kab/kota: Mojokerto

  • Warga Driyorejo Gresik Jadi Korban Begal Motor

    Warga Driyorejo Gresik Jadi Korban Begal Motor

    Gresik (beritajatim.com)- Aksi begal motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Korban kali atas nama Lukman Afandi (30) asal Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo. Lukman menjadi korban begal saat melintas di underpass Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) tepatnya di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo.

    Dalam menjalankan aksinya, para komplotan begal tersebut menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Motor Honda Vario S 2857 OCK milik korban, langsung dibawa kabur oleh komplotan tersebut.

    Kapolsek Driyorejo AKP Musihram menuturkan, terkait dengan kejadian ini. Korban sudah melaporkan kejadian ke Polsek. Dari keterangan laporan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.10 dini hari (31/10).

    “Sebelum kejadian, korban pulang kerja dari Surabaya. Saat itu, sudah dibuntuti oleh empat orang tidak dikenal. Semua pelaku mengendarai dua sepeda motor.

    “Sesampai di lokasi kejadian underpass Tol Sumo salah satu terduga pelaku langsung menendang motor korban, sambil mengacungkan sesuatu,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

    Setelah terjatuh lanjut Musihram, motor korban dalam posisi menyala. Dalam hitungan detik pelaku membawa kabur motor milik korban. “Korban sempat minta tolong, tapi tidak ada warga sekitar yang menghampiri. Sampai akhirnya meminta jemput istrinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo,” ungkapnya.

    Saat ini kata Musihram, anggotanya di lapangan masih melakukan penyelidikan atas peristiwa yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 25 juta. “Surat STNK atas nama korban diamankan anggota kami. Sementara motor yang dibawa kabur masih dalam penyelidikan,” katanya. [dny/kun]

  • Ini Tetangga yang Membuka Borgol Korban Briptu RDW

    Ini Tetangga yang Membuka Borgol Korban Briptu RDW

    Mojokerto (beritajatim.com) – Tetangga terdakwa Briptu FN (28), Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Ade Mudzakir merupakan orang yang membuka borgol yang ada di tangan korban Briptu RDW. Ia datang ke rumah terdakwa setelah mendengar suara teriakan minta tolong dan mendapati tubuh anggota Polres Jombang Briptu RDW terbakar.

    Hal tersebut terungkap saat anggota Polres Mojokerto Kota ini diminta menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024) kemarin. “Saya yang menolong membukukan borgol yang ada di tangan korban,” ungkapnya.

    Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli ini, saksi mengatakan tidak tahu kronologi kejadian. Ia datang ke rumah terdakwa setelah mendengar suara teriakan dari rumah terdakwa.

    “Rumah saya hanya berjarak satu rumah dengan rumah terdakwa. Saat itu, saya tidur baru 5 menit terdengar suara teriakan minta tolong. Saya langsung keluar, ada kepulan asap dari garasi rumah terdakwa. Awalnya saya tidak tahu kalau yang terbakar korban (Briptu RDW), saya sampai ke lokasi baru tahu kalau yang terbakar korban,” katanya.

    Ia baru mengetahui jika korban terbakar dengan api masih menyalah di sekujur tubuhnya setelah ke garasi rumah, lokasi pembakaran. Korban saat itu dalam kondisi terbakar dan ia mendengar ada yang minta diambilkan handuk basah untuk memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah api berhasil dipadamkan, ia mencoba membuka borgol di tangan korban.

    “Daya bilang ke korban untuk menahan rasa sakit pas saya mau buka borgolnya, terbuka. Api kemudian padam, sempat saya nanya ke Dila (terdakwa) ada apa tapi terdakwa yang terdiam seperti bingung. Komunikasi dengan korban ya pas buka borgol itu, mereka (terdakwa dan korban) biasa panggil saya Pakde. Bilang panas Pakde,” ujarnya.

    Saksi menjelaskan, jika pakaian yang tersisa karena api membakar sekujur tubuh korban hanya menyisakan celana dalam saja. Ia mencium bau menyengat yang diduga dari pertaline yang menyebabkan korban terbakar karena adanya percikan api. Menurutnya, ia tidak begitu mengenal terdakwa meski satu institusi.

    “Sama-sama anggota Polres Mojokerto Kota tapi beda fungsi. Tidak pernah menceritakan tentang rumah tangganya cuma pernah dengar suara mereka bertengkar, ada suara benturan di dinding cukup keras. Ada yang dnegar juga pertengakaran mereka, sudah lama. Saya datangi rumahnya tapi sudah berhenti,” jelasnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tiga orang saksi.

    Yakni ibu mertua terdakwa yang tak lain ibu korban Siti Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan korban, Marfuah dan tetangga terdakwa dan korban di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Ade Mudzakir. [tin/kun]

  • Jelang Bakar Suami, ART Diminta Ajak Ketiga Anak Keluar Rumah

    Jelang Bakar Suami, ART Diminta Ajak Ketiga Anak Keluar Rumah

    Mojokerto (beritajatim.com) – Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Briptu FN (28), Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya dilarang masuk ke dalam rumah sebelum kejadian. Marfuah diminta untuk mengajak ketiga anak terdakwa dengan anggota Polres Jombang Briptu RDW ke luar rumah.

    Hal tersebut terungkap saat ART diminta menjadi saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024) kemarin. Terdakwa sempat meminta saksi agar mengajak ketiga buah hatinya bermain keluar rumah. Tak berselang lama, sekira pukul 10.30 WIB korban datang.

    “Iya ada di lokasi, Mbk Dila (terdakwa) pulang jam 8 tapi mendapati Mas Rian (korban) sampai jm 9.30 belum pulang. Saya tahu Mas Rian datang tapi saya sama anak-anak (ketiga anak terdakwa) main di masjid dekat rumah. Saya tidak tahu kejadiannya, tahu-tahu setelah ada teriakan minta tolong. Saya datang, Mas Rian sudah terbakar,” ungkapnya.

    Korban saat itu berada di garasi rumah di sela-sela mobil parkir dengan kondisi sekujur tubuh terbakar dan tangan terborgol di tangga lipat. Posisi terdakwa ada di dekat korban berdiri di depan dapur dengan kondisi kebingungan. Saat saksi datang, api masih membakar tubuh anggota Polres Jombang tersebut.

    “Masih ada api, saya cari handuk saya kasih air. Handuk basah itu saya arahkan ke tubuh Mas Rian. Saya datang lebih dulu, baru Pak Ade (tetangga). Sebelumnya disiram air pakai ember tapi api masih menyala, saya ambil handuk basah terus api padam. Tangan Mas Rian terborgol, lupa tangan kanan apa kiri. Terborgol di tangga lipat,” katanya.

    Masih kata saksi, borgol dilepas oleh tetangga korban dan korban masih bisa berbicara sembari menunggu mobil ambulance. Korban pun masih bisa berjalan ke mobil ambulance yang membawanya ke RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dalam kondisi pakaian sudah terbakar hanya menyisahkan celana dalam.

    “Mbk Dila kondisinya seperti orang bingung, Mas Rian sempat minta minum diambilkan air tapi dimuntahkan katanya pait ternyata caranya pembersih lantai yang diambil. Diambil di dekat kamar mandi, ikut memadamkan api tapi saya yang minta bantu. Ke RS juga ikut tapi saya tidak tahu kejadian karena sama anak-anak di masjid,” ujarnya.

    Ia mengaku baru bekerja sebagai ART di rumah terdakwa tiga bulan sehingga ia tidak tahu permasalahan yang terjadi antara terdakwa dengan korban tersebut. Ia bekerja di rumah terdakwa mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB sehingga ia tidak menginap di rumah terdakwa setelah pekerjaanya selesai.

    “Katanya Mas Rian main judi slot. Orangnya pendiam. Iya saya diminta Mbk Dila tidak masuk rumah dulu makanya saya bawa anak-anak ke masjid, jadi saya tidak tahu kejadian cuma tahu pas Mas Rian datang. Sebelumnya saya tahu Mbk Dila bawa botol air mineral isi pertalite dari baunya. Saat saya tanya untuk apa? Dijawab tidak untuk apa-apa,” lanjutnya.

    Saat mendengar teriakan minta tolong, ia membawa salah satu dari bayi kembar terdakwa mengecek ke rumah. Dua anak terdakwa lainnya dititipkan ke tetangga dan tak lama bayi yang ada digendongannya pun dibawa tetangga saat ia mencoba menolong korban dari amukan api. saksi sempat mendengar terdakwa mengatakan jika kejadian tersebut buat pelajaran untuk korban.

    Sidang Polwan bakar suami tersebut diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli. Terdakwa Briptu FN (28) dihadirkan secara online dari Rutan Polda Jawa Timur, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa di persidangan. [tin/but]

  • Saksi Mertua Terdakwa: Sebelum Kejadian, Korban Pinjam Uang Rp2 Juta untuk Ganti Gaji 13

    Saksi Mertua Terdakwa: Sebelum Kejadian, Korban Pinjam Uang Rp2 Juta untuk Ganti Gaji 13

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda keterangan saksi, Selasa (29/10/2024) kemarin. Salah satu saksi adalah ibu mertua terdakwa, Siti Mulyaningsih.

    Dalam keterangannya, saksi yang merupakan ibu dari korban tersebut menceritakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli menyampaikan, jika sebelum kejadian korban sempat ke rumah di Jombang untuk pinjam uang Rp2 juta.

    “Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang R02 juta, untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13. Saya bilang kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso. Saya kemudian mandi, setelah mandi saya ajak dia tidak mau katanya istrinya sudah WA minta dia segera pulang,” ungkapnya.

    Masih kata saksi, korban pamit pulang ke Aspol Mojokerto usai mendapat WhatsApp (WA) dari istrinya. Ia belum menyempat menanyakan terkait uang gaji 13 yang sudah berkurang hingga korban hendak meminjam sang ibu. Saat itu, terdakwa menelepon saksi menanyakan keberadaan suaminya yang dijawab saksi perjalanan pulang.

    “Kemudian saya dapat kabar Rian mengalami musibah dari kakak ipar saya. Saya langsung ke Mojokerto, ke Polres Mojokerto Kota menanyakan dimana anak saya dirawat. Ternyata di RSU Dr Wahidin (Kota Mojokerto), saya langsung kesana. Kondisinya sekujur tubuh terbakar tapi masih hidup, mau ngapa saya, ngajak salaman tidak bisa,” katanya.

    Ia masih berkomunikasi dengan anaknya, korban sempat meminta air minum tiga kali namun muntah. Ia menunggu di ruang ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya pada, Minggu (9/6/2024). Hingga saat ini, ia tidak tahu masalah antara anak dan menantunya tersebut.

    “Saya tidak tahu masalah anak saya dan menantu, heran campur kaget, kok sampai begitu. Saya tidak tahu masalahnya apa, anaknya gak pernah cerita karena saya tidak satu rumah dengan anak saya. Saya di Jombang, anak saya di Aspol Mojokerto. Terdakwa tidak pernah komunikasi sama saya sejak kejadian, minta maaf juga tidak,” tuturnya.

    Saksi menjelaskan, jika anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021. Dari pernikahan keduanya, pasangan suami-istri (pasutri) anggota Polri tersebut dikaruniai satu anak laki-laki usia 3 tahun dan dua anak bayi kembar. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dilanjutkan pekan depan.

    Agenda sidang masih menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari total sembilan orang saksi, di persidangan kedua dihadirkan tiga orang saksi yakni ibu korban Sri Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Marfuah dan anggota polisi Polres Mojokerto Kota tetangga korban di Aspol Mojokerto Ade Mudzakir. Enam orang saksi berikutnya yakni dari saksi ahli forensik, psikiater.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Terdakwa meminta maaf sembari menangis saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi menghadirkan ibu mertua terdakwa.

    Sidang dengan agenda keterangan saksi digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menghadirkan terdakwa secara online dari Polda Jawa Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung.

    Tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. Dalam sidang agenda keterangan saksi tersebut, tiga orang saksi dihadirkan yakni ibu mertua terdakwa yang tak lain ibu korban Siti Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan korban, Marfuah dan tetangga terdakwa dan korban di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Ade Mudzakir. [tin/kun]

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Periksa 25 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2022-2023

    Kejari Kabupaten Mojokerto Periksa 25 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2022-2023

    Mojokerto (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar terus bergilir. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sudah memanggil 25 orang untuk diminta keterangan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, setelah pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), pihaknya memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan. Total ada 25 orang yang sudah dimintai keterangan.

    “Terkait perkara KONI, sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Yang sudah diminta keterangan kurang lebih sekitar 25 orang, dari pihak KONI 15 orang, sisanya dari Disbudporapar. Ada beberapa bidang di kepengurusan KONI sudah dilakukan pemeriksaan. Terakhir, kemarin Ketua KONI,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).

    Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto diberikan kurang lebih 50 pertanyaan terkait beberapa kegiatan yang diadakan oleh KONI Kabupaten Mojokerto di masing-masing bidang. Pihaknya menjelaskan tidak hanya terkait Porprov 2023 lalu namun juga kegiatan di masing-masing bidang di KONI Kabupaten Mojokerto.

    “Pemeriksaannya sendiri mulai jam 2 siang sampai magrib. Hasil dari penyelidikan nanti kita tuangkan di dalam perkembangan penyelidikan, langkah selanjutnya rapat dengan tim juga. Harapannya (naik penyidikan). Kemungkinan masih ada lagi (Pemeriksaan), kita tetap koordinasi dengan pihak Inspektorat,” ujarnya.

    Masih kata Rizky, selanjutnya pihaknya sudah mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut.

    “Pasti ada beberapa permintaan, hal-hal yang perlu didalami. 25 orang ini dari pihak Disbudporapar dan KONI, dari cabor belum. Di dalam NPHD, dari KONI dengan Disbudporapar bunyinya untuk kegiatan KONI. Jadi kita lebih fokus Disbudporapar dan KONI. Kalau perbuatan melawan hukumnya sudah ada tapi terkait kerugian dan sebagainya, itu nanti pada tahap penyidikan,” tegasnya.

    Dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tenggah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi. [tin/kun]

  • Inilah Sosok Briptu RDW, Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istri

    Inilah Sosok Briptu RDW, Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak keluarga Briptu RDW, anggota Polres Jombang yang meninggal akibat dugaan pembakaran yang dilakukan oleh istrinya yakni Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN menilai jika korban adalah sosok suami yang sayang keluarga. Meski diakui korban suka bermain judi online.

    Judi online menjadi pemicu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami bapak tiga anak tersebut. Hal tersebut dibenarkan pihak keluarga, namun judi online sudah dilakukan korban sejak korban belum menikah dengan terdakwa dan terdakwa mengetahui hal tersebut.

    Kakak kandung korban, Fortunaria Haryaning Devi mengatakan, sosok korban tidak seperti yang diberitakan selama ini. “Dia tidak pernah main perempuan atau selingkuh. Dia sangat sayang sama istri dan anaknya, dia tidak ada niatan main dengan perempuan lain selain istrinya,” ungkapnya.

    Menurutnya, dalam keseharian korban yang berdinas di Polres Jombang ikut terlibat dalam pengasuhan ketiga anaknya. Pasalnya, pihak keluarga korban di Jombang sering dikirim video saat korban sedang mengasuh atau bersama ketiga buah harinya. Sehingga pihak keluarga terpukul dengan kejadian tersebut.

    “Saya sangat terpukul dan sakit saat kemarin ada pemberitaan adik saya yang main KDRT, sebenarnya adik saya yang menerima KDRT. Pernah adik saya di KDRT. Sebenarnya saya tidak ingin mengucapkan ini tapi yang ingin membela adik saya yang sudah tidak ada. KDRT tahun 2022, masih punya satu anak,” katanya.

    Saat ia pulang ke Jombang, lanjutnya, wajah dan tangan korban dalam kondisi lebam-lebam. Korban mengaku matanya ditonjok, perut ditendang dan saat tersungkur ke tanah, muka korban diludahi oleh terdakwa. Korban mengaku tidak mau membalas meski secara fisik, postur tubuh korban lebih besar.

    “Katanya daripada emosi mending diam. Dia ketahuan judi online, judi online itu sudah dilakukan sebelum menikah jadi Dila (terdakwa) sudah tahu Rian (korban) pernah bermain judi online pada saat pacaran. Saya sama ibu tidak tahu, tahunya dari Dila sendiri. Saya tahu satu kali itu, saat wajahnya lebam-lebam,” tuturnya.

    Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H mengatakan, sidang kedua tersebut dengan agenda saksi dari pelapor. “Berdasarkan penuturan keluarga dan kakaknya terkait berita yang tidak berimbang pasca peristiwa itu. Kalau terkait judi online, memang benar,” tambahnya.

    Judi online sudah dilakukan korban sejak sebelum menikah dan terdakwa mengetahui hak tersebut dan korban sudah berupaya berhenti. Sementara rekening gaji korban sepenuhnya dibawa oleh terdakwa dan pihak keluarga tidak menemukan di rekening korban doposit untuk judi online.

    “Terkait KDRT, seolah-olah Rian (korban) sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Memang betul pernah Rian melakukan KDRT terhadap istrinya namun Rian menemukan jika istrinya selingkuh dengan adik liting. Ada bukti chat sama voice note terhadap kakaknya yang berkeluh kesah,” lanjutnya.

    Pihak keluarga menyayangkan pasca kejadian terdakwa dan pihak keluarga terdakwa belum pernah meminta maaf. Terdakwa baru meminta maaf di muka persidangan pada sidang agenda pemeriksaan saksi dari pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024). Lantaran ada saksi dari mertua terdakwa.

    “Keluarga Dila (terdakwa) baru takziah dan mengucapkan belajar sungkawa terhadap keluarga itu akhir September. Terkait diberitakan kemarin, Briptu Rian suka judi online sampai menghabiskan uang ratusan juta sampai jual mobil. Itu tidak benar, mobil itu mobil Rian sendiri yang dibeli sebelum menikah,” tuturnya.

    Sebagian uang untuk pembelian mobil tersebut uang dari ibu korban dan pinjam bank. Mobil tersebut dijual, lanjutnya, karena keperluan untuk biaya menikah dengan terdakwa pada 2021 lalu. Sebagian uang hasil penjualan mobil dikembalikan ke ibu korban dan menutup pinjaman di bank.

    “Ini yang harus diturunkan sehingga masyarakat tidak menjelek-jelekan Briptu Rian seakan sosok yang suami yang menzolimi istrinya. Tidak seperti itu, pada dasarnya fakta di lapangan. Briptu Rian adalah suami yang penyayang terhadap anak-anak. Dia yang dekat dengan anak-anaknya, dia sosok yang cinta keluarga,” paparnya.

    Menurutnya korban tidak memiliki maupun main perempuan lain. Terdakwa juga mengakui jika polemik tersebut bukan karena perempuan lain atau pihak ketiga. Terkait uang gaji 13, pihaknya tidak mengetahui habis untuk dibuat apa karena korban yang hendak pinjam sang ibu Rp2 juta tidak menyampaikan.

    “Ibu belum sempat bertanya panjang, mau mandi, mau ambil ke ATM, korban pamit pulang karena sudah di WA terdakwa. Benar diakui ada bukti, terungkap dalam dakwaan bahwasanya ada chat WA terdakwa kepada korban, ‘Kamu tidak mau pulang, anakmu yang tak bakar’. Sehingga Rian bergegas pulang, setelah tiba di rumah begitu kejadiannya,” jelasnya.

    Pihak keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa objektif dalam memberikan tuntutan dan juga Majelis Hakim karena keadilan harus didapat pelaku maupun korban. Terkait tiga anak korban jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Bidang Hukum Polda Jawa Timur terkait pembagian ketiga anak korban.

    “Anak pertama atau yang kembar dikasihkan hak asuhnya ke keluarga korban, pihak keluarga menerima itu. Bidhum Polda sudah membahas itu tapi keputusan final nanti menunggu vonis dari hakim. Dan saya mewakili keluarga apapun keputusan dari Majelis Hakim itulah yang terbaik bagi Dila dan juga anak-anaknya,” pungkasnya. [tin/but]

  • Bertemu Ibu Mertua Saat Jadi Saksi, Terdakwa Polwan Bakar Suami Minta Maaf dan Menangis

    Bertemu Ibu Mertua Saat Jadi Saksi, Terdakwa Polwan Bakar Suami Minta Maaf dan Menangis

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Terdakwa meminta maaf sembari menangis saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi menghadirkan ibu mertua terdakwa.

    Sidang dengan agenda keterangan saksi digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menghadirkan terdakwa secara online dari Polda Jawa Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung.

    Tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. Dalam sidang agenda keterangan saksi tersebut, tiga orang saksi dihadirkan yakni ibu mertua terdakwa yang tak lain ibu korban Siti Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan korban, Marfuah dan tetangga terdakwa dan korban di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Ade Mudzakir.

    Dalam keterangannya ketiga saksi tidak mengaku tidak mengetahui secara langsung aksi pembakaran yang dilakukan terdakwa. Aksi tersebut diketahui oleh kedua saksi, ART dan tetangga setelah teriakan minta tolong dari rumah korban. Sementara ibu korban memberikan keterangan jika sebelum aksi pembakaran, korban datang untuk pinjam uang Rp2 juta.

    Meski secara online, persidangan tersebut kali pertama terdakwa bertemu dengan ibu mertua pasca aksi pembakaran pada, Sabtu (8/6/2024) lalu. PH terdakwa, dari Bidang Hukum Polda Jatim mengajukan pertanyaan kepada saksi ibu mertua terdakwa terkait jika terdakwa meminta maaf lantaran pasca kejadian terdakwa tidak membawa Handphone (HP).

    “Saya memaafkan. Saya dan keluarga sudah memanfaatkan tapi kami minta kasus ini tetap lanjut,” ungkap ibu mertua terdakwa, Siti Mulyaningsih, Selasa (29/10/2024).

    Dalam sambungan online terdakwa yang diberikan kesempatan minta maaf langsung kepada ibu mertua oleh Ketua Majelis Hakim menyampaikan permintaan maafnya. Tak hanya meminta maaf kepada ibu mertua yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, terdakwa juga meminta maaf kepada Majels Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Memohon kepada Majelis Hakim. Ibu Hakim, Bapak-Ibu Jaksa, ibu mertua saya, semuanya, tidak ada niatan saya untuk melakukan ini. Saya minta maaf bu, saya minta maaf seikhlas-ikhlasnya, saya harus gimana? Saya juga nggak mau, saya minta maaf bu. Saya minta maaf bu,” ucapnya sambil sesesunggukkan.

    Dalam sidang perdana, Selasa (22/10/2024) pekan lalu, JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [tin/suf]

  • Jelang Musim Hujan, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup mulai 1 November
                
                    
                            Surabaya
                        
                        29 Oktober 2024

    Jelang Musim Hujan, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup mulai 1 November Surabaya 29 Oktober 2024

    Jelang Musim Hujan, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup mulai 1 November
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Mulai 1 November 2024, aktivitas pendakian
    Gunung Arjuno-Welirang
    ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
    Keputusan itu seiring dikeluarkannya surat pengumuman UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo selaku pengelola Gunung Arjuno-Welirang Nomor 500.4.6.10/1240 /123.7.2/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
    Kepala UPT Tahura Raden Soerjo, Ahmad Wahyudi, mengatakan, penutupan itu meliputi semua jalur pendakian, baik dari jalur Lawang, Kabupaten Malang, Sumber Brantas, Tretes di Prigen, maupun Tambaksari di Purwodadi.
    “Khusus pendakian Bukit Lincing dan Bukit Cendono penutupan mulai tanggal 11 November 2024,” ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (29/10/2024).
    Wahyudi mengatakan, penutupan itu bertujuan menjaga keselamatan dan kenyamanan pendaki karena cuaca ekstrem.
    “Berdasarkan prakiraan cuaca BMKG, pada bulan November 2024 akan mulai memasuki musim penghujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang dan petir,” ujarnya.
    “Selain itu, bertujuan untuk pemulihan ekosistem dalam kawasan Tahura R Soerjo,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Gunung Arjuno adalah gunung yang berada di Jawa Timur, terletak bersebelahan dengan Gunung Welirang, termasuk Gunung Kembar I dan Gunung Kembar II.
    Wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo secara administratif berada di wilayah Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu.
    Gunung Arjuno-Welirang memiliki empat jalur pendakian, yaitu melalui Tretes di Prigen, Kabupaten Pasuruan, jalur Tambaksari di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Sumber Brantas di Cangar, Kota Batu, serta jalur Lawang, Kabupaten Malang.
    Gunung Arjuno dan Gunung Welirang merupakan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi serta sebagai kawasan cagar alam, dengan luas 27.868,30 hektar di mana 22.908,3 hektar di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eksepsi Ditolak, Pengacara Sesalkan Putusan Sela Sidang Penggelapan Uang Perusahaan Rp12 miliar

    Eksepsi Ditolak, Pengacara Sesalkan Putusan Sela Sidang Penggelapan Uang Perusahaan Rp12 miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. Penasehat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL sesalkan putusan sela tersebut.

    Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi tersebut digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Selasa (29/10/2024). “Mengadili, menyatakan keberatan kuasa hukum tidak diterima sehingga sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkapnya.

    “Hari ini putusan sela terhadap eksepsi kami tapi secara prinsip dan secara normatifnya harusnya eksepsi kami dikabulkan. Karena dasar yang kami sampaikan itu, banyak yurisprudensi yang mengabulkan terhadap eksepsi tersebut,” ungkap penasehat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL menanggapi putusan sela tersebut.

    Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua sama persis, padahal pasal yang disangkakan berbeda. Seharusnya, lanjutnya, uraian terhadap peristiwa dakwaan pertama dan kedua berbeda karena pasalnya berbeda dan ancaman pidananya berbeda.

    “Hari ini, kita mendengar putusan sela dari Majelis Hakim tidak dapat diterima atau ditolak. Artinya perkara tersebut masih bimbang, kami akan buktikan dalam pokok perkara. Tidak masalah, kami juga sudah persiapkan seluruh materi terkait pokok materi kami. Perkara ini sangat seru karena perkara diskriminasi terhadap adiknya,” lanjutnya.

    Selain kecewa dengan putusan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut, kliennya juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan tidak dilakukan sebelumnya karena pihaknya yakni eksepsi diterima Majelis Hakim sehingga kliennya tidak mengajukan penangguhan penahanan sebelumnya.

    “Kami akan bersurat, apakah diterima itu kebijakan dari Majels Hakim. Pada prinsipnya surat dakwaan itu tidak dapat diterima karena dakwaan pertama dan dakwaan kedua itu sama persis. Pada prinsipnya kami menghormati putusan sela Majelis Hakim, kami juga akan buktikan seluruh dakwaan JPU tidak benar di dalam pokok perkara nanti,” tegasnya.

    Sebelumnya, Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar mulai disidangkan. Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur sehingga merugikan hak terdakwa.

    Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (1/10/2024) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. [tin/kun]

  • Rumah Juragan Rambak di Mojokerto Dibobol Maling, Rp17 Juta Amblas

    Rumah Juragan Rambak di Mojokerto Dibobol Maling, Rp17 Juta Amblas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Rumah juragan krupuk rambak sapi di Dusun Mejero Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dibobol maling. Pelaku berhasil membawa uang tunai Rp17 juta, laptop dan perhiasan emas dari rumah korban, Misbah (54).

    Pembobolan pertama kali diketahui korban pada, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban dan keluarganya pulang dari Semarang mendapati lampu tengah rumahnya dalam kondisi mati, padahal saat ditinggal ke Semarang lampu dalam kondisi menyala.

    Saat dicek, kamar tidur korban acak-acakan. Laci lemari terbuka dan uang tunai  Rp17 juta amblas,. Rinciannya, Rp10 juta di dalam tas dan Rp7 juta di laci. Selain itu, pelaku juga membawa kabur cincin emas seberat 2 gram, perhiasan dari Mekkah dan laptop.

    Perhiasan emas tersebut disimpan di lemari rias dan satu unit laptop ada di kamar anak korban. Selain mengacak-acak kamar tidur, pelaku diduga masuk melalui ventilasi pagar samping rumah. Ini lantaran ventilasi pagar dalam kondisi jebol. Pelaku kemudian merusak teralis besi jendela lorong rumah.

    Handle pintu kamar utama juga dalam kondisi jebol. Diduga pelaku lupa membawa alat yang digunakan untuk membobol rumah lantaran ditemukan sebuah kubut di kasur kamar anak korban dan sebilah golok di atas sofa lorong rumah. Sementara kamera CCTV di garasi depan rumah ditutup oleh pelaku.

    “Tahunya jam 1/2 11 malam. Istri saya buka pintu terus kita masuk, kamar sudah acak-acakan. Dinding kamar jebol, besi cendela ruang tengah bengkok. Terus kita cek semua, uang Rp17 juta hilang sama perhiasan beli dari Mekkah dan laptop. Total sekitar Rp25 juta,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

    Masih kata korban, ia dan keluarganya ke Semarang ke rumah anaknya lantaran sang cucu sedang merayakan ulang tahun. Ia mengaku jika saat ditinggal ke Semarang bersama keluarganya, rumah ada yang jaga namun saat kejadian penjaga rumah tersebut sedang keluar.

    Polisi melakukan olah TKP

    “Kalau CCTV total ada empat. Yang ditutupi pelaku itu satu, CCTV di garasi depan rumah ditutup pakai jilbab tapi CCTV ini error, nggak bisa merekam, jadi cuma bisa lihat langsung waktu itu saja. Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polsek Mojoanyar,” katanya.

    Usai korban melapor peristiwa pembobolan tersebut ke Polsek Mojoanyar, petugas bersama Tim Inafis Satrekrim Polres Mojokerto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. Petugas juga meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. [tin/suf]