kab/kota: Mojokerto

  • Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

    Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Oknum Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang, Briptu RDW ini mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara online dari Polda Jatim.

    Sidang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung di Ruang Cakra PN Mojokerto.

    Sementara tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

    Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, sidang dengan agenda dakwaan. “Dakwaan sudah dibacakan, untuk saksi minggu depan (sidang). Untuk perkara ini disidangkan secara online. Ini berdasarkan permintaan dari pihak Polda Jatim,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

    Masih kata Frans, persidangan digelar secara online berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, keamanan dari terdakwa, pertimbangan kemanusiaan karena terdakwa mempunyai tiga anak yang masih kecil, dua diantaranya kembar dan terdakwa masih memberikan asi kepada keduanya.

    “Dengan pertimbangan itu, majelis mengambulkan itu. Tetapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline di persidangan. Sewaktu-waktu apabila majelis menganggap perlu, bisa (offline). Pihak Polda Jatim juga bersedia untuk menghadirkan terdakwanya,” katanya.

    Sementara sidang kedua dengan agenda menghadirkan keterangan saksi digelar secara online. Namun tegasnya, semua tergantung situasi persidangan. Dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. Sidang digelar secara terbuka.

    “Iya hari ini, sidang perdana kasus KDRT dengan terdakwa FN dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.

    Sebelumnya, seorang anggota Polres Jombang, Briptu RDW (28) harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Korban mengalami luka bakar diduga akibat dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, Briptu FN (28).

    Briptu FN (28) merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang ini harus dibawa ke IGD rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Setelah menjalani perawatan di ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, korban yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. [tin/beq]

  • Taman Pandang Istana jadi daya tarik warga Jakarta

    Taman Pandang Istana jadi daya tarik warga Jakarta

    Jadi, bisa dinikmati bersamaJakarta (ANTARA) – Panggung hiburan di Taman Pandang Istana Merdeka, kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin memeriahkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Minggu.

    Area tersebut berseberangan langsung dengan Istana Merdeka sehingga masyarakat bisa sekaligus mengintip kemeriahan di tempat resmi kediaman dan kantor Presiden Indonesia itu. 

    Tampak ruangan terbuka di depan panggung dipadati warga, sekaligus memenuhi jalanan hingga ke sekitar Monas.

    Personel kepolisian, TNI, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan dan Satpol PP juga turun untuk mengawal panggung rakyat ini.

    “Dari Jawa Timur ada sekitar 30 bus untuk ke sini (Jakarta) menyaksikan langsung pelantikan langsung, sebagai pendukung Pak Prabowo, Kopra (Konco Prabowo),” kata warga Mojokerto, Jawa Timur, Yuli Purwanto (53).

    Purwanto mengungkapkan, warga Mojokerto merasakan manfaat pembangunan masif di era kepemimpinan Jokowi.

    Baca juga: Pj Gubernur imbau warga yang sambut pelantikan presiden tetap tertib

    Ia berharap, pembangunan hingga ke pelosok desa itu bisa terus berlanjut di kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    “Di Mojokerto, waktu Pak Jokowi, ada pembangunan desa sudah sampai ke pelosok-pelosok. Jadi, terasa sekali bagi kami manfaatnya,” katanya

    Sementara itu, salah satu relawan Sedulur Jokowi, Anik Murni (72), berharap Presiden Prabowo bisa memberikan perhatian lebih di sektor pendidikan dan kesehatan.

    “Di era Pak Prabowo, (harapan) nomor satu di pendidikan dan kedua di kesehatan. Juga peningkatan SDM perempuan,” katanya.

    Anik menjelaskan, ia sengaja datang langsung ke kawasan Taman Pandang Istana agar bisa melihat kemeriahan rangkaian acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru.

    Baca juga: Lontong kikil dan jajanan pasar menu utama pisah sambut kepala negara

    Ia juga berharap acara panggung hiburan yang tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin hingga ke Monas, bisa memberikan manfaat dan hiburan bagi masyarakat.

    “(Panggung Rakyat) ini ikut memeriahkan, bagus, masyarakat juga punya sarana hiburan. Jadi, bisa dinikmati bersama,” katanya.

    Panggung Rakyat di Taman Pandang Istana Merdeka turut dimeriahkan grup musik Dewa.

    Selain di lokasi tersebut, terdapat 12 titik panggung hiburan yang disediakan pemerintah untuk memeriahkan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

    Pemerintah melalui Kementerian BUMN menyiapkan sedikitnya 13 titik panggung hiburan untuk memeriahkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (20/10) yang antara lain diisi oleh sederet musisi dan penyanyi nasional.

    Baca juga: Spanduk ucapan “Selamat Bekerja Prabowo-Gibran” marak di Jakpus

    Panggung pesta rakyat itu terbagi menjadi tiga sesi yakni sesi pagi (08.30 WIB), siang (10.00 WIB) dan Sore (14.00 WIB) dengan pilihan kegiatan mulai dari pembagian “door prize”, hiburan musik, stan makanan rakyat, pameran UMKM dan bazar.

     

    Pewarta: Ade irma Junida/Yamsyina Hawnan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polisi di Mojokerto Patroli Gabungan Skala Besar 

    Polisi di Mojokerto Patroli Gabungan Skala Besar 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ratusan personel Polres Mojokerto Kota melaksanakan patroli gabungan skala besar di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Sabtu (19/10/2024). Patroli digelar jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

    Patroli dipimpin Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno Ini juga mengajak personel TNI dari Kodim 0815 Mojokerto, serta stakeholder terkait lainnya, melaksanakan patroli skala besar. Patroli dilakukan sebagai pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Jakarta.

    Patroli gabungan skala besar ini dimulai saat jam rawan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Patroli skala besar yang terbagi menjadi dua yaitu dalam kota yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Mojokerto Kota yang menyinggahi beberapa tempat.

    Mulai dari Pasar Ketidur, Jembatan Rejoto hingga Jalan Empunala Kota Mojokerto. Sementara itu, tim kedua yang dipimpin oleh Kabag Log, Kompol Hasim Ashari menyasar tempat-tempat yang rawan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota bagian utara sungai.

    “Situasi yang aman kondusif, mari kita kelola dan kita pertahankan. Jangan sampai situasi yang sudah baik jelang atau pasca pelantikan Presiden nanti jadi berubah saat kita lengah dan underestimate, kita harus selalu overestimate karenan saat ini juga masih berlangsung tahapan kampanye Pilkada serentak 2024,” ungkapnya.

    Patroli Skala Besar ini akan dilaksanakan selama jelang, saat serta pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang menjadi fokus utama untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tetap terpelihara serta aman dan kondusif. [tin/suf]

  • Perkelahian Antar Gangster di Mojokerto, 4 Pelaku Diamankan

    Perkelahian Antar Gangster di Mojokerto, 4 Pelaku Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus perkelahian gangster yang melibatkan anak di bawah umur di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Empat anggota gangster berhasil diamankan, tiga diantaranya berstatus anak di bawah umur.

    Keempat pelaku, yakni WR (15) asal Kecamatan Dlanggu, AR (17) asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan AP (17) asal Kecamatan Ngisikan, Kabupaten Jombang. Satu pelaku dewasa yaitu Catur Gilang Saputra (19) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeni mengatakan, keempatnya diamankan usai terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok gangster di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada, Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

    “Perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial Instagram oleh kelompok gangster di Jalan Raya Blooto. Satu kelompok membawa 20 anggota dan satu kelompok lainnya membawa hanya enam anggotanya,” ungkapnya, Jumat (18/10/2024).

    Dalam perkelahian tersebut tiga anggota kelompok gangser menjadi korban. Ketiga korban terluka yakni, AHA (14) mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, DI (17) mengalami luka pada kaki kiri serta MA (14) mengalami luka gores di lengan kanan.

    “Motif di balik perkelahian ini adalah untuk meningkatkan reputasi dan jati diri kelompok mereka. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

    Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari milik korban yang diambil pelaku yakni dua sepeda motor dan dua Handphone (HP). Rencananya, barang bukti tersebut akan dijual dan hasilnya digunakan untuk menyewa villa dan pesta minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

    “Kita amankan 7 unit HP, 2 unit sepeda motor, 2 bilah sajam celurit besar berukuran 1,5 meter, 1 bilah sajam celurit sedang, 1 bilah sajam pedang berukuran 1/2 meter, 1 buah besi beton eser dengan panjang 1 meter dan 2 buah bom molotov. Masyakat dihimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.

    Yakni dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras. Para orang tua jiga dihimbau untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, memastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P&K) Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa menyatakan, pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam memantau aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan medsos. “Para pelajar agar lebih fokus pada prestasi akademik dan olahraga daripada terlibat dalam tindakan kriminal,” himbaunya. [tin/suf]

  • Sasar Pedagang dan Pembeli, Polisi di Mojokerto Edukasi Tertib Lalu-lintas

    Sasar Pedagang dan Pembeli, Polisi di Mojokerto Edukasi Tertib Lalu-lintas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Mojokerto Kota mengedukasi tertib lalu-lintas kepada pengguna jalan dan masyarakat. Kali ini, edukasi menyasar pedagang dan pembeli di Pasar Tanjung Anyar, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    Kasubsatgas Dikmas Operasi Zebra SatLantas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono membagikan brosur Operasi Zebra Semeru 2024 kepada pedagang dan pembeli. Brosur yang disebarkan berisi informasi yang bertujuan agar tertib berlalu-lintas untuk keselamatan pengendara.

    Sambil menyapa para pedagang dan pembeli di pasar terbesar di Kota Mojokerto, Ipda Slamet memberikan brosur sekaligus memberikan edukasi mengenai tindakan yang berpotensi meningkatkan fatalitas kecelakaan. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pedagang atas upaya Polres Mojokerto Kota yang turun langsung.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani mengatakan, edukasi keselamatan berkendara guna mendukung Operasi Zebra Semeru 2024. “Maksimalkan sosialisasi tertib berlalu-lintas untuk meminimalisir terjadinya laka lantas. Berikan rasa aman, nyaman dan selamat kepada masyarakat saat berkendara,” ungkapnya.

    Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024. Ada 10 target prioritas pelanggaran dalam Operasi Zebra Semeru 2024. Yakni berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm standar.

    Pengemudi kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Handphone (HP) saat berkendara. Pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu-lintas, memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan menerobos traffic light. [tin/kun]

  • Bobol Minimarket di Mojokerto, Pelaku Berhasil Diamankan

    Bobol Minimarket di Mojokerto, Pelaku Berhasil Diamankan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi pembobolan terjadi di sebuah minimarket di Jalan Airlangga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/10/2024) dini hari. Pelaku yang beraksi seorang diri tersebut berhasil diamankan petugas keamanan bersama pegawai minimarket dan warga.

    Aksi pembobolan minimarket tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku yang beraksi seorang diri ini berhasil digagalkan oleh petugas keamaman bersama pegawai minimarket  dan warga sekitar. Pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai.

    Sejumlah warga yang datang langsung mengamankan pelaku ke pos penjagaan perumahan yang ada di belakang minimarket dan langsung diserahkan ke petugas kepolisian. Petugas yang datang langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Mojokerto.

    Petugas keamanan di salah satu ruko, Purwanto mengatakan, ia mendengar teriakan salah satu karyawan minimarket dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang naik ke atap ruko. “Awalnya pegawai minimarket teriak-teriak maling, pelaku lari ke belakang ke ruko dan loncat,” ungkapnya.

    Ia bersama warga lain berhasil mengamankan pelaku dari atas atap ruko. Pelaku berambut pirang tersebut turun dari atap bangunan ruko dengan kawalan warga. Dari tangan pelaku, pihaknya mendapatkan sejumlah uang yang diduga diambil dari laci minimarket.

    “Saya kejar sampai di pos belakang perumahan loncat dari tembok sekitar 15 meter. Yang diambil uang sama rokok, pelaku masuk dari plafon, satu orang pelaku. Nggak sempat di massa, setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polres Mojokerto,” katanya. [tin/kun]

  • Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Polisi di Mojokerto Ajak Masyarakat Tertib Berlalu-lintas

    Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Polisi di Mojokerto Ajak Masyarakat Tertib Berlalu-lintas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2024 di Halaman Polres Mojokerto Kota. Pihaknya mengajak masyarakat untuk tertib berlalu-lintas jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri menyempatkan tanda pita operasi sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Apel dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan yang digunakan dalam Operasi Zebra Semeru 2024.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Mulyani menambahkan, ada 10 target Operasi Zebra Semeru 2024. “Berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm standar, tidak menggunakan safety belt,” ungkapnya, Senin (14/1/2024)

    Menggunakan Handphone (HP) saat berkendara, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan menerobos lampu merah. Sanksi dalam Operasi Zebra Semeru 2024 mulai dari teguran hingga tilang.

    “Operasi Zebra Semeru 2024 ini dilaksanakan dalam 2 tahap, yakni minggu pertama akan mengedepankan kegiatan premetif dan preventif. Sedangkan minggu kedua akan mengedepankan kegiatan represif (penindakan) dengan ETLE dan Tilang manual yang dilaksanakan secara hunting system terhadap pelanggaran lalu-lintas,” jelasnya.

    Operasi Zebra Semeru 2024 dilaksanakan selama dua pekan yakni mulai tanggal 14 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024 mendatang. Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu-lintas.

    “Operasi Zebra Semeru 2024 digelar dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu-lintas yang aman dan nyaman. Khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegasnya.

    Dalam Operasi Zebra 2024 akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sekedar diketahui, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan digelar pada, Minggu (20/10/2024) mendatang. [tin/kun]

  • Viral Video Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Bandar Sabu di Sidoarjo

    Viral Video Aksi Heroik Anggota Polda Jatim Tangkap Bandar Sabu di Sidoarjo

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah potongan video aksi heroik anggota Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap bandar sabu asal Mojokerto berinisial SE di Sidoarjo viral di media sosial. Dalam video itu, Bripka BN nampak bergelut sendirian berusaha melumpuhkan bandar yang ternyata sudah menjadi Target Operasi (TO) Polisi.

    Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa membenarkan, video viral itu, merupakan penangkapan terhadap pengedar narkotika. Pihak yang melakukan penangkapan adalah anggota Subdit II Ditresnarkoba yakni Briptu BN.

    “Saat itu, Bripka BN sedang bepergian bersama istrinya menaiki mobil pribadi. Kemudian, di tengah perjalanan, Briptu BN mendadak turun dari mobil untuk menangkap si pelaku,” kata Robert Da Costa, Minggu (13/10/2024).

    Kejadian itu terjadi pada 16 September 2024 kemarin. Video viral itu direkam oleh istri Briptu BN. Saat kejadian, Briptu BN kebetulan sedang jalan-jalan bersama istrinya di gedangan. Saat melihat SE, Briptu BN langsung siaga dan melakukan penangkapan sendiri. Ia meminta istrinya tetap berada di dalam mobil untuk merekam video. Termasuk meminta bala bantuan menghubungi teman-teman Ditresnarkoba Polda Jatim.

    “Itu sudah beberapa waktu lalu, tanggal 16 September. Yang merekam video itu, istrinya anggota. Pengedar. Masih dalam proses. Iya cuma 1 orang (yang ditangkap),” imbuh  Robert.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, sosok pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang las. SE merupakan TO lama yang sudah diburu oleh  Ditresnarkoba Polda Jatim. “Saat penangkapan, istrinya kan takut lihat suaminya kok pelakunya melawan,” kata Mirzal.

    Dari penangkapan itu, Bripka BN menyita 29 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 13,5 gram. Dari keterangan SE, ia mendapatkan pasokan barang haram berbentuk kristal itu dari pria berinisial BP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

    “Setelah menaruh barang narkotika jenis sabu itu, difoto, serta memberikan denah lokasi ranjauan tersebut kepada BP (DPO). Selebihnya untuk siapa pembelinya dan berapa harganya pelaku tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (ang/kun)

  • Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU di Mojokerto Jadi Pesakitan

    Dugaan Pemalsuan Akta Kematian, KTP dan KK, Mantan Karyawan SPBU di Mojokerto Jadi Pesakitan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan terdakwa Emi Lailatul Uzlifah di Ruang Cakra PN Mojokerto pada, Selasa (8/10/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut dua saksi dihadirkan istri dan anak dari almarhum Andika Susilo yakni Nina Farida dan Billy Andi Hartono.

    Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Budiarti menyebut terdakwa Emi Lailatul Uzlifah pada Desember 2022 di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dengan sengaja memakai surat tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran. Pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian negara yakni pemalsuan surat.

    “Almarhum Andika Susilo menikah dengan saksi Nina Farida pada 1 September 1993 di KUA Bareng (Jombang) dan menggunakan nama Islam, Muhammad Taufik dan dikarunia tiga orang anak. Pada tanggal 13 September 2009, Andika Susilo almarhum selaku pemilik SPBU Gajah Mada Mojokerto menikah siri dengan terdakwa yang merupakan karyawan SPBU Gajah Mada,” ungkapnya.

    Almarhum menggunakan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Muhammad Robiadi almarhum yang merupakan warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto agar dapat dilangsungkan pernikahan siri.

    Pernikahan antara terdakwa dengan Andika Susilo almarhum tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Nina Farida selaku istri dari Andika Susilo almarhum dan terdakwa melakukan permohonan untuk terbit KK.

    “Di dalam KK tersebut terdapat NIK atas nama Andika Susilo pada tanggal 22 Mei 2018, terdakwa mengetahui jika Andika Susilo almarhum memiliki keluarga dan terikat perkawinan dengan saksi Nina Farida. Pada tanggal 26 Agustus 2021, Andika Susilo meninggal dunia di rumahnya di Malang berdasarkan surat kematian sehingga terbit akta kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Malang,” katanya.

    Terdakwa memerintahan saksi lain untuk datang ke Kantor Kepala Desa Mojojajar untuk membuat surat kematian palsu atas nama Andika Susilo yang seolah-olah meninggal karena komplikasi. Pada Februari 2022 terdakwa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto melalui kuasa hukumnya, Zulfan dengan menggunakan KTP milik Andika Susilo.

    “NIK KTP tersebut dari KTP palsu yang menggunakan NIK milik Muhammad Robiadi, fotocopy KK yang terbit tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan KTP palsu. Fotocopy KTP surat kematian Andika Susilo yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mojojajar, fotocopy akad nikah yang dikeluarkan tanggal 13 September 2009, dua surat keterangan dari Kepala Desa Mojojajar tanggal 11 Maret 2022 dan tanggal 15 September 2021 serta fotocopy akta cerai terdakwa,” urainya.

    Surat-surat tersebut digunakan terdakwa untuk mengurus isbat nikah dan pengajuan akta kematian Andika Susilo serta mengurus waris atau balik nama atas nama terdakwa. Yakni tiga rumah di Kecamatan Sooko, tanah perkaraan di Kecamatan Mojoanyar dan mobil CRV. Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Nina Farida dan Billy Andi Hartono berpotensi mengalami kerugian penguasaan aset yang seharusnya milik saksi.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 264 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan hakim anggota, Jenny Tulak dan BM Cintia Buana.

    Menanggapi sidang dengan agenda dakwaan tersebut kuasa hukum pelapor, Eko Arief Mudji Antono SH, MH mengatakan, jika pihak keluarga Andika Susilo sudah mengalami kerugian baik secara materiil dan moril. “Karena ini sudah berproses secara hukum, pihak keluarga meminta agar terdakwa yang sudah menggunakan surat yang seolah-olah asli alias palsu dihukum dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

    Kerugian yang dialami pihak keluarga yakni muncul ahli waris lain yakni terdakwa yang mengaku seolah-olah istri dari Andika Susilo. Padahal kliennya Nina Farida tidak pernah merestui dan memberikan izin adanya pernikahan tersebut. Selama pernikahan, Andika Susilo dan Nina Farida di Mojokerto memiliki tiga rumah dan tanah serta mobil CRV 2017.

    “Satu rumah sudah dibalik nama atas nama terdakwa dengan menggunakan akta kematian, KTP dan KK yang dibatalkan oleh Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Terkait mobil CRV, terdakwa membuat surat kehilangan BPKB padahal BPKB tersebut ada di klien kami dan pernah mensomasi klien kami melalui kuasa hukummya. Klien tidak mengharapkan itu tapi mengejar kasus pidananya agar terbukti,” tegasnya.

    Karena, lanjut kuasa hukum, kasus pidana tersebut menjadi bukti untuk kliennya melakukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak masuk dalam kompetensi absolut yang tidak menjadi kepentingan pengadilan yang nanti diputus bersama-sama pokok perkara sehingga majelis langsung melakukan pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi.

    Sementara itu, anak pelapor Billy Andi Handoko berharap, aset-aset yang dikuasai terdakwa bisa kembali. “Dari keluarga tidak ada niatan untuk menggunakan, namun jika kembali akan diwakafkan atas nama Andika Susilo. Total kerugian ± Rp2 miliar. Pengadilan Agama memutuskan sesuatu sangat terburu-buru tanpa melihat fakta di lapangan,” ujarnya.

    Fakta di lapangan jika Andika Susilo masih memiliki keluarga, anak dan istri. Menurutnya Pengadilan Agama (PA) Mojokerto berhak membatalkan dengan atau tanpa permohonan ditemukan fakta jika Andika Susilo memiliki keluarga sehingga isbat nikah yang diajukan tersangka disahkan. Karena pengajuan isbat nikah jika masih ada ahli waris harus melalui gugatan bukan penetapan.

    “Kasus ini sempat ramai di media dan ada beberapa yang konsultasi dan cerita ke kami, ternyata banyak kawan-kawan di luar sana mengalami kasus serupa yang mungkin tidak seberuntung kami. Dalam arti kami bisa menggunakan jasa penasehat hukum, kami memiliki cara melacak mana yang dipalsukan, mencari kebenaran. Dengan kasus kami bisa terangkat, terbukti bisa menjadikan semangat juang untuk kawan-kawan di luar yang memiliki kasus serupa,” harapnya. [tin/ted]

  • 2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    2 Perantau Asal Sulsel Hanya Dapat Rp55 Ribu Usai Bobol Dealer di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang perantau asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan usai membobol dealer SR motor VIAR di Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Dari hasil pembobolan yang rencananya untuk pulang kampung tersebut, keduanya hanya mendapat Rp55 ribu.

    Kedua pelaku yakni AB (37) dan BG (33) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Aksi pelaku dilakukan pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel atau merusak pintu roling door harmonica.

    Kedua pelaku juga mengunakan anak kunci palsu untuk membuka dua gembok warna silver. Kedua pelaku masuk ke dalam dealer dan berhasil mengambil uang di laci meja depan sebesar Rp55 ribu. Saat beraksi, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota sedang patroli.

    Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, kedua pelaku berangkat dari rumah masing-masing yang sebelumnya sudah janji bertemu di Pelabuhan Tanjung Perak, Kota Surabaya untuk mencari pekerjaan di Kota Surabaya.

    “Keduanya bertemu pada hari Minggu, tanggal 8 September 2024 untuk mencari info lowongan kerja di Surabaya. Namun keduanya belum juga mendapat pekerjaan sehingga muncul niat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya pelaku berangkat ke Pasar Loak Surabaya,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).Keduanya ke Pasar Loak untuk membeli peralatan besi sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. Senin (9/9/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor berangkat ke Mojokerto dan beristirahat di Masjid Pasar Tanjung Anyar, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

    “Selasa, tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR sehingga nuncul niat untuk mencuri. Kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan rolling door tersebut menggunakan linggis dan membuka 2 gembok warna silver menggunakan anak kunci palsu,” jelasnya.

    Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, para pelaku mengambil uang yang ada di laci meja di dalam dealer tersebut. Selanjutnya pelaku bergegas untuk pergi, namun aksi mereka diketahui oleh empat petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli malam sehingga keduanya berhasil diamankan.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota. Motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut karena pekerjaan sulit dan akhirnya melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman,” ujarnya.

    Barang bukti yang diamankan satu buah tas warna biru, empat buah obeng, dua buah gunting, dua buah linggis kecil, dua buah besi congkel, empat buah gunting modifikasi, enam buah kunci L modifikasi, satu unit Yamaha Mio nopol W 6503 NDD warna hitam, dua buah gembok silver, uang senilai Rp55 ribu.

    “Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

    Salah satu pelaku, AB (37) mengaku mencari pekerjaan untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang kampung namun tidak kunjung mendapatkan pekerjaan. “Rencana nguli untuk ongkos pulang kampung. Congkel roling door harmonica dan merusak gembok. Bawa alat linggis, beli Rp100 ribu,” urainya. [tin/kun]