kab/kota: Mojokerto

  • Sasaran Perempuan Pakai Tas Slempang, Ini 11 TKP Penjambretan Residivis di Mojokerto

    Sasaran Perempuan Pakai Tas Slempang, Ini 11 TKP Penjambretan Residivis di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku penjambretan, Ruji Riono (41) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mengaku sasaran aksinya adalah perempuan yang memakai tas slempang. Di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota setidaknya ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Ruji Riono (41) mengaku, setiap menjalankan aksinya seorang diri. “Sendiri, iya (pekerjaam jambret). Perempuan menjadi sasaran karena mudah, tidak (aksi kekerasan). Perempuan bawa tas slempang di pundak kiri,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).

    Dalam aksinya, pelaku mengincar korban perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian dan membawa tas selempang. Di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, residivis yang dua kali menjalani masa hukuman di Kediri tahun 2017 dan Nganjuk tahun 2021 ini, ada 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP)

    “Dipepet (korban) dari kiri. Tangan kiri di gas, tangan kanan tarik tas. Di Kediri 30 TKP dan di Nganjuk 1 TKP,” jelas duda dengan dua anak ini.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni HP merk Oppo A58 warna hijau, satu buah Jaket jumper warna biru, satu buah Celana Jean’s warna hitam, sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 nopol W 3759 LC warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. [tin/suf]

    Berdasarkan pengakuan dari pelaku ada 11 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota:

    1. Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2024.

    2. Desa Mojogebang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024.

    3. ⁠Dusun Kedungwaru, Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada Juli 2024.

    4. ⁠Dusun Kepuh, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan Juli 2024.

    5. ⁠Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2024.

    6. Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan September 2024.

    7. Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustis 2024.

    8. Dusun Glagahan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024.

    9. Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada bulan Juli 2024.

    10. Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada bulan Juni 2024.

    11. ⁠Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2024.

  • Polisi Amankan Residivis Kambuhan yang Beraksi di 11 TKP di Mojokerto

    Polisi Amankan Residivis Kambuhan yang Beraksi di 11 TKP di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – RR (41) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini diamankan setelah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pelaku diamankan pada, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan di Perum Pondok Indah Blok O Nomor 19 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

    “Pelaku melakukan aksi penjabretan di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 25 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku merupakan residivisi, pelaku beberapa kali melakukan aksi penjambretan, ada 11 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan dari rumah kontrakannya dengan beserta barang bukti yanh kemudian diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu nopol W 3759 LC warna abu-abu dan saat di TKP melihat korban, pelaku mengikuti dari belakang dan mendekati korban dari arah kiri. Saat menyalip, pelaku menarik tas korban,” jelasnya.

    Dari korban tersebut, lanjut Kasat, pelaku berhasil mendapatkan uang tunai Rp500 ribu dan satu buah Handphone (HP) merk Oppo A58 warna hijau. Barang hasil curian seperti KTP, ATM dan SIM dibuang ke sungai. Motif pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni HP merk Oppo A58 warna hijau, satu buah Jaket jumper warna biru, satu buah Celana Jean’s warna hitam, sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 nopol W 3759 LC warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tegasnya. [tin/kun]

  • Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Polisi Mojokerto Amankan 20 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

    Mojokerto (beritajatim.com) – Jaringan pengedar narkotika di wilayah Mojokerto, Sidoarjo dan Jombang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran dalam Operasi Tumpas Semeru 2024. Total ada 20 pelaku dengan barang bukti narkoba berbagai jenis.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L senilai total Rp115 juta. Para tersangka diamankan selama Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar yakni mulai tanggal 11 September sampai 22 September 2024.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, ada 20 tersangka dari 19 kasus tindak pidana narkoba. “Ada barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan double L dengan jumlah yang cukup fantastis. Jika tidak dilakukan penindakan akan membahayakan,” ungkapnya, Selasa (1/10/2024.

    Masih kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru 2024 digelar, Polres Mojokerto dan jajaran berhasil mengungkap 20 tersangka dengan 19 laporan. “Sebagian besarnya didominasi oleh obat keras berbahaya,” katanya.

    Masih kata Kasat, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan. Menurutnya, Mojokerto merupakan jaringan peredaran narkoba dari sejumlah kabupaten/kota sekitar.

    “Ini lingkaran, di Mojokerto ini dilingkupi ada dari Sidoarjo, Jombang, Pasuruan ataupun dari Malang. Ini masih kita telusuri, apabila ada dugaan dari Lapas atau pemain dari Lapas akan kita ungkap sama ke akar-akarnya. Ada 61,57 gram sabu, lima butir pil ekstasi dan 13.115 butir pil double L,” ujarnya.

    Harga narkoba semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk paket hemat antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir. Pihaknya menghimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan dan tertarik dengan narkoba dan obat keras berbahaya.

    “Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/kun]

  • Pria Mojokerto Gelapkan Truk Tetangga, Hasilnya Buat Karaoke

    Pria Mojokerto Gelapkan Truk Tetangga, Hasilnya Buat Karaoke

    Mojokerto (beritajatim.com) – Mokhamad Fadoli, warga Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, menjadi tahanan Polres Mojokerto. Dia diduga menggelapkan satu unit truk Hino nopol L 8674 UC milik tetangganya. Parahnya, hasil dari penggelapan itu dipakai karaoke di tempat hiburan malam.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, aksi pengelapan tersebut terjadi di Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Antara pelaku dengan korban merupakan tetangga di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

    Menurut Nova, pada saat korban Zanna Isro’atul Nur Kibtiyah (31) dan suaminya tinggal di asrama Korem Samarinda pada Januari 2022, pelaku menawarkan usaha jasa angkutan bata ringan dengan menyediakan truk untuk angkutan. Hal tersebut ditawarkan pelaku berulang kali.

    “Sehingga pada Agustus 2022 korban dan suaminya tertarik untuk mengikuti ajakan tersangka yaitu usaha jasa angkutan bata ringan dengan menawarkan truk untuk dibeli oleh korban. Pada tanggal 14 Agustus 2022 tersangka datang ke rumah saksi penjual truk sebagai perantara pembelian truk,” katanya.

    Di Dusun Parengan RT 27 RW 5, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto terjadi jual beli antara korban dan saksi penjual. Karena posisi korban dan suaminya berada di luar kota sehingga korban menyuruh tersangka mengirim dokumen BPKB ke Samarinda via pos.

    “Sementara kendaraan dibiarkan dipakai oleh tersangka untuk usaha jasa angkutan bata ringan. Namun BPKB tesebut tidak diserahkan ke korban tapi digadaikan ke sebuah KSP di Mojosari sebesar Rp31.414.000 dan hasil menggadaikan tersebut dipakai tersangka untuk foya-foya di tempat hiburan malam,” jelasnya.

    Pelaku yang sebelumnya sudah tidak datang dalam panggilan penyidik sejak tahun 2023 akhirnya dilakukan penangkapan pada tanggal 24 September 2024. Pelaku diamankan di Dusun Parengan, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto setelah kabur ke luar kota selama 1,5 tahun.

    “Pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Barang yang diamankan berupa kwitansi pembelian, satu lembar rekening koran Bank BCA atas nama korban dan satu buah BPKB kendaraan truk Hino nopol L 8674 UC. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Mokhamad Fadoli mengatakan, ia mengajak korban untuk kerjasama dengan keuntungan diterima dalam setiap minggu oleh korban. “Rp700 ribu per minggu, cuma satu armada. Digadaikan Rp31 juta untuk keperluan sehari-hari. Iya (karaoke),” akunya. [tin/beq]

  • Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Kondisi Bayi Dibuang Ibunya di Bojonegoro, 2 Hari Belum Membusuk

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Saat ditemukan, kondisi bayi yang dibuang ibunya di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro masih utuh. Jasadnya belum membusuk meski sudah 2 hari terkubur sejak dibuang, Jumat (27/9/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, saat ditemukan oleh warga kondisi jasad bayi masih dalam kondisi utuh. Jasad bayi belum membusuk. Ibu korban membuang bayi itu pada Minggu (22/9/2024) dini hari dan ditemukan Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

    Sesuai hasil otopsi yang dilakukan, kondisi bayi ditengarai lahir di usia kandungan antara 6 hingga 7 bulan. Panjang bayi berjenis kelamin laki-laki itu 33 cm dengan berat 612 gram. “Selain itu kondisi tali pusat sudah terpotong rata dan dijepit,” ujarnya, Jumat (27/9/2024).

    Bayi tersebut dilahirkan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Fatma, pada Sabtu (21/9/2024) malam. Bayi tersebut diduga terpaksa dilahirkan karena ibunya mengalami pendarahan setelah mengonsumsi obat yang bisa menggugurkan kandungan.

    “Ibu bayi memesan obat itu lewat marketplace dan setelah dikonsumsi langsung mengalami pendarahan. Awalnya dibawa ke RS Ibnu Sina kemudian pendarahan kedua dibawa ke RS Fatma dan bayi dilahirkan,” jelasnya.

    Saat ini ibu kandung bayi beserta pasangan kumpul kebonya sudah ditangkap. Ibu bayi berinisial NN (21) dan pasangannya EC (20) merupakan warga Desa Solokuro Kabupaten Lamongan. Keduanya dinyatakan sebagai terduga pelaku diamankan saat hendak kabur ke Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

    “Keduanya kami tangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus patas sekitar Terminal Tirtonadi Surakarta,” ungkap lulusan Akpol 2015 lalu itu.

    Sebelum berhasil ditangkap, kedua terduga pelaku sempat dikejar ke beberapa lokasi seperti di Kabupaten Lamongan, kemudian ke daerah Pacet Mojokerto, ke Kabupaten Sidoarjo, kemudian ke Terminal Bungursari menuju Jombang, dan ditangkap di rumah makan yang dipakai rest area bus disekitar Surakarta, sebelum berangkat ke Cikarang.

    Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku bisa terancam hukuman seumur hidup karena disangka telah melanggar pasal berlapis. Di antaranya melanggar UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 342, 341, 340 KUHP tentang Pembunuhan Bayi Berencana, Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, dan Pembunuhan Berencana junto Pasal 55 KUHP. [lus/beq]

  • Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Kakek di Mojokerto Ini Tiada Akhlak, Baru Keluar Penjara Sudah Mencuri Lagi

    Mojokerto (beritajatim.com) – Darmaji warga Dusun Sukorejo, Desa Peterongan, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan Team Jatanras, Satreskrim Polres Mojokerto. Kakek 56 tahun ini merupakan residivis kambuhan yang beraksi melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pelaku diamankan setelah beraksi di rumah milik Budiyono (63) di Dusun Lengkong RT 01 RW 01, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB pekan lalu.

    “Tersangka DJ, 65 tahun. Pada Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB, tersangka mengambil sebuah Handphone Galaxy A05 warna light  di rumah di Desa Kedunglengkong. Saat itu, sekira pukul 04.00 WIB pemilik bersama istri meninggalkan rumah untuk sholat shubuh di masjid sekitar rumah korban,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).

    Masih kata Kasat, setelah selesai dari masjid korban langsung pulang ke rumah dan bersih-bersih di rumah. Namun korban mendapati Handphone (HP) yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah tidak ada atau hilang sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

    “Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di sekitar Jalan Dusun Kutorejo, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto di hari yang sama sekira jam 07.00 WIB. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman pada tahun 2016, 2018, 2021, 2024,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Darmaji (56) mengaku, melakukan aksi pencurian lantaran butuh uang untuk membayar sekolah anak. “Bayar anak sekolah, dua orang SMP dan SMA. Untuk bayar SPP. Kerja buruh tadi tapi kadang-kadang, kadang ya tidak kerja,” tegasnya.

    Barang bukti diamankan yang berhasil diamankan satu buah doosbok HP Galaxy A05 warna light green, satu buah HP Galaxy A05 warna light green, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol W 2544 NBV warna hitam dan buah rompi warna hitam. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. [tin/but]

  • Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Ngoro Mojokerto

    Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Ngoro Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DS yang terlibat dalam kasus penipuan berkedok arisan.

    DS, yang merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dituduh menipu sejumlah orang dengan modus penjualan arisan palsu.

    Menurut Ipda Sulisyo Tedjo, Kanit Reskrim Polsek Ngoro, aksi penipuan ini terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

    “Pada Maret 2024, korban didatangi oleh pelaku yang menawarkan arisan dengan harga Rp6,7 juta,” ungkapnya pada Jumat (27/9/2024).

    Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp2,3 juta dari harga awal Rp6,7 juta, dan mengatakan bahwa jumlah uang tersebut akan meningkat menjadi Rp10 juta pada 19 September 2024.

    Namun, saat korban meminta keuntungan yang dijanjikan, pelaku malah memaksa korban untuk membeli arisan tambahan seharga Rp9,7 juta, yang diklaim akan bernilai Rp15 juta. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.

    “Korban diminta untuk mencari pembeli baru untuk arisan tersebut. Banyak korban yang akhirnya melapor dan menuntut janji pelaku. Hingga kini, ada sembilan korban yang melapor, dan kami menduga masih banyak korban lainnya. Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan arisan ini diduga berasal dari Jombang, namun pelaku mengaku tidak mengenal pimpinan arisan secara langsung,” jelasnya.

    DS mengakui bahwa bisnis arisan ini telah dijalankannya sejak tahun 2021. “Sudah sejak 2021. Awalnya hanya empat orang, dan terakhir jumlahnya Rp16 juta. Uang sudah saya kembalikan ke beberapa orang,” akunya.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku, satu dokumen transfer, dan rekening koran. DS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. [tin/ted]

  • Ingin Kuasai Harta Korban, Pelaku Rencanakan Pembunuhan

    Ingin Kuasai Harta Korban, Pelaku Rencanakan Pembunuhan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tersangka Dedi Abdullah (36) sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni (37). Warga Sisalam RT 002 RW 001, Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah ini, merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, Dedi Abdullah (36) melakukan aksi pembunuhan karena ingin menguasai harta benda milik korban. “Baik itu mobil, perhiasan, jam tangan dan uang milik korban. Awalnya pelaku hendak melumpuhkan dengan cara membuat lemas,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).

    Masih kata Kapolres, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu dua anak ini dengan cara membekap menggunakan bantal yang ada di dalam mobil Suzuki Baleno warna abu-abu milik korban. Setelah membekali korban, pelaku mencekik leher korban hingga tulang leher korban patah.

    “Hasil pemeriksaan ada patahan di leher dan sudah dalam keadaan lemas sehingga menghembuskan nafas terakhirnya. Pelaku melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau hingga berhasil diamankan petugas bersembunyi di kebun kepala sawit. Pelaku berencana menguasai harta benda milik korban,” katanya.

    Yakni dengan cara melakukan pembunuhan berencana. Pelaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada, Kamis (13/9/2024) lalu, keduanya bertemu di Alun-alun Kediri. Dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno milik korban, keduanya berkendaraan berdua.

    “Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di perjalanan, lokasi awal ada di Jombang. Namun yang bersangkutan (korban) baru pingsan dan mendekati jalur Cangar-Pacet, pelaku memastikan yang bersangkutan sudah tidak bernyawa. Waktunya di waktu yang bersamaan, 13 September 2024. Dia melakukan malam hari, di perjalanan, di persawahan, di dalam mobil,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku Dedi Abdullah (36) mengatakan, mengenal korban dari medsos. “Teman tapi mesra, belum pernah (persetubuhan). Ingin menguasai hartanya, mobil, emas, jam tangan dan uang ngaku bos bawang kenyataannya pengangguran. Anak dua tapi sudah cerai,” akunya. [tin/kun]

  • Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Pacet Mojokerto Teman Dekat Korban

    Tertangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Pacet Mojokerto Teman Dekat Korban

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Unit Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Anyk Mariyanni (37) pada Jumat (13/9/2024) lalu.

    Pelaku adalah Dedi Abdullah (36) warga Sisalam Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kota Brebes, Jawa Tengah. Pelaku adalah teman dekat korban yang dikenal lewat media sosial (medsos). Dedi diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

    Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, hampir dua pekan pelaku pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan. “Korban adalah AN (37), seorang SPG yang sudah berkeluarga. Sementara pelaku yakni DA (36) warga Brebes, Jawa Tengah,” ungkapnya, Kamis (26/9/2024).

    Masih kata Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari raibnya mobil milik korban Susuki Baleno. Kendaraan milik korban dibawa kabur oleh pelaku setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Kendaraan itu ditemukan petugas di wilayah Sregen, Jawa Tengah.

    “Kendaraan tersebut ditinggal di tepi jalan dan diduga pelaku melarikan diri dengan menumpang kendaraan trailer sampai ke Brebes, Purwodadi dan melarikan diri ke luar pulau. Tersangka melarikan diri sampai ke Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan tim berhasil melakukan pengejaran serta pengamanan,” katanya.

    Tersangka diamankan di kebun sawit Dusun Lidah Tanah, Desa Sungaidaun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tersangka yang bersembunyi di dalam sebuah gubuk ini berhasil diintai petugas namun saat akan diamankan pelaku melawan sehingga petugas melumpahkan dengan timah panas.

    “Setelah berhasil diamankan pada Rabu kemarin, tadi pagi sampai di Polres Mojokerto dan dilakukan serangkaian pemeriksaan maraton. Pelaku mengaku sudah berencana membunuh dan menguasai harta benda milik korban. Yang bersangkutan saling kenal melalui media sosial, komunikasi dan memadu kasih,” ujarnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas dari pelaku diantaranya, mobil Suzuki Baleno warna abu-abu.

    Satu unit Handphone (HP) merk Samsung, satu buah jam tangan merk Alexandre Christie, tiga buah cincin, dua buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp700 ribu dan satu topi merk New Era warna hitam.

    Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan di Blok Lembah Bang, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo tepatnya di Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/9/2024). Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan petugas Tahura R Soerjo saat patroli.

    Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap identitas korban yakni Anyk Mariyanni (36) warga Dusun Banjarjo RT 001/005 Desa Besuk, Kacamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Identitas korban terungkap setelah polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi menggunakan MAMBIS (Mobile Automated Biometric Identification System).

    Dari sidik jari dan mata korban, polisi berhasil mengungkap identitas korban yang ditemukan masih memakai pakaian lengkap tersebut. Korban diduga menjadi korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan petugas Tahura Raden Soerjo saat patroli di kedalaman tiga meter di jalur Cangar-Pacet tersebut. [tin/suf]

  • Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Pelaku Pembuang Bayi di Bojonegoro Ditangkap

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku pembuang bayi di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku diamankan di wilayah Surakarta, Kamis (26/9/2024) pukul 01.00 WIB dini hari.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku cukup melelahkan. Pasalnya, pelaku sempat mampir ke sejumlah daerah untuk sembunyi dari kejaran petugas kepolisian.

    “Setelah ada laporan temuan bayi pada Selasa (24/9/2024), kami langsung melakukan penyelidikan dan telah mendapat informasi terkait terduga pelaku,” ujar polisi kelahiran Lampung tersebut.

    Pelaku sebanyak dua orang pasangan kekasih kumpul kebo. Keduanya warga asal Desa Solokuro Kabupaten Lamongan seorang lelaki berinisial EC (20) dan perempuan berinisial NN (21). Di Bojonegoro, keduanya menempati rumah kos di Kelurahan Sumbang.

    Kronologi penangkapan pembuang bayi tersebut setelah dilakukan pengejaran dari Bojonegoro, pelaku sempat singgah di Kabupaten Lamongan. Lalu melanjutkan pelarian ke Pacet Mojokerto, kemudian ke Terminal Bungurasih Sidoarjo, Jombang, dan dibegal di sebuah rumah makan sekitar Terminal Surakarta.

    “Saat ditangkap, kedua pelaku hendak berangkat ke tempat kerja si laki-laki di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

    Saat ini, kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro. Keduanya belum ditetapkan tersangka. “Kami masih menggali keterangan dari pelaku,” pungkasnya. [lus/beq]