kab/kota: Mojokerto

  • Sidang Oknum Polwan Mojokerto Bakar Suami: Ahli Forensik Beberkan Chat

    Sidang Oknum Polwan Mojokerto Bakar Suami: Ahli Forensik Beberkan Chat

    Mojokerto (beritajatim.com) – Ahli Forensik dari Bidlabfor Polda Jatim Setyadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Saksi ahli membeberkan chat terdakwa dengan korban terkait gaji ke-13.

    Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH tersebut digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Selasa (5/11/2024) kemarin. Saksi ahli memeriksa barang bukti dua ponsel sesuai permintaan penyidik. Yakni Redmi Note 11 Pro milik korban dan Iphone XR milik terdakwa.

    “Sesuai permintaan penyidik, pemeriksaan chat dari dua HP milik terdakwa dan korban mulai seminggu sebelum kejadian. Terkait gaji ke-13, ditemukan riwayat chat pada, 8 Juni 2024 pukul 08.00-09.28 WIB. Terdakwa mempertanyakan terkait penarikan Rp
    2 juta dari rekening suaminya itu dan diakui diambil,” ungkapnya.

    Korban mengakui telah mengambil uang dari gaji ke-13 di rekening sebesar Rp2 juta. Namun korban beralasan masih membawa uang tersebut dan hendak dikembalikan. Korban kembali menanyakan uang sebesar Rp2 juta tersebut akan digunakan untuk apa hingga terdakwa menanyakan ke ibu mertuanya yang dijawab tidak tahu.

    “Dijawab almarhum Rian jam 09.13 WIB kalau uangnya akan dipakai judi hingga jam 09.26 WIB, terdakwa mengirim foto bensin dan mengancam akan mengobrak-abrik rumah jika korban tidak pulang. Korban yang saat itu berada di Jombang usai bertugas di Polres Jombang kemudian pulang ke Mojokerto,” katanya.

    Terdakwa mengirimkan pesan berisi ancaman akan membunuh ketiga anaknya jika tak kunjung pulang dan mengirimkan foto botol bekas air mineral berisi pertalite. Korban pulang ke Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, rumah yang ditempati korban bersama terdakwa dengan ketiga anaknya.

    “Juga ditemukan riwayat permainan judi di ponsel korban yang mengakses situs judi online. Dari riwayat aplikasi browser Chrome ada 7 kali mengakses situs permainan judi tersebut,” jelasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH. [tin/ted]

  • Prabowo Bakal Bagi-Bagi Tanah Gratis ke PNS dan Rakyat Kecil, Ini Lokasinya – Page 3

    Prabowo Bakal Bagi-Bagi Tanah Gratis ke PNS dan Rakyat Kecil, Ini Lokasinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terus berjibaku mencari lahan untuk program pembangunan 3 juta rumah. Hal ini sesuai dengan program Presiden Prabowo. Menurut rencananya, ia ingin menyiapkan rumah dengan tanah gratis dan bisa dipakai sebagai agunan ke perbankan.

    Terbaru, Ara baru saja mengantongi total 157 ha tanah HGB (hak guna bangunan) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlokasi di Mojokerto dan Tangerang.

    “Pak Nusron (Wahid) siapkan ada tanah yang ideal, artinya yang tak bermasalah, cukup banyak di Mojokerto, ada 151 ha. Statusnya adalah HGB. Itu bukan bagian dari barang milik negara (BMN), jadi itu bisa langsung digunakan. Tinggal nanti kita survey,” bebernya usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ditulis Rabu (6/11/2024).

    “Kedua, di Banten, di Tangerang, ada seluas 6 ha. Jadi konkret ini saya datang sore ini, luar biasa dukungan pak Menteri dan jajarannya,” ungkap dia.

    PNS dan MBR

    Ara melanjutkan, alokasi tanah itu bakal diutamakan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk PNS dan TNI/Polri.

    Usai mengantongi lahan tersebut, Kementerian PKP disebutnya bakal menyiapkan skema agar itu bisa dijadikan sebuah ekosistem perumahan yang baik. Ara pun telah berdiskusi dengan pihak perbankan, untuk menjadikan tanah itu nantinya bisa turut dijadikan jaminan.

    “Nanti struktur pembiayaannya kalau itu PNS berpenghasilan rendah, TNI/Polri, tadi saya dengar itu bisa dijadikan jaminan ke bank. Jadi itu akan sangat bagus,” kata Ara.

    “Mungkin kalau berkenan tanahnya dikasih gratis bagi rakyat. Rakyat itu kemudian bisa menjaminkan ke bank. Bank itu akan punya dua jaminan, tanah itu dan juga adalah slip gajinya. Kalau dia misalnya merupakan TNI/Polri, PNS, dan ASN,” ungkapnya.

     

  • Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Empat Saksi Dihadirkan

    Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Empat Saksi Dihadirkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto.

    Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja tersebut menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi yakni tetangga terdakwa di Asrama Polisi Alfian Agya Permana dan dokter RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Dyah Ayu Rina Puspita.

    Serta dua orang saksi ahli yakni dokter spesialis jiwa di RS Bhayangkara Polda Jatim dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ dan ahli forensik dari Bidang Laboratorium (Bidlabfor) Polda Jatim Setyadi. Tiga orang saksi dihadirkan di ruang persidangan, sementara sstu saksi dari RSU Dr Wahidin Sudiro yakni Dyah Ayu Rina Puspita.

    Sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB tersebut masih menghadirkan terdakwa secara online dari Polda Jawa Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dua Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim mengikuti persidangan di ruang sidang.

    Usai mendengarkan empat orang saksi, sidang dilanjutkan pada Selasa (12/11/2024) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukum terdakwa. Ada tiga saksi dan satu saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

    “Tiga saksi, satu ahli ya? Terdakwa, sidang berikutnya saksi dari kuasa hukum terdakwa ya. Sidang tanggal 14, Selasa depan. Sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.

    Dalam sidang perdana, Selasa (22/10/2024) pekan lalu, JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [tin/kun]

  • Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar: Cukup Memuaskan Materi Hari Ini

    Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar: Cukup Memuaskan Materi Hari Ini

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Penasihat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL, mengaku cukup memuaskan materi sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut.

    Pihaknya bisa buktikan tidak ada satu pun niat daripada terdakwa melakukan penggelapan. Ada empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yakni tiga orang kakak terdakwa yakni Yuliati Sucahyo (53), Hadi Purnomo (55) dan Lidiawati Sucahyo (51) serta ibu terdakwa Hartatik (77).

    Keempat saksi diminta keterangan terkait penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa. Dalam sidang, majelis pimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

    “Prinsipnya kami sudah membuktikan dalam persidangan. Pertanyaannya kenapa tidak dilakukan audit? Kami yakin kalau dilakukan audit, malah mereka pelapor-pelapor ini yang melakukan penggelapan karena apa? Karena ada utang piutang yang kepada CV ini yang belum dibayar,” ungkap penasihat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL, Selasa (5/11/2024).

    Menurutnya, ada aliran dana ke pelapor Yuliati Sucahyo ±Rp1,5 miliar, pelapor Hadi Purnomo Rp5 miliar dan pelapor Lidiawati Sucahyo Rp6 miliar dalam bentuk hutang ke CV MMA. Sehingga secara pembuktian tidak jelas karena seluruh aliran dana yang dituduhkan pelapor ke kliennya tidak benar. Menurutnya aliran dana dari CV MMA tersebut kembali ke rekening para pelapor itu sendiri.

    “Kami tadi mengajukan keberatan ke Majelis Hakim terkait Jaksa Penuntut Umum tidak melampirkan laporan bank. Jika dilampirkan jelas aliran dananya ke mana, ke suplayer dan lain-lain. Rekening CV tersebut murni untuk kerjaan. Prinsipnya, jika mereka tidak mengetahui terhadap rekening itu dipindahkan atas nama Herman kan sudah kita buktikan lewat chat grup,” katanya.

    Dalam bukti chat grup keluarga tersebut ada obrolan bahwa yang minta untuk menggabungkan semua transaksi di rekening kliennya adalah pelapor sendiri. Namun pelapor beralibi tidak mengetahui terkait hal tersebut sehingga ia membuktikan lewat sanggahan saat sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut.

    “Cukup memuaskan materi hari ini, kami bisa buktikan tidak ada satu pun niat daripada terdakwa melakukan penggelapan dan ini murni perkara perdata. Di mana kami juga menyampaikan kepada tidak dilakukan dulu gugatan, semua pada diam tidak mau menjawab. Ya seharusnya gugatan dulu yang dilakukan,” tegasnya.

    Pihaknya mengali fakta untuk membuktikan jika kliennya tidak melakukan penggelapan uang perusahaan CV MMA sebesar Rp12 miliar yang dituduhkan para pelapor. Menurutnya, kliennya tidak ada niat jahat dari kliennya karena kasus tersebut murni perdata.

    “Apakah CV (CV MMA) ini merupakan warisan? Harus dibuktikan di perdataan. Kenapa ada aset lain yang dikuasai sama mereka tidak dipertanyakan. Ada uang Rp5 miliar yang masuk kepada Hadi (pelapor), kami tanyakan lagi, tidak bisa menjawab. Menegur Herman (terdakwa) melakukan perpindahan rekening tapi tidak menegur Herman ada uang masuk ke rekeningnya,” urainya.

    Terkait rencana penangguhan penahanan terdakwa, pihaknya baru akan mengajukan kepada majelis hakim pada Kamis (7/11/2024) besok. Hal tersebut dilakukan agar pemeriksaan saksi lebih objektif dan tidak terburu-buru. Menurutnya akan lebih baik Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan kliennya agar bisa memeriksa sehingga tidak melanggar KUHP.

    Sidang lanjutan masih dengan agenda keterangan saksi dari JPU digelar pada, Kamis (7/11/2024) besok. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar.

    Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). [tin/ian]

  • Jual Istri untuk Layanan Threesome, Warga Gresik Digerebek di Hotel Mojokerto

    Jual Istri untuk Layanan Threesome, Warga Gresik Digerebek di Hotel Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Totok (32), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku digerebek di sebuah hotel di wilayah Kota Mojokerto saat jual istri IN (29) untuk layanan seksual threesome.

    Penangkapan pelaku dilakukan Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB kemarin. Saat digerebek, pelaku tengah berada di kamar hotel tanpa busana untuk melayani hubungan threesome bersama istrinya dan lelaki hidung belang, AB.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, jika pelaku menawarkan layanan threesome melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan tarif Rp1,5 juta kepada seorang pelanggan berinisial AB.

    “Pelaku meminta uang muka sebesar Rp150 ribu untuk biaya transportasi, sedangkan sisanya dibayarkan setelah mereka bertemu. Motif dilakukan tersangka karena ingin mendapatkan fantasi seksual dan juga mendapatkan imbalan uang,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).

    Pelaku yang merupakan seorang kuli bangunan itu mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Malang dan Mojokerto. Pelaku mengaku perbuatannya dimulai setahun lalu demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, dan fantasi seksualnya.

    “Istri saya bersedia karena sudah ada kesepakatan dan hasilnya dibagi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari anak-anak,” katanya.

    Barang bukti berhasil diamankan di antaranya; uang tunai senilai Rp1 juta, dua buah kunci hotel, satu buku nikah, satu sprei, dua handuk dan satu unit handphone (HP) Realme.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. [tin/ian]

  • Ara (PKP) Dapat Lahan 157 Hektar di Mojekerto, Kebut Program 3 Juta Rumah

    Ara (PKP) Dapat Lahan 157 Hektar di Mojekerto, Kebut Program 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) semringah usai mendapat kepastian alokasi lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung program 3 juta rumah.

    Dalam penjelasannya, Ara mengaku telah mendapat dua wilayah potensial yang bakal dijadikan untuk merealisasikan program 3 juta rumah. Yakni di Mojokerto, Jawa Timur dan Tangerang, Banten.

    “Pak Nusron sudah siapkan tanah yang idle yang tidak bermasalah ya Pak Nusron ya. Cukup banyak di Mojokerto [luasnya] 151 hektare (Ha), statusnya adalah HGB [Hak Guna Bangunan],” tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (5/11/2024).

    Dirinya menjelaskan tanah di Mojokerto tersebut sudah siap  untuk di survei. Sementara itu, untuk lahan di wilayah Tangerang, Banten yang tersedia sebesar 6 hektar.

    Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa nantinya lahan-lahan tersebut bakal dibangun untuk mendukung program 3 juta rumah yang diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), PNS berpenghasilan rendah, TNI, hingga Polri.

    Pada saat yang sama, Nusron menuturkan bahwa kejelasan pembebasan lahan tersebut bakal direalisasikan dalam 100 hari pertama dirinya menjabat.

    “Kalau itu [pengalokasian lahan untuk Kementerian PKP] cepat, dalam 100 hari ini Insya Allah bisa,” tuturnya.

    Adapun, tambah Nusron, Kementerian ATR/BPN sendiri pada dasarnya telah menyiapkan alokasi lahan seluas 1,3 juta hektare. Akan tetapi, jenis lahannya masih perlu dilakukan kurasi apakah  benar-benar cocok untuk dibangun kawasan permukiman atau tidak.

    Dia menyebut, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan untuk melakukan pemetaan tersebut.

    “Tadi waktu ada Pak AHY sudah kami sampaikan. Kami punya potensi lahan yang terlantar itu 1,3 juta hektare. Tapi, dari 1,3 juta hektare itu kan pasti tidak cocok semua untuk rumah saja. Sehingga yang cocok berapa kami belum bisa umumkan, tim masih bekerja,” pungkasnya.

  • Lakukan Pengejaran, Polres Jombang Klaim Kantongi Identitas Pelaku Perampokan Minimarket

    Lakukan Pengejaran, Polres Jombang Klaim Kantongi Identitas Pelaku Perampokan Minimarket

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang mengklaim telah mengantongi identitas pelaku perampokan minimarket di Kawasan Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek yang membawa kabur uang Rp62 juta.

    Munculnya identitas tersebut menyusul pemeriksaan rekaman CCTV. Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dipakai oleh komplotan perampok bersenjata tajam tersebut.

    Demikian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Selasa (5/11/2024). “Kami membentuk tim gabungan. Selanjutnya melakukan pengejaran komplotan perampok itu,” ujarnya.

    Margono menjelaskan, tim gabungan yang dibentuk sudah mulai bergerak memburu pelaku perampokan yang jumlahnya empat orang. Selain itu, Polres Jombang juga kolaborasi dengan jajaran Polres penyangga seperti Kediri, Nganjuk, Lamongan, dan Mojokerto.

    Diberitakan sebelumnya, komplotan perampok yang jumlahnya empat orang menyatroni minimarket di Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Diwek, Selasa (5/11/2024) pukul 03.00 WIB. Dari aksi pencurian itu, kawanan pencuri berhasil menggondol uang tunai yang disimpan di dalam toko sejumlah Rp 62 juta.

    “Kami mengimbau, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,” pungkas Margono. [suf]

  • Polres Mojokerto Kota Optimalkan Patroli Cipta Kondisi

    Polres Mojokerto Kota Optimalkan Patroli Cipta Kondisi

    Mojokerto (beritajatim.com) –  Polres Mojokerto Kota mengoptimalkan Kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), Sabtu (2/11/2024). Patroli Cipta Kondisi ini digelar tempat-tempat yang rawan terjadi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

    Sebanyak 118 personel Polres Mojokerto Kota dilibatkan dalam Patroli Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut. Tak hanya ke tempat-tempat yang rawan terjadi tindak kriminalitas 3C, patroli juga menyasar objek vital pemilu seperti Kantor KPU, Kantor Bawaslu serta Gudang Logistik Pemilu.

    Dengan system mobile, kegiatan KRYD ini tidak hanya dilaksanakan oleh satuan fungsi di Polres Mojokerto Kota saja, tetapi juga Polsek Jajaran Polres Mojokerto Kota. Para personel menggelar patroli di pemukiman warga di wilayah sektornya masing-masing untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di akhir pekan.

    Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Suwarno menekankan agar tidak underestimate terhadap setiap kerawanan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. “Oleh karena itu, kita laksanakan upaya preventif dengan Patroli Cipta Kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ungkapnya.

    Masih kata Waka, dengan Patroli Cipta Kondisi diharapkan mampu meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat sehingga pelaku kejahatan dapat diminimalisir potensi gangguannya. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dengan melapor ke layanan 110 jika terjadi tindak kriminalitas.

    “Jika melihat atau menjadi korban dalam tindak kriminalitas, diharapkan masyarakat untuk melapor kelayanam 110. Ini sebagai wujud masyarakat yang merupakan mitra Polri dalam menjaga Kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” himbaunya. [tin/suf]

  • Geger Mayat Pria Berhelm Merah Ditemukan Warga di Kebun Jeruk Mojokerto

    Geger Mayat Pria Berhelm Merah Ditemukan Warga di Kebun Jeruk Mojokerto

    Mojokerto

    Mayat pria tanpa identitas ditemukan warga di sebuah kebun jeruk daerah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. Saat ditemukan, korban memakai kaus hitam dan helm berwarna merah.

    Penemuan jasad pria berhelm merah ini terjadi pada Sabtu (2/11). Mayat korban pertama kali ditemukan oleh pencari ikan di lokasi.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan ada luka tusuk senjata tajam pada perut korban. Jasad pria tersebut diduga sebagai korban pembunuhan.

    “Dugaannya gitu (korban pembunuhan), tapi masih dalam penyelidikan,” jelasnya kepada wartawan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dilansir detikJatim, Minggu (3/11/2024).

    Zaeny mengatakan jasad korban akan menjalani autopsi. Dia mengaku tidak ada identitas diri korban yang ditemukan dari lokasi penemuan jenazah.

    “Dari olah TKP kami tidak menemukan identitas korban. Tidak ada barang lain di sekitar mayat,” katanya.

    (ygs/ygs)

  • Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang Nasional 31 Oktober 2024

    Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, Tenaga Kerja Indonesia (
    TKI
    ) di Hong Kong pernah digunakan oleh mafia narkotika sebagai sarana pencucian uang atau money laundry.
    Informasi ini Yunus ungkapkan ketika dihadirkan sebagai ahli
    TPPU
    dalam sidang dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
    Pada kesempatan tersebut, Yunus menjelaskan enam modus yang paling banyak digunakan para pelaku pencucian uang di dunia. Salah satunya dengan menyalahgunakan bisnis atau jalur usaha yang sah.
    “Contohnya misalnya pernah terjadi, TKI kita banyak di Hong Kong, dari Jawa Timur, sering kirim uang ke Jawa Timur,” kata Yunus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
    Pada satu waktu, para TKI itu disebut dibantu mengirim uang dengan murah dan cepat dari Victoria Park, salah satu kawasan di Hong Kong.
    Namun, ternyata bukan uang hasil kerja sebagai TKI yang dikirim ke Jawa Timur, melainkan uang milik mafia narkotika.
    “Mafia narkotik Hong Kong mengirim ke mafia narkotik yang ada di Malang. Ini benar kasus yang ada,” ujar Yunus.
    “Pekerja migran yang sah usahanya, hasilnya sah tapi dimanfaatkan dalam pengiriman uang. Jadi yang dikirim itu uang narkotik sebenarnya, bukan uang hasil TKI tadi,” imbuh Yunus.
    Selain menyalahgunakan bisnis atau usaha yang sah, pelaku TPPU juga kerap melakukan mingling, atau mencampurkan harta hasil kejahatan dengan harta yang sah.
    Dalam sidang-sidang perkara korupsi misalnya, banyak terdakwa mengaku memiliki banyak kekayaan karena memiliki bisnis yang sah.
    Misalnya, terdakwa dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi mengaku memiliki usaha sarang burung walet di sejumlah lokasi yakni, Tulungagung, Mojokerto dan Kediri.
    Sementara, mantan Kepala Korps Lantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo mengeklaim hartanya didapatkan dari bisnis SPBU.
    “Semuanya
    mingling
    seperti itu, menjelaskan bahwa dia bukan korupsi. Ada usaha. Padahal dia mencampur sebenarnya. Nah ini modus yang terakhir yang keenam cukup banyak di Indonesia,” kata Yunus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.