan sebagai alat bukti penyidikan.

    “Pelaku ini dikenal cukup licin. Setelah kami kejar beberapa hari, akhirnya bisa kami tangkap dalam kondisi terluka di bagian kaki akibat tindakan tegas petugas,” tambah Kompol Andy. Ia memastikan tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur karena pelaku melawan dan membahayakan nyawa petugas.

    AM kini mendekam di tahanan Polres Pasuruan setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Porong. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ada/ted)

  • Limbah B3 di Mojokerto Sludge Kertas, DLH: Berbahaya Bagi Lingkungan dan Kesehatan

    Limbah B3 di Mojokerto Sludge Kertas, DLH: Berbahaya Bagi Lingkungan dan Kesehatan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sludge kertas di Kecamatan Trowulan. Limbah tersebut diduga memiliki karakteristik berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan serius bagi manusia.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk memastikan jenis serta sumber limbah yang ditemukan warga. Menurutnya, sludge kertas termasuk kategori limbah B3 karena dapat mengandung logam berat seperti merkuri, timbal, dan kadmium yang berpotensi mencemari tanah, air, serta udara.

    “Limbah ini berbahaya bagi lingkungan. Sludge kertas yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain pencemaran air, tanah, dan udara. Zat berbahaya di dalam sludge bisa meresap ke air tanah dan permukaan, membahayakan biota air serta mengganggu keseimbangan ekosistem,” jelasnya, Rabu (12/11/2025).

    Rachmat menjelaskan, kandungan logam berat dalam sludge dapat merusak struktur tanah, menurunkan kesuburan, dan menghambat pertumbuhan tanaman. Jika limbah tersebut dibakar tanpa pengolahan yang benar, gas beracun yang dihasilkan juga dapat mencemari udara dan berkontribusi terhadap perubahan iklim.

    “Selain dampak lingkungan, limbah B3 juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi manusia. Paparan limbah ini dapat menyebabkan keracunan logam berat yang merusak sistem saraf, hati, dan paru-paru. Selain itu, ada risiko kanker akibat senyawa karsinogenik, iritasi kulit, serta gangguan pernapasan,” paparnya.

    Ia menambahkan, bahan kimia beracun dari limbah B3 juga dapat membahayakan ibu hamil karena bisa mengganggu perkembangan janin. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang atau mengelola limbah berbahaya secara sembarangan.

    “DLH akan menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memastikan penanganannya sesuai prosedur. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak berizin agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digegerkan oleh aksi pembuangan limbah yang diduga merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pemukiman Jalan Lengkong, tepatnya di lahan kosong dekat Perumahan Jambu Indah Residence. Kejadian tersebut memicu kekhawatiran warga karena lokasi pembuangan berdekatan dengan area tempat tinggal. [tin/beq]

  • DLH Mojokerto Investigasi Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Trowulan

    DLH Mojokerto Investigasi Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Trowulan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sludge kertas yang ditemukan di wilayah Kecamatan Trowulan. Limbah tersebut diduga memiliki karakteristik berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, laporan sudah kami terima dan kami telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Senin akan kami tindaklanjuti bersama pihak terkait setelah pengecekan di Pungging. Untuk jenisnya, dugaan kami sama dengan yang di Pungging,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).

    DLH Mojokerto akan melakukan investigasi menyeluruh bersama aparat kepolisian untuk memastikan sumber dan pelaku pembuangan limbah tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih luas di kawasan padat penduduk, sekaligus memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

    Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah mencurigakan di wilayahnya.

    “Penanganan limbah B3 harus melalui mekanisme pengelolaan khusus sesuai regulasi. Kami tidak akan mentoleransi pembuangan sembarangan yang bisa mencemari lingkungan,” pungkas Rachmat.

    Sebelumnya, warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digegerkan oleh aksi pembuangan limbah yang diduga merupakan B3 di kawasan pemukiman Jalan Lengkong, tepatnya di lahan kosong dekat Perumahan Jambu Indah Residence. [tin/beq]

  • DLH Mojokerto Investigasi Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Trowulan

    Warga Mojokerto Resah, Limbah Diduga B3 Dibuang di Dekat Permukiman

    Mojokerto (beritajatim.com) – Warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, digegerkan oleh temuan tumpukan limbah yang diduga merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan permukiman Jalan Lengkong, tepatnya di lahan kosong dekat Perumahan Jambu Indah Residence. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika dua truk terlihat memasuki area perumahan saat hujan turun.

    Aksi pembuangan itu sempat direkam oleh salah satu warga menggunakan kamera ponsel.  Warga tersebut kemudian membagikan video rekaman tersebut setelah menemukan material mencurigakan di lokasi.

    Keesokan harinya, warga yang memeriksa area itu mendapati bahwa material yang dibuang diduga limbah B3 jenis sludge kertas. Bau menyengat dari tumpukan itu membuat warga resah dan khawatir terhadap dampak lingkungan maupun kesehatan.

    Salah satu warga, Sena Sangga Renata, mengatakan bau dari tumpukan limbah baru tercium keesokan paginya. “Ada warga yang sempat merekam video truk masuk ke perumahan. Paginya dicek ternyata ada dugaan limbah B3 yang dibuang. Pemilik kavling juga kaget karena tidak ada izin,” katanya, Rabu (12/11/2025).

    Gambar rekaman warga memperlihatkan dua truk memasuki area perumahan ketika hujan turun. [Foto : ist]Pemilik lahan kavling, Muhammad Afif Hafiludin, mengaku terkejut dengan kejadian itu. Dia mengaku tidak pernah memberikan izin untuk pembuangan limbah di tanah miliknya.

    “Saya tidak tahu sama sekali kalau ada yang membuang limbah di lahan saya. Tiba-tiba warga memberi tahu dan ternyata sudah ada tumpukan itu,” ungkapnya.

    Karena bau menyengat dan kekhawatiran akan pencemaran lingkungan, warga kemudian melapor ke Kepala Desa (Kades) Jambuwok. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto bersama Polres Mojokerto untuk melakukan penyelidikan.

    Petugas DLH juga mengambil sampel material untuk diuji di laboratorium guna memastikan kandungan berbahaya yang diduga berasal dari limbah industri.

    Kasus serupa juga ditemukan warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Belasan karung berisi limbah yang diduga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag atau abu peleburan aluminium ditemukan di lahan terbuka pada Jumat (7/11/2025) pekan lalu. [tin/beq]

  • Pemerintah beri Rp300 M untuk insentif pemda atasi stunting tahun ini

    Pemerintah beri Rp300 M untuk insentif pemda atasi stunting tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik pada upaya penanganan stunting untuk tahun anggaran 2025.

    Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.

    “Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” demikian bunyi putusan kedua KMK 330/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.

    Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp475 miliar bila dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp775 miliar.

    Selain dari segi nominal, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih rendah pada tahun ini, dengan rincian 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota.

    Sedangkan, pada KMK 353/2024 yang diteken oleh eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak 9 provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.

    Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif di antaranya Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

    Sementara untuk kabupaten, di antaranya Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Temuan Tumpukan Limbah Diduga B3 Berbau Menyengat, Ini Langkah DLH Kabupaten Mojokerto

    Temuan Tumpukan Limbah Diduga B3 Berbau Menyengat, Ini Langkah DLH Kabupaten Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto langsung turun tangan usai adanya laporan temuan belasan karung berisi limbah yang diduga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag atau abu peleburan aluminium di Desa Bangun, Kecamatan Pungging.

    Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan tim pengawas lingkungan ke lokasi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Bangun serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemeriksaan awal.

    “Kami telah melakukan beberapa tindakan cepat. Antara lain menutup tumpukan limbah dengan terpal untuk mencegah penyebaran lebih luas, memasang garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di sekitar lokasi dan kami mengimbau masyarakat tidak mendekati area temuan,” ungkapnya, Selasa

    Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala Dusun Bangun untuk menelusuri sumber pembuangan limbah yang menimbulkan bau menyengat tersebut. Rachmat menambahkan, pihaknya juga sudah menghubungi DLH Provinsi Jawa Timur serta DLH Kabupaten Jombang terkait penelusuran pelaku.

    “Dugaan sementara limbah tersebut dibuang secara sembunyi-sembunyi dan kemungkinan dari wilayah Jombang. Kami akan menelusuri oknum atau perusahaan yang membuang limbah ini. Jika terbukti, sanksi tegas menunggu sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku,” tegasnya.

    Masih kata Rachmat, limbah tersebut diduga merupakan abu peleburan aluminium dan ditemukan sekitar 14 titik atau 14 gundukan dalam satu lokasi. Kondisi limbah dikemas dalam sak atau karung tetapi bagian atas sudah terbuka semua, tercium bau yang sangat menyengat dan membuat mata pedih.

    “Karakteristik limbah abu aluminium yang sangat berbahaya dan perlu diperhatikan bahwa limbah ini ketika masih aktif bentuknya seperti pasir halus lembut berwarna abu-abu. Ketika limbah ini dlm kondisi kering, cenderung tidak berbau, sedangkan jika terkena air, limbah ini akan mengeluarkan bau yang sangat menyengat,” ujarnya.

    Jika terhirup terasa menusuk sampai ke dada dan membuat mata pedih. Namun, lanjutnya, lama-kelamaan limbah tersebut akan memadat seperti batu atau semen. Karakteristik limbah tersebut diduga kemudian seringkali dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai urugan.

    “Sehingga kami juga dilakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jatim untuk penanganan selanjutnya karena diduga limbah tersebut berasal dari luar Kabupaten Mojokerto. Area temuan limbah masih dalam pengawasan dan kami meminta warga tetap waspada dan tidak melakukan kontak langsung dengan limbah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, warga Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto digegerkan oleh temuan belasan karung berisi limbah yang diduga sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis slag atau abu peleburan aluminium. Tumpukan limbah yang mengeluarkan bau menyengat tersebut ditemukan di lahan terbuka pada, Jumat (7/11/2025) pekan lalu. [tin/ian]

  • KKMP Sentanan Pemkot Mojokerto, Gerakan Ekonomi dari Warga untuk Warga

    KKMP Sentanan Pemkot Mojokerto, Gerakan Ekonomi dari Warga untuk Warga

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali memperkuat gerakan ekonomi berbasis masyarakat melalui peluncuran Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kelurahan Sentanan. Kehadiran KKMP ini diharapkan menjadi wadah penguatan ekonomi lokal yang dikelola langsung oleh warga dan memberikan manfaat nyata secara merata.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa KKMP bukan sekadar lembaga koperasi, melainkan bagian dari strategi pemerataan kesejahteraan di tingkat kelurahan. Ia menegaskan bahwa KKMP harus dikelola secara aktif dan berkelanjutan, bukan hanya sekadar ada secara administratif.

    “Saya tidak ingin KKMP di 18 kelurahan hanya berdiri tapi tidak berjalan. Karena sesungguhnya ruh dari KKMP adalah agar ekonomi warga benar-benar bisa merata,” ungkap Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita, Selasa (11/11/2025).

    Ia mengajak para pengurus untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi warga bergabung sebagai anggota sekaligus memanfaatkan koperasi dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Dengan perputaran ekonomi yang terjadi di dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh akan kembali kepada masyarakat.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat peluncuran KKMP Kelurahan Sentanan. [Foto : ist]“Silakan ajak sebanyak-banyaknya masyarakat menjadi anggota, belanja di KKMP. Keuntungannya akan kembali ke masyarakat,” ucapnya.

    Menurut Ning Ita, penguatan KKMP juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang transformasi ekonomi berbasis kolektivitas. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan koperasi dapat berkembang dan menjadi penopang ekonomi lokal yang mandiri.

    “Saya ingin KKMP benar-benar berjalan sesuai amanah Inpres. Kekuatan ekonomi di kelurahan harus semakin banyak dikuasai oleh masyarakat,” ujarnya.

    Pemkot Mojokerto sendiri telah memberikan dukungan nyata melalui penguatan kelembagaan dan pendampingan teknis. Beberapa fasilitasi yang telah dilakukan di antaranya penyusunan administrasi kelembagaan, pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Operasional Manajemen (SOM), hingga bantuan pengurusan legalitas melalui notaris. [tin/but]

  • Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

    Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Langkah ini sebagai langkah awal menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

    Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan upaya membangun sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial. Menurutnya, anak yang pernah berhadapan dengan hukum harus tetap diberi kesempatan untuk kembali diterima di tengah masyarakat.

    “Pemerintah harus hadir memberikan kebijakan yang berbeda. Melalui pidana sosial, kita berupaya agar mereka tetap bisa diterima kembali di tengah masyarakat sebagai makhluk sosial,” tutur Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11/2025).

    Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Sukramat mengatakan, bahwa Bapas memiliki peran dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak yang menjalani pidana sosial. Untuk itu, dukungan dari pemerintah daerah menjadi penting terutama dalam penyediaan tempat pelaksanaan program tersebut.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara nasional seiring implementasi KUHP baru. Untuk pelaksanaannya bagi anak, ketentuannya bersifat mendidik dan waktu pelaksanaannya terbatas setiap hari,” jelasnya.

    Melalui nota kesepakatan ini, kedua pihak sepakat memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan serta penyiapan lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Selain itu, keterlibatan masyarakat juga akan ditingkatkan agar proses pembinaan dapat berjalan efektif dan bersifat pemulihan.

    Pemkot Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen menempatkan proses pembinaan sebagai prioritas, sehingga anak yang terlibat kasus pidana tidak kehilangan masa depan dan tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. [tin/suf]